Awas! Produsen dan Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar Bisa Terjerat Hukum -

Awas! Produsen dan Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar Bisa Terjerat Hukum

Read Time:1 Minute, 30 Second

kindohk.com – Memiliki kulit putih, bersih dan tubuh yang ramping adalah merupakan impian bagi sebagian kaum perempuan, tidak heran jika produk kosmetik yang memberi efek memutihkan dengan hasil yang instan sedang meningkat peminatnya dipasaran. Selain itu kebutuhan jenis kosmetik semakin beragam, dari produk skin care dan bermacam obat pelangsing lainnya. Tentunya ini menjadi peluang bisnis yang cukup menggiurkan. Namun, tahukah Anda bahwa memproduksi dan menjual produk kosmetik tanpa izin edar akan mengantarkan Anda ke dalam penjara?

Syarat produk kosmetik yang legal sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) harus memenuhi standar persyaratan objektivitas serta mengantongi izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) . Izin edar yang diterbitkan oleh BPOM tentunya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik yang berbahaya.

Perlindungan konsumen merupakan hal yang vital, mengingat kosmetik pada umumya mengandung bahan–bahan kimia yang harus diperiksa kandunganya untuk memastikan hasil yang diproduksi bermanfaat dan aman bagi pemakainya. Hasil yang instan dan harga yang ekonomis, membuat masyarakat lupa akan bahaya zat kimia yang mengancam. Menurut Undang–Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Kosmetik merupakan sediaan farmasi. Pasal 197 UU Kesehatan, yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Seperti yang ditegaskan dalam Undang–Undang di atas bahwa memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik yang tidak mengantongi ijin edar yang dikeluarkan oleh BPOM merupakan pelanggaran hukum. Dan bagi mereka para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi tanpa izin edar, dapat dikenakan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (El)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Hikikomori, Wabah Penyakit Sosial Aneh di Jepang
Next post Menjawab Tuduhan Kriminalisasi Ulama, Densus 88 : Kini Kami Incar Otak Terorisme
Kirim pesan
Terima kasih telah menghubungi KINDO HK.
Silahkan kirim pesan anda, admin akan segera membalas pesan anda.