Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Penyuntingan Artikel oleh pengguna baru atau anonim untuk saat ini tidak diizinkan. Lihat kebijakan pelindungan dan log pelindungan untuk informasi selengkapnya. Jika Anda tidak dapat menyunting Artikel ini dan Anda ingin melakukannya, Anda dapat memohon permintaan penyuntingan, diskusikan perubahan yang ingin dilakukan di halaman pembicaraan, memohon untuk melepaskan pelindungan, masuk, atau buatlah sebuah akun. |
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini) |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | |
---|---|
![]() Naskah UUD 1945, diterbitkan pada tahun 1946. | |
Yurisdiksi | ![]() |
Dibuat | 1 Juni-18 Agustus 1945 |
Diperkenalkan | 18 Agustus 1945 |
Diratifikasi | 18 Agustus 1945 |
Tanggal efektif | 18 Agustus 1945 |
Sistem pemerintahan | Republik kesatuan |
Jumlah cabang | 3 |
Kepala negara | Presiden |
Dewan legislatif | MPR, terdiri atas DPR dan DPD |
Eksekutif | Presiden, dibantu oleh Kabinet |
Kehakiman | MA, MK, dan KY |
Federalisme | Kesatuan |
Electoral college | Tidak |
Penyaring | 1 |
Legislatur pertama | 29 Agustus 1945 |
Eksekutif pertama | 18 Agustus 1945 |
Kehakiman pertama | 18 Agustus 1945 |
Amendemen | 4 |
Terakhir diamendemen | 11 Agustus 2002 |
Lokasi | Arsip Nasional, Jakarta |
Ditetapkan oleh | PPKI |
Perumus | BPUPKI |
Jenis media | Dokumen teks tercetak |
![]() |
Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Indonesia |
|
|
Hubungan luar negeri |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (biasa disingkat UUD 1945, UUD RI 1945, atau UUD '45) adalah konstitusi Republik Indonesia. Dalam bentuknya yang dikenal pada saat ini, UUD 1945 mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 1949, dan telah diamandemen sebanyak empat kali setelahnya.
UUD 1945 mulai berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia setelah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Pemberlakuannya ditangguhkan seiring disahkannya kesepakatan Konferensi Meja Bundar, yang memasukkan RI sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang memiliki Konstitusinya sendiri. Setelah RIS dibubarkan dan diganti dengan RI, konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). UUD 1945 kembali berlaku sebagai konstitusi RI pada tanggal 5 Juli 1959, seiring dengan berlakunya dekret yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Selepas Reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen dari tahun 1999 dan 2002.
Setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan peninjauan yudisial atas Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945.
Sejarah
Perumusan
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila.[1]
Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatra ada BPUPKI untuk Sumatra. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945, dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.
Penangguhan (1949-59)
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.[2]
Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Beberapa aturan pokok itu mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan Indonesia
Pemberlakuan kembali
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 di mana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekret Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.[3]
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
- Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
- MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Orde Baru
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.[4]
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
- Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
Reformasi
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.[5]
Struktur
Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Pembukaan
Bab I: Bentuk dan kedaulatan
Bab II: Majelis Permusyawaratan Rakyat
Bab III: Kekuasaan pemerintahan negara
Bab IV: Dewan Pertimbangan Agung
Bab V: Kementerian negara
Bab VI: Pemerintahan daerah
Bab VII: Dewan Perwakilan Rakyat
Bab VIIA: Dewan Perwakilan Daerah
Bab VIIB: Pemilihan umum
Bab VIII: Hal keuangan
Bab VIIIA: Badan Pemeriksa Keuangan
Bab IX: Kekuasaan kehakiman
Bab IXA: Wilayah negara
Bab X: Warga negara dan penduduk
Bab XA: Hak asasi manusia
Bab XI: Agama
Bab XII: Pertahanan dan keamanan negara
Bab XIII: Pendidikan dan kebudayaan
Bab XIV: Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
Bab XV: Bendera, bahasa, dan lambang serta lagu kebangsaan
Bab XVI: Perubahan Undang-Undang Dasar
Aturan Peralihan
Aturan Tambahan
Amandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Amademen pertama
Amandemen pertama terhadap UUD 1945 dilakukan pada Sidang Umum MPR 1999 yang berlangsung antara 14 Oktober hingga 21 Oktober 1999.
Amandemen kedua
Amandemen kedua terhadap UUD 1945 dilakukan pada Sidang Umum MPR 2000 yang berlangsung antara 7 Agustus hingga 18 Agustus 2000.
Amandemen ketiga
Amandemen ketiga terhadap UUD 1945 dilakukan pada Sidang Umum MPR 2001 yang berlangsung antara 1 November hingga 9 November 2001.
Amandemen keempat
Amandemen keempat terhadap UUD 1945 dilakukan pada Sidang Umum MPR 2002 yang berlangsung antara 1 Agustus hingga 11 Agustus 2002.
Referensi
- ^ Ricklefs 2005, hlm. 424.
- ^ Ricklefs 2005, hlm. 466-468.
- ^ Ricklefs 2005, hlm. 522-526.
- ^ Ricklefs 2005, hlm. 593-623.
- ^ Ricklefs 2005, hlm. 655-670.
Daftar pustaka
- Ricklefs, Merle Calvin (2005). Syawie, Husni; Ricklefs, Merle Calvin, ed. A History of Modern Indonesia since c. 1200 Third Edition [Sejarah Indonesia Modern 1200-2004]. Diterjemahkan oleh Wahono, Satrio; Bilfagih, Bakar; Huda, Hasan; Helmi, Miftah; Sutrisno, Joko; Manadi, Has. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta. ISBN 9789791600125. OCLC 192076429.
- Asshiddiqie, Jimly (2003). Konsolidasi Naskah UUD 1945. Jakarta: Yarsif Watampone.
- Adnan Buyung Nasution (2001) The Transition to Democracy: Lessons from the Tragedy of Konstituante in Crafting Indonesian Democracy, Mizan Media Utama, Jakarta, ISBN 979-433-287-9
- Dahlan Thaib, Dr. H, (1999), Teori Hukum dan Konstitusi (Legal and Constitutional Theory), Rajawali Press, Jakarta, ISBN 979-421-674-7
- Denny Indrayana (2008) Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition, Kompas Book Publishing, Jakarta ISBN 978-979-709-394-5.
- Jimly Asshiddiqie (2005), Konstitusi dan Konstitutionalisme Indonesia (Indonesia Constitution and Constitutionalism), MKRI, Jakarta.
- Jimly Asshiddiqie (1994), Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia (The Idea of People's Sovereignty in the Constitution), Ichtiar Baru - van Hoeve, Jakarta, ISBN 979-8276-69-8.
- Jimly Asshiddiqie (2009), The Constitutional Law of Indonesia, Maxwell Asia, Singapore.
- Jimly Asshiddiqie (2005), Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (Constitutional Law and the Pillars of Democracy), Konpres, Jakarta, ISBN 979-99139-0-X.
- R.M.A.B. Kusuma, (2004) Lahirnya Undang Undang Dasar 1945 (The Birth of the 1945 Constitution),Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, ISBN 979-8972-28-7.
- Nadirsyah Hosen, (2007) Shari'a and Constitutional Reform in Indonesia, ISEAS, Singapore
- Saafroedin Bahar,Ananda B.Kusuma,Nannie Hudawati, eds, (1995) Risalah Sidang Badan Penyelidik Usahah Persiapan Kemerdekaan Indonesian (BPUPKI) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) (Minutes of the Meetings of the Agency for Investigating Efforts for the Preparation of Indonesian Independence and the Preparatory Committee for Indonesian Independence), Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta
- Sri Bintang Pamungkas (1999), Konstitusi Kita dan Rancangan UUD-1945 Yang Disempurnakan (Our Constitution and a Proposal for an Improved Version of the 1945 Constitution), Partai Uni Demokrasi, Jakarta, No ISBN
Pranala luar
![]() |
Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini: |