Perundingan Roem-Royem, Merupakan Sebuah Tonggak Sejarah dalam Diplomasi Indonesia-Belanda - Kompasiana.com
Muhammad Andika
Muhammad Andika Mohon Tunggu... Operator - Operator

Saya gemar dengan segala hal yang tidak saya ketahui dan saya selalu memperhatikan atau mempelajari dengan sendiri dari hal yang baru saya tahu. Sehingga, membuat saya menjadi lebih aktif terhadap hal - hal baru yang baru saya kenal dari lingkungan baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perundingan Roem-Royem, Merupakan Sebuah Tonggak Sejarah dalam Diplomasi Indonesia-Belanda

30 April 2024   23:08 Diperbarui: 30 April 2024   23:13 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Maksum Rangkuti, 2023, Fakultas Hukum, 

Perundingan Roem-Royen yang dilaksanakan pada tahun 1949 merupakan salah satu momen terpenting dalam sejarah hubungan Indonesia-Belanda. Pembicaraan tersebut mengakhiri konflik puluhan tahun antara kedua negara dan meletakkan dasar bagi hubungan diplomatik yang lebih stabil di masa depan. Kami menelusuri peristiwa penting yang mengantarkan kemerdekaan Indonesia yang diakui dunia internasional.

Latar Belakang

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Belanda menolak untuk mengakui kemerdekaan tersebut dan berusaha untuk mengembalikan kendali kolonialnya di wilayah Hindia Belanda (sekarang Indonesia). Konflik pun tak terhindarkan, dan berkecamuklah Perang Kemerdekaan Indonesia yang berlangsung selama empat tahun.

Pada tahun 1949, tekanan internasional dan kelelahan perang mendorong kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar yang damai. Hal ini mendorong dimulainya perundingan antara Indonesia dan Belanda yang terkenal dengan nama Perundingan Roem-Royen, dinamai setelah delegasi utama dari kedua belah pihak: Mohammad Roem dari Indonesia dan Herman van Roijen dari Belanda.

Agenda Perundingan

Perundingan Roem-Royen bertujuan untuk menyelesaikan sejumlah isu penting, termasuk pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda, penentuan batas-batas wilayah, dan transfer kekuasaan administratif dari Belanda ke pemerintahan Indonesia yang baru terbentuk.

Salah satu isu krusial yang menjadi fokus perundingan adalah status politik wilayah-wilayah di luar Jawa, yang sebelumnya dikenal sebagai "Negara-Negara Bagian". Indonesia menginginkan pengakuan Belanda atas kedaulatannya atas wilayah-wilayah tersebut, sementara Belanda cenderung untuk menjaga pengaruhnya di sana.

Proses Perundingan

Perundingan Roem-Royen diadakan di Gedung Jusuf Habibie di Bandung, Jawa Barat, mulai dari 23 Agustus hingga 2 November 1949. Proses perundingan terbukti sulit dan sarat dengan ketegangan, tetapi kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan pada akhirnya.

Salah satu titik puncak dari perundingan ini adalah "Agreement of the Round Table" (Perjanjian Meja Bundar) yang ditandatangani pada 2 November 1949. Perjanjian ini mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan menetapkan kerangka kerja bagi hubungan antara Indonesia dan Belanda, serta pembagian kekuasaan di antara pemerintah pusat dan daerah.

Dampak dan Implikasi

Perundingan Roem-Royen memiliki dampak yang signifikan dalam sejarah Indonesia-Belanda. Kesepakatan yang dicapai menandai akhir dari konflik bersenjata dan membuka jalan bagi kedua negara untuk membangun hubungan diplomatik yang lebih baik di masa depan. Meskipun demikian, beberapa isu sengketa masih tersisa, dan hubungan antara kedua negara tidak sepenuhnya terbebas dari gesekan.

Kesimpulan

Perundingan Roem-Royen adalah tonggak sejarah yang menandai akhir dari konflik panjang antara Indonesia dan Belanda dan pembuka jalan bagi kedua negara untuk membangun hubungan yang lebih stabil di masa depan. Meskipun prosesnya tidak mudah, kesepakatan yang dicapai di meja perundingan menghasilkan fondasi bagi kedua negara untuk melangkah maju menuju masa depan yang lebih damai dan produktif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun