LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 2020
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
NASIONAL TAHUN 2020-2024
NARASI
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL
TAHUN 2020-2024
-ii-
DAFTAR ISI
DAFTAR
DAFTAR
DAFTAR
DAFTAR
ISI ................................................................................................ ii
GAMBAR .........................................................................................iv
TABEL ............................................................................................vii
ISTILAH ......................................................................................... viii
BAB 1 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL
2020-2024 ....................................................................................... I.1
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Arahan RPJP Nasional 2005 – 2025 ....................................................... I.2
Visi Misi Presiden 2020-2024 ................................................................. I.3
Visi Indonesia 2045................................................................................ I.4
Arahan Presiden .................................................................................... I.5
Kerangka Pikir 7 Agenda Pembangunan ............................................... I.16
Kerangka Ekonomi Makro Tahun 2020-2024 ....................................... I.17
Batasan Pembangunan (Development Constraint) ................................ I.32
Prinsip Dasar Pembangunan Nasional.................................................. I.38
Pengarusutamaan dalam RPJMN 2020-2024 ....................................... I.41
Proyek Prioritas Strategis (Major Project) RPJMN 2020-2024 ................ I.43
BAB 2 MEMPERKUAT KETAHANAN EKONOMI UNTUK PERTUMBUHAN
YANG BERKUALITAS DAN BERKEADILAN ...................................... II.1
•
•
•
•
•
Pendahuluan ........................................................................................ II.2
Capaian Pembangunan Tahun 2015-2019 ............................................ II.3
Lingkungan dan Isu Strategis .............................................................. II.8
Sasaran, Indikator, dan Target ............................................................ II.16
Arah Kebijakan dan Strategi ............................................................... II.24
BAB 3 MENGEMBANGKAN WILAYAH UNTUK MENGURANGI KESENJANGAN
DAN MENJAMIN PEMERATAAN..................................................... III.1
•
•
•
•
•
Pendahuluan ....................................................................................... III.2
Capaian Pembangunan Tahun 2015-2019 ........................................... III.3
Lingkungan dan Isu Strategis ............................................................. III.5
Sasaran, Indikator, dan Target ............................................................. III.9
Arah Kebijakan dan Strategi .............................................................. III.13
BAB 4 MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA BERKUALITAS DAN
BERDAYA SAING ........................................................................... IV.1
•
•
•
•
•
Pendahuluan ....................................................................................... IV.2
Capaian Pembangunan Tahun 2015-2019 ........................................... IV.3
Lingkungan dan Isu Strategis ............................................................. IV.4
Sasaran, Indikator, dan Target ........................................................... IV.17
Arah Kebijakan dan Strategi .............................................................. IV.23
-iii-
BAB 5 REVOLUSI MENTAL DAN PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN .............. V.1
•
•
•
•
•
Pendahuluan ........................................................................................ V.2
Capaian Pembangunan Tahun 2015-2019 ............................................ V.3
Lingkungan dan Isu Strategis .............................................................. V.4
Sasaran, Indikator, dan Target ............................................................ V.10
Arah Kebijakan dan Strategi ............................................................... V.11
BAB 6 MEMPERKUAT INFRASTRUKTUR UNTUK MENDUKUNG
PENGEMBANGAN EKONOMI DAN PELAYANAN DASAR ................. VI.1
•
•
•
•
•
Pendahuluan ....................................................................................... VI.2
Capaian Pembangunan Tahun 2015-2019 ........................................... VI.3
Lingkungan dan Isu Strategis ............................................................. VI.4
Sasaran, Indikator, dan Target ........................................................... VI.19
Arah Kebijakan dan Strategi .............................................................. VI.21
BAB 7 MEMBANGUN LINGKUNGAN HIDUP, MENINGKATKAN
KETAHANAN BENCANA, DAN PERUBAHAN IKLIM ....................... VII.1
•
•
•
•
•
Pendahuluan ...................................................................................... VII.2
Capaian Pembangunan Tahun 2015-2019 .......................................... VII.3
Lingkungan dan Isu Strategis ............................................................ VII.8
Sasaran, Indikator, dan Target .......................................................... VII.23
Arah Kebijakan dan Strategi ............................................................. VII.26
BAB 8 MEMPERKUAT STABILITAS POLHUKHANKAM DAN
TRANSFORMASI PELAYANAN PUBLIK ......................................... VIII.1
•
•
•
•
•
Pendahuluan ..................................................................................... VIII.2
Capaian Pembangunan Tahun 2015-2019 ......................................... VIII.3
Lingkungan dan Isu Strategis ........................................................... VIII.4
Sasaran, Indikator, dan Target ......................................................... VIII.11
Arah Kebijakan dan Strategi ............................................................ VIII.14
BAB 9 KAIDAH PELAKSANAAN ................................................................ IX.1
•
•
•
•
•
Pendahuluan ....................................................................................... IX.2
Kerangka Regulasi ............................................................................... IX.3
Kerangka Kelembagaan ..................................................................... IX.12
Kerangka Pendanaan ......................................................................... IX.16
Kerangka Evaluasi dan Pengendalian ................................................. IX.28
BAB 10 PENUTUP ....................................................................................... X.1
-iv-
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1.1 Target Pertumbuhan Ekonomi Menuju Indonesia Maju ...................... I.4
Gambar 1.2 Kerangka Pikir 7 Agenda Pembangunan ........................................... I.16
Gambar 1.3 Pencapaian Sasaran Makro Pembangunan 2015-2019 ..................... I.18
Gambar 1.4 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 1968-2019 (Persen)........... I.19
Gambar 1.5 Skenario Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2020-2024 ......................... I.21
Gambar 1.6 Rincian Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2020-2024 ........................... I.21
Gambar 1.7 Sasaran Makro Pembangunan Tahun 2020-2024 ............................. I.22
Gambar 1.8 Sasaran PDB Sisi Produksi: Transformasi Struktural untuk
Peningkatan Kesejahteraan .............................................................. I.22
Gambar 1.9 Sasaran PDB Sisi Pengeluaran: Memperkuat Permintaan Domestik . I.23
Gambar 1.10 Sasaran PDB Sisi Pengeluaran: Diversifikasi Ekspor dan
Stabilitas Eksternal .......................................................................... I.24
Gambar 1.11 Sasaran Keuangan Negara Tahun 2024 ............................................ I.25
Gambar 1.12 Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi per Pulau Tahun 2020-2024 .......... I.27
Gambar 1.13 Proyeksi Penurunan Tutupan Hutan Primer ..................................... I.32
Gambar 1.14 Proyeksi Penyusutan Tutupan Hutan pada Habitat Beberapa
Spesies Kunci selama Periode 2000-2045 ......................................... I.34
Gambar 2.1 Pertumbuhan PDB Industri Pengolahan dan Nasional ....................... II.5
Gambar 2.2 Proyeksi Keberlanjutan Hutan dan Air hingga 2045 ........................... II.8
Gambar 2.3 Perbandingan Produktivitas di Berbagai Sektor ............................... II.10
Gambar 2.4 Tingkat Pendidikan Pekerja di Indonesia 2015-2019........................ II.11
Gambar 2.5 Kondisi Ekspor Indonesia Dibandingkan Negara-Negara Lain .......... II.12
Gambar 2.6 Persentase Ekspor Industri Berteknologi Tinggi ............................... II.12
Gambar 2.7 Keterkaitan Hulu-Hilir yang Menurun dalam 15 Tahun Terakhir ..... II.12
Gambar 2.8 Pergeseran Investasi ke Sektor Tersier ............................................. II.13
Gambar 2.9 Network Readiness Index Negara-negara di ASEAN .......................... II.14
Gambar 3.1 Peta Koridor Pertumbuhan dan Pemerataan Wilayah ........................ III.2
Gambar 3.2 Pengembangan Wilayah yang Terintegrasi ...................................... III.13
Gambar 3.3 Alur Pikir Pendekatan Pertumbuhan dan Pemerataan Wilayah ....... III.14
Gambar 3.4 Persebaran Sentra Hilirisasi Pertanian ........................................... III.16
Gambar 3.5 Persebaran Sentra Produksi Perikanan Budidaya dan Garam ......... III.17
Gambar 3.6 Persebaran Sentra Produksi Pangan ............................................... III.18
Gambar 3.7 Persebaran Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) .......................... III.19
Gambar 3.8 Persebaran Sumber Gas Bumi dan Batubara Untuk Kebutuhan
Industri dan Listrik ........................................................................ III.20
Gambar 3.9 Hilirisasi Sumber Daya Alam Melalui Pembangunan Smelter .......... III.21
-v-
Gambar 3.10 Hilirisasi Sumber Daya Alam Melalui Pembangunan
Kawasan Industri ........................................................................... III.22
Gambar 3.11 Persebaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) ........................ III.23
Gambar 3.12 Persebaran Destinasi Pariwisata ..................................................... III.24
Gambar 3.13 Peta Pengembangan Wilayah Papua................................................ III.30
Gambar 3.14 Peta Pengembangan Wilayah Maluku ............................................. III.32
Gambar 3.15 Peta Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara .................................. III.34
Gambar 3.16 Peta Pengembangan Wilayah Sulawesi ............................................ III.36
Gambar 3.17 Peta Pengembangan Wilayah Kalimantan ....................................... III.38
Gambar 3.18 Peta Pengembangan Wilayah Sumatera .......................................... III.40
Gambar 3.19 Peta Pengembangan Wilayah Pulau Jawa-Bali ................................ III.42
Gambar 4.1 Cakupan JKN Berdasarkan Kelompok Peserta (dalam juta jiwa) ....... IV.6
Gambar 4.2 10 Peringkat Teratas dan Perubahan Beban Penyakit
(Disability Adjusted Life Years/DALYs) Tahun 1990 dan 2017
di Indonesia ..................................................................................... IV.8
Gambar 4.3 Kesenjangan Taraf Pendidikan Antarwilayah dari Pencapaian
Rata-rata Lama Sekolah Penduduk 15 Tahun Keatas per Provinsi,
2018................................................................................................. IV.9
Gambar 4.4 Proporsi Anak Kelas 9 di Atas Standar Minimum
Kemampuan Matematika, Sains, dan Membaca pada Tes PISA ......... IV.9
Gambar 4.5 Perbandingan Beberapa Negara Mengenai Proporsi Anak
di Bawah Standar Minimum Kemampuan Matematika pada
Tes PISA ......................................................................................... IV.10
Gambar 4.6 Jumlah dan Kualifikasi SDM Iptek tahun 2018 .............................. IV.15
Gambar 6.1 Bauran Sumber Air untuk Keperluan Domestik (2019) ..................... VI.7
Gambar 7.1 Capaian Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim serta
Pembangunan Rendah Karbon 2015-2019 ......................................VII.5
Gambar 7.2 Grafik Perbandingan Bencana dan Jumlah Kejadian Bencana
Hidrometeorologi ........................................................................... VII.10
Gambar 7.3 Dampak Bencana Alam pada Tahun 2010-2017 ............................ VII.11
Gambar 7.4 Paparan dan Kerentanan terhadap Bahaya Bencana
Gempa bumi dan Sesar Aktif ......................................................... VII.12
Gambar 7.5 Paparan dan Kerentanan terhadap Bahaya Bencana Gempa bumi
dan Tsunami ................................................................................. VII.14
-vi-
Gambar 7.6 Paparan dan Kerentanan terhadap Bahaya Bencana Erupsi
Gunung Api ................................................................................... VII.15
Gambar 7.7 Prediksi Peluang Kejadian Iklim Ekstrem Kering
Tahun 2020-2025 ......................................................................... VII.16
Gambar 7.8 Prediksi Peluang Kejadian Iklim Ekstrem Basah
Tahun 2020-2025 ......................................................................... VII.17
Gambar 7.9 Peta Proyeksi Bahaya Iklim Gelombang di Perairan Indonesia
Tahun 2045 .................................................................................. VII.18
Gambar 7.10 Batasan Tingkat Emisi dan Intensitas Emisi yang Diperbolehkan .. VII.21
Gambar 8.1 Perbandingan Tren Mobilitas WNI ke Luar Negeri dengan
Kasus WNI di Luar Negeri ...............................................................VIII.6
Gambar 8.2 Isu Strategis Pemantapan Sistem Hukum Nasional ........................VIII.8
Gambar 8.3 Arah Kebijakan dan Strategi Reformasi Birokrasi dan
Tata Kelola ...................................................................................VIII.17
Gambar 9.1 Kerangka Pelaksanaan RPJMN 2020-2024 .......................................IX.2
Gambar 9.2 Prinsip – Prinsip Kerangka Regulasi yang Menjadi Koridor
Penyusunan .....................................................................................IX.3
Gambar 9.3 Peran Regulasi Dalam Pembangunan ...............................................IX.4
Gambar 9.4 Pendekatan “Omnibus Law” .............................................................IX.5
Gambar 9.5 Alur Pikir Sinergi Kebijakan dan Regulasi .........................................IX.5
Gambar 9.6 Batu Uji Pengusulan Kerangka Regulasi (KR)....................................IX.6
Gambar 9.7 Laju Pembubaran Jumlah LNS ....................................................... IX.12
Gambar 9.8 Prinsip Kerangka Kelembagaan ...................................................... IX.13
Gambar 9.9 Arah Pengelolaan Belanja Pemerintah............................................. IX.18
Gambar 9.10 Kaidah Pelaksanaan Pendanaan ..................................................... IX.27
Gambar 9.11 Kerangka Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Nasional ........ IX.28
Gambar 9.12 Waktu Pelaksanaan Evaluasi RPJMN.............................................. IX.29
Gambar 9.13 Mekanisme Evaluasi RPJMN .......................................................... IX.31
Gambar 9.14 Waktu Pelaksanaan Pengendalian Pembangunan ........................... IX.32
Gambar 9.15 Mekanisme Pengendalian Pembangunan ........................................ IX.33
-vii-
DAFTAR TABEL
Tabel 1.1
Pertumbuhan dan Struktur Ekonomi Tahun 2020-2024 (persen) ..... I.28
Tabel 1.2
Neraca Pembayaran Indonesia Tahun 2020-2024 (USD Miliar) ......... I.30
Tabel 1.3
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahnn 2020-2024
(persen PDB) .................................................................................... I.31
Tabel 1.4
Perubahan Luas Tutupan Hutan di Atas Lahan Gambut .................. I.32
Tabel 2.1
Sasaran, Indikator, dan Target Tahun 2024 .................................... II.16
Tabel 3.1
Rata-rata Kontribusi Setiap Pulau terhadap PDB Nasional (%) .......... III.3
Tabel 3.2
Isu-isu Strategis Wilayah .................................................................. III.5
Tabel 3.3
Target Pembangunan Wilayah Tahun 2024 ...................................... III.9
Tabel 3.4
Sasaran/Indikator/Target Prioritas Pembangunan Kewilayahan ..... III.10
Tabel 3.5
Lingkup Wilayah Adat dan Strategi Pengembangannya .................. III. 29
Tabel 4.1
Perkembangan Jumlah Aplikasi Pendaftaran Paten dan
Paten yang diberikan (2015-2019) .................................................. IV.15
Tabel 7.1
Perbandingan antara Target dan Capaian Penurunan Emisi GRK .... VII.7
Tabel 7.2
Gunung Api Aktif di Indonesia ....................................................... VII.15
Tabel 9.1
Rekapitulasi Kerangka Regulasi (KR) Agenda Pembangunan
Terkait RPJMN 2020-2024 ...............................................................IX.6
Tabel 9.2
Jumlah Lembaga Non Struktural.................................................... IX.12
-viii-
DAFTAR ISTILAH
ABH
Anak Berhadapan
dengan Hukum
BBWS
Balai Besar Wilayah
Sungai
AIDS
Acquired Immune
Deficiency Syndrome
BCD
Be Creative District
BDF
Bali Democracy Forum
AIPR
ASEAN Institute
for Peace and
Reconciliation
BHI
Badan Hukum
Indonesia
AKE
Angka Kecukupan
Energi
BIN
Badan Intelijen Negara
BKKBN
Badan Kependudukan
dan Keluarga
Berencana Nasional
BLK
Balai Latihan Kerja
BLU
Badan Layanan Umum
BMKG
Badan Meteorologi
Klimatologi dan
Geofisika
BMN
Barang Milik Negara
BNN
Badan Narkotika
Nasional
BNPB
Badan Nasional
Penanggulangan
Bencana
BNSP
Badan Nasional
Sertifikasi Profesi
BOD
Biological Oxygen
Demand
BoP
Biaya Overhead Pabrik
BP
Bukan Pekerja
BP Tapera
Badan Tabungan
Perumahan Rakyat
BPBD
Badan Penanggulangan
Bencana Daerah
BPDPKS
Badan Pengelola Dana
Perkebunaan Kelapa
Sawit
AKP
Angka Kecukupan
Protein
AKSI
Asesmen Kompetensi
Siswa Indonesia
AP
Availability Payment
APBD
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
APEC
Asia-Pacific Economic
Cooperation
API
Adaptasi Perubahan
Iklim
APK
Angka Partisipasi Kasar
APL
Areal Penggunaan Lain
ASEAN
Association Southeast
Asian Nation
ASFR
Age Specific Fertility
Rate
ASN
Aparatur Sipil Negara
ASO
Analog Switch Off
ATCS
Automatic Traffic
Control System
ATR/BPN
Agraria dan Tata
Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
ATS
Anak Tidak Sekolah
BABS
Buang Air Besar
Sembarangan
BPIP
Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila
BAZNAS
Badan Amil Zakat
Nasional
BPJS
Badan Penyelenggara
Jaminan Nasional
BBM
Bahan Bakar Minyak
-ix-
BPJS TK
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
CSIRT
Computer Security
Incident Response
Team
BPK
Badan Pemeriksa
Keuangan
CSR
Corporate Social
Responsibility
BPKP
Badan Pengawasan
Keuangan dan
Pembangunan
DAK
Dana Alokasi Khusus
DALYs
Disability Adjusted Life
Years
DAS
Daerah Aliran Sungai
DAU
Dana Alokasi Umum
DBH
Dana Bagi Hasil
DHE
Devisa Hasil Ekspor
BPNT
Bantuan Pangan Non
Tunai
BPS
Badan Pusat Statistika
BRG
Badan Restorasi
Gambut
BRI
Belt and Road Initiative
DI
Daerah Irigasi
BRIN
Badan Riset dan Inovasi
Nasional
DID
Dana Insentif Daerah
DJSN
BRT
Bus Rapid Transit
Dewan Jaminan Sosial
Nasional
BSSN
Badan Siber dan Sandi
Negara
DMO
Domestic Market
Obligation
BTS
Base Transceiver
Station
DOS
Denial Of Service
DPP
BUILD
Better Utilization of
Investment Leading to
Development
Destinasi Pariwisata
Prioritas
DTF
Distance to Frontier
DTK
Dana Transfer Khusus
DTKS
Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial
DTPK
Daerah Tertinggal,
Perbatasan, dan
Kepulauan
BUMD
BUMDES
Badan Usaha Milik
Daerah
Badan Usaha Milik
Desa
BUMN
Badan Usaha Milik
Negara
CBA
Cost Benefit Analysis
DTU
Daerah Tertib Ukur
CBM
Confidence Building
Measure
EBT
Energi Baru
Terbarukan
CEPA
Comprehensive
Economic Partnership
Agreement
EoDB
Easy of Doing Business
EPPD
Evaluasi
Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah
CMO
Crude Palm Oil
CoC
Code of Conduct
ESCO
Energy Service
Company
COD
Chemical Oxygen
Demand
ESDM
Energi dan Sumber
Daya Mineral
CPR
Contraceptive
Prevalance Rate
-x-
HTR
Hutan Tanaman Rakyat
IBSAP
Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama
Indonesian Biodiversity
Strategy and Action
Plan
IDG
Forum Kerukunan
Umat Beragama
Indeks Pemberdayaan
Gender
IDI
Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan
Indeks Demokrasi
Indonesia
IE
Intensitas Emisi
FOB
Free on Board
IKA
Indeks Kualitas Air
FTA
Free Trade Agreement
IKAL
G20
Group of Twenty
Indeks Kualitas Air
Laut
GBI
Global Terrorism Index
IKLH
Indeks Kualitas
Lingkungan
GII
Global Innovation Index
IKM
GNI
Gross National Income
Industri Kecil dan
Menengah
GR
Gini Ratio
IKN
Ibu Kota Negara
GRK
Gas Rumah Kaca
IKP
GWPP
Gubernur Wakil
Pemerintah Pusat
Indeks Kemerdekaan
Pers
IKTL
Indeks Kualitas
Tutupan Lahan
IKU
Indeks Kualitas Udara
IMB
Izin Mendirikan
Bangunan
IMO
Infrastructure
Maintenance and
Operation
FIES
Food Insecurity
Experience Scale
Fintech
Financial Technology
FKTP
FKUB
FLPP
HAM
Hak Asasi Manusia
HD
Hutan Desa
HELE
High Efficiency and Low
Emission
HITS
Holistik, Integratif,
Terpadu dan Spasial
HIV
Human
Immunodeficiency Virus
INATEWS
Indonesia Tsunami
Early Warning System
HKI
Hak Kekayaan
Intelektual
INDI 4.0
Indonesia Industry 4.0
Readiness Index
HKm
Hutan Kemasyarakatan
INSW
HL
Hutan Lindung
Indonesia National
Single Windows
HLM CLKS
High Level Meeting on
Country-Led Knowledge
Sharing
IOD
Indian Ocean Dipole
IORA
Indian Ocean Rim
Association
HP
Hutan Produksi
IoT
Internet of Things
HT
Hasil Tembakau
IPA
Instalasi Pengolahan Air
HTA
Health Technology
Assessment
IPAK
Indeks Perilaku Anti
Korupsi
-xi-
IPB
Institut Pertanian Bogor
IPG
Indeks Pembangunan
Gender
IPH
Indeks Pembagunan
Hukum
IPHPS
Izin Pemanfaatan Hutan
Perhutanan Sosial
IPLT
Instalasi Pengolahan
Lumpur Tinja
IPM
Indeks Pembangunan
Manusia
Iptek
Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
IRBI
Indeks Risiko Bencana
Indonesia
ITB
Institut Teknologi
Bandung
Kemdikbud
Kementerian
Pendidikan dan
Kebudayaan
Kemenaker
Kementerian
Ketenagakerjaan
Kemendag
Kementerian
Perdagangan
Kemenhan
Kementerian
Pertahanan
Kemenhub
Kementerian
Perhubungan
Kemenkes
Kementerian Kesehatan
Kemenkeu
Kementerian Keuangan
Kemenkominfo Kementerian
Komunikasi dan
Informatika
Kemenperin
Integrated Tourism
Master Plan
Kementerian
Perindustrian
Kemensos
Kementerian Sosial
IUUF
Illegal, Unreported,
Unregulated Fishing
Kemenristekdikti
Kementerian Ristek dan
Pendidikan Tinggi
JHT
Jaminan Hari Tua
KI
Kawasan Industri
JKN
Jaminan Kesehatan
Nasional
KK
Kawasan Konservasi
K/L
Kementerian/Lembaga
KKP
Kementerian Kelautan
dan Perikanan
KA
Kereta Api
KLIK
KASN
Komisi Aparatur Sipil
Negara
Kemudahan Investasi
Langsung Konstruksi
KNAPP
Komisi Nasional
Akreditasi Pranata
Penelitian dan
Pengembangan
ITMP
KB
Keluarga Berencana
KBGO
Kekerasan Berbasis
Gender Online
KP
Kegiatan Prioritas
KBI
Kawasan Barat
Indonesia
KPAI
Komisi Perlindungan
Anak Indonesia
KDRT
Kekerasan Dalam
Rumah Tangga
KPBPB
KEE
Kawasan Ekonomi
Esensial
Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan
Bebas
KPBU
KEK
Kawasan Ekonomi
Khusus
Kerjasama Pemerintah
dan Badan Usaha
KPH
Kesatuan Pengelolaan
Hutan
-xii-
KPPN
Kawasan Perdesaan
Prioritas Nasional
LNS
Lembaga Non
Struktural
KPPU
Komisi Pengawas
Persaingan Usaha
LP2B
Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan
KPR
Kredit Pemilikan
Rumah
LPDP
Lembaga Pengelolaan
Dana Pendidikan
KR
Kerangka Regulasi
LPG
Liquified Petroleum Gas
KSN
Kawasan Strategis
Nasional
LPKA
Lembaga Pembinaan
Khusus Anak
KSPN
Kawasan Strategis
Pariwisata Nasional
LPNK
Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian
KSST
Kerjasama SelatanSelatan dan Triangular
LTS
Laut Tiongkok Selatan
MBR
KTH
Kelompok Tani Hutan
Masyarakat
Berpenghasilan Rendah
KTI
Kawasan Timur
Indonesia
MBS
Manajemen Berbasis
Sekolah
KTP
Keterbatasan terhadap
Perempuan
MBTK
Maloy Batuta Trans
Kalimantan
KUA
Kantor Urusan Agama
MDF
KUHAP
Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana
Municipal Development
Fund
MEF
Kitab Undang-undang
Hukum Acara Perdata
Minimum Essential
Force
MEWS
Kitab Undang-undang
Hukum Pidana
Modified Early Warning
System
MI
Madrasah Ibtidaiyah
KUR
Kredit Usaha Rakyat
MICE
LAPOR
Layanan Aspirasi dan
Pengaduan Online
Rakyat
Meeting-IncentiveConvention-Exhibition
MK
Mahkamah Konstitusi
MMSCFD
Million Standard Cubic
Feet per Day
KUHAPer
KUHP
LDF
Long Distance Ferry
LH
Lingkungan Hidup
MOU
LHK
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Momerandum Of
Understanding
MPASI
Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun
Makanan Pendamping
Asi
MPD
Mobile Positioning Data
Limbah B3
LIPI
Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia
MSBP
Modul Sosial Budaya
dan Pendidikan
LNPRT
Lembaga Non Profit
untuk melayani Rumah
Tangga
MSY
Maximum Sustainable
Yield
MTs
Madrasah tsanawiyah
-xiii-
NAPZA
Narkotika, Psikotropika,
dan Zat Adiktif
PLKB
Petugas Lapangan
Keluarga Berencana
NIK
Nomor Induk
Kependudukan
PLTN
Pembangkit Listrik
Tenaga Nuklir
NSTP
National Science
Techno Park
PMA
Penanaman Modal
Asing
OECD
Organisation for
Economic Co-operation
and Development
PMDN
Penanaman Modal
Dalam Negeri
PoU
OP
Operasional dan
Pemeliharaan
Prevalence of
Undernourishment
PP
Program Prioritas
P2K2
Pertemuan Peningkatan
Kemampuan Keluarga
PPBT
Perusahaan Pemula
Berbasis Teknologi
PAUD
Pendidikan Anak Usia
Dini
PPG
Pendidikan Profesi
Guru
PAUD HI
Penguatan
Pengembangan Anak
Usia Dini Holistik
Integratif
PPH
Pola Pangan Harapan
PPN
Pajak Pertambahan
Nilai
PTM
Penyakit Tidak Menular
PTSP
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu
PUD
Perairan Umum
Daratan
PUG
Pengarus Utamaan
Gender
PUPR
Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
Pusbindiklatren
Pusat Pembinaan,
Pendidikan dan
Pelatihan Perencana
Bappenas
Puspiptek
Pusat Penelitian Ilmu
Pengetahuan dan
Teknologi
RAN API
Rencana Aksi Nasional
Adaptasi Perubahan
Iklim
RCA
Regional Competitive
Advantage
RCP
Representative
Concentration Pathway
PBI
Penerima Bantuan
Iuran
PBPU
Pekerja Bukan
Penerima Upah
PDAM
Perusahaan Daerah Air
Minum
PDB
Produk Domestik Bruto
PEMDA
Pemerintah Daerah
PEP
Pemantauan, Evaluasi,
dan Pelaporan
PINA
Pembiayaan Investasi
Non-Anggaran
Pemerintah
PISA
Program for
International Student
Assessment
PKB
Penyuluh Keluarga
Berencana
PKSN
Pusat Kegiatan
Strategis Nasional
PKW
Pusat Kegiatan Wilayah
-xiv-
RDTR
Rencana Detail Tata
Ruang
SJSN
Sistem Jaminan Sosial
Nasional
RE
Rasio Elektrifikasi
SKPT
RIPD
Rencana Induk
Penyandang Disabilitas
Sentra Kelautan
Perikanan Terpadu
SMK
Sekolah Menengah
Kejuruan
SMP
Sekolah Menengah
Pertama
SNKBS
Survei Nasional
Kesehatan Berbasis
Sekolah
SNPHAR
Survei Nasional
Pengalaman Hidup
Anak dan Remaja
SP3
Sistem Penguatan
Pendampingan
Pembangunan
SPALD-T
Pengelolaan Air Limbah
Domestik-Terpusat
SPBE
Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik
SPHPN
Survei Pengalaman
Hidup Perempuan
Nasional
SPM
Standar Pelayanan
Minimal
STP
Science Techno Park
SUPAS
Survei Penduduk Antar
Sensus
SUSENAS
Survei Sosial Ekonomi
Nasional
TFP
Total Factor
Productivity
Riskesdas
Riset Kesehatan Dasar
RKP
Rencana Kerja
Pemerintah
RPB
Rencana
Penanggulangan
Bencana
RPJMN
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah
Nasional
RPJPN
Rencana Pembangunan
Jangka Panjang
Nasional
RRR
Reverse Replacement
Ratio
RTRW
Rencana Tata Ruang
dan Wilayah
RZ KSN/KSNT Rencana Zonasi
Kawasan Strategis
Nasional/Tertentu
RZWP3K
Rencana Zonasi
Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil
SAIDI
System Avarage
Interruption Duration
Index
SAKERNAS
Survei Angkatan Kerja
Nasional
SATAP
Sekolah Satu Atap
SD
Sekolah Dasar
TFR
Total Fertility Rate
SDGs
Sustainable
Development Goals
TIK
Teknologi Informasi dan
Komunikasi
SDKI
Survei Demografi dan
Kesehatan Indonesia
TK
Taman Kanak-kanak
TKDN
SDLB
Sekolah Dasar Besar
Tingkat Komponen
Dalam Negeri
SDM
Sumber Daya Manusia
TNI
Tentara Nasional
Indonesia
-xv-
TORA
Tanah Obyek Reformasi
Agraria
TPA
Tempat Pembuangan
Akhir
TPAK
Tingkat Partisipasi
Angkatan Kerja
TPPO
Tindak Pidana
Perdagangan Orang
TPS3R
Tempat Pengelolaan
Sampah Reuse, Reduce,
dan Recycle
TPT
Tingkat Pengangguran
Terbuka
TVET
Technical and
Vocational Education
Training
UGM
Universitas Gajah Mada
UI
Universitas Indonesia
UKS
Upaya Kesehatan
Sekolah
UMKM
Usaha Mikro Kecil dan
Menengah
Unair
Universitas Airlangga
UNFCCC
United Nations
Framework Convention
on Climate Change
Unpad
Universitas Padjajaran
UU
Undang-Undang
VA
Volt Ampere
WEF
World Economic Forum
WNI
Warga Negara Indonesia
WPP
Wilayah Pengelolaan
Perikanan
WTO
World Trade
Organization
-I.1-
BAB I
RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH NASIONAL
2020-2024
-I.2-
Arahan RPJP Nasional 2005 – 2025
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan
tahapan penting dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
karena akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN. Pada saat itu,
pendapatan per kapita Indonesia diperkirakan sudah masuk ke dalam kelompok negaranegara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income countries) yang memiliki
infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat
yang lebih baik.
Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024
adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui
percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur
perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang
didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
RPJMN 2020-2024 telah mengarusutamakan Sustainable Development Goals (SDGs).
Target-target dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) beserta indikatornya
telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam 7 agenda pembangunan Indonesia ke
depan.
-I.3-
Visi Misi Presiden 2020-2024
Visi Misi Presiden 2020-2024 disusun berdasarkan arahan RPJPN 2020-2025. RPJMN
2020-2024 dilaksanakan pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil
Presiden K.H. Ma’ruf Amin dengan visi “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat,
Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Visi tersebut diwujudkan
melalui 9 (sembilan) Misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua.
VISI
Terwujudnya Indonesia Maju yang
Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian
Berlandaskan Gotong Royong
MISI
Peningkatan Kualitas Manusia
Indonesia
Penegakan Sistem Hukum yang
Bebas Korupsi, Bermartabat, dan
Terpercaya
Struktur Ekonomi yang Produktif,
Mandiri, dan Berdaya Saing
Perlindungan bagi Segenap
Bangsa dan Memberikan Rasa
Aman pada Seluruh Warga
Pembangunan yang Merata
dan Berkeadilan
Pengelolaan Pemerintahan
yang Bersih, Efektif, dan
Terpercaya
Mencapai Lingkungan Hidup
yang Berkelanjutan
Kemajuan Budaya yang
Mencerminkan Kepribadian
Bangsa
Sinergi Pemerintah Daerah
dalam Kerangka Negara
Kesatuan
-I.4-
Visi Indonesia 2045
RPJMN 2020-2024 merupakan titik tolak untuk mencapai sasaran Visi Indonesia 2045
yaitu Indonesia Maju. Untuk itu, penguatan proses transformasi ekonomi dalam rangka
mencapai tujuan pembangunan tahun 2045 menjadi fokus utama dalam rangka pencapaian
infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat
yang lebih baik.
Gambar 1.1
Target Pertumbuhan Ekonomi Menuju Indonesia Maju
TRANSFORMASI EKONOMI dimulai pada tahun 2020-2024
untuk memberikan landasan kokoh menuju Indonesia Maju
RATA-RATA PERTUMBUHAN 2015-2045:
PDB RIIL
PDB RIIL
PER KAPITA
5,7%
5,0%
TAHUN 2045:
NEGARA MAJU DAN
PDB TERBESAR
ke-
5
(USD 7,4 triliun)
PERANAN KTI
MENJADI
25%
-I.5-
Arahan Presiden
Presiden menetapkan 5 (lima) arahan utama sebagai strategi dalam pelaksanaan misi
Nawacita dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045. Kelima arahan tersebut mencakup
Pembangunan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan
Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi.
Pencapaian visi 2045 melalui transformasi
ekonomi yang didukung oleh hilirisasi industri
dengan memanfaatkan sumber daya manusia,
infrastruktur, penyederhanaan regulasi, dan
reformasi birokrasi.
1
Pembangunan SDM
Membangun SDM pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerjasama industri dan talenta global.
2
Pembangunan Infrastruktur
Melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan kawasan produksi
dengan kawasan distribusi, mempermudah akses ke kawasan wisata, mendongkrak
lapangan kerja baru, dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat.
3
Penyederhanaan Regulasi
Menyederhanakan segala bentuk regulasi dengan pendekatan Omnibus Law, terutama
menerbitkan 2 undang-undang. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU
Pemberdayaan UMKM.
4
Penyederhanaan Birokrasi
Memprioritaskan investasi untuk penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur
dan birokrasi yang panjang, dan menyederhanakan eselonisasi.
5
Transformasi Ekonomi
Melakukan transformasi ekonomi dari ketergantungan SDA menjadi daya saing
manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran
bangsa demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
-I.6-
PEMBANGUNAN SDM
STRATEGI
LAYANAN DASAR DAN
PERLINDUNGAN SOSIAL
1.Tata Kelola Kependudukan
2.Perlindungan Sosial
3.Kesehatan
4.Pendidikan
5.Pengentasan Kemiskinan
PRODUKTIVITAS
1.Pendidikan dan Pelatihan
Vokasi
2.Pendidikan Tinggi
3.Iptek dan Inovasi
4.Prestasi Olahraga
PEMBANGUNAN
KARAKTER
1.Revolusi Mental dan
Pembinaan Ideologi
Pancasila
2.Pemajuan dan Pelestarian
Kebudayaan
3.Moderasi Beragama
4.Budaya Literasi, Inovasi
dan Kreativitas
6.Kualitas Anak, Perempuan,
dan Pemuda
HIGHLIGHT SASARAN 2024
• 100% penduduk memiliki
NIK, akta kelahiran,
buku nikah, pencatatan
perceraian, kematian serta
penyebab kematian
• 98% penduduk
mendapatkan perlindungan
sosial
• 183 per 100.000 kelahiran
hidup angka kematian ibu
• 9,18 tahun rata-rata lama
sekolah penduduk usia 15
tahun ke atas
• 40% rumah tangga miskin
dan rentan memiliki aset
produktif
• Indeks Perlindungan Anak:
73,49
• Indeks Pembangunan
Pemuda: 57,67
• Indeks Pembangunan
Gender (IPG): 91,39
• Indeks Pemberdayaan
Gender (IDG): 74,18
• 49,8% Angkatan kerja
berpendidikan menengah ke
atas
• 66,7% lulusan Perguruan
Tinggi langsung bekerja
dalam jangka waktu 1
tahun setelah kelulusan
• 40% hasil inovasi Prioritas
Riset Nasional
• 3 Medali Emas baik Olympic
Games maupun Paralympic
Games tahun 2024
• 50% pekerja pada bidang
keahlian menengah dan
tinggi
• Indeks Capaian Revolusi
Mental: 74,3
• Indeks Pembangunan
Kebudayaan: 62,7
• Indeks Pembangunan
Masyarakat : 0,65
• Indeks Kerukunan Umat
Beragama: 75,8
• Nilai Budaya Literasi: 71,0
• Indeks Pembangunan
Keluarga: 61,0
• Median usia kawin pertama
perempuan: 22,1
-I.7-
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
STRATEGI
INFRASTRUKTUR
PELAYANAN DASAR
KONEKTIVITAS
• Akses
Perumahan dan
Permukiman
Layak, Aman,
dan Terjangkau
• Air Tanah dan
Air Baku Aman
Berkelanjutan
• Akses Air Minum
dan Sanitasi
Layak dan Aman
• Keselamatan
dan Keamanan
Transportasi
• Ketahanan
Kebencanaan
Infrastruktur
• Waduk
Multiguna dan
Modernisasi
Irigasi
INFRASTRUKTUR
PERKOTAAN
INFRASTRUKTUR EKONOMI
Darat
Jalan Tol, Jalan
Baru, Jalan
Trans Pulau 3T,
dan pelabuhan
penyeberangan
baru
Kereta Api
KA kecepatan
tinggi dan KA
angkutan barang
Laut
Jaringan
Pelabuhan Utama
Terpadu
Udara
Bandara Baru,
Jembatan
Udara
ENERGI DAN KETENAGALISTRIKAN
• Keberlanjutan Penyediaan Energi dan
Ketenagalistrikan
• Akses dan Keterjangkauan Energi dan
Ketenagalistrikan
• Kecukupan Penyediaan Energi dan
Ketenagalistrikan
SEKTOR EKONOMI
• Transportasi
Perkotaan
Industri
Pengolahan
• Energi
Berkelanjutan
Perkotaan
• Infrastruktur dan
Ekosistem TIK
Perkotaan
Jasa dan
Pariwisata
Pertanian
Perkebunan
Kawasan/
Klaster
KelautanPerikanan
• Akses Air Minum
Perpipaan
dan Sanitasi
Perkotaan yang
Layak dan Aman
• Akses
Perumahan dan
Permukiman
Layak, Aman,
dan Terjangkau
di Perkotaan
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)
UNTUK TRANSFORMASI DIGITAL
• Penuntasan Infrastruktur TIK
• Pemanfaatan Infrastruktur TIK
• Fasilitas Pendukung Transformasi
Digital
-I.8HIGHLIGHT SASARAN 2024
INFRASTRUKTUR PELAYANAN DASAR
INFRASTRUKTUR EKONOMI
70%
500 Ribu ha
Rumah Tangga
Menempati
Hunian Layak
Jaringan Irigasi
Baru
100%
50 m3/detik
Hunian dengan
Akses Air
Minum Layak
» Termasuk
Akses Aman
15%
Tambahan Air
Baku Industri &
Domestik
90%
Hunian
dengan Akses
Sanitasi Layak
» Termasuk
Akses Aman
15%
2.500 km
KA Kecepatan
Tinggi Pulau
Jawa
Jalan Tol Baru
dan/atau
Beroperasi
Jakarta-Semarang &
Jakarta-Bandung
3.000 km
Jalan Nasional
Baru
Kereta Api
97%
Makassar - Parepare
63
Kondisi Mantap
Jalan Nasional
Jaringan
Pelabuhan
Utama Terpadu
Bendungan
Multiguna
3 m3/kg
Produktivitas
Air untuk Padi
1,9 jam/100 km
Waktu Tempuh
pada Jalan
Lintas Utama
Pulau
Meningkatkan
Standarisasi Kinerja
dan Pengelolaan
Pelabuhan Terpadu
30%
20 Provinsi
27%
Hunian
dengan Akses
Air Minum
Perpipaan
berisiko
bencana tinggi
mengalami
peningkatan
ketahanan
bencana
Rute Pelayaran
yang Saling
Terhubung (loop)
INFRASTRUKTUR
PERKOTAAN
Sistem Angkutan
Umum Massal
Perkotaan di
6 Wilayah Metropolitan
80% Penanganan
20% Pengurangan
Hunian Dengan Akses
Sampah Terkelola Baik
43 Rute
Jembatan
Udara
ENERGI DAN
KETENAGALISTRIKAN
1.400 kWh
Konsumsi Listrik Per
Kapita Nasional
100 %
Rasio Elektrifikasi
4 Juta
Sambungan Rumah
Baru Jaringan Gas Kota
6 Unit
Pembangunan dan
Pengembangan Kilang
Minyak (2 Grass Root
Refinery/GRR dan 4
Refinery Development
Master Plan/RDMP)
TRANSFORMASI
DIGITAL
95%
Desa Terjangkau
Infrastruktur Jaringan
Bergerak Pita Lebar
60% Kecamatan
Cakupan Jaringan Tetap
Pita Lebar
80%
Populasi Terjangkau
Siaran Digital
3
Start Up
Unicorn Baru
-I.9-
PENYEDERHANAAN REGULASI
STRATEGI
PENDEKATAN OMNIBUS LAW
Penerapan pendekatan Omnibus Law
(Penggabungan Beberapa Ketentuan Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang
dengan Membatalkan Undang-Undang Sebelumnya)
TAHUN 2019
177
73
UU terkait
Cipta Lapangan Kerja
(termasuk regulasi terkait
kemudahan dan perlindungan
UMKM)
Peringkat Kemudahan
Berusaha di Indonesia
(peringkat EoDB)
TAHUN 2024
PENYEDERHANAAN
RUU
Cipta Lapangan Kerja
PENCABUTAN
PENGGABUNGAN
menuju
40
Peringkat Kemudahan
Berusaha di Indonesia
(peringkat EoDB)
PENDEKATAN TERHADAP REGULASI YANG AKAN DISUSUN
Analisis Dampak Regulasi (Regulatory Impact Analysis/RIA)
Analisis Biaya dan Manfaat (Cost And Benefit Analysis/CBA)
Mengurangi tumpang tindih
regulasi
(membentuk 1 regulasi baru
dengan mencabut 2 aturan
yang masih berlaku dan
substansinya mengatur hal
yang sama)
Regulasi yang berorientasi
tujuan
Regulasi yang mengutamakan
kualitas dibandingkan
kuantitas
-I.10-
PENYEDERHANAAN BIROKRASI
STRATEGI
PENYEDERHANAAN
PROSEDUR
PENYELENGGARAAN
E-GOVERNMENT
REFORMASI BIROKRASI
PELAYANAN PUBLIK
UNTUK KEGIATAN EKSPOR/
IMPOR, KEPABEANAN, DAN
KEPELABUHAN
HIGHLIGHT SASARAN 2024
4 hari waktu memulai
usaha (EoDB)
-2019-
12,6
Hari
Indeks Maturitas Sistem
Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE): ≥ 2,6
(predikat baik)
2,9-3,2 hari waktu ratarata pengeluaran barang
(dwelling time)
-2024-
-2024-
-2024-
4
≥ 2,6
2,9-3,2
Hari
(Predikat
Baik)
Hari
-2018-
1,98
(Predikat
Cukup)
*Indeks Maturitas SPBE
menggambarkan efisiensi dan
efektivitas layanan administrasi
dan layanan publik pemerintah
-2018-
3,8
Hari
-I.11-
TRANSFORMASI EKONOMI
STRATEGI
INDUSTRIALISASI
Industrialisasi berbasis
SDA dan rantai produksi
global
PENGEMBANGAN
DESTINASI UNGGULAN
Pengembangan Destinasi
Unggulan, melalui:
perbaikan aksesibilitas,
atraksi, dan amenitas
di Destinasi Pariwisata
Prioritas
PENGUATAN EKONOMI
KREATIF DAN EKONOMI
DIGITAL
Penguatan Ekonomi
Kreatif dan Ekonomi
Digital, pada sektor:
kuliner, fashion, kriya,
aplikasi dan konten
digital, games, film, dan
musik.
HIGHLIGHT SASARAN 2024
Kontribusi
PDB industri
pengolahan
-2024-
Devisa pariwisata
21,0
-2024-
19,9
persen
-2024-
persen
17,6
persen
14,9
persen
triliun
-2018-
-2018-
USD 19,3
Rp 1.105
miliar
triliun
18,9
-2018-
-2018-
Rp 1.846
miliar
-2018-
Kontribusi
tenaga kerja
di sektor
industri
terhadap total
pekerja
-2024-
USD 30
persen
Kontribusi
PDB industri
pengolahan
non migas
Nilai tambah
ekonomi kreatif
Nilai
transaksi
e-commerce
-2018-2024-
15,7
persen
Rp 170
triliun
-2024-
Rp 600
triliun
-I.12-
RPJPN 2005 – 2025, Visi Indonesia 2045, dan Visi Misi Presiden menjadi landasan utama
penyusunan RPJMN 2020–2024, yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam 7 agenda
pembangunan sesuai kerangka pikir pada Gambar 1.2.
VISI PRESIDEN
Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat,
Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan
Gotong Royong
MISI PRESIDEN
1
Peningkatan Kualitas Manusia
Indonesia
2
Struktur Ekonomi yang Produktif,
Mandiri, dan Berdaya Saing
3
Pembangunan yang Merata dan
Berkeadilan
4
Mencapai Lingkungan Hidup yang
Berkelanjutan
5
Kemajuan Budaya yang Mencerminkan
Kepribadian Bangsa
6
Penegakan Sistem Hukum yang Bebas
Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya
7
Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan
Memberikan Rasa Aman pada Seluruh
Warga
8
Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih,
Efektif, dan Terpercaya
9
Sinergi Pemerintah Daerah dalam
Kerangka Negara Kesatuan
ARAHAN PRESIDEN
1
Pembangunan
SDM
2
Pembangunan
Infrastruktur
3
Penyederhanaan
Regulasi
4
Penyederhanaan
Birokrasi
5
Transformasi
Ekonomi
7 AGENDA PEMBANGUNAN
Memperkuat Ketahanan Ekonomi
untuk Pertumbuhan yang
Berkualitas dan Berkeadilan
Mengembangkan Wilayah untuk
Mengurangi Kesenjangan dan
Menjamin Pemerataan
Meningkatkan Sumber Daya
Manusia yang Berkualitas dan
Berdaya Saing
Revolusi Mental dan
Pembangunan Kebudayaan
Memperkuat Infrastruktur untuk
Mendukung Pengembangan
Ekonomi dan Pelayanan Dasar
Membangun Lingkungan Hidup,
Meningkatkan Ketahanan
Bencana, dan Perubahan Iklim
Memperkuat Stabilitas
Polhukhankam dan Transformasi
Pelayanan Publik
-I.13-
Memperkuat
Ketahanan Ekonomi
untuk Pertumbuhan
yang Berkualitas dan
Berkeadilan
Mengembangkan Wilayah
untuk Mengurangi
Kesenjangan dan
Menjamin
Pemerataan
Peningkatan inovasi
dan kualitas Investasi
merupakan modal
utama untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi
yang lebih tinggi,
berkelanjutan dan
mensejahterakan secara
adil dan merata.
Pengembangan wilayah
ditujukan untuk
meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dan pemenuhan
pelayanan dasar dengan
harmonisasi rencana
pembangunan dan
pemanfaatan ruang.
Pembangunan ekonomi
akan dipacu untuk
tumbuh lebih tinggi,
inklusif dan berdaya
saing melalui:
1) Pengelolaan sumber
daya ekonomi
yang mencakup
pemenuhan pangan
dan pertanian
serta pengelolaan
kemaritiman,
kelautan dan
perikanan, sumber
daya air, sumber
daya energi, serta
kehutanan; dan
2) Akselerasi
peningkatan nilai
tambah pertanian
dan perikanan,
kemaritiman, energi,
industri, pariwisata,
serta ekonomi kreatif
dan digital.
Pengembangan wilayah
yang mampu menciptakan
berkelanjutan dan inklusif
melalui:
1) Pengembangan sektor/
komoditas/kegiatan
unggulan daerah;
2) Penyebaran pusat-pusat
pertumbuhan ke wilayah
yang belum berkembang;
3) Penguatan kemampuan
SDM dan Iptek berbasis
keunggulan wilayah;
4) Peningkatan
infrastruktur dan
pelayanan dasar secara
merata; dan
5) Peningkatan daya
dukung lingkungan serta
ketahanan bencana dan
perubahan iklim.
-I.14-
Meningkatkan Sumber
Daya Manusia yang
Berkualitas dan Berdaya
Saing
Revolusi Mental
dan Pembangunan
Kebudayaan
Manusia merupakan modal
utama pembangunan
nasional untuk menuju
pembangunan yang inklusif
dan merata di seluruh
wilayah.
Revolusi mental sebagai
gerakan kebudayaan memiliki
kedudukan penting dan
berperan sentral dalam
pembangunan untuk
mengubah cara pandang,
sikap, perilaku yang
berorientasi pada kemajuan
dan kemodernan.
Peningkatan kualitas dan
daya saing SDM yaitu
manusia yang sehat dan
cerdas, adaptif, inovatif,
terampil, dan berkarakter,
melalui:
1) Pengendalian penduduk
dan penguatan tata
kelola kependudukan;
2) Penguatan pelaksanaan
perlindungan sosial;
3) Peningkatan pelayanan
kesehatan menuju
cakupan kesehatan
semesta;
4) Peningkatan pemerataan
layanan pendidikan
berkualitas;
5) Peningkatan kualitas
anak, perempuan, dan
pemuda;
6) Pengentasan kemiskinan;
dan
7) Peningkatan
produktivitas dan daya
saing.
Revolusi mental dan
pembangunan kebudayaan
dilaksanakan secara terpadu
melalui:
1) Revolusi mental dan
pembinaan ideologi
Pancasila;
2) Pemajuan dan pelestarian
kebudayaan;
3) Moderasi beragama; dan
4) Penguatan budaya
literasi, inovasi, dan
kreativitas.
-I.15-
Memperkuat Infrastruktur
untuk Mendukung
Pengembangan Ekonomi
dan Pelayanan Dasar
Membangun Lingkungan
Hidup, Meningkatkan
Ketahanan Bencana dan
Perubahan Iklim
Memperkuat Stabilitas
Polhukhankam
dan Transformasi
Pelayanan Publik
Perkuatan infrastruktur
ditujukan untuk mendukung
aktivitas perekonomian serta
mendorong pemerataan
pembangunan nasional.
Pembangunan nasional perlu
memperhatikan daya dukung
sumber daya alam dan daya
tampung lingkungan hidup,
kerentanan bencana, dan
perubahan iklim.
Negara wajib hadir dalam
melayani dan melindungi
segenap bangsa, serta
menegakkan kedaulatan
negara.
Melalui:
1) Pembangunan
infrastruktur pelayanan
dasar;
2) Pembangunan
konektivitas multimoda
untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi;
Melalui:
Pembangunan lingkungan
hidup, serta peningkatan
ketahanan bencana dan
perubahan iklim diarahkan
melalui:
1) Peningkatan Kualitas
Lingkungan Hidup;
3) Pembangunan
infrastruktur perkotaan;
2) Peningkatan Ketahanan
Bencana dan Perubahan
Iklim; dan
4) Pembangunan energi
dan ketenagalistrikan;
dan
3) Pembangunan Rendah
Karbon.
5) Pembangunan
dan pemanfaatan
infrastruktur TIK untuk
transformasi digital.
1) Reformasi kelembagaan
birokrasi untuk
pelayanan publik
berkualitas;
2) Penataan kapasitas
lembaga demokrasi,
penguatan kesetaraan
dan kebebasan;
3) Perbaikan sistem
peradilan, penataan
regulasi dan tata kelola
keamanan siber;
4) Peningkatan akses
terhadap keadilan dan
sistem anti korupsi;
5) Peningkatan pelayanan
dan perlindungan WNI
di luar negeri; dan
6) Peningkatan rasa aman,
penguatan kemampuan
pertahanan dan Industri
Pertahanan.
-I.16Gambar 1.2
Kerangka Pikir 7 Agenda Pembangunan
Didukung oleh:
3
SDM BERKUALITAS DAN BERDAYA
SAING
4
REVOLUSI MENTAL DAN
PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
5
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Dilaksanakan
melalui:
2
1
•
TRANSFORMASI EKONOMI
Rata-rata pertumbuhan
5,7-6,0% per tahun
dengan struktur ekonomi
yang lebih baik
WILAYAH
SEBAGAI BASIS
PEMBANGUNAN
Memperhatikan/
mempertimbangkan
kondisi:
LINGKUNGAN HIDUP DAN
KERENTANAN BENCANA
Sebagai
Prasyarat:
7
KONDISI POLHUKHANKAM YANG
KONDUSIF
• Penyederhanaan regulasi
• Penyederhanaan
birokrasi
• Stabilitas politik dan
pertahanan keamanan
6
-I.17-
Kerangka Ekonomi Makro Tahun 2020-2024
Kilas Balik Ekonomi Makro Tahun 2015-2019
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019 menghadapi
berbagai peristiwa ekonomi global, seperti Brexit, ketidakpastian kebijakan Amerika
Serikat terkait proteksionisme perdagangan dan normalisasi kebijakan moneter, proses
rebalancing ekonomi Tiongkok, dan berakhirnya era commodity boom. Hal tersebut
menyebabkan pemulihan pertumbuhan ekonomi dan perdagangan dunia pascakrisis
keuangan global tahun 2008 berjalan lamban.
Namun demikian, perekonomian domestik tetap tumbuh rata-rata 5,0 persen per tahun
sepanjang pelaksanaan RPJMN (Tahun 2015 – 2019). Pertumbuhan ekonomi tersebut
lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi negara berkembang
di dunia sebesar 4,4 persen per tahun1. Pencapaian tersebut terjadi utamanya karena
berjalannya berbagai kebijakan reformasi struktural, antara lain melalui pembangunan
infrastruktur, perbaikan iklim investasi, perbaikan daya saing industri, perbaikan efisiensi
logistik, stimulus ekspor, serta promosi pariwisata dan penguatan daya beli masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi tersebut didorong oleh pertumbuhan di berbagai
sektor, diantaranya: (1) Industri pengolahan tumbuh rata-rata 4,2 persen per tahun; (2)
Industri pertanian tumbuh rata-rata 3,7 persen per tahun, yang salah satunya didukung
oleh perbaikan infrastruktur pertanian untuk memacu produktivitas; (3) Industri jasa
yang mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi, di antaranya jasa informasi dan
komunikasi; dan (4) Industri transportasi dan pergudangan yang tumbuh masing-masing
sebesar 8,9 dan 7,1 persen per tahun.
Dari sisi pengeluaran, investasi tumbuh rata-rata 5,4 persen per tahun dan merupakan
pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Dukungan terhadap pertumbuhan investasi
utamanya bersumber dari perbaikan iklim investasi, pembangunan infrastruktur, dan
peningkatan layanan investasi. Selanjutnya, konsumsi rumah tangga mampu tumbuh ratarata 5,0 persen per tahun. Di samping itu, konsumsi pemerintah mampu tumbuh rata-rata
3,4 persen per tahun. Ekspor dan impor barang dan jasa riil masing-masing tumbuh sebesar
2,1 dan 0,6 persen per tahun.
Stabilitas makro ekonomi diupayakan tetap terjaga, yang tercermin dari terkendalinya
laju inflasi dan nilai tukar, cadangan devisa yang meningkat, dan defisit transaksi berjalan
yang berada dalam batas aman. Sepanjang tahun 2015– 2019, inflasi mencapai rata-rata
3,2 persen per tahun, berada dalam rentang target yang telah ditetapkan. Sementara itu,
di tengah upaya pengendalian nilai tukar dan defisit transaksi berjalan, kondisi neraca
pembayaran Indonesia masih relatif kuat yang tercermin dari peningkatan cadangan
devisa Indonesia dari USD111,9 miliar pada tahun 2014 menjadi USD129,2 miliar pada
tahun 2019.
1. Berdasarkan World Economic Outlook Database IMF Oktober 2019.
-I.18-
Di sisi fiskal, kebijakan tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan dan menjaga
stabilitas ekonomi, dengan tetap memperhatikan kesinambungan fiskal jangka menengah.
Hal ini tercermin dari rasio utang yang di bawah 30 persen Pertumbuhan Domestik Bruto
(PDB) dan defisit anggaran yang terjaga lebih rendah dari 3,0 persen PDB.
Melalui kinerja perekonomian yang kuat dan stabil, kesejahteraan masyarakat meningkat.
Ekspansi perekonomian domestik mampu menciptakan tambahan lebih dari 11 juta
lapangan kerja pada tahun 2015-2019, melebihi target 10 juta lapangan kerja. Tingkat
pengangguran terbuka turun menjadi 5,28 persen pada tahun 2019 dari 6,18 persen pada
tahun 2015. PDB per kapita terus meningkat dari USD3.531 pada tahun 2014 menjadi
USD3.927 pada tahun 2018, setara dengan GNI per kapita (Atlas Method) USD3.840
mendekati ambang batas negara berpendapatan menengah-tinggi2.
Tingkat kemiskinan turun hingga satu digit (9,41 persen pada Maret 2019), karena program
penanggulangan kemiskinan telah dilaksanakan secara efektif. Rasio gini mengalami
penurunan dari 0,414 (2014) menjadi 0,382 (2019) yang menunjukkan berkurangnya
ketimpangan antargolongan pendapatan. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami
peningkatan dari 68,90 (2014) menjadi 71,39 (2018).
Target pertumbuhan ekonomi dan target pembangunan lainnya merupakan sasaran
makro pembangunan.
Gambar 1.3
Pencapaian Sasaran Makro Pembangunan 2015-2019
Pertumbuhan
Ekonomi
(2015-2019)
Pertumbuhan
Investasi
(2015-2019)
5,0
5,4
persen
persen
PDB Per Kapita
(2018)
USD
Tingkat Inflasi
(2015-2019)
3,2
3.927
persen
CAPAIAN SASARAN
MAKRO PEMBANGUNAN
Tingkat Kemiskinan
(2019)
TPT
(2019)
9,41
5,28
persen
persen
Rasio Gini
(2019)
0,382
IPM
(2018)
71,39
Catatan: Angka pertumbuhan ekonomi dan investasi 2019 berdasarkan perkiraan Bappenas.
Sumber: BPS
2.Batas GNI per kapita (Atlas Method) negara berpendapatan menengah tinggi menurut World Bank per Juli 2019
sebesar USD3.996.
-I.19-
Tantangan Perekonomian Tahun 2020-2024
Ketidakpastian Global
Ke depan, risiko ketidakpastian masih akan mewarnai perkembangan perekonomian
dunia. Pertumbuhan ekonomi dan perdagangan dunia diperkirakan akan cenderung
stagnan dengan tren melambat, masing-masing diproyeksikan3 sebesar 3,5 dan 3,7
persen per tahun sepanjang tahun 2020-2024. Harga komoditas internasional ekspor
utama Indonesia, antara lain batubara dan minyak kelapa sawit, diperkirakan juga relatif
rendah. Selain itu, risiko ketidakpastian lainnya yang perlu diantisipasi antara lain perang
dagang, perlambatan ekonomi China, dan risiko geopolitik di Timur Tengah.
Laju Pertumbuhan Ekonomi Relatif Stagnan
Selepas krisis ekonomi 1998, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,3 persen
per tahun. Bahkan dalam empat tahun terakhir pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung
stagnan pada kisaran 5,0 persen. Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tersebut, sulit
bagi Indonesia untuk segera menjadi negara berpendapatan tinggi.
Stagnannya pertumbuhan ekonomi utamanya disebabkan oleh tingkat produktivitas
yang rendah karena transformasi struktural belum berjalan dengan baik. Hasil diagnosis
terhadap pertumbuhan ekonomi (Growth Diagnostics)4 menemukan bahwa faktor yang
menjadi kendala utama yang mengikat (the most binding constraint) pertumbuhan ekonomi
Indonesia adalah regulasi yang tidak mendukung penciptaan dan pengembangan bisnis,
bahkan cenderung membatasi, serta kualitas institusi yang rendah. Selain itu, kualitas
SDM menjadi kendala mengikat bagi pertumbuhan ekonomi jangka menengah-panjang.
Apabila tidak segera diatasi, kualitas SDM yang rendah akan menghalangi Indonesia untuk
bersaing di era digital dan sulit beralih ke manufaktur dengan kandungan teknologi yang
semakin meningkat. Kendala lain yang masih harus diatasi adalah rendahnya penerimaan
perpajakan dan kualitas belanja, serta infrastruktur yang masih harus ditingkatkan,
terutama terkait konektivitas.
Gambar 1.4
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 1968-2019 (Persen)
15
basis pertumbuhan
yang rendah
lonjakan
harga minyak
10
penurunan pertumbuhan dari sektor
harga minyak manufaktur & liberalisasi
lonjakan harga komoditas
5
Rata-rata
1968-1979
7,5%
0
Rata-rata
1980-1996
6,4%
Rata-rata
2000-2019*
5,3%
*angka 2019 berdasarkan
perkiraan Bappenas
-5
-10
Krisis Keuangan Asia
-15
1968
1973
1978
1983
1988
1993
Sumber: Diolah dari BPS
3. Berdasarkan World Economic Outlook Database IMF Oktober 2019.
4. Studi Growth Diagnostic Bappenas 2018.
1998
2003
2008
2013
2018
-I.20Defisit Transaksi Berjalan yang Meningkat
Tidak berkembangnya industri pengolahan berdampak pada kinerja perdagangan
internasional Indonesia. Hingga saat ini, ekspor Indonesia masih didominasi oleh ekspor
komoditas, tidak berbeda dengan kondisi 40 tahun yang lalu. Rasio ekspor terhadap
PDB terus menurun dari 41,0 persen (2000) menjadi 21,0 persen (2018). Akibatnya,
Indonesia masih mengalami defisit transaksi berjalan hingga mendekati 3,0 persen PDB.
Sementara beberapa peer countries sudah mencatatkan surplus. Peningkatan defisit
transaksi berjalan menjadi penghambat bagi akselerasi pertumbuhan ekonomi di tengah
perlambatan ekonomi dunia.
Revolusi Industri 4.0 dan Ekonomi Digital
Saat ini dunia telah memasuki era revolusi industri 4.0. Revolusi tersebut memberikan
tantangan dan peluang bagi perkembangan perekonomian ke depan. Di satu sisi,
digitalisasi, otomatisasi, dan penggunaan kecerdasan buatan dalam aktivitas ekonomi
akan meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam produksi modern, serta memberikan
kemudahan dan kenyamanan bagi konsumen. Teknologi digital juga membantu proses
pembangunan di berbagai bidang di antaranya pendidikan melalui pembelajaran jarak jauh
(distance learning), pemerintahan melalui e-government, inklusi keuangan melalui financial
technology (fin-tech), dan pengembangan UMKM seiring berkembangnya e-commerce.
Namun di sisi lain, perkembangan revolusi industri 4.0 berpotensi menyebabkan hilangnya
pekerjaan di dunia. Diperkirakan 60 persen jabatan pekerjaan di dunia akan tergantikan
oleh otomatisasi. Di Indonesia, diperkirakan 51,8 persen potensi pekerjaan yang akan
hilang. Di samping itu, tumbuhnya berbagai aktivitas bisnis dan jual beli berbasis online
belum dibarengi oleh optimalisasi penerimaan negara dan pengawasan kepatuhan pajak
atas transaksi tersebut.
Industry
4.0
-I.21-
Sasaran Ekonomi Makro Tahun 2020-2024
Dalam rangka mencapai sasaran pembangunan jangka menengah, pertumbuhan
ekonomi diharapkan meningkat rata-rata 5,7-6,0 persen per tahun, melalui peningkatan
produktivitas, investasi yang berkelanjutan, perbaikan pasar tenaga kerja, dan peningkatan
kualitas SDM. Dengan target pertumbuhan ekonomi tersebut, Gross National Income (GNI)
per kapita (Atlas Method) diharapkan meningkat menjadi USD5.810-6.000 per kapita pada
tahun 2024.
Selain menjaga pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga tetap menjadi prioritas. Sasaran
inflasi tahun 2020-2024 dijaga stabil dengan tren menurun, menjadi sekitar 2,7 persen
pada tahun 2024. Pencapaian sasaran tersebut diupayakan melalui penyelesaian
permasalahan struktural, pengelolaan ekspektasi, dan penguatan koordinasi.
Gambar 1.5
Skenario Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2020-2024
Pertumbuhan Ekonomi, Persen
(GNI Per Kapita Harga Berlaku Atlas Method )
6,5
(6.000)
6,3
(5.550)
6,0
Rata-rata
6,0
(5.130)
5,7
(4.730)
Rata-rata
5,7
6,2
(5.810)
6,0
(5.420)
5,7
(5.060)
5,3
(4.350)
5,4
(4.700)
2020
2021
2022
2023
2024
Sumber: Bappenas
Gambar 1.6
Rincian Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2020-2024
PDB SISI PRODUKSI
2015-2019
4,2
3,7
4,1
6,6
8,9
6,0
0,4
RATA-RATA 2020-2024
(PERSEN/TAHUN)
PDB SISI PENGELUARAN
Industri Pengolahan
6,2-6,5
2015-2019
Pertanian
Konsumsi RT & LNPRT
3,8-3,9
5,4-5,6
Perdagangan
Konsumsi Pemerintah
6,0-6,3
4,7-4,9
Jasa Keuangan
Investasi
6,8-7,2
Informasi dan Komunikasi
8,3-8,9
Konstruksi
6,1-6,4
Pertambangan
1,9-2,0
Sumber: Bappenas
6,6-7,0
PERTUMBUHAN
EKONOMI INDONESIA
4,7-4,9
5,7-6,0
4,7-4,8
Ekspor
Impor
5,0
3,4
5,4
2,1
0,6
-I.22Gambar 1.7
Sasaran Makro Pembangunan Tahun 2020-2024
Pertumbuhan Investasi
6,6-7,0 persen
Tingkat Inflasi
2,7* persen
1,7*
21,0*
(2020-2024)
*) Sasaran pada
skenario
pertumbuhan
rata-rata 6,0 persen
per tahun
Defisit Transaksi
Berjalan
Share Industri
Pengolahan
persen PDB (2024)
persen (2024)
Pertumbuhan Ekspor
Non Migas
Pertumbuhan
Industri Pengolahan
Non Migas
7,4* persen
6,6-7,0 persen
(2024)
Rasio Pajak
10,7-12,3
persen PDB (2024)
(2020-2024)
(2020-2024)
SASARAN MAKRO PEMBANGUNAN 2020-2024
Penurunan Emisi GRK
TPT
Rasio Gini
IPM
6,0-7,0
3,6-4,3
0,360-0,374
75,54
menuju target 29% di 2030
persen (2024)
persen (2024)
(2024)
(2024)
(Paris Agreement)
Tingkat Kemiskinan
27,3 persen (2024)
Sumber: Bappenas
Perbaikan kondisi makro tersebut berdampak pada peningkatan kualitas pertumbuhan.
Pada tahun 2024, tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka diharapkan
menurun masing-masing menjadi 6,0–7,0 persen dan 3,6–4,3 persen; tingkat rasio gini
menurun menjadi 0,360–0,374; dan IPM yang mengindikasikan perbaikan kualitas sumber
daya manusia meningkat menjadi 75,54.
Salah satu kunci untuk dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dalam
lima tahun ke depan adalah transformasi struktural. Perbaikan transformasi struktural
utamanya didorong oleh revitalisasi industri pengolahan dengan tetap mendorong
perkembangan sektor lain melalui transformasi pertanian, hilirisasi pertambangan,
pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, dan transformasi sektor jasa.
Gambar 1.8
Sasaran PDB Sisi Produksi: Transformasi Struktural
untuk Peningkatan Kesejahteraan
REVITALISASI INDUSTRI
TRANSFORMASI PERTANIAN
TRANSFORMASI SEKTOR JASA
PERTANIAN
JASA
INDUSTRI
4,2
5,8
3,7
6,2-6,5
2015-2019
2020-2024
2020-2024
Meningkatkan produktivitas lahan dan
memperkuat nilai tambah pertanian
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
3,4
5,2-5,5
2015-2019
2020-2024
2015-2019
2020-2024
2015-2019
Memperbaiki lingkungan usaha yang
mendukung modernisasi industri, termasuk
melalui penerapan Industri 4.0
LISTRIK
6,6-6,9
3,8-3,9
Mendorong sektor jasa dengan nilai tambah yang
tinggi didorong oleh inovasi dan teknologi
HILIRISASI PERTAMBANGAN
KONSTRUKSI
PERTAMBANGAN
6,0
0,4
6,1-6,4
2015-2019
2020-2024
Melanjutkan pembangunan infrastruktur terutama konektivitas dan
energi untuk mendukung ekspansi ekonomi dan pertumbuhan inklusif
1,9-2,0
2015-2019
2020-2024
Keterangan:
Rata-rata pertumbuhan (Persen)
Angka tahun 2019 merupakan
perkiraan
2015-2019
2020-2024
Sumber: Bappenas
Peningkatan nilai tambah pertambangan yang
mendukung pengembangan industri hilir
-I.23Memperkuat Permintaan Domestik
Di sisi permintaan domestik, konsumsi masyarakat (rumah tangga dan Lembaga Non
Profit Rumah Tangga/LNPRT) diharapkan tumbuh rata-rata 5,4-5,6 persen per tahun.
Peningkatan konsumsi masyarakat didorong oleh peningkatan pendapatan masyarat
seiring dengan penciptaan lapangan kerja yang lebih besar dan lebih baik, stabilitas harga,
dan bantuan sosial pemerintah yang lebih tepat sasaran.
Konsumsi pemerintah tumbuh rata-rata 4,7-4,9 persen per tahun didukung oleh
peningkatan belanja pemerintah, baik pusat maupun transfer ke daerah, seiring dengan
peningkatan pendapatan negara, terutama penerimaan perpajakan.
Ekspansi perekonomian 2020-2024 terutama didorong oleh peningkatan investasi
(pembentukan modal tetap bruto) yang tumbuh 6,6-7,0 persen per tahun. Untuk
mencapai target tersebut, investasi swasta (asing maupun dalam negeri) didorong
melalui deregulasi prosedur investasi, sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perizinan,
termasuk meningkatkan Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia dari peringkat 73 pada
tahun 2019 menuju peringkat 40 pada tahun 2024. Peningkatan investasi juga didorong
oleh peningkatan investasi pemerintah, termasuk BUMN, terutama untuk infrastruktur.
Hal ini ditunjukkan salah satunya dengan peningkatan stok infrastruktur menjadi 49,4
persen PDB pada tahun 2024. Peningkatan investasi juga dilakukan melalui peningkatan
produktivitas, yang mendorong peningkatan efisiensi investasi.
Gambar 1.9
Sasaran PDB Sisi Pengeluaran: Memperkuat Permintaan Domestik
KONSUMSI RT & LNPRT
5,0
KONSUMSI PEMERINTAH
5,4-5,6
Konsumsi masyarakat meningkat
seiring dengan peningkatan
pendapatan dan penciptaan
lapangan kerja yang lebih baik
3,4
5,4
5.810-6.000
6,6-7,0
Memberikan fasilitas kemudahan
usaha dan investasi, meningkatkan
kepastian hukum, dan melanjutkan
pembangunan infrastruktur
Dorongan pemerintah berupa
belanja yang lebih berkualitas
serta penerimaan perpajakan
yang optimal
4,9-5,1
GNI per kapita 2024
(USD Harga Berlaku
Atlas Method)
6,0-7,0
Keterangan:
Rata-rata pertumbuhan (Persen)
Angka tahun 2019 merupakan
perkiraan
5,7*
49,4*
Belanja Pemerintah
Pusat 2024
(Persen PDB)
3,6-4,3
10,7-12,3
TPT 2024
(Persen)
Rasio Pajak 2024
(Persen PDB)
*) Sasaran pada skenario pertumbuhan
rata-rata 6,0 persen per tahun
Share
PMA/PMDN 2024
terhadap Investasi
(Persen)
ICOR 2024
9,5-11,2
2020-2024
Sumber: Bappenas
17,7*
Transfer ke Daerah dan
Dana Desa 2024
(Persen PDB)
Tingkat Kemiskinan 2024
(Persen)
2015-2019
INVESTASI
4,7-4,9
7,0*
Stok Infrastruktur Pertumbuhan Capex
2024 (Persen PDB) BUMN 2020-2024
(Rata-rata, Persen)
-I.24Diversifikasi Ekspor dan Stabilitas Eksternal
Secara keseluruhan, ekspor barang dan jasa secara riil tumbuh rata-rata 4,7-4,9 persen
per tahun. Peningkatan ekspor barang tahun 2020-2024 akan didukung oleh revitalisasi
industri pengolahan yang mendorong diversifikasi produk ekspor non-komoditas, terutama
ekspor produk manufaktur berteknologi tinggi dan mengurangi ketergantungan impor.
Peningkatan juga didorong oleh peningkatan ekspor jasa, utamanya jasa perjalanan,
melalui pengembangan sektor pariwisata. Diversifikasi ekspor tidak hanya dilakukan
dari sisi produk, namun juga dalam hal negara tujuan ekspor. Perluasan pasar ekspor
utamanya dilakukan ke kawasan Afrika, Amerika Latin, dan Eropa Timur. Sementara
impor barang dan jasa secara riil tumbuh rata-rata 4,7-4,8 persen per tahun didorong
oleh peningkatan permintaan domestik, terutama investasi.
Kinerja perdagangan internasional yang membaik akan mendorong penguatan stabilitas
eksternal, yang ditandai dengan perbaikan defisit transaksi berjalan menjadi 1,7 persen
PDB dan peningkatan cadangan devisa menjadi USD159,5 miliar pada tahun 2024.
Gambar 1.10
Sasaran PDB Sisi Pengeluaran: Diversifikasi Ekspor dan Stabilitas Eksternal
IMPOR RIIL BARANG DAN JASA
EKSPOR RIIL BARANG DAN JASA
2,1
4,7-4,9
0,6
4,7-4,8
Kontribusi net ekspor diharapkan menuju positif, didukung oleh revitalisasi sektor industri pengolahan yang mendorong
diversifikasi produk ekspor dan ketergantungan terhadap impor. Peningkatan ekspor juga didukung oleh
pengembangan sektor pariwisata
21,0*
7,0*
Share Industri
Manufaktur 2024
(Persen PDB)
Pertumbuhan Industri
Manufaktur Non Migas
2020-2024 (Rata-Rata, Persen)
7,4*
Pertumbuhan Ekspor Non Migas
2020-2024 (Rata-Rata, Persen)
22,3*
30,0*
78,0*
Jumlah Wisman 2024
(Juta Kunjungan)
Devisa Pariwisata 2024
(USD Miliar)
Share Ekspor Industri
Pengolahan 2024
(Persen)
STABILITAS EKSTERNAL YANG KUAT
Keterangan:
Rata-rata pertumbuhan (Persen)
Angka tahun 2019 merupakan
perkiraan
2015-2019
2020-2024
*) Sasaran pada skenario pertumbuhan
rata-rata 6,0 persen per tahun
Sumber: Bappenas
159,5*
1,7*
Cadangan Devisa
2024
(USD Miliar)
Defisit Transaksi
Berjalan 2024
(Persen PDB)
-I.25Menjaga Kesinambungan Fiskal
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga APBN yang sehat dengan tetap memberikan
stimulus terhadap perekonomian. Pendapatan negara ditargetkan meningkat menjadi
12,9-14,6 persen PDB pada tahun 2024, dengan rasio perpajakan mencapai 10,7-12,3
persen pada tahun 2024. Hal ini dicapai melalui perbaikan yang berkelanjutan baik dari
sisi administrasi maupun kebijakan perpajakan. Dari sisi administrasi, terus dilakukan
pembaruan sistem administrasi perpajakan sebagai upaya perbaikan basis data perpajakan
dan peningkatan kepatuhan. Dari sisi kebijakan, pemerintah terus melakukan penggalian
potensi penerimaan, antara lain potensi yang berasal dari aktivitas jasa digital lintas negara,
reformasi kebijakan cukai melalui penyederhanaan struktur tarif cukai Hasil Tembakau
(HT), peningkatan tarif cukai HT, dan ekstensifikasi barang kena cukai. Kebijakan ini juga
diimbangi dengan peran kebijakan perpajakan sebagai instrumen pendorong investasi
melalui penyediaan insentif fiskal yang mendukung aktivitas penciptaan nilai tambah
ekonomi (industri manufaktur, pariwisata, ekonomi kreatif dan digital).
Stimulus terhadap perekonomian lainnya juga dilakukan dengan penajaman belanja
negara. Total belanja negara diperkirakan meningkat menjadi 14,4 - 16,3 persen PDB,
dengan belanja pemerintah pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) masingmasing meningkat menjadi 9,5-11,2 dan 4,9 - 5,1 persen PDB pada tahun 2024. Defisit
akan dijaga pada 1,5 - 1,7 persen PDB pada tahun 2024, berada di bawah batas defisit
yang diamanatkan oleh undang-undang. Keseimbangan primer diarahkan menuju positif.
Dengan komposisi tersebut, rasio utang akan dijaga di bawah 30 persen PDB.
Gambar 1.11
Sasaran Keuangan Negara Tahun 2024 (Persen PDB)
MOBILISASI
PENDAPATAN NEGARA
PENAJAMAN BELANJA
NEGARA
PEMBIAYAAN
12,9 - 14,6
14,4 - 16,3
1,5 - 1,7
Penerimaan
Perpajakan
10,7 - 12,3*
PNBP
Hibah
Belanja
Pemerintah
Pusat
Transfer ke
Daerah dan
Dana Desa
Primary
Balance
Surplus/Defisit
2,1 - 2,2
0,1 - 0,1
9,5 - 11,2
4,9 - 5,1
0,2 - 0,0
(1,5) - (1,7)
*Tax Ratio arti sempit
Sumber: Kementerian Keuangan
Belanja K/L
Belanja Non K/L
4,8 - 5,6
4,7 - 5,6
Rasio Utang
28,5 - 29,2
-I.26Menjaga Stabilitas Inflasi dan Nilai Tukar
Laju inflasi yang rendah dan stabil diharapkan dapat menjaga daya beli dan mendorong
konsumsi masyarakat sehingga dapat mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang
berkualitas. Pemerintah dan Bank Indonesia berkomitmen untuk menjaga laju inflasi
rendah dan stabil dalam jangka menengah.
Dalam kurun waktu tahun 2020-2024, kebijakan pengendalian inflasi diarahkan untuk: (i)
meningkatkan ketersediaan komoditas pangan strategis; (ii) memperkuat tata kelola sistem
logistik nasional dan konektivitas antarwilayah; (iii) meningkatkan kerjasama antardaerah;
(iv) menjangkar ekspektasi inflasi dalam sasaran yang ditetapkan; serta (iv) meningkatkan
kualitas data/statistik.
Sepanjang tahun 2020-2024, nilai tukar stabil pada tingkat fundamentalnya untuk
menjaga daya saing ekspor. Hal ini dapat dicapai melalui: (i) pengendalian tingkat inflasi; (ii)
optimalisasi suku bunga acuan Bank Indonesia; (iii) kecukupan likuiditas; (iv) pendalaman
pasar keuangan; (v) penurunan defisit transaksi berjalan; serta (vi) sinergi kebijakan yang
diarahkan untuk penerapan reformasi struktural yang mampu meningkatkan daya saing
perekonomian domestik.
Mengurangi Ketimpangan Wilayah
Pertumbuhan ekonomi di setiap wilayah diharapkan berjalan beriringan dengan
pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan di setiap wilayah diharapkan selaras dengan
kebijakan di tingkat nasional, dengan tetap memperhatikan keunggulan dan karakteristik
wilayah dalam rangka mengurangi ketimpangan antar wilayah.
Perekonomian nasional dalam kurun waktu lima tahun ke depan diarahkan agar tumbuh
lebih cepat di luar Pulau Jawa dan Sumatera. Pergeseran perekonomian ditandai dengan
bergesernya porsi (share) perekonomian secara nominal sebesar 1,1 persen ke luar Pulau
Jawa dan Sumatera. Angka pergeseran ini telah mempertimbangkan kemampuan wilayah
yang berpotensi untuk tumbuh lebih cepat dari Pulau Jawa dan Sumatera.
Momentum pertumbuhan Pulau Sumatera tetap dijaga dan didorong akan melebihi tingkat
pertumbuhan Pulau Jawa. Kebijakan hilirisasi komoditas unggulan, pengembangan
potensi pariwisata, perkuatan infrastruktur konektivitas antarwilayah menjadi kunci
percepatan pertumbuhan Pulau Sumatera.
Pulau Jawa – Bali tetap menjadi wilayah yang memiliki porsi (share) terbesar dalam
perekonomian didorong oleh pergeseran struktur ekonomi ke sektor jasa dengan tetap
mempertahankan pertumbuhan di sektor industri pengolahan. Pergeseran struktur
ekonomi ini diharapkan mampu menjaga pertumbuhan ekonomi pulau Jawa - Bali yang
lebih stabil sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Pertumbuhan ekonomi Kepulauan Nusa Tenggara bertumpu pada hilirisasi sumber daya
alam, perdagangan, dan pariwisata. Pulau Nusa Tenggara diarahkan untuk melakukan
diversifikasi industri pengolahan yang berbasis pada sektor pertanian, peternakan, dan
perkebunan dengan mengurangi ketergantungan perekonomian pulau tersebut pada
sektor pertambangan.
-I.27-
Pertumbuhan ekonomi Pulau Kalimantan akan meningkat terutama didorong oleh
investasi untuk pembangunan Ibu Kota Negara yang menciptakan efek pengganda besar
bagi perekonomian serta hilirisasi sumber daya alam untuk energi.
Pulau Sulawesi masih menjadi penopang pertumbuhan di Kawasan Indonesia Timur dengan
didorong oleh investasi untuk hilirisasi sumber daya alam, peningkatan konektivitas sentra
industri, dan sebagai pusat perdagangan Kawasan Timur Indonesia.
Perekonomian Kepulauan Maluku diharapkan tumbuh tinggi dengan didorong oleh
pengembangan industri perikanan, pariwisata, dan hilirisasi sumber daya alam.
Pulau Papua diharapkan tumbuh lebih tinggi untuk meningkatkan skala ekonomi
di Kawasan Timur Indonesia dengan didorong oleh hilirisasi sumber daya alam dan
diversifikasi industri pengolahan berbasis perkebunan, pangan, dan perikanan. Penguatan
konektivitas juga dilakukan untuk menurunkan disparitas harga komoditas dan biaya
logistik. Dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, Maluku dan Papua diharapkan
mampu mengejar ketertinggalan dari wilayah lainnya.
Gambar 1.12
Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi per Pulau Tahun 2020-2024
SUMATERA
2015-2019 : 4,2
2020-2024 : 6,0
KALIMANTAN
2015-2019 : 3,4
2020-2024 : 6,7
SULAWESI
2015-2019 : 7,2
2020-2024 : 7,6
MALUKU
2015-2019 : 6,2
2020-2024 : 7,3
JAWA & BALI
2015-2019 : 5,6
2020-2024 : 5,9
Keterangan:
Rata-rata pertumbuhan (Persen)
Angka tahun 2019 merupakan perkiraan
Sumber : Bappenas
NUSA TENGGARA
2015-2019 : 5,1
2020-2024 : 6,0
PAPUA
2015-2019 : 5,5
2020-2024 : 6,6
-I.28Kebutuhan Investasi dan Pembiayaan
Untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,7-6,0 persen per tahun,
dibutuhkan investasi sebesar Rp35.212,4-35.455,6 triliun sepanjang tahun 2020-2024.
Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah dan BUMN akan menyumbang masing-masing
sebesar 8,4-10,1 persen dan 8,5-8,8 persen, sementara sisanya akan dipenuhi oleh
masyarakat atau swasta.
Pembiayaan kebutuhan investasi pada tahun 2020-2024 diupayakan dengan pendalaman
sektor keuangan baik bank maupun non-bank, antara lain melalui peningkatan inklusi
keuangan, perluasan inovasi produk keuangan, pengembangan infrastruktur sektor jasa
keuangan, dan optimalisasi alternatif pembiayaan.
Tabel 1.1
Pertumbuhan dan Stuktur Ekonomi Tahun 2020-2024 (Persen)
Indikator
Pertumbuhan PDB
Sisi Pengeluaran
Konsumsi Masyarakat
Konsumsi Pemerintah
Investasi (PMTB)
Ekspor Barang dan Jasa
Impor Barang dan Jasa
Sisi Produksi
Pertanian, Kehutanan dan
Perikanan
Pertambangan dan Penggalian
Industri Pengolahan
Pengadaan Listrik dan
Gas, dan Produksi Es
Pengadaan Air
Konstruksi
Perdagangan besar dan
eceran, dan reparasi Mobil dan Sepeda Motor
Transportasi dan Pergudangan
Penyediaan Akomodasi
dan Makan Minum
Informasi dan Komunikasi
Jasa Keuangan
Real Estat
Jasa Perusahaan
Proyeksi Jangka Menengah
Perkiraan
2019
2020
2021
2022
2023
2024
5,1
5,3
5,4 – 5,7
5,7 – 6,0
6,0 – 6,3
6,2 – 6,5
5,2
2,8
4,8
-1,2
-8,2
5,0
4,3
5,6
3,9
4,3
5,2 – 5,4
4,5 – 4,6
5,8 – 6,2
3,9 – 4,2
4,4 – 4,6
5,4 – 5,6
4,6 – 4,9
6,3 – 6,9
4,6 – 4,8
4,7 – 4,8
5,7 – 5,9
4,8 – 5,1
7,2 – 7,8
5,3 – 5,6
5,0 – 5,1
5,9 – 6,1
5,1 – 5,3
8,0 – 8,4
5,8 – 6,2
5,1 – 5,2
3,5
3,7
3,7 – 3,8
3,8 – 3,9
3,9 – 4,0
4,0 – 4,1
1,4
1,9
1,9 – 1,9
1,9 – 2,0
2,0 – 2,1
2,0 – 2,2
4,1
5,0
5,2 – 5,5
6,2 – 6,5
7,1 – ,5
7,7 – 8,1
3,9
4,2
5,2 – 5,2
5,2 – 5,6
5,5 – 6,0
5,7 – 6,1
7,4
5,7
4,0
5,7
4,3 – 4,4
5,8 – 6,1
4,5 – 4,6
6,1 – 6,4
4,7 – 4,8
6,4 – 6,7
4,9 – 5,0
6,6 – 6,9
4,8
5,5
5,6 – 6,0
5,9 – 6,5
6,2 – 6,7
6,4 – 6,8
5,8
7,0
7,1 – 7,4
7,3 – 7,7
7,5 – 7,9
7,5 – 8,0
5,6
6,0
6,1 – 6,3
6,3 – 6,5
6,5 – 6,7
6,7 – 6,8
9,3
6,0
5,5
9,8
7,3
6,3
4,9
8,3
7,7 – 8,8
6,4 – 6,9
5,0 – 5,0
8,4 – 8,4
8,4 – 9,2
6,7 – 7,1
5,0 – 5,2
8,5 – 8,5
8,9 – 9,4
7,1 – 7,7
5,3 – 5,3
8,5 – 8,7
9,1 – 9, 8
7,3 – 7,8
5,3 – 5,4
8,7 – 8,8
-I.29-
Proyeksi Jangka Menengah
Perkiraan
2019
2020
2021
2022
2023
2024
6,0
4,5
4,8 – 5,1
5,1 – 5,4
5,2 – 5,5
5,4 – 5,6
6,1
5,1
5,2 – 5,2
5,2 – 5,3
5,5 – 5,6
5,7 – 5,8
8,6
7,5
7,6 – 8,0
8,1 – 8,2
8,4 – 8,5
8,5 – 8,6
10,1
8,9
9,3 – 9,5
9,5 – 9,6
9,6 – 9,6
9,7 – 9,7
12,5
12,3
12,6 –
10,0
11,9 –
11,9
11,7 –
11,6
11,5 –
11,4
7,4
7,1
6,8 – 6,7
6,5 – 6,4
6,2 – 6,2
5,9 – 5,9
19,7
19,7
19,7-19,8
19,9 –
20,0
20,2 –
20,4
20,5 –
21,0
1,1
1,1
1,1 – 1,1
1,1 – 1,1
1,1 – 1,1
1,1 – 1,1
0,1
0,1
10,6
10,6
0,1 – 0,1
10,7–
10,7
0,1 – 0,1
10,7–
10,7
0,1 – 0,1
10,8 –
10,8
0,1 – 0,1
10,8 –
10,8
13,0
13,0
13,0–
13,1
13,1–
13,2
13,1 –
13,3
13,2 –
13,3
5,5
5,6
5,7 – 5,7
5,7 – 5,8
5,8 – 5,8
5,9 – 5,9
2,7
2,7
2,7 – 2,7
2,6 – 2,6
2,6 – 2,6
2,6 – 2,6
3,9
3,9
3,9 – 3,9
4,0 – 4,0
4,0 – 4,1
4,1 – 4,2
Jasa Keuangan
4,2
4,2
4,3 – 4,3
4,3 – 4,3
4,4 – 4,4
4,4 – 4,4
Real Estat
2,7
2,7
2,7 – 2,7
2,7 – 2,7
2,7 – 2,7
2,6 – 2,6
Jasa Perusahaan
Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial
Wajib
Jasa Pendidikan
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
Jasa Lainnya
1,9
1,9
2,0 – 2,0
2,0 – 2,0
2,1 – 2,1
2,1 – 2,1
3,6
3,6
3,6 – 3,6
3,5 -3,5
3,5 -3,5
3,5 -3,5
3,3
3,2
3,2 – 3,2
3,2 – 3,2
3,2 – 3,2
3,2 – 3,2
1,1
1,1
1,1 – 1,1
1,1 – 1,1
1,1 – 1,1
1,1 – 1,1
1,9
2,0
2,0 – 2,0
2,1 – 2,1
2,2 – 2,2
2,2 – 2,3
Indikator
Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial
Wajib
Jasa Pendidikan
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
Jasa Lainnya
Distribusi PDB (%)
Pertanian, Kehutanan dan
Perikanan
Pertambangan dan Penggalian
Industri Pengolahan
Pengadaan Listrik dan
Gas, dan Produksi Es
Pengadaan Air
Konstruksi
Perdagangan besar dan
eceran, dan reparasi Mobil dan Sepeda Motor
Transportasi dan Pergudangan
Penyediaan Akomodasi
dan Makan Minum
Informasi dan Komunikasi
Sumber: Bappenas dan BPS
-I.30Tabel 1.2
Neraca Pembayaran Indonesia Tahun 2020-2024 (USD Miliar)
Indikator
Perkiraan
2019
Proyeksi Jangka Menengah
2020
2021
2022
2023
2024
-30,7
-30,4
-30,3
-30,2
-30,0
-29,3
Barang
-0,4
0,3
1,0
3,0
7,5
15,0
- Ekspor
167,2
175,9
185,9
198,5
214,8
235,1
- Impor
-167,6
-175,6
-184,8
-195,5
-207,3
-220,1
Jasa
-7,0
-6,8
-6,3
-5,3
-4,9
-4,4
- Ekspor
31,7
33,9
37,0
41,8
47,3
53,8
- Impor
-38,6
-40,7
-43,3
-47,1
-52,3
-58,2
Pendapatan Primer
-30,6
-31,5
-32,8
-35,9
-40,6
-48,1
7,3
7,6
7,8
7,9
8,0
8,2
39,3
31,2
33,4
35,8
38,0
42,0
Transaksi Modal
0,1
0,1
0,1
0,1
0,2
0,2
Transaksi Finansial
39,2
31,1
33,3
35,7
37,8
41,9
- Investasi Langsung
17,5
18,6
21,5
24,3
27,4
32,0
- Investasi Portofolio
24,3
18,5
18,9
19,7
20,0
20,5
- Derivatif Finansial
0,0
0,0
0,0
0,0
0,0
0,0
- Investasi Lainnya
-2,5
-6,0
-7,1
-8,3
-9,5
-10,7
8,6
0,8
3,1
5,6
8,0
12,7
129,2
130,1
133,2
138,8
146,8
159,5
- Dalam Bulan Impor
7,6
7,2
7,0
6,9
6,8
6,9
Transaksi Berjalan (% PDB)
-2,7
-2,5
-2,3
-2,1
-1,9
-1,7
Transaksi Berjalan
Pendapatan Sekunder
Transaksi Modal dan Finansial
Total (Transaksi Berjalan + Modal
dan Finansial)
Memorandum:
Posisi Cadangan Devisa
Sumber: Bappenas dan BI
-I.31Tabel 1.3
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020-2024 (Persen PDB)
Indikator
Perkiraan
2019*
Proyeksi Jangka Menengah
2020
2021
2022
2023
2024
12,2
11,9 –
13,1
12,5 –
13,4
12,6 –
13,8
12,8 –
14,1
12,9 –
14,6
Penerimaan Perpajakan
9,6
9,7 – 10,5
10,1 –
10,7
10,3 –
11,2
10,5 –
11,7
10,7 –
12,3
Penerimaan Negara
Bukan Pajak
2,5
2,2 – 2,5
2,3 – 2,6
2,3 – 2,5
2,2 – 2,3
2,1 – 2,2
Hibah
0,0
0,1 - 0,1
0,1 - 0,1
0,1 - 0,1
0,1 - 0,1
0,1 - 0,1
14,4
13,7 –
15,1
14,2 –
15,1
14,2 –
15,5
14,3 –
15,8
14,4 –
16,3
9,3
8,9 – 10,0
9,2 – 10,0
9,3 – 10,4
9,4 – 10,7
9,5 – 11,2
5,5
4,4 – 5,5
4,9 – 5,2
4,8 – 5,4
4,6 – 5,4
4,8 – 5,6
3,9
4,5 – 4,5
4,3 – 4,8
4,5 – 5,1
4,8 – 5,3
4,7 – 5,6
Transfer ke Daerah
dan Dana Desa
5,0
4,8 – 5,1
5,0- 5,2
4,9 – 5,1
4,9 – 5,1
4,9 – 5,1
- Transfer ke Daerah
4,6
4,4 - 4,7
4,6 – 4,8
4,5 – 4,7
4,5 – 4,7
4,5 – 4,7
- Dana Desa
0,4
0,4 – 0,4
0,4 – 0,4
0,4 – 0,4
0,4 – 0,4
0,4 – 0,4
Keseimbangan Primer
(0,5)
0,0–(0,3)
0,1 – 0,0
0,1 – 0,0
0,2 – 0,0
0,2 – 0,0
Surplus/Defisit Anggaran
(2,2)
(1,8) –
(2,0)
(1,6) –
(1,7)
(1,6) –
(1,7)
(1,6) –
(1,7)
(1,5) –
(1,7)
2,5
1,8 – 2,0
1,6 – 1,7
1,6 – 1,7
1,6 – 1,7
1,5 – 1,7
2,7
2,0 – 2,3
1,8 – 2,1
1,8 – 2,1
1,8 – 2,1
1,7 – 2,1
(0,3)
(0,3) –
(0,5)
(0,3) –
(0,5)
(0,3) –
(0,5)
(0,3) –
(0,5)
(0,3) –
(0,5)
0,1
0,1 – 0,2
0,1 – 0,1
0,1 – 0,1
0,1 – 0,1
0,1 – 0,1
29,8
29,6 –
30,4
29,4 –
30,0
29,1 –
29,8
28,9 –
29,6
28,5 –
29,2
Pendapatan Negara
dan Hibah o/w
Belanja Negara
Belanja Pemerintah
Pusat
- Belanja K/L
- Belanja Non K/L
Pembiayaan o/w
Pembiayaan Utang
Pembiayaan Investasi
Pembiayaan Lainnya
Rasio Utang
*) Berdasarkan Realisasi APBN 2019 Sementara s.d. 31 Desember 2019
Sumber: Kementerian Keuangan
Pertumbuhan Ekonomi Berwawasan Lingkungan
Aspek lain pembangunan ekonomi ke depan adalah aspek lingkungan. Perubahan iklim
dan menurunnya daya dukung lingkungan dapat berdampak negatif terhadap pencapaian
target pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya pembangunan ke depan diarahkan untuk
mempertahankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, target penurunan dan
intensitas emisi serta kapasitas daya dukung SDA dan daya tampung LH saat ini dan di
masa yang akan datang.
-I.32-
Batasan Pembangunan
(Development Constraint)
Kondisi Daya Dukung Sumber Daya Alam
Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup
Keterbatasan daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup dalam
mendukung pembangunan didefinisikan sebagai batas kemampuan sumber daya alam
untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan
antar keduanya; serta kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/
atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Daya dukung sumber
daya alam dan daya tampung lingkungan hidup tersebut wajib menjadi pertimbangan
dalam setiap proses perencanaan pembangunan karena akan menentukan keberlanjutan
pembangunan.
Beberapa parameter daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup
yang perlu diperhatikan meliputi: (a) Tutupan Hutan Primer; (b) Tutupan Hutan di atas
Lahan Gambut; (c) Habitat Spesies Kunci; (d) Luas Pemukiman di Area Pesisir terdampak
Perubahan Iklim; (e) Kawasan Rawan Bencana; (f) Ketersediaan Air; serta (g) Ketersediaan
Energi.
A. Tutupan Hutan Primer
Hutan memberikan jasa lingkungan yang tidak ternilai bagi keberlangsungan kehidupan.
Nilai manfaat jasa lingkungan hutan yang paling optimal terdapat pada hutan primer,
yakni tutupan hutan alam dengan kondisi masih utuh yang belum mengalami gangguan
eksploitasi oleh manusia.
Walaupun laju deforestasi hutan primer telah berhasil dikurangi secara signifikan dengan
diterapkannya kebijakan moratorium hutan primer sejak tahun 2011, namun penyusutan
tutupan hutan primer masih terjadi di beberapa lokasi tertentu. Pada tahun 2045
Gambar 1.13
Proyeksi Penurunan Tutupan Hutan Primer
28,0%
luas hutan primer (juta
ha)
luas daratan
54
52
24,9%
50
24,4%
luas daratan
luas daratan
48
46
44
42
2000
2005
2010
2015
2018
Proyeksi
Sumber: Bappenas, 2019
2020
2024
Data
Historis
2030
2035
2040
2045
-I.33-
diproyeksikan luas tutupan hutan primer tinggal tersisa 45,8 juta ha atau 24 persen dari
total luas daratan nasional sebesar 188 juta ha. (Gambar 1.13). Agar dapat mempertahankan
fungsinya, maka area hutan primer dalam Peta Moratorium seluas 45-46 juta ha (kondisi
tahun 2019) atau sekitar 24-25 persen dari luas total lahan nasional merupakan luas
minimal yang harus dipertahankan dalam perencanaan pembangunan.
B. Tutupan Hutan di Atas Lahan Gambut
Selain kaya akan keanekaragaman hayati dan memiliki fungsi hidrologis yang sangat
penting dalam mengatur tata air di wilayah sekitarnya, ekosistem gambut juga
mengandung cadangan karbon yang sangat tinggi sehingga diperlukan upaya terintegrasi
dalam mengkonservasi dan merestorasinya.
Ekosistem gambut saat ini terus mengalami ancaman terutama dari pengeringan lahan
gambut, deforestasi, serta kebakaran di lahan gambut yang berpotensi meningkatkan
emisi gas rumah kaca (GRK) dan mengganggu fungsi ekosistem gambut tersebut. Luas
tutupan hutan, baik hutan primer maupun sekunder yang terletak di atas lahan gambut
cenderung semakin berkurang sehingga menunjukkan semakin meluasnya kerusakan
pada lahan gambut dari tahun ke tahun (Tabel 1.4).
Total lahan gambut yang telah direstorasi pada kawasan budidaya berizin/konsesi (Hak
Guna Usaha dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan) hanya mencapai 143.448 ha
dari target 1.784.353 ha sampai tahun 2020 (8 persen); sementara lahan gambut yang
berhasil direstorasi pada kawasan non-izin (HL, HP, KK, APL) baru mencapai 682.694 dari
target 892.248 ha sampai tahun 2020 (77 persen). Apabila tidak ada perbaikan kebijakan,
dikhawatirkan target pemulihan dan restorasi gambut tidak dapat tercapai dengan optimal.
Dalam rencana pembangunan ke depan total tutupan hutan di atas lahan gambut perlu
dipertahankan pada luas minimal 9,2 juta ha seperti kondisi di tahun 2000 sehingga pada
periode RPJMN 2020-2024 setidaknya diperlukan tambahan gambut yang direstorasi
seluas 1,5-2 juta ha. Untuk itu, upaya restorasi lahan gambut yang telah dilaksanakan
secara intensif sejak tahun 2015 perlu tetap menjadi prioritas dalam RPJMN 2020-2024.
Tabel 1.4
Perubahan Luas Tutupan Hutan di Atas Lahan Gambut
Luas Tutupan Hutan di Lahan Gambut
Pulau
Luas Lahan
Gambut (Ha)
2000
2015
Ha
%
Ha
%
Sumatera
4.120.325
1.789.500
43,43
837.675
20,33
Kalimantan
4.694.625
2.545.300
54,22
1.871.800
39,87
Papua
6.376.975
4.896.300
76,78
4.817.275
75,54
Total Nasional
15.191.925
9.231.100
60,76
7.526.750
49,54
Sumber: Bappenas, 2019
-I.34C. Habitat Spesies Kunci
Indonesia memiliki keanekaragaman hayati serta ciri khas ekosistem yang spesifik dengan
tingkat endemisitas spesies yang tinggi pada masing- masing pulau. Beberapa spesies
endemik yang terdapat di Indonesia antara lain komodo (Varanus komodoensis), orangutan
(Pongo spp.), burung cendrawasih (Paradisaea ssp.), badak jawa (Rhinoceros sondaicus),
maleo (Macrocephalon maleo), dan anoa (Bubalus spp.).
Salah satu faktor pembatas yang harus menjadi perhatian utama dalam merencanakan
pembangunan di Indonesia adalah habitat dari spesies kunci. Spesies kunci ini adalah
tumbuhan atau satwa yang diprioritaskan untuk dilindungi serta dapat mewakili
keanekaragaman hayati secara keseluruhan dalam sebuah ekosistem. Kehilangan spesies
kunci akan mengakibatkan gangguan terhadap keberlanjutan struktur, fungsi dan
produktifitas dari habitat/ekosistem tersebut.
Terdapat sembilan spesies kunci yang menjadi faktor pembatas di dalam analisis daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup, yaitu Babirusa, Anoa, Badak Jawa, Owa
Jawa, Gajah Kalimantan, Orang Utan Kalimantan, Orang Utan Sumatera, Gajah Sumatera,
dan Harimau Sumatera. Habitat spesies kunci ini diproyeksikan akan berkurang secara
signifikan akibat pengurangan luas tutupan hutan, sehingga menjadikan spesies tersebut
semakin terancam punah (Gambar 1.14).
Analisis menunjukkan bahwa tutupan hutan pada habitat spesies kunci di sebelah barat
Garis Wallacea akan menyusut dari 80,3 persen di tahun 2000 menjadi 49,7 persen di tahun
2045, terutama pada wilayah Sumatera dan Kalimantan. Sedangkan luas key biodiversity
areas di sisi timur Garis Weber, khususnya wilayah Maluku dan Papua diperkirakan juga
berkurang signifikan akibat dari masifnya pembangunan. Sebagai wilayah yang mengalami
Gambar 1.14
Proyeksi Penyusutan Tutupan Hutan pada Habitat Beberapa Spesies Kunci
Tahun 2000-2045
Sumber: Bappenas, 2019
-I.35-
penurunan luas habitat spesies kunci terbesar maka pembangunan di wilayah Sumatera
dan Kalimantan harus lebih mempertimbangkan keberadaan habitat dari spesies yang
terancam punah tersebut.
Sesuai hasil analisis tersebut, luas tutupan habitat spesies kunci secara nasional terutama
di sebelah barat Garis Weber yang harus dipertahankan adalah minimal seluas 43,2 juta
ha. Bila luasan habitat satwa kunci ini tidak dapat dipertahankan maka dikhawatirkan
mengganggu fungsi ekosistem yang dapat menjadi hambatan utama dalam mewujudkan
pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
D. Luas Pemukiman di Area Pesisir terdampak Perubahan Iklim
Kemiringan lereng pantai menjadi faktor utama dalam menentukan tingkat kerentanan
di daerah pesisir pantai. Daerah pesisir pantai yang memiliki tingkat kerentanan tinggi
adalah daerah yang rawan terjadi abrasi, yaitu pantai dengan tingkat kemiringan yang
rendah (landai). Sedangkan daerah pesisir pantai yang memiliki tingkat kerentanan yang
rendah merupakan daerah yang aman dari bahaya abrasi, yaitu pantai dengan tingkat
kemiringan yang tinggi (curam).
Tinggi muka air laut pada tahun 2040 diproyeksikan akan mengalami kenaikan hingga
50 cm dibandingkan pada tahun 2000 akibat dampak perubahan iklim. Kenaikan tinggi
gelombang laut ini akan mendorong perubahan kemiringan lereng pantai dan lingkungan
pantai akibat banjir dan perubahan suplai sedimen sehingga diperkirakan meningkatkan
cakupan luas wilayah permukiman di pesisir yang rentan abrasi/akresi akibat perubahan
tinggi muka air laut hingga sepanjang lebih dari 18.480 km di tahun 2045.
Berdasarkan hasil analisis KLHS diketahui daerah pemukiman yang saat ini sudah terkena
efek abrasi sepanjang 11 km. Daerah pemukiman yang berpotensi terkena efek abrasi
sepanjang 253 km. Sedangkan daerah pemukiman yang perlu waspada akan dampak
abrasi sepanjang 155 km. Kondisi tersebut menjadi faktor pembatas pembangunan
karena akan mengancam permukiman dan infrastruktur lain yang sudah ada, sehingga
tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, perubahan iklim juga berdampak
pada tingginya gelombang laut yang mempengaruhi pola penangkapan ikan dan nelayan
(Bappenas, 2018).
E. Kawasan Rawan Bencana
Secara geografis, Indonesia merupakan negara yang rawan akan bencana alam. Sebagian
besar wilayah Indonesia terletak di atas jalur-jalur sumber gempa besar dari zona
megathrust-subduksi lempeng dan sesar-sesar aktif sehingga bukan hanya berpotensi
menimbulkan kerusakan infrastruktur dan konektivitas dasar namun juga dapat
menimbulkan kerugian korban jiwa yang sangat besar.
Kawasan rawan bencana harus dipertimbangkan sebagai batasan dalam merencanakan
pembangunan. Oleh karena itu, zona dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi perlu
diprioritaskan menjadi kawasan lindung dalam penataan ruang wilayah, alih-alih dijadikan
sebagai kawasan budidaya. Apabila tidak bisa dihindari sebagai kawasan budidaya, maka
perlu didukung dengan adanya peningkatan upaya adaptasi dan pengurangan risiko
bencana untuk mengurangi kerugian akibat bencana.
-I.36F. Ketersediaan Air
Kerusakan tutupan hutan diperkirakan akan memicu terjadinya kelangkaan air baku
khususnya pada pulau-pulau yang memiliki tutupan hutan sangat rendah seperti Pulau
Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Kelangkaan air baku juga mulai terjadi pada beberapa
wilayah lainnya dikarenakan dampak dari perubahan iklim global yang menerpa sebagian
besar wilayah Indonesia.
Saat ini ketersediaan air sudah tergolong langka hingga kritis di sebagian besar wilayah
Pulau Jawa dan Bali. Diperkirakan luas wilayah kritis air meningkat dari 6 persen (2000)
menjadi 9,6 persen (2045), yang mencakup wilayah Sumatera bagian selatan, Nusa
Tenggara Barat, dan Sulawesi bagian selatan.
Agar kelangkaan air tidak sampai menghambat pembangunan maka wilayah aman air
secara nasional perlu dipertahankan seluas minimal 175,5 juta ha (93 persen dari luas
wilayah Indonesia); sedangkan ketersediaan air pada setiap pulau harus dipertahankan
di atas 1.000 m3/kapita/tahun. Khusus untuk Pulau Jawa, mengingat ancaman krisis air
sudah sangat mengkhawatirkan maka proporsi wilayah aman air perlu ditingkatkan secara
signifikan.
G. Ketersediaan Energi
Tantangan pemenuhan kebutuhan energi ke depan diperkirakan akan semakin berat.
Cadangan sumber energi fosil (non-terbarukan) seperti minyak dan gas bumi semakin
menipis, sementara pengembangan sumber energi terbarukan juga masih belum signifikan
untuk dapat mencukupi kebutuhan energi dalam negeri.
Suplai energi dari dalam negeri pada tahun 2018 hanya mampu memenuhi sekitar 75
persen dari permintaan energi nasional dan diperkirakan akan terus menurun hingga 28
persen di tahun 2045. Berkurangnya kemampuan produksi energi domestik diperkirakan
dapat mempengaruhi keseimbangan antara suplai dan kebutuhan energi nasional di masa
yang akan datang.
Guna memenuhi kebutuhan energi nasional, maka pada tahun 2024 porsi energi baru
terbarukan harus ditingkatkan hingga menuju 23 persen dari bauran energi nasional.
Selain itu, diperlukan peningkatan upaya penemuan sumber-sumber energi baru untuk
mengantisipasi laju penurunan cadangan sumber daya energi fosil di masa mendatang.
Keterbatasan daya dukung sumber daya alam dan degradasi daya tampung lingkungan
hidup merupakan tantangan nyata yang dapat menghambat pencapaian target-target
pembangunan. Diperlukan upaya yang holistik dan terintegrasi dari berbagai sektor
untuk mengatasi tantangan tersebut. Perencanaan pembangunan perlu memperhatikan
keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pencapaian targettarget pembangunan serta memperhatikan arahan fungsi dan struktur ruang dalam
pembangunan kewilayahan.
-I.37-
Kapasitas Fiskal dan Pendanaan
Pembangunan
Sesuai dengan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024
adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui
percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur
perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang
didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Sasaran tersebut dapat dicapai melalui investasi publik yang berkualitas yaitu: 1) Tepat
sasaran dan waktu; 2) Memberikan dampak positif yang signifikan dan berkelanjutan;
3) Konsisten dengan arah kebijakan, program, dan rencana pembangunan; serta 4)
Penggunaan sumber daya dan dana yang efisien.
Dalam lima tahun terakhir, penerimaan perpajakan terhadap PDB (tax ratio) Indonesia
masih rendah, bahkan lebih rendah dibandingkan dengan tax ratio negara yang
berpendapatan setara. Akar permasalahan utama dari rendahnya tax ratio tesebut
adalah kebijakan perpajakan yang belum cukup memadai untuk mewujudkan sistem
perpajakan yang mampu memobilisasi penerimaan perpajakan secara optimal. Selain itu,
sistem administrasi perpajakan, kepatuhan individu dalam kewajiban perpajakan, serta
peran kelembagaan perpajakan turut mempengaruhi terhadap belum optimalnya kinerja
perpajakan. Berbagai permasalahan perpajakan tersebut menyebabkan terbatasnya
ruang fiskal untuk mendanai kebutuhan pembangunan.
Dengan keterbatasan kapasitas fiskal dalam membiayai kebutuhan pembangunan
yang besar dan semakin beragam, diperlukan sebuah strategi pendanaan yang dapat
mengoptimalkan pemanfaatan seluruh kapasitas pendanaan yang ada untuk mencapai
sasaran pembangunan.
Pemanfaatan pendanaan pembangunan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan
dasar masyarakat dengan mempertimbangkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta
kegiatan investasi yang memberikan daya ungkit (leverage) yang tinggi bagi pembangunan
nasional. Partisipasi berbagai pemangku kepentingan perlu didorong dan disinergikan
untuk memperkuat pemanfaatan pendanaan pembangunan. Untuk itu, perlu mendorong
dan mensinergikan partisipasi berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat
pemanfaatan pendanaan pembangunan. Untuk pemerintah pusat dan daerah diarahkan
penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat, sedangkan untuk badan usaha (BUMN
dan Swasta) difokuskan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi dan pencapaian
sasaran pembangunan.
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan pendanaan perlu dilakukan integrasi pendanaan
pembangunan pada sumber pemerintah (K/L, Non K/L, Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa) serta pembiayaan yang berasal dari BUMN, kerjasama pemerintah dan badan usaha,
maupun masyarakat yang selaras dengan implementasi prinsip Money Follow Program.
Selain itu, pemerintah perlu lebih mendorong pemanfaatan sumber-sumber pendanaan
yang berasal dari masyarakat dan swasta melalui skema-skema pembiayaan yang inovatif
termasuk melalui pengembangan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
maupun bentuk pendanaan inovatif (innovative financing) lainnya.
-I.38-
PRINSIP DASAR PEMBANGUNAN NASIONAL
MEMBANGUN KEMANDIRIAN
Melaksanakan pembangunan berdasarkan kemampuan dalam negeri
sesuai dengan kondisi masyarakat, pranata sosial yang ada dan
memanfaatkan kelebihan dan kekuatan bangsa Indonesia.
Memiliki sumber daya manusia yang
berkarakter, unggul, bertanggung
jawab, dan kreativitas tinggi untuk
dapat menjadi modal pembangunan
bagi bangsa sendiri.
Memiliki penguasaan atas Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi untuk
pengelolaan sumber daya alam, tata
kelola pemerintahan, dan pengambilan
keputusan dalam rangka mewujudkan
kemandirian bangsa.
Mampu mengelola sumber daya
alam melalui proses nilai tambah
untuk kesejahteraan masyarakat.
Menjadi negara yang selalu aktif
dan terbuka dalam bekerjasama
untuk kemajuan bangsa dan negara
Indonesia.
-I.39-
MENJAMIN KEADILAN
Keadilan adalah pembangunan dilaksanakan untuk memberikan
manfaat yang sesuai dengan apa yang menjadi hak warga negara, bersifat
proporsional dan tidak melanggar hukum dalam menciptakan masyarakat
yang adil dan makmur.
Menjamin akses dan kesempatan yang
sama bagi seluruh masyarakat tanpa
diskriminasi untuk berpartisipasi seluasluasnya dalam pembangunan dan
mendapatkan manfaatnya.
Penegakan hukum yang menjamin
kesetaraan, keadilan, kepastian hukum,
dan asas manfaat pada masyarakat.
Menumbuhkan kepercayaan dan
tanggung jawab antar pelaku
pembangunan agar tercipta
pembangunan ekonomi yang
berkualitas dan inklusif.
-I.40-
MENJAGA KEBERLANJUTAN
Keberlanjutan adalah memastikan bahwa upaya pembangunan untuk
memenuhi kebutuhan saat ini dengan mempertimbangkan kemampuan
generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka sendiri pada
saatnya nanti.
Keadilan antar generasi dimana setiap
generasi manusia di dunia memiliki hak
untuk menerima dan menempati bumi
bukan dalam kondisi yang buruk akibat
perbuatan generasi sebelumnya.
Keadilan dalam satu generasi, dimana
keadilan di dalam sebuah generasi umat
manusia dimana beban permasalahan
lingkungan harus dipikul bersama oleh
masyarakat dalam satu generasi.
Pencegahan dini, dimana apabila terjadi
ancaman yang berarti yang menyebabkan
kerusakan lingkungan yang tidak dapat
dipulihkan maka ketiadaan temuan atau
pembuktian ilmiah yang konklusif dan
pasti tidak dapat dijadikan alasan untuk
menunda upaya-upaya untuk mencegah
terjadinya kerusakan lingkungan.
Perlindungan keanekaragaman
hayati merupakan prasyarat dari
keberhasilan implementasi prinsip
keadilan antar generasi. Perlindungan
terhadap keanekaragaman hayati juga
berarti mencegah kepunahan jenis
keanekaragaman hayati.
Internalisasi biaya lingkungan, dimana kerusakan lingkungan
dapat dilihat sebagai biaya eksternal dari suatu kegiatan
ekonomi dan harus ditanggung oleh pelaku kegiatan
ekonomi. Oleh karena, itu biaya kerusakan lingkungan harus
diintegrasikan dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan penggunaan sumber daya alam.
-I.41-
Pengarusutamaan dalam RPJMN 2020-2024
Dalam RPJMN 2020-2024 telah ditetapkan 4 (empat) pengarusutamaan (mainstreaming)
sebagai bentuk pembangunan inovatif dan adaptif, sehingga dapat menjadi katalis
pembangunan untuk menuju masyarakat sejahtera dan berkeadilan. Keempat mainstreaming
ini akan mewarnai dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan
sektor dan wilayah, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan memastikan
pelaksanaannya secara inklusif. Selain mempercepat pencapaian target-target dari fokus
pembangunan, pengarusutamaan ini juga bertujuan untuk memberikan akses pembangunan
yang merata dan adil dengan meningkatkan efisiensi tata kelola dan juga adaptabilitas
terhadap faktor eksternal lingkungan.
Tujuan
Pembangunan
Berkelanjutan
Pembangunan yang berkelanjutan
merupakan pembangunan yang
dapat memenuhi kebutuhan
masa kini tanpa mengorbankan
generasi masa depan, dengan
mengedepankan kesejahteraan
tiga dimensi (sosial, ekonomi
dan lingkungan). Pembangunan
berkelanjutan pada dasarnya
merupakan alat dan sarana untuk
mencapai agenda pembangunan
nasional yang mensyaratkan
partisipasi dan kolaborasi
semua pihak. Pembangunan
berkelanjutan mencakup 17
(tujuh belas) tujuan, yang saling
terkait termasuk: kerentanan
bencana dan perubahan iklim,
serta tata kelola pemerintahan
yang baik. RPJMN 2020-2024
telah mengarusutamakan 118
target Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (SDGs).
Gender
Pengarusutamaan gender
(PUG) merupakan strategi untuk
mengintegrasikan perspektif
gender ke dalam pembangunan,
mulai dari penyusunan kebijakan,
perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, serta pemantauan
dan evaluasi. PUG bertujuan untuk
mewujudkan kesetaraan gender
sehingga mampu menciptakan
pembangunan yang lebih adil dan
merata bagi seluruh penduduk
Indonesia. Kesetaraan gender
dapat dicapai dengan mengurangi
kesenjangan antara laki-laki dan
perempuan dalam mengakses
dan mengontrol sumber daya,
berpartisipasi di seluruh proses
pembangunan dan pengambilan
keputusan, serta memperoleh
manfaat dari pembangunan
-I.42-
Modal Sosial
dan Budaya
Transformasi
Digital
Pengarusutamaan modal sosial
budaya merupakan internalisasi
nilai dan pendayagunaan kekayaan
budaya untuk mendukung
seluruh proses pembangunan.
Pengetahuan tradisional (local
knowledge), kearifan local
(local wisdom), pranata sosial di
masyarakat sebagai penjelmaan
nilai-nilai sosial budaya komunitas
harus menjadi pertimbangan
dalam proses perencanaan
serta penyusunan kebijakan dan
program pembangunan nasional.
Pengarusutamaan sosial-budaya
ini bertujuan dan berorientasi
pada penghargaan atas khazanah
budaya masyarakat, sekaligus
upaya pelestarian dan pemajuan
kebudayaan bangsa
Pengarustamaan transformasi
digital merupakan upaya untuk
mengoptimalkan peranan
teknologi digital dalam
meningkatkan daya saing
bangsa dan sebagai salah satu
sumber pertumbuhan ekonomi
Indonesia ke depan. Strategi
pengarustamaan transformasi
digital terdiri dari aspek
pemantapan ekosistem (supply),
pemanfaatan (demand) dan
pengelolaan big data.
-I.43-
Proyek Prioritas Strategis (Major Project)
RPJMN 2020-2024
Di dalam melaksanakan agenda pembangunan (prioritas nasional) RPJMN 2020-2024
disusun Proyek Prioritas Strategis (Major Project). Proyek ini disusun untuk membuat
RPJM lebih konkrit dalam menyelesaikan isu-isu pembangunan, terukur dan manfaatnya
langsung dapat dipahami dan dirasakan masyarakat. Proyek-proyek ini merupakan proyek
yang memiliki nilai strategis dan daya ungkit tinggi untuk mencapai sasaran prioritas
pembangunan.
Pada RPJMN 2020-2024 direncanakan 41 Major Project yang dirinci hingga proyek dengan
target, lokasi dan instansi pelaksana yang jelas. Dalam penyusunan dan pelaksanaannya,
Major Project melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) serta Masyarakat/Badan Usaha.
Major Project menjadi acuan penekanan kebijakan dan pendanaan dalam RPJM, RKP dan
APBN tahunannya. Di dalam pendanaannya dilakukan langkah-langkah integrasi antar
sumber pendanaan melalui Belanja K/L serta sumber-sumber pendanaan lainnya seperti
Subsidi, Transfer Ke Daerah, Daerah, Masyarakat, BUMN serta sumber pendanaan lainnya.
Selain itu juga diupayakan langkah-langkah mendorong inovasi skema pembiayaan
(innovative financing) antara lain seperti Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),
Blended Finance, Green Finance serta Output Based Transfer/Hibah ke daerah.
Di dalam pelaksanaannya, Major Project dan indikasi pendanaannya dapat dimutakhirkan
melalui RKP dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan, pemutakhiran besaran
dan sumber pendanaan serta Direktif Presiden. Hal ini untuk memastikan Major
Project dapat terlaksana secara lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan
pembangunan.
Selain itu, Major Project dapat menjadi alat kendali pembangunan sehingga sasaran dan
target Pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 dapat terus dipantau dan dkendalikan.
Rincian Indikator Major Project memenuhi kaidah SMART (Specific, Measurable, Achievable,
Realistic, Timely).
-I.44Daftar Proyek Prioritas Strategis (Major Project) RPJMN 2020-2024
No
Major Project
Manfaat Proyek
Indikasi
Pendanaan
(Rp Triliun)
Pelaksana
1
Industri 4.0 di 5 Sub • Meningkatnya kontribusi
245,8
Sektor Prioritas:
industri dalam PDB menjadi • APBN: 13,0
• BUMN 125,9
Makanan dan
21,0%
• Swasta: 106,9
Minuman, Tekstil
dan Pakaian Jadi,
Otomotif, Elektronik,
Kimia dan Farmasi
a.l Kemenperin,
Kemendag, Badan
Usaha (BUMN/
Swasta)
2
• Meningkatnya devisa sektor
10 Destinasi
pariwisata menjadi 30 miliar
Pariwisata Prioritas:
USD (2024)
Danau Toba,
• Meningkatnya jumlah
Borobudur Dskt,
perjalanan wisatawan 350Lombok-Mandalika,
400 juta perjalanan dan
Labuan Bajo, Manadowisatawan mancanegara
Likupang, Wakatobi,
22,3 juta kedatangan (2024)
Raja Ampat, BromoTengger-Semeru,
Bangka Belitung, dan
Morotai
a.l Kemenparekraf,
KemenPUPR,
Pemda, Badan
Usaha (BUMN/
Swasta)
3
4
5
6
9 Kawasan Industri
di luar Jawa dan 31
smelter
• Industrialisasi diluar Pulau
Jawa, mampu mencapai
target pertumbuhan
ekonomi diluar Pulau Jawa
Penguatan Jaminan • Meningkatnya pendapatan
Usaha Serta 350
petani rata-rata 5% per
Korporasi Petani dan
tahun dan pendapatan
Nelayan
nelayan rata-rata 10% per
tahun (target SDGs)
• Meningkatnya produktivitas
komoditas 5% per tahun.
Pembangunan Energi • Meningkatnya porsi energi
Terbarukan Green
baru terbarukan dalam
Fuel Berbasis Kelapa
bauran energi nasional
Sawit
menuju 23%
Revitalisasi Tambak
di Kawasan Sentra
Produksi Udang dan
Bandeng
161
(APBN, KPBU,
BUMN, Swasta)
317,4
• APBN: 15,7
• Swasta: 176,0
• KPBU: 14,3
• BUMN: 111,4
226,4
• APBN: 200,9
• Swasta: 25,5
32,0
• APBN: 1,1
• BUMN: 11,9
• Swasta: 19,0
• Meningkatnya produksi
25
• APBN: 3,3
perikanan budidaya (ikan
• Swasta: 21,7
menjadi 10,32 Juta ton)
• Meningkatnya pertumbuhan
ekspor udang 8% per tahun
a.l KemenESDM,
Kemenperin,
Pemda, Badan
Usaha (BUMN/
Swasta)
a.l Kementan,
KemenKP,
KemenKUKM,
Kemenperin,
Badan Usaha
(BUMN/ Swasta)
a.l Kementan
KemenESDM,
BPDPKS, Badan
Usaha (BUMN/
Swasta)
a.l KemenKP,
KemenPUPR,
Kemendag,
KemenKUKM,
KemenESDM,
Pemda, Badan
Usaha (BUMN/
Swasta)
-I.45-
No
7
8
9
Major Project
Manfaat Proyek
Indikasi
Pendanaan
(Rp Triliun)
Pelaksana
Integrasi Pelabuhan
Perikanan dan Fish
Market Bertaraf
Internasional
• Meningkatnya produksi
perikanan tangkap bernilai
ekonomi tinggi menjadi
10,10 Juta ton pada tahun
2024
• Meningkatnya nilai ekspor
hasil perikanan menjadi
USD 8,0 miliar pada tahun
2024
Pembangunan
Wilayah Batam –
Bintan
• Meningkatnya pertumbuhan
69,9
• APBN: 6,4
industri dan pariwisata
• KPBU: 9,5
Batam-Bintan
a.l BP Batam,
KemenPUPR,
Pemda, Badan
Usaha (BUMN/
Swasta)
Pengembangan
Wilayah
Metropolitan:
Palembang,
Banjarmasin,
Makassar, Denpasar
• Meningkatnya share PDRB
wilayah Metropolitan luar
Jawa terhadap Nasional
• Meningkatnya Indeks Kota
Berkelanjutan (IKB) untuk
kabupaten/kota didalam
wilayah metropolitan
a.l KemenPUPR,
Kemenhub,
KemenKominfo,
KemenESDM,
Kemendagri, BPS,
Badan Usaha
(BUMN/ Swasta)
10 Ibu Kota Negara
(IKN)
30
• APBN: 7,2
• KPBU dan
Swasta: 22,8
• Badan Usaha:
54,0
222,9
(APBN, KPBU &
Swasta)
a.l KemenKP,
KemenPUPR,
Kemenperin,
Pemda, Badan
Usaha (BUMN/
Swasta)
• Meningkatnya pembangunan
466,04
• APBN: 90,35
KTI untuk pemerataan
• KPBU: 252,46
wilayah
a.l KemenPPN/
Bappenas,
KemenATR/BPN,
KemenPUPR,
Badan Usaha
(BUMN/ Swasta)
11 Pengembangan Kota
Baru:
Maja, Tanjung Selor,
Sofifi, dan Sorong
• Meningkatnya Indeks Kota
Berkelanjutan untuk Kab.
Lebak (Maja), Kab. Bulungan
(Tanjung Selor), Kota Tidore
Kepulauan (Sofifi), Kota
Sorong (Sorong)
a.l KemenPUPR,
Kemenhub, Badan
Usaha (BUMN/
Swasta)
12 Wilayah Adat Papua:
Wilayah Adat Laa
Pago dan Wilayah
Adat Domberay
• Meningkatnya pertumbuhan
ekonomi, pemerataan
pembangunan, dan
kesejahteraan masyarakat
pada 10 Kabupaten di
Wilayah Adat Laa Pago dan
11 Kabupaten di Wilayah
Adat Domberay
• Meningkatnya aksesibilitas
transportasi dan distribusi
komoditas unggulan
• Badan Usaha:
123,23
134,6
(APBN, Badan
Usaha & Swasta)
27,4
(APBN)
a.l KemenPUPR,
Kemen ESDM,
Kementan,
KemenDesa PDTT,
Kemenhub, Pemda
-I.46-
No
Major Project
13 Pemulihan
Pascabencana:
(Kota Palu dan
Sekitarnya, Pulau
Lombok dan
Sekitarnya, serta
Kawasan Pesisir Selat
Sunda)
Manfaat Proyek
• Meningkatnya kualitas
kehidupan masyarakat
terdampak bencana melalui
kegiatan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana
• Percepatan pemulihan
infrastruktur pendukung
ekonomi, peningkatan
kondisi ekonomi, serta
mendorong peningkatan
ekonomi lokal masyarakat
pada daerah terdampak
bencana
Indikasi
Pendanaan
(Rp Triliun)
15,2
• APBN: 14,8
• APBD: 0,4
Pelaksana
a.l BNPB,
Kemensos,
KemenPUPR,
Masyarakat,
Badan Usaha
(BUMN/ Swasta)
14 Pusat Kegiatan
• Sebagai Pusat perkotaan
3,4
Strategis Nasional:
yang berpotensi sebagai pos • APBN: 3,0
• KPBU: 0,4
PKSN Paloh-Aruk,
pemeriksaan lintas batas
PKSN Nunukan,
dengan negara tetangga
PKSN Atambua, PKSN • Sebagai Pusat perkotaan
Kefamenanu, PKSN
yang berfungsi sebagai pintu
Jayapura, & PKSN
gerbang internasional yang
Merauke
menghubungkan dengan
negara tetangga
• Sebagai Pusat perkotaan
yang merupakan simpul
utama transportasi yang
menghubungkan wilayah
sekitarnya
• Sebagai Pusat perkotaan
yang merupakan pusat
pertumbuhan ekonomi
yang dapat mendorong
perkembangan kawasan di
sekitarnya
a.l KemenPUPR,
Kemenhub,
KemenKP
15 Percepatan
• Menurunnya angka
Penurunan Kematian
kematian lbu hingga 183 per
Ibu dan Stunting
100.000 kelahiran hidup
• Menurunnya prevalensi
stunting hingga 14%
a.l Kemenkes,
BKKBN,
KemenPUPR,
Kemendagri,
Kemendikbud,
Pemda
16 Pembangunan
Science Techno
Park (Optimalisasi
Triple Helix di 4 Major
Universitas)
• Meningkatnya kapabilitas
penciptaan inovasi dan
produk inovasi nasional
17 Pendidikan dan
Pelatihan Vokasi
untuk Industri 4.0
• Meningkatnya tenaga
kerja berkeahlian yang
mendukung pengembangan
industri 4.0
87,1
(APBN)
0,8
(APBN)
29,1
(APBN)
a.l Kemenristek/
BRIN,
Kemendikbud,
Perguruan Tinggi
Negeri (UGM, IPB,
ITB dan UI) dan
Swasta
a.l Kemenaker,
Kemenperin
Kemdikbud, BPS
-I.47-
No
Major Project
Manfaat Proyek
18 Integrasi Bantuan
• Meningkatkan ketepatan
Sosial Menuju Skema
sasaran dan efektifitas
Perlindungan Sosial
program bantuan sosial
Menyeluruh
• Meningkatnya cakupan
layanan keuangan non
tunai dan keuangan formal
terutama penduduk miskin
dan rentan
19 Jalan Tol Trans
Sumatera AcehLampung
• Berkurangnya waktu
tempuh Lampung – Aceh
dari 48 jam menjadi 30 jam
20 KA Kecepatan Tinggi Berkurangnya waktu tempuh:
Pulau Jawa
• Jakarta – Semarang dari 5
(Jakarta – Semarang
jam menjadi 3,5 jam
dan Jakarta –
• Jakarta – Bandung dari 3
Bandung)
jam menjadi 40 menit
21 Kereta Api Makassar- • Terhubungnya Kawasan
Industri dengan Pelabuhan
Pare Pare
Garongkong dan Makassar
New Port
• Berkurangnya beban
angkutan barang di Jalan
Nasional Lintas Barat
Sulawesi 20-30% pada
tahun 2045 (target 1,5 juta
ton/tahun)
22 Jaringan Pelabuhan
Utama Terpadu
• Meningkatnya kinerja
pelabuhan dengan
standardisasi pelabuhan
utama
• Meningkatnya efisiensi rute
pelayaran domestik dengan
membentuk loop secara
teratur menjadi 27%
• Meningkatnya keterpaduan
pelabuhan dengan kawasan
pada hinterland
23 Sistem Angkutan
Umum Massal
Perkotaan
di 6 Wilayah
Metropolitan:
Jakarta, Surabaya,
Bandung, Medan,
Semarang, dan
Makassar
• Berkurangnya potensi
kerugian ekonomi akibat
kemacetan di wilayah
metropolitan
Indikasi
Pendanaan
(Rp Triliun)
406,5
(APBN)
308,5
• APBN: 105,5
• KPBU: 203,0
63,6
• APBN: 21,6
• KPBU: 42,0
6,4
• APBN: 3,8
• Badan Usaha:
2,6
113,0
(BUMN/Swasta)
118,8
(APBN, APBD,
BAdan Usaha)
Pelaksana
a.l Kemensos,
KemenKominfo,
Kemendikbud,
Kemenristek/
BRIN, Kemendag,
Kemen ESDM,
Kemendagri, BPS
a.l KemenPUPR,
Badan
Usaha (BUMN/
Swasta)
a.l Kemenhub,
KemenPUPR,
BPPT, Badan
Usaha (BUMN/
Swasta)
a.l Kemenhub,
KemenBUMN,
Badan Usaha
(BUMN/ Swasta)
a.l Kemenhub,
Badan Usaha
(BUMN/ Swasta)
a.l Kemenhub,
KemenPUPR,
Pemda, Badan
Usaha (BUMN/
Swasta)
-I.48-
No
Major Project
Manfaat Proyek
24 Pembangunan dan
Pengembangan
Kilang Minyak
• Meningkatnya kapasitas
produksi minyak menjadi
1,9 Juta Barrel Per Hari di
tahun 2026;
• Perbaikan neraca
perdagangan di sektor
migas.
25 Pembangkit Listrik
27.000 MW,
Transmisi 19.000
KMS dan Gardu
Induk 38.000 MVA
• Berlanjutnya penyelesaian
target program 35.000 MW
• Mendukung target EBT pada
bauran energi primer pada
akhir tahun 2024 sebesar
19,5%
• Tersedianya pasokan listrik
untuk target penggunaan
listrik 1.400 kWh per kapita
di 2024
• Penurunan Emisi CO2
Pembangkit sebesar 3,5 juta
ton CO2 pada 2024
• Menurunnya tingkat
pemadaman listrik (SAIDI)
menjadi 1 jam/pelanggan di
2024
• Terpenuhinya kebutuhan
listrik di kawasan prioritas
nasional
26 Infrastruktur TIK
untuk Mendukung
Transformasi Digital
• Berkurangnya kesenjangan
digital
• Menyediakan layanan
internet cepat untuk
mendukung digitalisasi
sektor ekonomi, sosial, dan
pemerintahan
27 Pengamanan Pesisir • Mengatasi bencana banjir
5 Perkotaan Pantura
rob di DKI Jakarta,
Jawa
Semarang, Pekalongan,
Demak, dan Cirebon
• Berkurangnya waktu
tempuh Semarang – Demak
(1 jam menjadi 25 menit)
28 18 Waduk Multiguna
• Tersedianya pasokan air
baku dari waduk 23,5 m3/
detik dan pasokan listrik
2.438 MW
• Tersedianya pasokan
air di 51 daerah irigasi
premium sebesar 20% guna
mendukung ketahanan
pangan
• Meningkatnya efisiensi
dan kinerja irigasi di atas
70% yang didukung oleh
pemanfaatan teknologi di 9
DI
Indikasi
Pendanaan
(Rp Triliun)
637,0
(Badan Usaha)
1.121,0
(Badan Usaha)
435,2
• APBN: 7,2
• Badan Usaha:
428,0
54,9
• APBN: 31,4
• KPBU: 18,7
• APBD: 4,8
92,9
• APBN: 12,9
• KPBU: 24,0
• Swasta : 60,0
Pelaksana
a.l Pertamina,
Badan
Usaha,
Kementerian
ESDM, Kemenkeu,
BUMN
a.l KemenPUPR,
Kementan,
KemenESDM,
Badan Usaha
(BUMN/ Swasta)
a.l KemenKominfo,
Kemenkes, Badan
Usaha (BUMN/
Swasta), K/L
terkait
a.l KemenPUPR,
KemenESDM,
KemenLHK,
Pemda, Badan
Usaha (BUMN/
Swasta)
a.l KemenPUPR,
Swasta
-I.49-
No
Major Project
Manfaat Proyek
29 Jembatan Udara 37
Rute di Papua
• Menurunnya harga bahan
pokok di Wilayah Papua
sebesar 50%
30 Jalan Trans pada 18
Pulau Tertinggal,
Terluar, dan
Terdepan
• Meningkatnya konektivitas
dan mobilitas barang
dan penumpang untuk
menurunkan harga
komoditas
31 Jalan Trans Papua
Merauke - Sorong
• Meningkatnya konektivitas
dan aksesibilitas bagi
wilayah perdalaman,
terutama wilayah
Pegunungan Tengah Papua
• Berkurangnya biaya logistik
angkutan bahan pokok
mencapai 50%.
Indikasi
Pendanaan
(Rp Triliun)
7,7
Pelaksana
a.l Kemenhub,
(APBN)
(APBN)
a.l KemenPUPR,
Pemda
15,4
a.l KemenPUPR,
12,4
(APBN)
32 Akses Sanitasi (Air
• Meningkatnya rumah tangga
140,9
Limbah Domestik)
yang memiliki akses sanitasi • APBN: 73,5
• APBD: 1,7
Layak dan Aman
layak menjadi 90%
• Masyarakat/
(90% Rumah Tangga)
a.l KemenPUPR,
Kemenkes,
Kemendagri,
Pemda, Badan
Usaha (BUMN/
Swasta), dan
Masyarakat
33 Akses Air Minum
Perpipaan (10 Juta
Sambungan Rumah)
• Meningkatnya akses air
minum layak pada tahun
2024 menjadi 100%
a.l KemenPUPR,
Pemda, dan Badan
Usaha
34 Rumah Susun
Perkotaan (1 Juta)
• Meningkatnya akses
masyarakat terhadap
perumahan layak dan
aman yang terjangkau
untuk sejuta rumah tangga
perkotaan dan menangani
permukiman kumuh
35 Infrastruktur
Jaringan Gas Kota
untuk 4 Juta
Sambungan Rumah
• Penghematan subsidi LPG
38,4
• APBN: 4,1
sebesar Rp. 297,6 M per
• BUMN: 6,9
tahun
• KPBU: 27,4
• Mengurangi impor LPG
sebesar 603,720 ribu ton per
tahun
Swasta: 65,7
36 Pemulihan Empat
• Penurunan erosi di
Daerah Aliran Sungai
wilayah DAS kritis dengan
Kritis
penghijauan lahan kritis
150.000 Ha
• Reduksi dampak bencana
banjir di Provinsi Banten,
DKI Jakarta, Jawa Barat
dan Sumatera Utara
123,5
• APBN: 77,9
• APBD: 15,6
• KPBU: 29,9
397,9
• APBN: 18,0
• APBD: 109,2
• BUMN: 28,0
• Swasta: 237,5
• Masyarakat: 5,0
30,9
(APBN)
a.l Kementerian
PUPR, Pemerintah
Daerah, BUMN,
Swasta, dan
Masyarakat
a.l KemenESDM,
Badan Usaha
(BUMN/ Swasta)
a.l. KemenPUPR,
Kemen LHK,
-I.50-
No
Major Project
Manfaat Proyek
37 Pipa Gas Bumi Trans • Tersambungnya jaringan
Kalimantan (2.219
pipa gas bumi wilayah
km)
Kalimantan (Trans
Kalimantan);
• Terpenuhinya kebutuhan
gas bumi di sektor industri,
pembangkit listrik, hingga
kebutuhan jaringan gas
rumah tangga dan komersial
di Kalimantan;
• Mendukung penyediaan
energi untuk calon ibukota
negara;
• Meningkatnya pemanfaatan
potensi gas bumi di wilayah
Natuna
38 Pembangunan
Fasilitas Pengolahan
Limbah B3
• Meningkatnya kapasitas
jumlah limbah B3 yang
terolah hingga 26.880 ton/
tahun
39 Penguatan Sistem
Peringatan Dini
Bencana
• Meningkatnya kecepatan
penyampaian peringatan
dini bencana dari 5 menit
menjadi 3 menit
40 Penguatan
NSOC - SOC dan
Pembentukan 121
CSIRT
• Menurunnya insiden
serangan siber;
• Meningkatnya integrasi dan
sharing data informasi antar
stakeholder terkait (baik
pemerintah, swasta, dan
komunitas siber lainnya).
41 Penguatan
Keamanan Laut di
Natuna
• Peningkatan deterrent effect
dan penegakan kedaulatan
di perairan Natuna;
• Penurunan aktivitas
perompakan, kekerasan dan
tindak kejahatan di laut,
IUUF, trans-national crimes
dan penguatan sistem
pengelolaan pengamanan
navigasi.
Indikasi
Pendanaan
(Rp Triliun)
36,4
(Badan Usaha)
4,6
• APBN: 0,6
• KPBU: 3,0
• Swasta: 1,0
13,0
(APBN)
8,0
(APBN)
12,2
(APBN)
Pelaksana
a.l. KemenESDM,
Badan Usaha
(BUMN/ Swasta)
a.l KemenLHK,
Kemenkes, Badan
Usaha (BUMN/
Swasta)
a.l BMKG, BNPB,
KemenLHK,
KemenESDM,
BIG, BPPT
a.l BSSN, Polri,
Kemenhan/TNI,
BIN
a.l. Kemenhan
dan TNI
Catatan: Deskripsi lengkap Proyek Prioritas Strategis (Major Project) dapat dilihat pada lampiran 2.
-II.1-
BAB II
MEMPERKUAT KETAHANAN
EKONOMI UNTUK PERTUMBUHAN
YANG BERKUALITAS DAN
BERKEADILAN
-II.2-
Pendahuluan
Pembangunan ekonomi dalam lima tahun ke depan diarahkan untuk meningkatkan
ketahanan ekonomi yang ditunjukkan oleh kemampuan dalam pengelolaan dan
penggunaan sumber daya ekonomi, dalam memproduksi barang dan jasa bernilai tambah
tinggi untuk memenuhi pasar dalam negeri dan ekspor. Hasilnya diharapkan mendorong
pertumbuhan yang inklusif dan berkualitas yang ditunjukkan dengan keberlanjutan daya
dukung sumber daya ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan secara adil dan merata.
Pembangunan ekonomi dilaksanakan melalui dua pendekatan, yaitu: (1) pengelolaan
sumber daya ekonomi, dan (2) peningkatan nilai tambah ekonomi. Kedua pendekatan ini
menjadi landasan bagi sinergi dan keterpaduan kebijakan lintas sektor yang mencakup
sektor pangan dan pertanian, kemaritiman, perikanan dan kelautan, industri pengolahan,
pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital. Pelaksanaan kedua fokus tersebut
didukung dengan perbaikan data untuk menjadi rujukan pemantauan dan evaluasi
capaian pembangunan, serta perbaikan kualitas kebijakan.
-II.3-
Capaian Pembangunan Tahun 2015-2019
Pengelolaan pangan
menunjukan capaian
produksi yang meningkat.
Surplus beras sekitar 2,8
juta ton pada tahun 2018
dan rata-rata pertumbuhan
produksi daging sebesar 5,5%
per tahun.
Angka kerawanan pangan
menurun menjadi 7,9 %
pada tahun 2018
Produksi ikan dan konsumsi
ikan terus mengalami
peningkatan, masingmasing menjadi 14,1 juta
ton dan 50,7 kg/kapita/tahun
pada tahun 2018
Rasio elektrifikasi mencapai
98,3% pada tahun 2018
8 Kawasan Industri /
Kawasan Ekonomi Khusus
sudah beroperasi.
Peningkatan kunjungan
wisatawan mancanegara dari
9,4 juta orang pada tahun
2014 menjadi 15,8 juta orang,
dengan penerimaan devisa
sebesar USD 19,3 miliar pada
tahun 2018.
Kontribusi ekspor ekonomi
kreatif mencapai USD 19,8
miliar atau 11,8% dari total
ekspor Indonesia pada tahun
2017.
Penciptaan lapangan kerja
baru sekitar 11,88 juta
(kumulatif tahun 2015-2019)
dan pengangguran terbuka
menurun menjadi 5,28%
pada tahun 2019.
Peningkatan realisasi
investasi dari Rp 545,4 triliun
pada tahun 2015 menjadi Rp
721,3 triliun pada tahun 2018.
-II.4-
Pada periode 2015-2019, pengelolaan pangan menunjukkan capaian produksi yang
meningkat di antaranya surplus beras sekitar 2,8 juta ton pada tahun 2018 dan rata-rata
pertumbuhan produksi daging sebesar 5,5 persen per tahun. Produksi perikanan tangkap
meningkat, mencapai 7,3 juta ton pada tahun 2018, terdiri dari 6,7 juta ton produksi
perikanan tangkap laut di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dan 0,6 juta ton di
perairan darat. Produksi perikanan budidaya meningkat menjadi 17,3 juta ton, yang
mencakup 6,9 juta ton ikan budidaya (termasuk udang) dan 10,4 juta ton rumput laut.
Adapun produksi garam pada tahun 2018 adalah sebesar 2,7 juta ton.
Perbaikan produksi pangan juga didukung penyelesaian infrastruktur tampungan air
sebanyak 16 bendungan, serta rehabilitasi 788,6 ribu hektar lahan kritis. Konservasi
kawasan perairan sebagai salah satu alat pengelolaan perikanan berkelanjutan juga
ditingkatkan luasannya menjadi 20,8 juta hektar atau sekitar 6,4 persen dari total luas
wilayah perairan yang meliputi 172 kawasan pada tahun 2018.
Peningkatan pengelolaan dan produksi sumber pangan ini berdampak positif pada
membaiknya kualitas konsumsi dan gizi masyarakat seperti ditunjukkan dengan skor
Pola Pangan Harapan (PPH) sebesar 91,3/100 (AKE, 2000 kkal/kapita/hari), dan angka
kerawanan pangan yang menurun menjadi 7,9 persen. Konsumsi ikan masyarakat terus
meningkat dari 41,1 kg/kapita/tahun pada tahun 2015 menjadi 50,7 kg/kapita/tahun
pada tahun 2018. Akses masyarakat ke sumber air minum yang layak meningkat menjadi
87,8 persen pada tahun 2018.
Kualitas kehidupan masyarakat juga meningkat dengan akses ke sumber energi yang
lebih baik. Hal ini terlihat dari Rasio Elektrifikasi (RE) yang telah mencapai 98,3 persen
pada tahun 2018. Capaian ini didukung perluasan jaringan distribusi listrik, serta
pengembangan dan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) termasuk melalui
pembangunan EBT skala kecil, penerapan smartgrid, dan pemanfaatan bahan bakar
nabati.
Akses ke sumber energi lainnya, seperti gas, semakin diperluas. Sampai dengan tahun
2018, jaringan gas telah dibangun sebanyak 463.643 sambungan (kumulatif) untuk
rumah tangga dan sepanjang 10.942,5 km (kumulatif) untuk pipa transmisi dan distribusi.
Pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi yang ditunjukkan
oleh realisasi Domestic Market Obligation (DMO) mencapai 60 persen dari produksi gas
bumi pada tahun 2018.
Meskipun beberapa indikator menunjukkan capaian positif, pengelolaan berbagai sumber
daya ekonomi ke depan masih perlu ditingkatkan. Di dalam pengelolaan sumber daya
pangan, misalnya: (1) keterhubungan antara sentra produksi pangan dan wilayah dengan
permintaan pangan tinggi masih perlu diperkuat; (2) kecukupan pasokan dan kualitas
pangan di wilayah rentan kelaparan, stunting, kemiskinan dan perbatasan perlu lebih
difokuskan dalam pengelolaan pangan; dan (3) integrasi data produksi pangan strategis
dengan realisasi impor.
Pengelolaan cadangan air masih perlu ditingkatkan. Meskipun cadangan air secara nasional
masih dalam kategori aman, perhatian khusus perlu diberikan untuk cadangan air di Pulau
Jawa yang sudah memasuki status langka, dan di wilayah Bali-Nusa Tenggara yang sudah
berstatus stres. Perbaikan juga perlu dilakukan untuk kualitas air yang cenderung menurun
sejak tahun 2015.
-II.5-
Di sisi sumber daya energi, pemenuhan kebutuhan energi nasional masih perlu ditingkatkan.
Konsumsi listrik nasional baru mencapai 1.064 kWh per kapita pada tahun 2018, atau
jauh lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata konsumsi listrik negara-negara Eropa
yang mencapai 5.000 kWh per kapita. Pemanfaatan EBT juga perlu ditingkatkan untuk
mencapai target bauran EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025. Sampai dengan tahun
2018, porsi bauran EBT baru mencapai 8,6 persen, atau sekitar 2,5 persen (9,8 GW) dari
potensi yang ada (441,7 GW).
Pengelolaan sumber daya ekonomi, baik pangan, pertanian, kehutanan, kemaritiman,
kelautan dan perikanan, air maupun energi, diharapkan dapat memasok bahan baku yang
berkualitas untuk diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi. Namun pemanfaatannya
sampai saat ini belum optimal. Hal ini disebabkan oleh lemahnya keterkaitan hulu hilir
pertanian dan perikanan, modernisasi pertanian yang berjalan lambat, dan rendahnya
akses petani dan nelayan terhadap sumber daya produktif seperti input berkualitas dan
sumber pembiayaan.
Industri nasional juga belum dapat memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal
sehingga masih bergantung pada impor. Sekitar 71,0 persen dari total impor merupakan
impor bahan baku dan bahan antara/pendukung industri pengolahan. Berbagai upaya
telah dilakukan untuk mengurangi ketergantungan impor, tetapi hasilnya belum
siginifikan. Salah satu upaya yaitu dengan menarik investasi untuk hilirisasi sumber daya
alam di Kawasan Industri (KI) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berbasis industri
terutama yang dibangun di luar Jawa.
Dari 21 KI/KEK prioritas di luar Jawa, sampai dengan tahun 2018 baru 8 KI/KEK yang
sudah beroperasi, yaitu KI/KEK Sei Mangkei, KI Dumai, KEK Galang Batang, KI Ketapang,
KI Bantaeng, KI Konawe, KI/KEK Palu, dan KI Morowali. Nilai investasi yang telah
direalisasikan sebesar Rp.179,9 triliun dari 58 perusahaan PMA dan PMDN. Pengembangan
KI dan KEK lainnya masih menghadapi tantangan dalam pengadaan lahan, pengelolaan,
konektivitas, akses energi yang kompetitif, dan rendahnya investasi.
Gambar 2.1
Pertumbuhan PDB Industri Pengolahan dan Nasional
7%
6%
4,98%
4,88%
5,03%
5,07%
5,17%
2016
2017
2018
5,04%
5%
4%
3%
2%
1%
0%
-1%
2014
2015
-2%
-3%
-4%
Industri Non Migas (%)
Keterangan: * Tiga triwulan pertama tahun 2019
Sumber: BPS, 2019 (diolah)
Industri (%)
Industri Migas (%)
Nasional
2019*
-II.6-
Kapasitas industri nasional untuk mengolah dan mengekspor produk bernilai tambah
tinggi juga masih terbatas. Kondisi ini menyebabkan pertumbuhan nilai tambah industri
nasional pada periode 2015-2019 masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata
pertumbuhan nasional. Kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan
cenderung stagnan pada kisaran 20 persen dalam empat tahun terakhir. Ke depan, kinerja
Industri nasional ditingkatkan.
Kinerja pariwisata serta ekonomi kreatif terus meningkat. Kontribusi pariwisata dalam
penciptaan devisa meningkat dari USD 11,2 miliar pada tahun 2014 menjadi USD 19,3
miliar pada tahun 2018. Kenaikan devisa ini dihasilkan dari peningkatan jumlah wisatawan
mancanegara (wisman) untuk menikmati wisata alam, budaya dan buatan di Indonesia dari
9,4 juta pada tahun 2014 menjadi 15,8 juta pada tahun 2018. Jumlah perjalanan wisatawan
nusantara juga meningkat dari 251 juta pada tahun 2014 menjadi 303 juta pada tahun
2018. Secara total, kontribusi sektor pariwisata kepada perekonomian nasional diperkirakan
meningkat dari 4,2 persen pada tahun 2015 menjadi 4,8 persen pada tahun 2018.
Kreativitas dalam pemanfaatan dan pemaduan sumber daya ekonomi dan budaya
mendorong perkembangan aktivitas ekonomi kreatif. Beberapa indikatornya diantaranya
pertumbuhan nilai tambah ekonomi kreatif yang mencapai 5,1 persen pada tahun 2017,
dengan kontribusi ekspor mencapai USD 19,8 miliar atau 11,8 persen dari total ekspor.
Jumlah tenaga kerja yang diserap di sektor ekonomi kreatif meningkat dari 15,5 juta orang
pada tahun 2014 menjadi 17,7 juta orang pada tahun 2017. Capaian ekspor dan tenaga
kerja ekonomi kreatif tersebut telah melampaui target-target dalam RPJMN 2015-2019.
Sejalan dengan perkembangan ekonomi digital, berbagai sumber daya ekonomi saat ini
dimanfaatkan dengan kecepatan distribusi dan kualitas yang semakin baik. Penetrasi
ekonomi digital yang berlangsung cepat dan dinamis telah membentuk lanskap ekonomi
digital di Indonesia saat ini tidak saja mencakup on demand services, e-commerce dan
financial technology (Fintech), namun juga penyedia layanan internet of things (IoT). Proyeksi
perkembangan ekonomi digital di Indonesia diantaranya ditunjukkan oleh pertumbuhan
nilai transaksi e-commerce sebesar 1.625 persen menjadi USD 130 miliar dalam periode
2013-2020. Layanan Fintech berbasis peer-to-peer lending (P2P) sampai tahun 2020 juga
diperkirakan semakin luas untuk menjangkau 145 juta pengguna telepon pintar (53,0
persen penduduk). Pemanfaatan IoT juga berpotensi untuk mendorong integrasi pengelolaan
pemerintah, dunia usaha dan masyarakat sehingga menjadi lebih efisien. Perkembangan
ekonomi digital ke depan masih dihadapkan pada tantangan terkait kerangka regulasi,
serta kecepatan untuk penerapan teknologi telekomunikasi seperti 5G.
Pertumbuhan ekonomi telah berhasil menciptakan lapangan kerja yang cukup tinggi.
Selama periode 2015-2019, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi rata-rata dapat
menciptakan sekitar 470.000 lapangan kerja. Hasilnya menunjukkan bahwa secara total,
jumlah lapangan kerja baru yang tercipta mencapai sekitar 11,9 juta dan pengangguran
terbuka menurun dari 6,2 persen (2015) menjadi 5,3 persen (2019). Sektor jasa mampu
menciptakan lapangan kerja tertinggi yaitu sekitar 12,6 juta orang tenaga kerja, sedangkan
sektor industri pengolahan hanya mampu menyerap sekitar 3,7 juta orang. Di sisi lain,
tenaga kerja di sektor pertanian menurun sekitar 4,4 juta orang. Proporsi pekerja formal
juga meningkat dari 42,3 persen pada tahun 2015 menjadi 44,3 persen pada tahun 2019.
Selain penciptaan kesempatan kerja di dalam negeri, tenaga kerja Indonesia juga ikut
mengisi pangsa pasar kerja luar negeri. Kontribusi nilai remitansi pekerja migran Indonesia
mencapai USD 8,6 miliar hingga triwulan III 2019, yang berasal dari pekerja migran
-II.7-
Indonesia sejumlah 3,7 juta orang. Selama periode 2015-2019, Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memfasilitasi penempatan pekerja
migran Indonesia yang mencapai 1,3 juta orang. Jumlah penempatan pekerja migran di
sektor formal mencapai 648 ribu orang atau 50,4 persen, sedangkan informal mencapai
638 ribu orang atau 49,6 persen. Meskipun berstatus formal, sebagian besar pekerja
migran Indonesia masih mengisi lapangan kerja berkeahlian rendah.
Daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) perlu terus ditingkatkan melalui
kebijakan yang mendorong UMKM untuk naik kelas. Hal ini mengingat UMKM menyerap
tenaga kerja terbesar yaitu sekitar 97 persen. Peningkatan kapasitas dan nilai tambah UMKM
dilakukan melalui kemudahan berusaha, perluasan akses pasar, akselerasi pembiayaan,
peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penguatan koordinasi lintas sektor.
Beberapa capaian pembangunan tersebut juga didukung dengan perbaikan tata kelola
pembangunan. Salah satu capaian ditunjukkan dari perbaikan peringkat Ease of Doing
Business (EoDB) dari 106 pada tahun 2015 menjadi 72 pada tahun 2017. Peringkat
EoDB turun menjadi 73 pada tahun 2018 dan 2019, meskipun skor Distance to Frontier
(DTF), yaitu kedekatan jarak Indonesia dengan negara yang berkinerja terbaik dalam hal
kemudahan usaha, meningkat dari 61,2 pada tahun 2015 menjadi 67,9 pada tahun 2018
dan 69,6 pada tahun 2019. Hal ini menunjukkan tantangan bahwa meskipun Indonesia
terus memperbaiki EoDB, negara-negara lain lebih cepat melakukan perbaikan. Percepatan
dalam perbaikan EoDB diharapkan dapat mendorong iklim usaha yang semakin kondusif.
Hasil dari perbaikan EoDB dalam periode 2015-2018 ditunjukkan oleh peningkatan
realisasi nilai investasi dari Rp.545,4 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp.721,3 triliun
pada tahun 2018. Porsi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) baru sebesar 45,6
persen, dan perlu terus ditingkatkan. Sebaran investasi juga menjadi aspek yang perlu
diperbaiki, mengingat realisasi investasi masih terfokus di Jawa (56,2 persen). Percepatan
pembangunan infrastruktur, penyiapan tenaga kerja terampil, kepastian lahan, dan
harmonisasi peraturan menjadi kunci untuk penyebaran investasi ke luar Jawa. Aspekaspek tersebut juga menjadi kunci sukses dari upaya percepatan pembangunan kawasan
industri dan kawasan pariwisata sebagai pusat pertumbuhan baru di luar Jawa.
Salah satu upaya untuk meningkatkan investasi di pusat-pusat pertumbuhan tersebut
adalah melalui kemudahan izin dan fasilitasi investasi. Sejak tahun 2014 hingga Maret
2019, 34 proyek di KEK senilai Rp.10,8 triliun telah menerima izin. Pemerintah juga
telah memberikan fasilitas Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) kepada 318
proyek di KI senilai Rp.334,4 triliun.
Perbaikan dari sisi tata kelola pembangunan juga ditunjukkan dari peningkatan kualitas
data dan informasi statistik. Sensus Ekonomi yang dilaksanakan pada tahun 2016 menjadi
pondasi bagi analisis ekonomi dan dunia usaha untuk pembangunan ke depan. Perbaikan
kualitas data produksi beras pada tahun 2018 menjadi basis bagi perbaikan kebijakan
pangan. Perbaikan dan penyediaan data-data pariwisata, ekonomi kreatif dan investasi juga
dilaksanakan untuk meningkatkan keakurasian dari pencapaian target-target pembangunan
dan basis pengambilan kebijakan.
Seiring dengan proyeksi naiknya status menjadi upper-middle income country, Indonesia
dapat lebih berperan aktif sebagai key partners bersama Tiongkok, Brazil, India dan Afrika
Selatan dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
-II.8-
Lingkungan dan Isu Strategis
Keberlanjutan Sumber Daya Alam
Ketersediaan sumber daya alam (SDA) yang menjadi modal utama dalam pembangunan
makin berkurang. Hal itu terjadi karena adanya peningkatan pemanfaatan SDA sebagai
sumber bahan mentah bagi kebutuhan industri dalam negeri, sekaligus juga menjadi
sumber devisa.
Terkait sumber daya energi, salah satu tantangan yang dihadapi adalah menipisnya
cadangan minyak dan gas. Penemuan cadangan minyak dan gas bumi baru belum
signifikan. Pada lima tahun terakhir, Reserve Replacement Ratio (RRR) minyak dan gas
bumi rata-rata hanya sebesar 70,4 persen. Di sisi lain, pemanfaatan sumber energi
terbarukan dan efisiensi dalam penggunaan energi perlu ditingkatkan.
Keberlanjutan sumber daya kemaritiman dan kelautan, termasuk di dalamnya perikanan,
juga mengalami beberapa tantangan antara lain perlunya pemanfaatan perikanan tangkap
dengan memperhatikan nilai tangkapan maksimum lestari (maximum sustainable yield/
MSY), dan pemanfaatan lahan perikanan budidaya secara berkelanjutan
Keberlanjutan pembangunan juga menghadapi tantangan degradasi dan deplesi SDA
lainnya seperti hutan, sumber daya air dan keanekaragaman hayati. Walaupun laju
deforestasi telah berkurang secara signifikan dibandingkan sebelum tahun 2000, tutupan
hutan diperkirakan tetap menurun dari 50 persen dari luas lahan total Indonesia (188 juta
ha) pada tahun 2017 menjadi sekitar 38 persen pada tahun 2045. Hal ini akan berdampak
pada kelangkaan air baku khususnya pada pulau-pulau yang memiliki tutupan hutan
sangat rendah seperti Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Resiko kelangkaan air baku
juga meningkat di wilayah lainnya sebagai dampak perubahan iklim. Luas wilayah kritis
air diperkirakan akan meningkat dari 6 persen pada tahun 2000 menjadi 9,6 persen pada
tahun 2045.
Gambar 2.2
Proyeksi Keberlanjutan Hutan dan Air hingga 2045
Tutupan Hutan
Kelangkaan air
berkurang dari 50% (93,4 Juta ha)
tahun 2017 hingga tinggal 38% (71,4
juta ha) dari total lahan Indonesia (188
juta ha) pada tahun 2045
di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara
meningkat hingga 2030. Proporsi luas
wilayah krisis air meningkat dari 6,0% pada
tahun 2000 menjadi 9,6% pada tahun 2045.
Kualitas air diperkirakan juga menurun
signifikan
Sumber: Perhitungan Bappenas
-II.9-
lndonesia mempunyai peluang besar untuk mengembangkan produk dari pemanfaatan
keanekaragaman hayatinya jika keberlanjutannya terus ditingkatkan. Pemanfaatannya
dapat dilaksanakan melalui kegiatan bioprospecting untuk memenuhi kebutuhan bahan
baku obat, sandang, pangan, kosmetik, rempah, pakan ternak, penghasil resin, pewarna
dan lain-lain. Di samping itu, diversifikasi produk primer tumbuhan obat menjadi produk
sekunder memiliki nilai tambah ekonomi yang tinggi.
Efektivitas Tata Kelola Sumber Daya Ekonomi
Pengelolaan sumber daya ekonomi menghadapi tantangan terkait daya dukung lingkungan,
ketersediaan lahan, keterbatasan infrastruktur, penataan ruang, serta kesejahteraan
petani-nelayan dan masyarakat yang bergantung penghidupannya pada pemanfaatan
sumber daya alam.
Pengelolaan sumber daya pangan dan pertanian menghadapi isu semakin meningkatnya
kebutuhan akan lahan dan air sebagai dampak dari peningkatan aktivitas perekonomian.
Kondisi ini menyebabkan peningkatan persaingan dalam pemanfaatan lahan dan air,
khususnya di antara sektor pertanian, industri pengolahan, dan perumahan.
Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah peningkatan kebutuhan pangan seiring
dengan peningkatan populasi penduduk sebesar 1,2 persen. Di sisi lain, produksi pangan
dipengaruhi oleh faktor musim, serta ketersediaan dan kehandalan sarana prasarana
produksi termasuk irigasi. Ketidakpastian produksi menyebabkan fluktuasi harga pangan;
sebagai contoh, fluktuasi harga beras rata-rata 0,6 persen per bulan. Dari sisi produsen,
produktivitas yang rendah dan fluktuasi harga menyebabkan daya tawar petani (nilai
tukar petani) yang rendah yaitu sebesar rata-rata 101,3 pada tahun 2017.
Pengelolaan sumber daya perikanan dan kelautan juga menghadapi beberapa tantangan,
di antaranya: (1) dominasi perikanan skala kecil dan penggunaan teknologi sederhana,
(2) tingginya biaya input produksi, (3) rendahnya akses permodalan untuk peningkatan
usaha, (4) sarana prasarana kelautan dan perikanan belum memadai, seperti pelabuhan
perikanan, sistem pembenihan dan induk, sistem rantai dingin, pertambakan garam,
serta sarana prasarana pendukung lainnya, (5) perizinan yang belum efektif dan efisien,
(6) rendahnya integrasi hulu hilir perikanan dan persoalan rantai nilai produk, dan (7)
degradasi ekosistem dan pengaruh perubahan iklim terhadap lingkungan laut.
Dalam pengelolaan perikanan dan kelautan, isu yang dihadapi adalah: (1) perlunya
penguatan manajemen dan kelembagaan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP); (2) belum
optimalnya produktivitas perikanan; dan (3) perlunya peningkatan harmonisasi tata ruang
laut dan darat berupa penyelarasan antara RTRW dengan RZWP3K dan Rencana Zonasi
Kawasan Strategis Nasional/Tertentu (RZKSN/KSNT).
Berkaitan dengan sumber daya energi, isu yang dihadapi yaitu pengelolaan dan
pemanfaatan energi yang kurang efisien. Selain itu, pemanfaatan batubara untuk
-II.10-
memenuhi kebutuhan dalam negeri belum optimal. Pemberlakuan DMO batubara
dengan harga berbasis pasar dapat menjadi peluang untuk meningkatkan rasio cadangan
produksi batubara dan pengembangan pembangkit EBT. DMO batubara saat ini baru
mencapai 23,5 persen dari produksi batubara sebesar 548 juta ton pada tahun 2018.
Isu-isu pengelolaan dan pemanfaatan energi lainnya yang perlu ditangani yaitu: (1)
kecukupan pasokan energi terutama gas, dan listrik untuk memenuhi kebutuhan sektor
riil; (2) pemanfaatan sumber daya energi secara maksimal untuk bahan baku industri; (3)
kualitas dan kehandalan penyaluran energi terutama di luar Jawa; (4) pemanfaatan energi
belum memberi dampak pengembangan ekonomi secara luas; (5) konsumsi energi yang
belum efisien, penghematan energi di sektor industri, transportasi, bangunan dan sarana
komersial perlu terus ditingkatkan dengan potensi penghematan sekitar 30 persen dari
penggunaan energi saat ini; dan (6) belum adanya fasilitas cadangan penyangga energi
nasional untuk mengantisipasi kondisi krisis dan darurat energi.
Transformasi Struktural Berjalan Lambat
Indonesia belum mampu melanjutkan transformasi sosial ekonomi yang sempat terhenti
akibat krisis moneter pada tahun 1997-1998. Transformasi struktural saat ini juga masih
berjalan lambat. Rata-rata pertumbuhan ekonomi potensial Indonesia terus turun dari
sebelumnya mencapai 6,0 persen pada periode 1990-2000 hingga menjadi rata-rata
sekitar 5,0 persen pada periode 2000-2015. Kontribusi PDB industri pengolahan terus
menurun menjadi 19,9 persen pada tahun 2018. Di sisi lain, pada tahun yang sama
kontribusi PDB sektor jasa terus meningkat menjadi sekitar 59,2 persen dan kontribusi
PDB sektor primer sebesar 20,9 persen.
Gambar 2.3
Perbandingan Produktivitas di Berbagai Sektor
Rp Juta/Orang
1.000
900
800
700
600
500
400
300
200
100
0
2015
Real Estate
Listrik, Gas, dan Es
Industri Pengolahan
Jasa-jasa lainnya
Air
Sumber: BPS, 2018 (diolah)
2016
2017
Informasi dan Komunikasi
Jasa Keuangan dan Asuransi
Transportasi dan Pergudangan
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum*
Nasional
2018
Pertambangan
Konstruksi
Perdagangan
Pertanian
-II.11-
Peningkatan PDB sektor jasa menunjukkan adanya transisi sumber pertumbuhan dari
sektor primer ke tersier. Namun transisi ekonomi tersebut belum mampu mendorong
pertumbuhan yang lebih tinggi. Sektor jasa yang menyerap perpindahan tenaga kerja dari
sektor primer didominasi oleh sektor jasa informal dengan kontribusi pertumbuhan yang
rendah. Sektor industri pengolahan, yang memiliki potensi terbesar untuk mendorong
pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja formal, masih menghadapi tantangan
yang antara lain kenaikan upah tenaga kerja yang belum diikuti dengan peningkatan
produktivitas yang setara.
Gambar 2.4
Tingkat Pendidikan Pekerja di Indonesia 2015-2019
140
12,28
9,56
11,09
11,32
11,65
120
100
3,09
10,84
3,42
12,17
3,29
12,59
3,46
13,68
3,41
14,84
80
19,81
20,41
21,13
22,34
23,19
60
20,7
21,36
21,72
22,43
22,62
50,83
49,97
50,98
50,46
50,18
2015
2016
2017
2018
2019
40
20
0
SD
SMP
SMA
SMK
Diploma
Universitas
Sumber: BPS
Masalah produktivitas yang rendah ini berkaitan dengan kualitas SDM yang rendah.
Tenaga kerja masih didominasi oleh lulusan SD ke bawah yaitu sebanyak 50,2 juta orang
(39,7 persen). Sementara, tidak semua tenaga kerja lulusan pendidikan yang lebih tinggi
memiliki kesiapan dan kapasitas sesuai kebutuhan dunia kerja. Mismatch keterampilan,
kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah, keterbatasan talenta untuk siap dilatih
dan bekerja menjadi tantangan dalam peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Lambatnya transformasi struktural di Indonesia juga berkaitan dengan rendahnya ekspor.
Rasio nilai ekspor/PDB Indonesia baru mencapai 19,0 persen, atau jauh di bawah Thailand
(69,0 persen), Vietnam (93,0 persen) dan Singapura (172,0 persen). Keunggulan sumber
daya alam yang ada di Indonesia juga belum banyak diolah menjadi produk bernilai
tambah tinggi, seperti ditunjukkan dengan ekpor produk Indonesia yang didominasi oleh
komoditas (lebih dari 50 persen), terutama olahan CPO, logam dasar, karet dan makanan.
Rasio ekspor yang rendah dan dominasi ekspor komoditas menggambarkan tiga isu dalam
struktur industri nasional yang perlu ditangani ke depan. Pertama, adanya disharmoni
antara sektor hulu dan hilir menyebabkan kerentanan dalam rantai pasok/nilai industri
nasional sehingga daya saing industri nasional rendah. Kedua, kapasitas inovasi di
Indonesia rendah seperti yang ditunjukkan ekspor produk industri berkandungan
teknologi tinggi asal Indonesia yang lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara
yang setara.
-II.12Gambar 2.5
Kondisi Ekspor Indonesia Dibandingkan Negara-Negara Lain
Sumber: Atlas of Economic Complexity, World Development Indicators (2016), dan Bank Dunia (2018)
Gambar 2.6
Persentase Ekspor Industri Berteknologi Tinggi
40
35
30
25
20
15
10
5
Indonesia
Thailand
Vietnam
India
Brazil
Sumber: Bank Dunia, diolah
Gambar 2.7
Keterkaitan Hulu-Hilir yang Menurun dalam 15 Tahun Terakhir
Sumber: Analisis Bappenas
Turki
2016
2015
2014
2013
2012
2011
2010
2009
2008
2007
2006
2005
2004
2003
2002
2001
2000
1999
1998
1997
1996
1995
1994
1993
1992
1991
1990
1989
0
-II.13Gambar 2.8
Pergeseran Investasi ke Sektor Tersier
54,8
50,9
42,4
43,3
30,7
30,8
39,6
39,3
17,4
2015
2016
Sektor Primer
18,3
18,0
14,5
2017
Sektor Sekunder
2018
Sektor Tersier
Sumber: BKPM, diolah
Ketiga, kualitas investasi rendah dimana investasi belum sepenuhnya berorientasi ekspor,
khususnya untuk Penanaman Modal Asing (PMA). Transfer teknologi dan pengetahuan
dari masuknya PMA yang dapat mendorong inovasi dan diversifikasi produk ekspor belum
sepenuhnya terwujud. Sebagian besar investasi masih menyasar pasar dalam negeri yang
besar dan belum banyak yang berorientasi ekspor. Investasi juga bergeser dari sektor
sekunder ke sektor tersier dalam dua tahun terakhir.
Peningkatan kualitas investasi juga dihadapkan pada tantangan pengelolaan persaingan
usaha. Data Global Competitiveness Index (2019) menunjukkan bahwa tingkat konsentrasi
industri di Indonesia - yang diukur melalui nilai dominasi pasar - masih cukup tinggi, yaitu
4,0. Angka ini menunjukkan bahwa industri hanya didominasi oleh beberapa pelaku usaha.
Penumbuhan industri baru melalui investasi, dan kemudahan pengembangan usaha
diharapkan dapat meningkatkan persaingan usaha yang sehat, efisiensi, serta pertumbuhan
yang inklusif.
Upaya peningkatan investasi dan ekspor, termasuk pariwisata, juga dilakukan melalui
diplomasi ekonomi. Namun, pelaksanaannya belum berjalan secara optimal dikarenakan
beberapa kendala: (1) belum terpadunya kebijakan dan koordinasi antar pemangku
kepentingan (Pemerintah, BUMN, swasta dan masyarakat) dalam penyelenggaraan
diplomasi ekonomi; (2) belum adanya mekanisme koordinasi penyelenggaraan investasi ke
luar negeri; (3) belum harmonisnya regulasi dalam negeri yang menunjang pelaksanaan
perundingan perjanjian dagang; dan (4) belum optimalnya penetrasi pasar Indonesia ke
negara non tradisional.
Transformasi struktural yang berjalan lambat juga ditunjukkan oleh dominasi usaha
skala mikro dalam struktur pelaku usaha nasional (99,0 persen). Kondisi ini menunjukkan
adanya hollow middle yang menjadikan kapasitas dunia usaha untuk membangun
keterkaitan hulu-hilir menjadi terbatas.
Upaya untuk meningkatkan skala usaha UMKM saat ini belum menunjukkan hasil yang
optimal. Fasilitasi UMKM untuk berkoperasi terus dilaksanakan dalam rangka meningkatkan
efisiensi dan skala ekonomi. Namun, upaya ini masih menghadapi tantangan kapasitas
koperasi untuk menjadi usaha yang modern dan profesional.
-II.14-
Peningkatan keterkaitan usaha antar UMKM, kemitraan usaha antara UMKM dan usaha
besar, serta kewirusahaan juga terus didorong. Namun, baru sekitar 7,0 persen Usaha
Mikro dan Kecil (UMK) yang menjalin kemitraan dengan perusahaan lain.
Sementara itu, tren perbaikan terdapat pada sisi kewirausahaan seperti ditunjukkan rasio
kewirausahaan di Indonesia yang sudah mencapai 3,3 persen pada tahun 2019. Kondisi
ini ditunjang oleh tren peningkatan masyarakat yang berwirausaha dalam beberapa
tahun terakhir. Data Global Entrepreneurship Monitor (2017) menunjukkan peningkatan
kepercayaan diri, kapasitas dan partisipasi masyarakat Indonesia untuk berwirausaha
dibandingkan dengan kondisi pada tahun 2014. Hal ini ditunjukkan oleh peningkatan: (1)
keyakinan masyarakat untuk berwirausaha, (2) kepemilikan usaha sendiri, (3) pandangan
bahwa berwirausaha merupakan pilihan karir dan status sosial yang baik, dan (4) partisipasi
perempuan untuk berwirausaha. Tren ini sejalan dengan perkembangan ekonomi digital
yang membuka banyak kesempatan berusaha.
Namun di sisi lain, terdapat tantangan yang cukup besar untuk menjamin keberlanjutan
wirausaha. Minat berwirausaha tersebut belum diikuti dengan kapasitas yang memadai
untuk menjalankan usaha. Sebagian besar wirausaha merupakan usaha mencontoh dan
tidak didasarkan pada pemahaman tentang model bisnis, pasar dan inovasi.
Gambar 2.9
Network Readiness Index Negara-negara di ASEAN
Iklim Politik dan Peraturan
6
5
Dampak Sosial
4
Iklim Usaha dan
Inovasi
3
Dampak
Ekonomi
2
1
Infrastruktur dan
Konten Digital
0
Penggunaan
oleh Pemerintah
Keterjangkauan
Penggunaan oleh
Dunia Usaha
Harga/Keterjangkauan
Penggunaan
oleh Individu
Indonesia
Thailand
Malaysia
China
Sumber: Global Information Technology Report, World Economic Forum (2016)
-II.15-
Industry
4.0
Revolusi Industri 4.0 dan Ekonomi Digital
Pada tahun 2018, Pemerintah telah meluncurkan gerakan Making Indonesia 4.0. Gerakan
ini sejalan dengan era digitalisasi yang memfasilitasi pengintegrasian informasi untuk
tujuan peningkatan produktivitas, efisiensi, dan kualitas layanan.
Pemanfaatan ekonomi digital ke depan memiliki potensi yang besar untuk tujuan
peningkatan nilai tambah ekonomi. Sebagai contoh, pemanfaatan Industry 4.0 sepanjang
rantai nilai dapat meningkatkan efisiensi hulu-hilir serta kontribusi nilai tambah industri
pengolahan secara agregat dalam perekonomian.
Namun tantangan yang dihadapi Indonesia dalam era digitalisasi juga cukup besar. Dari
sisi kesiapan inovasi untuk menghadapi revolusi digital seperti yang ditunjukkan oleh
Network Readiness Index, Indonesia berada pada peringkat 73 dari 139 negara. Sementara
negara-negara yang setara memiliki kesiapan yang lebih baik, seperti Malaysia (peringkat
31), Turki (48), China (59), Thailand (62). Indonesia memiliki keunggulan dalam harga,
namun jauh tertinggal dalam infrastruktur dan pemanfaatan oleh masyarakat.
Kesiapan Indonesia untuk mengadopsi dan mengeksplorasi teknologi digital yang mampu
mendorong transformasi dalam pemerintahan, model usaha dan pola hidup masyarakat
juga kurang. Hal ini ditunjukkan oleh data World Digital Competitiveness Ranking tahun
2019 di mana Indonesia berada pada peringkat ke 56 dari 63 negara. Cara beradaptasi,
pendidikan dan pelatihan, ekosistem teknologi dan integrasi informasi teknologi menjadi
isu-isu yang perlu ditangani agar Indonesia dapat memanfaatkan kemajuan teknologi
digital bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup.
Tantangan lain yang dihadapi oleh Indonesia berkaitan dengan pengembangan SDM dan
persaingan usaha. Era digitalisasi membawa dampak pada perubahan pola bekerja dan
berpotensi menghilangkan pekerjaan yang bersifat sederhana dan repetitif. Di sisi lain,
pola perdagangan dan penyediaan layanan berbasis daring serta penggunaan pembayaran
nontunai menjadikan banyak model usaha konvensional tidak lagi relevan. Kondisi ini
mengharuskan adanya kebijakan dan pola adaptasi yang menyeluruh dalam pemanfaatan
transformasi digital bagi keberlanjutan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi, serta
perbaikan kualitas kehidupan sosial dan lingkungan.
-II.16-
Sasaran, Indikator, dan Target
Dalam lima tahun mendatang, sasaran yang akan diwujudkan dalam rangka
memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas adalah sebagai
berikut:
1. Meningkatnya daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi sebagai modalitas
bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan; dan
2. Meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor dan daya saing
perekonomian
Target-target yang akan diwujudkan secara terperinci adalah sebagai berikut:
Tabel 2.1
Sasaran, Indikator, dan Target Tahun 2024
No
Sasaran
Indikator
Baseline
2019
Target
2024
A. Meningkatnya daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi sebagai modalitas bagi
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan
1
2
Pemenuhan
1. Porsi EBT dalam bauran energi
kebutuhan
nasional (7.2.1*) (%)
energi dengan
2. Intensitas energi primer (harga konstan
mengutamakan
2010) (7.3.1*) (SBM/Rp.Miliar)
peningkatan
3. Penurunan intensitas energi final
energi baru
(harga konstan 2010) (SBM/Rp.Miliar)
terbarukan (EBT)
4. Kapasitas terpasang pembangkit EBT
(GW)
Peningkatan
kuantitas/
ketahanan
air untuk
mendukung
pertumbuhan
ekonomi
8,6
a)
menuju 23
141
b)
133,8
0,9
b)
0,8
10,2
b)
19,2
5. Produksi gas bumi (juta SBM/hari)
1,1
b)
1,2
6. Pemanfaatan biofuel untuk domestik
(juta kiloliter)
6,9
c)
17,4
7. Domestic Market Obligation (DMO)
Batubara (juta ton)
120
d)
187
8. Alokasi pemanfaatan gas domestik (%)
64
b)
68
9. TKDN Sektor pembangkit EBT
a. Surya (%)
b. Bioenergi (%)
c. Panas Bumi (%)
40
40
30
b)
40
40
35
b)
b)
1. Luas minimal kawasan berfungsi
lindung (juta ha)
55
65
2. Kawasan hutan produksi (juta ha)
33,7
36,0
3. Peningkatan persentase irigasi
premium (%)
12,3
16,4
4. Pembangunan jaringan irigasi baru (ha) 1.000.000e)
5. Peningkatan ketersediaan air baku
domestik dan industri (kumulatif) (m3/
detik)
6. Pembangunan bendungan multiguna
(kumulatif) (unit)
500.000
81,4
131,4
45
63
-II.17-
No
3
Sasaran
Peningkatan
ketersediaan,
akses dan
kualitas
konsumsi
pangan
Indikator
1. Skor Pola Pangan Harapan (2.2.2(c))
2. Angka Kecukupan Energi (AKE)
(2.1.2(a)) (kkal/kapita/hari)
3. Angka Kecukupan Protein (AKP)
(gram/ kapita/hari)
4. Prevalensi Ketidakcukupan
Konsumsi Pangan (Prevalence of
Undernourishment/PoU)
5. Prevalensi Penduduk dengan
Kerawanan Pangan Sedang atau Berat
(Food Insecurity Experience Scale/FIES)
6. Konsumsi ikan (2.2.2(c)) (kg/kapita/
tahun)
7. Konsumsi daging (kg/kapita/tahun)
8. Konsumsi protein asal ternak (gram/
kapita/hari)
9. Konsumsi sayur dan buah (gram/
kapita/hari)
10. Persentase pangan segar yang
memenuhi syarat keamanan pangan
(%)
11. Luas lahan Produksi beras
biofortifikasi (ha padi)
12. Akses terhadap beras biofortifikasi dan
fortifikasi bagi keluarga yang kurang
mampu dan kurang gizi
13. Persentase pangsa pangan organik (%)
14. Penggunaan benih bersertifikat (%)
15. Ketersediaan beras** (juta ton)
16. Ketersediaan protein hewani (juta ton)
Baseline
2019
b)
62,9
2.100
57
6,7
b)
5
5,8
b)
4
50,7
c)
62
13,2
b)
14,6
10,9
b)
11
b)
244,3
94
a) §
480 ton
2
53
38,4
18. Produksi daging (juta ton)
3,8
65
b)
b)
23,3
200.000
§§§
100%
penerima
Bantuan
Pangan
Non Tunai
(BPNT)
20
80
b)
b)
2,4
316,3
85-95
§§
195
24,8
20. Teknologi yang diterapkan oleh petani
(%)
21. Nilai tambah per tenaga kerja
pertanian (2.3.1*) (Rp.juta/tenaga
kerja)
95,2
b)
2.121
17. Produksi jagung (juta ton)
19. Produksi umbi-umbian (juta ton)
b)
86,4
Target
2024
b)
b)
46,8
2,9
35,3
4,9
25,5
80-95
46,9
b)
59,9
22. Nilai tukar petani
100
a)
105
23. Persentase lahan baku sawah yang
ditetapkan sebagai Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (LP2B) (%)
50
b)
100
-II.18-
No
Sasaran
Indikator
24. Jumlah varietas unggul tanaman dan
hewan untuk pangan yang dilepas
(2.5.1*)
4
Peningkatan
pengelolaan
kemaritiman,
perikanan, dan
kelautan
25. Sumber daya genetika tanaman
dan hewan sumber pangan yang
terlindungi/tersedia (2.5.2*) (aksesi)
26. Global food security index
1. Penjaminan akurasi pendataan stok
sumberdaya ikan dan pemanfaatan
WPP
2. Model percontohan penguatan tata
kelola WPP (14.2.1(b))
3. Luas kawasan konservasi laut/
perairan (14.5.1*) (juta ha)
4. Penyelesaian penataan ruang laut dan
zonasi pesisir
5. Pemetaan bathimetri prioritas skala
1:50.000 (km2)
6. Produksi ikan (juta ton)
7. Proporsi tangkapan jenis ikan yang
berada dalam batasan biologis yang
aman (14.4.1*) (%)
8. Produksi rumput laut (juta ton)
9. Produksi garam (juta ton)
10. Jumlah pendanaan pelaku usaha
kelautan dan perikanan skala kecil
(Rp.triliun)
11. Jumlah hasil riset kemaritiman,
kelautan dan perikanan yang
diadopsi/diterapkan
12. Kawasan klaster sentra produksi
perikanan budidaya unggulan
13. Nilai tukar nelayan
14. Nilai tukar pembudidaya ikan
15. Persentase Kepatuhan (Compliance)
Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
(%)
Baseline
2019
Target
2024
30 varietas 30 varietas
unggul
unggul
tanaman
tanaman
baru dan
baru dan
8 galur
8 galur
hewan
hewan
ternak b)
ternak
b)
4.250
4.250
62,6
69,8
11 WPP
11 WPP
3 WPP
11 WPP
22,7
26,9
24 RZ
102 RZ
(kumulatif)
5.689
50.000
14,8
b)
20,4
53,6
a)
≤ 80
9,9
2,8
b)
b)
2,8
c)
12,3
3,4
4,2
5
15
10
50
100
100
f)
93,5
c)
f)
107
105
98
-II.19-
No
Sasaran
B. Meningkatnya nilai
perekonomian
1 Penguatan
kewirausahaan
dan Usaha
Mikro, Kecil
dan Menengah
(UMKM), dan
koperasi
Baseline
2019
Indikator
tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor, dan daya saing
1.
2.
3.
4.
Rasio kewirausahaan nasional (%)
Kontribusi UMKM terhadap PDB (%)
Kontribusi koperasi terhadap PDB (%)
Proprosi Industri Mikro Kecil (IMK)
yang menjalin kemitraan (%)
5. Proporsi UMKM yang mengakses kredit
lembaga keuangan formal (8.10.1(b))
(%)
a)
8,1
3,9
65
5,5
11
30,8
19,7c)
22
2,4
5
8. Proporsi penyaluran Kredit Usaha
Rakyat (KUR) Sektor Produksi (%)
50,4c)
80
9. Nilai penyaluran KUR (Rp. Triliun)
140
325
0
500
(kumulatif)
7. Proporsi nilai penyaluran pinjaman
perbankan kepada IKM (9.3.2*) (%)
10. Jumlah koperasi modern yang
dikembangkan (unit)
11. Pertumbuhan wirausaha (%)
12. Jumlah sentra Industri Kecil dan
Menengah (IKM) baru di luar Jawa
yang beroperasi (sentra)
13. Proporsi nilai tambah IKM terhadap
total nilai tambah industri pengolahan
non migas (9.3.1*) (%)
14. Kontribusi usaha sosial (% PDB)
15. Penumbuhan start-up (unit)
Peningkatan
nilai tambah,
lapangan kerja,
dan investasi di
sektor riil, dan
industrialisasi
3,3 g)
57,2 a)
5,1 a)
24,7c)
6. Rasio kredit UMKM terhadap total
kredit perbankan (%)
2
Target
2024
h)
1. Pertumbuhan PDB industri pengolahan
(9.2.1(a)) (%)
2. Pertumbuhan PDB industri
pengolahan non migas (%)
3. Kontribusi PDB industri pengolahan
(9.2.1*) (%)
4. Kontribusi PDB industri pengolahan
non migas (%)
g)
1,7
4
22
30
(kumulatif) (kumulatif)
18,5
20
1,9
2,5
3.500
(kumulatif)
748
3,9
c)
8,1
4,5
c)
8,4
19,9
a)
21,0
17,6
a)
18,9
5. Pertumbuhan PDB pertanian (%)
3,5
c)
4,1
6. Pertumbuhan perdagangan besar dan
eceran, bukan mobil dan sepeda motor
(%)
5,2
b)
6,8
7. Pertumbuhan PDB Perkebunan (%)
4,9
c)
5,0
8. Peningkatan Produksi Kakao (%)
1,7
b)
2,7
9. Peningkatan Produksi Kopi (%)
1,4
b)
1,5
5,7
b)
6,0
10. Peningkatan Produksi Kelapa Sawit (%)
-II.20-
No
Sasaran
Indikator
Baseline
2019
Target
2024
11. Pertumbuhan PDB Hortikultura (%)
5,8
c)
6,0
12. Peningkatan Produksi Buah-buahan
(%)
3,5
i)
5,7
13. Peningkatan Produksi Sayuran (%)
2,5
i)
3,1
14. Peningkatan Produksi Florikultura (%)
5,0
i)
5,5
6,0
j)
7,8
16. Pertumbuhan PDB perikanan (%)
17. Produksi kayu terutama dari hutan
produksi (juta m3/tahun)
5,2
a)
8,7
18. Kontribusi PDB pariwisata (8.9.1*) (%)
4,8
15. Kontribusi PDB kemaritiman (%)
19. Percepatan pengembangan destinasi
pariwisata prioritas (destinasi)
45
9
21. Destinasi wisata global geopark (global
geopark)
4
22. Destinasi wisata bahari (destinasi)
6
26. Revitalisasi ruang kreatif (unit)
27. Kontribusi ekonomi digital (%)
28. Pertumbuhan PDB informasi dan
telekomunikasi (%)
29. Nilai transaksi e-commerce (Rp Triliun)
30. Penyediaan lapangan kerja per tahun
(juta orang)
31. Laju pertumbuhan PDB per tenaga
kerja (8.2.1*) (%)
32. Jumlah tenaga kerja industri
pengolahan (juta orang)
33. Kontribusi tenaga kerja di sektor
industri terhadap total pekerja (9.2.2*)
(%)
34. Jumlah tenaga kerja pariwisata (8.9.2*)
(juta orang)
35. Jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif
(juta orang)
36. Persentase pekerja migran Indonesia
yang bekerja pada pemberi kerja
berbadan hukum terhadap total
pekerja migran (10.7.2(b)) (%)
37. Pertumbuhan investasi (PMTB) (%)
k)
5,5
4
10
(kumulatif) (kumulatif)
20. Destinasi wisata alam berkelanjutan
berbasiskan kawasan hutan prioritas
23. Nilai tambah ekonomi kreatif
(Rp Triliun)
24. Jumlah kab/kota kreatif yang
dikembangkan (kab/kota)
25. Jumlah kawasan dan klaster kreatif
yang dikembangkan (lokasi)
60
25
(kumulatif)
12
(kumulatif)
6
(kumulatif)
j)
989
1.846
20
20
(kumulatif)
N/A
11
39
154
(kumulatif)
4,7
2,5
a)
9,3
c)
11,2
170
a)
600
2,5
2,6-3,0
3,0-4,0
3,7-4,5
18,9
g)
22,5
14,9
g)
15,7
13
19
l)
15
21
57
70
4,7c)
8,4
-II.21-
No
Sasaran
Indikator
38. Peringkat kemudahan berusaha
di Indonesia (ranking EoDB) yang
ditunjukkan antara lain dengan
meningkatnya indikator memulai
usaha:
a. jumlah prosedur
b. waktu (hari)
39. Nilai realisasi PMA dan PMDN (Rp
Triliun)
40. Kontribusi PMDN terhadap total
realisasi PMA dan PMDN (%)
41. Nilai realisasi PMA dan PMDN industri
pengolahan (Rp Triliun)
3
Peningkatan
ekspor bernilai
tambah tinggi
dan penguatan
Tingkat
Komponen
Dalam Negeri
(TKDN)
Baseline
2019
Target
2024
73
Menuju 40
11
13
5
4
792,0
b)
47,1c)
198,0
b)
1.500
49,5
782,0
42. Kontribusi realisasi investasi luar Jawa
45,1c)
49,7
(%)
43. Penerapan Perizinan Berusaha
Bertahap
Selesai
Terintegrasi Secara Elektronik
44. Belanja modal (Capex) BUMN
488 d)
680
(Rp Triliun)
45. Profitabilitas BUMN (Rp Triliun)
171 b)
325
46. Pembentukan holding BUMN (holding)
1
3
47. Peningkatan pasar BUMN ke luar
30 b)
54
negeri (negara)
48. Jumlah Kawasan Industri (KI) prioritas
8
9
di luar Jawa yang beroperasi dan
(kumulatif) (kumulatif)
meningkatkan investasi (KI)
49. Jumlah Kawasan Industri (KI) yang
15
18
dikembangkan (KI)
(kumulatif) (kumulatif)
50. Fasilitas percepatan pembangunan
31
2
smelter di luar Jawa (unit)
(kumulatif)
3
51. Fasilitasi kawasan industri dengan
N/A
zona tematik: industri halal (kawasan)
(kumulatif)
52. Jumlah Daerah Tertib Ukur (DTU)
N/A
10
53. Indeks persepsi persaingan usaha
4,7
5,0
54. Persentase SNI bidang industri yang
3
20
diterapkan (%)
1. Neraca perdagangan (USD Miliar)
-3,1 l) m)
15,0
2. Pertumbuhan ekspor riil barang dan
-1,2 c) m)
6,2
jasa (%)
3. Pertumbuhan ekspor nonmigas (%)
-5,7 l) m)
9,8
4. Ekspor hasil pertanian (FOB) (US$
3,2 l) n)
5,5
Miliar)
5. Ekspor hasil perikanan (USD Miliar)
4,4 l) o)
8,0
6. Pertumbuhan ekspor industri
-3,6 l) p)
10,1
pengolahan (%)
7. Nilai ekspor produk industri
115,7 l) p)
183,4
pengolahan (USD Miliar)
-II.22-
No
Sasaran
Indikator
8. Kontribusi Ekspor Produk Industri
berteknologi tinggi (9B.1) (%)
9. Rasio ekspor jasa terhadap PDB (BoP)
(%)
10. Nilai devisa pariwisata (8.9.1(c)) (USD
Miliar)
11. Jumlah wisatawan mancanegara
(8.9.1(a)) (juta kunjungan)
12. Jumlah warisan budaya yang
diregenerasi (cultural heritage
regeneration) (lokasi)
13. Nilai ekspor ekonomi kreatif (USD
Miliar)
14. Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) (Rerata Tertimbang) (%)
15. Jumlah produk tersertifikasi TKDN ≥
25% yang masih berlaku
16. Jumlah perjalanan wisatawan
nusantara (8.9.1(b) (juta perjalanan)
17. Jumlah promosi Tourism, Trade and
Investment (TTI) terintegrasi
18. Jumlah negara akreditasi yang
mencapai target peningkatan nilai
perdagangan dengan Indonesia
Penguatan pilar
pertumbuhan
dan daya saing
ekonomi
10,7
c) q)
2,6
Target
2024
13,0
)
3,0
a)
30
19,3
16,3
22,3
N/A
20
(kumulatif)
j) s)
19,8
24,5
43,3
50
6.097
8.400
a)
303,4
350-400
6
8
71
98
19. Jumlah negara akreditasi yang
mencapai target peningkatan jumlah
wisatawan mancanegara ke Indonesia
84
94
20. Jumlah ratifikasi perjanjian kerjasama
ekonomi internasional
4
4
21. Pertumbuhan jumlah produk dalam
negeri dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah (%)
5
5
22. PTA/FTA/CEPA yang disepakati
4
Baseline
2019
1. Kontribusi sektor jasa keuangan/PDB
(%)
2. Rasio M2/PDB (%)
3. Jumlah ATM per 100.000 penduduk
(8.10.1*) (unit)
4. Jumlah kantor bank per 100.000
penduduk (8.10.2*) (unit)
5. Skema pembiayaan Ekonomi Kreatif
berbasis HKI
14
40
(kumulatif) (kumulatif)
4,2
c)
4,4
38,9
a)
43,2
54,0
t)
57,5
15,6
t)
15,3
N/A
1
6. Biaya logistik terhadap PDB (%)
23,2
20
7. Skor logistic performance index
3,1
a)
3,5
8. Tingkat Inflasi (%)
2,7
2,7
9. Inflasi pangan bergejolak (%)
4,3
3,1
-II.23-
No
Sasaran
Indikator
10. Jumlah pelaku kreatif yang difasilitasi
infrastruktur TIK (orang)
11. Jumlah perusahaan dengan nilai
Indonesia Industry 4.0 Readiness Index
(INDI 4.0) ≥ 3.0 (perusahaan)
12. Jumlah perusahaan yang tersertifikasi
Standar Industri Hijau (SIH)
13. Jumlah lokasi penerapan sustainable
tourism development (12.b.1) (lokasi)
14. Peringkat Travel and Tourism
Competitiveness Index
15. Rasio perpajakan terhadap PDB
(17.1.1(a)) (%)
16. Imbal Hasil (Yield) Surat Berharga
Negara (%)
17. Rasio TKDD yang berbasis kinerja
terhadap TKDD meningkat (%)
18. Pembaruan sistem inti administrasi
perpajakan (core tax administration
system) (%)
19. Ketersediaan data statistik pariwisata
dan ekonomi kreatif (database)
20. Ketersediaan data statistik e-commerce
(database)
21. Pelaksanaan Sensus Pertanian 2023
dan perbaikan data pangan (database)
Baseline
2019
Target
2024
8.500
43.000
(kumulatif)
24
60
(kumulatif)
28
71
12
22
40
9,6
29-34
v)
7,3***
10,4
u)
10,7-12,3
Menurun
20,6
0
Selesai
3
3
1
1
2
2
Keterangan:
Angka dalam kurung pada indikator menunjukkan indikator SDGs
* Indikator nasional yang sesuai dengan indikator global untuk Sustainable Development Goals (SDGs)
** Mencakup produksi nasional dan stok beras di pemerintah dan non pemerintah
*** Angka Yield SBN Tenor 10 Tahun (data IBPA pada 31 Desember 2019
§
Hasil uji dengan sampel yang relatif kecil; jumlah sampel akan diperbesar sehingga dilakukan penyesuaian angka target
§§
Uji coba benih biofortifikasi
§§§
Uji coba beras fortifikasi
a)
Capaian tahun 2018; b) Prognosa/estimasi tahun 2019; c) Capaian tiga triwulan pertama tahun 2019; d) Target tahun 2019; e)
Capaian tahun 2015-2019; f) Angka dasar tahun 2018; g) Sakernas Agustus tahun 2019, diolah; h) Jumlah kumulatif start-up
yang difasilitasi oleh Bekraf, Kemenkominfo, dan Kemenristekdikti; i) Rata-rata 2015-2018; j) Capaian tahun 2017; k) Prognosa/
estimasi tahun 2018; l) Capaian hingga 11 bulan pertama tahun 2019; m) Sumber BPS; n) Sumber BPS, realisasi per November 2019
menggunakan pengelompokkan sesuai Kementan; o) Sumber BPS, realisasi per November 2019 menggunakan pengelompokkan
sesuai KKP; p) Sumber BPS, realisasi per November 2019 menggunakan pengelompokkan sesuai Kemenperin; q) Sumber BPS,
realisasi per September 2019 menggunakan pengelompokkan sesuai Kemendag; r) Sumber BI; s) Sumber BPS, realisasi tahun 2017
menggunakan pengelompokkan sesuai Kemenparekraf; t) Capaian hingga 10 bulan pertama tahun 2019; u) Sasaran tahun 2025,
TTCI terbit biennial/dua tahun sekali; v) Realisasi sementara tahun 2019.
-II.24-
Arah Kebijakan dan Strategi
Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi
Arah kebijakan dalam rangka pengelolaan sumber daya ekonomi pada tahun 2020-2024
mencakup:
(i) Pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan energi baru
terbarukan (EBT) yang dilaksanakan dengan strategi: (1) mempercepat pengembangan
pembangkit energi baru dan terbarukan; (2) meningkatkan pasokan bahan bakar
nabati; (3) meningkatkan pelaksanaan konservasi dan efisiensi energi; (4) meningkatkan
pemenuhan energi bagi industri; serta (5) mengembangkan industri pendukung EBT.
Pemanfaatan sumber daya gas bumi dan batu bara difokuskan pada: (1) pemanfaatan
dalam negeri baik sebagai sumber energi maupun bahan baku industri untuk
meningkatkan nilai tambah; dan (2) peningkatan industri pengolahan batubara
menjadi gas untuk kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.
Pengembangan bahan bakar nabati dilaksanakan secara bertahap, melalui produksi
biodiesel dan greenfuel. Kapasitas produksi bahan bakar nabati berbasis sawit dipenuhi
melalui pemberdayaan perkebunan sawit rakyat.
Penyediaan energi bagi industri dan kelistrikan akan dipenuhi melalui pengembangan
potensi energi terbarukan di Kawasan Industri melalui integrasi dengan sektor lain.
Pola penyediaan energi terintegrasi difokuskan pada Kawasan Industri di Sumatera
bagian utara, Sumatera bagian selatan, Jawa, Kalimantan bagian utara, Sulawesi
bagian utara dan selatan, Maluku Utara dan Papua Barat. Peningkatan penyediaan
listrik juga diupayakan dengan dimulainya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga
Nuklir (PLTN) di Kalimantan.
Pengembangan potensi energi terbarukan didukung dengan pemberian insentif fiskal
terhadap industri energi baru terbarukan.
(ii) Peningkatan kuantitas/ketahanan air untuk mendukung pertumbuhan ekonomi
yang dilaksanakan dengan strategi: (1) memantapkan kawasan hutan berfungsi
lindung; (2) mengelola hutan berkelanjutan; (3) menyediakan air untuk pertanian dan
perikanan darat; (4) menyediakan air baku untuk kawasan prioritas; (5) memelihara,
memulihkan, dan konservasi sumber daya air dan ekosistemnya termasuk revitalisasi
danau dan infrastruktur hijau; serta (6) mengembangkan waduk multiguna.
Dukungan infrastruktur dalam ketahanan air meliputi penyediaan air baku untuk
kawasan prioritas yang difokuskan pada daerah tertinggal, terdepan terluar; pulau
kecil terluar; perkotaan; kawasan strategis (KI, KEK, KSPN); kawasan pantai utara
Pulau Jawa; dan wilayah rawan air. Nilai produktivitas air dapat ditingkatkan melalui
efisiensi penggunaan air, terutama dalam pertanian.
-II.25-
Infrastruktur dengan nilai ekonomi tinggi, seperti bendungan diharapkan dapat
memberikan layanan maksimal. Selain pemenuhan kebutuhan air baku, bendungan
dapat dimanfaatkan untuk irigasi, reduksi banjir, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air
(PLTA).
Pemeliharaan, pemulihan dan konservasi melalui revitalisasi danau difokuskan pada
15 danau prioritas nasional, yaitu: Danau Toba, Danau Maninjau, Danau Singkarak,
Danau Kerinci, Danau Rawa Danau, Danau Rawa Pening, Danau Batur, Danau
Sentarum, Danau Kaskade Mahakam (Semayang-Melintang-Jeumpang), Danau
Tondano, Danau Limboto, Danau Poso, Danau Tempe, Danau Matano, dan Danau
Sentani.
(iii) Peningkatan ketersediaan, akses dan kualitas konsumsi pangan yang dilaksanakan
dengan strategi: (1) meningkatkan kualitas konsumsi, keamanan, fortifikasi dan
biofortifikasi pangan; (2) meningkatkan ketersediaan pangan hasil pertanian,
perikanan dan pangan hasil laut terutama melalui peningkatan produktivitas dan
teknik produksi secara berkelanjutan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga
kebutuhan pokok; (3) meningkatkan produktivitas, kesejahteraan sumber daya
manusia (SDM) pertanian, perikanan serta kepastian pasar; (4) menjaga keberlanjutan
produktivitas sumber daya pertanian yang adaptif terhadap perubahan iklim, sistem
pertanian presisi, pengelolaan lahan dan air irigasi; serta (5) meningkatkan tata kelola
sistem pangan nasional.
Pelaksanaan dari strategi pertama mencakup pengembangan benih padi biofortifikasi
dan produk rekayasa genetik, fortifikasi beras, pengembangan nanoteknologi pangan,
pengembangan pangan lokal, dan diversifikasi bahan pangan di tingkat masyarakat,
serta penyediaan dan perbaikan kualitas pangan anak sekolah. Fasilitasi budidaya padi,
jagung, ternak, ikan dan komoditas pangan strategis, serta penyediaan input produksi
diantaranya sistem perbenihan nasional, pupuk bersubsidi yang tepat sasaran,
pupuk organik asal rumput laut, serta pengembangan koridor pangan dan pertanian
berbasis korporasi petani di Kalimantan Selatan sebagai provinsi penyangga pangan
dan pertanian Ibu Kota Negara baru menjadi fokus pelaksanaan dari strategi kedua.
Strategi ketiga mencakup penguatan basis data petani dan nelayan, pembentukan
korporasi petani dan nelayan, asuransi pertanian, asuransi nelayan, dan asuransi
usaha budidaya ikan, pembiayaan inklusif, pelatihan dan penyuluhan. Strategi
keempat mencakup pengelolaan lahan, termasuk lahan suboptimal, lowland, upland,
dan lahan kering, efisiensi air, jalan produksi sepanjang 9.500 km, jalan usaha tani
sepanjang 3.500 km, pengembangan kawasan budidaya perikanan didukung sistem
pengairannya, pertanian digital dan penggunaan teknologi pesawat nirawak. Strategi
kelima mencakup penguatan sistem logistik pangan nasional, integrasi sistem data
produksi pangan nasional dan data ekspor impor produk pangan strategis termasuk
ikan, platform pangan dan pertanian berbasis data driven, pengembangan resi gudang,
pengelolaan sistem pangan berkelanjutan dan sistem pangan perkotaan (urban food)
serta pengelolaan limbah pangan (food waste).
Pengelolaan sumber daya pangan difokuskan pada: (1) daerah sentra produksi dan
daerah dengan tingkat permintaan tinggi di Sumatera, Jawa dan Sulawesi; dan (2)
daerah yang rawan pangan, rentan kelaparan dan stunting, serta daerah miskin dan
perbatasan di Maluku dan Papua.
-II.26-
(iv) Peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan dan kelautan yang meliputi
strategi: (1) menjadikan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) sebagai basis spasial
dalam pembangunan perikanan berkelanjutan (sustainable fisheries), transformasi
kelembagaan dan fungsi WPP, meningkatkan kualitas pengelolaan WPP, serta
pengelolaan dan penataan ruang laut dan rencana zonasi pesisir; (2) mengelola ekosistem
kelautan dan pemanfaatan jasa kelautan secara berkelanjutan; (3) meningkatkan
produksi, produktivitas, standardisasi, jaminan mutu dan keamanan produk kelautan
dan perikanan; (4) meningkatkan fasilitasi usaha, pembiayaan, teknologi dan pasar;
peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan nelayan terpadu; perlindungan usaha
kelautan dan perikanan skala kecil; serta (5) meningkatkan kualitas dan kompetensi
SDM, inovasi teknologi dan riset kemaritiman, kelautan dan perikanan serta penguatan
database kelautan dan perikanan. Di samping itu, terus dilanjutkan upaya penguatan
tata kelola dan implementasi kegiatan kemaritiman, serta memperkuat komitmen
pelaksanaan target SDG 14 Ekosistem Lautan (Life Below Water).
Strategi pertama mencakup penguatan data stok sumber daya ikan dan pengembangan
kelembagaan WPP, pengelolaan perikanan di Perairan Umum Daratan (PUD), penyelesaian
rencana zonasi laut, serta pengendalian pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil,
termasuk penyelarasan RZWP3K dan RTRW Provinsi. Strategi kedua dilaksanakan
melalui penguatan manajemen dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan secara
berkelanjutan, dan peningkatan pemanfaatan marine bioproduct dan bioteknologi.
Strategi ketiga mencakup akselerasi produksi akuakultur, pengembangan klaster
perikanan budidaya modern berkelanjutan, revitalisasi tambak udang dan bandeng,
ekstensifikasi lahan budidaya; pengembangan sistem pembenihan dan induk unggul;
pengembangan armada perikanan tangkap yang berskala ekonomi dan berkelanjutan,
eksplorasi perikanan di ZEE dan laut lepas, penguatan kerjasama usaha kecil dan besar
perikanan, pengembangan pelabuhan perikanan berwawasan lingkungan (eco fishing
port), pengembangan perikanan berbasis digital, ekstensifikasi dan intensifikasi lahan
garam, peningkatan kualitas garam, pengembangan sentra kelautan dan perikanan,
dan penguatan sistem karantina ikan. Strategi keempat mencakup kemudahan
fasilitasi usaha dan investasi pemberian asuransi nelayan dan usaha pembudidaya
ikan, sertifikasi tanah nelayan dan pembudidaya ikan, pengembangan pemukiman
nelayan maju, pengembangan skema pembiayaan/bank mikro nelayan yang murah
dan mudah diakses, penguatan kelembagaan nelayan, pengaturan akses nelayan
terhadap pengelolaan sumber daya, penataan dan penyederhanaan perizinan usaha,
dan investasi perikanan kelautan yang efisien dan didukung regulasi yang kondusif,
serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan. Strategi kelima
mencakup pelatihan dan penyuluhan berbasis digital, penguatan pendidikan vokasi,
penguatan literasi maritim, pengembangan kewirausahaan perikanan, pengembangan
sertifikasi kompetensi, pengembangan angkatan kerja perikanan generasi milenial,
pengembangan riset dan inovasi, diseminasi teknologi perikanan dan kelautan yang
berkelanjutan dan produktif, pembentukan pusat unggulan riset kelautan dan
kemaritiman, serta penguatan basis data kelautan dan perikanan.
Komoditas unggulan perikanan ditekankan pada tuna, cakalang, tongkol (TCT),
rajungan, udang, nila, lele/patin, bandeng dan rumput laut serta komoditas bernilai
ekonomis tinggi untuk dikembangkan sebagai komoditas untuk mendukung target
ekspor dan ketahanan pangan. Selain itu terus ditingkatkan produksi garam untuk
memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri.
-II.27-
Komoditas udang dikembangkan di Sumatera, NTB, Jawa, dan Sulawesi. Komoditas
nila dikembangkan di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi. Komoditas rumput laut
dikembangkan di Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Kalimantan. Selanjutnya,
sentra garam dikembangkan di Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Nusa Tenggara.
Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi
Arah kebijakan dalam rangka peningkatan nilai tambah ekonomi pada tahun 2020-2024
mencakup:
(i) Penguatan kewirausahaan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi
yang dilaksanakan dengan strategi: (1) meningkatkan kemitraan usaha antara
usaha mikro kecil dan usaha menengah besar; (2) meningkatkan kapasitas usaha
dan akses pembiayaan bagi wirausaha; (3) meningkatkan kapasitas, jangkauan, dan
inovasi koperasi; (4) meningkatkan penciptaan peluang usaha dan start-up; serta (5)
meningkatkan nilai tambah usaha sosial.
Pelaksanaan strategi pertama mencakup pengembangan kapasitas usaha dan kualitas
produk, penguatan kapasitas kelembagaan dan perluasan kemitraan usaha. Selain
itu, pengembangan kapasitas kewirausahaan dan usaha mikro, kecil dan menengah
(UMKM) juga didukung melalui penyediaan insentif fiskal yang berorientasi ekspor.
Strategi peningkatan pembiayaan bagi wirausaha dilaksanakan melalui penyediaan
skema pembiayaan bagi wirausaha dan UMKM, termasuk modal awal usaha, serta
pendampingan mengakses kredit/ pembiayaan. Pelaksanaan strategi ketiga mencakup
peningkatan kapasitas pengurus dan manajer koperasi, pendampingan kelompok
untuk berkoperasi, pengembangan jangkauan dan cakupan usaha koperasi, serta
pengembangan inovasi koperasi.
Pelaksanaan strategi penciptaan peluang usaha dan start-up dilaksanakan melalui:
(1) pelatihan kewirausahaan bagi wirausaha pemula termasuk bagi generasi muda,
perempuan, termasuk korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang, santri,
dan penyandang disabilitas; (2) inkubasi usaha; (3) penguatan kapasitas layanan
usaha; (4) pengembangan sentra industri kecil dan menengah (IKM), dan (5) penyediaan
insentif fiskal. Nilai tambah usaha sosial ditingkatkan melalui pendampingan akses
permodalan, pengembangan impact investment, peningkatan kapasitas, serta fasilitasi
akses kepada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pelaksanaan strategi tersebut
didukung dengan penataan basis data dan penyederhanaan regulasi di bidang
pemberdayaan UMKM
Pengembangan kewirausahaan, UMKM, dan koperasi diarahkan: (1) sesuai potensi
daerah dan untuk mendukung pengembangan KEK, Kawasan Industri, kawasan
pariwisata, Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN), serta peningkatan aktivitas
ekonomi produktif di wilayah Tertinggal Terdepan Terluar (3T), dan (2) terintegrasi
dengan pengembangan infrastruktur.
-II.28-
(ii) Peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan
industrialisasi yang dilaksanakan dengan strategi: (1) meningkatkan industrialisasi
berbasis pengolahan komoditas pertanian, kehutanan, perikanan, kemaritiman,
dan non agro yang terintegrasi hulu-hilir; (2) meningkatkan industrialisasi melalui
pengembangan smelter dan kawasan industri terutama di luar Jawa; (3) meningkatkan
daya saing destinasi dan industri pariwisata yang didukung penguatan rantai pasok
dan ekosistem pariwisata; (4) meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk dan
usaha kreatif dan digital; (5) memperbaiki iklim usaha dan meningkatkan investasi,
termasuk reformasi ketenagakerjaan; serta (6) mengembangkan industri halal.
Industrialisasi secara umum dilaksanakan melalui: (1) peningkatan produktivitas; (2)
penguatan rantai pasok atau nilai melalui harmonisasi kebijakan yang mempengaruhi
efisiensi alur input-proses-output-distribusi, dan pengembangan pemasok; (3)
diversifikasi dan peningkatan kualitas produk industri hulu, antara dan hilir untuk
penyediaan bahan baku, bahan antara/penolong dan barang jadi; (4) perluasan
pengembangan permesinan termasuk untuk mendukung pemutakhiran mesin-mesin
industri dan perluasan aktivitas industri di perdesaan; (5) penguatan infrastruktur
pendukung industri, termasuk untuk standardisasi dan sertifikasi; (6) penguatan jasa
industri; (7) penguatan penerapan manajemen industri modern; (8) penguatan circular
economy sebagai sumber efisiensi dan nilai tambah; dan (9) penyediaan insentif untuk
penumbuhan dan peningkatan skala industri termasuk melalui pembiayaan industri.
Akselerasi industrialisasi berbasis pertanian dan non pertanian difokuskan pada: (1)
industri pengolahan hulu agro, kimia dan logam; dan (2) industri pengolahan yang
memiliki kontribusi nilai tambah dan daya saing yang tinggi yaitu makanan minuman,
farmasi dan alat kesehatan, alat transportasi termasuk yang berbahan bakar listrik,
elektrikal dan elektronik, mesin dan peralatan, tekstil dan produk tekstil, dan alas
kaki. Pelaksanaannya juga didukung oleh harmonisasi dan sinergi kebijakan antara
sektor primer, sekunder dan tersier.
Pengembangan hilirisasi industri pertanian dan kehutanan difokuskan pada pengolahan
turunan komoditas utama seperti peternakan, kelapa sawit, kelapa, karet, kayu, rotan,
sagu, kakao, kopi, tanaman obat, buah-buahan, florikultura dan rempah-rempah,
pengembangan indikasi geografis tanaman jamu/obat, serta standardisasi proses
dan produk jamu nasional. Pengembangannya juga diperkuat dengan pendekatan
yurisdiksi berkelanjutan, praktik budidaya pertanian berkelanjutan, dan agroforestry.
Khusus untuk industri pengolahan perikanan dan hasil laut, peningkatan nilai tambah
juga dilaksanakan melalui perbaikan kualitas, kapasitas dan produktivitas industri
pengolahan, hilirisasi industri rumput laut dan sumber daya alam laut bernilai tambah,
penguatan daya saing Unit Pengolahan Ikan (UPI), penerapan standardisasi mutu,
sertifikasi dan ketelusuran produk (traceability), penyediaan sarana dan prasarana
sistem rantai dingin, penguatan sistem logistik ikan yang efisien, perluasan akses
pasar dalam dan luar negeri, pembangunan fasilitas pemasaran perikanan berskala
internasional, penguatan branding produk perikanan Indonesia, dan pengembangan
sistem pemasaran produk perikanan berbasis digital.
Pelaksanaan industrialisasi yang berbasis investasi juga disinergikan dengan
kebijakan dan strategi pengembangan kewirausahaan, koperasi dan UMKM. Sinergi
ini diwujudkan dalam kemitraan usaha hulu hilir dengan usaha-usaha rakyat dalam
-II.29-
bentuk sentra IKM, termasuk agroindustri perdesaan, yang dikelola koperasi, usaha
perdesaan, dan lembaga sosial ekonomi lainnya yang berbasis masyarakat.
Pengembangan Kawasan Industri (KI) diutamakan untuk KI di luar Pulau Jawa
yang mencakup 9 KI prioritas yang difokuskan pada percepatan penyediaan sarana
penunjang, fasilitasi perizinan, peningkatan investasi, revitalisasi pasca bencana,
serta kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Kesembilan KI prioritas yaitu:
KI Sei Mangkei, KI Bintan Aerospace, KI Galang Batang, KI Sadai, KI Ketapang, KI
Surya Borneo, KI Palu, KI Teluk Weda, dan KI Teluk Bintuni. Selain itu, terdapat 18
KI (KI Ladong, KI Kuala Tanjung, KI Tanjung Buton, KI Tenayan, KI Kemingking, KI
Tanjung Enim, KI Tanggamus, KI Pesawaran, KI Way Pisang, KI Katibung, KI Brebes,
KI Madura, KI Sumbawa Barat, KI Batanjung, KI Jorong, KI Batulucin, KI Tanah
Kuning, dan KI Takalar) yang akan dikembangkan dalam kerangka industrialisasi
dengan memanfaatkan infrastruktur yang sudah dibangun, kerja sama regional, serta
diversifikasi perekonomian daerah.
Dukungan untuk KI juga mencakup penyiapan SDM terampil melalui kerja sama
vokasi antara Kementerian/Lembaga, lembaga diklat, industri dan Pemerintah Daerah.
Beberapa kawasan industri juga akan difasilitasi penyusunan Rencana Rinci Tata
Ruang/Rencana Detil Tata Ruang (RRTR/RDTR) di sekitar kawasan industri.
Khusus kawasan industri di pantai utara Jawa, termasuk KI Brebes dan KI Madura,
akan diintegrasikan dengan dukungan konektivitas, serta pasokan energi dan SDM
yang memadai. Dukungan ini diharapkan menurunkan biaya, serta meningkatkan
produktivitas dan daya saing industri pengolahan.
Hilirisasi sumber daya alam melalui pembangunan smelter akan difokuskan pada
hasil tambang nikel (22 smelter), bauksit (5 smelter), besi (2 smelter), timbal (1 smelter)
dan tembaga (1 smelter).
Dalam lima tahun mendatang, peningkatan nilai tambah pariwisata difokuskan pada
peningkatan lama tinggal dan pengeluaran wisatawan sebagai hasil dari perbaikan
aksesibilitas, atraksi dan amenitas. Fokus utama pengembangan yaitu percepatan
10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) yaitu Danau Toba dan sekitarnya, Borobudur
dan sekitarnya, Lombok-Mandalika, Labuan Bajo, Manado-Likupang, Wakatobi, Raja
Ampat, Bangka Belitung, Bromo-Tengger-Semeru, dan Morotai. Pengembangannya
akan difasilitasi untuk meningkatkan kontribusi nilai tambah dan devisa pariwisata
sesuai potensinya. Revitalisasi Bali juga akan dilaksanakan untuk meningkatkan daya
dukung.
Pengembangan 8 destinasi pariwisata difokuskan pada peningkatan kesiapannya untuk
menampung peningkatan kunjungan wisatawan. Kedelapan destinasi pengembangan
tersebut mencakup: Batam-Bintan, Bukittinggi-Padang, Bandung-Halimun-Ciletuh,
Banyuwangi, Sambas-Singkawang, Derawan-Berau, Toraja-Makassar-Selayar, dan
Biak-Teluk Cendrawasih. Revitalisasi destinasi diarahkan pada Bali yang dilaksanakan
secara bertahap untuk meningkatkan daya dukungnya.
Jenis pariwisata yang akan ditingkatkan diversifikasi mencakup: (1) wisata alam
(ekowisata, wisata bahari, wisata petualangan); (2) wisata budaya (heritage tourism,
-II.30-
wisata sejarah, wisata kuliner, wisata kota yang difokuskan pada Cultural Heritage
Regeneration, dan wisata desa); (3) wisata buatan (meeting-incentive-conventionexhibition/MICE, yacht and cruise, wisata kebugaran/wellness tourism, wisata
kesehatan/medical tourism, dan wisata olah raga). Pengembangan ketiga jenis
pariwisata tersebut juga membuka kesempatan bagi wisatawan untuk terlibat dalam
kegiatan pengembangan pengetahuan, pendidikan dan kesukarelawanan yang
terintegrasi dengan kegiatan wisata.
Pengembangan amenitas dan atraksi wisata juga melibatkan industri dan partisipasi
masyarakat. Pelaksanaannya mencakup kerja sama pembiayaan, perbaikan pengelolaan
destinasi, penerapan standar layanan, penguatan rantai pasok industri pariwisata,
penataan kota sebagai service hub pariwisata, penataan kawasan perdesaan untuk
mendukung pariwisata, serta pengembangan desa wisata.
Terkait destinasi pariwisata yang akan dikembangkan, akan mencakup 25 destinasi
ekowisata berbasis Kawasan Hutan Prioritas, 16 taman bumi (Geopark), serta 6 wisata
bahari yang berbasis Taman Wisata Perairan dan Suaka Alam Perairan.
Peningkatan nilai tambah ekonomi kreatif akan dilaksanakan melalui: (1) pendampingan
dan inkubasi; (2) pengembangan center of excellence; (3) fasilitasi inovasi dan penguatan
brand, (4) pengembangan dan revitalisasi ruang kreatif, klaster/kota kreatif dan Be
Creative District (BCD); (5) penerapan dan komersialisasi hak atas kekayaan intelektual;
serta (6) penguatan rantai pasok dan skala usaha kreatif. Peningkatan populasi pelaku
usaha digital juga akan difasilitasi melalui pengembangan klaster digital, termasuk
yang berbasis desa, kemudahan usaha, serta akses kepada pembiayaan dan pasar.
Penguatan ekonomi kreatif dan ekonomi digital ke depan difokuskan pada 8 klaster
kreatif di Jawa, Bali, Medan dan Makassar. Sektor yang diperkuat yaitu kuliner, fashion,
kriya, aplikasi dan konten digital, e-sport dan games, film, dan musik. Perluasan
aktivitas ekonomi kreatif dilaksanakan secara bertahap di wilayah lain yang memiliki
potensi nilai tambah yang besar.
Perbaikan iklim usaha dan peningkatan investasi dilaksanakan melalui: (1) harmonisasi
dan sinkronisasi peraturan serta kebijakan antar sektor dan wilayah; (2) fasilitasi
kemudahan usaha dan investasi, antara lain pemberian fasilitasi kepabeanan dan
perpajakan, penyusunan peraturan untuk meningkatkan iklim usaha dan investasi
melalui Omnibus Law perpajakan yang akan mengatur tentang PPh, PPN, pajak dan
retribusi daerah, serta ketentuan umum perpajakan, perbaikan peringkat kemudahan
berusaha, dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
(3) reformasi ketenagakerjaan melalui upaya penciptaan iklim ketenagakerjaan yang
kondusif yang didukung oleh hubungan industrial yang harmonis, penguatan collective
bargaining, penyempurnaan peraturan ketenagakerjaan, peningkatan keahlian dan
produktivitas tenaga kerja, peningkatan peran pemerintah daerah, serta peningkatan
perlindungan tenaga kerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Perlindungan
tenaga kerja akan diwujudkan melalui penerapan sistem perlindungan sosial
universal bagi pekerja, pembenahan sistem pelayanan penempatan dan perlindungan
pekerja migran, dan penerapan sistem pengawasan ketenagakerjaan secara efektif;
-II.31-
(4) penguatan kebijakan dan kelembagaan persaingan usaha; dan (5) peningkatan
kapasitas, kapabilitas serta daya saing BUMN, antara lain melalui pembentukan
holding BUMN dan membuka pasar pada jaringan internasional.
Perbaikan iklim usaha dan peningkatan investasi akan difokuskan untuk mendukung
sektor prioritas nasional seperti energi, industri pengolahan terutama yang berorientasi
ekspor, pariwisata, ekonomi kreatif, ekonomi digital, serta pendidikan dan pelatihan
vokasi.
Peningkatan industri halal dilaksanakan sebagai bagian dari pengembangan ekonomi
dan keuangan syariah yang mencakup: (1) koordinasi dan sinkronisasi kebijakan; (2)
pengembangan industri halal; (3) pembentukan suatu badan pengembangan ekonomi
syariah (komite nasional ekonomi dan keuangan syariah); (4) pelaksanaan rencana
induk ekonomi dan keuangan syariah; dan (5) penerapan kebijakan perlindungan
konsumen dan tertib niaga.
(iii) Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) dilaksanakan dengan strategi (1) meningkatkan diversifikasi,
nilai tambah, dan daya saing produk ekspor dan jasa; (2) meningkatkan akses dan
pendalaman pasar ekspor; (3) mengelola impor; (4) meningkatkan kandungan dan
penggunaan produk dalam negeri termasuk melalui pengadaan pemerintah yang
efektif; (5) meningkatkan partisipasi dalam jaringan produksi global; (6) meningkatkan
citra dan diversifikasi pemasaran pariwisata, serta produk kreatif dan digital; serta
(7) meningkatkan efektivitas Preferential Trade Agreement (PTA)/Free Trade Agreement
(FTA)/Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan diplomasi ekonomi.
Strategi peningkatan dan perluasan ekspor akan difokuskan pada: (1) peningkatan
ekspor produk industri yang lebih kompleks termasuk yang berteknologi menengah dan
tinggi; (2) peningkatan ekspor jasa melalui peningkatan kapasitas dari pelaku sektor
jasa dalam negeri berdasarkan peta kompetensi, harmonisasi regulasi sektor jasa,
serta penyediaan statistik perdagangan jasa; (3) penguatan platform informasi ekspor
dan impor yang mencakup informasi pasar, regulasi dan prosedur, serta insentif dan
advokasi termasuk tentang kerja sama bilateral dan multilateral; (4) pengembangan
marketplace berorientasi ekspor, termasuk yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM dan
start-up teknologi untuk memasok produk dan jasa ke pasar internasional; dan (5)
fasilitasi peningkatan daya saing brand barang dan jasa Indonesia.
Peningkatan akses dan pendalaman pasar ekspor didukung diantaranya dengan
pembiayaan ekspor dan impor, serta penguatan skema kerja sama business-to-business.
Perluasan pasar ekspor mencakup kawasan Afrika, Amerika Latin, dan Eropa Timur.
Pelaksanaan strategi pengelolaan impor disinergikan dengan strategi peningkatan
TKDN serta penggunaan produk dalam negeri. Sinergi kedua strategi ini didukung
dengan pengembangan pemasok komponen, serta peningkatan kualitas barang dan
jasa dalam negeri untuk pengadaan industri dan pemerintah. Promosi pariwisata
melalui berbagai event dan kemudahan akses perjalanan di dalam negeri diharapkan
meningkatkan pilihan wisatawan nusantara untuk berwisata di dalam negeri sehingga
impor jasa dapat dikelola lebih baik.
-II.32-
Strategi peningkatan dan perluasan ekspor, serta pengelolaan impor juga dilaksanakan
secara sinergi dengan peningkatan partisipasi di rantai produksi global antara lain
dengan memberikan insentif fiskal terhadap bahan baku melalui Kemudahan Impor
Tujuan Ekspor. Sinerginya diwujudkan dalam bentuk fasilitasi pengembangan kerja
sama investasi di dalam negeri (inbound), serta diplomasi ekonomi dan kerja sama
investasi di negara tujuan ekspor (outbound). Pelaksanaannya membutuhkan peran
aktif dan kerjasama dengan aktor non-pemerintah. Selain itu, peningkatan ekspor juga
dilaksanakan melalui pendekatan fasilitasi bahan baku impor untuk tujuan ekspor.
Peningkatan citra dan diversifikasi pemasaran pariwisata difokuskan pada inovasi dan
keterpaduan pemasaran, serta penguatan nation branding. Berbagai ajang promosi
pariwisata akan dijadikan sebagai wahana untuk meningkatkan penghargaan dan
perayaan terhadap warisan alam, budaya dan keragaman tatanan sosial masyarakat
yang memperkuat regenerasi dan citra bangsa Indonesia. Keterpaduan pemasaran
juga melibatkan diaspora Indonesia dalam perayaan kekayaan budaya, termasuk
kekayaan kuliner Indonesia melalui diplomasi gastronomi.
Berbagai strategi tersebut didukung oleh optimalisasi kerja sama ekonomi dan diplomasi
ekonomi, baik secara bilateral, multilateral dan regional. Salah satu langkah konkrit
yaitu melalui penguatan perwakilan pariwisata, perdagangan dan investasi di luar
negeri, promosi terintegrasi, dan memperluas partisipasi aktif Indonesia di organisasi
dan inisiatif internasional seperti Association of Southeast Asian Nations (ASEAN),
World Trade Organization (WTO), Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), Belt Road
Initiatives (BRI), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD),
serta kerja sama regional/sub-regional lainnya. Pelaksanaannya membutuhkan
reformasi tata kelola dan kebijakan pemerintahan dalam rangka mencapai standar
yang berlaku dan mendukung pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang disepakati dan
direkomendasikan.
(iv) Penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi yang dilaksanakan dengan
strategi: (1) meningkatkan pendalaman sektor keuangan; (2) mengoptimalkan
pemanfaatan teknologi digital dan industri 4.0; (3) meningkatkan sistem logistik dan
stabilitas harga; (4) meningkatkan penerapan praktik berkelanjutan pada industri
pengolahan dan pariwisata; (5) reformasi fiskal; serta (6) meningkatkan ketersediaan
dan kualitas data dan informasi perkembangan ekonomi, terutama pangan dan
pertanian, kemaritiman, pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital.
Pendalaman sektor keuangan, baik konvensional maupun syariah, dilaksanakan
dengan: (1) peningkatan akses keuangan masyarakat (inklusi keuangan); (2)
perluasan inovasi produk keuangan dengan pemanfaatan teknologi; (3) pengembangan
infrastruktur sektor keuangan; (4) penempatan devisa hasil ekspor (DHE) pada sistem
keuangan di dalam negeri; dan (5) harmonisasi dan penguatan kebijakan sektor
keuangan atas dasar kedaulatan, stabilitas dan integritas sistem keuangan, prinsip
kehati-hatian, serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Penerapan kemajuan teknologi, terutama industri 4.0 dalam lima tahun mendatang
dilaksanakan secara bertahap pada lima subsektor yaitu makanan-minuman, tekstil
dan pakaian jadi, otomotif, elektronik, dan kimia termasuk farmasi. Penerapannya
diperluas untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas dan daya saing di sektor
-II.33-
pertanian, perikanan dan kemaritiman, kehutanan, energi, pariwisata, ekonomi
kreatif, transportasi, perdagangan, dan jasa keuangan.
Penguatan sistem logistik difokuskan pada peningkatan efisiensi distribusi nasional
untuk kelancaran arus barang dan jasa antarwilayah. Pelaksanaannya dilengkapi
dengan pembangunan sarana dan prasarana pendukung efisiensi distribusi dan
logistik, diantaranya: Pusat Logistik Berikat, pengembangan National Logistic
Ecosystems, serta peningkatan kualitas pasar rakyat melalui perbaikan tata kelola,
penerapan SNI pasar dan pemanfaatan teknologi digital. Perbaikan sistem logistik
juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi perdagangan internasional melalui
percepatan arus barang impor dan ekspor dengan penerapan integrasi proses bisnis
di bidang impor dan ekspor di semua K/L terkait melalui sistem Indonesia National
Single Window (INSW).
Pelaksanaan strategi penerapan praktik berkelanjutan di sektor industri dan pariwisata
merupakan bentuk komitmen pelaksanaan SDG ke-12 yaitu memastikan pola konsumsi
dan produksi yang berkelanjutan. Fokus pelaksanaannya yaitu penerapan Standar
Industri Hijau/SNI/ISO 14001 oleh industri pengolahan untuk pengelolaan risiko
lingkungan, serta sertifikasi praktik pariwisata berkelanjutan. Sertifikasi pariwisata
berkelanjutan meliputi pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan, peningkatan
aktivitas ekonomi untuk masyarakat sekitar, pelestarian budaya bagi masyarakat dan
pengunjung serta pelestarian lingkungan.
Strategi penguatan reformasi fiskal difokuskan pada optimalisasi kontribusi penerimaan
negara dan peningkatan belanja negara yang lebih berkualitas serta pembiayaan utang
yang produktif dan efisien.
Optimalisasi penerimaan negara diarahkan untuk mendukung daya saing dengan
target yang lebih realistis dan optimal, disertai dukungan terhadap perekonomian dan
dunia usaha melalui insentif fiskal.
Optimalisasi perpajakan mencakup pembaruan sistem inti administrasi perpajakan
(core tax system) dan smart customs and excise system, upaya intensifikasi dan
ekstensifikasi baik obyek dan subyek pajak maupun perluasan barang kena cukai,
penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (HT), peningkatan tarif cukai HT,
serta penguatan kelembagaan penerimaan negara.
Optimalisasi PNBP dilakukan dengan penyempurnaan regulasi PNBP, peningkatan
kepatuhan dan intensifikasi pengawasan PNBP, peningkatan PNBP dari pengelolaan
Barang Milik Negara (BMN) dan kinerja Badan Layanan Umum (BLU), pengembangan
layanan berbasis digital untuk meningkatkan PNBP, serta pengembangan PNBPearmark untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan ibu kota negara baru.
Peningkatan belanja negara yang berkualitas dilaksanakan melalui penajaman belanja
barang dan penguatan belanja modal untuk semakin fokus pada program produktif
dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pengelolaan subsidi ditujukan untuk meningkatan efektivitas dan efisiensi melalui
upaya perbaikan ketepatan sasaran. Reformasi fiskal juga diarahkan untuk
-II.34memperkuat kualitas desentralisasi fiskal melalui pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa berbasis kinerja, serta perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang
efisien, efektif, dan akuntabel.
Dari sisi pengelolaan pembiayaan, reformasi fiskal ditempuh dengan mendorong
pengembangan skema pembiayaan yang inovatif dan inklusif dengan mengutamakan
pendalaman pasar keuangan domestik.
Peningkatan ketersediaan kualitas data dan informasi difokuskan pada: (1) peningkatan
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan
pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta; (2) peningkatan hubungan dengan
responden dan pengguna data; (3) peningkatan jumlah dan kompetensi SDM; (4)
peningkatan sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi
dan komunikasi dalam kegiatan statistik; (5) peningkatan penggunaan standar dan
metodologi statistik internasional di Indonesia; dan (6) peningkatan ketersediaan
statistik dengan menerapkan standar penjaminan kualitas.
-III.1-
BAB III
MENGEMBANGKAN WILAYAH
UNTUK MENGURANGI
KESENJANGAN DAN MENJAMIN
PEMERATAAN
-III.2-
Pendahuluan
RPJPN 2005-2025 menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh
berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah dengan didukung sumber daya
manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Pembangunan kewilayahan merupakan salah
satu prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024 yang diarahkan untuk menyelesaikan
isu strategis utama yaitu ketimpangan antar wilayah dengan sasaran antara lain: (i)
meningkatnya pemerataan antarwilayah (KBI-KTI, Jawa-luar Jawa); (ii) meningkatnya
keunggulan kompetitif pusat-pusat pertumbuhan wilayah; (iii) meningkatnya kualitas dan
akses pelayanan dasar, daya saing serta kemandirian daerah; (iv) meningkatnya sinergi
pemanfaatan ruang wilayah.
Dalam mewujudkan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah, pendekatan pengembangan
wilayah tidak hanya mengenai pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pemerataan
pembangunan ke seluruh wilayah dan masyarakat. Pada 2020-2024, pengembangan
wilayah dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu pendekatan pertumbuhan dan
pendekatan pemerataan, sebagaimana tercermin dari pendekatan koridor pertumbuhan
dan koridor pemerataan berbasis wilayah pulau. Koridor pertumbuhan dan pemerataan
wilayah secara spasial adalah sebagai berikut.
Gambar 3.1
Peta Koridor Pertumbuhan dan Pemerataan Wilayah
Koridor pertumbuhan berorientasi untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional melalui
percepatan pengembangan kawasan-kawasan pertumbuhan, meliputi PKN, PKW, KEK,
KI, dan KSPN, serta kota-desa serta kawasan aglomerasi perkotaan pada kabupaten/kota
yang terletak pada koridor pertumbuhan. Sementara koridor pemerataan berorientasi
untuk pemenuhan pelayanan dasar yang lebih merata melalui pengembangan PKW dan
PKL sehingga terbentuk pusat-pusat pelayanan dasar baru yang menjangkau daerah
pelayanan yang lebih luas, pada kabupaten/kota pada koridor pemerataan. Rincian
wilayah koridor pertumbuhan dan pemerataan dapat dilihat pada Lampiran 4.
-III.3-
Capaian Pembangunan Tahun 2015-2019
Saat ini sumbangan Pulau Jawa dan Sumatera masih dominan. Pada tahun 2018,
kontribusi ekonomi Pulau Jawa sebesar 60,1 persen dan Pulau Sumatera sebesar 21,6
persen terhadap PDB nasional. Ketimpangan antarwilayah pulau masih sangat tinggi
sedangkan ketimpangan antarprovinsi di dalam wilayah pulau bervariasi, dimana yang
paling tinggi adalah di Pulau Jawa-Bali dan Kalimantan. Demikian pula ketimpangan
antardesa-kota dalam wilayah pulau paling tinggi adalah di Pulau Jawa-Bali, Nusa
Tenggara dan Sulawesi.
Tabel 3.1
Rata-rata Kontribusi Setiap Pulau terhadap PDB Nasional (%)
No
Indikator
Capaian
2018
Target 2019
1
Papua
1,9
1,7
2
Maluku
0,5
0,5
3
Nusa Tenggara
1,5
1,5
4
Sulawesi
6,2
6,3
5
Kalimantan
8,2
8,1
6
Sumatera
21,6
21,3
7
Jawa-Bali
60,1
60,6
Sumber: Badan Pusat Statistik. Data diolah
Keterangan:
* Realisasi sampai dengan tiga triwulan pertama tahun 2019
Pembangunan pusat-pusat pertumbuhan pada 2015-2019 dimulai dengan tahap
perencanaan untuk 10 Wilayah Metropolitan (WM), 11 kota baru dan 15 KEK. Sampai
dengan akhir 2018, 2 WM telah dalam tahap legalisasi (Surabaya, Jakarta), 2 WM dalam
tahap penyusunan Rperpres (Manado dan Banjar), dan 1 WM dalam tahap penyusunan
materi teknis (Palembang). Investasi untuk infrastruktur perkotaan diarahkan pada 10
WM tersebut. Untuk KEK, sampai dengan akhir 2018, 11 KEK telah operasional dan
telah dilengkapi infastruktur penunjang di dalam maupun di luar KEK. Namun, masih
diperlukan industri jangkar (anchor industries) untuk memastikan industri hilir beroperasi
dan investasi di dalam kawasan meningkat.
-III.4-
Capaian Tahun 2015-2019
Pembangunan
15 KEK
Penurunan
desa tertinggal
sebanyak 6.518
desa
Penguatan
39 pusat
pertumbuhan
sebagai PKL/PKW
62 Kabupaten
Daerah
Tertinggal
terentaskan
Optimalisasi 20
kota sedang di
luar Jawa sebagai
PKN/PKW
Peningkatan
2.665 desa
mandiri
Luas bidang
tanah
bersertipikat
yang terdigitasi
13.777.508 Ha
Perencanaan
7 WM
-III.5-
Lingkungan dan Isu Strategis
Isu strategis utama pembangunan kewilayahan adalah masih adanya ketimpangan
antarwilayah yang ditandai dengan: (a) tingginya angka kemiskinan di Kawasan Timur
Indonesia (KTI) sebesar 18,0 persen, hampir dua kali lipat dari Kawasan Barat Indonesia
(KBI) yang sebesar 10,3 persen; dan kemiskinan perdesaan yang tinggi (12,9 persen), hampir
dua kali lipat dari perkotaan (6,7 persen) (BPS, 2019); (b) masih adanya ketimpangan
pendapatan yang ditandai dengan Rasio Gini perdesaan sebesar 0,317 dan perkotaan
sebesar 0,392; (c) terjadinya konsentrasi kegiatan ekonomi di KBI terutama Pulau Jawa;
(d) terbatasnya sarana prasarana dan aksesibilitas di daerah tertinggal, desa dan kawasan
perdesaan, kawasan transmigrasi, dan kawasan perbatasan; dan (e) belum optimalnya
pengembangan ekonomi lokal di daerah tertinggal, desa dan kawasan perdesaan, kawasan
transmigrasi, dan kawasan perbatasan.
Tabel 3.2
Isu-isu Strategis Wilayah
No
Wilayah
Pembangunan
1
Papua
2
Maluku
3
Kemiskinan*
Jumlah
(ribu jiwa)
%
Tingkat
Pengangguran**
(%)
Kesenjangan
antarprovinsi Dalam
Wilayah (Indeks
Williamson)***
1.137,3
26,34
4,2
0,15
402,2
13,21
7,6
0,08
Nusa Tenggara
1.882,3
17,94
3,3
0,19
4
Sulawesi
2.009,9
10,23
4,9
0,17
5
Kalimantan
974,2
5,93
5,0
0,69
6
Sumatera
5.851,1
10,03
5,2
0,48
7
Jawa Bali
12.886,9
8,31
5,8
0,73
Keterangan:
*
Susenas, 2019, diolah Bappenas
** BPS, 2018, diolah Bappenas
*** BPS, 2017, diolah Bappenas
Faktor penyebab ketimpangan antarwilayah antara lain belum berkembangnya pusat-pusat
pertumbuhan wilayah. Hal ini ditandai oleh: (1) rendahnya kemajuan operasional Pusat
Pertumbuhan Wilayah (11 telah operasional dari 15 KEK, 5 operasional dari 14 KI, 2 dari 4
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dan 10 Destinasi Pariwisata
Prioritas); (2) lemahnya konektivitas dari dan menuju Pusat-Pusat Pertumbuhan; dan (3)
belum berkembangnya kawasan strategis kabupaten.
Pengelolaan urbanisasi juga belum optimal, ditandai dengan 1 persen pertambahan
jumlah populasi penduduk urban, hanya dapat meningkatkan 1,4 persen PDB. Hal ini
berbeda bila dibanding Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Negara Asia Timur dan
Pasifik lain yang rata-rata mencapai 2,7 persen PDB. Dalam tahun 2010-2018 jumlah
penduduk perkotaan Indonesia meningkat sebesar 27 juta dengan laju pertumbuhan 2,5
-III.6-
persen. Peningkatan jumlah penduduk perkotaan ini memberikan tekanan pada kawasan
perkotaan, menurunkan kesejahteraan, dan menyebabkan sebagian wilayah perkotaan
tidak layak huni. Hal ini dapat dilihat, misalnya, di DKI Jakarta, yang mengalami
peningkatan angka kejadian banjir, penurunan permukaan tanah, kenaikan muka air laut,
penurunan kualitas air sungai (96% tercemar berat), dan kerugian akibat kemacetan (Rp
65 triliun per tahun). Selain itu, WM Jakarta masih harus menampung populasi sebesar
32,8 juta jiwa (BPS, 2017), tertinggi di Indonesia. Di sisi lain, WM Jakarta berkontribusi
20,9 persen terhadap PDB Nasional (BPS, 2018), menunjukkan dominasi WM Jakarta
dalam perekonomian nasional dan tingginya kesenjangan dengan wilayah lain.
Penurunan kesenjangan antarwilayah dan kondisi perkotaan dapat diatasi melalui
pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang. Namun, kondisi saat ini belum
tercapai, karena: (1) baru sekitar 3 persen dari target 1.838 Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) yang telah ditetapkan sebagai acuan perizinan dan pengendalian pemanfaatan
ruang; (2) belum tersedianya peta dasar skala 1 : 5.000 sebagai dasar penyusunan RDTR;
(3) belum berjalannya pengendalian pemanfaatan ruang secara konsisten; dan (4) masih
adanya tumpang tindih perizinan pemanfaatan ruang yang akan diselesaikan melalui
pelaksanaan kebijakan Satu Peta yang diintegrasikan dalam pelaksanaan Satu Data
Indonesia.
Faktor penyebab lainnya adalah masih rendahnya kepastian hukum hak atas tanah dan
tingginya ketimpangan pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
yang ditandai dengan: (1) cakupan peta dasar pertanahan baru 49,05 persen; (2) cakupan
bidang tanah bersertipikat yang terdigitasi baru 20,91 persen; (3) dari total 27,2 juta
rumah tangga, 15,8 juta rumah tangga tani (58 persen) hanya menguasai lahan kurang
dari 0,5 hektar/ keluarga (Survei Pertanian Antar Sensus 2018); (4) sengketa, konflik dan
perkara pertanahan yang terselesaikan baru 4.031 kasus dari total 10.802 kasus yang
ditangani.
Berkaitan dengan penyelenggaraan desentralisasi dan pelaksanaan otonomi daerah,
penetapan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memunculkan berbagai isu
antara lain masih banyaknya peraturan perundang-undangan turunan UU No. 23/2014
yang belum ditetapkan; belum harmonisnya peraturan pelaksana dengan peraturan
perundang-undangan sektoral lainnya; masih tingginya ketergantungan pemerintah
daerah terhadap dana transfer daerah dalam pembiayaan pembangunan; terbatasnya
kapasitas aparatur dan kelembagaan pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan mendukung prioritas nasional; serta tingginya dinamika
politik lokal yang menyebabkan hambatan dalam pemerintahan dan pembangunan.
Sementara itu, permasalahan pembangunan wilayah pulau yang menyebabkan
ketimpangan dan perlu diatasi lima tahun mendatang adalah sebagai berikut:
1. Pembangunan Wilayah Papua masih menghadapi permasalahan: (a) belum optimalnya
pelaksanaan otonomi khusus Papua, (b) terbatasnya pelayan dasar, belum kuatnya
kapasitas pemerintahan daerah, (c) belum berkembangnya wilayah adat dalam
mendukung perekonomian wilayah; (d) belum optimalnya pengembangan potensi
unggulan berbasis sumber daya alam; (e) belum optimalnya pembangunan infrastruktur
dan konektivitas; dan (f) masih rentannya ketahanan fisik dan sosial atas perubahan
iklim, bencana, polusi, dan abrasi pantai serta rentan terhadap kesenjangan sosial dan
kemiskinan perkotaan.
-III.7-
2. Pembangunan Wilayah Maluku masih menghadapi permasalahan: (a) belum optimalnya
pelayanan dasar, (b) belum optimalnya pengembangan potensi unggulan berbasis
sumberdaya alam dan pengembangan industri kecil menengah; (c) belum terwujudnya
konektivitas yang memadai khususnya intrapulau dan antarpulau di Kepulauan
Maluku; (d) belum optimalnya pembangunan infrastruktur; dan (e) masih lemahnya
tata kelola pemerintahan daerah.
3. Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara masih menghadapi permasalahan: (a) belum
optimalnya pelayanan dasar, (b) belum optimalnya pengembangan potensi unggulan
berbasis sumberdaya alam; (c) belum terwujudnya konektivitas yang memadai
khususnya intrapulau dan antarpulau di Kepulauan Nusa Tenggara; (d) belum
optimalnya pembangunan infrastruktur dan layanan dasar perkotaan; (e) masih
lemahnya tata kelola pemerintahan daerah; dan (e) masih rentannya ketahanan fisik
dan sosial atas perubahan iklim, bencana, polusi, dan abrasi pantai, serta rentan
terhadap kesenjangan sosial dan kemiskinan di perdesaan dan perkotaan.
4. Pembangunan Wilayah Sulawesi masih menghadapi permasalahan: (a) belum optimalnya
hilirisasi potensi unggulan berbasis sumberdaya alam; (b) belum terwujudnya
pengembangan hub internasional untuk Kawasan Timur Indonesia; (c) masih lemahnya
upaya kesiapsiagaan, mitigasi, dan adaptasi bencana; (d) masih terbatasnya akses dan
mutu layanan dasar; (d) belum optimalnya peningkatan produktivitas sektor tanaman
pangan untuk mendukung peran Sulawesi sebagai lumbung pangan nasional; (e) belum
optimalnya tata kelola dan kelembagaan pengelola kawasan metropolitan; dan (f) masih
rentannya ketahanan fisik dan sosial atas perubahan iklim, bencana, polusi, dan abrasi
pantai, serta rentan terhadap kesenjangan sosial dan kemiskinan perkotaan.
5. Pembangunan Wilayah Kalimantan masih menghadapi permasalahan: (a) belum
optimalnya hilirisasi potensi unggulan berbasis sumberdaya alam; (b) masih lemahnya
upaya kesiapsiagaan, mitigasi, dan adaptasi bencana terutama kebakaran hutan dan
lahan, serta banjir; (c) tingginya ancaman kerusakan hutan yang mengakibatkan
terancamnya peran Pulau Kalimantan sebagai paru-paru dunia; (d) belum optimalnya
peran daerah perbatasan; (e) menurunnya penerimaan daerah akibat ketergantungan
yang tinggi pada komoditas mentah sehingga perekonomian Kalimantan rentan terhadap
pergerakan harga komoditas di pasar global; dan (f) masih rentannya ketahanan fisik
dan sosial atas perubahan iklim, bencana, polusi, dan abrasi pantai serta rentan
terhadap kesenjangan sosial dan kemiskinan perkotaan.
6. Pembangunan Wilayah Sumatera masih menghadapi permasalahan: (a) belum
optimalnya pengembangan potensi unggulan berbasis sumber daya alam; (b) belum
optimalnya integrasi konektivitas intrawilayah dan antarwilayah; dan belum optimalnya
hub internasional sebagai pintu gerbang perdagangan barang dan jasa; (c) belum
optimalnya pengelolaan dan kualitas belanja APBD dan dana Otonomi Khusus Aceh; (d)
masih tingginya ketimpangan pembangunan terutama wilayah Sumatera bagian barat,
dan tingginya tingkat kemiskinan terutama pada wilayah Sumatera bagian utara; (e)
belum adanya pusat perdagangan komoditas (trading house) yang terintegrasi, serta
masih rendahnya perkembangan usaha koperasi dan UKM sebagai dasar penguatan
struktur perekonomian lokal; (f) belum stabilnya harga komoditi karet dan sawit
yang diikuti dengan turunnya kualitas produk, serta kurang kompetitifnya harga gas
untuk kegiatan industri sehingga menghambat laju produktivitas industri; (g) masih
-III.8-
terdapatnya praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), serta praktik penanaman,
perdagangan, dan pemanfaatan tanaman ganja secara ilegal; (h) tingginya potensi konflik
pada kawasan perbatasan Natuna, khususnya di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE); dan
(i) masih rentannya ketahanan fisik dan sosial atas perubahan iklim, bencana, polusi,
dan abrasi pantai khususnya pulau-pulau di perbatasan negara, serta rentan terhadap
kesenjangan sosial dan kemiskinan perdesaan dan perkotaan.
7. Pembangunan Wilayah Jawa-Bali masih menghadapi permasalahan: (a) tingginya
eksploitasi kegiatan ekonomi di kawasan budidaya dan kawasan lindung seperti
kawasan karst yang mengakibatkan rusaknya lingkungan dan berkurangnya
keanekaragaman hayati; (b) semakin berkurangnya ketersediaan dan pasokan air yang
tidak sebanding dengan permintaan; (c) tingginya perubahan konversi lahan pertanian
pangan beririgasi teknis yang mengancam peran Jawa-Bali sebagai lumbung pangan
nasional; (d) tingginya tingkat kepadatan penduduk dan tingginya potensi ancaman
bencana; dan (e) masih rentannya ketahanan fisik dan sosial atas perubahan iklim,
bencana, polusi, dan abrasi pantai, serta rentan terhadap kesenjangan sosial dan
kemiskinan perkotaan.
-III.9-
Sasaran, Indikator, dan Target
Dalam lima tahun mendatang (2020-2024), sasaran pembangunan kewilayahan yang akan
dicapai yaitu “Menurunnya kesenjangan antarwilayah dengan mendorong transformasi
dan akselerasi pembangunan wilayah KTI yaitu Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi,
Maluku, dan Papua, dan tetap menjaga momentum pertumbuhan di wilayah Jawa Bali
dan Sumatera”. Dengan memperhatikan sasaran pembangunan kewilayahan tersebut
dan sesuai dengan target pertumbuhan ekonomi nasional 2020-2024 rata-rata sebesar
6,0 persen pertahun, maka target pertumbuhan ekonomi, perkiraan kebutuhan nilai
investasi, tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran wilayah pulau pada tahun 2024
adalah sebagai berikut.
Tabel 3.3
Target Pembangunan Wilayah Tahun 2024
Kontribusi
Rata-Rata
(Share)
Kebutuhan
Wilayah
Pertumbuhan
Ekonomi
Investasi
Pembangunan Ekonomi (%) Regional (% (Rp. Triliun)
2020-2024
per PDRB)
2024
2024
Tingkat
Kemiskinan
(%)
2024
Tingkat
Pengangguran
Terbuka (%)
2024
Papua
6,6
2,1
41,1
18,2
2,5
Maluku
7,3
0,6
18,8
9,0
4,6
Nusa
Tenggara
6,0
1,5
19,9
12,1
2,1
Sulawesi
7,6
7,0
110,7
7,2
3,5
Kalimantan
6,7
8,8
143,1
3,7
3,4
Sumatera
6,0
20,9
251,1
7,1
3,6
Jawa-Bali
5,9
59,2
742,4
6,2
4,1
*Realisasi sampai dengan tiga triwulan pertama tahun 2019
Sasaran pembangunan kewilayahan tahun 2020-2024 akan dicapai melalui lima (5)
prioritas, yaitu: pengembangan kawasan strategis; pengembangan sektor unggulan;
pengembangan kawasan perkotaan; pembangunan daerah tertinggal, kawasan perbatasan,
perdesaan, dan transmigrasi; serta pengelolaan kelembagaan dan keuangan daerah (Tabel
3.4).
-III.10Tabel 3.4
Sasaran/Indikator/Target Prioritas Pembangunan Kewilayahan
No
Indikator Pembangunan
Baseline 2019
2024
Menurunnya kesenjangan antar wilayah dengan mendorong transformasi dan
akselerasi pembangunan wilayah KTI yaitu Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi,
Maluku, dan Papua, dan tetap menjaga momentum pertumbuhan di wilayah Jawa
Bali dan Sumatera.
A. Pengembangan Kawasan Strategis
1
2
Rasio pertumbuhan investasi kawasan (KEK/
KI/ KSPN) terhadap pertumbuhan investasi
wilayah (per pulau/provinsi)
N/A
>1
a. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
14 kawasan
18 kawasan
b. Kawasan Industri (KI)
8 KI
(kumulatif)
27 KI
(kumulatif)
c. Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP)
3 destinasi
10 destinasi
a. Kelapa Sawit (%)
8,6
6,0
b. Kelapa (%)
0,0
0,5
c. Kakao (%)
0,4
2,7
d. Kopi (%)
3,4
1,5
e. Karet (%)
3,1
1,9
f. Tebu (%)
7,6
8,0
g. Lada, Pala, dan Cengkeh (%)
0,0
1,0
h. Perikanan Budidaya (ikan dan rumput laut)
(%)
0,4
5,3
i. Perikanan Tangkap (%)
5,0
5,9
Jumlah kawasan pusat pertumbuhan yang
difasilitasi dan dikembangkan
B. Pengembangan Sektor Unggulan
1
Persentase peningkatan produksi komoditas
unggulan per tahun
C. Pengembangan Kawasan Perkotaan
1
Jumlah WM di luar Jawa yang direncanakan
3 WM
3 WM
f)
2
Jumlah WM di luar Jawa yang dikembangkan
N/A
6 WM
f)
3
Jumlah wilayah metropolitan Jawa yang
ditingkatkan kualitasnya
N/A
4 WM
f)
4
Luas area pembangunan Ibu Kota Negara (ha)
0
5.600
f)
5
Jumlah Kota Besar, Sedang, Kecil yang
dikembangkan sebagai PKN/PKW
N/A
52
6
Pembangunan kota baru
N/A
4 kota baru
g)
f)
-III.11-
No
Indikator Pembangunan
Baseline 2019
2024
D. Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Pedesaan, dan
Transmigrasi
1
Perkembangan status pembangunan desa
(desa)a)
a. Desa Mandiri
1.444
10.559
b. Desa Berkembang
54.291
59.879
c. Desa Tertinggal
19.152
3.232
9,9
2
Penurunan angka kemiskinan desa (%)
12,9
3
Jumlah revitalisasi Bumdes berdasarkan
status
187
5.000
10.000
600
1.800
a. Bumdes Bersama Berkembang
200
300
b. Bumdes Bersama Maju
120
200
Jumlah kecamatan lokasi prioritas perbatasan
negara yang ditingkatkan kesejahteraan dan
tata kelolanya (kecamatan)
187
222
Rata-rata nilai Indeks Pengelolaan Kawasan
Perbatasan (IPKP) di 18 PKSN
0,42
0,52
62
37
(terentaskan
25 kabupaten)
26,1 (2018
25,5 (2019) b)
23,5 – 24
58,11 (2018)
58,82 (2019) b)
62,2 – 62,7
51,10
58,70
48,74
57,50
a. Bumdes Berkembang
b. Bumdes Maju
4
5
6
Jumlah revitalisasi Bumdes Bersama
berdasarkan status
7
Jumlah daerah tertinggal (kabupaten)
8
9
10
222
Persentase penduduk miskin di daerah
tertinggal (%)
Rata-rata IPM di daerah tertinggal
Rata-rata nilai indeks perkembangan 60
Kawasan Perdesaaan Prioritas Nasional (KPPN)
c)
11
Rata-rata nilai indeks perkembangan 52
kawasan transmigrasi yang direvitalisasi
Kelembagaan dan Keuangan Daerah
1
Jumlah daerah dengan penerimaan daerah
meningkat (Kab/Kota)
313
542
2
Jumlah daerah dengan realisasi belanja
berkualitas (Kab/Kota)
102
542
3
Jumlah daerah yang melaksanakan tata kelola
keuangan yang efektif dan efisien (Kab/Kota)
102
542
4
Persentase jumlah daerah yang memiliki
indeks inovasi tinggi (%)
12
36
-III.12-
No
Indikator Pembangunan
5
Jumlah daerah yang memiliki PTSP Prima
berbasis elektronik (Kab/Kota)
6
Jumlah daerah yang mengimplementasikan
Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama
Daerah (Kab/Kota)
7
Persentase capaian penerapan SPM di daerah
(%)
8
Nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (EPPD)
9
Jumlah daerah dengan indeks kinerja
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
(GWPP) kategori baik (Provinsi)
10
Jumlah pelaksanaan kebijakan (regulasi) pada
daerah otonomi khusus dan daerah istimewa
Baseline 2019
2024
200
542
10
58
d)
N/A
100
2,8
e)
NA
34
1 regulasi
2 regulasi
5.013
125.810
(seluruh
wilayah
Indonesia non
hutan)
10
18
10 Matek
RDTR KPN
10 Rancangan
Perpres
11
Jumlah lembar Peta Dasar skala 1: 5.000
(Nomor Lembar Peta/NLP)
12
13
14
15
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis
Nasional (KSN) (Rancangan Perpres)
RDTR Perbatasan Negara
Daerah yang Memiliki Rencana Detail Tata
Ruang Kabupaten/Kota yang Berketahanan
Bencana dan Perubahan Iklim (kab/kota)
Luas bidang tanah bersertipikat yang
terdigitasi dan berkualitas baik (juta Ha)
37
h)
250
13,78
52,12
Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kantor
Pertanahan yang menerapkan pelayanan
pertanahan modern berbasis digital
0
34 Kantor
Wilayah ATR/
BPN dan
467 Kantor
Pertanahan
Pembentukan dan operasionalisasi Bank
Tanah
0
1 Bank Tanah
16
17
3,2
Keterangan:
a) Jumlah desa berdasarkan Permendagri No. 72 Tahun 2019. Terdapat perubahan metode perhitungan status desa dari Indeks
Pembangunan Desa (2014 dan 2018) menjadi Indeks Desa. Terdapat 66 desa yang tidak memiliki nilai Indeks Desa
b) Estimasi capaian tahun 2019
c) Capaian tahunan akan dihitung berdasarkan rata-rata capaian Indeks Pembangunan Kawasan Perdesaan; KPPN Klungkung
dihitung berdasarkan IPD
d) Data capaian SPM berdasarkan PP No. 2/2018 belum tersedia. Data yang tersedia adalah capaian SPM berdasarkan PP No.
65/2005 yaitu sebesar 52%
e) Indikator baru 2020-2024
f) Proyek K/L dan Indikator dapat dilihat pada Matriks PN 2 KP 3
g) Sesuai dengan Tabel 1.3, 2.3, 3.3, 4.3, 5.3, 6.3, dan 7.3 pada Buku Lampiran Bab 3 Per Pulau; Proyek K/L dan Indikator dapat
dilihat pada Matriks PN 2 KP 3
h) Capaian kumulatif 2015-2019
-III.13-
Arah Kebijakan dan Strategi
Pembangunan kewilayahan tahun 2020-2024 menekankan keterpaduan pembangunan dengan
memperhatikan pendekatan spasial yang didasarkan bukti data, informasi dan pengetahuan
yang baik, akurat dan lengkap, skenario pembangunan nasional, serta lokasi yang jelas sesuai
rencana tata ruang dan daya dukung lingkungan. Selain itu, pembangunan kewilayahan
juga mengutamakan pendekatan holistik dan tematik yang didasarkan penanganan secara
menyeluruh dan terfokus pada prioritas pembangunan dan lokasi yang paling relevan sesuai
dengan pendekatan koridor pertumbuhan dan pemerataan. Pembangunan kewilayahan
dilaksanakan secara terintegrasi dengan mengutamakan kerjasama dan keterpaduan
program dan kegiatan antarkementerian/lembaga, antara Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah, antarpemerintah daerah, serta antara Pemerintah dan Badan Usaha
dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi
pembangunan
Gambar 3.2
Pengembangan Wilayah yang Terintegrasi
Skenario
Pengembangan
Wilayah yang
Terintegrasi
Keterbatasan SDA
dan Lingkungan
(Tutupan Lahan)/
Development
Constraint
Koridor
Pertumbuhan
dan Koridor
Pemerataan
Infrastruktur
Wilayah
Kawasan
Strategis
Dalam upaya mencapai sasaran dan target pembangunan tersebut, pembangunan
wilayah kedepan akan diterjemahkan melalui dua pendekatan utama yaitu pendekatan
koridor pertumbuhan dan koridor pemerataan berbasiskan wilayah pulau (Gambar 3.1).
Pendekatan koridor tersebut disusun dengan mempertimbangkan hasil perhitungan
keunggulan komparatif dan kompetitif daerah berdasarkan PDRB tahun 2017, serta
mempertimbangkan jalur manufaktur nusantara, jalur mineral nusantara, jalur pariwisata
nusantara, dan mempertimbangkan pola persebaran pusat kegiatan seperti Pusat Kegiatan
Nasional (PKN) dan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).
-III.14-
Pendekatan melalui koridor pertumbuhan mengutamakan pengembangan pusat-pusat
pertumbuhan dengan basis keunggulan wilayah yang dapat mendorong peningkatan
nilai tambah, peningkatan peneriman devisa dan atau penghematan devisa, perluasan
kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi secara nyata dalam lima tahun mendatang.
Pusat-pusat pertumbuhan wilayah antara lain adalah kawasan pertanian, perikanan,
perkebunan dan pertambangan sebagai pusat produksi; kawasan strategis prioritas seperti
kawasan industri (KI) dan kawasan ekonomi khusus (KEK) sebagai pusat pengolahan
sumber daya alam; kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas (KPBPB) sebagai
pusat perdagangan dan industri kepelabuhanan; kawasan strategis pariwisata nasional
(KSPN) dan destinasi pariwisata prioritas (DPP) sebagai pusat pengembangan jasa
pariwisata; serta kawasan perkotaan termasuk metropolitan, kota-kota baru dan kotakota sedang dan kecil sebagai pusat pelayanan jasa dan perdagangan.
Pendekatan melalui koridor pemerataan mengutamakan pengembangan wilayah
penyangga (hinterland) yang berada di sekitar pusat pertumbuhan, serta daerah dan
kawasan tertinggal untuk menjamin kesetaraan dan keadilan dalam pemenuhan hakhak dasar rakyat sesuai dengan kaidah tujuan pembangunan berkelanjutan, yaitu tidak
meninggalkan satu-pun kelompok masyarakat (no-one left behind). Wilayah penyangga
tersebut antara lain adalah desa, kawasan perdesaan, kawasan transmigrasi, kawasan
perbatasan, termasuk pulau-pulau kecil, terluar dan terdepan, serta daerah tertinggal.
Pendekatan Koridor
Pemerataan
Pendekatan Koridor
Pertumbuhan
Gambar 3.3
Alur Pikir Pendekatan Pertumbuhan dan Pemerataan Wilayah
Kerangka
Ekonomi Makro
Kawasan Strategis
• PKN, PKW, KI, KEK,
KPBPB, DPP/KSPN
• Kota-Desa
Arahan Sektor
Pertumbuhan
Ekonomi
Sektor Unggulan
Mitigasi Bencana
Pemenuhan
Pelayanan Dasar
Tata Kelola
Pemerataan
Pembangunan
Kawasan Strategis
Arahan Sektor
Pusat Pertumbuhan
Ekonomi Lokal
• Manufaktur
• Pariwisata, dsb
• PKW, PKL, PKSN
• Kota - desa
• Transportasi
• Energi, dsb
• Sektor Utama
• Sektor Pendukung
Kebijakan dan strategi pembangunan kewilayahan tahun 2020-2024 adalah sebagai
berikut:
1. Meningkatkan pemerataan antarwilayah KBI dan KTI maupun Jawa dan luar
Jawa, melalui strategi pembangunan, yaitu:
a. Pengembangan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan afirmatif untuk
mempercepat pembangunan daerah tertinggal, kecamatan lokasi prioritas
perbatasan, pulau-pulau kecil terluar dan terdepan, serta kawasan transmigrasi,
-III.15-
melalui: (i) perluasan akses pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan; (ii)
penyediaan prasarana dan sarana dasar perumahan, air bersih dan sanitasi, dan
listrik; (iii) peningkatan konektivitas transportasi darat, sungai, laut dan udara; (iv)
pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi sebagai basis ekonomi digital;
(v) perluasan kerjasama dan kemitraan dalam investasi, promosi, pemasaran dan
perdagangan; (vi) meningkatkan pengawasan dan penjagaan pada Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE); serta (vii) pemenuhan hak-hak transmigran sesuai mandat regulasi
yang berlaku.
b. Percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi
sosial, budaya dan ekonomi desa yang didukung dengan: (i) tata kelola pemerintahan
yang baik melalui peningkatan kapasitas aparatur desa, pendampingan, peran
serta masyarakat desa yang inklusif; (ii) penetapan batas d