Para Istri Pejabat dan Ketum Parpol Berebut Kursi Parlemen, Berikut Perolehan Suaranya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Istri Pejabat dan Ketum Parpol Berebut Kursi Parlemen, Berikut Perolehan Suaranya

Kompas.com - 24/02/2024, 09:49 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah istri pejabat dan ketua umum partai politik (parpol) mengikuti langkah sang suami terjun ke kancah politik.

Para istri pejabat dan ketum parpol ini mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Mereka memperebutkan kursi Parlemen melalui partai dan daerah pemilihan (dapil) yang berbeda-beda.

Dari Partai Golkar, misalnya, ada istri dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya, yang mencalonkan diri di dapil Jawa Barat I meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Dari Golkar pula, istri dari mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Idah Syahidah Rusli Habibie, mencalonkan diri di dapil Gorontalo. Idah saat ini menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI.

Sementara, dari Partai Nasdem, ada Julie Sutrisno Laiskodat yang tak lain merupakan istri dari mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat. Julie yang merupakan anggota Komisi IV DPR RI ini maju di dapil NTT I.

Baca juga: Golkar Tak Setuju Hak Angket Kecurangan Pemilu, Singgung Mekanisme di MK

Selanjutnya, dari Partai Demokrat, ada istri dari Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan, Ingrid Maria Palupi Kansil, yang bertarung di dapil Jawa Barat VI meliputi Kota Bekasi dan Depok.

Lalu, dari Partai Amanat Nasional (PAN), ada Yane Ardian Rachman yang merupakan istri dari mantan Wali Kota Bogor Bima Arya. Yane maju di dapil Jawa Barat III yang meliputi Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor.

Kemudian, dari Partai Perindo ada Liliana Tanoesoedibjo, istri dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Liliana mencalonkan diri di dapil DKI Jakarta II yang meliputi Kota Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan konstituen Indonesia di luar negeri.

Ada pula istri dari Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Hisan Anis Matta, yang mencalonkan diri lewat Partai Gelora dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor.

Berikut perolehan suara sementara para istri pejabat dan ketum parpol merujuk pada hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dipublikasikan melalui situs pemilu2024.kpu.go.id hingga Kamis (22/2/2024) pukul 23.00 WIB:

Partai Golkar

  • Atalia Praratya (Istri dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridan Kamil): 84.397 suara
  • Idah Syahidah Rusli Habibie (Istri dari mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie): 17.207 suara

Partai Nasdem

  • Julie Sutrisno Laiskodat (Istri dari mantan Gubernur NTT Viktor Laiskodat): 25.478 suara

Partai Demokrat

  • Ingrid Maria Palupi Kansil (Istri dari Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan): 3.920 suara

PAN

  • Yane Ardian Rachman (Istri dari mantan Wali Kota Bogor Bima Arya): 5.642 suara

Baca juga: Nasdem: Koalisi Perubahan Siap Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu, tapi Tunggu PDI-P

Partai Perindo

  • Liliana Tanoesoedibjo (Istri dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo): 14.752 suara

Partai Gelora

  • Hisan Anis Matta (Istri dari Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta): 5.468 suara

Namun demikian, data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara. KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Periksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar

KPK Periksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Nasional
Sidang Dugaan Pemerasan SYL, Jaksa Hadirkan 5 Pejabat Kementan Jadi Saksi

Sidang Dugaan Pemerasan SYL, Jaksa Hadirkan 5 Pejabat Kementan Jadi Saksi

Nasional
2 Desa di Pulau Gunung Ruang Tak Boleh Lagi Dihuni, Semua Warga Bakal Direlokasi

2 Desa di Pulau Gunung Ruang Tak Boleh Lagi Dihuni, Semua Warga Bakal Direlokasi

Nasional
Sentil DPR soal Revisi UU MK, Pakar: Dipaksakan, Kental Kepentingan Politik

Sentil DPR soal Revisi UU MK, Pakar: Dipaksakan, Kental Kepentingan Politik

Nasional
Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA

Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA

Nasional
Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Nasional
Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Nasional
Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Nasional
Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Nasional
BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

Nasional
Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Nasional
KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

Nasional
Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Nasional
Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com