Siasat Jahat Kades Mojokerto Tilap Uang Negara Rp 360 Juta
Siasat Jahat Kades Mojokerto Tilap Uang Negara Rp 360 Juta

Round Up

Siasat Jahat Kades Mojokerto Tilap Uang Negara Rp 360 Juta

Dida Tenola - detikJatim
Sabtu, 20 Apr 2024 08:00 WIB
Kades Sampangagung korupsi APBDes Rp 360 juta
Kades Sampangagung korupsi APBDes Rp 360 juta. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Surabaya -

Ikhwan Arofidana kini harus mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto itu menilap uang negara senilai Rp 360 juta. Ikhwan bersiasat dengan membuat proyek fiktif untuk mengeruk dana APBDes agar masuk kantong pribadinya.

Kades berusia 42 tahun itu sebetulnya telah menyandang status sebagai tersangka korupsi sejak pertengahan Februari 2024. Namun, baru pada 16 April 2024 Ikhwan dijemput paksa oleh polisi di kantor Kecamatan Kutorejo saat acara halalbihalal.

Sebelum dijemput paksa, Ikhwan 2 kali mangkir dari panggilan Polres Mojokerto Kota. Seharusnya, Ikhwan diperiksa pada 29 Februari 2024 dan 8 Maret 2024. Polisi sendiri menyita 25 item barang bukti dan telah memeriksa 29 saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Imam Mujali membeberkan salah satu siasat jahat Ikhwan. Ikhwan mengurangi volume salah satu proyek yang didanai APBDes. Yakni belanja beton untuk pembangunan jalan Dusun Turi, Desa Sampangagung.

"Tersangka menarik anggaran Rp 268.830.000 dari kas desa. Yang bisa dipertanggungjawabkan Rp 229 juta sehingga ada selisih (kerugian negara) Rp 38 juta," beber Imam saat merilis kasus ini, Jumat (29/4/2024).

ADVERTISEMENT

Secara total, Ikhwan melakukan korupsi APBDes Sampangagung tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 360.215.080. Terdiri dari Rp 170.556.148 tahun 2020 dan Rp 189.658.932 tahun 2021.

Kades Sampangagung periode 2019-2025 ini melakukan korupsi terhadap 14 proyek dan kegiatan tahun 2020, serta 19 proyek dan kegiatan tahun 2021. Tahun 2020, antara lain penyelenggaraan musyawarah desa dan honor Karang Taruna dan LPMD.

"Modusnya yang jelas 14 dan 19 kegiatan tahun 2020 dan 2021, salah satunya karena kurangnya volume pembangunan. Kedua, kegiatan yang fiktif, laporannya ada, tapi tidak dilaksanakan," tambah Imam.

Selain itu juga ada pembangunan sarana air bersih WSLIC, honor BPD Sampangagung, penyediaan sarpras aset tetap, pembelian material bangunan, honor tim pengelola kegiatan (TPK), serta pengeluaran fiktif pembayaran biaya operasional pengawas.

"Kalau tahun 2021 kerugian negara Rp 189.658.932, terdiri dari 19 kegiatan termasuk kewajiban pajak pemerintah desa Rp 13 juta. Sehingga, total kerugian negara Rp 360.215.080 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto," tandas Imam.



Simak Video "Hindari Pemotor, Bus Trans Jatim Terperosok ke Kebun Cabai"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/dte)