Daftar UMK 2020 DKI Jakarta hingga Provinsi Lain di Pulau Jawa - Tribunmanado.co.id

Upah Minimum

Daftar UMK 2020 DKI Jakarta hingga Provinsi Lain di Pulau Jawa

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

NET
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE ini diterbitkan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, membuka acara Kick-off Tripartite Meeting pada Selasa petang (20/10/2020) di Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, membuka acara Kick-off Tripartite Meeting pada Selasa petang (20/10/2020) di Jakarta. (Humas Kemnaker)
 

Penerbitan juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Berikut daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020 di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias sama dengan upah minimum 2019.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker Ida, Selasa (27/10/2020) dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Sunda Empire? Ini Akhir Kisah Kerajaan Ilusi dan 3 Fakta yang Bikin Hakim Ngakak

Surat edaran yang diteken Menaker pada 26 Oktober 2020 ini secara resmi upah minimum 2021 akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.

Sebagai informasi, berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK tahun 2020 di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur.

DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 4.267.349.

Provinsi Banten

Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar besaran UMK 2020 untuk 8 kota/kabupaten di Provinsi Banten:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved