TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan setiap waktu.
Selain menggunakan aplikasi JMO, peserta juga bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi.
Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi mungkin dibutuhkan saat memori ponsel terlalu penuh dan tak memungkinkan untuk mengunduh aplikasi.
Lantas, bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi?
Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi
Untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi bisa dilakukan secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Selengkapnya, berikut ini cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi:
- Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan alamat email dan password
- Centang bagian "Saya bukan robot"
- Klik "Login"
- Selanjutnya klik "Lihat Saldo JHT"
- Akan muncul saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Jika belum memiliki akun, maka bisa klik "Buat Akun Baru" untuk membuat akun terlebih dahulu, baru setelah itu login dan ikuti langkah di atas.
Baca: Cara Cek Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023, Apakah Anda Termasuk? Ini Kata Kemnaker
Baca: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Kena PHK
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Pakai JMO
Sedangkan jika ingin cek menggunakan aplikasi JMO, maka begini caranya:
- Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Google Play Store atau App Store
- Klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun
- Pilih “Ya, Saya Sudah Daftar” jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek
- Pilih jenis kepesertaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia)
- Pilih kewarganegaraan yang sesuai, lalu klik “Selanjutnya”
- Lengkapi data diri hingga pendaftaran akun selesai.
- Bagi Anda sudah punya akun, bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
- Lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua” Pilih “Cek Saldo”.
- Pilih KPJ yang ingin ditampilkan. Saldo BPJS Ketenagakerjaan atau saldo JHT ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.
Apa itu JHT?
Diketahui, Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin pekerja bisa mendapatkan uang tunai ketika mengalami sejumlah kondisi.
Kondisi tersebut meliputi memasuki usia pensiun, cacat total, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pekerja yang selama masa bekerjanya terdaftar dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengambil dana JHT setelah syarat kondisinya terpenuhi.
(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)
Baca berita terkait BPJS Ketenagakerjaan di sini