INFO NASIONAL - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima pengaduan tentang peserta ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang lulus dalam ujian tahun 2022, namun belum mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Menjelaskan hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan bahwa SKL hanya diberikan kepada peserta yang lulus nilai ambang batas atau passing grade dan memenuhi kuota di kota tujuan. Jumlahnya 1.566 orang.
Baca Juga:
"Ada juga peserta yang lulus pasing grade, namun di luar rangking quota kebutuhan PPAT di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan jumlahnya kurang lebih 1.789 orang," tutur Yulia.
Untuk lebih memahami, Yulia memberi perumpamaan. Peserta A daftar PPAT di Kota Bogor, sedangkan kuota PPAT di kota tersebut sebanyak 10 orang. Kemudian, peserta A lulus passing grade dengan urutan ke-11, maka peserta tersebut dinyatakan tidak lolos ke dalam kuota PPAT di Kota Bogor. "Karena kuotanya hanya untuk 10 orang, berarti peserta A tersebut menjadi tidak lolos," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian ATR/BPN telah menyelenggarakan ujian PPAT tahun 2022 pada November silam. Animo peserta ujian PPAT sangat tinggi. Jumlah peserta yang mendaftar mencapai 7.000 orang.
Kementerian ATR/BPN kemudian membagi ujian menjadi dua gelombang. Gelombang pertama pada 4-6 November 2022 di Gedung PPSDM, dan gelombang kedua di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, dua pekan setelahnya. (*)