(PDF) NARASI RPJMN TAHUN 2020-2024 | Penyuluh Keluarga Berencana - Academia.edu
LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2020-2024 NARASI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2020-2024 -ii- DAFTAR ISI DAFTAR DAFTAR DAFTAR DAFTAR ISI ................................................................................................ ii GAMBAR .........................................................................................iv TABEL ............................................................................................vii ISTILAH ......................................................................................... viii BAB 1 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL 2020-2024 ....................................................................................... I.1 • • • • • • • • • • Arahan RPJP Nasional 2005 – 2025 ....................................................... I.2 Visi Misi Presiden 2020-2024 ................................................................. I.3 Visi Indonesia 2045................................................................................ I.4 Arahan Presiden .................................................................................... I.5 Kerangka Pikir 7 Agenda Pembangunan ............................................... I.16 Kerangka Ekonomi Makro Tahun 2020-2024 ....................................... I.17 Batasan Pembangunan (Development Constraint) ................................ I.32 Prinsip Dasar Pembangunan Nasional.................................................. I.38 Pengarusutamaan dalam RPJMN 2020-2024 ....................................... I.41 Proyek Prioritas Strategis (Major Project) RPJMN 2020-2024 ................ I.43 BAB 2 MEMPERKUAT KETAHANAN EKONOMI UNTUK PERTUMBUHAN YANG BERKUALITAS DAN BERKEADILAN ...................................... II.1 • • • • • Pendahuluan ........................................................................................ II.2 Capaian Pembangunan Tahun 2015-2019 ............................................ II.3 Lingkungan dan Isu Strategis .............................................................. II.8 Sasaran, Indikator, dan Target ............................................................ II.16 Arah Kebijakan dan Strategi ............................................................... II.24 BAB 3 MENGEMBANGKAN WILAYAH UNTUK MENGURANGI KESENJANGAN DAN MENJAMIN PEMERATAAN..................................................... III.1 • • • • • Pendahuluan ....................................................................................... III.2 Capaian Pembangunan Tahun 2015-2019 ........................................... III.3 Lingkungan dan Isu Strategis ............................................................. III.5 Sasaran, Indikator, dan Target ............................................................. III.9 Arah Kebijakan dan Strategi .............................................................. III.13 BAB 4 MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA BERKUALITAS DAN BERDAYA SAING ........................................................................... IV.1 • • • • • Pendahuluan ....................................................................................... IV.2 Capaian Pembangunan Tahun 2015-2019 ........................................... IV.3 Lingkungan dan Isu Strategis ............................................................. IV.4 Sasaran, Indikator, dan Target ........................................................... IV.17 Arah Kebijakan dan Strategi .............................................................. IV.23 -iii- BAB 5 REVOLUSI MENTAL DAN PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN .............. V.1 • • • • • Pendahuluan ........................................................................................ V.2 Capaian Pembangunan Tahun 2015-2019 ............................................ V.3 Lingkungan dan Isu Strategis .............................................................. V.4 Sasaran, Indikator, dan Target ............................................................ V.10 Arah Kebijakan dan Strategi ............................................................... V.11 BAB 6 MEMPERKUAT INFRASTRUKTUR UNTUK MENDUKUNG PENGEMBANGAN EKONOMI DAN PELAYANAN DASAR ................. VI.1 • • • • • Pendahuluan ....................................................................................... VI.2 Capaian Pembangunan Tahun 2015-2019 ........................................... VI.3 Lingkungan dan Isu Strategis ............................................................. VI.4 Sasaran, Indikator, dan Target ........................................................... VI.19 Arah Kebijakan dan Strategi .............................................................. VI.21 BAB 7 MEMBANGUN LINGKUNGAN HIDUP, MENINGKATKAN KETAHANAN BENCANA, DAN PERUBAHAN IKLIM ....................... VII.1 • • • • • Pendahuluan ...................................................................................... VII.2 Capaian Pembangunan Tahun 2015-2019 .......................................... VII.3 Lingkungan dan Isu Strategis ............................................................ VII.8 Sasaran, Indikator, dan Target .......................................................... VII.23 Arah Kebijakan dan Strategi ............................................................. VII.26 BAB 8 MEMPERKUAT STABILITAS POLHUKHANKAM DAN TRANSFORMASI PELAYANAN PUBLIK ......................................... VIII.1 • • • • • Pendahuluan ..................................................................................... VIII.2 Capaian Pembangunan Tahun 2015-2019 ......................................... VIII.3 Lingkungan dan Isu Strategis ........................................................... VIII.4 Sasaran, Indikator, dan Target ......................................................... VIII.11 Arah Kebijakan dan Strategi ............................................................ VIII.14 BAB 9 KAIDAH PELAKSANAAN ................................................................ IX.1 • • • • • Pendahuluan ....................................................................................... IX.2 Kerangka Regulasi ............................................................................... IX.3 Kerangka Kelembagaan ..................................................................... IX.12 Kerangka Pendanaan ......................................................................... IX.16 Kerangka Evaluasi dan Pengendalian ................................................. IX.28 BAB 10 PENUTUP ....................................................................................... X.1 -iv- DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Target Pertumbuhan Ekonomi Menuju Indonesia Maju ...................... I.4 Gambar 1.2 Kerangka Pikir 7 Agenda Pembangunan ........................................... I.16 Gambar 1.3 Pencapaian Sasaran Makro Pembangunan 2015-2019 ..................... I.18 Gambar 1.4 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 1968-2019 (Persen)........... I.19 Gambar 1.5 Skenario Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2020-2024 ......................... I.21 Gambar 1.6 Rincian Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2020-2024 ........................... I.21 Gambar 1.7 Sasaran Makro Pembangunan Tahun 2020-2024 ............................. I.22 Gambar 1.8 Sasaran PDB Sisi Produksi: Transformasi Struktural untuk Peningkatan Kesejahteraan .............................................................. I.22 Gambar 1.9 Sasaran PDB Sisi Pengeluaran: Memperkuat Permintaan Domestik . I.23 Gambar 1.10 Sasaran PDB Sisi Pengeluaran: Diversifikasi Ekspor dan Stabilitas Eksternal .......................................................................... I.24 Gambar 1.11 Sasaran Keuangan Negara Tahun 2024 ............................................ I.25 Gambar 1.12 Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi per Pulau Tahun 2020-2024 .......... I.27 Gambar 1.13 Proyeksi Penurunan Tutupan Hutan Primer ..................................... I.32 Gambar 1.14 Proyeksi Penyusutan Tutupan Hutan pada Habitat Beberapa Spesies Kunci selama Periode 2000-2045 ......................................... I.34 Gambar 2.1 Pertumbuhan PDB Industri Pengolahan dan Nasional ....................... II.5 Gambar 2.2 Proyeksi Keberlanjutan Hutan dan Air hingga 2045 ........................... II.8 Gambar 2.3 Perbandingan Produktivitas di Berbagai Sektor ............................... II.10 Gambar 2.4 Tingkat Pendidikan Pekerja di Indonesia 2015-2019........................ II.11 Gambar 2.5 Kondisi Ekspor Indonesia Dibandingkan Negara-Negara Lain .......... II.12 Gambar 2.6 Persentase Ekspor Industri Berteknologi Tinggi ............................... II.12 Gambar 2.7 Keterkaitan Hulu-Hilir yang Menurun dalam 15 Tahun Terakhir ..... II.12 Gambar 2.8 Pergeseran Investasi ke Sektor Tersier ............................................. II.13 Gambar 2.9 Network Readiness Index Negara-negara di ASEAN .......................... II.14 Gambar 3.1 Peta Koridor Pertumbuhan dan Pemerataan Wilayah ........................ III.2 Gambar 3.2 Pengembangan Wilayah yang Terintegrasi ...................................... III.13 Gambar 3.3 Alur Pikir Pendekatan Pertumbuhan dan Pemerataan Wilayah ....... III.14 Gambar 3.4 Persebaran Sentra Hilirisasi Pertanian ........................................... III.16 Gambar 3.5 Persebaran Sentra Produksi Perikanan Budidaya dan Garam ......... III.17 Gambar 3.6 Persebaran Sentra Produksi Pangan ............................................... III.18 Gambar 3.7 Persebaran Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) .......................... III.19 Gambar 3.8 Persebaran Sumber Gas Bumi dan Batubara Untuk Kebutuhan Industri dan Listrik ........................................................................ III.20 Gambar 3.9 Hilirisasi Sumber Daya Alam Melalui Pembangunan Smelter .......... III.21 -v- Gambar 3.10 Hilirisasi Sumber Daya Alam Melalui Pembangunan Kawasan Industri ........................................................................... III.22 Gambar 3.11 Persebaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) ........................ III.23 Gambar 3.12 Persebaran Destinasi Pariwisata ..................................................... III.24 Gambar 3.13 Peta Pengembangan Wilayah Papua................................................ III.30 Gambar 3.14 Peta Pengembangan Wilayah Maluku ............................................. III.32 Gambar 3.15 Peta Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara .................................. III.34 Gambar 3.16 Peta Pengembangan Wilayah Sulawesi ............................................ III.36 Gambar 3.17 Peta Pengembangan Wilayah Kalimantan ....................................... III.38 Gambar 3.18 Peta Pengembangan Wilayah Sumatera .......................................... III.40 Gambar 3.19 Peta Pengembangan Wilayah Pulau Jawa-Bali ................................ III.42 Gambar 4.1 Cakupan JKN Berdasarkan Kelompok Peserta (dalam juta jiwa) ....... IV.6 Gambar 4.2 10 Peringkat Teratas dan Perubahan Beban Penyakit (Disability Adjusted Life Years/DALYs) Tahun 1990 dan 2017 di Indonesia ..................................................................................... IV.8 Gambar 4.3 Kesenjangan Taraf Pendidikan Antarwilayah dari Pencapaian Rata-rata Lama Sekolah Penduduk 15 Tahun Keatas per Provinsi, 2018................................................................................................. IV.9 Gambar 4.4 Proporsi Anak Kelas 9 di Atas Standar Minimum Kemampuan Matematika, Sains, dan Membaca pada Tes PISA ......... IV.9 Gambar 4.5 Perbandingan Beberapa Negara Mengenai Proporsi Anak di Bawah Standar Minimum Kemampuan Matematika pada Tes PISA ......................................................................................... IV.10 Gambar 4.6 Jumlah dan Kualifikasi SDM Iptek tahun 2018 .............................. IV.15 Gambar 6.1 Bauran Sumber Air untuk Keperluan Domestik (2019) ..................... VI.7 Gambar 7.1 Capaian Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim serta Pembangunan Rendah Karbon 2015-2019 ......................................VII.5 Gambar 7.2 Grafik Perbandingan Bencana dan Jumlah Kejadian Bencana Hidrometeorologi ........................................................................... VII.10 Gambar 7.3 Dampak Bencana Alam pada Tahun 2010-2017 ............................ VII.11 Gambar 7.4 Paparan dan Kerentanan terhadap Bahaya Bencana Gempa bumi dan Sesar Aktif ......................................................... VII.12 Gambar 7.5 Paparan dan Kerentanan terhadap Bahaya Bencana Gempa bumi dan Tsunami ................................................................................. VII.14 -vi- Gambar 7.6 Paparan dan Kerentanan terhadap Bahaya Bencana Erupsi Gunung Api ................................................................................... VII.15 Gambar 7.7 Prediksi Peluang Kejadian Iklim Ekstrem Kering Tahun 2020-2025 ......................................................................... VII.16 Gambar 7.8 Prediksi Peluang Kejadian Iklim Ekstrem Basah Tahun 2020-2025 ......................................................................... VII.17 Gambar 7.9 Peta Proyeksi Bahaya Iklim Gelombang di Perairan Indonesia Tahun 2045 .................................................................................. VII.18 Gambar 7.10 Batasan Tingkat Emisi dan Intensitas Emisi yang Diperbolehkan .. VII.21 Gambar 8.1 Perbandingan Tren Mobilitas WNI ke Luar Negeri dengan Kasus WNI di Luar Negeri ...............................................................VIII.6 Gambar 8.2 Isu Strategis Pemantapan Sistem Hukum Nasional ........................VIII.8 Gambar 8.3 Arah Kebijakan dan Strategi Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ...................................................................................VIII.17 Gambar 9.1 Kerangka Pelaksanaan RPJMN 2020-2024 .......................................IX.2 Gambar 9.2 Prinsip – Prinsip Kerangka Regulasi yang Menjadi Koridor Penyusunan .....................................................................................IX.3 Gambar 9.3 Peran Regulasi Dalam Pembangunan ...............................................IX.4 Gambar 9.4 Pendekatan “Omnibus Law” .............................................................IX.5 Gambar 9.5 Alur Pikir Sinergi Kebijakan dan Regulasi .........................................IX.5 Gambar 9.6 Batu Uji Pengusulan Kerangka Regulasi (KR)....................................IX.6 Gambar 9.7 Laju Pembubaran Jumlah LNS ....................................................... IX.12 Gambar 9.8 Prinsip Kerangka Kelembagaan ...................................................... IX.13 Gambar 9.9 Arah Pengelolaan Belanja Pemerintah............................................. IX.18 Gambar 9.10 Kaidah Pelaksanaan Pendanaan ..................................................... IX.27 Gambar 9.11 Kerangka Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Nasional ........ IX.28 Gambar 9.12 Waktu Pelaksanaan Evaluasi RPJMN.............................................. IX.29 Gambar 9.13 Mekanisme Evaluasi RPJMN .......................................................... IX.31 Gambar 9.14 Waktu Pelaksanaan Pengendalian Pembangunan ........................... IX.32 Gambar 9.15 Mekanisme Pengendalian Pembangunan ........................................ IX.33 -vii- DAFTAR TABEL Tabel 1.1 Pertumbuhan dan Struktur Ekonomi Tahun 2020-2024 (persen) ..... I.28 Tabel 1.2 Neraca Pembayaran Indonesia Tahun 2020-2024 (USD Miliar) ......... I.30 Tabel 1.3 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahnn 2020-2024 (persen PDB) .................................................................................... I.31 Tabel 1.4 Perubahan Luas Tutupan Hutan di Atas Lahan Gambut .................. I.32 Tabel 2.1 Sasaran, Indikator, dan Target Tahun 2024 .................................... II.16 Tabel 3.1 Rata-rata Kontribusi Setiap Pulau terhadap PDB Nasional (%) .......... III.3 Tabel 3.2 Isu-isu Strategis Wilayah .................................................................. III.5 Tabel 3.3 Target Pembangunan Wilayah Tahun 2024 ...................................... III.9 Tabel 3.4 Sasaran/Indikator/Target Prioritas Pembangunan Kewilayahan ..... III.10 Tabel 3.5 Lingkup Wilayah Adat dan Strategi Pengembangannya .................. III. 29 Tabel 4.1 Perkembangan Jumlah Aplikasi Pendaftaran Paten dan Paten yang diberikan (2015-2019) .................................................. IV.15 Tabel 7.1 Perbandingan antara Target dan Capaian Penurunan Emisi GRK .... VII.7 Tabel 7.2 Gunung Api Aktif di Indonesia ....................................................... VII.15 Tabel 9.1 Rekapitulasi Kerangka Regulasi (KR) Agenda Pembangunan Terkait RPJMN 2020-2024 ...............................................................IX.6 Tabel 9.2 Jumlah Lembaga Non Struktural.................................................... IX.12 -viii- DAFTAR ISTILAH ABH Anak Berhadapan dengan Hukum BBWS Balai Besar Wilayah Sungai AIDS Acquired Immune Deficiency Syndrome BCD Be Creative District BDF Bali Democracy Forum AIPR ASEAN Institute for Peace and Reconciliation BHI Badan Hukum Indonesia AKE Angka Kecukupan Energi BIN Badan Intelijen Negara BKKBN Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional BLK Balai Latihan Kerja BLU Badan Layanan Umum BMKG Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika BMN Barang Milik Negara BNN Badan Narkotika Nasional BNPB Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNSP Badan Nasional Sertifikasi Profesi BOD Biological Oxygen Demand BoP Biaya Overhead Pabrik BP Bukan Pekerja BP Tapera Badan Tabungan Perumahan Rakyat BPBD Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPDPKS Badan Pengelola Dana Perkebunaan Kelapa Sawit AKP Angka Kecukupan Protein AKSI Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia AP Availability Payment APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APEC Asia-Pacific Economic Cooperation API Adaptasi Perubahan Iklim APK Angka Partisipasi Kasar APL Areal Penggunaan Lain ASEAN Association Southeast Asian Nation ASFR Age Specific Fertility Rate ASN Aparatur Sipil Negara ASO Analog Switch Off ATCS Automatic Traffic Control System ATR/BPN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATS Anak Tidak Sekolah BABS Buang Air Besar Sembarangan BPIP Badan Pembinaan Ideologi Pancasila BAZNAS Badan Amil Zakat Nasional BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Nasional BBM Bahan Bakar Minyak -ix- BPJS TK Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan CSIRT Computer Security Incident Response Team BPK Badan Pemeriksa Keuangan CSR Corporate Social Responsibility BPKP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DAK Dana Alokasi Khusus DALYs Disability Adjusted Life Years DAS Daerah Aliran Sungai DAU Dana Alokasi Umum DBH Dana Bagi Hasil DHE Devisa Hasil Ekspor BPNT Bantuan Pangan Non Tunai BPS Badan Pusat Statistika BRG Badan Restorasi Gambut BRI Belt and Road Initiative DI Daerah Irigasi BRIN Badan Riset dan Inovasi Nasional DID Dana Insentif Daerah DJSN BRT Bus Rapid Transit Dewan Jaminan Sosial Nasional BSSN Badan Siber dan Sandi Negara DMO Domestic Market Obligation BTS Base Transceiver Station DOS Denial Of Service DPP BUILD Better Utilization of Investment Leading to Development Destinasi Pariwisata Prioritas DTF Distance to Frontier DTK Dana Transfer Khusus DTKS Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTPK Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan BUMD BUMDES Badan Usaha Milik Daerah Badan Usaha Milik Desa BUMN Badan Usaha Milik Negara CBA Cost Benefit Analysis DTU Daerah Tertib Ukur CBM Confidence Building Measure EBT Energi Baru Terbarukan CEPA Comprehensive Economic Partnership Agreement EoDB Easy of Doing Business EPPD Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah CMO Crude Palm Oil CoC Code of Conduct ESCO Energy Service Company COD Chemical Oxygen Demand ESDM Energi dan Sumber Daya Mineral CPR Contraceptive Prevalance Rate -x- HTR Hutan Tanaman Rakyat IBSAP Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan IDG Forum Kerukunan Umat Beragama Indeks Pemberdayaan Gender IDI Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Indeks Demokrasi Indonesia IE Intensitas Emisi FOB Free on Board IKA Indeks Kualitas Air FTA Free Trade Agreement IKAL G20 Group of Twenty Indeks Kualitas Air Laut GBI Global Terrorism Index IKLH Indeks Kualitas Lingkungan GII Global Innovation Index IKM GNI Gross National Income Industri Kecil dan Menengah GR Gini Ratio IKN Ibu Kota Negara GRK Gas Rumah Kaca IKP GWPP Gubernur Wakil Pemerintah Pusat Indeks Kemerdekaan Pers IKTL Indeks Kualitas Tutupan Lahan IKU Indeks Kualitas Udara IMB Izin Mendirikan Bangunan IMO Infrastructure Maintenance and Operation FIES Food Insecurity Experience Scale Fintech Financial Technology FKTP FKUB FLPP HAM Hak Asasi Manusia HD Hutan Desa HELE High Efficiency and Low Emission HITS Holistik, Integratif, Terpadu dan Spasial HIV Human Immunodeficiency Virus INATEWS Indonesia Tsunami Early Warning System HKI Hak Kekayaan Intelektual INDI 4.0 Indonesia Industry 4.0 Readiness Index HKm Hutan Kemasyarakatan INSW HL Hutan Lindung Indonesia National Single Windows HLM CLKS High Level Meeting on Country-Led Knowledge Sharing IOD Indian Ocean Dipole IORA Indian Ocean Rim Association HP Hutan Produksi IoT Internet of Things HT Hasil Tembakau IPA Instalasi Pengolahan Air HTA Health Technology Assessment IPAK Indeks Perilaku Anti Korupsi -xi- IPB Institut Pertanian Bogor IPG Indeks Pembangunan Gender IPH Indeks Pembagunan Hukum IPHPS Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial IPLT Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja IPM Indeks Pembangunan Manusia Iptek Ilmu Pengetahuan dan Teknologi IRBI Indeks Risiko Bencana Indonesia ITB Institut Teknologi Bandung Kemdikbud Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemenaker Kementerian Ketenagakerjaan Kemendag Kementerian Perdagangan Kemenhan Kementerian Pertahanan Kemenhub Kementerian Perhubungan Kemenkes Kementerian Kesehatan Kemenkeu Kementerian Keuangan Kemenkominfo Kementerian Komunikasi dan Informatika Kemenperin Integrated Tourism Master Plan Kementerian Perindustrian Kemensos Kementerian Sosial IUUF Illegal, Unreported, Unregulated Fishing Kemenristekdikti Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi JHT Jaminan Hari Tua KI Kawasan Industri JKN Jaminan Kesehatan Nasional KK Kawasan Konservasi K/L Kementerian/Lembaga KKP Kementerian Kelautan dan Perikanan KA Kereta Api KLIK KASN Komisi Aparatur Sipil Negara Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi KNAPP Komisi Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan ITMP KB Keluarga Berencana KBGO Kekerasan Berbasis Gender Online KP Kegiatan Prioritas KBI Kawasan Barat Indonesia KPAI Komisi Perlindungan Anak Indonesia KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga KPBPB KEE Kawasan Ekonomi Esensial Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas KPBU KEK Kawasan Ekonomi Khusus Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha KPH Kesatuan Pengelolaan Hutan -xii- KPPN Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional LNS Lembaga Non Struktural KPPU Komisi Pengawas Persaingan Usaha LP2B Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan KPR Kredit Pemilikan Rumah LPDP Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan KR Kerangka Regulasi LPG Liquified Petroleum Gas KSN Kawasan Strategis Nasional LPKA Lembaga Pembinaan Khusus Anak KSPN Kawasan Strategis Pariwisata Nasional LPNK Lembaga Pemerintah Non-Kementerian KSST Kerjasama SelatanSelatan dan Triangular LTS Laut Tiongkok Selatan MBR KTH Kelompok Tani Hutan Masyarakat Berpenghasilan Rendah KTI Kawasan Timur Indonesia MBS Manajemen Berbasis Sekolah KTP Keterbatasan terhadap Perempuan MBTK Maloy Batuta Trans Kalimantan KUA Kantor Urusan Agama MDF KUHAP Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Municipal Development Fund MEF Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata Minimum Essential Force MEWS Kitab Undang-undang Hukum Pidana Modified Early Warning System MI Madrasah Ibtidaiyah KUR Kredit Usaha Rakyat MICE LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Meeting-IncentiveConvention-Exhibition MK Mahkamah Konstitusi MMSCFD Million Standard Cubic Feet per Day KUHAPer KUHP LDF Long Distance Ferry LH Lingkungan Hidup MOU LHK Lingkungan Hidup dan Kehutanan Momerandum Of Understanding MPASI Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Makanan Pendamping Asi MPD Mobile Positioning Data Limbah B3 LIPI Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia MSBP Modul Sosial Budaya dan Pendidikan LNPRT Lembaga Non Profit untuk melayani Rumah Tangga MSY Maximum Sustainable Yield MTs Madrasah tsanawiyah -xiii- NAPZA Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif PLKB Petugas Lapangan Keluarga Berencana NIK Nomor Induk Kependudukan PLTN Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir NSTP National Science Techno Park PMA Penanaman Modal Asing OECD Organisation for Economic Co-operation and Development PMDN Penanaman Modal Dalam Negeri PoU OP Operasional dan Pemeliharaan Prevalence of Undernourishment PP Program Prioritas P2K2 Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga PPBT Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi PAUD Pendidikan Anak Usia Dini PPG Pendidikan Profesi Guru PAUD HI Penguatan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif PPH Pola Pangan Harapan PPN Pajak Pertambahan Nilai PTM Penyakit Tidak Menular PTSP Pelayanan Terpadu Satu Pintu PUD Perairan Umum Daratan PUG Pengarus Utamaan Gender PUPR Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pusbindiklatren Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana Bappenas Puspiptek Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi RAN API Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim RCA Regional Competitive Advantage RCP Representative Concentration Pathway PBI Penerima Bantuan Iuran PBPU Pekerja Bukan Penerima Upah PDAM Perusahaan Daerah Air Minum PDB Produk Domestik Bruto PEMDA Pemerintah Daerah PEP Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan PINA Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah PISA Program for International Student Assessment PKB Penyuluh Keluarga Berencana PKSN Pusat Kegiatan Strategis Nasional PKW Pusat Kegiatan Wilayah -xiv- RDTR Rencana Detail Tata Ruang SJSN Sistem Jaminan Sosial Nasional RE Rasio Elektrifikasi SKPT RIPD Rencana Induk Penyandang Disabilitas Sentra Kelautan Perikanan Terpadu SMK Sekolah Menengah Kejuruan SMP Sekolah Menengah Pertama SNKBS Survei Nasional Kesehatan Berbasis Sekolah SNPHAR Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja SP3 Sistem Penguatan Pendampingan Pembangunan SPALD-T Pengelolaan Air Limbah Domestik-Terpusat SPBE Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPHPN Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional SPM Standar Pelayanan Minimal STP Science Techno Park SUPAS Survei Penduduk Antar Sensus SUSENAS Survei Sosial Ekonomi Nasional TFP Total Factor Productivity Riskesdas Riset Kesehatan Dasar RKP Rencana Kerja Pemerintah RPB Rencana Penanggulangan Bencana RPJMN Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJPN Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional RRR Reverse Replacement Ratio RTRW Rencana Tata Ruang dan Wilayah RZ KSN/KSNT Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional/Tertentu RZWP3K Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil SAIDI System Avarage Interruption Duration Index SAKERNAS Survei Angkatan Kerja Nasional SATAP Sekolah Satu Atap SD Sekolah Dasar TFR Total Fertility Rate SDGs Sustainable Development Goals TIK Teknologi Informasi dan Komunikasi SDKI Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia TK Taman Kanak-kanak TKDN SDLB Sekolah Dasar Besar Tingkat Komponen Dalam Negeri SDM Sumber Daya Manusia TNI Tentara Nasional Indonesia -xv- TORA Tanah Obyek Reformasi Agraria TPA Tempat Pembuangan Akhir TPAK Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja TPPO Tindak Pidana Perdagangan Orang TPS3R Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle TPT Tingkat Pengangguran Terbuka TVET Technical and Vocational Education Training UGM Universitas Gajah Mada UI Universitas Indonesia UKS Upaya Kesehatan Sekolah UMKM Usaha Mikro Kecil dan Menengah Unair Universitas Airlangga UNFCCC United Nations Framework Convention on Climate Change Unpad Universitas Padjajaran UU Undang-Undang VA Volt Ampere WEF World Economic Forum WNI Warga Negara Indonesia WPP Wilayah Pengelolaan Perikanan WTO World Trade Organization -I.1- BAB I RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL 2020-2024 -I.2- Arahan RPJP Nasional 2005 – 2025 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan tahapan penting dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 karena akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN. Pada saat itu, pendapatan per kapita Indonesia diperkirakan sudah masuk ke dalam kelompok negaranegara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income countries) yang memiliki infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik. Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. RPJMN 2020-2024 telah mengarusutamakan Sustainable Development Goals (SDGs). Target-target dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) beserta indikatornya telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam 7 agenda pembangunan Indonesia ke depan. -I.3- Visi Misi Presiden 2020-2024 Visi Misi Presiden 2020-2024 disusun berdasarkan arahan RPJPN 2020-2025. RPJMN 2020-2024 dilaksanakan pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin dengan visi “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Visi tersebut diwujudkan melalui 9 (sembilan) Misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua. VISI Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong MISI Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan -I.4- Visi Indonesia 2045 RPJMN 2020-2024 merupakan titik tolak untuk mencapai sasaran Visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia Maju. Untuk itu, penguatan proses transformasi ekonomi dalam rangka mencapai tujuan pembangunan tahun 2045 menjadi fokus utama dalam rangka pencapaian infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik. Gambar 1.1 Target Pertumbuhan Ekonomi Menuju Indonesia Maju TRANSFORMASI EKONOMI dimulai pada tahun 2020-2024 untuk memberikan landasan kokoh menuju Indonesia Maju RATA-RATA PERTUMBUHAN 2015-2045: PDB RIIL PDB RIIL PER KAPITA 5,7% 5,0% TAHUN 2045: NEGARA MAJU DAN PDB TERBESAR ke- 5 (USD 7,4 triliun) PERANAN KTI MENJADI 25% -I.5- Arahan Presiden Presiden menetapkan 5 (lima) arahan utama sebagai strategi dalam pelaksanaan misi Nawacita dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045. Kelima arahan tersebut mencakup Pembangunan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi. Pencapaian visi 2045 melalui transformasi ekonomi yang didukung oleh hilirisasi industri dengan memanfaatkan sumber daya manusia, infrastruktur, penyederhanaan regulasi, dan reformasi birokrasi. 1 Pembangunan SDM Membangun SDM pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerjasama industri dan talenta global. 2 Pembangunan Infrastruktur Melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, mempermudah akses ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat. 3 Penyederhanaan Regulasi Menyederhanakan segala bentuk regulasi dengan pendekatan Omnibus Law, terutama menerbitkan 2 undang-undang. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM. 4 Penyederhanaan Birokrasi Memprioritaskan investasi untuk penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi yang panjang, dan menyederhanakan eselonisasi. 5 Transformasi Ekonomi Melakukan transformasi ekonomi dari ketergantungan SDA menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. -I.6- PEMBANGUNAN SDM STRATEGI LAYANAN DASAR DAN PERLINDUNGAN SOSIAL 1.Tata Kelola Kependudukan 2.Perlindungan Sosial 3.Kesehatan 4.Pendidikan 5.Pengentasan Kemiskinan PRODUKTIVITAS 1.Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 2.Pendidikan Tinggi 3.Iptek dan Inovasi 4.Prestasi Olahraga PEMBANGUNAN KARAKTER 1.Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila 2.Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan 3.Moderasi Beragama 4.Budaya Literasi, Inovasi dan Kreativitas 6.Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda HIGHLIGHT SASARAN 2024 • 100% penduduk memiliki NIK, akta kelahiran, buku nikah, pencatatan perceraian, kematian serta penyebab kematian • 98% penduduk mendapatkan perlindungan sosial • 183 per 100.000 kelahiran hidup angka kematian ibu • 9,18 tahun rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas • 40% rumah tangga miskin dan rentan memiliki aset produktif • Indeks Perlindungan Anak: 73,49 • Indeks Pembangunan Pemuda: 57,67 • Indeks Pembangunan Gender (IPG): 91,39 • Indeks Pemberdayaan Gender (IDG): 74,18 • 49,8% Angkatan kerja berpendidikan menengah ke atas • 66,7% lulusan Perguruan Tinggi langsung bekerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan • 40% hasil inovasi Prioritas Riset Nasional • 3 Medali Emas baik Olympic Games maupun Paralympic Games tahun 2024 • 50% pekerja pada bidang keahlian menengah dan tinggi • Indeks Capaian Revolusi Mental: 74,3 • Indeks Pembangunan Kebudayaan: 62,7 • Indeks Pembangunan Masyarakat : 0,65 • Indeks Kerukunan Umat Beragama: 75,8 • Nilai Budaya Literasi: 71,0 • Indeks Pembangunan Keluarga: 61,0 • Median usia kawin pertama perempuan: 22,1 -I.7- PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR STRATEGI INFRASTRUKTUR PELAYANAN DASAR KONEKTIVITAS • Akses Perumahan dan Permukiman Layak, Aman, dan Terjangkau • Air Tanah dan Air Baku Aman Berkelanjutan • Akses Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman • Keselamatan dan Keamanan Transportasi • Ketahanan Kebencanaan Infrastruktur • Waduk Multiguna dan Modernisasi Irigasi INFRASTRUKTUR PERKOTAAN INFRASTRUKTUR EKONOMI Darat Jalan Tol, Jalan Baru, Jalan Trans Pulau 3T, dan pelabuhan penyeberangan baru Kereta Api KA kecepatan tinggi dan KA angkutan barang Laut Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu Udara Bandara Baru, Jembatan Udara ENERGI DAN KETENAGALISTRIKAN • Keberlanjutan Penyediaan Energi dan Ketenagalistrikan • Akses dan Keterjangkauan Energi dan Ketenagalistrikan • Kecukupan Penyediaan Energi dan Ketenagalistrikan SEKTOR EKONOMI • Transportasi Perkotaan Industri Pengolahan • Energi Berkelanjutan Perkotaan • Infrastruktur dan Ekosistem TIK Perkotaan Jasa dan Pariwisata Pertanian Perkebunan Kawasan/ Klaster KelautanPerikanan • Akses Air Minum Perpipaan dan Sanitasi Perkotaan yang Layak dan Aman • Akses Perumahan dan Permukiman Layak, Aman, dan Terjangkau di Perkotaan TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) UNTUK TRANSFORMASI DIGITAL • Penuntasan Infrastruktur TIK • Pemanfaatan Infrastruktur TIK • Fasilitas Pendukung Transformasi Digital -I.8HIGHLIGHT SASARAN 2024 INFRASTRUKTUR PELAYANAN DASAR INFRASTRUKTUR EKONOMI 70% 500 Ribu ha Rumah Tangga Menempati Hunian Layak Jaringan Irigasi Baru 100% 50 m3/detik Hunian dengan Akses Air Minum Layak » Termasuk Akses Aman 15% Tambahan Air Baku Industri & Domestik 90% Hunian dengan Akses Sanitasi Layak » Termasuk Akses Aman 15% 2.500 km KA Kecepatan Tinggi Pulau Jawa Jalan Tol Baru dan/atau Beroperasi Jakarta-Semarang & Jakarta-Bandung 3.000 km Jalan Nasional Baru Kereta Api 97% Makassar - Parepare 63 Kondisi Mantap Jalan Nasional Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu Bendungan Multiguna 3 m3/kg Produktivitas Air untuk Padi 1,9 jam/100 km Waktu Tempuh pada Jalan Lintas Utama Pulau Meningkatkan Standarisasi Kinerja dan Pengelolaan Pelabuhan Terpadu 30% 20 Provinsi 27% Hunian dengan Akses Air Minum Perpipaan berisiko bencana tinggi mengalami peningkatan ketahanan bencana Rute Pelayaran yang Saling Terhubung (loop) INFRASTRUKTUR PERKOTAAN Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan di 6 Wilayah Metropolitan 80% Penanganan 20% Pengurangan Hunian Dengan Akses Sampah Terkelola Baik 43 Rute Jembatan Udara ENERGI DAN KETENAGALISTRIKAN 1.400 kWh Konsumsi Listrik Per Kapita Nasional 100 % Rasio Elektrifikasi 4 Juta Sambungan Rumah Baru Jaringan Gas Kota 6 Unit Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak (2 Grass Root Refinery/GRR dan 4 Refinery Development Master Plan/RDMP) TRANSFORMASI DIGITAL 95% Desa Terjangkau Infrastruktur Jaringan Bergerak Pita Lebar 60% Kecamatan Cakupan Jaringan Tetap Pita Lebar 80% Populasi Terjangkau Siaran Digital 3 Start Up Unicorn Baru -I.9- PENYEDERHANAAN REGULASI STRATEGI PENDEKATAN OMNIBUS LAW Penerapan pendekatan Omnibus Law (Penggabungan Beberapa Ketentuan Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang dengan Membatalkan Undang-Undang Sebelumnya) TAHUN 2019 177 73 UU terkait Cipta Lapangan Kerja (termasuk regulasi terkait kemudahan dan perlindungan UMKM) Peringkat Kemudahan Berusaha di Indonesia (peringkat EoDB) TAHUN 2024 PENYEDERHANAAN RUU Cipta Lapangan Kerja PENCABUTAN PENGGABUNGAN menuju 40 Peringkat Kemudahan Berusaha di Indonesia (peringkat EoDB) PENDEKATAN TERHADAP REGULASI YANG AKAN DISUSUN Analisis Dampak Regulasi (Regulatory Impact Analysis/RIA) Analisis Biaya dan Manfaat (Cost And Benefit Analysis/CBA) Mengurangi tumpang tindih regulasi (membentuk 1 regulasi baru dengan mencabut 2 aturan yang masih berlaku dan substansinya mengatur hal yang sama) Regulasi yang berorientasi tujuan Regulasi yang mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas -I.10- PENYEDERHANAAN BIROKRASI STRATEGI PENYEDERHANAAN PROSEDUR PENYELENGGARAAN E-GOVERNMENT REFORMASI BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK UNTUK KEGIATAN EKSPOR/ IMPOR, KEPABEANAN, DAN KEPELABUHAN HIGHLIGHT SASARAN 2024 4 hari waktu memulai usaha (EoDB) -2019- 12,6 Hari Indeks Maturitas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE): ≥ 2,6 (predikat baik) 2,9-3,2 hari waktu ratarata pengeluaran barang (dwelling time) -2024- -2024- -2024- 4 ≥ 2,6 2,9-3,2 Hari (Predikat Baik) Hari -2018- 1,98 (Predikat Cukup) *Indeks Maturitas SPBE menggambarkan efisiensi dan efektivitas layanan administrasi dan layanan publik pemerintah -2018- 3,8 Hari -I.11- TRANSFORMASI EKONOMI STRATEGI INDUSTRIALISASI Industrialisasi berbasis SDA dan rantai produksi global PENGEMBANGAN DESTINASI UNGGULAN Pengembangan Destinasi Unggulan, melalui: perbaikan aksesibilitas, atraksi, dan amenitas di Destinasi Pariwisata Prioritas PENGUATAN EKONOMI KREATIF DAN EKONOMI DIGITAL Penguatan Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital, pada sektor: kuliner, fashion, kriya, aplikasi dan konten digital, games, film, dan musik. HIGHLIGHT SASARAN 2024 Kontribusi PDB industri pengolahan -2024- Devisa pariwisata 21,0 -2024- 19,9 persen -2024- persen 17,6 persen 14,9 persen triliun -2018- -2018- USD 19,3 Rp 1.105 miliar triliun 18,9 -2018- -2018- Rp 1.846 miliar -2018- Kontribusi tenaga kerja di sektor industri terhadap total pekerja -2024- USD 30 persen Kontribusi PDB industri pengolahan non migas Nilai tambah ekonomi kreatif Nilai transaksi e-commerce -2018-2024- 15,7 persen Rp 170 triliun -2024- Rp 600 triliun -I.12- RPJPN 2005 – 2025, Visi Indonesia 2045, dan Visi Misi Presiden menjadi landasan utama penyusunan RPJMN 2020–2024, yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam 7 agenda pembangunan sesuai kerangka pikir pada Gambar 1.2. VISI PRESIDEN Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong MISI PRESIDEN 1 Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia 2 Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing 3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan 4 Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan 5 Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa 6 Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya 7 Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga 8 Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya 9 Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan ARAHAN PRESIDEN 1 Pembangunan SDM 2 Pembangunan Infrastruktur 3 Penyederhanaan Regulasi 4 Penyederhanaan Birokrasi 5 Transformasi Ekonomi 7 AGENDA PEMBANGUNAN Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik -I.13- Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan Peningkatan inovasi dan kualitas Investasi merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan dan mensejahterakan secara adil dan merata. Pengembangan wilayah ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemenuhan pelayanan dasar dengan harmonisasi rencana pembangunan dan pemanfaatan ruang. Pembangunan ekonomi akan dipacu untuk tumbuh lebih tinggi, inklusif dan berdaya saing melalui: 1) Pengelolaan sumber daya ekonomi yang mencakup pemenuhan pangan dan pertanian serta pengelolaan kemaritiman, kelautan dan perikanan, sumber daya air, sumber daya energi, serta kehutanan; dan 2) Akselerasi peningkatan nilai tambah pertanian dan perikanan, kemaritiman, energi, industri, pariwisata, serta ekonomi kreatif dan digital. Pengembangan wilayah yang mampu menciptakan berkelanjutan dan inklusif melalui: 1) Pengembangan sektor/ komoditas/kegiatan unggulan daerah; 2) Penyebaran pusat-pusat pertumbuhan ke wilayah yang belum berkembang; 3) Penguatan kemampuan SDM dan Iptek berbasis keunggulan wilayah; 4) Peningkatan infrastruktur dan pelayanan dasar secara merata; dan 5) Peningkatan daya dukung lingkungan serta ketahanan bencana dan perubahan iklim. -I.14- Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan Manusia merupakan modal utama pembangunan nasional untuk menuju pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah. Revolusi mental sebagai gerakan kebudayaan memiliki kedudukan penting dan berperan sentral dalam pembangunan untuk mengubah cara pandang, sikap, perilaku yang berorientasi pada kemajuan dan kemodernan. Peningkatan kualitas dan daya saing SDM yaitu manusia yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter, melalui: 1) Pengendalian penduduk dan penguatan tata kelola kependudukan; 2) Penguatan pelaksanaan perlindungan sosial; 3) Peningkatan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta; 4) Peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas; 5) Peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda; 6) Pengentasan kemiskinan; dan 7) Peningkatan produktivitas dan daya saing. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dilaksanakan secara terpadu melalui: 1) Revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila; 2) Pemajuan dan pelestarian kebudayaan; 3) Moderasi beragama; dan 4) Penguatan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas. -I.15- Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Perkuatan infrastruktur ditujukan untuk mendukung aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional. Pembangunan nasional perlu memperhatikan daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup, kerentanan bencana, dan perubahan iklim. Negara wajib hadir dalam melayani dan melindungi segenap bangsa, serta menegakkan kedaulatan negara. Melalui: 1) Pembangunan infrastruktur pelayanan dasar; 2) Pembangunan konektivitas multimoda untuk mendukung pertumbuhan ekonomi; Melalui: Pembangunan lingkungan hidup, serta peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim diarahkan melalui: 1) Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup; 3) Pembangunan infrastruktur perkotaan; 2) Peningkatan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim; dan 4) Pembangunan energi dan ketenagalistrikan; dan 3) Pembangunan Rendah Karbon. 5) Pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur TIK untuk transformasi digital. 1) Reformasi kelembagaan birokrasi untuk pelayanan publik berkualitas; 2) Penataan kapasitas lembaga demokrasi, penguatan kesetaraan dan kebebasan; 3) Perbaikan sistem peradilan, penataan regulasi dan tata kelola keamanan siber; 4) Peningkatan akses terhadap keadilan dan sistem anti korupsi; 5) Peningkatan pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri; dan 6) Peningkatan rasa aman, penguatan kemampuan pertahanan dan Industri Pertahanan. -I.16Gambar 1.2 Kerangka Pikir 7 Agenda Pembangunan Didukung oleh: 3 SDM BERKUALITAS DAN BERDAYA SAING 4 REVOLUSI MENTAL DAN PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN 5 PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR Dilaksanakan melalui: 2 1 • TRANSFORMASI EKONOMI Rata-rata pertumbuhan 5,7-6,0% per tahun dengan struktur ekonomi yang lebih baik WILAYAH SEBAGAI BASIS PEMBANGUNAN Memperhatikan/ mempertimbangkan kondisi: LINGKUNGAN HIDUP DAN KERENTANAN BENCANA Sebagai Prasyarat: 7 KONDISI POLHUKHANKAM YANG KONDUSIF • Penyederhanaan regulasi • Penyederhanaan birokrasi • Stabilitas politik dan pertahanan keamanan 6 -I.17- Kerangka Ekonomi Makro Tahun 2020-2024 Kilas Balik Ekonomi Makro Tahun 2015-2019 Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019 menghadapi berbagai peristiwa ekonomi global, seperti Brexit, ketidakpastian kebijakan Amerika Serikat terkait proteksionisme perdagangan dan normalisasi kebijakan moneter, proses rebalancing ekonomi Tiongkok, dan berakhirnya era commodity boom. Hal tersebut menyebabkan pemulihan pertumbuhan ekonomi dan perdagangan dunia pascakrisis keuangan global tahun 2008 berjalan lamban. Namun demikian, perekonomian domestik tetap tumbuh rata-rata 5,0 persen per tahun sepanjang pelaksanaan RPJMN (Tahun 2015 – 2019). Pertumbuhan ekonomi tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi negara berkembang di dunia sebesar 4,4 persen per tahun1. Pencapaian tersebut terjadi utamanya karena berjalannya berbagai kebijakan reformasi struktural, antara lain melalui pembangunan infrastruktur, perbaikan iklim investasi, perbaikan daya saing industri, perbaikan efisiensi logistik, stimulus ekspor, serta promosi pariwisata dan penguatan daya beli masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi tersebut didorong oleh pertumbuhan di berbagai sektor, diantaranya: (1) Industri pengolahan tumbuh rata-rata 4,2 persen per tahun; (2) Industri pertanian tumbuh rata-rata 3,7 persen per tahun, yang salah satunya didukung oleh perbaikan infrastruktur pertanian untuk memacu produktivitas; (3) Industri jasa yang mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi, di antaranya jasa informasi dan komunikasi; dan (4) Industri transportasi dan pergudangan yang tumbuh masing-masing sebesar 8,9 dan 7,1 persen per tahun. Dari sisi pengeluaran, investasi tumbuh rata-rata 5,4 persen per tahun dan merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Dukungan terhadap pertumbuhan investasi utamanya bersumber dari perbaikan iklim investasi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan layanan investasi. Selanjutnya, konsumsi rumah tangga mampu tumbuh ratarata 5,0 persen per tahun. Di samping itu, konsumsi pemerintah mampu tumbuh rata-rata 3,4 persen per tahun. Ekspor dan impor barang dan jasa riil masing-masing tumbuh sebesar 2,1 dan 0,6 persen per tahun. Stabilitas makro ekonomi diupayakan tetap terjaga, yang tercermin dari terkendalinya laju inflasi dan nilai tukar, cadangan devisa yang meningkat, dan defisit transaksi berjalan yang berada dalam batas aman. Sepanjang tahun 2015– 2019, inflasi mencapai rata-rata 3,2 persen per tahun, berada dalam rentang target yang telah ditetapkan. Sementara itu, di tengah upaya pengendalian nilai tukar dan defisit transaksi berjalan, kondisi neraca pembayaran Indonesia masih relatif kuat yang tercermin dari peningkatan cadangan devisa Indonesia dari USD111,9 miliar pada tahun 2014 menjadi USD129,2 miliar pada tahun 2019. 1. Berdasarkan World Economic Outlook Database IMF Oktober 2019. -I.18- Di sisi fiskal, kebijakan tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan dan menjaga stabilitas ekonomi, dengan tetap memperhatikan kesinambungan fiskal jangka menengah. Hal ini tercermin dari rasio utang yang di bawah 30 persen Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) dan defisit anggaran yang terjaga lebih rendah dari 3,0 persen PDB. Melalui kinerja perekonomian yang kuat dan stabil, kesejahteraan masyarakat meningkat. Ekspansi perekonomian domestik mampu menciptakan tambahan lebih dari 11 juta lapangan kerja pada tahun 2015-2019, melebihi target 10 juta lapangan kerja. Tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 5,28 persen pada tahun 2019 dari 6,18 persen pada tahun 2015. PDB per kapita terus meningkat dari USD3.531 pada tahun 2014 menjadi USD3.927 pada tahun 2018, setara dengan GNI per kapita (Atlas Method) USD3.840 mendekati ambang batas negara berpendapatan menengah-tinggi2. Tingkat kemiskinan turun hingga satu digit (9,41 persen pada Maret 2019), karena program penanggulangan kemiskinan telah dilaksanakan secara efektif. Rasio gini mengalami penurunan dari 0,414 (2014) menjadi 0,382 (2019) yang menunjukkan berkurangnya ketimpangan antargolongan pendapatan. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami peningkatan dari 68,90 (2014) menjadi 71,39 (2018). Target pertumbuhan ekonomi dan target pembangunan lainnya merupakan sasaran makro pembangunan. Gambar 1.3 Pencapaian Sasaran Makro Pembangunan 2015-2019 Pertumbuhan Ekonomi (2015-2019) Pertumbuhan Investasi (2015-2019) 5,0 5,4 persen persen PDB Per Kapita (2018) USD Tingkat Inflasi (2015-2019) 3,2 3.927 persen CAPAIAN SASARAN MAKRO PEMBANGUNAN Tingkat Kemiskinan (2019) TPT (2019) 9,41 5,28 persen persen Rasio Gini (2019) 0,382 IPM (2018) 71,39 Catatan: Angka pertumbuhan ekonomi dan investasi 2019 berdasarkan perkiraan Bappenas. Sumber: BPS 2.Batas GNI per kapita (Atlas Method) negara berpendapatan menengah tinggi menurut World Bank per Juli 2019 sebesar USD3.996. -I.19- Tantangan Perekonomian Tahun 2020-2024 Ketidakpastian Global Ke depan, risiko ketidakpastian masih akan mewarnai perkembangan perekonomian dunia. Pertumbuhan ekonomi dan perdagangan dunia diperkirakan akan cenderung stagnan dengan tren melambat, masing-masing diproyeksikan3 sebesar 3,5 dan 3,7 persen per tahun sepanjang tahun 2020-2024. Harga komoditas internasional ekspor utama Indonesia, antara lain batubara dan minyak kelapa sawit, diperkirakan juga relatif rendah. Selain itu, risiko ketidakpastian lainnya yang perlu diantisipasi antara lain perang dagang, perlambatan ekonomi China, dan risiko geopolitik di Timur Tengah. Laju Pertumbuhan Ekonomi Relatif Stagnan Selepas krisis ekonomi 1998, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,3 persen per tahun. Bahkan dalam empat tahun terakhir pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung stagnan pada kisaran 5,0 persen. Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tersebut, sulit bagi Indonesia untuk segera menjadi negara berpendapatan tinggi. Stagnannya pertumbuhan ekonomi utamanya disebabkan oleh tingkat produktivitas yang rendah karena transformasi struktural belum berjalan dengan baik. Hasil diagnosis terhadap pertumbuhan ekonomi (Growth Diagnostics)4 menemukan bahwa faktor yang menjadi kendala utama yang mengikat (the most binding constraint) pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah regulasi yang tidak mendukung penciptaan dan pengembangan bisnis, bahkan cenderung membatasi, serta kualitas institusi yang rendah. Selain itu, kualitas SDM menjadi kendala mengikat bagi pertumbuhan ekonomi jangka menengah-panjang. Apabila tidak segera diatasi, kualitas SDM yang rendah akan menghalangi Indonesia untuk bersaing di era digital dan sulit beralih ke manufaktur dengan kandungan teknologi yang semakin meningkat. Kendala lain yang masih harus diatasi adalah rendahnya penerimaan perpajakan dan kualitas belanja, serta infrastruktur yang masih harus ditingkatkan, terutama terkait konektivitas. Gambar 1.4 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 1968-2019 (Persen) 15 basis pertumbuhan yang rendah lonjakan harga minyak 10 penurunan pertumbuhan dari sektor harga minyak manufaktur & liberalisasi lonjakan harga komoditas 5 Rata-rata 1968-1979 7,5% 0 Rata-rata 1980-1996 6,4% Rata-rata 2000-2019* 5,3% *angka 2019 berdasarkan perkiraan Bappenas -5 -10 Krisis Keuangan Asia -15 1968 1973 1978 1983 1988 1993 Sumber: Diolah dari BPS 3. Berdasarkan World Economic Outlook Database IMF Oktober 2019. 4. Studi Growth Diagnostic Bappenas 2018. 1998 2003 2008 2013 2018 -I.20Defisit Transaksi Berjalan yang Meningkat Tidak berkembangnya industri pengolahan berdampak pada kinerja perdagangan internasional Indonesia. Hingga saat ini, ekspor Indonesia masih didominasi oleh ekspor komoditas, tidak berbeda dengan kondisi 40 tahun yang lalu. Rasio ekspor terhadap PDB terus menurun dari 41,0 persen (2000) menjadi 21,0 persen (2018). Akibatnya, Indonesia masih mengalami defisit transaksi berjalan hingga mendekati 3,0 persen PDB. Sementara beberapa peer countries sudah mencatatkan surplus. Peningkatan defisit transaksi berjalan menjadi penghambat bagi akselerasi pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan ekonomi dunia. Revolusi Industri 4.0 dan Ekonomi Digital Saat ini dunia telah memasuki era revolusi industri 4.0. Revolusi tersebut memberikan tantangan dan peluang bagi perkembangan perekonomian ke depan. Di satu sisi, digitalisasi, otomatisasi, dan penggunaan kecerdasan buatan dalam aktivitas ekonomi akan meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam produksi modern, serta memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi konsumen. Teknologi digital juga membantu proses pembangunan di berbagai bidang di antaranya pendidikan melalui pembelajaran jarak jauh (distance learning), pemerintahan melalui e-government, inklusi keuangan melalui financial technology (fin-tech), dan pengembangan UMKM seiring berkembangnya e-commerce. Namun di sisi lain, perkembangan revolusi industri 4.0 berpotensi menyebabkan hilangnya pekerjaan di dunia. Diperkirakan 60 persen jabatan pekerjaan di dunia akan tergantikan oleh otomatisasi. Di Indonesia, diperkirakan 51,8 persen potensi pekerjaan yang akan hilang. Di samping itu, tumbuhnya berbagai aktivitas bisnis dan jual beli berbasis online belum dibarengi oleh optimalisasi penerimaan negara dan pengawasan kepatuhan pajak atas transaksi tersebut. Industry 4.0 -I.21- Sasaran Ekonomi Makro Tahun 2020-2024 Dalam rangka mencapai sasaran pembangunan jangka menengah, pertumbuhan ekonomi diharapkan meningkat rata-rata 5,7-6,0 persen per tahun, melalui peningkatan produktivitas, investasi yang berkelanjutan, perbaikan pasar tenaga kerja, dan peningkatan kualitas SDM. Dengan target pertumbuhan ekonomi tersebut, Gross National Income (GNI) per kapita (Atlas Method) diharapkan meningkat menjadi USD5.810-6.000 per kapita pada tahun 2024. Selain menjaga pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga tetap menjadi prioritas. Sasaran inflasi tahun 2020-2024 dijaga stabil dengan tren menurun, menjadi sekitar 2,7 persen pada tahun 2024. Pencapaian sasaran tersebut diupayakan melalui penyelesaian permasalahan struktural, pengelolaan ekspektasi, dan penguatan koordinasi. Gambar 1.5 Skenario Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2020-2024 Pertumbuhan Ekonomi, Persen (GNI Per Kapita Harga Berlaku Atlas Method ) 6,5 (6.000) 6,3 (5.550) 6,0 Rata-rata 6,0 (5.130) 5,7 (4.730) Rata-rata 5,7 6,2 (5.810) 6,0 (5.420) 5,7 (5.060) 5,3 (4.350) 5,4 (4.700) 2020 2021 2022 2023 2024 Sumber: Bappenas Gambar 1.6 Rincian Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2020-2024 PDB SISI PRODUKSI 2015-2019 4,2 3,7 4,1 6,6 8,9 6,0 0,4 RATA-RATA 2020-2024 (PERSEN/TAHUN) PDB SISI PENGELUARAN Industri Pengolahan 6,2-6,5 2015-2019 Pertanian Konsumsi RT & LNPRT 3,8-3,9 5,4-5,6 Perdagangan Konsumsi Pemerintah 6,0-6,3 4,7-4,9 Jasa Keuangan Investasi 6,8-7,2 Informasi dan Komunikasi 8,3-8,9 Konstruksi 6,1-6,4 Pertambangan 1,9-2,0 Sumber: Bappenas 6,6-7,0 PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA 4,7-4,9 5,7-6,0 4,7-4,8 Ekspor Impor 5,0 3,4 5,4 2,1 0,6 -I.22Gambar 1.7 Sasaran Makro Pembangunan Tahun 2020-2024 Pertumbuhan Investasi 6,6-7,0 persen Tingkat Inflasi 2,7* persen 1,7* 21,0* (2020-2024) *) Sasaran pada skenario pertumbuhan rata-rata 6,0 persen per tahun Defisit Transaksi Berjalan Share Industri Pengolahan persen PDB (2024) persen (2024) Pertumbuhan Ekspor Non Migas Pertumbuhan Industri Pengolahan Non Migas 7,4* persen 6,6-7,0 persen (2024) Rasio Pajak 10,7-12,3 persen PDB (2024) (2020-2024) (2020-2024) SASARAN MAKRO PEMBANGUNAN 2020-2024 Penurunan Emisi GRK TPT Rasio Gini IPM 6,0-7,0 3,6-4,3 0,360-0,374 75,54 menuju target 29% di 2030 persen (2024) persen (2024) (2024) (2024) (Paris Agreement) Tingkat Kemiskinan 27,3 persen (2024) Sumber: Bappenas Perbaikan kondisi makro tersebut berdampak pada peningkatan kualitas pertumbuhan. Pada tahun 2024, tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka diharapkan menurun masing-masing menjadi 6,0–7,0 persen dan 3,6–4,3 persen; tingkat rasio gini menurun menjadi 0,360–0,374; dan IPM yang mengindikasikan perbaikan kualitas sumber daya manusia meningkat menjadi 75,54. Salah satu kunci untuk dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dalam lima tahun ke depan adalah transformasi struktural. Perbaikan transformasi struktural utamanya didorong oleh revitalisasi industri pengolahan dengan tetap mendorong perkembangan sektor lain melalui transformasi pertanian, hilirisasi pertambangan, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, dan transformasi sektor jasa. Gambar 1.8 Sasaran PDB Sisi Produksi: Transformasi Struktural untuk Peningkatan Kesejahteraan REVITALISASI INDUSTRI TRANSFORMASI PERTANIAN TRANSFORMASI SEKTOR JASA PERTANIAN JASA INDUSTRI 4,2 5,8 3,7 6,2-6,5 2015-2019 2020-2024 2020-2024 Meningkatkan produktivitas lahan dan memperkuat nilai tambah pertanian PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR 3,4 5,2-5,5 2015-2019 2020-2024 2015-2019 2020-2024 2015-2019 Memperbaiki lingkungan usaha yang mendukung modernisasi industri, termasuk melalui penerapan Industri 4.0 LISTRIK 6,6-6,9 3,8-3,9 Mendorong sektor jasa dengan nilai tambah yang tinggi didorong oleh inovasi dan teknologi HILIRISASI PERTAMBANGAN KONSTRUKSI PERTAMBANGAN 6,0 0,4 6,1-6,4 2015-2019 2020-2024 Melanjutkan pembangunan infrastruktur terutama konektivitas dan energi untuk mendukung ekspansi ekonomi dan pertumbuhan inklusif 1,9-2,0 2015-2019 2020-2024 Keterangan: Rata-rata pertumbuhan (Persen) Angka tahun 2019 merupakan perkiraan 2015-2019 2020-2024 Sumber: Bappenas Peningkatan nilai tambah pertambangan yang mendukung pengembangan industri hilir -I.23Memperkuat Permintaan Domestik Di sisi permintaan domestik, konsumsi masyarakat (rumah tangga dan Lembaga Non Profit Rumah Tangga/LNPRT) diharapkan tumbuh rata-rata 5,4-5,6 persen per tahun. Peningkatan konsumsi masyarakat didorong oleh peningkatan pendapatan masyarat seiring dengan penciptaan lapangan kerja yang lebih besar dan lebih baik, stabilitas harga, dan bantuan sosial pemerintah yang lebih tepat sasaran. Konsumsi pemerintah tumbuh rata-rata 4,7-4,9 persen per tahun didukung oleh peningkatan belanja pemerintah, baik pusat maupun transfer ke daerah, seiring dengan peningkatan pendapatan negara, terutama penerimaan perpajakan. Ekspansi perekonomian 2020-2024 terutama didorong oleh peningkatan investasi (pembentukan modal tetap bruto) yang tumbuh 6,6-7,0 persen per tahun. Untuk mencapai target tersebut, investasi swasta (asing maupun dalam negeri) didorong melalui deregulasi prosedur investasi, sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perizinan, termasuk meningkatkan Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia dari peringkat 73 pada tahun 2019 menuju peringkat 40 pada tahun 2024. Peningkatan investasi juga didorong oleh peningkatan investasi pemerintah, termasuk BUMN, terutama untuk infrastruktur. Hal ini ditunjukkan salah satunya dengan peningkatan stok infrastruktur menjadi 49,4 persen PDB pada tahun 2024. Peningkatan investasi juga dilakukan melalui peningkatan produktivitas, yang mendorong peningkatan efisiensi investasi. Gambar 1.9 Sasaran PDB Sisi Pengeluaran: Memperkuat Permintaan Domestik KONSUMSI RT & LNPRT 5,0 KONSUMSI PEMERINTAH 5,4-5,6 Konsumsi masyarakat meningkat seiring dengan peningkatan pendapatan dan penciptaan lapangan kerja yang lebih baik 3,4 5,4 5.810-6.000 6,6-7,0 Memberikan fasilitas kemudahan usaha dan investasi, meningkatkan kepastian hukum, dan melanjutkan pembangunan infrastruktur Dorongan pemerintah berupa belanja yang lebih berkualitas serta penerimaan perpajakan yang optimal 4,9-5,1 GNI per kapita 2024 (USD Harga Berlaku Atlas Method) 6,0-7,0 Keterangan: Rata-rata pertumbuhan (Persen) Angka tahun 2019 merupakan perkiraan 5,7* 49,4* Belanja Pemerintah Pusat 2024 (Persen PDB) 3,6-4,3 10,7-12,3 TPT 2024 (Persen) Rasio Pajak 2024 (Persen PDB) *) Sasaran pada skenario pertumbuhan rata-rata 6,0 persen per tahun Share PMA/PMDN 2024 terhadap Investasi (Persen) ICOR 2024 9,5-11,2 2020-2024 Sumber: Bappenas 17,7* Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2024 (Persen PDB) Tingkat Kemiskinan 2024 (Persen) 2015-2019 INVESTASI 4,7-4,9 7,0* Stok Infrastruktur Pertumbuhan Capex 2024 (Persen PDB) BUMN 2020-2024 (Rata-rata, Persen) -I.24Diversifikasi Ekspor dan Stabilitas Eksternal Secara keseluruhan, ekspor barang dan jasa secara riil tumbuh rata-rata 4,7-4,9 persen per tahun. Peningkatan ekspor barang tahun 2020-2024 akan didukung oleh revitalisasi industri pengolahan yang mendorong diversifikasi produk ekspor non-komoditas, terutama ekspor produk manufaktur berteknologi tinggi dan mengurangi ketergantungan impor. Peningkatan juga didorong oleh peningkatan ekspor jasa, utamanya jasa perjalanan, melalui pengembangan sektor pariwisata. Diversifikasi ekspor tidak hanya dilakukan dari sisi produk, namun juga dalam hal negara tujuan ekspor. Perluasan pasar ekspor utamanya dilakukan ke kawasan Afrika, Amerika Latin, dan Eropa Timur. Sementara impor barang dan jasa secara riil tumbuh rata-rata 4,7-4,8 persen per tahun didorong oleh peningkatan permintaan domestik, terutama investasi. Kinerja perdagangan internasional yang membaik akan mendorong penguatan stabilitas eksternal, yang ditandai dengan perbaikan defisit transaksi berjalan menjadi 1,7 persen PDB dan peningkatan cadangan devisa menjadi USD159,5 miliar pada tahun 2024. Gambar 1.10 Sasaran PDB Sisi Pengeluaran: Diversifikasi Ekspor dan Stabilitas Eksternal IMPOR RIIL BARANG DAN JASA EKSPOR RIIL BARANG DAN JASA 2,1 4,7-4,9 0,6 4,7-4,8 Kontribusi net ekspor diharapkan menuju positif, didukung oleh revitalisasi sektor industri pengolahan yang mendorong diversifikasi produk ekspor dan ketergantungan terhadap impor. Peningkatan ekspor juga didukung oleh pengembangan sektor pariwisata 21,0* 7,0* Share Industri Manufaktur 2024 (Persen PDB) Pertumbuhan Industri Manufaktur Non Migas 2020-2024 (Rata-Rata, Persen) 7,4* Pertumbuhan Ekspor Non Migas 2020-2024 (Rata-Rata, Persen) 22,3* 30,0* 78,0* Jumlah Wisman 2024 (Juta Kunjungan) Devisa Pariwisata 2024 (USD Miliar) Share Ekspor Industri Pengolahan 2024 (Persen) STABILITAS EKSTERNAL YANG KUAT Keterangan: Rata-rata pertumbuhan (Persen) Angka tahun 2019 merupakan perkiraan 2015-2019 2020-2024 *) Sasaran pada skenario pertumbuhan rata-rata 6,0 persen per tahun Sumber: Bappenas 159,5* 1,7* Cadangan Devisa 2024 (USD Miliar) Defisit Transaksi Berjalan 2024 (Persen PDB) -I.25Menjaga Kesinambungan Fiskal Pemerintah berkomitmen untuk menjaga APBN yang sehat dengan tetap memberikan stimulus terhadap perekonomian. Pendapatan negara ditargetkan meningkat menjadi 12,9-14,6 persen PDB pada tahun 2024, dengan rasio perpajakan mencapai 10,7-12,3 persen pada tahun 2024. Hal ini dicapai melalui perbaikan yang berkelanjutan baik dari sisi administrasi maupun kebijakan perpajakan. Dari sisi administrasi, terus dilakukan pembaruan sistem administrasi perpajakan sebagai upaya perbaikan basis data perpajakan dan peningkatan kepatuhan. Dari sisi kebijakan, pemerintah terus melakukan penggalian potensi penerimaan, antara lain potensi yang berasal dari aktivitas jasa digital lintas negara, reformasi kebijakan cukai melalui penyederhanaan struktur tarif cukai Hasil Tembakau (HT), peningkatan tarif cukai HT, dan ekstensifikasi barang kena cukai. Kebijakan ini juga diimbangi dengan peran kebijakan perpajakan sebagai instrumen pendorong investasi melalui penyediaan insentif fiskal yang mendukung aktivitas penciptaan nilai tambah ekonomi (industri manufaktur, pariwisata, ekonomi kreatif dan digital). Stimulus terhadap perekonomian lainnya juga dilakukan dengan penajaman belanja negara. Total belanja negara diperkirakan meningkat menjadi 14,4 - 16,3 persen PDB, dengan belanja pemerintah pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) masingmasing meningkat menjadi 9,5-11,2 dan 4,9 - 5,1 persen PDB pada tahun 2024. Defisit akan dijaga pada 1,5 - 1,7 persen PDB pada tahun 2024, berada di bawah batas defisit yang diamanatkan oleh undang-undang. Keseimbangan primer diarahkan menuju positif. Dengan komposisi tersebut, rasio utang akan dijaga di bawah 30 persen PDB. Gambar 1.11 Sasaran Keuangan Negara Tahun 2024 (Persen PDB) MOBILISASI PENDAPATAN NEGARA PENAJAMAN BELANJA NEGARA PEMBIAYAAN 12,9 - 14,6 14,4 - 16,3 1,5 - 1,7 Penerimaan Perpajakan 10,7 - 12,3* PNBP Hibah Belanja Pemerintah Pusat Transfer ke Daerah dan Dana Desa Primary Balance Surplus/Defisit 2,1 - 2,2 0,1 - 0,1 9,5 - 11,2 4,9 - 5,1 0,2 - 0,0 (1,5) - (1,7) *Tax Ratio arti sempit Sumber: Kementerian Keuangan Belanja K/L Belanja Non K/L 4,8 - 5,6 4,7 - 5,6 Rasio Utang 28,5 - 29,2 -I.26Menjaga Stabilitas Inflasi dan Nilai Tukar Laju inflasi yang rendah dan stabil diharapkan dapat menjaga daya beli dan mendorong konsumsi masyarakat sehingga dapat mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Pemerintah dan Bank Indonesia berkomitmen untuk menjaga laju inflasi rendah dan stabil dalam jangka menengah. Dalam kurun waktu tahun 2020-2024, kebijakan pengendalian inflasi diarahkan untuk: (i) meningkatkan ketersediaan komoditas pangan strategis; (ii) memperkuat tata kelola sistem logistik nasional dan konektivitas antarwilayah; (iii) meningkatkan kerjasama antardaerah; (iv) menjangkar ekspektasi inflasi dalam sasaran yang ditetapkan; serta (iv) meningkatkan kualitas data/statistik. Sepanjang tahun 2020-2024, nilai tukar stabil pada tingkat fundamentalnya untuk menjaga daya saing ekspor. Hal ini dapat dicapai melalui: (i) pengendalian tingkat inflasi; (ii) optimalisasi suku bunga acuan Bank Indonesia; (iii) kecukupan likuiditas; (iv) pendalaman pasar keuangan; (v) penurunan defisit transaksi berjalan; serta (vi) sinergi kebijakan yang diarahkan untuk penerapan reformasi struktural yang mampu meningkatkan daya saing perekonomian domestik. Mengurangi Ketimpangan Wilayah Pertumbuhan ekonomi di setiap wilayah diharapkan berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan di setiap wilayah diharapkan selaras dengan kebijakan di tingkat nasional, dengan tetap memperhatikan keunggulan dan karakteristik wilayah dalam rangka mengurangi ketimpangan antar wilayah. Perekonomian nasional dalam kurun waktu lima tahun ke depan diarahkan agar tumbuh lebih cepat di luar Pulau Jawa dan Sumatera. Pergeseran perekonomian ditandai dengan bergesernya porsi (share) perekonomian secara nominal sebesar 1,1 persen ke luar Pulau Jawa dan Sumatera. Angka pergeseran ini telah mempertimbangkan kemampuan wilayah yang berpotensi untuk tumbuh lebih cepat dari Pulau Jawa dan Sumatera. Momentum pertumbuhan Pulau Sumatera tetap dijaga dan didorong akan melebihi tingkat pertumbuhan Pulau Jawa. Kebijakan hilirisasi komoditas unggulan, pengembangan potensi pariwisata, perkuatan infrastruktur konektivitas antarwilayah menjadi kunci percepatan pertumbuhan Pulau Sumatera. Pulau Jawa – Bali tetap menjadi wilayah yang memiliki porsi (share) terbesar dalam perekonomian didorong oleh pergeseran struktur ekonomi ke sektor jasa dengan tetap mempertahankan pertumbuhan di sektor industri pengolahan. Pergeseran struktur ekonomi ini diharapkan mampu menjaga pertumbuhan ekonomi pulau Jawa - Bali yang lebih stabil sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan ekonomi Kepulauan Nusa Tenggara bertumpu pada hilirisasi sumber daya alam, perdagangan, dan pariwisata. Pulau Nusa Tenggara diarahkan untuk melakukan diversifikasi industri pengolahan yang berbasis pada sektor pertanian, peternakan, dan perkebunan dengan mengurangi ketergantungan perekonomian pulau tersebut pada sektor pertambangan. -I.27- Pertumbuhan ekonomi Pulau Kalimantan akan meningkat terutama didorong oleh investasi untuk pembangunan Ibu Kota Negara yang menciptakan efek pengganda besar bagi perekonomian serta hilirisasi sumber daya alam untuk energi. Pulau Sulawesi masih menjadi penopang pertumbuhan di Kawasan Indonesia Timur dengan didorong oleh investasi untuk hilirisasi sumber daya alam, peningkatan konektivitas sentra industri, dan sebagai pusat perdagangan Kawasan Timur Indonesia. Perekonomian Kepulauan Maluku diharapkan tumbuh tinggi dengan didorong oleh pengembangan industri perikanan, pariwisata, dan hilirisasi sumber daya alam. Pulau Papua diharapkan tumbuh lebih tinggi untuk meningkatkan skala ekonomi di Kawasan Timur Indonesia dengan didorong oleh hilirisasi sumber daya alam dan diversifikasi industri pengolahan berbasis perkebunan, pangan, dan perikanan. Penguatan konektivitas juga dilakukan untuk menurunkan disparitas harga komoditas dan biaya logistik. Dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, Maluku dan Papua diharapkan mampu mengejar ketertinggalan dari wilayah lainnya. Gambar 1.12 Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi per Pulau Tahun 2020-2024 SUMATERA 2015-2019 : 4,2 2020-2024 : 6,0 KALIMANTAN 2015-2019 : 3,4 2020-2024 : 6,7 SULAWESI 2015-2019 : 7,2 2020-2024 : 7,6 MALUKU 2015-2019 : 6,2 2020-2024 : 7,3 JAWA & BALI 2015-2019 : 5,6 2020-2024 : 5,9 Keterangan: Rata-rata pertumbuhan (Persen) Angka tahun 2019 merupakan perkiraan Sumber : Bappenas NUSA TENGGARA 2015-2019 : 5,1 2020-2024 : 6,0 PAPUA 2015-2019 : 5,5 2020-2024 : 6,6 -I.28Kebutuhan Investasi dan Pembiayaan Untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,7-6,0 persen per tahun, dibutuhkan investasi sebesar Rp35.212,4-35.455,6 triliun sepanjang tahun 2020-2024. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah dan BUMN akan menyumbang masing-masing sebesar 8,4-10,1 persen dan 8,5-8,8 persen, sementara sisanya akan dipenuhi oleh masyarakat atau swasta. Pembiayaan kebutuhan investasi pada tahun 2020-2024 diupayakan dengan pendalaman sektor keuangan baik bank maupun non-bank, antara lain melalui peningkatan inklusi keuangan, perluasan inovasi produk keuangan, pengembangan infrastruktur sektor jasa keuangan, dan optimalisasi alternatif pembiayaan. Tabel 1.1 Pertumbuhan dan Stuktur Ekonomi Tahun 2020-2024 (Persen) Indikator Pertumbuhan PDB Sisi Pengeluaran Konsumsi Masyarakat Konsumsi Pemerintah Investasi (PMTB) Ekspor Barang dan Jasa Impor Barang dan Jasa Sisi Produksi Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Pertambangan dan Penggalian Industri Pengolahan Pengadaan Listrik dan Gas, dan Produksi Es Pengadaan Air Konstruksi Perdagangan besar dan eceran, dan reparasi Mobil dan Sepeda Motor Transportasi dan Pergudangan Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Informasi dan Komunikasi Jasa Keuangan Real Estat Jasa Perusahaan Proyeksi Jangka Menengah Perkiraan 2019 2020 2021 2022 2023 2024 5,1 5,3 5,4 – 5,7 5,7 – 6,0 6,0 – 6,3 6,2 – 6,5 5,2 2,8 4,8 -1,2 -8,2 5,0 4,3 5,6 3,9 4,3 5,2 – 5,4 4,5 – 4,6 5,8 – 6,2 3,9 – 4,2 4,4 – 4,6 5,4 – 5,6 4,6 – 4,9 6,3 – 6,9 4,6 – 4,8 4,7 – 4,8 5,7 – 5,9 4,8 – 5,1 7,2 – 7,8 5,3 – 5,6 5,0 – 5,1 5,9 – 6,1 5,1 – 5,3 8,0 – 8,4 5,8 – 6,2 5,1 – 5,2 3,5 3,7 3,7 – 3,8 3,8 – 3,9 3,9 – 4,0 4,0 – 4,1 1,4 1,9 1,9 – 1,9 1,9 – 2,0 2,0 – 2,1 2,0 – 2,2 4,1 5,0 5,2 – 5,5 6,2 – 6,5 7,1 – ,5 7,7 – 8,1 3,9 4,2 5,2 – 5,2 5,2 – 5,6 5,5 – 6,0 5,7 – 6,1 7,4 5,7 4,0 5,7 4,3 – 4,4 5,8 – 6,1 4,5 – 4,6 6,1 – 6,4 4,7 – 4,8 6,4 – 6,7 4,9 – 5,0 6,6 – 6,9 4,8 5,5 5,6 – 6,0 5,9 – 6,5 6,2 – 6,7 6,4 – 6,8 5,8 7,0 7,1 – 7,4 7,3 – 7,7 7,5 – 7,9 7,5 – 8,0 5,6 6,0 6,1 – 6,3 6,3 – 6,5 6,5 – 6,7 6,7 – 6,8 9,3 6,0 5,5 9,8 7,3 6,3 4,9 8,3 7,7 – 8,8 6,4 – 6,9 5,0 – 5,0 8,4 – 8,4 8,4 – 9,2 6,7 – 7,1 5,0 – 5,2 8,5 – 8,5 8,9 – 9,4 7,1 – 7,7 5,3 – 5,3 8,5 – 8,7 9,1 – 9, 8 7,3 – 7,8 5,3 – 5,4 8,7 – 8,8 -I.29- Proyeksi Jangka Menengah Perkiraan 2019 2020 2021 2022 2023 2024 6,0 4,5 4,8 – 5,1 5,1 – 5,4 5,2 – 5,5 5,4 – 5,6 6,1 5,1 5,2 – 5,2 5,2 – 5,3 5,5 – 5,6 5,7 – 5,8 8,6 7,5 7,6 – 8,0 8,1 – 8,2 8,4 – 8,5 8,5 – 8,6 10,1 8,9 9,3 – 9,5 9,5 – 9,6 9,6 – 9,6 9,7 – 9,7 12,5 12,3 12,6 – 10,0 11,9 – 11,9 11,7 – 11,6 11,5 – 11,4 7,4 7,1 6,8 – 6,7 6,5 – 6,4 6,2 – 6,2 5,9 – 5,9 19,7 19,7 19,7-19,8 19,9 – 20,0 20,2 – 20,4 20,5 – 21,0 1,1 1,1 1,1 – 1,1 1,1 – 1,1 1,1 – 1,1 1,1 – 1,1 0,1 0,1 10,6 10,6 0,1 – 0,1 10,7– 10,7 0,1 – 0,1 10,7– 10,7 0,1 – 0,1 10,8 – 10,8 0,1 – 0,1 10,8 – 10,8 13,0 13,0 13,0– 13,1 13,1– 13,2 13,1 – 13,3 13,2 – 13,3 5,5 5,6 5,7 – 5,7 5,7 – 5,8 5,8 – 5,8 5,9 – 5,9 2,7 2,7 2,7 – 2,7 2,6 – 2,6 2,6 – 2,6 2,6 – 2,6 3,9 3,9 3,9 – 3,9 4,0 – 4,0 4,0 – 4,1 4,1 – 4,2 Jasa Keuangan 4,2 4,2 4,3 – 4,3 4,3 – 4,3 4,4 – 4,4 4,4 – 4,4 Real Estat 2,7 2,7 2,7 – 2,7 2,7 – 2,7 2,7 – 2,7 2,6 – 2,6 Jasa Perusahaan Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib Jasa Pendidikan Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Jasa Lainnya 1,9 1,9 2,0 – 2,0 2,0 – 2,0 2,1 – 2,1 2,1 – 2,1 3,6 3,6 3,6 – 3,6 3,5 -3,5 3,5 -3,5 3,5 -3,5 3,3 3,2 3,2 – 3,2 3,2 – 3,2 3,2 – 3,2 3,2 – 3,2 1,1 1,1 1,1 – 1,1 1,1 – 1,1 1,1 – 1,1 1,1 – 1,1 1,9 2,0 2,0 – 2,0 2,1 – 2,1 2,2 – 2,2 2,2 – 2,3 Indikator Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib Jasa Pendidikan Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Jasa Lainnya Distribusi PDB (%) Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Pertambangan dan Penggalian Industri Pengolahan Pengadaan Listrik dan Gas, dan Produksi Es Pengadaan Air Konstruksi Perdagangan besar dan eceran, dan reparasi Mobil dan Sepeda Motor Transportasi dan Pergudangan Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Informasi dan Komunikasi Sumber: Bappenas dan BPS -I.30Tabel 1.2 Neraca Pembayaran Indonesia Tahun 2020-2024 (USD Miliar) Indikator Perkiraan 2019 Proyeksi Jangka Menengah 2020 2021 2022 2023 2024 -30,7 -30,4 -30,3 -30,2 -30,0 -29,3 Barang -0,4 0,3 1,0 3,0 7,5 15,0 - Ekspor 167,2 175,9 185,9 198,5 214,8 235,1 - Impor -167,6 -175,6 -184,8 -195,5 -207,3 -220,1 Jasa -7,0 -6,8 -6,3 -5,3 -4,9 -4,4 - Ekspor 31,7 33,9 37,0 41,8 47,3 53,8 - Impor -38,6 -40,7 -43,3 -47,1 -52,3 -58,2 Pendapatan Primer -30,6 -31,5 -32,8 -35,9 -40,6 -48,1 7,3 7,6 7,8 7,9 8,0 8,2 39,3 31,2 33,4 35,8 38,0 42,0 Transaksi Modal 0,1 0,1 0,1 0,1 0,2 0,2 Transaksi Finansial 39,2 31,1 33,3 35,7 37,8 41,9 - Investasi Langsung 17,5 18,6 21,5 24,3 27,4 32,0 - Investasi Portofolio 24,3 18,5 18,9 19,7 20,0 20,5 - Derivatif Finansial 0,0 0,0 0,0 0,0 0,0 0,0 - Investasi Lainnya -2,5 -6,0 -7,1 -8,3 -9,5 -10,7 8,6 0,8 3,1 5,6 8,0 12,7 129,2 130,1 133,2 138,8 146,8 159,5 - Dalam Bulan Impor 7,6 7,2 7,0 6,9 6,8 6,9 Transaksi Berjalan (% PDB) -2,7 -2,5 -2,3 -2,1 -1,9 -1,7 Transaksi Berjalan Pendapatan Sekunder Transaksi Modal dan Finansial Total (Transaksi Berjalan + Modal dan Finansial) Memorandum: Posisi Cadangan Devisa Sumber: Bappenas dan BI -I.31Tabel 1.3 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020-2024 (Persen PDB) Indikator Perkiraan 2019* Proyeksi Jangka Menengah 2020 2021 2022 2023 2024 12,2 11,9 – 13,1 12,5 – 13,4 12,6 – 13,8 12,8 – 14,1 12,9 – 14,6 Penerimaan Perpajakan 9,6 9,7 – 10,5 10,1 – 10,7 10,3 – 11,2 10,5 – 11,7 10,7 – 12,3 Penerimaan Negara Bukan Pajak 2,5 2,2 – 2,5 2,3 – 2,6 2,3 – 2,5 2,2 – 2,3 2,1 – 2,2 Hibah 0,0 0,1 - 0,1 0,1 - 0,1 0,1 - 0,1 0,1 - 0,1 0,1 - 0,1 14,4 13,7 – 15,1 14,2 – 15,1 14,2 – 15,5 14,3 – 15,8 14,4 – 16,3 9,3 8,9 – 10,0 9,2 – 10,0 9,3 – 10,4 9,4 – 10,7 9,5 – 11,2 5,5 4,4 – 5,5 4,9 – 5,2 4,8 – 5,4 4,6 – 5,4 4,8 – 5,6 3,9 4,5 – 4,5 4,3 – 4,8 4,5 – 5,1 4,8 – 5,3 4,7 – 5,6 Transfer ke Daerah dan Dana Desa 5,0 4,8 – 5,1 5,0- 5,2 4,9 – 5,1 4,9 – 5,1 4,9 – 5,1 - Transfer ke Daerah 4,6 4,4 - 4,7 4,6 – 4,8 4,5 – 4,7 4,5 – 4,7 4,5 – 4,7 - Dana Desa 0,4 0,4 – 0,4 0,4 – 0,4 0,4 – 0,4 0,4 – 0,4 0,4 – 0,4 Keseimbangan Primer (0,5) 0,0–(0,3) 0,1 – 0,0 0,1 – 0,0 0,2 – 0,0 0,2 – 0,0 Surplus/Defisit Anggaran (2,2) (1,8) – (2,0) (1,6) – (1,7) (1,6) – (1,7) (1,6) – (1,7) (1,5) – (1,7) 2,5 1,8 – 2,0 1,6 – 1,7 1,6 – 1,7 1,6 – 1,7 1,5 – 1,7 2,7 2,0 – 2,3 1,8 – 2,1 1,8 – 2,1 1,8 – 2,1 1,7 – 2,1 (0,3) (0,3) – (0,5) (0,3) – (0,5) (0,3) – (0,5) (0,3) – (0,5) (0,3) – (0,5) 0,1 0,1 – 0,2 0,1 – 0,1 0,1 – 0,1 0,1 – 0,1 0,1 – 0,1 29,8 29,6 – 30,4 29,4 – 30,0 29,1 – 29,8 28,9 – 29,6 28,5 – 29,2 Pendapatan Negara dan Hibah o/w Belanja Negara Belanja Pemerintah Pusat - Belanja K/L - Belanja Non K/L Pembiayaan o/w Pembiayaan Utang Pembiayaan Investasi Pembiayaan Lainnya Rasio Utang *) Berdasarkan Realisasi APBN 2019 Sementara s.d. 31 Desember 2019 Sumber: Kementerian Keuangan Pertumbuhan Ekonomi Berwawasan Lingkungan Aspek lain pembangunan ekonomi ke depan adalah aspek lingkungan. Perubahan iklim dan menurunnya daya dukung lingkungan dapat berdampak negatif terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya pembangunan ke depan diarahkan untuk mempertahankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, target penurunan dan intensitas emisi serta kapasitas daya dukung SDA dan daya tampung LH saat ini dan di masa yang akan datang. -I.32- Batasan Pembangunan (Development Constraint) Kondisi Daya Dukung Sumber Daya Alam Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Keterbatasan daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup dalam mendukung pembangunan didefinisikan sebagai batas kemampuan sumber daya alam untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya; serta kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/ atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup tersebut wajib menjadi pertimbangan dalam setiap proses perencanaan pembangunan karena akan menentukan keberlanjutan pembangunan. Beberapa parameter daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup yang perlu diperhatikan meliputi: (a) Tutupan Hutan Primer; (b) Tutupan Hutan di atas Lahan Gambut; (c) Habitat Spesies Kunci; (d) Luas Pemukiman di Area Pesisir terdampak Perubahan Iklim; (e) Kawasan Rawan Bencana; (f) Ketersediaan Air; serta (g) Ketersediaan Energi. A. Tutupan Hutan Primer Hutan memberikan jasa lingkungan yang tidak ternilai bagi keberlangsungan kehidupan. Nilai manfaat jasa lingkungan hutan yang paling optimal terdapat pada hutan primer, yakni tutupan hutan alam dengan kondisi masih utuh yang belum mengalami gangguan eksploitasi oleh manusia. Walaupun laju deforestasi hutan primer telah berhasil dikurangi secara signifikan dengan diterapkannya kebijakan moratorium hutan primer sejak tahun 2011, namun penyusutan tutupan hutan primer masih terjadi di beberapa lokasi tertentu. Pada tahun 2045 Gambar 1.13 Proyeksi Penurunan Tutupan Hutan Primer 28,0% luas hutan primer (juta ha) luas daratan 54 52 24,9% 50 24,4% luas daratan luas daratan 48 46 44 42 2000 2005 2010 2015 2018 Proyeksi   Sumber: Bappenas, 2019 2020 2024 Data  Historis   2030 2035 2040 2045 -I.33- diproyeksikan luas tutupan hutan primer tinggal tersisa 45,8 juta ha atau 24 persen dari total luas daratan nasional sebesar 188 juta ha. (Gambar 1.13). Agar dapat mempertahankan fungsinya, maka area hutan primer dalam Peta Moratorium seluas 45-46 juta ha (kondisi tahun 2019) atau sekitar 24-25 persen dari luas total lahan nasional merupakan luas minimal yang harus dipertahankan dalam perencanaan pembangunan. B. Tutupan Hutan di Atas Lahan Gambut Selain kaya akan keanekaragaman hayati dan memiliki fungsi hidrologis yang sangat penting dalam mengatur tata air di wilayah sekitarnya, ekosistem gambut juga mengandung cadangan karbon yang sangat tinggi sehingga diperlukan upaya terintegrasi dalam mengkonservasi dan merestorasinya. Ekosistem gambut saat ini terus mengalami ancaman terutama dari pengeringan lahan gambut, deforestasi, serta kebakaran di lahan gambut yang berpotensi meningkatkan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mengganggu fungsi ekosistem gambut tersebut. Luas tutupan hutan, baik hutan primer maupun sekunder yang terletak di atas lahan gambut cenderung semakin berkurang sehingga menunjukkan semakin meluasnya kerusakan pada lahan gambut dari tahun ke tahun (Tabel 1.4). Total lahan gambut yang telah direstorasi pada kawasan budidaya berizin/konsesi (Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan) hanya mencapai 143.448 ha dari target 1.784.353 ha sampai tahun 2020 (8 persen); sementara lahan gambut yang berhasil direstorasi pada kawasan non-izin (HL, HP, KK, APL) baru mencapai 682.694 dari target 892.248 ha sampai tahun 2020 (77 persen). Apabila tidak ada perbaikan kebijakan, dikhawatirkan target pemulihan dan restorasi gambut tidak dapat tercapai dengan optimal. Dalam rencana pembangunan ke depan total tutupan hutan di atas lahan gambut perlu dipertahankan pada luas minimal 9,2 juta ha seperti kondisi di tahun 2000 sehingga pada periode RPJMN 2020-2024 setidaknya diperlukan tambahan gambut yang direstorasi seluas 1,5-2 juta ha. Untuk itu, upaya restorasi lahan gambut yang telah dilaksanakan secara intensif sejak tahun 2015 perlu tetap menjadi prioritas dalam RPJMN 2020-2024. Tabel 1.4 Perubahan Luas Tutupan Hutan di Atas Lahan Gambut Luas Tutupan Hutan di Lahan Gambut Pulau Luas Lahan Gambut (Ha) 2000 2015 Ha % Ha % Sumatera 4.120.325 1.789.500 43,43 837.675 20,33 Kalimantan 4.694.625 2.545.300 54,22 1.871.800 39,87 Papua 6.376.975 4.896.300 76,78 4.817.275 75,54 Total Nasional 15.191.925 9.231.100 60,76 7.526.750 49,54 Sumber: Bappenas, 2019 -I.34C. Habitat Spesies Kunci Indonesia memiliki keanekaragaman hayati serta ciri khas ekosistem yang spesifik dengan tingkat endemisitas spesies yang tinggi pada masing- masing pulau. Beberapa spesies endemik yang terdapat di Indonesia antara lain komodo (Varanus komodoensis), orangutan (Pongo spp.), burung cendrawasih (Paradisaea ssp.), badak jawa (Rhinoceros sondaicus), maleo (Macrocephalon maleo), dan anoa (Bubalus spp.). Salah satu faktor pembatas yang harus menjadi perhatian utama dalam merencanakan pembangunan di Indonesia adalah habitat dari spesies kunci. Spesies kunci ini adalah tumbuhan atau satwa yang diprioritaskan untuk dilindungi serta dapat mewakili keanekaragaman hayati secara keseluruhan dalam sebuah ekosistem. Kehilangan spesies kunci akan mengakibatkan gangguan terhadap keberlanjutan struktur, fungsi dan produktifitas dari habitat/ekosistem tersebut. Terdapat sembilan spesies kunci yang menjadi faktor pembatas di dalam analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, yaitu Babirusa, Anoa, Badak Jawa, Owa Jawa, Gajah Kalimantan, Orang Utan Kalimantan, Orang Utan Sumatera, Gajah Sumatera, dan Harimau Sumatera. Habitat spesies kunci ini diproyeksikan akan berkurang secara signifikan akibat pengurangan luas tutupan hutan, sehingga menjadikan spesies tersebut semakin terancam punah (Gambar 1.14). Analisis menunjukkan bahwa tutupan hutan pada habitat spesies kunci di sebelah barat Garis Wallacea akan menyusut dari 80,3 persen di tahun 2000 menjadi 49,7 persen di tahun 2045, terutama pada wilayah Sumatera dan Kalimantan. Sedangkan luas key biodiversity areas di sisi timur Garis Weber, khususnya wilayah Maluku dan Papua diperkirakan juga berkurang signifikan akibat dari masifnya pembangunan. Sebagai wilayah yang mengalami Gambar 1.14 Proyeksi Penyusutan Tutupan Hutan pada Habitat Beberapa Spesies Kunci Tahun 2000-2045 Sumber: Bappenas, 2019 -I.35- penurunan luas habitat spesies kunci terbesar maka pembangunan di wilayah Sumatera dan Kalimantan harus lebih mempertimbangkan keberadaan habitat dari spesies yang terancam punah tersebut. Sesuai hasil analisis tersebut, luas tutupan habitat spesies kunci secara nasional terutama di sebelah barat Garis Weber yang harus dipertahankan adalah minimal seluas 43,2 juta ha. Bila luasan habitat satwa kunci ini tidak dapat dipertahankan maka dikhawatirkan mengganggu fungsi ekosistem yang dapat menjadi hambatan utama dalam mewujudkan pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. D. Luas Pemukiman di Area Pesisir terdampak Perubahan Iklim Kemiringan lereng pantai menjadi faktor utama dalam menentukan tingkat kerentanan di daerah pesisir pantai. Daerah pesisir pantai yang memiliki tingkat kerentanan tinggi adalah daerah yang rawan terjadi abrasi, yaitu pantai dengan tingkat kemiringan yang rendah (landai). Sedangkan daerah pesisir pantai yang memiliki tingkat kerentanan yang rendah merupakan daerah yang aman dari bahaya abrasi, yaitu pantai dengan tingkat kemiringan yang tinggi (curam). Tinggi muka air laut pada tahun 2040 diproyeksikan akan mengalami kenaikan hingga 50 cm dibandingkan pada tahun 2000 akibat dampak perubahan iklim. Kenaikan tinggi gelombang laut ini akan mendorong perubahan kemiringan lereng pantai dan lingkungan pantai akibat banjir dan perubahan suplai sedimen sehingga diperkirakan meningkatkan cakupan luas wilayah permukiman di pesisir yang rentan abrasi/akresi akibat perubahan tinggi muka air laut hingga sepanjang lebih dari 18.480 km di tahun 2045. Berdasarkan hasil analisis KLHS diketahui daerah pemukiman yang saat ini sudah terkena efek abrasi sepanjang 11 km. Daerah pemukiman yang berpotensi terkena efek abrasi sepanjang 253 km. Sedangkan daerah pemukiman yang perlu waspada akan dampak abrasi sepanjang 155 km. Kondisi tersebut menjadi faktor pembatas pembangunan karena akan mengancam permukiman dan infrastruktur lain yang sudah ada, sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, perubahan iklim juga berdampak pada tingginya gelombang laut yang mempengaruhi pola penangkapan ikan dan nelayan (Bappenas, 2018). E. Kawasan Rawan Bencana Secara geografis, Indonesia merupakan negara yang rawan akan bencana alam. Sebagian besar wilayah Indonesia terletak di atas jalur-jalur sumber gempa besar dari zona megathrust-subduksi lempeng dan sesar-sesar aktif sehingga bukan hanya berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur dan konektivitas dasar namun juga dapat menimbulkan kerugian korban jiwa yang sangat besar. Kawasan rawan bencana harus dipertimbangkan sebagai batasan dalam merencanakan pembangunan. Oleh karena itu, zona dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi perlu diprioritaskan menjadi kawasan lindung dalam penataan ruang wilayah, alih-alih dijadikan sebagai kawasan budidaya. Apabila tidak bisa dihindari sebagai kawasan budidaya, maka perlu didukung dengan adanya peningkatan upaya adaptasi dan pengurangan risiko bencana untuk mengurangi kerugian akibat bencana. -I.36F. Ketersediaan Air Kerusakan tutupan hutan diperkirakan akan memicu terjadinya kelangkaan air baku khususnya pada pulau-pulau yang memiliki tutupan hutan sangat rendah seperti Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Kelangkaan air baku juga mulai terjadi pada beberapa wilayah lainnya dikarenakan dampak dari perubahan iklim global yang menerpa sebagian besar wilayah Indonesia. Saat ini ketersediaan air sudah tergolong langka hingga kritis di sebagian besar wilayah Pulau Jawa dan Bali. Diperkirakan luas wilayah kritis air meningkat dari 6 persen (2000) menjadi 9,6 persen (2045), yang mencakup wilayah Sumatera bagian selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi bagian selatan. Agar kelangkaan air tidak sampai menghambat pembangunan maka wilayah aman air secara nasional perlu dipertahankan seluas minimal 175,5 juta ha (93 persen dari luas wilayah Indonesia); sedangkan ketersediaan air pada setiap pulau harus dipertahankan di atas 1.000 m3/kapita/tahun. Khusus untuk Pulau Jawa, mengingat ancaman krisis air sudah sangat mengkhawatirkan maka proporsi wilayah aman air perlu ditingkatkan secara signifikan. G. Ketersediaan Energi Tantangan pemenuhan kebutuhan energi ke depan diperkirakan akan semakin berat. Cadangan sumber energi fosil (non-terbarukan) seperti minyak dan gas bumi semakin menipis, sementara pengembangan sumber energi terbarukan juga masih belum signifikan untuk dapat mencukupi kebutuhan energi dalam negeri. Suplai energi dari dalam negeri pada tahun 2018 hanya mampu memenuhi sekitar 75 persen dari permintaan energi nasional dan diperkirakan akan terus menurun hingga 28 persen di tahun 2045. Berkurangnya kemampuan produksi energi domestik diperkirakan dapat mempengaruhi keseimbangan antara suplai dan kebutuhan energi nasional di masa yang akan datang. Guna memenuhi kebutuhan energi nasional, maka pada tahun 2024 porsi energi baru terbarukan harus ditingkatkan hingga menuju 23 persen dari bauran energi nasional. Selain itu, diperlukan peningkatan upaya penemuan sumber-sumber energi baru untuk mengantisipasi laju penurunan cadangan sumber daya energi fosil di masa mendatang. Keterbatasan daya dukung sumber daya alam dan degradasi daya tampung lingkungan hidup merupakan tantangan nyata yang dapat menghambat pencapaian target-target pembangunan. Diperlukan upaya yang holistik dan terintegrasi dari berbagai sektor untuk mengatasi tantangan tersebut. Perencanaan pembangunan perlu memperhatikan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pencapaian targettarget pembangunan serta memperhatikan arahan fungsi dan struktur ruang dalam pembangunan kewilayahan. -I.37- Kapasitas Fiskal dan Pendanaan Pembangunan Sesuai dengan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Sasaran tersebut dapat dicapai melalui investasi publik yang berkualitas yaitu: 1) Tepat sasaran dan waktu; 2) Memberikan dampak positif yang signifikan dan berkelanjutan; 3) Konsisten dengan arah kebijakan, program, dan rencana pembangunan; serta 4) Penggunaan sumber daya dan dana yang efisien. Dalam lima tahun terakhir, penerimaan perpajakan terhadap PDB (tax ratio) Indonesia masih rendah, bahkan lebih rendah dibandingkan dengan tax ratio negara yang berpendapatan setara. Akar permasalahan utama dari rendahnya tax ratio tesebut adalah kebijakan perpajakan yang belum cukup memadai untuk mewujudkan sistem perpajakan yang mampu memobilisasi penerimaan perpajakan secara optimal. Selain itu, sistem administrasi perpajakan, kepatuhan individu dalam kewajiban perpajakan, serta peran kelembagaan perpajakan turut mempengaruhi terhadap belum optimalnya kinerja perpajakan. Berbagai permasalahan perpajakan tersebut menyebabkan terbatasnya ruang fiskal untuk mendanai kebutuhan pembangunan. Dengan keterbatasan kapasitas fiskal dalam membiayai kebutuhan pembangunan yang besar dan semakin beragam, diperlukan sebuah strategi pendanaan yang dapat mengoptimalkan pemanfaatan seluruh kapasitas pendanaan yang ada untuk mencapai sasaran pembangunan. Pemanfaatan pendanaan pembangunan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dengan mempertimbangkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta kegiatan investasi yang memberikan daya ungkit (leverage) yang tinggi bagi pembangunan nasional. Partisipasi berbagai pemangku kepentingan perlu didorong dan disinergikan untuk memperkuat pemanfaatan pendanaan pembangunan. Untuk itu, perlu mendorong dan mensinergikan partisipasi berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat pemanfaatan pendanaan pembangunan. Untuk pemerintah pusat dan daerah diarahkan penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat, sedangkan untuk badan usaha (BUMN dan Swasta) difokuskan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi dan pencapaian sasaran pembangunan. Untuk mengoptimalkan pemanfaatan pendanaan perlu dilakukan integrasi pendanaan pembangunan pada sumber pemerintah (K/L, Non K/L, Transfer Ke Daerah dan Dana Desa) serta pembiayaan yang berasal dari BUMN, kerjasama pemerintah dan badan usaha, maupun masyarakat yang selaras dengan implementasi prinsip Money Follow Program. Selain itu, pemerintah perlu lebih mendorong pemanfaatan sumber-sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat dan swasta melalui skema-skema pembiayaan yang inovatif termasuk melalui pengembangan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) maupun bentuk pendanaan inovatif (innovative financing) lainnya. -I.38- PRINSIP DASAR PEMBANGUNAN NASIONAL MEMBANGUN KEMANDIRIAN Melaksanakan pembangunan berdasarkan kemampuan dalam negeri sesuai dengan kondisi masyarakat, pranata sosial yang ada dan memanfaatkan kelebihan dan kekuatan bangsa Indonesia. Memiliki sumber daya manusia yang berkarakter, unggul, bertanggung jawab, dan kreativitas tinggi untuk dapat menjadi modal pembangunan bagi bangsa sendiri. Memiliki penguasaan atas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk pengelolaan sumber daya alam, tata kelola pemerintahan, dan pengambilan keputusan dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa. Mampu mengelola sumber daya alam melalui proses nilai tambah untuk kesejahteraan masyarakat. Menjadi negara yang selalu aktif dan terbuka dalam bekerjasama untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia. -I.39- MENJAMIN KEADILAN Keadilan adalah pembangunan dilaksanakan untuk memberikan manfaat yang sesuai dengan apa yang menjadi hak warga negara, bersifat proporsional dan tidak melanggar hukum dalam menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Menjamin akses dan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi untuk berpartisipasi seluasluasnya dalam pembangunan dan mendapatkan manfaatnya. Penegakan hukum yang menjamin kesetaraan, keadilan, kepastian hukum, dan asas manfaat pada masyarakat. Menumbuhkan kepercayaan dan tanggung jawab antar pelaku pembangunan agar tercipta pembangunan ekonomi yang berkualitas dan inklusif. -I.40- MENJAGA KEBERLANJUTAN Keberlanjutan adalah memastikan bahwa upaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan saat ini dengan mempertimbangkan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka sendiri pada saatnya nanti. Keadilan antar generasi dimana setiap generasi manusia di dunia memiliki hak untuk menerima dan menempati bumi bukan dalam kondisi yang buruk akibat perbuatan generasi sebelumnya. Keadilan dalam satu generasi, dimana keadilan di dalam sebuah generasi umat manusia dimana beban permasalahan lingkungan harus dipikul bersama oleh masyarakat dalam satu generasi. Pencegahan dini, dimana apabila terjadi ancaman yang berarti yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan maka ketiadaan temuan atau pembuktian ilmiah yang konklusif dan pasti tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Perlindungan keanekaragaman hayati merupakan prasyarat dari keberhasilan implementasi prinsip keadilan antar generasi. Perlindungan terhadap keanekaragaman hayati juga berarti mencegah kepunahan jenis keanekaragaman hayati. Internalisasi biaya lingkungan, dimana kerusakan lingkungan dapat dilihat sebagai biaya eksternal dari suatu kegiatan ekonomi dan harus ditanggung oleh pelaku kegiatan ekonomi. Oleh karena, itu biaya kerusakan lingkungan harus diintegrasikan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya alam. -I.41- Pengarusutamaan dalam RPJMN 2020-2024 Dalam RPJMN 2020-2024 telah ditetapkan 4 (empat) pengarusutamaan (mainstreaming) sebagai bentuk pembangunan inovatif dan adaptif, sehingga dapat menjadi katalis pembangunan untuk menuju masyarakat sejahtera dan berkeadilan. Keempat mainstreaming ini akan mewarnai dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan sektor dan wilayah, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan memastikan pelaksanaannya secara inklusif. Selain mempercepat pencapaian target-target dari fokus pembangunan, pengarusutamaan ini juga bertujuan untuk memberikan akses pembangunan yang merata dan adil dengan meningkatkan efisiensi tata kelola dan juga adaptabilitas terhadap faktor eksternal lingkungan. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Pembangunan yang berkelanjutan merupakan pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan generasi masa depan, dengan mengedepankan kesejahteraan tiga dimensi (sosial, ekonomi dan lingkungan). Pembangunan berkelanjutan pada dasarnya merupakan alat dan sarana untuk mencapai agenda pembangunan nasional yang mensyaratkan partisipasi dan kolaborasi semua pihak. Pembangunan berkelanjutan mencakup 17 (tujuh belas) tujuan, yang saling terkait termasuk: kerentanan bencana dan perubahan iklim, serta tata kelola pemerintahan yang baik. RPJMN 2020-2024 telah mengarusutamakan 118 target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Gender Pengarusutamaan gender (PUG) merupakan strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam pembangunan, mulai dari penyusunan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. PUG bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender sehingga mampu menciptakan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia. Kesetaraan gender dapat dicapai dengan mengurangi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan, serta memperoleh manfaat dari pembangunan -I.42- Modal Sosial dan Budaya Transformasi Digital Pengarusutamaan modal sosial budaya merupakan internalisasi nilai dan pendayagunaan kekayaan budaya untuk mendukung seluruh proses pembangunan. Pengetahuan tradisional (local knowledge), kearifan local (local wisdom), pranata sosial di masyarakat sebagai penjelmaan nilai-nilai sosial budaya komunitas harus menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan serta penyusunan kebijakan dan program pembangunan nasional. Pengarusutamaan sosial-budaya ini bertujuan dan berorientasi pada penghargaan atas khazanah budaya masyarakat, sekaligus upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan bangsa Pengarustamaan transformasi digital merupakan upaya untuk mengoptimalkan peranan teknologi digital dalam meningkatkan daya saing bangsa dan sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. Strategi pengarustamaan transformasi digital terdiri dari aspek pemantapan ekosistem (supply), pemanfaatan (demand) dan pengelolaan big data. -I.43- Proyek Prioritas Strategis (Major Project) RPJMN 2020-2024 Di dalam melaksanakan agenda pembangunan (prioritas nasional) RPJMN 2020-2024 disusun Proyek Prioritas Strategis (Major Project). Proyek ini disusun untuk membuat RPJM lebih konkrit dalam menyelesaikan isu-isu pembangunan, terukur dan manfaatnya langsung dapat dipahami dan dirasakan masyarakat. Proyek-proyek ini merupakan proyek yang memiliki nilai strategis dan daya ungkit tinggi untuk mencapai sasaran prioritas pembangunan. Pada RPJMN 2020-2024 direncanakan 41 Major Project yang dirinci hingga proyek dengan target, lokasi dan instansi pelaksana yang jelas. Dalam penyusunan dan pelaksanaannya, Major Project melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Masyarakat/Badan Usaha. Major Project menjadi acuan penekanan kebijakan dan pendanaan dalam RPJM, RKP dan APBN tahunannya. Di dalam pendanaannya dilakukan langkah-langkah integrasi antar sumber pendanaan melalui Belanja K/L serta sumber-sumber pendanaan lainnya seperti Subsidi, Transfer Ke Daerah, Daerah, Masyarakat, BUMN serta sumber pendanaan lainnya. Selain itu juga diupayakan langkah-langkah mendorong inovasi skema pembiayaan (innovative financing) antara lain seperti Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Blended Finance, Green Finance serta Output Based Transfer/Hibah ke daerah. Di dalam pelaksanaannya, Major Project dan indikasi pendanaannya dapat dimutakhirkan melalui RKP dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan, pemutakhiran besaran dan sumber pendanaan serta Direktif Presiden. Hal ini untuk memastikan Major Project dapat terlaksana secara lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan pembangunan. Selain itu, Major Project dapat menjadi alat kendali pembangunan sehingga sasaran dan target Pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 dapat terus dipantau dan dkendalikan. Rincian Indikator Major Project memenuhi kaidah SMART (Specific, Measurable, Achievable, Realistic, Timely). -I.44Daftar Proyek Prioritas Strategis (Major Project) RPJMN 2020-2024 No Major Project Manfaat Proyek Indikasi Pendanaan (Rp Triliun) Pelaksana 1 Industri 4.0 di 5 Sub • Meningkatnya kontribusi 245,8 Sektor Prioritas: industri dalam PDB menjadi • APBN: 13,0 • BUMN 125,9 Makanan dan 21,0% • Swasta: 106,9 Minuman, Tekstil dan Pakaian Jadi, Otomotif, Elektronik, Kimia dan Farmasi a.l Kemenperin, Kemendag, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) 2 • Meningkatnya devisa sektor 10 Destinasi pariwisata menjadi 30 miliar Pariwisata Prioritas: USD (2024) Danau Toba, • Meningkatnya jumlah Borobudur Dskt, perjalanan wisatawan 350Lombok-Mandalika, 400 juta perjalanan dan Labuan Bajo, Manadowisatawan mancanegara Likupang, Wakatobi, 22,3 juta kedatangan (2024) Raja Ampat, BromoTengger-Semeru, Bangka Belitung, dan Morotai a.l Kemenparekraf, KemenPUPR, Pemda, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) 3 4 5 6 9 Kawasan Industri di luar Jawa dan 31 smelter • Industrialisasi diluar Pulau Jawa, mampu mencapai target pertumbuhan ekonomi diluar Pulau Jawa Penguatan Jaminan • Meningkatnya pendapatan Usaha Serta 350 petani rata-rata 5% per Korporasi Petani dan tahun dan pendapatan Nelayan nelayan rata-rata 10% per tahun (target SDGs) • Meningkatnya produktivitas komoditas 5% per tahun. Pembangunan Energi • Meningkatnya porsi energi Terbarukan Green baru terbarukan dalam Fuel Berbasis Kelapa bauran energi nasional Sawit menuju 23% Revitalisasi Tambak di Kawasan Sentra Produksi Udang dan Bandeng 161 (APBN, KPBU, BUMN, Swasta) 317,4 • APBN: 15,7 • Swasta: 176,0 • KPBU: 14,3 • BUMN: 111,4 226,4 • APBN: 200,9 • Swasta: 25,5 32,0 • APBN: 1,1 • BUMN: 11,9 • Swasta: 19,0 • Meningkatnya produksi 25 • APBN: 3,3 perikanan budidaya (ikan • Swasta: 21,7 menjadi 10,32 Juta ton) • Meningkatnya pertumbuhan ekspor udang 8% per tahun a.l KemenESDM, Kemenperin, Pemda, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) a.l Kementan, KemenKP, KemenKUKM, Kemenperin, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) a.l Kementan KemenESDM, BPDPKS, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) a.l KemenKP, KemenPUPR, Kemendag, KemenKUKM, KemenESDM, Pemda, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) -I.45- No 7 8 9 Major Project Manfaat Proyek Indikasi Pendanaan (Rp Triliun) Pelaksana Integrasi Pelabuhan Perikanan dan Fish Market Bertaraf Internasional • Meningkatnya produksi perikanan tangkap bernilai ekonomi tinggi menjadi 10,10 Juta ton pada tahun 2024 • Meningkatnya nilai ekspor hasil perikanan menjadi USD 8,0 miliar pada tahun 2024 Pembangunan Wilayah Batam – Bintan • Meningkatnya pertumbuhan 69,9 • APBN: 6,4 industri dan pariwisata • KPBU: 9,5 Batam-Bintan a.l BP Batam, KemenPUPR, Pemda, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) Pengembangan Wilayah Metropolitan: Palembang, Banjarmasin, Makassar, Denpasar • Meningkatnya share PDRB wilayah Metropolitan luar Jawa terhadap Nasional • Meningkatnya Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) untuk kabupaten/kota didalam wilayah metropolitan a.l KemenPUPR, Kemenhub, KemenKominfo, KemenESDM, Kemendagri, BPS, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) 10 Ibu Kota Negara (IKN) 30 • APBN: 7,2 • KPBU dan Swasta: 22,8 • Badan Usaha: 54,0 222,9 (APBN, KPBU & Swasta) a.l KemenKP, KemenPUPR, Kemenperin, Pemda, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) • Meningkatnya pembangunan 466,04 • APBN: 90,35 KTI untuk pemerataan • KPBU: 252,46 wilayah a.l KemenPPN/ Bappenas, KemenATR/BPN, KemenPUPR, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) 11 Pengembangan Kota Baru: Maja, Tanjung Selor, Sofifi, dan Sorong • Meningkatnya Indeks Kota Berkelanjutan untuk Kab. Lebak (Maja), Kab. Bulungan (Tanjung Selor), Kota Tidore Kepulauan (Sofifi), Kota Sorong (Sorong) a.l KemenPUPR, Kemenhub, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) 12 Wilayah Adat Papua: Wilayah Adat Laa Pago dan Wilayah Adat Domberay • Meningkatnya pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat pada 10 Kabupaten di Wilayah Adat Laa Pago dan 11 Kabupaten di Wilayah Adat Domberay • Meningkatnya aksesibilitas transportasi dan distribusi komoditas unggulan • Badan Usaha: 123,23 134,6 (APBN, Badan Usaha & Swasta) 27,4 (APBN) a.l KemenPUPR, Kemen ESDM, Kementan, KemenDesa PDTT, Kemenhub, Pemda -I.46- No Major Project 13 Pemulihan Pascabencana: (Kota Palu dan Sekitarnya, Pulau Lombok dan Sekitarnya, serta Kawasan Pesisir Selat Sunda) Manfaat Proyek • Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat terdampak bencana melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana • Percepatan pemulihan infrastruktur pendukung ekonomi, peningkatan kondisi ekonomi, serta mendorong peningkatan ekonomi lokal masyarakat pada daerah terdampak bencana Indikasi Pendanaan (Rp Triliun) 15,2 • APBN: 14,8 • APBD: 0,4 Pelaksana a.l BNPB, Kemensos, KemenPUPR, Masyarakat, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) 14 Pusat Kegiatan • Sebagai Pusat perkotaan 3,4 Strategis Nasional: yang berpotensi sebagai pos • APBN: 3,0 • KPBU: 0,4 PKSN Paloh-Aruk, pemeriksaan lintas batas PKSN Nunukan, dengan negara tetangga PKSN Atambua, PKSN • Sebagai Pusat perkotaan Kefamenanu, PKSN yang berfungsi sebagai pintu Jayapura, & PKSN gerbang internasional yang Merauke menghubungkan dengan negara tetangga • Sebagai Pusat perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah sekitarnya • Sebagai Pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan di sekitarnya a.l KemenPUPR, Kemenhub, KemenKP 15 Percepatan • Menurunnya angka Penurunan Kematian kematian lbu hingga 183 per Ibu dan Stunting 100.000 kelahiran hidup • Menurunnya prevalensi stunting hingga 14% a.l Kemenkes, BKKBN, KemenPUPR, Kemendagri, Kemendikbud, Pemda 16 Pembangunan Science Techno Park (Optimalisasi Triple Helix di 4 Major Universitas) • Meningkatnya kapabilitas penciptaan inovasi dan produk inovasi nasional 17 Pendidikan dan Pelatihan Vokasi untuk Industri 4.0 • Meningkatnya tenaga kerja berkeahlian yang mendukung pengembangan industri 4.0 87,1 (APBN) 0,8 (APBN) 29,1 (APBN) a.l Kemenristek/ BRIN, Kemendikbud, Perguruan Tinggi Negeri (UGM, IPB, ITB dan UI) dan Swasta a.l Kemenaker, Kemenperin Kemdikbud, BPS -I.47- No Major Project Manfaat Proyek 18 Integrasi Bantuan • Meningkatkan ketepatan Sosial Menuju Skema sasaran dan efektifitas Perlindungan Sosial program bantuan sosial Menyeluruh • Meningkatnya cakupan layanan keuangan non tunai dan keuangan formal terutama penduduk miskin dan rentan 19 Jalan Tol Trans Sumatera AcehLampung • Berkurangnya waktu tempuh Lampung – Aceh dari 48 jam menjadi 30 jam 20 KA Kecepatan Tinggi Berkurangnya waktu tempuh: Pulau Jawa • Jakarta – Semarang dari 5 (Jakarta – Semarang jam menjadi 3,5 jam dan Jakarta – • Jakarta – Bandung dari 3 Bandung) jam menjadi 40 menit 21 Kereta Api Makassar- • Terhubungnya Kawasan Industri dengan Pelabuhan Pare Pare Garongkong dan Makassar New Port • Berkurangnya beban angkutan barang di Jalan Nasional Lintas Barat Sulawesi 20-30% pada tahun 2045 (target 1,5 juta ton/tahun) 22 Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu • Meningkatnya kinerja pelabuhan dengan standardisasi pelabuhan utama • Meningkatnya efisiensi rute pelayaran domestik dengan membentuk loop secara teratur menjadi 27% • Meningkatnya keterpaduan pelabuhan dengan kawasan pada hinterland 23 Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan di 6 Wilayah Metropolitan: Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, dan Makassar • Berkurangnya potensi kerugian ekonomi akibat kemacetan di wilayah metropolitan Indikasi Pendanaan (Rp Triliun) 406,5 (APBN) 308,5 • APBN: 105,5 • KPBU: 203,0 63,6 • APBN: 21,6 • KPBU: 42,0 6,4 • APBN: 3,8 • Badan Usaha: 2,6 113,0 (BUMN/Swasta) 118,8 (APBN, APBD, BAdan Usaha) Pelaksana a.l Kemensos, KemenKominfo, Kemendikbud, Kemenristek/ BRIN, Kemendag, Kemen ESDM, Kemendagri, BPS a.l KemenPUPR, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) a.l Kemenhub, KemenPUPR, BPPT, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) a.l Kemenhub, KemenBUMN, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) a.l Kemenhub, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) a.l Kemenhub, KemenPUPR, Pemda, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) -I.48- No Major Project Manfaat Proyek 24 Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak • Meningkatnya kapasitas produksi minyak menjadi 1,9 Juta Barrel Per Hari di tahun 2026; • Perbaikan neraca perdagangan di sektor migas. 25 Pembangkit Listrik 27.000 MW, Transmisi 19.000 KMS dan Gardu Induk 38.000 MVA • Berlanjutnya penyelesaian target program 35.000 MW • Mendukung target EBT pada bauran energi primer pada akhir tahun 2024 sebesar 19,5% • Tersedianya pasokan listrik untuk target penggunaan listrik 1.400 kWh per kapita di 2024 • Penurunan Emisi CO2 Pembangkit sebesar 3,5 juta ton CO2 pada 2024 • Menurunnya tingkat pemadaman listrik (SAIDI) menjadi 1 jam/pelanggan di 2024 • Terpenuhinya kebutuhan listrik di kawasan prioritas nasional 26 Infrastruktur TIK untuk Mendukung Transformasi Digital • Berkurangnya kesenjangan digital • Menyediakan layanan internet cepat untuk mendukung digitalisasi sektor ekonomi, sosial, dan pemerintahan 27 Pengamanan Pesisir • Mengatasi bencana banjir 5 Perkotaan Pantura rob di DKI Jakarta, Jawa Semarang, Pekalongan, Demak, dan Cirebon • Berkurangnya waktu tempuh Semarang – Demak (1 jam menjadi 25 menit) 28 18 Waduk Multiguna • Tersedianya pasokan air baku dari waduk 23,5 m3/ detik dan pasokan listrik 2.438 MW • Tersedianya pasokan air di 51 daerah irigasi premium sebesar 20% guna mendukung ketahanan pangan • Meningkatnya efisiensi dan kinerja irigasi di atas 70% yang didukung oleh pemanfaatan teknologi di 9 DI Indikasi Pendanaan (Rp Triliun) 637,0 (Badan Usaha) 1.121,0 (Badan Usaha) 435,2 • APBN: 7,2 • Badan Usaha: 428,0 54,9 • APBN: 31,4 • KPBU: 18,7 • APBD: 4,8 92,9 • APBN: 12,9 • KPBU: 24,0 • Swasta : 60,0 Pelaksana a.l Pertamina, Badan Usaha, Kementerian ESDM, Kemenkeu, BUMN a.l KemenPUPR, Kementan, KemenESDM, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) a.l KemenKominfo, Kemenkes, Badan Usaha (BUMN/ Swasta), K/L terkait a.l KemenPUPR, KemenESDM, KemenLHK, Pemda, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) a.l KemenPUPR, Swasta -I.49- No Major Project Manfaat Proyek 29 Jembatan Udara 37 Rute di Papua • Menurunnya harga bahan pokok di Wilayah Papua sebesar 50% 30 Jalan Trans pada 18 Pulau Tertinggal, Terluar, dan Terdepan • Meningkatnya konektivitas dan mobilitas barang dan penumpang untuk menurunkan harga komoditas 31 Jalan Trans Papua Merauke - Sorong • Meningkatnya konektivitas dan aksesibilitas bagi wilayah perdalaman, terutama wilayah Pegunungan Tengah Papua • Berkurangnya biaya logistik angkutan bahan pokok mencapai 50%. Indikasi Pendanaan (Rp Triliun) 7,7 Pelaksana a.l Kemenhub, (APBN) (APBN) a.l KemenPUPR, Pemda 15,4 a.l KemenPUPR, 12,4 (APBN) 32 Akses Sanitasi (Air • Meningkatnya rumah tangga 140,9 Limbah Domestik) yang memiliki akses sanitasi • APBN: 73,5 • APBD: 1,7 Layak dan Aman layak menjadi 90% • Masyarakat/ (90% Rumah Tangga) a.l KemenPUPR, Kemenkes, Kemendagri, Pemda, Badan Usaha (BUMN/ Swasta), dan Masyarakat 33 Akses Air Minum Perpipaan (10 Juta Sambungan Rumah) • Meningkatnya akses air minum layak pada tahun 2024 menjadi 100% a.l KemenPUPR, Pemda, dan Badan Usaha 34 Rumah Susun Perkotaan (1 Juta) • Meningkatnya akses masyarakat terhadap perumahan layak dan aman yang terjangkau untuk sejuta rumah tangga perkotaan dan menangani permukiman kumuh 35 Infrastruktur Jaringan Gas Kota untuk 4 Juta Sambungan Rumah • Penghematan subsidi LPG 38,4 • APBN: 4,1 sebesar Rp. 297,6 M per • BUMN: 6,9 tahun • KPBU: 27,4 • Mengurangi impor LPG sebesar 603,720 ribu ton per tahun Swasta: 65,7 36 Pemulihan Empat • Penurunan erosi di Daerah Aliran Sungai wilayah DAS kritis dengan Kritis penghijauan lahan kritis 150.000 Ha • Reduksi dampak bencana banjir di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Utara 123,5 • APBN: 77,9 • APBD: 15,6 • KPBU: 29,9 397,9 • APBN: 18,0 • APBD: 109,2 • BUMN: 28,0 • Swasta: 237,5 • Masyarakat: 5,0 30,9 (APBN) a.l Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, BUMN, Swasta, dan Masyarakat a.l KemenESDM, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) a.l. KemenPUPR, Kemen LHK, -I.50- No Major Project Manfaat Proyek 37 Pipa Gas Bumi Trans • Tersambungnya jaringan Kalimantan (2.219 pipa gas bumi wilayah km) Kalimantan (Trans Kalimantan); • Terpenuhinya kebutuhan gas bumi di sektor industri, pembangkit listrik, hingga kebutuhan jaringan gas rumah tangga dan komersial di Kalimantan; • Mendukung penyediaan energi untuk calon ibukota negara; • Meningkatnya pemanfaatan potensi gas bumi di wilayah Natuna 38 Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3 • Meningkatnya kapasitas jumlah limbah B3 yang terolah hingga 26.880 ton/ tahun 39 Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana • Meningkatnya kecepatan penyampaian peringatan dini bencana dari 5 menit menjadi 3 menit 40 Penguatan NSOC - SOC dan Pembentukan 121 CSIRT • Menurunnya insiden serangan siber; • Meningkatnya integrasi dan sharing data informasi antar stakeholder terkait (baik pemerintah, swasta, dan komunitas siber lainnya). 41 Penguatan Keamanan Laut di Natuna • Peningkatan deterrent effect dan penegakan kedaulatan di perairan Natuna; • Penurunan aktivitas perompakan, kekerasan dan tindak kejahatan di laut, IUUF, trans-national crimes dan penguatan sistem pengelolaan pengamanan navigasi. Indikasi Pendanaan (Rp Triliun) 36,4 (Badan Usaha) 4,6 • APBN: 0,6 • KPBU: 3,0 • Swasta: 1,0 13,0 (APBN) 8,0 (APBN) 12,2 (APBN) Pelaksana a.l. KemenESDM, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) a.l KemenLHK, Kemenkes, Badan Usaha (BUMN/ Swasta) a.l BMKG, BNPB, KemenLHK, KemenESDM, BIG, BPPT a.l BSSN, Polri, Kemenhan/TNI, BIN a.l. Kemenhan dan TNI Catatan: Deskripsi lengkap Proyek Prioritas Strategis (Major Project) dapat dilihat pada lampiran 2. -II.1- BAB II MEMPERKUAT KETAHANAN EKONOMI UNTUK PERTUMBUHAN YANG BERKUALITAS DAN BERKEADILAN -II.2- Pendahuluan Pembangunan ekonomi dalam lima tahun ke depan diarahkan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi yang ditunjukkan oleh kemampuan dalam pengelolaan dan penggunaan sumber daya ekonomi, dalam memproduksi barang dan jasa bernilai tambah tinggi untuk memenuhi pasar dalam negeri dan ekspor. Hasilnya diharapkan mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkualitas yang ditunjukkan dengan keberlanjutan daya dukung sumber daya ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan secara adil dan merata. Pembangunan ekonomi dilaksanakan melalui dua pendekatan, yaitu: (1) pengelolaan sumber daya ekonomi, dan (2) peningkatan nilai tambah ekonomi. Kedua pendekatan ini menjadi landasan bagi sinergi dan keterpaduan kebijakan lintas sektor yang mencakup sektor pangan dan pertanian, kemaritiman, perikanan dan kelautan, industri pengolahan, pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital. Pelaksanaan kedua fokus tersebut didukung dengan perbaikan data untuk menjadi rujukan pemantauan dan evaluasi capaian pembangunan, serta perbaikan kualitas kebijakan. -II.3- Capaian Pembangunan Tahun 2015-2019 Pengelolaan pangan menunjukan capaian produksi yang meningkat. Surplus beras sekitar 2,8 juta ton pada tahun 2018 dan rata-rata pertumbuhan produksi daging sebesar 5,5% per tahun. Angka kerawanan pangan menurun menjadi 7,9 % pada tahun 2018 Produksi ikan dan konsumsi ikan terus mengalami peningkatan, masingmasing menjadi 14,1 juta ton dan 50,7 kg/kapita/tahun pada tahun 2018 Rasio elektrifikasi mencapai 98,3% pada tahun 2018 8 Kawasan Industri / Kawasan Ekonomi Khusus sudah beroperasi. Peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara dari 9,4 juta orang pada tahun 2014 menjadi 15,8 juta orang, dengan penerimaan devisa sebesar USD 19,3 miliar pada tahun 2018. Kontribusi ekspor ekonomi kreatif mencapai USD 19,8 miliar atau 11,8% dari total ekspor Indonesia pada tahun 2017. Penciptaan lapangan kerja baru sekitar 11,88 juta (kumulatif tahun 2015-2019) dan pengangguran terbuka menurun menjadi 5,28% pada tahun 2019. Peningkatan realisasi investasi dari Rp 545,4 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp 721,3 triliun pada tahun 2018. -II.4- Pada periode 2015-2019, pengelolaan pangan menunjukkan capaian produksi yang meningkat di antaranya surplus beras sekitar 2,8 juta ton pada tahun 2018 dan rata-rata pertumbuhan produksi daging sebesar 5,5 persen per tahun. Produksi perikanan tangkap meningkat, mencapai 7,3 juta ton pada tahun 2018, terdiri dari 6,7 juta ton produksi perikanan tangkap laut di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dan 0,6 juta ton di perairan darat. Produksi perikanan budidaya meningkat menjadi 17,3 juta ton, yang mencakup 6,9 juta ton ikan budidaya (termasuk udang) dan 10,4 juta ton rumput laut. Adapun produksi garam pada tahun 2018 adalah sebesar 2,7 juta ton. Perbaikan produksi pangan juga didukung penyelesaian infrastruktur tampungan air sebanyak 16 bendungan, serta rehabilitasi 788,6 ribu hektar lahan kritis. Konservasi kawasan perairan sebagai salah satu alat pengelolaan perikanan berkelanjutan juga ditingkatkan luasannya menjadi 20,8 juta hektar atau sekitar 6,4 persen dari total luas wilayah perairan yang meliputi 172 kawasan pada tahun 2018. Peningkatan pengelolaan dan produksi sumber pangan ini berdampak positif pada membaiknya kualitas konsumsi dan gizi masyarakat seperti ditunjukkan dengan skor Pola Pangan Harapan (PPH) sebesar 91,3/100 (AKE, 2000 kkal/kapita/hari), dan angka kerawanan pangan yang menurun menjadi 7,9 persen. Konsumsi ikan masyarakat terus meningkat dari 41,1 kg/kapita/tahun pada tahun 2015 menjadi 50,7 kg/kapita/tahun pada tahun 2018. Akses masyarakat ke sumber air minum yang layak meningkat menjadi 87,8 persen pada tahun 2018. Kualitas kehidupan masyarakat juga meningkat dengan akses ke sumber energi yang lebih baik. Hal ini terlihat dari Rasio Elektrifikasi (RE) yang telah mencapai 98,3 persen pada tahun 2018. Capaian ini didukung perluasan jaringan distribusi listrik, serta pengembangan dan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) termasuk melalui pembangunan EBT skala kecil, penerapan smartgrid, dan pemanfaatan bahan bakar nabati. Akses ke sumber energi lainnya, seperti gas, semakin diperluas. Sampai dengan tahun 2018, jaringan gas telah dibangun sebanyak 463.643 sambungan (kumulatif) untuk rumah tangga dan sepanjang 10.942,5 km (kumulatif) untuk pipa transmisi dan distribusi. Pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi yang ditunjukkan oleh realisasi Domestic Market Obligation (DMO) mencapai 60 persen dari produksi gas bumi pada tahun 2018. Meskipun beberapa indikator menunjukkan capaian positif, pengelolaan berbagai sumber daya ekonomi ke depan masih perlu ditingkatkan. Di dalam pengelolaan sumber daya pangan, misalnya: (1) keterhubungan antara sentra produksi pangan dan wilayah dengan permintaan pangan tinggi masih perlu diperkuat; (2) kecukupan pasokan dan kualitas pangan di wilayah rentan kelaparan, stunting, kemiskinan dan perbatasan perlu lebih difokuskan dalam pengelolaan pangan; dan (3) integrasi data produksi pangan strategis dengan realisasi impor. Pengelolaan cadangan air masih perlu ditingkatkan. Meskipun cadangan air secara nasional masih dalam kategori aman, perhatian khusus perlu diberikan untuk cadangan air di Pulau Jawa yang sudah memasuki status langka, dan di wilayah Bali-Nusa Tenggara yang sudah berstatus stres. Perbaikan juga perlu dilakukan untuk kualitas air yang cenderung menurun sejak tahun 2015. -II.5- Di sisi sumber daya energi, pemenuhan kebutuhan energi nasional masih perlu ditingkatkan. Konsumsi listrik nasional baru mencapai 1.064 kWh per kapita pada tahun 2018, atau jauh lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata konsumsi listrik negara-negara Eropa yang mencapai 5.000 kWh per kapita. Pemanfaatan EBT juga perlu ditingkatkan untuk mencapai target bauran EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025. Sampai dengan tahun 2018, porsi bauran EBT baru mencapai 8,6 persen, atau sekitar 2,5 persen (9,8 GW) dari potensi yang ada (441,7 GW). Pengelolaan sumber daya ekonomi, baik pangan, pertanian, kehutanan, kemaritiman, kelautan dan perikanan, air maupun energi, diharapkan dapat memasok bahan baku yang berkualitas untuk diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi. Namun pemanfaatannya sampai saat ini belum optimal. Hal ini disebabkan oleh lemahnya keterkaitan hulu hilir pertanian dan perikanan, modernisasi pertanian yang berjalan lambat, dan rendahnya akses petani dan nelayan terhadap sumber daya produktif seperti input berkualitas dan sumber pembiayaan. Industri nasional juga belum dapat memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal sehingga masih bergantung pada impor. Sekitar 71,0 persen dari total impor merupakan impor bahan baku dan bahan antara/pendukung industri pengolahan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi ketergantungan impor, tetapi hasilnya belum siginifikan. Salah satu upaya yaitu dengan menarik investasi untuk hilirisasi sumber daya alam di Kawasan Industri (KI) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berbasis industri terutama yang dibangun di luar Jawa. Dari 21 KI/KEK prioritas di luar Jawa, sampai dengan tahun 2018 baru 8 KI/KEK yang sudah beroperasi, yaitu KI/KEK Sei Mangkei, KI Dumai, KEK Galang Batang, KI Ketapang, KI Bantaeng, KI Konawe, KI/KEK Palu, dan KI Morowali. Nilai investasi yang telah direalisasikan sebesar Rp.179,9 triliun dari 58 perusahaan PMA dan PMDN. Pengembangan KI dan KEK lainnya masih menghadapi tantangan dalam pengadaan lahan, pengelolaan, konektivitas, akses energi yang kompetitif, dan rendahnya investasi. Gambar 2.1 Pertumbuhan PDB Industri Pengolahan dan Nasional 7% 6% 4,98% 4,88% 5,03% 5,07% 5,17% 2016 2017 2018 5,04% 5% 4% 3% 2% 1% 0% -1% 2014 2015 -2% -3% -4% Industri Non Migas (%) Keterangan: * Tiga triwulan pertama tahun 2019 Sumber: BPS, 2019 (diolah) Industri (%) Industri Migas (%) Nasional 2019* -II.6- Kapasitas industri nasional untuk mengolah dan mengekspor produk bernilai tambah tinggi juga masih terbatas. Kondisi ini menyebabkan pertumbuhan nilai tambah industri nasional pada periode 2015-2019 masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan nasional. Kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan cenderung stagnan pada kisaran 20 persen dalam empat tahun terakhir. Ke depan, kinerja Industri nasional ditingkatkan. Kinerja pariwisata serta ekonomi kreatif terus meningkat. Kontribusi pariwisata dalam penciptaan devisa meningkat dari USD 11,2 miliar pada tahun 2014 menjadi USD 19,3 miliar pada tahun 2018. Kenaikan devisa ini dihasilkan dari peningkatan jumlah wisatawan mancanegara (wisman) untuk menikmati wisata alam, budaya dan buatan di Indonesia dari 9,4 juta pada tahun 2014 menjadi 15,8 juta pada tahun 2018. Jumlah perjalanan wisatawan nusantara juga meningkat dari 251 juta pada tahun 2014 menjadi 303 juta pada tahun 2018. Secara total, kontribusi sektor pariwisata kepada perekonomian nasional diperkirakan meningkat dari 4,2 persen pada tahun 2015 menjadi 4,8 persen pada tahun 2018. Kreativitas dalam pemanfaatan dan pemaduan sumber daya ekonomi dan budaya mendorong perkembangan aktivitas ekonomi kreatif. Beberapa indikatornya diantaranya pertumbuhan nilai tambah ekonomi kreatif yang mencapai 5,1 persen pada tahun 2017, dengan kontribusi ekspor mencapai USD 19,8 miliar atau 11,8 persen dari total ekspor. Jumlah tenaga kerja yang diserap di sektor ekonomi kreatif meningkat dari 15,5 juta orang pada tahun 2014 menjadi 17,7 juta orang pada tahun 2017. Capaian ekspor dan tenaga kerja ekonomi kreatif tersebut telah melampaui target-target dalam RPJMN 2015-2019. Sejalan dengan perkembangan ekonomi digital, berbagai sumber daya ekonomi saat ini dimanfaatkan dengan kecepatan distribusi dan kualitas yang semakin baik. Penetrasi ekonomi digital yang berlangsung cepat dan dinamis telah membentuk lanskap ekonomi digital di Indonesia saat ini tidak saja mencakup on demand services, e-commerce dan financial technology (Fintech), namun juga penyedia layanan internet of things (IoT). Proyeksi perkembangan ekonomi digital di Indonesia diantaranya ditunjukkan oleh pertumbuhan nilai transaksi e-commerce sebesar 1.625 persen menjadi USD 130 miliar dalam periode 2013-2020. Layanan Fintech berbasis peer-to-peer lending (P2P) sampai tahun 2020 juga diperkirakan semakin luas untuk menjangkau 145 juta pengguna telepon pintar (53,0 persen penduduk). Pemanfaatan IoT juga berpotensi untuk mendorong integrasi pengelolaan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat sehingga menjadi lebih efisien. Perkembangan ekonomi digital ke depan masih dihadapkan pada tantangan terkait kerangka regulasi, serta kecepatan untuk penerapan teknologi telekomunikasi seperti 5G. Pertumbuhan ekonomi telah berhasil menciptakan lapangan kerja yang cukup tinggi. Selama periode 2015-2019, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi rata-rata dapat menciptakan sekitar 470.000 lapangan kerja. Hasilnya menunjukkan bahwa secara total, jumlah lapangan kerja baru yang tercipta mencapai sekitar 11,9 juta dan pengangguran terbuka menurun dari 6,2 persen (2015) menjadi 5,3 persen (2019). Sektor jasa mampu menciptakan lapangan kerja tertinggi yaitu sekitar 12,6 juta orang tenaga kerja, sedangkan sektor industri pengolahan hanya mampu menyerap sekitar 3,7 juta orang. Di sisi lain, tenaga kerja di sektor pertanian menurun sekitar 4,4 juta orang. Proporsi pekerja formal juga meningkat dari 42,3 persen pada tahun 2015 menjadi 44,3 persen pada tahun 2019. Selain penciptaan kesempatan kerja di dalam negeri, tenaga kerja Indonesia juga ikut mengisi pangsa pasar kerja luar negeri. Kontribusi nilai remitansi pekerja migran Indonesia mencapai USD 8,6 miliar hingga triwulan III 2019, yang berasal dari pekerja migran -II.7- Indonesia sejumlah 3,7 juta orang. Selama periode 2015-2019, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memfasilitasi penempatan pekerja migran Indonesia yang mencapai 1,3 juta orang. Jumlah penempatan pekerja migran di sektor formal mencapai 648 ribu orang atau 50,4 persen, sedangkan informal mencapai 638 ribu orang atau 49,6 persen. Meskipun berstatus formal, sebagian besar pekerja migran Indonesia masih mengisi lapangan kerja berkeahlian rendah. Daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) perlu terus ditingkatkan melalui kebijakan yang mendorong UMKM untuk naik kelas. Hal ini mengingat UMKM menyerap tenaga kerja terbesar yaitu sekitar 97 persen. Peningkatan kapasitas dan nilai tambah UMKM dilakukan melalui kemudahan berusaha, perluasan akses pasar, akselerasi pembiayaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penguatan koordinasi lintas sektor. Beberapa capaian pembangunan tersebut juga didukung dengan perbaikan tata kelola pembangunan. Salah satu capaian ditunjukkan dari perbaikan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) dari 106 pada tahun 2015 menjadi 72 pada tahun 2017. Peringkat EoDB turun menjadi 73 pada tahun 2018 dan 2019, meskipun skor Distance to Frontier (DTF), yaitu kedekatan jarak Indonesia dengan negara yang berkinerja terbaik dalam hal kemudahan usaha, meningkat dari 61,2 pada tahun 2015 menjadi 67,9 pada tahun 2018 dan 69,6 pada tahun 2019. Hal ini menunjukkan tantangan bahwa meskipun Indonesia terus memperbaiki EoDB, negara-negara lain lebih cepat melakukan perbaikan. Percepatan dalam perbaikan EoDB diharapkan dapat mendorong iklim usaha yang semakin kondusif. Hasil dari perbaikan EoDB dalam periode 2015-2018 ditunjukkan oleh peningkatan realisasi nilai investasi dari Rp.545,4 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp.721,3 triliun pada tahun 2018. Porsi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) baru sebesar 45,6 persen, dan perlu terus ditingkatkan. Sebaran investasi juga menjadi aspek yang perlu diperbaiki, mengingat realisasi investasi masih terfokus di Jawa (56,2 persen). Percepatan pembangunan infrastruktur, penyiapan tenaga kerja terampil, kepastian lahan, dan harmonisasi peraturan menjadi kunci untuk penyebaran investasi ke luar Jawa. Aspekaspek tersebut juga menjadi kunci sukses dari upaya percepatan pembangunan kawasan industri dan kawasan pariwisata sebagai pusat pertumbuhan baru di luar Jawa. Salah satu upaya untuk meningkatkan investasi di pusat-pusat pertumbuhan tersebut adalah melalui kemudahan izin dan fasilitasi investasi. Sejak tahun 2014 hingga Maret 2019, 34 proyek di KEK senilai Rp.10,8 triliun telah menerima izin. Pemerintah juga telah memberikan fasilitas Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) kepada 318 proyek di KI senilai Rp.334,4 triliun. Perbaikan dari sisi tata kelola pembangunan juga ditunjukkan dari peningkatan kualitas data dan informasi statistik. Sensus Ekonomi yang dilaksanakan pada tahun 2016 menjadi pondasi bagi analisis ekonomi dan dunia usaha untuk pembangunan ke depan. Perbaikan kualitas data produksi beras pada tahun 2018 menjadi basis bagi perbaikan kebijakan pangan. Perbaikan dan penyediaan data-data pariwisata, ekonomi kreatif dan investasi juga dilaksanakan untuk meningkatkan keakurasian dari pencapaian target-target pembangunan dan basis pengambilan kebijakan. Seiring dengan proyeksi naiknya status menjadi upper-middle income country, Indonesia dapat lebih berperan aktif sebagai key partners bersama Tiongkok, Brazil, India dan Afrika Selatan dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). -II.8- Lingkungan dan Isu Strategis Keberlanjutan Sumber Daya Alam Ketersediaan sumber daya alam (SDA) yang menjadi modal utama dalam pembangunan makin berkurang. Hal itu terjadi karena adanya peningkatan pemanfaatan SDA sebagai sumber bahan mentah bagi kebutuhan industri dalam negeri, sekaligus juga menjadi sumber devisa. Terkait sumber daya energi, salah satu tantangan yang dihadapi adalah menipisnya cadangan minyak dan gas. Penemuan cadangan minyak dan gas bumi baru belum signifikan. Pada lima tahun terakhir, Reserve Replacement Ratio (RRR) minyak dan gas bumi rata-rata hanya sebesar 70,4 persen. Di sisi lain, pemanfaatan sumber energi terbarukan dan efisiensi dalam penggunaan energi perlu ditingkatkan. Keberlanjutan sumber daya kemaritiman dan kelautan, termasuk di dalamnya perikanan, juga mengalami beberapa tantangan antara lain perlunya pemanfaatan perikanan tangkap dengan memperhatikan nilai tangkapan maksimum lestari (maximum sustainable yield/ MSY), dan pemanfaatan lahan perikanan budidaya secara berkelanjutan Keberlanjutan pembangunan juga menghadapi tantangan degradasi dan deplesi SDA lainnya seperti hutan, sumber daya air dan keanekaragaman hayati. Walaupun laju deforestasi telah berkurang secara signifikan dibandingkan sebelum tahun 2000, tutupan hutan diperkirakan tetap menurun dari 50 persen dari luas lahan total Indonesia (188 juta ha) pada tahun 2017 menjadi sekitar 38 persen pada tahun 2045. Hal ini akan berdampak pada kelangkaan air baku khususnya pada pulau-pulau yang memiliki tutupan hutan sangat rendah seperti Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Resiko kelangkaan air baku juga meningkat di wilayah lainnya sebagai dampak perubahan iklim. Luas wilayah kritis air diperkirakan akan meningkat dari 6 persen pada tahun 2000 menjadi 9,6 persen pada tahun 2045. Gambar 2.2 Proyeksi Keberlanjutan Hutan dan Air hingga 2045 Tutupan Hutan Kelangkaan air berkurang dari 50% (93,4 Juta ha) tahun 2017 hingga tinggal 38% (71,4 juta ha) dari total lahan Indonesia (188 juta ha) pada tahun 2045 di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara meningkat hingga 2030. Proporsi luas wilayah krisis air meningkat dari 6,0% pada tahun 2000 menjadi 9,6% pada tahun 2045. Kualitas air diperkirakan juga menurun signifikan Sumber: Perhitungan Bappenas -II.9- lndonesia mempunyai peluang besar untuk mengembangkan produk dari pemanfaatan keanekaragaman hayatinya jika keberlanjutannya terus ditingkatkan. Pemanfaatannya dapat dilaksanakan melalui kegiatan bioprospecting untuk memenuhi kebutuhan bahan baku obat, sandang, pangan, kosmetik, rempah, pakan ternak, penghasil resin, pewarna dan lain-lain. Di samping itu, diversifikasi produk primer tumbuhan obat menjadi produk sekunder memiliki nilai tambah ekonomi yang tinggi. Efektivitas Tata Kelola Sumber Daya Ekonomi Pengelolaan sumber daya ekonomi menghadapi tantangan terkait daya dukung lingkungan, ketersediaan lahan, keterbatasan infrastruktur, penataan ruang, serta kesejahteraan petani-nelayan dan masyarakat yang bergantung penghidupannya pada pemanfaatan sumber daya alam. Pengelolaan sumber daya pangan dan pertanian menghadapi isu semakin meningkatnya kebutuhan akan lahan dan air sebagai dampak dari peningkatan aktivitas perekonomian. Kondisi ini menyebabkan peningkatan persaingan dalam pemanfaatan lahan dan air, khususnya di antara sektor pertanian, industri pengolahan, dan perumahan. Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah peningkatan kebutuhan pangan seiring dengan peningkatan populasi penduduk sebesar 1,2 persen. Di sisi lain, produksi pangan dipengaruhi oleh faktor musim, serta ketersediaan dan kehandalan sarana prasarana produksi termasuk irigasi. Ketidakpastian produksi menyebabkan fluktuasi harga pangan; sebagai contoh, fluktuasi harga beras rata-rata 0,6 persen per bulan. Dari sisi produsen, produktivitas yang rendah dan fluktuasi harga menyebabkan daya tawar petani (nilai tukar petani) yang rendah yaitu sebesar rata-rata 101,3 pada tahun 2017. Pengelolaan sumber daya perikanan dan kelautan juga menghadapi beberapa tantangan, di antaranya: (1) dominasi perikanan skala kecil dan penggunaan teknologi sederhana, (2) tingginya biaya input produksi, (3) rendahnya akses permodalan untuk peningkatan usaha, (4) sarana prasarana kelautan dan perikanan belum memadai, seperti pelabuhan perikanan, sistem pembenihan dan induk, sistem rantai dingin, pertambakan garam, serta sarana prasarana pendukung lainnya, (5) perizinan yang belum efektif dan efisien, (6) rendahnya integrasi hulu hilir perikanan dan persoalan rantai nilai produk, dan (7) degradasi ekosistem dan pengaruh perubahan iklim terhadap lingkungan laut. Dalam pengelolaan perikanan dan kelautan, isu yang dihadapi adalah: (1) perlunya penguatan manajemen dan kelembagaan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP); (2) belum optimalnya produktivitas perikanan; dan (3) perlunya peningkatan harmonisasi tata ruang laut dan darat berupa penyelarasan antara RTRW dengan RZWP3K dan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional/Tertentu (RZKSN/KSNT). Berkaitan dengan sumber daya energi, isu yang dihadapi yaitu pengelolaan dan pemanfaatan energi yang kurang efisien. Selain itu, pemanfaatan batubara untuk -II.10- memenuhi kebutuhan dalam negeri belum optimal. Pemberlakuan DMO batubara dengan harga berbasis pasar dapat menjadi peluang untuk meningkatkan rasio cadangan produksi batubara dan pengembangan pembangkit EBT. DMO batubara saat ini baru mencapai 23,5 persen dari produksi batubara sebesar 548 juta ton pada tahun 2018. Isu-isu pengelolaan dan pemanfaatan energi lainnya yang perlu ditangani yaitu: (1) kecukupan pasokan energi terutama gas, dan listrik untuk memenuhi kebutuhan sektor riil; (2) pemanfaatan sumber daya energi secara maksimal untuk bahan baku industri; (3) kualitas dan kehandalan penyaluran energi terutama di luar Jawa; (4) pemanfaatan energi belum memberi dampak pengembangan ekonomi secara luas; (5) konsumsi energi yang belum efisien, penghematan energi di sektor industri, transportasi, bangunan dan sarana komersial perlu terus ditingkatkan dengan potensi penghematan sekitar 30 persen dari penggunaan energi saat ini; dan (6) belum adanya fasilitas cadangan penyangga energi nasional untuk mengantisipasi kondisi krisis dan darurat energi. Transformasi Struktural Berjalan Lambat Indonesia belum mampu melanjutkan transformasi sosial ekonomi yang sempat terhenti akibat krisis moneter pada tahun 1997-1998. Transformasi struktural saat ini juga masih berjalan lambat. Rata-rata pertumbuhan ekonomi potensial Indonesia terus turun dari sebelumnya mencapai 6,0 persen pada periode 1990-2000 hingga menjadi rata-rata sekitar 5,0 persen pada periode 2000-2015. Kontribusi PDB industri pengolahan terus menurun menjadi 19,9 persen pada tahun 2018. Di sisi lain, pada tahun yang sama kontribusi PDB sektor jasa terus meningkat menjadi sekitar 59,2 persen dan kontribusi PDB sektor primer sebesar 20,9 persen. Gambar 2.3 Perbandingan Produktivitas di Berbagai Sektor Rp Juta/Orang 1.000 900 800 700 600 500 400 300 200 100 0 2015 Real Estate Listrik, Gas, dan Es Industri Pengolahan Jasa-jasa lainnya Air Sumber: BPS, 2018 (diolah) 2016 2017 Informasi dan Komunikasi Jasa Keuangan dan Asuransi Transportasi dan Pergudangan Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum* Nasional 2018 Pertambangan Konstruksi Perdagangan Pertanian -II.11- Peningkatan PDB sektor jasa menunjukkan adanya transisi sumber pertumbuhan dari sektor primer ke tersier. Namun transisi ekonomi tersebut belum mampu mendorong pertumbuhan yang lebih tinggi. Sektor jasa yang menyerap perpindahan tenaga kerja dari sektor primer didominasi oleh sektor jasa informal dengan kontribusi pertumbuhan yang rendah. Sektor industri pengolahan, yang memiliki potensi terbesar untuk mendorong pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja formal, masih menghadapi tantangan yang antara lain kenaikan upah tenaga kerja yang belum diikuti dengan peningkatan produktivitas yang setara. Gambar 2.4 Tingkat Pendidikan Pekerja di Indonesia 2015-2019 140 12,28 9,56 11,09 11,32 11,65 120 100 3,09 10,84 3,42 12,17 3,29 12,59 3,46 13,68 3,41 14,84 80 19,81 20,41 21,13 22,34 23,19 60 20,7 21,36 21,72 22,43 22,62 50,83 49,97 50,98 50,46 50,18 2015 2016 2017 2018 2019 40 20 0 SD SMP SMA SMK Diploma Universitas Sumber: BPS Masalah produktivitas yang rendah ini berkaitan dengan kualitas SDM yang rendah. Tenaga kerja masih didominasi oleh lulusan SD ke bawah yaitu sebanyak 50,2 juta orang (39,7 persen). Sementara, tidak semua tenaga kerja lulusan pendidikan yang lebih tinggi memiliki kesiapan dan kapasitas sesuai kebutuhan dunia kerja. Mismatch keterampilan, kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah, keterbatasan talenta untuk siap dilatih dan bekerja menjadi tantangan dalam peningkatan produktivitas tenaga kerja. Lambatnya transformasi struktural di Indonesia juga berkaitan dengan rendahnya ekspor. Rasio nilai ekspor/PDB Indonesia baru mencapai 19,0 persen, atau jauh di bawah Thailand (69,0 persen), Vietnam (93,0 persen) dan Singapura (172,0 persen). Keunggulan sumber daya alam yang ada di Indonesia juga belum banyak diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi, seperti ditunjukkan dengan ekpor produk Indonesia yang didominasi oleh komoditas (lebih dari 50 persen), terutama olahan CPO, logam dasar, karet dan makanan. Rasio ekspor yang rendah dan dominasi ekspor komoditas menggambarkan tiga isu dalam struktur industri nasional yang perlu ditangani ke depan. Pertama, adanya disharmoni antara sektor hulu dan hilir menyebabkan kerentanan dalam rantai pasok/nilai industri nasional sehingga daya saing industri nasional rendah. Kedua, kapasitas inovasi di Indonesia rendah seperti yang ditunjukkan ekspor produk industri berkandungan teknologi tinggi asal Indonesia yang lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara yang setara. -II.12Gambar 2.5 Kondisi Ekspor Indonesia Dibandingkan Negara-Negara Lain Sumber: Atlas of Economic Complexity, World Development Indicators (2016), dan Bank Dunia (2018) Gambar 2.6 Persentase Ekspor Industri Berteknologi Tinggi 40 35 30 25 20 15 10 5 Indonesia Thailand Vietnam India Brazil Sumber: Bank Dunia, diolah Gambar 2.7 Keterkaitan Hulu-Hilir yang Menurun dalam 15 Tahun Terakhir Sumber: Analisis Bappenas Turki 2016 2015 2014 2013 2012 2011 2010 2009 2008 2007 2006 2005 2004 2003 2002 2001 2000 1999 1998 1997 1996 1995 1994 1993 1992 1991 1990 1989 0 -II.13Gambar 2.8 Pergeseran Investasi ke Sektor Tersier 54,8 50,9 42,4 43,3 30,7 30,8 39,6 39,3 17,4 2015 2016 Sektor Primer 18,3 18,0 14,5 2017 Sektor Sekunder 2018 Sektor Tersier Sumber: BKPM, diolah Ketiga, kualitas investasi rendah dimana investasi belum sepenuhnya berorientasi ekspor, khususnya untuk Penanaman Modal Asing (PMA). Transfer teknologi dan pengetahuan dari masuknya PMA yang dapat mendorong inovasi dan diversifikasi produk ekspor belum sepenuhnya terwujud. Sebagian besar investasi masih menyasar pasar dalam negeri yang besar dan belum banyak yang berorientasi ekspor. Investasi juga bergeser dari sektor sekunder ke sektor tersier dalam dua tahun terakhir. Peningkatan kualitas investasi juga dihadapkan pada tantangan pengelolaan persaingan usaha. Data Global Competitiveness Index (2019) menunjukkan bahwa tingkat konsentrasi industri di Indonesia - yang diukur melalui nilai dominasi pasar - masih cukup tinggi, yaitu 4,0. Angka ini menunjukkan bahwa industri hanya didominasi oleh beberapa pelaku usaha. Penumbuhan industri baru melalui investasi, dan kemudahan pengembangan usaha diharapkan dapat meningkatkan persaingan usaha yang sehat, efisiensi, serta pertumbuhan yang inklusif. Upaya peningkatan investasi dan ekspor, termasuk pariwisata, juga dilakukan melalui diplomasi ekonomi. Namun, pelaksanaannya belum berjalan secara optimal dikarenakan beberapa kendala: (1) belum terpadunya kebijakan dan koordinasi antar pemangku kepentingan (Pemerintah, BUMN, swasta dan masyarakat) dalam penyelenggaraan diplomasi ekonomi; (2) belum adanya mekanisme koordinasi penyelenggaraan investasi ke luar negeri; (3) belum harmonisnya regulasi dalam negeri yang menunjang pelaksanaan perundingan perjanjian dagang; dan (4) belum optimalnya penetrasi pasar Indonesia ke negara non tradisional. Transformasi struktural yang berjalan lambat juga ditunjukkan oleh dominasi usaha skala mikro dalam struktur pelaku usaha nasional (99,0 persen). Kondisi ini menunjukkan adanya hollow middle yang menjadikan kapasitas dunia usaha untuk membangun keterkaitan hulu-hilir menjadi terbatas. Upaya untuk meningkatkan skala usaha UMKM saat ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Fasilitasi UMKM untuk berkoperasi terus dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan skala ekonomi. Namun, upaya ini masih menghadapi tantangan kapasitas koperasi untuk menjadi usaha yang modern dan profesional. -II.14- Peningkatan keterkaitan usaha antar UMKM, kemitraan usaha antara UMKM dan usaha besar, serta kewirusahaan juga terus didorong. Namun, baru sekitar 7,0 persen Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang menjalin kemitraan dengan perusahaan lain. Sementara itu, tren perbaikan terdapat pada sisi kewirausahaan seperti ditunjukkan rasio kewirausahaan di Indonesia yang sudah mencapai 3,3 persen pada tahun 2019. Kondisi ini ditunjang oleh tren peningkatan masyarakat yang berwirausaha dalam beberapa tahun terakhir. Data Global Entrepreneurship Monitor (2017) menunjukkan peningkatan kepercayaan diri, kapasitas dan partisipasi masyarakat Indonesia untuk berwirausaha dibandingkan dengan kondisi pada tahun 2014. Hal ini ditunjukkan oleh peningkatan: (1) keyakinan masyarakat untuk berwirausaha, (2) kepemilikan usaha sendiri, (3) pandangan bahwa berwirausaha merupakan pilihan karir dan status sosial yang baik, dan (4) partisipasi perempuan untuk berwirausaha. Tren ini sejalan dengan perkembangan ekonomi digital yang membuka banyak kesempatan berusaha. Namun di sisi lain, terdapat tantangan yang cukup besar untuk menjamin keberlanjutan wirausaha. Minat berwirausaha tersebut belum diikuti dengan kapasitas yang memadai untuk menjalankan usaha. Sebagian besar wirausaha merupakan usaha mencontoh dan tidak didasarkan pada pemahaman tentang model bisnis, pasar dan inovasi. Gambar 2.9 Network Readiness Index Negara-negara di ASEAN Iklim Politik dan Peraturan 6 5 Dampak Sosial 4 Iklim Usaha dan Inovasi 3 Dampak Ekonomi 2 1 Infrastruktur dan Konten Digital 0 Penggunaan oleh Pemerintah Keterjangkauan Penggunaan oleh Dunia Usaha Harga/Keterjangkauan Penggunaan oleh Individu Indonesia Thailand Malaysia China Sumber: Global Information Technology Report, World Economic Forum (2016) -II.15- Industry 4.0 Revolusi Industri 4.0 dan Ekonomi Digital Pada tahun 2018, Pemerintah telah meluncurkan gerakan Making Indonesia 4.0. Gerakan ini sejalan dengan era digitalisasi yang memfasilitasi pengintegrasian informasi untuk tujuan peningkatan produktivitas, efisiensi, dan kualitas layanan. Pemanfaatan ekonomi digital ke depan memiliki potensi yang besar untuk tujuan peningkatan nilai tambah ekonomi. Sebagai contoh, pemanfaatan Industry 4.0 sepanjang rantai nilai dapat meningkatkan efisiensi hulu-hilir serta kontribusi nilai tambah industri pengolahan secara agregat dalam perekonomian. Namun tantangan yang dihadapi Indonesia dalam era digitalisasi juga cukup besar. Dari sisi kesiapan inovasi untuk menghadapi revolusi digital seperti yang ditunjukkan oleh Network Readiness Index, Indonesia berada pada peringkat 73 dari 139 negara. Sementara negara-negara yang setara memiliki kesiapan yang lebih baik, seperti Malaysia (peringkat 31), Turki (48), China (59), Thailand (62). Indonesia memiliki keunggulan dalam harga, namun jauh tertinggal dalam infrastruktur dan pemanfaatan oleh masyarakat. Kesiapan Indonesia untuk mengadopsi dan mengeksplorasi teknologi digital yang mampu mendorong transformasi dalam pemerintahan, model usaha dan pola hidup masyarakat juga kurang. Hal ini ditunjukkan oleh data World Digital Competitiveness Ranking tahun 2019 di mana Indonesia berada pada peringkat ke 56 dari 63 negara. Cara beradaptasi, pendidikan dan pelatihan, ekosistem teknologi dan integrasi informasi teknologi menjadi isu-isu yang perlu ditangani agar Indonesia dapat memanfaatkan kemajuan teknologi digital bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup. Tantangan lain yang dihadapi oleh Indonesia berkaitan dengan pengembangan SDM dan persaingan usaha. Era digitalisasi membawa dampak pada perubahan pola bekerja dan berpotensi menghilangkan pekerjaan yang bersifat sederhana dan repetitif. Di sisi lain, pola perdagangan dan penyediaan layanan berbasis daring serta penggunaan pembayaran nontunai menjadikan banyak model usaha konvensional tidak lagi relevan. Kondisi ini mengharuskan adanya kebijakan dan pola adaptasi yang menyeluruh dalam pemanfaatan transformasi digital bagi keberlanjutan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi, serta perbaikan kualitas kehidupan sosial dan lingkungan. -II.16- Sasaran, Indikator, dan Target Dalam lima tahun mendatang, sasaran yang akan diwujudkan dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas adalah sebagai berikut: 1. Meningkatnya daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi sebagai modalitas bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan; dan 2. Meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor dan daya saing perekonomian Target-target yang akan diwujudkan secara terperinci adalah sebagai berikut: Tabel 2.1 Sasaran, Indikator, dan Target Tahun 2024 No Sasaran Indikator Baseline 2019 Target 2024 A. Meningkatnya daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi sebagai modalitas bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan 1 2 Pemenuhan 1. Porsi EBT dalam bauran energi kebutuhan nasional (7.2.1*) (%) energi dengan 2. Intensitas energi primer (harga konstan mengutamakan 2010) (7.3.1*) (SBM/Rp.Miliar) peningkatan 3. Penurunan intensitas energi final energi baru (harga konstan 2010) (SBM/Rp.Miliar) terbarukan (EBT) 4. Kapasitas terpasang pembangkit EBT (GW) Peningkatan kuantitas/ ketahanan air untuk mendukung pertumbuhan ekonomi 8,6 a) menuju 23 141 b) 133,8 0,9 b) 0,8 10,2 b) 19,2 5. Produksi gas bumi (juta SBM/hari) 1,1 b) 1,2 6. Pemanfaatan biofuel untuk domestik (juta kiloliter) 6,9 c) 17,4 7. Domestic Market Obligation (DMO) Batubara (juta ton) 120 d) 187 8. Alokasi pemanfaatan gas domestik (%) 64 b) 68 9. TKDN Sektor pembangkit EBT a. Surya (%) b. Bioenergi (%) c. Panas Bumi (%) 40 40 30 b) 40 40 35 b) b) 1. Luas minimal kawasan berfungsi lindung (juta ha) 55 65 2. Kawasan hutan produksi (juta ha) 33,7 36,0 3. Peningkatan persentase irigasi premium (%) 12,3 16,4 4. Pembangunan jaringan irigasi baru (ha) 1.000.000e) 5. Peningkatan ketersediaan air baku domestik dan industri (kumulatif) (m3/ detik) 6. Pembangunan bendungan multiguna (kumulatif) (unit) 500.000 81,4 131,4 45 63 -II.17- No 3 Sasaran Peningkatan ketersediaan, akses dan kualitas konsumsi pangan Indikator 1. Skor Pola Pangan Harapan (2.2.2(c)) 2. Angka Kecukupan Energi (AKE) (2.1.2(a)) (kkal/kapita/hari) 3. Angka Kecukupan Protein (AKP) (gram/ kapita/hari) 4. Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Prevalence of Undernourishment/PoU) 5. Prevalensi Penduduk dengan Kerawanan Pangan Sedang atau Berat (Food Insecurity Experience Scale/FIES) 6. Konsumsi ikan (2.2.2(c)) (kg/kapita/ tahun) 7. Konsumsi daging (kg/kapita/tahun) 8. Konsumsi protein asal ternak (gram/ kapita/hari) 9. Konsumsi sayur dan buah (gram/ kapita/hari) 10. Persentase pangan segar yang memenuhi syarat keamanan pangan (%) 11. Luas lahan Produksi beras biofortifikasi (ha padi) 12. Akses terhadap beras biofortifikasi dan fortifikasi bagi keluarga yang kurang mampu dan kurang gizi 13. Persentase pangsa pangan organik (%) 14. Penggunaan benih bersertifikat (%) 15. Ketersediaan beras** (juta ton) 16. Ketersediaan protein hewani (juta ton) Baseline 2019 b) 62,9 2.100 57 6,7 b) 5 5,8 b) 4 50,7 c) 62 13,2 b) 14,6 10,9 b) 11 b) 244,3 94 a) § 480 ton 2 53 38,4 18. Produksi daging (juta ton) 3,8 65 b) b) 23,3 200.000 §§§ 100% penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 20 80 b) b) 2,4 316,3 85-95 §§ 195 24,8 20. Teknologi yang diterapkan oleh petani (%) 21. Nilai tambah per tenaga kerja pertanian (2.3.1*) (Rp.juta/tenaga kerja) 95,2 b) 2.121 17. Produksi jagung (juta ton) 19. Produksi umbi-umbian (juta ton) b) 86,4 Target 2024 b) b) 46,8 2,9 35,3 4,9 25,5 80-95 46,9 b) 59,9 22. Nilai tukar petani 100 a) 105 23. Persentase lahan baku sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) (%) 50 b) 100 -II.18- No Sasaran Indikator 24. Jumlah varietas unggul tanaman dan hewan untuk pangan yang dilepas (2.5.1*) 4 Peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan, dan kelautan 25. Sumber daya genetika tanaman dan hewan sumber pangan yang terlindungi/tersedia (2.5.2*) (aksesi) 26. Global food security index 1. Penjaminan akurasi pendataan stok sumberdaya ikan dan pemanfaatan WPP 2. Model percontohan penguatan tata kelola WPP (14.2.1(b)) 3. Luas kawasan konservasi laut/ perairan (14.5.1*) (juta ha) 4. Penyelesaian penataan ruang laut dan zonasi pesisir 5. Pemetaan bathimetri prioritas skala 1:50.000 (km2) 6. Produksi ikan (juta ton) 7. Proporsi tangkapan jenis ikan yang berada dalam batasan biologis yang aman (14.4.1*) (%) 8. Produksi rumput laut (juta ton) 9. Produksi garam (juta ton) 10. Jumlah pendanaan pelaku usaha kelautan dan perikanan skala kecil (Rp.triliun) 11. Jumlah hasil riset kemaritiman, kelautan dan perikanan yang diadopsi/diterapkan 12. Kawasan klaster sentra produksi perikanan budidaya unggulan 13. Nilai tukar nelayan 14. Nilai tukar pembudidaya ikan 15. Persentase Kepatuhan (Compliance) Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (%) Baseline 2019 Target 2024 30 varietas 30 varietas unggul unggul tanaman tanaman baru dan baru dan 8 galur 8 galur hewan hewan ternak b) ternak b) 4.250 4.250 62,6 69,8 11 WPP 11 WPP 3 WPP 11 WPP 22,7 26,9 24 RZ 102 RZ (kumulatif) 5.689 50.000 14,8 b) 20,4 53,6 a) ≤ 80 9,9 2,8 b) b) 2,8 c) 12,3 3,4 4,2 5 15 10 50 100 100 f) 93,5 c) f) 107 105 98 -II.19- No Sasaran B. Meningkatnya nilai perekonomian 1 Penguatan kewirausahaan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dan koperasi Baseline 2019 Indikator tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor, dan daya saing 1. 2. 3. 4. Rasio kewirausahaan nasional (%) Kontribusi UMKM terhadap PDB (%) Kontribusi koperasi terhadap PDB (%) Proprosi Industri Mikro Kecil (IMK) yang menjalin kemitraan (%) 5. Proporsi UMKM yang mengakses kredit lembaga keuangan formal (8.10.1(b)) (%) a) 8,1 3,9 65 5,5 11 30,8 19,7c) 22 2,4 5 8. Proporsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Produksi (%) 50,4c) 80 9. Nilai penyaluran KUR (Rp. Triliun) 140 325 0 500 (kumulatif) 7. Proporsi nilai penyaluran pinjaman perbankan kepada IKM (9.3.2*) (%) 10. Jumlah koperasi modern yang dikembangkan (unit) 11. Pertumbuhan wirausaha (%) 12. Jumlah sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) baru di luar Jawa yang beroperasi (sentra) 13. Proporsi nilai tambah IKM terhadap total nilai tambah industri pengolahan non migas (9.3.1*) (%) 14. Kontribusi usaha sosial (% PDB) 15. Penumbuhan start-up (unit) Peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi 3,3 g) 57,2 a) 5,1 a) 24,7c) 6. Rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan (%) 2 Target 2024 h) 1. Pertumbuhan PDB industri pengolahan (9.2.1(a)) (%) 2. Pertumbuhan PDB industri pengolahan non migas (%) 3. Kontribusi PDB industri pengolahan (9.2.1*) (%) 4. Kontribusi PDB industri pengolahan non migas (%) g) 1,7 4 22 30 (kumulatif) (kumulatif) 18,5 20 1,9 2,5 3.500 (kumulatif) 748 3,9 c) 8,1 4,5 c) 8,4 19,9 a) 21,0 17,6 a) 18,9 5. Pertumbuhan PDB pertanian (%) 3,5 c) 4,1 6. Pertumbuhan perdagangan besar dan eceran, bukan mobil dan sepeda motor (%) 5,2 b) 6,8 7. Pertumbuhan PDB Perkebunan (%) 4,9 c) 5,0 8. Peningkatan Produksi Kakao (%) 1,7 b) 2,7 9. Peningkatan Produksi Kopi (%) 1,4 b) 1,5 5,7 b) 6,0 10. Peningkatan Produksi Kelapa Sawit (%) -II.20- No Sasaran Indikator Baseline 2019 Target 2024 11. Pertumbuhan PDB Hortikultura (%) 5,8 c) 6,0 12. Peningkatan Produksi Buah-buahan (%) 3,5 i) 5,7 13. Peningkatan Produksi Sayuran (%) 2,5 i) 3,1 14. Peningkatan Produksi Florikultura (%) 5,0 i) 5,5 6,0 j) 7,8 16. Pertumbuhan PDB perikanan (%) 17. Produksi kayu terutama dari hutan produksi (juta m3/tahun) 5,2 a) 8,7 18. Kontribusi PDB pariwisata (8.9.1*) (%) 4,8 15. Kontribusi PDB kemaritiman (%) 19. Percepatan pengembangan destinasi pariwisata prioritas (destinasi) 45 9 21. Destinasi wisata global geopark (global geopark) 4 22. Destinasi wisata bahari (destinasi) 6 26. Revitalisasi ruang kreatif (unit) 27. Kontribusi ekonomi digital (%) 28. Pertumbuhan PDB informasi dan telekomunikasi (%) 29. Nilai transaksi e-commerce (Rp Triliun) 30. Penyediaan lapangan kerja per tahun (juta orang) 31. Laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja (8.2.1*) (%) 32. Jumlah tenaga kerja industri pengolahan (juta orang) 33. Kontribusi tenaga kerja di sektor industri terhadap total pekerja (9.2.2*) (%) 34. Jumlah tenaga kerja pariwisata (8.9.2*) (juta orang) 35. Jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif (juta orang) 36. Persentase pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum terhadap total pekerja migran (10.7.2(b)) (%) 37. Pertumbuhan investasi (PMTB) (%) k) 5,5 4 10 (kumulatif) (kumulatif) 20. Destinasi wisata alam berkelanjutan berbasiskan kawasan hutan prioritas 23. Nilai tambah ekonomi kreatif (Rp Triliun) 24. Jumlah kab/kota kreatif yang dikembangkan (kab/kota) 25. Jumlah kawasan dan klaster kreatif yang dikembangkan (lokasi) 60 25 (kumulatif) 12 (kumulatif) 6 (kumulatif) j) 989 1.846 20 20 (kumulatif) N/A 11 39 154 (kumulatif) 4,7 2,5 a) 9,3 c) 11,2 170 a) 600 2,5 2,6-3,0 3,0-4,0 3,7-4,5 18,9 g) 22,5 14,9 g) 15,7 13 19 l) 15 21 57 70 4,7c) 8,4 -II.21- No Sasaran Indikator 38. Peringkat kemudahan berusaha di Indonesia (ranking EoDB) yang ditunjukkan antara lain dengan meningkatnya indikator memulai usaha: a. jumlah prosedur b. waktu (hari) 39. Nilai realisasi PMA dan PMDN (Rp Triliun) 40. Kontribusi PMDN terhadap total realisasi PMA dan PMDN (%) 41. Nilai realisasi PMA dan PMDN industri pengolahan (Rp Triliun) 3 Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Baseline 2019 Target 2024 73 Menuju 40 11 13 5 4 792,0 b) 47,1c) 198,0 b) 1.500 49,5 782,0 42. Kontribusi realisasi investasi luar Jawa 45,1c) 49,7 (%) 43. Penerapan Perizinan Berusaha Bertahap Selesai Terintegrasi Secara Elektronik 44. Belanja modal (Capex) BUMN 488 d) 680 (Rp Triliun) 45. Profitabilitas BUMN (Rp Triliun) 171 b) 325 46. Pembentukan holding BUMN (holding) 1 3 47. Peningkatan pasar BUMN ke luar 30 b) 54 negeri (negara) 48. Jumlah Kawasan Industri (KI) prioritas 8 9 di luar Jawa yang beroperasi dan (kumulatif) (kumulatif) meningkatkan investasi (KI) 49. Jumlah Kawasan Industri (KI) yang 15 18 dikembangkan (KI) (kumulatif) (kumulatif) 50. Fasilitas percepatan pembangunan 31 2 smelter di luar Jawa (unit) (kumulatif) 3 51. Fasilitasi kawasan industri dengan N/A zona tematik: industri halal (kawasan) (kumulatif) 52. Jumlah Daerah Tertib Ukur (DTU) N/A 10 53. Indeks persepsi persaingan usaha 4,7 5,0 54. Persentase SNI bidang industri yang 3 20 diterapkan (%) 1. Neraca perdagangan (USD Miliar) -3,1 l) m) 15,0 2. Pertumbuhan ekspor riil barang dan -1,2 c) m) 6,2 jasa (%) 3. Pertumbuhan ekspor nonmigas (%) -5,7 l) m) 9,8 4. Ekspor hasil pertanian (FOB) (US$ 3,2 l) n) 5,5 Miliar) 5. Ekspor hasil perikanan (USD Miliar) 4,4 l) o) 8,0 6. Pertumbuhan ekspor industri -3,6 l) p) 10,1 pengolahan (%) 7. Nilai ekspor produk industri 115,7 l) p) 183,4 pengolahan (USD Miliar) -II.22- No Sasaran Indikator 8. Kontribusi Ekspor Produk Industri berteknologi tinggi (9B.1) (%) 9. Rasio ekspor jasa terhadap PDB (BoP) (%) 10. Nilai devisa pariwisata (8.9.1(c)) (USD Miliar) 11. Jumlah wisatawan mancanegara (8.9.1(a)) (juta kunjungan) 12. Jumlah warisan budaya yang diregenerasi (cultural heritage regeneration) (lokasi) 13. Nilai ekspor ekonomi kreatif (USD Miliar) 14. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) (Rerata Tertimbang) (%) 15. Jumlah produk tersertifikasi TKDN ≥ 25% yang masih berlaku 16. Jumlah perjalanan wisatawan nusantara (8.9.1(b) (juta perjalanan) 17. Jumlah promosi Tourism, Trade and Investment (TTI) terintegrasi 18. Jumlah negara akreditasi yang mencapai target peningkatan nilai perdagangan dengan Indonesia Penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi 10,7 c) q) 2,6 Target 2024 13,0 ) 3,0 a) 30 19,3 16,3 22,3 N/A 20 (kumulatif) j) s) 19,8 24,5 43,3 50 6.097 8.400 a) 303,4 350-400 6 8 71 98 19. Jumlah negara akreditasi yang mencapai target peningkatan jumlah wisatawan mancanegara ke Indonesia 84 94 20. Jumlah ratifikasi perjanjian kerjasama ekonomi internasional 4 4 21. Pertumbuhan jumlah produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (%) 5 5 22. PTA/FTA/CEPA yang disepakati 4 Baseline 2019 1. Kontribusi sektor jasa keuangan/PDB (%) 2. Rasio M2/PDB (%) 3. Jumlah ATM per 100.000 penduduk (8.10.1*) (unit) 4. Jumlah kantor bank per 100.000 penduduk (8.10.2*) (unit) 5. Skema pembiayaan Ekonomi Kreatif berbasis HKI 14 40 (kumulatif) (kumulatif) 4,2 c) 4,4 38,9 a) 43,2 54,0 t) 57,5 15,6 t) 15,3 N/A 1 6. Biaya logistik terhadap PDB (%) 23,2 20 7. Skor logistic performance index 3,1 a) 3,5 8. Tingkat Inflasi (%) 2,7 2,7 9. Inflasi pangan bergejolak (%) 4,3 3,1 -II.23- No Sasaran Indikator 10. Jumlah pelaku kreatif yang difasilitasi infrastruktur TIK (orang) 11. Jumlah perusahaan dengan nilai Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) ≥ 3.0 (perusahaan) 12. Jumlah perusahaan yang tersertifikasi Standar Industri Hijau (SIH) 13. Jumlah lokasi penerapan sustainable tourism development (12.b.1) (lokasi) 14. Peringkat Travel and Tourism Competitiveness Index 15. Rasio perpajakan terhadap PDB (17.1.1(a)) (%) 16. Imbal Hasil (Yield) Surat Berharga Negara (%) 17. Rasio TKDD yang berbasis kinerja terhadap TKDD meningkat (%) 18. Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) (%) 19. Ketersediaan data statistik pariwisata dan ekonomi kreatif (database) 20. Ketersediaan data statistik e-commerce (database) 21. Pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 dan perbaikan data pangan (database) Baseline 2019 Target 2024 8.500 43.000 (kumulatif) 24 60 (kumulatif) 28 71 12 22 40 9,6 29-34 v) 7,3*** 10,4 u) 10,7-12,3 Menurun 20,6 0 Selesai 3 3 1 1 2 2 Keterangan: Angka dalam kurung pada indikator menunjukkan indikator SDGs * Indikator nasional yang sesuai dengan indikator global untuk Sustainable Development Goals (SDGs) ** Mencakup produksi nasional dan stok beras di pemerintah dan non pemerintah *** Angka Yield SBN Tenor 10 Tahun (data IBPA pada 31 Desember 2019 § Hasil uji dengan sampel yang relatif kecil; jumlah sampel akan diperbesar sehingga dilakukan penyesuaian angka target §§ Uji coba benih biofortifikasi §§§ Uji coba beras fortifikasi a) Capaian tahun 2018; b) Prognosa/estimasi tahun 2019; c) Capaian tiga triwulan pertama tahun 2019; d) Target tahun 2019; e) Capaian tahun 2015-2019; f) Angka dasar tahun 2018; g) Sakernas Agustus tahun 2019, diolah; h) Jumlah kumulatif start-up yang difasilitasi oleh Bekraf, Kemenkominfo, dan Kemenristekdikti; i) Rata-rata 2015-2018; j) Capaian tahun 2017; k) Prognosa/ estimasi tahun 2018; l) Capaian hingga 11 bulan pertama tahun 2019; m) Sumber BPS; n) Sumber BPS, realisasi per November 2019 menggunakan pengelompokkan sesuai Kementan; o) Sumber BPS, realisasi per November 2019 menggunakan pengelompokkan sesuai KKP; p) Sumber BPS, realisasi per November 2019 menggunakan pengelompokkan sesuai Kemenperin; q) Sumber BPS, realisasi per September 2019 menggunakan pengelompokkan sesuai Kemendag; r) Sumber BI; s) Sumber BPS, realisasi tahun 2017 menggunakan pengelompokkan sesuai Kemenparekraf; t) Capaian hingga 10 bulan pertama tahun 2019; u) Sasaran tahun 2025, TTCI terbit biennial/dua tahun sekali; v) Realisasi sementara tahun 2019. -II.24- Arah Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Arah kebijakan dalam rangka pengelolaan sumber daya ekonomi pada tahun 2020-2024 mencakup: (i) Pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan energi baru terbarukan (EBT) yang dilaksanakan dengan strategi: (1) mempercepat pengembangan pembangkit energi baru dan terbarukan; (2) meningkatkan pasokan bahan bakar nabati; (3) meningkatkan pelaksanaan konservasi dan efisiensi energi; (4) meningkatkan pemenuhan energi bagi industri; serta (5) mengembangkan industri pendukung EBT. Pemanfaatan sumber daya gas bumi dan batu bara difokuskan pada: (1) pemanfaatan dalam negeri baik sebagai sumber energi maupun bahan baku industri untuk meningkatkan nilai tambah; dan (2) peningkatan industri pengolahan batubara menjadi gas untuk kebutuhan bahan baku industri dalam negeri. Pengembangan bahan bakar nabati dilaksanakan secara bertahap, melalui produksi biodiesel dan greenfuel. Kapasitas produksi bahan bakar nabati berbasis sawit dipenuhi melalui pemberdayaan perkebunan sawit rakyat. Penyediaan energi bagi industri dan kelistrikan akan dipenuhi melalui pengembangan potensi energi terbarukan di Kawasan Industri melalui integrasi dengan sektor lain. Pola penyediaan energi terintegrasi difokuskan pada Kawasan Industri di Sumatera bagian utara, Sumatera bagian selatan, Jawa, Kalimantan bagian utara, Sulawesi bagian utara dan selatan, Maluku Utara dan Papua Barat. Peningkatan penyediaan listrik juga diupayakan dengan dimulainya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Kalimantan. Pengembangan potensi energi terbarukan didukung dengan pemberian insentif fiskal terhadap industri energi baru terbarukan. (ii) Peningkatan kuantitas/ketahanan air untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang dilaksanakan dengan strategi: (1) memantapkan kawasan hutan berfungsi lindung; (2) mengelola hutan berkelanjutan; (3) menyediakan air untuk pertanian dan perikanan darat; (4) menyediakan air baku untuk kawasan prioritas; (5) memelihara, memulihkan, dan konservasi sumber daya air dan ekosistemnya termasuk revitalisasi danau dan infrastruktur hijau; serta (6) mengembangkan waduk multiguna. Dukungan infrastruktur dalam ketahanan air meliputi penyediaan air baku untuk kawasan prioritas yang difokuskan pada daerah tertinggal, terdepan terluar; pulau kecil terluar; perkotaan; kawasan strategis (KI, KEK, KSPN); kawasan pantai utara Pulau Jawa; dan wilayah rawan air. Nilai produktivitas air dapat ditingkatkan melalui efisiensi penggunaan air, terutama dalam pertanian. -II.25- Infrastruktur dengan nilai ekonomi tinggi, seperti bendungan diharapkan dapat memberikan layanan maksimal. Selain pemenuhan kebutuhan air baku, bendungan dapat dimanfaatkan untuk irigasi, reduksi banjir, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Pemeliharaan, pemulihan dan konservasi melalui revitalisasi danau difokuskan pada 15 danau prioritas nasional, yaitu: Danau Toba, Danau Maninjau, Danau Singkarak, Danau Kerinci, Danau Rawa Danau, Danau Rawa Pening, Danau Batur, Danau Sentarum, Danau Kaskade Mahakam (Semayang-Melintang-Jeumpang), Danau Tondano, Danau Limboto, Danau Poso, Danau Tempe, Danau Matano, dan Danau Sentani. (iii) Peningkatan ketersediaan, akses dan kualitas konsumsi pangan yang dilaksanakan dengan strategi: (1) meningkatkan kualitas konsumsi, keamanan, fortifikasi dan biofortifikasi pangan; (2) meningkatkan ketersediaan pangan hasil pertanian, perikanan dan pangan hasil laut terutama melalui peningkatan produktivitas dan teknik produksi secara berkelanjutan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok; (3) meningkatkan produktivitas, kesejahteraan sumber daya manusia (SDM) pertanian, perikanan serta kepastian pasar; (4) menjaga keberlanjutan produktivitas sumber daya pertanian yang adaptif terhadap perubahan iklim, sistem pertanian presisi, pengelolaan lahan dan air irigasi; serta (5) meningkatkan tata kelola sistem pangan nasional. Pelaksanaan dari strategi pertama mencakup pengembangan benih padi biofortifikasi dan produk rekayasa genetik, fortifikasi beras, pengembangan nanoteknologi pangan, pengembangan pangan lokal, dan diversifikasi bahan pangan di tingkat masyarakat, serta penyediaan dan perbaikan kualitas pangan anak sekolah. Fasilitasi budidaya padi, jagung, ternak, ikan dan komoditas pangan strategis, serta penyediaan input produksi diantaranya sistem perbenihan nasional, pupuk bersubsidi yang tepat sasaran, pupuk organik asal rumput laut, serta pengembangan koridor pangan dan pertanian berbasis korporasi petani di Kalimantan Selatan sebagai provinsi penyangga pangan dan pertanian Ibu Kota Negara baru menjadi fokus pelaksanaan dari strategi kedua. Strategi ketiga mencakup penguatan basis data petani dan nelayan, pembentukan korporasi petani dan nelayan, asuransi pertanian, asuransi nelayan, dan asuransi usaha budidaya ikan, pembiayaan inklusif, pelatihan dan penyuluhan. Strategi keempat mencakup pengelolaan lahan, termasuk lahan suboptimal, lowland, upland, dan lahan kering, efisiensi air, jalan produksi sepanjang 9.500 km, jalan usaha tani sepanjang 3.500 km, pengembangan kawasan budidaya perikanan didukung sistem pengairannya, pertanian digital dan penggunaan teknologi pesawat nirawak. Strategi kelima mencakup penguatan sistem logistik pangan nasional, integrasi sistem data produksi pangan nasional dan data ekspor impor produk pangan strategis termasuk ikan, platform pangan dan pertanian berbasis data driven, pengembangan resi gudang, pengelolaan sistem pangan berkelanjutan dan sistem pangan perkotaan (urban food) serta pengelolaan limbah pangan (food waste). Pengelolaan sumber daya pangan difokuskan pada: (1) daerah sentra produksi dan daerah dengan tingkat permintaan tinggi di Sumatera, Jawa dan Sulawesi; dan (2) daerah yang rawan pangan, rentan kelaparan dan stunting, serta daerah miskin dan perbatasan di Maluku dan Papua. -II.26- (iv) Peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan dan kelautan yang meliputi strategi: (1) menjadikan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) sebagai basis spasial dalam pembangunan perikanan berkelanjutan (sustainable fisheries), transformasi kelembagaan dan fungsi WPP, meningkatkan kualitas pengelolaan WPP, serta pengelolaan dan penataan ruang laut dan rencana zonasi pesisir; (2) mengelola ekosistem kelautan dan pemanfaatan jasa kelautan secara berkelanjutan; (3) meningkatkan produksi, produktivitas, standardisasi, jaminan mutu dan keamanan produk kelautan dan perikanan; (4) meningkatkan fasilitasi usaha, pembiayaan, teknologi dan pasar; peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan nelayan terpadu; perlindungan usaha kelautan dan perikanan skala kecil; serta (5) meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM, inovasi teknologi dan riset kemaritiman, kelautan dan perikanan serta penguatan database kelautan dan perikanan. Di samping itu, terus dilanjutkan upaya penguatan tata kelola dan implementasi kegiatan kemaritiman, serta memperkuat komitmen pelaksanaan target SDG 14 Ekosistem Lautan (Life Below Water). Strategi pertama mencakup penguatan data stok sumber daya ikan dan pengembangan kelembagaan WPP, pengelolaan perikanan di Perairan Umum Daratan (PUD), penyelesaian rencana zonasi laut, serta pengendalian pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil, termasuk penyelarasan RZWP3K dan RTRW Provinsi. Strategi kedua dilaksanakan melalui penguatan manajemen dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan secara berkelanjutan, dan peningkatan pemanfaatan marine bioproduct dan bioteknologi. Strategi ketiga mencakup akselerasi produksi akuakultur, pengembangan klaster perikanan budidaya modern berkelanjutan, revitalisasi tambak udang dan bandeng, ekstensifikasi lahan budidaya; pengembangan sistem pembenihan dan induk unggul; pengembangan armada perikanan tangkap yang berskala ekonomi dan berkelanjutan, eksplorasi perikanan di ZEE dan laut lepas, penguatan kerjasama usaha kecil dan besar perikanan, pengembangan pelabuhan perikanan berwawasan lingkungan (eco fishing port), pengembangan perikanan berbasis digital, ekstensifikasi dan intensifikasi lahan garam, peningkatan kualitas garam, pengembangan sentra kelautan dan perikanan, dan penguatan sistem karantina ikan. Strategi keempat mencakup kemudahan fasilitasi usaha dan investasi pemberian asuransi nelayan dan usaha pembudidaya ikan, sertifikasi tanah nelayan dan pembudidaya ikan, pengembangan pemukiman nelayan maju, pengembangan skema pembiayaan/bank mikro nelayan yang murah dan mudah diakses, penguatan kelembagaan nelayan, pengaturan akses nelayan terhadap pengelolaan sumber daya, penataan dan penyederhanaan perizinan usaha, dan investasi perikanan kelautan yang efisien dan didukung regulasi yang kondusif, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan. Strategi kelima mencakup pelatihan dan penyuluhan berbasis digital, penguatan pendidikan vokasi, penguatan literasi maritim, pengembangan kewirausahaan perikanan, pengembangan sertifikasi kompetensi, pengembangan angkatan kerja perikanan generasi milenial, pengembangan riset dan inovasi, diseminasi teknologi perikanan dan kelautan yang berkelanjutan dan produktif, pembentukan pusat unggulan riset kelautan dan kemaritiman, serta penguatan basis data kelautan dan perikanan. Komoditas unggulan perikanan ditekankan pada tuna, cakalang, tongkol (TCT), rajungan, udang, nila, lele/patin, bandeng dan rumput laut serta komoditas bernilai ekonomis tinggi untuk dikembangkan sebagai komoditas untuk mendukung target ekspor dan ketahanan pangan. Selain itu terus ditingkatkan produksi garam untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri. -II.27- Komoditas udang dikembangkan di Sumatera, NTB, Jawa, dan Sulawesi. Komoditas nila dikembangkan di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi. Komoditas rumput laut dikembangkan di Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Kalimantan. Selanjutnya, sentra garam dikembangkan di Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Nusa Tenggara. Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi Arah kebijakan dalam rangka peningkatan nilai tambah ekonomi pada tahun 2020-2024 mencakup: (i) Penguatan kewirausahaan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi yang dilaksanakan dengan strategi: (1) meningkatkan kemitraan usaha antara usaha mikro kecil dan usaha menengah besar; (2) meningkatkan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausaha; (3) meningkatkan kapasitas, jangkauan, dan inovasi koperasi; (4) meningkatkan penciptaan peluang usaha dan start-up; serta (5) meningkatkan nilai tambah usaha sosial. Pelaksanaan strategi pertama mencakup pengembangan kapasitas usaha dan kualitas produk, penguatan kapasitas kelembagaan dan perluasan kemitraan usaha. Selain itu, pengembangan kapasitas kewirausahaan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga didukung melalui penyediaan insentif fiskal yang berorientasi ekspor. Strategi peningkatan pembiayaan bagi wirausaha dilaksanakan melalui penyediaan skema pembiayaan bagi wirausaha dan UMKM, termasuk modal awal usaha, serta pendampingan mengakses kredit/ pembiayaan. Pelaksanaan strategi ketiga mencakup peningkatan kapasitas pengurus dan manajer koperasi, pendampingan kelompok untuk berkoperasi, pengembangan jangkauan dan cakupan usaha koperasi, serta pengembangan inovasi koperasi. Pelaksanaan strategi penciptaan peluang usaha dan start-up dilaksanakan melalui: (1) pelatihan kewirausahaan bagi wirausaha pemula termasuk bagi generasi muda, perempuan, termasuk korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang, santri, dan penyandang disabilitas; (2) inkubasi usaha; (3) penguatan kapasitas layanan usaha; (4) pengembangan sentra industri kecil dan menengah (IKM), dan (5) penyediaan insentif fiskal. Nilai tambah usaha sosial ditingkatkan melalui pendampingan akses permodalan, pengembangan impact investment, peningkatan kapasitas, serta fasilitasi akses kepada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pelaksanaan strategi tersebut didukung dengan penataan basis data dan penyederhanaan regulasi di bidang pemberdayaan UMKM Pengembangan kewirausahaan, UMKM, dan koperasi diarahkan: (1) sesuai potensi daerah dan untuk mendukung pengembangan KEK, Kawasan Industri, kawasan pariwisata, Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN), serta peningkatan aktivitas ekonomi produktif di wilayah Tertinggal Terdepan Terluar (3T), dan (2) terintegrasi dengan pengembangan infrastruktur. -II.28- (ii) Peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi yang dilaksanakan dengan strategi: (1) meningkatkan industrialisasi berbasis pengolahan komoditas pertanian, kehutanan, perikanan, kemaritiman, dan non agro yang terintegrasi hulu-hilir; (2) meningkatkan industrialisasi melalui pengembangan smelter dan kawasan industri terutama di luar Jawa; (3) meningkatkan daya saing destinasi dan industri pariwisata yang didukung penguatan rantai pasok dan ekosistem pariwisata; (4) meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk dan usaha kreatif dan digital; (5) memperbaiki iklim usaha dan meningkatkan investasi, termasuk reformasi ketenagakerjaan; serta (6) mengembangkan industri halal. Industrialisasi secara umum dilaksanakan melalui: (1) peningkatan produktivitas; (2) penguatan rantai pasok atau nilai melalui harmonisasi kebijakan yang mempengaruhi efisiensi alur input-proses-output-distribusi, dan pengembangan pemasok; (3) diversifikasi dan peningkatan kualitas produk industri hulu, antara dan hilir untuk penyediaan bahan baku, bahan antara/penolong dan barang jadi; (4) perluasan pengembangan permesinan termasuk untuk mendukung pemutakhiran mesin-mesin industri dan perluasan aktivitas industri di perdesaan; (5) penguatan infrastruktur pendukung industri, termasuk untuk standardisasi dan sertifikasi; (6) penguatan jasa industri; (7) penguatan penerapan manajemen industri modern; (8) penguatan circular economy sebagai sumber efisiensi dan nilai tambah; dan (9) penyediaan insentif untuk penumbuhan dan peningkatan skala industri termasuk melalui pembiayaan industri. Akselerasi industrialisasi berbasis pertanian dan non pertanian difokuskan pada: (1) industri pengolahan hulu agro, kimia dan logam; dan (2) industri pengolahan yang memiliki kontribusi nilai tambah dan daya saing yang tinggi yaitu makanan minuman, farmasi dan alat kesehatan, alat transportasi termasuk yang berbahan bakar listrik, elektrikal dan elektronik, mesin dan peralatan, tekstil dan produk tekstil, dan alas kaki. Pelaksanaannya juga didukung oleh harmonisasi dan sinergi kebijakan antara sektor primer, sekunder dan tersier. Pengembangan hilirisasi industri pertanian dan kehutanan difokuskan pada pengolahan turunan komoditas utama seperti peternakan, kelapa sawit, kelapa, karet, kayu, rotan, sagu, kakao, kopi, tanaman obat, buah-buahan, florikultura dan rempah-rempah, pengembangan indikasi geografis tanaman jamu/obat, serta standardisasi proses dan produk jamu nasional. Pengembangannya juga diperkuat dengan pendekatan yurisdiksi berkelanjutan, praktik budidaya pertanian berkelanjutan, dan agroforestry. Khusus untuk industri pengolahan perikanan dan hasil laut, peningkatan nilai tambah juga dilaksanakan melalui perbaikan kualitas, kapasitas dan produktivitas industri pengolahan, hilirisasi industri rumput laut dan sumber daya alam laut bernilai tambah, penguatan daya saing Unit Pengolahan Ikan (UPI), penerapan standardisasi mutu, sertifikasi dan ketelusuran produk (traceability), penyediaan sarana dan prasarana sistem rantai dingin, penguatan sistem logistik ikan yang efisien, perluasan akses pasar dalam dan luar negeri, pembangunan fasilitas pemasaran perikanan berskala internasional, penguatan branding produk perikanan Indonesia, dan pengembangan sistem pemasaran produk perikanan berbasis digital. Pelaksanaan industrialisasi yang berbasis investasi juga disinergikan dengan kebijakan dan strategi pengembangan kewirausahaan, koperasi dan UMKM. Sinergi ini diwujudkan dalam kemitraan usaha hulu hilir dengan usaha-usaha rakyat dalam -II.29- bentuk sentra IKM, termasuk agroindustri perdesaan, yang dikelola koperasi, usaha perdesaan, dan lembaga sosial ekonomi lainnya yang berbasis masyarakat. Pengembangan Kawasan Industri (KI) diutamakan untuk KI di luar Pulau Jawa yang mencakup 9 KI prioritas yang difokuskan pada percepatan penyediaan sarana penunjang, fasilitasi perizinan, peningkatan investasi, revitalisasi pasca bencana, serta kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Kesembilan KI prioritas yaitu: KI Sei Mangkei, KI Bintan Aerospace, KI Galang Batang, KI Sadai, KI Ketapang, KI Surya Borneo, KI Palu, KI Teluk Weda, dan KI Teluk Bintuni. Selain itu, terdapat 18 KI (KI Ladong, KI Kuala Tanjung, KI Tanjung Buton, KI Tenayan, KI Kemingking, KI Tanjung Enim, KI Tanggamus, KI Pesawaran, KI Way Pisang, KI Katibung, KI Brebes, KI Madura, KI Sumbawa Barat, KI Batanjung, KI Jorong, KI Batulucin, KI Tanah Kuning, dan KI Takalar) yang akan dikembangkan dalam kerangka industrialisasi dengan memanfaatkan infrastruktur yang sudah dibangun, kerja sama regional, serta diversifikasi perekonomian daerah. Dukungan untuk KI juga mencakup penyiapan SDM terampil melalui kerja sama vokasi antara Kementerian/Lembaga, lembaga diklat, industri dan Pemerintah Daerah. Beberapa kawasan industri juga akan difasilitasi penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang/Rencana Detil Tata Ruang (RRTR/RDTR) di sekitar kawasan industri. Khusus kawasan industri di pantai utara Jawa, termasuk KI Brebes dan KI Madura, akan diintegrasikan dengan dukungan konektivitas, serta pasokan energi dan SDM yang memadai. Dukungan ini diharapkan menurunkan biaya, serta meningkatkan produktivitas dan daya saing industri pengolahan. Hilirisasi sumber daya alam melalui pembangunan smelter akan difokuskan pada hasil tambang nikel (22 smelter), bauksit (5 smelter), besi (2 smelter), timbal (1 smelter) dan tembaga (1 smelter). Dalam lima tahun mendatang, peningkatan nilai tambah pariwisata difokuskan pada peningkatan lama tinggal dan pengeluaran wisatawan sebagai hasil dari perbaikan aksesibilitas, atraksi dan amenitas. Fokus utama pengembangan yaitu percepatan 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) yaitu Danau Toba dan sekitarnya, Borobudur dan sekitarnya, Lombok-Mandalika, Labuan Bajo, Manado-Likupang, Wakatobi, Raja Ampat, Bangka Belitung, Bromo-Tengger-Semeru, dan Morotai. Pengembangannya akan difasilitasi untuk meningkatkan kontribusi nilai tambah dan devisa pariwisata sesuai potensinya. Revitalisasi Bali juga akan dilaksanakan untuk meningkatkan daya dukung. Pengembangan 8 destinasi pariwisata difokuskan pada peningkatan kesiapannya untuk menampung peningkatan kunjungan wisatawan. Kedelapan destinasi pengembangan tersebut mencakup: Batam-Bintan, Bukittinggi-Padang, Bandung-Halimun-Ciletuh, Banyuwangi, Sambas-Singkawang, Derawan-Berau, Toraja-Makassar-Selayar, dan Biak-Teluk Cendrawasih. Revitalisasi destinasi diarahkan pada Bali yang dilaksanakan secara bertahap untuk meningkatkan daya dukungnya. Jenis pariwisata yang akan ditingkatkan diversifikasi mencakup: (1) wisata alam (ekowisata, wisata bahari, wisata petualangan); (2) wisata budaya (heritage tourism, -II.30- wisata sejarah, wisata kuliner, wisata kota yang difokuskan pada Cultural Heritage Regeneration, dan wisata desa); (3) wisata buatan (meeting-incentive-conventionexhibition/MICE, yacht and cruise, wisata kebugaran/wellness tourism, wisata kesehatan/medical tourism, dan wisata olah raga). Pengembangan ketiga jenis pariwisata tersebut juga membuka kesempatan bagi wisatawan untuk terlibat dalam kegiatan pengembangan pengetahuan, pendidikan dan kesukarelawanan yang terintegrasi dengan kegiatan wisata. Pengembangan amenitas dan atraksi wisata juga melibatkan industri dan partisipasi masyarakat. Pelaksanaannya mencakup kerja sama pembiayaan, perbaikan pengelolaan destinasi, penerapan standar layanan, penguatan rantai pasok industri pariwisata, penataan kota sebagai service hub pariwisata, penataan kawasan perdesaan untuk mendukung pariwisata, serta pengembangan desa wisata. Terkait destinasi pariwisata yang akan dikembangkan, akan mencakup 25 destinasi ekowisata berbasis Kawasan Hutan Prioritas, 16 taman bumi (Geopark), serta 6 wisata bahari yang berbasis Taman Wisata Perairan dan Suaka Alam Perairan. Peningkatan nilai tambah ekonomi kreatif akan dilaksanakan melalui: (1) pendampingan dan inkubasi; (2) pengembangan center of excellence; (3) fasilitasi inovasi dan penguatan brand, (4) pengembangan dan revitalisasi ruang kreatif, klaster/kota kreatif dan Be Creative District (BCD); (5) penerapan dan komersialisasi hak atas kekayaan intelektual; serta (6) penguatan rantai pasok dan skala usaha kreatif. Peningkatan populasi pelaku usaha digital juga akan difasilitasi melalui pengembangan klaster digital, termasuk yang berbasis desa, kemudahan usaha, serta akses kepada pembiayaan dan pasar. Penguatan ekonomi kreatif dan ekonomi digital ke depan difokuskan pada 8 klaster kreatif di Jawa, Bali, Medan dan Makassar. Sektor yang diperkuat yaitu kuliner, fashion, kriya, aplikasi dan konten digital, e-sport dan games, film, dan musik. Perluasan aktivitas ekonomi kreatif dilaksanakan secara bertahap di wilayah lain yang memiliki potensi nilai tambah yang besar. Perbaikan iklim usaha dan peningkatan investasi dilaksanakan melalui: (1) harmonisasi dan sinkronisasi peraturan serta kebijakan antar sektor dan wilayah; (2) fasilitasi kemudahan usaha dan investasi, antara lain pemberian fasilitasi kepabeanan dan perpajakan, penyusunan peraturan untuk meningkatkan iklim usaha dan investasi melalui Omnibus Law perpajakan yang akan mengatur tentang PPh, PPN, pajak dan retribusi daerah, serta ketentuan umum perpajakan, perbaikan peringkat kemudahan berusaha, dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; (3) reformasi ketenagakerjaan melalui upaya penciptaan iklim ketenagakerjaan yang kondusif yang didukung oleh hubungan industrial yang harmonis, penguatan collective bargaining, penyempurnaan peraturan ketenagakerjaan, peningkatan keahlian dan produktivitas tenaga kerja, peningkatan peran pemerintah daerah, serta peningkatan perlindungan tenaga kerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Perlindungan tenaga kerja akan diwujudkan melalui penerapan sistem perlindungan sosial universal bagi pekerja, pembenahan sistem pelayanan penempatan dan perlindungan pekerja migran, dan penerapan sistem pengawasan ketenagakerjaan secara efektif; -II.31- (4) penguatan kebijakan dan kelembagaan persaingan usaha; dan (5) peningkatan kapasitas, kapabilitas serta daya saing BUMN, antara lain melalui pembentukan holding BUMN dan membuka pasar pada jaringan internasional. Perbaikan iklim usaha dan peningkatan investasi akan difokuskan untuk mendukung sektor prioritas nasional seperti energi, industri pengolahan terutama yang berorientasi ekspor, pariwisata, ekonomi kreatif, ekonomi digital, serta pendidikan dan pelatihan vokasi. Peningkatan industri halal dilaksanakan sebagai bagian dari pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang mencakup: (1) koordinasi dan sinkronisasi kebijakan; (2) pengembangan industri halal; (3) pembentukan suatu badan pengembangan ekonomi syariah (komite nasional ekonomi dan keuangan syariah); (4) pelaksanaan rencana induk ekonomi dan keuangan syariah; dan (5) penerapan kebijakan perlindungan konsumen dan tertib niaga. (iii) Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dilaksanakan dengan strategi (1) meningkatkan diversifikasi, nilai tambah, dan daya saing produk ekspor dan jasa; (2) meningkatkan akses dan pendalaman pasar ekspor; (3) mengelola impor; (4) meningkatkan kandungan dan penggunaan produk dalam negeri termasuk melalui pengadaan pemerintah yang efektif; (5) meningkatkan partisipasi dalam jaringan produksi global; (6) meningkatkan citra dan diversifikasi pemasaran pariwisata, serta produk kreatif dan digital; serta (7) meningkatkan efektivitas Preferential Trade Agreement (PTA)/Free Trade Agreement (FTA)/Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan diplomasi ekonomi. Strategi peningkatan dan perluasan ekspor akan difokuskan pada: (1) peningkatan ekspor produk industri yang lebih kompleks termasuk yang berteknologi menengah dan tinggi; (2) peningkatan ekspor jasa melalui peningkatan kapasitas dari pelaku sektor jasa dalam negeri berdasarkan peta kompetensi, harmonisasi regulasi sektor jasa, serta penyediaan statistik perdagangan jasa; (3) penguatan platform informasi ekspor dan impor yang mencakup informasi pasar, regulasi dan prosedur, serta insentif dan advokasi termasuk tentang kerja sama bilateral dan multilateral; (4) pengembangan marketplace berorientasi ekspor, termasuk yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM dan start-up teknologi untuk memasok produk dan jasa ke pasar internasional; dan (5) fasilitasi peningkatan daya saing brand barang dan jasa Indonesia. Peningkatan akses dan pendalaman pasar ekspor didukung diantaranya dengan pembiayaan ekspor dan impor, serta penguatan skema kerja sama business-to-business. Perluasan pasar ekspor mencakup kawasan Afrika, Amerika Latin, dan Eropa Timur. Pelaksanaan strategi pengelolaan impor disinergikan dengan strategi peningkatan TKDN serta penggunaan produk dalam negeri. Sinergi kedua strategi ini didukung dengan pengembangan pemasok komponen, serta peningkatan kualitas barang dan jasa dalam negeri untuk pengadaan industri dan pemerintah. Promosi pariwisata melalui berbagai event dan kemudahan akses perjalanan di dalam negeri diharapkan meningkatkan pilihan wisatawan nusantara untuk berwisata di dalam negeri sehingga impor jasa dapat dikelola lebih baik. -II.32- Strategi peningkatan dan perluasan ekspor, serta pengelolaan impor juga dilaksanakan secara sinergi dengan peningkatan partisipasi di rantai produksi global antara lain dengan memberikan insentif fiskal terhadap bahan baku melalui Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. Sinerginya diwujudkan dalam bentuk fasilitasi pengembangan kerja sama investasi di dalam negeri (inbound), serta diplomasi ekonomi dan kerja sama investasi di negara tujuan ekspor (outbound). Pelaksanaannya membutuhkan peran aktif dan kerjasama dengan aktor non-pemerintah. Selain itu, peningkatan ekspor juga dilaksanakan melalui pendekatan fasilitasi bahan baku impor untuk tujuan ekspor. Peningkatan citra dan diversifikasi pemasaran pariwisata difokuskan pada inovasi dan keterpaduan pemasaran, serta penguatan nation branding. Berbagai ajang promosi pariwisata akan dijadikan sebagai wahana untuk meningkatkan penghargaan dan perayaan terhadap warisan alam, budaya dan keragaman tatanan sosial masyarakat yang memperkuat regenerasi dan citra bangsa Indonesia. Keterpaduan pemasaran juga melibatkan diaspora Indonesia dalam perayaan kekayaan budaya, termasuk kekayaan kuliner Indonesia melalui diplomasi gastronomi. Berbagai strategi tersebut didukung oleh optimalisasi kerja sama ekonomi dan diplomasi ekonomi, baik secara bilateral, multilateral dan regional. Salah satu langkah konkrit yaitu melalui penguatan perwakilan pariwisata, perdagangan dan investasi di luar negeri, promosi terintegrasi, dan memperluas partisipasi aktif Indonesia di organisasi dan inisiatif internasional seperti Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), World Trade Organization (WTO), Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), Belt Road Initiatives (BRI), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), serta kerja sama regional/sub-regional lainnya. Pelaksanaannya membutuhkan reformasi tata kelola dan kebijakan pemerintahan dalam rangka mencapai standar yang berlaku dan mendukung pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang disepakati dan direkomendasikan. (iv) Penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi yang dilaksanakan dengan strategi: (1) meningkatkan pendalaman sektor keuangan; (2) mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dan industri 4.0; (3) meningkatkan sistem logistik dan stabilitas harga; (4) meningkatkan penerapan praktik berkelanjutan pada industri pengolahan dan pariwisata; (5) reformasi fiskal; serta (6) meningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan informasi perkembangan ekonomi, terutama pangan dan pertanian, kemaritiman, pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital. Pendalaman sektor keuangan, baik konvensional maupun syariah, dilaksanakan dengan: (1) peningkatan akses keuangan masyarakat (inklusi keuangan); (2) perluasan inovasi produk keuangan dengan pemanfaatan teknologi; (3) pengembangan infrastruktur sektor keuangan; (4) penempatan devisa hasil ekspor (DHE) pada sistem keuangan di dalam negeri; dan (5) harmonisasi dan penguatan kebijakan sektor keuangan atas dasar kedaulatan, stabilitas dan integritas sistem keuangan, prinsip kehati-hatian, serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Penerapan kemajuan teknologi, terutama industri 4.0 dalam lima tahun mendatang dilaksanakan secara bertahap pada lima subsektor yaitu makanan-minuman, tekstil dan pakaian jadi, otomotif, elektronik, dan kimia termasuk farmasi. Penerapannya diperluas untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas dan daya saing di sektor -II.33- pertanian, perikanan dan kemaritiman, kehutanan, energi, pariwisata, ekonomi kreatif, transportasi, perdagangan, dan jasa keuangan. Penguatan sistem logistik difokuskan pada peningkatan efisiensi distribusi nasional untuk kelancaran arus barang dan jasa antarwilayah. Pelaksanaannya dilengkapi dengan pembangunan sarana dan prasarana pendukung efisiensi distribusi dan logistik, diantaranya: Pusat Logistik Berikat, pengembangan National Logistic Ecosystems, serta peningkatan kualitas pasar rakyat melalui perbaikan tata kelola, penerapan SNI pasar dan pemanfaatan teknologi digital. Perbaikan sistem logistik juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi perdagangan internasional melalui percepatan arus barang impor dan ekspor dengan penerapan integrasi proses bisnis di bidang impor dan ekspor di semua K/L terkait melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Pelaksanaan strategi penerapan praktik berkelanjutan di sektor industri dan pariwisata merupakan bentuk komitmen pelaksanaan SDG ke-12 yaitu memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan. Fokus pelaksanaannya yaitu penerapan Standar Industri Hijau/SNI/ISO 14001 oleh industri pengolahan untuk pengelolaan risiko lingkungan, serta sertifikasi praktik pariwisata berkelanjutan. Sertifikasi pariwisata berkelanjutan meliputi pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan, peningkatan aktivitas ekonomi untuk masyarakat sekitar, pelestarian budaya bagi masyarakat dan pengunjung serta pelestarian lingkungan. Strategi penguatan reformasi fiskal difokuskan pada optimalisasi kontribusi penerimaan negara dan peningkatan belanja negara yang lebih berkualitas serta pembiayaan utang yang produktif dan efisien. Optimalisasi penerimaan negara diarahkan untuk mendukung daya saing dengan target yang lebih realistis dan optimal, disertai dukungan terhadap perekonomian dan dunia usaha melalui insentif fiskal. Optimalisasi perpajakan mencakup pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system) dan smart customs and excise system, upaya intensifikasi dan ekstensifikasi baik obyek dan subyek pajak maupun perluasan barang kena cukai, penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (HT), peningkatan tarif cukai HT, serta penguatan kelembagaan penerimaan negara. Optimalisasi PNBP dilakukan dengan penyempurnaan regulasi PNBP, peningkatan kepatuhan dan intensifikasi pengawasan PNBP, peningkatan PNBP dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan kinerja Badan Layanan Umum (BLU), pengembangan layanan berbasis digital untuk meningkatkan PNBP, serta pengembangan PNBPearmark untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan ibu kota negara baru. Peningkatan belanja negara yang berkualitas dilaksanakan melalui penajaman belanja barang dan penguatan belanja modal untuk semakin fokus pada program produktif dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pengelolaan subsidi ditujukan untuk meningkatan efektivitas dan efisiensi melalui upaya perbaikan ketepatan sasaran. Reformasi fiskal juga diarahkan untuk -II.34memperkuat kualitas desentralisasi fiskal melalui pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa berbasis kinerja, serta perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel. Dari sisi pengelolaan pembiayaan, reformasi fiskal ditempuh dengan mendorong pengembangan skema pembiayaan yang inovatif dan inklusif dengan mengutamakan pendalaman pasar keuangan domestik. Peningkatan ketersediaan kualitas data dan informasi difokuskan pada: (1) peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta; (2) peningkatan hubungan dengan responden dan pengguna data; (3) peningkatan jumlah dan kompetensi SDM; (4) peningkatan sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik; (5) peningkatan penggunaan standar dan metodologi statistik internasional di Indonesia; dan (6) peningkatan ketersediaan statistik dengan menerapkan standar penjaminan kualitas. -III.1- BAB III MENGEMBANGKAN WILAYAH UNTUK MENGURANGI KESENJANGAN DAN MENJAMIN PEMERATAAN -III.2- Pendahuluan RPJPN 2005-2025 menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah dengan didukung sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Pembangunan kewilayahan merupakan salah satu prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024 yang diarahkan untuk menyelesaikan isu strategis utama yaitu ketimpangan antar wilayah dengan sasaran antara lain: (i) meningkatnya pemerataan antarwilayah (KBI-KTI, Jawa-luar Jawa); (ii) meningkatnya keunggulan kompetitif pusat-pusat pertumbuhan wilayah; (iii) meningkatnya kualitas dan akses pelayanan dasar, daya saing serta kemandirian daerah; (iv) meningkatnya sinergi pemanfaatan ruang wilayah. Dalam mewujudkan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah, pendekatan pengembangan wilayah tidak hanya mengenai pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah dan masyarakat. Pada 2020-2024, pengembangan wilayah dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu pendekatan pertumbuhan dan pendekatan pemerataan, sebagaimana tercermin dari pendekatan koridor pertumbuhan dan koridor pemerataan berbasis wilayah pulau. Koridor pertumbuhan dan pemerataan wilayah secara spasial adalah sebagai berikut. Gambar 3.1 Peta Koridor Pertumbuhan dan Pemerataan Wilayah Koridor pertumbuhan berorientasi untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan pengembangan kawasan-kawasan pertumbuhan, meliputi PKN, PKW, KEK, KI, dan KSPN, serta kota-desa serta kawasan aglomerasi perkotaan pada kabupaten/kota yang terletak pada koridor pertumbuhan. Sementara koridor pemerataan berorientasi untuk pemenuhan pelayanan dasar yang lebih merata melalui pengembangan PKW dan PKL sehingga terbentuk pusat-pusat pelayanan dasar baru yang menjangkau daerah pelayanan yang lebih luas, pada kabupaten/kota pada koridor pemerataan. Rincian wilayah koridor pertumbuhan dan pemerataan dapat dilihat pada Lampiran 4. -III.3- Capaian Pembangunan Tahun 2015-2019 Saat ini sumbangan Pulau Jawa dan Sumatera masih dominan. Pada tahun 2018, kontribusi ekonomi Pulau Jawa sebesar 60,1 persen dan Pulau Sumatera sebesar 21,6 persen terhadap PDB nasional. Ketimpangan antarwilayah pulau masih sangat tinggi sedangkan ketimpangan antarprovinsi di dalam wilayah pulau bervariasi, dimana yang paling tinggi adalah di Pulau Jawa-Bali dan Kalimantan. Demikian pula ketimpangan antardesa-kota dalam wilayah pulau paling tinggi adalah di Pulau Jawa-Bali, Nusa Tenggara dan Sulawesi. Tabel 3.1 Rata-rata Kontribusi Setiap Pulau terhadap PDB Nasional (%) No Indikator Capaian 2018 Target 2019 1 Papua 1,9 1,7 2 Maluku 0,5 0,5 3 Nusa Tenggara 1,5 1,5 4 Sulawesi 6,2 6,3 5 Kalimantan 8,2 8,1 6 Sumatera 21,6 21,3 7 Jawa-Bali 60,1 60,6 Sumber: Badan Pusat Statistik. Data diolah Keterangan: * Realisasi sampai dengan tiga triwulan pertama tahun 2019 Pembangunan pusat-pusat pertumbuhan pada 2015-2019 dimulai dengan tahap perencanaan untuk 10 Wilayah Metropolitan (WM), 11 kota baru dan 15 KEK. Sampai dengan akhir 2018, 2 WM telah dalam tahap legalisasi (Surabaya, Jakarta), 2 WM dalam tahap penyusunan Rperpres (Manado dan Banjar), dan 1 WM dalam tahap penyusunan materi teknis (Palembang). Investasi untuk infrastruktur perkotaan diarahkan pada 10 WM tersebut. Untuk KEK, sampai dengan akhir 2018, 11 KEK telah operasional dan telah dilengkapi infastruktur penunjang di dalam maupun di luar KEK. Namun, masih diperlukan industri jangkar (anchor industries) untuk memastikan industri hilir beroperasi dan investasi di dalam kawasan meningkat. -III.4- Capaian Tahun 2015-2019 Pembangunan 15 KEK Penurunan desa tertinggal sebanyak 6.518 desa Penguatan 39 pusat pertumbuhan sebagai PKL/PKW 62 Kabupaten Daerah Tertinggal terentaskan Optimalisasi 20 kota sedang di luar Jawa sebagai PKN/PKW Peningkatan 2.665 desa mandiri Luas bidang tanah bersertipikat yang terdigitasi 13.777.508 Ha Perencanaan 7 WM -III.5- Lingkungan dan Isu Strategis Isu strategis utama pembangunan kewilayahan adalah masih adanya ketimpangan antarwilayah yang ditandai dengan: (a) tingginya angka kemiskinan di Kawasan Timur Indonesia (KTI) sebesar 18,0 persen, hampir dua kali lipat dari Kawasan Barat Indonesia (KBI) yang sebesar 10,3 persen; dan kemiskinan perdesaan yang tinggi (12,9 persen), hampir dua kali lipat dari perkotaan (6,7 persen) (BPS, 2019); (b) masih adanya ketimpangan pendapatan yang ditandai dengan Rasio Gini perdesaan sebesar 0,317 dan perkotaan sebesar 0,392; (c) terjadinya konsentrasi kegiatan ekonomi di KBI terutama Pulau Jawa; (d) terbatasnya sarana prasarana dan aksesibilitas di daerah tertinggal, desa dan kawasan perdesaan, kawasan transmigrasi, dan kawasan perbatasan; dan (e) belum optimalnya pengembangan ekonomi lokal di daerah tertinggal, desa dan kawasan perdesaan, kawasan transmigrasi, dan kawasan perbatasan. Tabel 3.2 Isu-isu Strategis Wilayah No Wilayah Pembangunan 1 Papua 2 Maluku 3 Kemiskinan* Jumlah (ribu jiwa) % Tingkat Pengangguran** (%) Kesenjangan antarprovinsi Dalam Wilayah (Indeks Williamson)*** 1.137,3 26,34 4,2 0,15 402,2 13,21 7,6 0,08 Nusa Tenggara 1.882,3 17,94 3,3 0,19 4 Sulawesi 2.009,9 10,23 4,9 0,17 5 Kalimantan 974,2 5,93 5,0 0,69 6 Sumatera 5.851,1 10,03 5,2 0,48 7 Jawa Bali 12.886,9 8,31 5,8 0,73 Keterangan: * Susenas, 2019, diolah Bappenas ** BPS, 2018, diolah Bappenas *** BPS, 2017, diolah Bappenas Faktor penyebab ketimpangan antarwilayah antara lain belum berkembangnya pusat-pusat pertumbuhan wilayah. Hal ini ditandai oleh: (1) rendahnya kemajuan operasional Pusat Pertumbuhan Wilayah (11 telah operasional dari 15 KEK, 5 operasional dari 14 KI, 2 dari 4 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dan 10 Destinasi Pariwisata Prioritas); (2) lemahnya konektivitas dari dan menuju Pusat-Pusat Pertumbuhan; dan (3) belum berkembangnya kawasan strategis kabupaten. Pengelolaan urbanisasi juga belum optimal, ditandai dengan 1 persen pertambahan jumlah populasi penduduk urban, hanya dapat meningkatkan 1,4 persen PDB. Hal ini berbeda bila dibanding Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Negara Asia Timur dan Pasifik lain yang rata-rata mencapai 2,7 persen PDB. Dalam tahun 2010-2018 jumlah penduduk perkotaan Indonesia meningkat sebesar 27 juta dengan laju pertumbuhan 2,5 -III.6- persen. Peningkatan jumlah penduduk perkotaan ini memberikan tekanan pada kawasan perkotaan, menurunkan kesejahteraan, dan menyebabkan sebagian wilayah perkotaan tidak layak huni. Hal ini dapat dilihat, misalnya, di DKI Jakarta, yang mengalami peningkatan angka kejadian banjir, penurunan permukaan tanah, kenaikan muka air laut, penurunan kualitas air sungai (96% tercemar berat), dan kerugian akibat kemacetan (Rp 65 triliun per tahun). Selain itu, WM Jakarta masih harus menampung populasi sebesar 32,8 juta jiwa (BPS, 2017), tertinggi di Indonesia. Di sisi lain, WM Jakarta berkontribusi 20,9 persen terhadap PDB Nasional (BPS, 2018), menunjukkan dominasi WM Jakarta dalam perekonomian nasional dan tingginya kesenjangan dengan wilayah lain. Penurunan kesenjangan antarwilayah dan kondisi perkotaan dapat diatasi melalui pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang. Namun, kondisi saat ini belum tercapai, karena: (1) baru sekitar 3 persen dari target 1.838 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan sebagai acuan perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang; (2) belum tersedianya peta dasar skala 1 : 5.000 sebagai dasar penyusunan RDTR; (3) belum berjalannya pengendalian pemanfaatan ruang secara konsisten; dan (4) masih adanya tumpang tindih perizinan pemanfaatan ruang yang akan diselesaikan melalui pelaksanaan kebijakan Satu Peta yang diintegrasikan dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia. Faktor penyebab lainnya adalah masih rendahnya kepastian hukum hak atas tanah dan tingginya ketimpangan pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang ditandai dengan: (1) cakupan peta dasar pertanahan baru 49,05 persen; (2) cakupan bidang tanah bersertipikat yang terdigitasi baru 20,91 persen; (3) dari total 27,2 juta rumah tangga, 15,8 juta rumah tangga tani (58 persen) hanya menguasai lahan kurang dari 0,5 hektar/ keluarga (Survei Pertanian Antar Sensus 2018); (4) sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang terselesaikan baru 4.031 kasus dari total 10.802 kasus yang ditangani. Berkaitan dengan penyelenggaraan desentralisasi dan pelaksanaan otonomi daerah, penetapan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memunculkan berbagai isu antara lain masih banyaknya peraturan perundang-undangan turunan UU No. 23/2014 yang belum ditetapkan; belum harmonisnya peraturan pelaksana dengan peraturan perundang-undangan sektoral lainnya; masih tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer daerah dalam pembiayaan pembangunan; terbatasnya kapasitas aparatur dan kelembagaan pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan mendukung prioritas nasional; serta tingginya dinamika politik lokal yang menyebabkan hambatan dalam pemerintahan dan pembangunan. Sementara itu, permasalahan pembangunan wilayah pulau yang menyebabkan ketimpangan dan perlu diatasi lima tahun mendatang adalah sebagai berikut: 1. Pembangunan Wilayah Papua masih menghadapi permasalahan: (a) belum optimalnya pelaksanaan otonomi khusus Papua, (b) terbatasnya pelayan dasar, belum kuatnya kapasitas pemerintahan daerah, (c) belum berkembangnya wilayah adat dalam mendukung perekonomian wilayah; (d) belum optimalnya pengembangan potensi unggulan berbasis sumber daya alam; (e) belum optimalnya pembangunan infrastruktur dan konektivitas; dan (f) masih rentannya ketahanan fisik dan sosial atas perubahan iklim, bencana, polusi, dan abrasi pantai serta rentan terhadap kesenjangan sosial dan kemiskinan perkotaan. -III.7- 2. Pembangunan Wilayah Maluku masih menghadapi permasalahan: (a) belum optimalnya pelayanan dasar, (b) belum optimalnya pengembangan potensi unggulan berbasis sumberdaya alam dan pengembangan industri kecil menengah; (c) belum terwujudnya konektivitas yang memadai khususnya intrapulau dan antarpulau di Kepulauan Maluku; (d) belum optimalnya pembangunan infrastruktur; dan (e) masih lemahnya tata kelola pemerintahan daerah. 3. Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara masih menghadapi permasalahan: (a) belum optimalnya pelayanan dasar, (b) belum optimalnya pengembangan potensi unggulan berbasis sumberdaya alam; (c) belum terwujudnya konektivitas yang memadai khususnya intrapulau dan antarpulau di Kepulauan Nusa Tenggara; (d) belum optimalnya pembangunan infrastruktur dan layanan dasar perkotaan; (e) masih lemahnya tata kelola pemerintahan daerah; dan (e) masih rentannya ketahanan fisik dan sosial atas perubahan iklim, bencana, polusi, dan abrasi pantai, serta rentan terhadap kesenjangan sosial dan kemiskinan di perdesaan dan perkotaan. 4. Pembangunan Wilayah Sulawesi masih menghadapi permasalahan: (a) belum optimalnya hilirisasi potensi unggulan berbasis sumberdaya alam; (b) belum terwujudnya pengembangan hub internasional untuk Kawasan Timur Indonesia; (c) masih lemahnya upaya kesiapsiagaan, mitigasi, dan adaptasi bencana; (d) masih terbatasnya akses dan mutu layanan dasar; (d) belum optimalnya peningkatan produktivitas sektor tanaman pangan untuk mendukung peran Sulawesi sebagai lumbung pangan nasional; (e) belum optimalnya tata kelola dan kelembagaan pengelola kawasan metropolitan; dan (f) masih rentannya ketahanan fisik dan sosial atas perubahan iklim, bencana, polusi, dan abrasi pantai, serta rentan terhadap kesenjangan sosial dan kemiskinan perkotaan. 5. Pembangunan Wilayah Kalimantan masih menghadapi permasalahan: (a) belum optimalnya hilirisasi potensi unggulan berbasis sumberdaya alam; (b) masih lemahnya upaya kesiapsiagaan, mitigasi, dan adaptasi bencana terutama kebakaran hutan dan lahan, serta banjir; (c) tingginya ancaman kerusakan hutan yang mengakibatkan terancamnya peran Pulau Kalimantan sebagai paru-paru dunia; (d) belum optimalnya peran daerah perbatasan; (e) menurunnya penerimaan daerah akibat ketergantungan yang tinggi pada komoditas mentah sehingga perekonomian Kalimantan rentan terhadap pergerakan harga komoditas di pasar global; dan (f) masih rentannya ketahanan fisik dan sosial atas perubahan iklim, bencana, polusi, dan abrasi pantai serta rentan terhadap kesenjangan sosial dan kemiskinan perkotaan. 6. Pembangunan Wilayah Sumatera masih menghadapi permasalahan: (a) belum optimalnya pengembangan potensi unggulan berbasis sumber daya alam; (b) belum optimalnya integrasi konektivitas intrawilayah dan antarwilayah; dan belum optimalnya hub internasional sebagai pintu gerbang perdagangan barang dan jasa; (c) belum optimalnya pengelolaan dan kualitas belanja APBD dan dana Otonomi Khusus Aceh; (d) masih tingginya ketimpangan pembangunan terutama wilayah Sumatera bagian barat, dan tingginya tingkat kemiskinan terutama pada wilayah Sumatera bagian utara; (e) belum adanya pusat perdagangan komoditas (trading house) yang terintegrasi, serta masih rendahnya perkembangan usaha koperasi dan UKM sebagai dasar penguatan struktur perekonomian lokal; (f) belum stabilnya harga komoditi karet dan sawit yang diikuti dengan turunnya kualitas produk, serta kurang kompetitifnya harga gas untuk kegiatan industri sehingga menghambat laju produktivitas industri; (g) masih -III.8- terdapatnya praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), serta praktik penanaman, perdagangan, dan pemanfaatan tanaman ganja secara ilegal; (h) tingginya potensi konflik pada kawasan perbatasan Natuna, khususnya di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE); dan (i) masih rentannya ketahanan fisik dan sosial atas perubahan iklim, bencana, polusi, dan abrasi pantai khususnya pulau-pulau di perbatasan negara, serta rentan terhadap kesenjangan sosial dan kemiskinan perdesaan dan perkotaan. 7. Pembangunan Wilayah Jawa-Bali masih menghadapi permasalahan: (a) tingginya eksploitasi kegiatan ekonomi di kawasan budidaya dan kawasan lindung seperti kawasan karst yang mengakibatkan rusaknya lingkungan dan berkurangnya keanekaragaman hayati; (b) semakin berkurangnya ketersediaan dan pasokan air yang tidak sebanding dengan permintaan; (c) tingginya perubahan konversi lahan pertanian pangan beririgasi teknis yang mengancam peran Jawa-Bali sebagai lumbung pangan nasional; (d) tingginya tingkat kepadatan penduduk dan tingginya potensi ancaman bencana; dan (e) masih rentannya ketahanan fisik dan sosial atas perubahan iklim, bencana, polusi, dan abrasi pantai, serta rentan terhadap kesenjangan sosial dan kemiskinan perkotaan. -III.9- Sasaran, Indikator, dan Target Dalam lima tahun mendatang (2020-2024), sasaran pembangunan kewilayahan yang akan dicapai yaitu “Menurunnya kesenjangan antarwilayah dengan mendorong transformasi dan akselerasi pembangunan wilayah KTI yaitu Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua, dan tetap menjaga momentum pertumbuhan di wilayah Jawa Bali dan Sumatera”. Dengan memperhatikan sasaran pembangunan kewilayahan tersebut dan sesuai dengan target pertumbuhan ekonomi nasional 2020-2024 rata-rata sebesar 6,0 persen pertahun, maka target pertumbuhan ekonomi, perkiraan kebutuhan nilai investasi, tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran wilayah pulau pada tahun 2024 adalah sebagai berikut. Tabel 3.3 Target Pembangunan Wilayah Tahun 2024 Kontribusi Rata-Rata (Share) Kebutuhan Wilayah Pertumbuhan Ekonomi Investasi Pembangunan Ekonomi (%) Regional (% (Rp. Triliun) 2020-2024 per PDRB) 2024 2024 Tingkat Kemiskinan (%) 2024 Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 2024 Papua 6,6 2,1 41,1 18,2 2,5 Maluku 7,3 0,6 18,8 9,0 4,6 Nusa Tenggara 6,0 1,5 19,9 12,1 2,1 Sulawesi 7,6 7,0 110,7 7,2 3,5 Kalimantan 6,7 8,8 143,1 3,7 3,4 Sumatera 6,0 20,9 251,1 7,1 3,6 Jawa-Bali 5,9 59,2 742,4 6,2 4,1 *Realisasi sampai dengan tiga triwulan pertama tahun 2019 Sasaran pembangunan kewilayahan tahun 2020-2024 akan dicapai melalui lima (5) prioritas, yaitu: pengembangan kawasan strategis; pengembangan sektor unggulan; pengembangan kawasan perkotaan; pembangunan daerah tertinggal, kawasan perbatasan, perdesaan, dan transmigrasi; serta pengelolaan kelembagaan dan keuangan daerah (Tabel 3.4). -III.10Tabel 3.4 Sasaran/Indikator/Target Prioritas Pembangunan Kewilayahan No Indikator Pembangunan Baseline 2019 2024 Menurunnya kesenjangan antar wilayah dengan mendorong transformasi dan akselerasi pembangunan wilayah KTI yaitu Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua, dan tetap menjaga momentum pertumbuhan di wilayah Jawa Bali dan Sumatera. A. Pengembangan Kawasan Strategis 1 2 Rasio pertumbuhan investasi kawasan (KEK/ KI/ KSPN) terhadap pertumbuhan investasi wilayah (per pulau/provinsi) N/A >1 a. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) 14 kawasan 18 kawasan b. Kawasan Industri (KI) 8 KI (kumulatif) 27 KI (kumulatif) c. Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) 3 destinasi 10 destinasi a. Kelapa Sawit (%) 8,6 6,0 b. Kelapa (%) 0,0 0,5 c. Kakao (%) 0,4 2,7 d. Kopi (%) 3,4 1,5 e. Karet (%) 3,1 1,9 f. Tebu (%) 7,6 8,0 g. Lada, Pala, dan Cengkeh (%) 0,0 1,0 h. Perikanan Budidaya (ikan dan rumput laut) (%) 0,4 5,3 i. Perikanan Tangkap (%) 5,0 5,9 Jumlah kawasan pusat pertumbuhan yang difasilitasi dan dikembangkan B. Pengembangan Sektor Unggulan 1 Persentase peningkatan produksi komoditas unggulan per tahun C. Pengembangan Kawasan Perkotaan 1 Jumlah WM di luar Jawa yang direncanakan 3 WM 3 WM f) 2 Jumlah WM di luar Jawa yang dikembangkan N/A 6 WM f) 3 Jumlah wilayah metropolitan Jawa yang ditingkatkan kualitasnya N/A 4 WM f) 4 Luas area pembangunan Ibu Kota Negara (ha) 0 5.600 f) 5 Jumlah Kota Besar, Sedang, Kecil yang dikembangkan sebagai PKN/PKW N/A 52 6 Pembangunan kota baru N/A 4 kota baru g) f) -III.11- No Indikator Pembangunan Baseline 2019 2024 D. Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Pedesaan, dan Transmigrasi 1 Perkembangan status pembangunan desa (desa)a) a. Desa Mandiri 1.444 10.559 b. Desa Berkembang 54.291 59.879 c. Desa Tertinggal 19.152 3.232 9,9 2 Penurunan angka kemiskinan desa (%) 12,9 3 Jumlah revitalisasi Bumdes berdasarkan status 187 5.000 10.000 600 1.800 a. Bumdes Bersama Berkembang 200 300 b. Bumdes Bersama Maju 120 200 Jumlah kecamatan lokasi prioritas perbatasan negara yang ditingkatkan kesejahteraan dan tata kelolanya (kecamatan) 187 222 Rata-rata nilai Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) di 18 PKSN 0,42 0,52 62 37 (terentaskan 25 kabupaten) 26,1 (2018 25,5 (2019) b) 23,5 – 24 58,11 (2018) 58,82 (2019) b) 62,2 – 62,7 51,10 58,70 48,74 57,50 a. Bumdes Berkembang b. Bumdes Maju 4 5 6 Jumlah revitalisasi Bumdes Bersama berdasarkan status 7 Jumlah daerah tertinggal (kabupaten) 8 9 10 222 Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal (%) Rata-rata IPM di daerah tertinggal Rata-rata nilai indeks perkembangan 60 Kawasan Perdesaaan Prioritas Nasional (KPPN) c) 11 Rata-rata nilai indeks perkembangan 52 kawasan transmigrasi yang direvitalisasi Kelembagaan dan Keuangan Daerah 1 Jumlah daerah dengan penerimaan daerah meningkat (Kab/Kota) 313 542 2 Jumlah daerah dengan realisasi belanja berkualitas (Kab/Kota) 102 542 3 Jumlah daerah yang melaksanakan tata kelola keuangan yang efektif dan efisien (Kab/Kota) 102 542 4 Persentase jumlah daerah yang memiliki indeks inovasi tinggi (%) 12 36 -III.12- No Indikator Pembangunan 5 Jumlah daerah yang memiliki PTSP Prima berbasis elektronik (Kab/Kota) 6 Jumlah daerah yang mengimplementasikan Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama Daerah (Kab/Kota) 7 Persentase capaian penerapan SPM di daerah (%) 8 Nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) 9 Jumlah daerah dengan indeks kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) kategori baik (Provinsi) 10 Jumlah pelaksanaan kebijakan (regulasi) pada daerah otonomi khusus dan daerah istimewa Baseline 2019 2024 200 542 10 58 d) N/A 100 2,8 e) NA 34 1 regulasi 2 regulasi 5.013 125.810 (seluruh wilayah Indonesia non hutan) 10 18 10 Matek RDTR KPN 10 Rancangan Perpres 11 Jumlah lembar Peta Dasar skala 1: 5.000 (Nomor Lembar Peta/NLP) 12 13 14 15 Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) (Rancangan Perpres) RDTR Perbatasan Negara Daerah yang Memiliki Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang Berketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (kab/kota) Luas bidang tanah bersertipikat yang terdigitasi dan berkualitas baik (juta Ha) 37 h) 250 13,78 52,12 Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kantor Pertanahan yang menerapkan pelayanan pertanahan modern berbasis digital 0 34 Kantor Wilayah ATR/ BPN dan 467 Kantor Pertanahan Pembentukan dan operasionalisasi Bank Tanah 0 1 Bank Tanah 16 17 3,2 Keterangan: a) Jumlah desa berdasarkan Permendagri No. 72 Tahun 2019. Terdapat perubahan metode perhitungan status desa dari Indeks Pembangunan Desa (2014 dan 2018) menjadi Indeks Desa. Terdapat 66 desa yang tidak memiliki nilai Indeks Desa b) Estimasi capaian tahun 2019 c) Capaian tahunan akan dihitung berdasarkan rata-rata capaian Indeks Pembangunan Kawasan Perdesaan; KPPN Klungkung dihitung berdasarkan IPD d) Data capaian SPM berdasarkan PP No. 2/2018 belum tersedia. Data yang tersedia adalah capaian SPM berdasarkan PP No. 65/2005 yaitu sebesar 52% e) Indikator baru 2020-2024 f) Proyek K/L dan Indikator dapat dilihat pada Matriks PN 2 KP 3 g) Sesuai dengan Tabel 1.3, 2.3, 3.3, 4.3, 5.3, 6.3, dan 7.3 pada Buku Lampiran Bab 3 Per Pulau; Proyek K/L dan Indikator dapat dilihat pada Matriks PN 2 KP 3 h) Capaian kumulatif 2015-2019 -III.13- Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan kewilayahan tahun 2020-2024 menekankan keterpaduan pembangunan dengan memperhatikan pendekatan spasial yang didasarkan bukti data, informasi dan pengetahuan yang baik, akurat dan lengkap, skenario pembangunan nasional, serta lokasi yang jelas sesuai rencana tata ruang dan daya dukung lingkungan. Selain itu, pembangunan kewilayahan juga mengutamakan pendekatan holistik dan tematik yang didasarkan penanganan secara menyeluruh dan terfokus pada prioritas pembangunan dan lokasi yang paling relevan sesuai dengan pendekatan koridor pertumbuhan dan pemerataan. Pembangunan kewilayahan dilaksanakan secara terintegrasi dengan mengutamakan kerjasama dan keterpaduan program dan kegiatan antarkementerian/lembaga, antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, antarpemerintah daerah, serta antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Gambar 3.2 Pengembangan Wilayah yang Terintegrasi Skenario Pengembangan Wilayah yang Terintegrasi Keterbatasan SDA dan Lingkungan (Tutupan Lahan)/ Development Constraint Koridor Pertumbuhan dan Koridor Pemerataan Infrastruktur Wilayah Kawasan Strategis Dalam upaya mencapai sasaran dan target pembangunan tersebut, pembangunan wilayah kedepan akan diterjemahkan melalui dua pendekatan utama yaitu pendekatan koridor pertumbuhan dan koridor pemerataan berbasiskan wilayah pulau (Gambar 3.1). Pendekatan koridor tersebut disusun dengan mempertimbangkan hasil perhitungan keunggulan komparatif dan kompetitif daerah berdasarkan PDRB tahun 2017, serta mempertimbangkan jalur manufaktur nusantara, jalur mineral nusantara, jalur pariwisata nusantara, dan mempertimbangkan pola persebaran pusat kegiatan seperti Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW). -III.14- Pendekatan melalui koridor pertumbuhan mengutamakan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan dengan basis keunggulan wilayah yang dapat mendorong peningkatan nilai tambah, peningkatan peneriman devisa dan atau penghematan devisa, perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi secara nyata dalam lima tahun mendatang. Pusat-pusat pertumbuhan wilayah antara lain adalah kawasan pertanian, perikanan, perkebunan dan pertambangan sebagai pusat produksi; kawasan strategis prioritas seperti kawasan industri (KI) dan kawasan ekonomi khusus (KEK) sebagai pusat pengolahan sumber daya alam; kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas (KPBPB) sebagai pusat perdagangan dan industri kepelabuhanan; kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) dan destinasi pariwisata prioritas (DPP) sebagai pusat pengembangan jasa pariwisata; serta kawasan perkotaan termasuk metropolitan, kota-kota baru dan kotakota sedang dan kecil sebagai pusat pelayanan jasa dan perdagangan. Pendekatan melalui koridor pemerataan mengutamakan pengembangan wilayah penyangga (hinterland) yang berada di sekitar pusat pertumbuhan, serta daerah dan kawasan tertinggal untuk menjamin kesetaraan dan keadilan dalam pemenuhan hakhak dasar rakyat sesuai dengan kaidah tujuan pembangunan berkelanjutan, yaitu tidak meninggalkan satu-pun kelompok masyarakat (no-one left behind). Wilayah penyangga tersebut antara lain adalah desa, kawasan perdesaan, kawasan transmigrasi, kawasan perbatasan, termasuk pulau-pulau kecil, terluar dan terdepan, serta daerah tertinggal. Pendekatan Koridor Pemerataan Pendekatan Koridor Pertumbuhan Gambar 3.3 Alur Pikir Pendekatan Pertumbuhan dan Pemerataan Wilayah Kerangka Ekonomi Makro Kawasan Strategis • PKN, PKW, KI, KEK, KPBPB, DPP/KSPN • Kota-Desa Arahan Sektor Pertumbuhan Ekonomi Sektor Unggulan Mitigasi Bencana Pemenuhan Pelayanan Dasar Tata Kelola Pemerataan Pembangunan Kawasan Strategis Arahan Sektor Pusat Pertumbuhan Ekonomi Lokal • Manufaktur • Pariwisata, dsb • PKW, PKL, PKSN • Kota - desa • Transportasi • Energi, dsb • Sektor Utama • Sektor Pendukung Kebijakan dan strategi pembangunan kewilayahan tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut: 1. Meningkatkan pemerataan antarwilayah KBI dan KTI maupun Jawa dan luar Jawa, melalui strategi pembangunan, yaitu: a. Pengembangan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan afirmatif untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal, kecamatan lokasi prioritas perbatasan, pulau-pulau kecil terluar dan terdepan, serta kawasan transmigrasi, -III.15- melalui: (i) perluasan akses pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan; (ii) penyediaan prasarana dan sarana dasar perumahan, air bersih dan sanitasi, dan listrik; (iii) peningkatan konektivitas transportasi darat, sungai, laut dan udara; (iv) pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi sebagai basis ekonomi digital; (v) perluasan kerjasama dan kemitraan dalam investasi, promosi, pemasaran dan perdagangan; (vi) meningkatkan pengawasan dan penjagaan pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE); serta (vii) pemenuhan hak-hak transmigran sesuai mandat regulasi yang berlaku. b. Percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya dan ekonomi desa yang didukung dengan: (i) tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kapasitas aparatur desa, pendampingan, peran serta masyarakat desa yang inklusif; (ii) penetapan batas desa, (iii) pengembangan desa wisata, desa digital dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan, pengembangan BUMDesa/BUMDes Bersama; (iv) peningkatan pelayanan dasar desa, (v) optimalisasi pemanfaatan dana desa untuk mendorong kegiatan produktif, memberdayakan masyarakat desa termasuk membiayai pendamping lokal desa; dan (vi) penguatan peran kecamatan sebagai pusat perubahan dan pertumbuhan, serta pembinaan dan pengawasan desa. c. Penguatan keterkaitan desa-kota yang mendukung pusat pertumbuhan berbasis keunggulan wilayah desa, Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN), kawasan transmigrasi, dan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) perbatasan negara melalui: (i) peningkatan aksesibilitas dan konektivitas termasuk jaringan logistik dari desa ke pusat-pusat perdagangan baik pasar lokal, regional maupun internasional; dan (ii) pengembangan kerjasama dan kemitraan dalam investasi, promosi, pemasaran dan perdagangan dengan multipihak. 2. Meningkatkan keunggulan kompetitif pusat-pusat pertumbuhan wilayah, melalui strategi pembangunan yaitu: a. Optimalisasi pembangunan kawasan strategis prioritas sebagai pusat-pusat pertumbuhan wilayah, yaitu KEK, KI, KPBPB, Destinasi Pariwisata Prioritas, dan kawasan lainnya yang telah ditetapkan untuk mendorong hilirisasi dan penciptaan nilai tambah komoditas unggulan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan devisa dan penghematan devisa dari substitusi impor, khususnya hasilhasil perkebunan, pertambangan, dan perikanan antara lain melalui: (i) penguatan basis produksi dan pengolahan komoditas unggulan daerah yang tersebar pada sentra-sentra hilirisasi pertanian dan perikanan di Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN), kawasan transmigrasi, Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), dan Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT)/Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP); (ii) pembangunan smelter pada kawasan potensial dalam mendukung hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA); (iii) penyediaan jaringan infrastruktur secara terpadu yang meliputi jaringan transportasi (jalan, pelabuhan, bandara dan lainnya), sistem energi (listrik, gas, surya, batubara dan lainnya), fasilitas air baku dan air bersih, dan sistem pengolahan limbah; (iv) pelayanan perijinan dan investasi yang cepat; (v) penguatan konektivitas dengan pusat-pusat produksi bahan baku di kawasan perdesaan dan transmigrasi, kota-kota kecil, dan kota-kota menengah dalam pengadaan bahan baku dan pendukung; (vi) pengembangan kerjasama dan kemitraan pembiayaan pemerintah dan badan usaha; (vii) penguatan kerjasama Pemerintah Daerah, badan pengelola, masyarakat, perguruan tinggi dan media dalam promosi dan pengembangan kawasan strategis; serta (viii) perluasan kerjasama dan kemitraan dalam kerjasama mata rantai produksi global. Gambar 3.4 Persebaran Sentra Hilirisasi Pertanian Aceh Sumatera Utara Kalimantan Utara Sulawesi Utara Riau Maluku Utara Gorontalo Jambi Sumatera Barat Jawa Jawa Barat Tengah Lampung Sulawesi Barat Kalimantan Tengah Jawa Timur Komoditas Buah dan Florikultura Komoditas Tanaman Industri Durian Kakao Jeruk Kopi Nanas Karet Banten Sulawesi Tengah Papua -III.16- Sumatera Selatan Bengkulu Papua Barat Kalimantan Timur Kalimantan Barat BangkaBelitung Maluku Kalimantan Selatan Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Bali NTB NTT Yogyakarta Pisang Kelapa Mangga Sawit Buah Naga Lada Jambu Biji Pala Kunyit Dracaena Tebu Kapulaga Mela Cengkeh Lidah Buaya Komoditas Tanaman Obat Jahe 1 Gambar 3.5 Persebaran Sentra Produksi Perikanan Budidaya dan Garam G ARAM G ARAM G ARAM G ARAM -III.17- G ARAM G ARAM G ARAM G ARAM G ARAM G ARAM Ikan Nila Rumput Laut Catfish Udang Ikan Bandeng G ARAM Garam Gambar 3.6 Persebaran Sentra Produksi Pangan Aceh Sumatera Utara Gorontalo Sulawesi Utara Riau Kalimantan Barat Sumatera Selatan Jawa Barat Lampung Sulawesi Tengah Sulawesi Barat Kalimantan Tengah Kalimantan Jawa Selatan Tengah Jawa Sulawesi Timur Selatan Sulawesi Tenggara Banten Padi DI Yogyakarta Jagung Sapi Ubi Kayu Sagu Bali NTB NTT Papua Barat Papua Maluku -III.18- Sumatera Barat Maluku Utara Gambar 3.7 Persebaran Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Potensi : 425,4 ribu ton Produksi : 439,1 ribu ton (103,2%) Σ Kapal : 36,2 ribu unit Σ Alat Tangkap : 89,7 ribu unit Potensi : 767,1 ribu ton Produksi : 685,2 ribu ton (89,3%) Σ Kapal : 66,2 ribu unit Σ Alat Tangkap : 25,9 ribu unit Potensi : 597,1 ribu ton Produksi : 258,0 ribu ton (43,2%) Σ Kapal : 38,2 ribu unit Σ Alat Tangkap : 18,4 ribu unit Potensi : 1.242,5 ribu ton Produksi : 789,5 ribu ton (63,5%) Σ Kapal : 37,0 ribu unit Σ Alat Tangkap : 16,6 ribu unit Potensi : 1.054,7 ribu ton Produksi : 144,9 ribu ton (13,7%) Σ Kapal : 22,4 ribu unit Σ Alat Tangkap : 40,0 ribu unit WPP 571 WPP 711 WPP 716 Pelabuhan Perikanan Nusantara (PTN) Balai Budidaya (UPT pusat DJPB) SKPT WPP 572 Potensi : 1.240,9 ribu ton Produksi : 753,6 ribu ton (61,5%) Σ Kapal : 37,3 ribu unit Σ Alat Tangkap : 48,8 ribu unit Potensi : 1.341,6 ribu ton Produksi : 1,221,2 ribu ton (91,0%) Σ Kapal : 75,3 ribu unit Σ Alat Tangkap : 262,5 ribu unit -III.19- Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kawasan Konservasi Perairan WPP 717 WPP 715 WPP 712 WPP 714 WPP 713 Potensi : 2.637,6 ribu ton Produksi : 283,4 ribu ton (11,0%) Σ Kapal : 20,3 ribu unit Σ Alat Tangkap : 26,0 ribu unit WPP 573 Potensi : 1.267,5 ribu ton Produksi : 659,8 ribu ton (52,6%) Σ Kapal : 73,7 ribu unit Σ Alat Tangkap : 125,4 ribu unit WPP 718 Potensi : 1.177,9 ribu ton Produksi : 697,3 ribu ton (59,2%) Σ Kapal : 92,1 ribu unit Σ Alat Tangkap : 402,0 ribu unit Potensi : 788,9 ribu ton Produksi : 764,0 ribu ton (96,8%) Σ Kapal : 62,4 ribu unit Σ Alat Tangkap : 80,8 ribu unit Keterangan: 1. Data potensi berdasarkan Kepmen KP No. 50/2017 tentang Estimasi Potensi, jumlah tangkap yang diperbolehkan dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di WPP 2. Data produksi perikanan tangkap di laut tahun 2018 (KKP, 2019) 3. Jumlah kapal dan alat tangkap perikanan tahun 2018 (KKP, 2019) Gambar 3.8 Persebaran Sumber Gas Bumi dan Batubara Untuk Kebutuhan Industri dan Listrik Cadangan Gas Bumi Cadangan Batubara Kalimantan Selatan Cadangan Batubara 5,27 miliar ton. Rencana Pemanfaatan: Kelistrikan, dan Industri East Natuna Cadangan Gas Bumi 46 TSCF Tangguh Train 3 Cadangan Gas Bumi 5,7 TSCF Kemampuan Produksi: 709 MMSCFD First gas in tahun II-2020 Rencana Pemanfaatan: Petrokimia & Kelistrikan Kalimantan Timur Cadangan Batubara 7,19 miliar ton. Rencana Pemanfaatan: Kelistrikan, dan Industri Asap-Kido-Merah Cadangan Gas Bumi 1,49 TSCF Kemampuan Produksi: 170 MMSCFD First gas in tahun II-2021 Rencana Pemanfaatan: Petrokimia & Kelistrikan Sumatera Selatan Cadangan Batubara 11,1 miliar ton. Rencana Pemanfaatan: Kelistrikan, Industri dan Penyediaan energi alternatif -III.20- Blok A Aceh Cadangan Gas Bumi 0,56 TSCF Rencana pemanfaaatan: Pupuk dan Industri (KEK Arun Lhokseumawe Jambaran Tiung Biru Cadangan Gas Bumi 1,20 TSCF Rencana Produksi: 330 MMSCFD First gas in tahun 2020 Rencana Pemanfaatan: Kelistrikan dan Industri Abadi Cadangan Gas Bumi 10,73 TSCF Kemampuan Produksi: 1.200 MMSCFD First gas in tahun 2027 Rencana Pemanfaatan: Petrokimia Gambar 3.9 Hilirisasi Sumber Daya Alam Melalui Pembangunan Smelter Tanjung Balai Karimun 1 Halmahera Tengah Halmahera Timur 27 28 29 Mempawah 3 31 Senggau Morowali Utara 4 5 26 Morowali Ketapang 24 25 6 Kaur 2 8 Kota Baru 9 Konawe Utara 22 23 Bantaeng Konawe 11 21 Kolaka Konawe Selatan 14 15 16 Bombana 12 13 Sumbawa Barat 10 Keterangan: erangan: 31 Kawasan Smelter : Nikel : Besi : Tembaga : Bauksit : Timbal 17 18 19 20 30 -III.21- Kotawaringin Barat 7 Tanah Bambu Halmahera Selatan Gambar 3.10 Hilirisasi Sumber Daya Alam Melalui Pembangunan Kawasan Industri KI Ladongg KI/KEK Sei Mangkei 1 KI Kuala Tanjung KI Tanjung Buton KI Bintan Aerospace KI/KEK Galang Batang 2 1 23 3 4 KI Tanah Kuning 17 8 I Kemingking KI Tenayan 5 5 KI Tanjung Enim 9 KI Batulicin 14 6 KI Teluk Bintuni** 16 -III.22- 6 4 KI Tanggamus 7 KI Surya Borneo KI Ketapang KI Teluk Weda KI/KEK Palu* 15 7 8 910 KI Batanjung KI Sadai KI Jorong 11 KI Pesawaran KI Way Pisang KI Kabung 12 KI Takalar 18 KI Madura KI Sumbawa Barat KI Brebes 13 Keterangan: 9 Kawasan Industri Prioritas Nasional 18 Kawasan Industri yang Dikembangkan *KI Palu difasilitasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa **KI Teluk Bintuni difasilitasi dengan KPBU Gambar 3.11 Persebaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) -III.23- Gambar 3.12 Persebaran Destinasi Pariwisata Batam-Bintan Sambas-Singkawang Derawan-Berau 10 12 13 2 2 2 Manado-Likupang Danau Toba dskt. 13 16 1 1 1 Morotai 17 Raja Ampat Bukinggi-Padang 14 5 6 18 16 1 3 3 4 5 Biak-Teluk Cenderawasih Bangka Belitung 15 19 4 6 Bandung-Halimun-Ciletuh Toraja-Makassar-Selayar 3 5 7 8 4 11 14 15 Wakatobi 12 15 Borobudur dskt. 4 6 9 10 3 9 11 Bromo-Tengger-Semeru 5 7 Keterangan : Desnasi Pariwisata Prioritas (10 lokasi) Desnasi Pariwisata Pengembangan (8 lokasi) Revitalisasi Desnasi Pariwisata Bali Banyuwangi 6 8 11 TN : Taman Nasional TWA : Taman Wisata Alam TWP : Taman Wisata Perairan KSPN : Kawasan Strategis Pariwisata Nasional SAP : Suaka Alam Peraian KPPN : Kawasan Pengembangan KHDTK: Kawasan Hutan Pariwisata Nasional Dengan Tujuan Khusus dskt. : dan sekitarnya Wisata Bahari 1 2 3 4 5 6 TWP Pulau Pieh dan Laut Sekitarnya TWP Gili Air, Gili Meno, dan Gili Trawangan TWP Laut Sawu dan Sekitarnya TWP Kepulauan Kapoposang dan Laut Sekitarnya SAP Kepulauan Raja Ampat dan Laut Sekitarnya SAP Kepulauan Waigeo Sebelah Barat Lombok-Mandalika 7 9 12 Ekowisata 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 2 8 10 13 14 Bali TN Gunung Leuser dan KHDTK Aek Nauli TWA Muka Kuning TWA Kamojang Papandayan TN Gunung Merapi, TN Gunung Merbabu, dan Hutan Pendidikan Wanagama TN Bromo-Tengger-Semeru TN Alas Purwo, TN Baluran, dan TWA Kawah Ijen TN Bali Barat TN Gunung Rinjani, TN Gunung Tambora, dan TWA Gunung Tunak TN Komodo dan TN Kelimutu TN Danau Sentarum dan TWA Tanjung Belimbing TN Banmurung Bulusaraung dan TN Takabonerate TN Wakatobi TN Bunaken TWA Sorong TN Teluk Cenderawasih KSPN/KPPN 1 Geopark Kaldera Toba 2 Geopark Natuna 3 Geopark Ngarai SianokManinjau 4 Geopark Ranah Minang Silokek 5 Geopark Sawahlunto 6 Geopark Belitong 7 Geopark CiletuhPalabuhanratu 1 KSPN Toba dskt. 2 KSPN Nongsa-Pulau Abang dskt. dan KSPN Lagoi-Bintan dskt. 3 KSPN Bukinggi dskt, KSPN Maninjau dskt, KSPN Singkarak dskt, KPPN Padang dskt, dan KPPN Sawahlunto dskt. 4 KSPN Tanjung Kelayang dskt. dan KPPN Pangkal PinangSungai Liat dskt. 5 KSPN Ciwidey dskt, KSPN Tangkuban Parahu dskt, KSPN Bandung Kota dskt, dan KSPN Halimun dskt. 6 KSPN Prambanan–Kalasan dskt, KSPN Yogyakarta Kota dskt, KSPN Sangiran dskt, KSPN Merapi–Merbabu dskt, KSPN Borobudur dskt, KSPN Pantai Selatan Yogyakarta dskt, KSPN Karst Gunung Kidul dskt, KSPN Karimunjawa dskt, dan KSPN Dieng dskt. 7 KSPN Bromo–Tengger–Semeru dskt. KSPN Ijen-Baluran dskt. dan KPPN G Land-Alas Purwo dskt. 8 8 Geopark Pongkor 9 Geopark Gunung Sewu 10 Geopark KarangsambungKarangbolong 11 Geopark Banyuwangi 12 Geopark Batur 13 Geopark Rinjani 14 Geopark Tambora 15 Geopark Maros-Pangkep 16 Geopark Raja Ampat 9 Seluruh KSPN di Provinsi Bali. 10 KSPN Pantai Selatan Lombok dskt, KSPN Rinjani dskt, dan KSPN Gili Tramena dskt. 11 KSPN Komodo dskt. dan KSPN Ende-Kelimutu dskt. 12 KSPN Sambas dskt. dan KPPN Singkawang dskt. 13 KPPN Derawan–Sangalaki dskt. dan KPPN Tanjung Redeb dskt. 14 KSPN Toraja dskt, KPPN Selayar dskt, KSPN Takabonerate dskt, dan KPPN Makassar Kota dskt. 15 KSPN Wakatobi dskt, KPPN Kendari dskt, dan KPPN Baubau dskt. 16 KSPN Bunaken dskt, KSPN Bitung-Lembeh dskt, KPPN Likupang dskt, dan KPPN Manado Kota dskt. 17 KSPN Morotai dskt. 18 KSPN Raja Ampat dskt. dan KPPN Sorong dskt. 19 KSPN Biak dskt. dan KSPN Teluk Cenderawasih dskt. 1 -III.24- Labuan Bajo Geopark -III.25- b. Optimalisasi Wilayah Metropolitan (WM) dan kota besar di luar Jawa, termasuk perencanaan ruang, pembangunan infrastruktur perkotaan, perencanaan investasi dan pembiayaan pembangunan dengan tetap mempertahankan pertumbuhan dan meningkatkan daya dukung lingkungan untuk WM dan kota besar di Jawa; c. Pembangunan kota baru sebagai contoh untuk pengembangan kota publik inklusif yang terencana; dan d. Pembangunan Ibu Kota Negara di luar pulau Jawa di posisi yang lebih seimbang secara spasial dan ekonomi, sebagai stimulus pertumbuhan perekonomian melalui peningkatan permintaan agregat, mendorong diversifikasi ekonomi Pulau Kalimantan, sumber pertumbuhan ekonomi baru jangka panjang terutama untuk Wilayah Pulau Kalimantan dan Kawasan Timur Indonesia, dan mengurangi ketimpangan antar wilayah, didukung oleh kebijakan pengelolaan ASN berbasis smart governance; 3. Meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan dasar, daya saing, serta kemandirian daerah, melalui strategi pembangunan: a. Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi khusus (Provinsi Aceh, Papua, dan Papua Barat) melalui peningkatkan kapasitas daerah otonom dan daerah khusus/daerah istimewa untuk pemenuhan standar pelayanan minimum, pengelolaan keuangan daerah dan pemenuhan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien; i. Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dengan peningkatan kapasitas pemerintah daerah antara lain melalui: (a) penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah secara penuh dan konsisten termasuk perbaikan mekanisme pengaduan yang terintegrasi dengan manajemen kinerja; (b) penataan lembaga dan organisasi Pemerintah Daerah yang lebih efisien dan efektif; (c) optimalisasi pemanfataan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna menciptakan pelayanan yang lebih cepat, murah dan efisien; (d) peningkatan riset dan inovasi daerah untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan; (e) peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam manajemen pemyelenggaraan pemerintahan daerah dan keahlian khusus lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah termasuk perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah; (f) optimalisasi dana transfer daerah yang lebih produktif dan afirmatif bagi kemajuan daerah; (g) peningkatan penerimaan dan pendapatan daerah baik pajak dan retribusi daerah maupun sumber-sumber penerimaan dan pendapatan lainnya melalui penataan dan pengembangan data dan informasi; (h) pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien, (i) peningkatan kualitas belanja daerah yang berdampak bagi percepatan pencapaian SPM, peningkatan kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah ii. Pelaksanaan otonomi khusus di Aceh diarahkan pada pelaksanaan Undangundang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh secara sungguhsungguh, konsisten, nyata dan bertanggung jawab antara lain melalui: (a) penguatan dan pemberdayaan rakyat Aceh berlandaskan budaya dan syariat Islam yang mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan; (b) penguatan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan adil dengan mengutamakan pelayanan prima; (c) optimalisasi pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh bagi pelayanan publik dan pengembangan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; serta (d) peningkatan kapasitas aparatur dan pengembangan manajemen berbasis kinerja; iii. Pelaksanaan otonomi khusus di Papua dan Papua Barat diarahkan pada pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus -III.26bagi Provinsi Papua dan Papua Barat secara sungguh-sungguh, konsisten, nyata dan bertanggung jawab antara lain melalui: (a) penguatan dan pemberdayaan Orang Asli Papua berlandaskan budaya dan adat yang mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan; (b) pengembangan wilàyah adat Tabi, Saereri, La Pago, Me Pago, Anim Ha, Bomberai dan Domberai dalam mendukung perekonomian wilayah; (c) penguatan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan adil dengan mengutamakan pelayanan prima; (d) optimalisasi pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua bagi pelayanan publik dan pengembangan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah; (e) peningkatan kapasitas aparatur dan pengembangan manajemen berbasis kinerja; serta (f) penguatan distrik sebagai pusat perubahan dan pertumbuhan, serta pembinaan dan pengawasan desa; dan iv. Pelaksanaan daerah khusus/daerah istimewa diarahkan pada pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara sungguh-sungguh, konsisten, nyata dan bertanggung jawab antara lain melalui: (a) pemberdayaan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta dengan berlandaskan pada budaya, adat istiadat dan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; (b) penguatan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan adil dengan mengutamakan pelayanan prima; (c) optimalisasi pengelolaan Dana Keistimewaan bagi penguatan ketahanan sosial dan budaya dan pengembangan ekonomi rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah; serta (d) peningkatan kapasitas aparatur dan pengembangan manajemen berbasis kinerja. b. Pengembangan kerja sama antardaerah otonom dalam peningkatan daya saing daerah dan membangun sentra-sentra ekonomi baru, melalui; i. Penguatan peran PTSP sebagai percepatan pelayanan dan perijinan kepada masyarakat dan dunia usaha; ii. Penataan regulasi daerah dalam mendukung kemudahan berusaha; iii. Pengembangan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha; dan iv. Perluasan kerjasama, kemitraan dan kolaborasi pemerintah daerah dengan mitra pembangunan dalam pelayanan publik, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, pembiayaan dan investasi pembangunan, penyelesaian permasalahan publik bersama, dan pengembangan daya saing dan inovasi daerah. c. Penataan hubungan pusat dan daerah yang lebih sinergis, melalui: i. Penguatan peran gubernur melalui sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam koordinasi dan pengendalian pembangunan daerah; ii. Harmonisasi dan sinkronisasi peraturan tentang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengendalian dan evaluasi, serta audit antara pusat dan daerah; dan iii. Penguatan hubungan keuangan pusat dan daerah melalui percepatan penyelesaian revisi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dan peraturan perundang-undangan lain mengenai manajemen keuangan daerah. -III.274. Meningkatkan sinergi pemanfaatan ruang wilayah, melalui strategi pembangunan: a. Penegakan rencana tata ruang yang berbasis mitigasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana untuk menjamin pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang antara lain melalui: (i) peningkatan efektivitas instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, terutama kelengkapan RDTR; (ii) penyediaan peta dasar skala besar (1:5.000) secara nasional; dan (iii) penerapan insentif dan disinsentif, serta sanksi bagi pelanggaran pemanfaatan ruang; b. Peningkatan kepastian hukum hak atas tanah melalui: (i) sertifikasi hak atas tanah terutama di wilayah yang diarahkan sebagai koridor pertumbuhan ekonomi dan pemerataan serta wilayah sekitarnya termasuk di kawasan transmigrasi; (ii) penataan dan publikasi batas kawasan hutan dan nonhutan dalam skala kadastral; dan (iii) penetapan deliniasi batas wilayah adat; c. Penyediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum melalui pembentukan bank tanah; dan peningkatan pelayanan pertanahan melalui pelayanan modern berbasis digital dan penerimaan PNS petugas ukur pertanahan; dan d. Penguatan mitigasi perubahan iklim dan penanggulangan bencana untuk mengurangi risiko perubahan iklim dan bencana; dan meningkatkan ketangguhan menghadapi perubahan iklim dan bencana terutama di pusat-pusat pertumbuhan wilayah, kawasan perkotaan dan kota metropolitan antara lain melalui: (i) pengarusutamaan penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim; (ii) pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan; (iii) pembangunan budaya sadar bencana, dan kesiapsiagaan pemerintah daerah dan masyarakat; (iv) pemenuhan standar pelayanan minimal kebencanaan melalui peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah, masyarakat, dan logistik kebencanaan terutama di kawasan strategis nasional yang memiliki risiko bencana tinggi; (v) pengembangan sistem peringatan dini multiancaman bencana; (vi) adaptasi masyarakat terhadap perubahan iklim di daerah rawan bencana; (vii) peningkatan kapasitas manajemen penanggulangan bencana pada fase prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana; (viii) peningkatan investasi untuk mitigasi dan pengurangan risiko bencana; (ix) perluasan dan penguatan kerjasama dan kemitraan multiphak dan multisektor dalam mitigasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana; (x) peningkatan upaya penanganan abrasi pantai yang dapat mengancam terjadinya pergeseran batas wilayah. Selain itu, kebijakan pembangunan wilayah tahun 2020-2024 dijabarkan ke dalam tujuh (7) wilayah pembangunan, yaitu: Wilayah Papua, Wilayah Maluku, Wilayah Nusa Tenggara, Wilayah Sulawesi, Wilayah Kalimantan, Wilayah Jawa-Bali dan Wilayah Sumatera, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau untuk menjamin kebijakan, program dan kegiatan yang konsisten, terpadu dan bersifat lintas sektor dengan memperhatikan karakter geografis, potensi wilayah, karakteristik nilai-nilai sosial, budaya dan adat daerah, daya dukung lingkungan, serta risiko bencana di setiap wilayah. -III.28- Arah Pembangunan Wilayah Per Pulau Pembangunan wilayah pulau dilakukan secara terintegrasi, yaitu dengan memperhitungkan (1) keberlanjutan daya dukung pembangunan secara menyeluruh; (2) pengembangan ekonomi wilayah, baik berskala lokal maupun nasional dan internasional, melalui pengembangan komoditas dan hilirisasi komoditas melalui pengembangan kawasan strategis berbasis sumberdaya alam, pengembangan kawasan strategis berbasis non sumber daya alam, pengembangan kawasan perkotaan dan perdesaan, revitalisasi kawasan transmigrasi, serta pengembangan kawasan perbatasan dan daerah tertinggal; (4) pembangunan sumberdaya manusia melalui pemenuhan layanan dasar serta peningkatan produktivitas dan daya saing; (5) pengembangan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi khusus (untuk Provinsi Aceh, Papua dan Papua Barat); serta (6) pengembangan infrastruktur pendukung aktivitas ekonomi dan sosial 1. Arah Pembangunan Wilayah Pulau Papua Kebijakan pembangunan Wilayah Papua dalam tahun 2020-2024 diarahkan pada percepatan pembangunan untuk mengejar ketertinggalan dibanding wilayah lainnya, dan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat berlandaskan pendekatan budaya dan kontekstual Papua, dan berbasis ekologis dan wilayah adat. Percepatan pembangunan Wilayah Papua juga diarahkan untuk mendorong transformasi perekonomian yang sangat bergantung pada sumber daya alam ke arah perekonomian wilayah yang lebih maju dengan mendorong pengembangan industri berbasis komoditas lokal pertanian, perkebunan, peternakan dan kehutanan; pengembangan ekonomi kemaritiman melalui pengembangan industri perikanan dan pariwisata bahari; pengembangan pariwisata budaya dan alam melalui pengembangan potensi sosial budaya dan keanekaragaman hayati; pengembangan hilirisasi industri pertambangan, minyak, gas bumi dan tembaga; serta peningkatan kawasan konservasi dan daya dukung lingkungan untuk pembangunan rendah karbon. Strategi pembangunan Wilayah Papua dalam tahun 2020-2024 mengutamakan pemerataan, pertumbuhan, pelaksanaan otonomi khusus Papua dan Papua Barat, penguatan konektivitas, serta mitigasi dan pengurangan risiko bencana sebagai berikut: *) (1) Peningkatan pelayanan dasar, antara lain: (a) peningkatan kualitas SDM; (b) percepatan pembangunan kawasan perbukitan dan pegunungan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah antara kawasan pesisir dan pegunungan serta memperhatikan kontekstual Papua; (c) percepatan pembangunan daerah tertinggal dilakukan dengan fokus pada pemenuhan pelayanan dasar, peningkatan konektivitas dan pengembangan infrastruktur termasuk jaringan layanan/akses internet; (d) pembinaan dan keberpihakan dari K/L serta pelaku pembangunan lainnya juga dilakukan terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan tahun 2019, selama maksimal 3 tahun (2020-2022); (e) pemenuhan pelayanan dasar dan peningkatan tata kelola di kecamatan perbatasan; (f) percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya dan ekonomi desa, dan (g) pelaksanaan pembangunan afirmatif. (2) Penguatan pusat-pusat pertumbuhan wilayah dilakukan melalui antara lain: (a) pengembangan komoditas unggulan Wilayah Papua yaitu sagu, pala, lada, cengkeh, kakao, kopi, emas, tembaga, batubara, minyak dan gas bumi, serta perikanan tangkap; (b) pengembangan sentra perikanan di Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT)/ *) Detail strategi pembangunan wilayah tertuang di dalam Lampiran 4 RPJMN 2020-2024 -III.29- Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP); (c) pengembangan sentra produksi pertanian dan perkebunan yang tersebar di beberapa Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN); (d) revitalisasi kawasan transmigrasi; (e) pengembangan ekonomi kawasan perbatasan berbasis komoditas unggulan; (f) pengolahan sumber daya alam berupa perkebunan, pertambangan, perikanan, serta pengolahan pupuk dan petrokimia pada Kawasan Industri (KI) dan Kawasan Ekonomi Khusus; (g) pengembangan ekonomi lokal dan pemberdayaan pengusaha lokal; (h) pengembangan destinasi pariwisata alam, budaya dan sejarah; (i) pengembangan kawasan perkotaan dan pembangunan kota baru; dan (j) pengembangan Kawasan Potensi Ekonomi (KPE) di 7 wilayah adat (Laa Pago, Saireri, Tabi, Mee Pago, Anim Ha, Bomberay, Domberay) dengan memperhatikan zona ekologi dan penyiapan SDM dalam rangka revolusi industri 4.0 melalui hilirisasi potensi ekonomi Papua; dan (k) penguatan keterkaitan desa-kota yang mendukung pusat pertumbuhan wilayah. (3) Penataan pelaksanaan otonomi khusus dilakukan melalui antara lain: (a) pembangunan sumber daya manusia, pemberdayaan, dan modal sosial budaya masyarakat kampung; (b) penguatan lembaga adat dan kampung adat, perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai dengan perundangan yang berlaku termasuk hak atas tanah adat/ulayat; (c) peningkatan kapasitas pemerintahan daerah; (d) pengembangan dan penguatan peran distrik sebagai pusat data, informasi dan pengetahuan, pusat pelayanan dasar, pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pengembangan inovasi dan kewirausahaan, pusat pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, serta pusat pertumbuhan ekonomi kabupaten; (e) pengembangan 7 wilayah adat; (f) optimalisasi SDM Unggul Orang Asli Papua dalam Badan Usaha Milik Negara dan kementerian/lembaga; (g) pengembangan inovasi dan kreativitas kaum muda Asli Papua (Papua Youth Creative Hub); (h) pemberdayaan pengusaha lokal; (i) pembangunan istana kepresidenan di Kota Jayapura; dan (j) penataan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan percepatan pembangunan di Tanah Papua Tabel 3.5 Lingkup Wilayah Adat dan Strategi Pengembangannya Wilayah Adat Kabupaten/Kota Strategi Pengembangan Kabupaten Puncak, Puncak Jaya, Tolikara, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, Nduga, Jayawijaya, Yalimo, Yahukimo, dan Pegunungan Bintang Strategi pengembangan ekonomi menjadi bagian dari Major Project Wilayah Adat Laa Pago. Saireri Kabupaten Supiori, Biak Numfor, Kepulauan Yapen, dan Waropen Hilirisasi industri perikanan, industri pengalengan ikan dan industri pariwisata budaya dan bahari Kepulauan Padaido dan Kepulauan Ambai Mamta Kota Jayapura, Kabupaten Mamberamo Raya, Sarmi, Jayapura, dan Keerom Hilirisasi industri sagu, kelapa, kakao dan pengembangan pariwisata Danau Sentani dan wisata bahari Mee Pago Kabupaten Nabire, Intan Jaya, Paniai, Dogiyai, Deiyai, dan Mimika Hilirisasi industri sagu, kelapa, kakao dan pengembangan pariwisata Danau Sentani dan wisata bahari Laa Pago -III.30- Wilayah Adat Kabupaten/Kota Strategi Pengembangan Anim Ha Kabupaten Asmat, Merauke, Mappi, dan Boven Digoel Hilirisasi industri tebu, sagu, perikanan, industri pangan dan industri peternakan Bomberay Kabupaten Fak-Fak dan Kaimana Hilirisasi industri pala, peternakan dan pariwisata budaya dan bahari Teluk Triton Domberay Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat, Sorong Selatan, Pegunungan Arfak, Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama Strategi pengembangan ekonomi menjadi bagian dari Major Project Wilayah Adat Domberay. (4) Penguatan konektivitas dilakukan melalui antara lain (a) pembangunan jalan, pelabuhan laut, dan udara; dan (b) pengembangan dan penguatan konektivitas antarmoda laut, sungai, darat dan udara yang terintegrasi, khususnya pelabuhan hub komoditas mentah maupun barang hasil olahan. (5) Pengarusutamaan penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim dilakukan melalui antara lain: (a) peningkatan kapaitas masyarakat dan aparat; (b) peningkatan ketahanan kawasan pantai utara Pulau Papua; (c) adaptasi masyarakat terhadap perubahan iklim di daerah rawan bencana berbasis kearifan lokal masyarakat dengan fokus utama pada peningkatan ketahanan wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS); (d) peningkatan investigasi mitigasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana, serta (e) peningkatan penanganan abrasi pantai di daerah kepulauan, dan konservasi hutan. (6) Penguatan koordinasi kementerian/lembaga dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dan evaluasi pembangunan di Tanah Papua Gambaran integrasi pembangunan Wilayah Papua dapat dilihat pada peta berikut. Gambar 3.13 Peta Pengembangan Wilayah Papua -III.312. Arah Pembangunan Wilayah Kepulauan Maluku Kebijakan pembangunan Wilayah Maluku dalam tahun 2020-2024 diarahkan pada optimalisasi keunggulan wilayah sebagai lumbung ikan nasional dan kawasan pariwisata yang mengutamakan pendekatan gugus pulau. Kebijakan pembangunan wilayah Maluku diarahkan untuk mendorong transformasi ekonomi menjadi lebih maju dan bernilai tambah tinggi melalui percepatan pembangunan perekonomian berbasis maritim (kelautan), pengembangan industri pengolahan hasil perkebunan dan hasil nikel dan tembaga; gas, dan pengembangan pariwisata. Strategi pembangunan Wilayah Maluku akan mengutamalan pemerataan, pertumbuhan, pelaksanaan otonomi daerah, penguatan konektivitas, serta mitigasi dan pengurangan risiko bencana sebagai berikut: *) (1) Peningkatan pelayanan dasar antara lain: (a) peningkataan kualitas SDM khususnya peningkatan akses layanan pendidikan dan kesehatan, (b) percepatan pembangunan daerah tertinggal dilakukan dengan fokus pada pemenuhan pelayanan dasar, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pengembangan ekonomi lokal berbasis komoditas unggulan dengan memanfaatkan teknologi digital; (c) pembinaan dan keberpihakan dari K/L serta pelaku pembangunan lainnya dilakukan terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan tahun 2019, selama maksimal 3 tahun (2020-2022); (d) pemenuhan pelayanan dasar dan peningkatan tata kelola di kecamatan perbatasan; (e) percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya dan ekonomi desa; dan (f) pelaksanaan pembangunan afirmatif. (2) Penguatan pusat-pusat pertumbuhan wilayah dilakukan melalui antara lain: (a) pengembangan komoditas unggulan Wilayah Maluku yaitu kelapa, lada, pala, cengkeh, emas, batubara, minyak dan gas bumi, nikel, serta perikanan tangkap; (b) pengembangan sentra perikanan dan industri pengolahan hasil perikanan di SKPT/ WPP; (c) pengembangan sentra produksi pertanian dan perkebunan yang tersebar di beberapa KPPN; (d) revitalisasi kawasan transmigrasi; (e) pengembangan ekonomi kawasan perbatasan berbasis komoditas unggulan; (f) pengembangan kawasan strategis dan pengolahan sumber daya alam berupa pertambangan; (g) pengembangan destinasi pariwisata alam, budaya dan sejarah sebagai salah satu motor penggerak pengembangan ekonomi lokal melalui sektor jasa yang difokuskan pada Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP)/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); (h) pengembangan kawasan perkotaan dan pembangunan kota baru; dan (i) penguatan keterkaitan desa-kota yang mendukung pusat pertumbuhan wilayah. (3) Pelaksanaan otonomi daerah dilakukan melalui antara lain: (a) peningkatan kapasitas pemerintahan daerah (kelembagaan, aparatur dan keuangan daerah); (b) pengembangan dan penguatan peran kecamatan sebagai pusat data, informasi dan pengetahuan, pusat pelayanan dasar, pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pengembangan inovasi dan kewirausahaan, pusat pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, serta pusat pertumbuhan ekonomi kabupaten; dan (c) percepatan penerapan SPM, peningkatan pelayanan perizinan investasi, dan perluasan kerjasama antardaerah. *) Detail strategi pembangunan wilayah tertuang di dalam Lampiran 4 RPJMN 2020-2024 -III.32- (4) Penguatan konektivitas dilakukan melalui antara lain: (a) pengembangan dan penguatan konektivitas antarmoda laut, sungai, darat dan udara yang terintegrasi; dan (b) pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi. (5) Pengarusutamaan penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim dilakukan melalui antara lain: (a) peningkatan kapasitas masyarakat dan aparat; (b) peningkatan ketahanan kawasan utara dan selatan Kepulauan Maluku; (c) adaptasi masyarakat terhadap perubahan iklim di daerah rawan bencana berbasis kearifan lokal masyarakat; (d) peningkatan investasi mitigasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana; dan (e) peningkatan penanganan abrasi pantai di pesisir dan daerah kepulauan, serta konservasi hutan. Gambaran integrasi pembangunan Wilayah Maluku dapat dilihat pada peta berikut. Gambar 3.14 Peta Pengembangan Wilayah Maluku -III.33- 3. Arah Pembangunan Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Kebijakan pembangunan Wilayah Nusa Tenggara dalam tahun 2020-2024 diarahkan pada optimalisasi keunggulan wilayah dalam perikanan, perkebunan, peternakan, pertambangan dan pariwisata yang mengutamakan pendekatan gugus pulau. Kebijakan pembangunan Wilayah Nusa Tenggara diarahkan untuk mendorong transformasi perekonomian dengan memperkuat peran sebagai pintu gerbang pariwisata ekologis melalui pengembangan industri Meeting, Incentive, Convetion, Exhibition (MICE); industri kreatif berbasis budaya, percepatan pembangunan perekonomian berbasis maritim (kelautan) melalui pengembangan industri perikanan, garam, dan rumput laut; pengembangan industri berbasis peternakan sapi dan perkebunan jagung; serta pengembangan industri mangan dan tembaga. Strategi pembangunan Wilayah Nusa Tenggara akan mengutamalan pemerataan, pertumbuhan, pelaksanaan otonomi daerah, penguatan konektivitas, serta mitigasi dan pengurangan risiko bencana sebagai berikut: *) (1) Peningkatan pelayanan dasar antara lain: (a) peningkatkan kualitas SDM khususnya peningkatan akses layanan pendidikan dan kesehatan, pendidikan vokasional pertanian, perikanan pertambangan dan pariwisata; dan revitalisasi Balai Latihan Kerja; (b) percepatan pembangunan daerah tertinggal dilakukan dengan fokus pada pemenuhan pelayanan dasar, pengembangan ekonomi lokal berbasis komoditas unggulan dengan memanfaatkan teknologi digital, dan pengembangan infrastruktur; (c) pembinaan dan keberpihakan dari K/L serta pelaku pembangunan lainnya dilaksanakan terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan tahun 2019, selama maksimal 3 tahun (2020-2022); (d) pemenuhan pelayanan dasar dan peningkatan tata kelola di kecamatan perbatasan; (e) percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya dan ekonomi desa; dan (f) pelaksanaan pembangunan afirmatif. (2) Penguatan pusat-pusat pertumbuhan wilayah dilakukan melalui antara lain: (a) pengembangan komoditas unggulan Wilayah Nusa Tenggara yaitu lada, pala, cengkeh, kopi, kelapa, tebu, garam, tembaga, emas, perikanan budidaya, dan perikanan tangkap; (b) pengembangan sentra perikanan dan industri pengolahan hasil perikanan di SKPT/WPP; (c) pengembangan sentra produksi peternakan dan perkebunan yang tersebar di beberapa KPPN, (d) revitalisasi kawasan transmigrasi; (e) pengembangan ekonomi kawasan perbatasan berbasis komoditas unggulan; (f) pengembangan kawasan strategis, dan pengolahan sumber daya alam berupa perkebunan dan pertambangan; (g) destinasi pariwisata alam, budaya dan sejarah sebagai salah satu motor penggerak pengembangan ekonomi lokal melalui sektor jasa pada Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP)/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); (h) pengembangan kawasan perkotaan; (i) pengembangan kawasan pusat pertumbuhan baru dengan bertumpu pada skema investasi swasta; (j) peningkatan peran dan efisiensi pelayanan kota besar, menengah, dan kecil untuk meningkatkan sinergi pembangunan perkotaan dan perdesaan; dan (k) penguatan keterkaitan desa-kota yang mendukung pusat pertumbuhan wilayah. *) Detail strategi pembangunan wilayah tertuang di dalam Lampiran 4 RPJMN 2020-2024 -III.34- (3) Pelaksanaan otonomi daerah dilakukan melalui antara lain: (a) peningkatan kapasitas pemerintahan daerah (kelembagaan, aparatur dan keuangan daerah); (b) pengembangan dan penguatan peran kecamatan sebagai pusat data, informasi dan pengetahuan, pusat pelayanan dasar, pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pengembangan inovasi dan kewirausahaan, pusat pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, serta pusat pertumbuhan ekonomi kabupaten; dan (c) percepatan penerapan SPM, peningkatan pelayanan perizinan investasi, dan perluasan kerjasama antardaerah. (4) Penguatan konektivitas dilakukan melalui antara lain: (a) pengembangan dan penguatan konektivitas antarmoda laut, sungai, darat dan udara yang terintegrasi; (b) penyediaan pusat perdagangan komoditas mentah dan barang hasil olahan di Nusa Tenggara; dan (c) pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi. (5) Pengarusutamaan penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim dilakukan melalui antara lain: (a) peningkatan kapaitas masyarakat dan aparat; (b) peningkatan ketahanan kawasan utara dan selatan Kepulauan Nusa Tenggara dan pemantapan pemulihan pascabencana di Pulau Lombok dan sekitarnya; (c) adaptasi masyarakat terhadap perubahan iklim di daerah rawan bencana berbasis kearifan lokal masyarakat; (d) peningkatan investasi mitigasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana; dan (e) peningkatan penanganan abrasi pantai di pesisir dan daerah kepulauan, serta konservasi hutan. Gambaran integrasi pembangunan Wilayah Nusa Tenggara dapat dilihat pada peta berikut. Gambar 3.15 Peta Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara -III.35- 4. Arah Pembangunan Wilayah Pulau Sulawesi Kebijakan pembangunan Wilayah Sulawesi tahun 2020-2024 diarahkan untuk memperkuat peran Sulawesi sebagai salah satu pintu gerbang Indonesia dalam perdagangan internasional dan pintu gerbang Kawasan Timur Indonesia; pengembangan industri berbasis logistik; lumbung pangan nasional dengan pengembangan industri berbasis kakao, padi, jagung; pengembangan industri berbasis rotan, aspal, nikel, bijih besi dan gas bumi; percepatan pembangunan ekonomi berbasis maritim (kelautan) melalui pengembangan industri perikanan dan pariwisata bahari. Transformasi ekonomi di Wilayah Sulawesi diarahkan untuk mewujudkan hilirisasi industri berbasis pertanian, perkebunan, perikanan dan tambang untuk menciptakan nilai tambah melalui pengolahan bahan baku menjadi bahan setengah jadi atau bahan akhir. Wilayah Sulawesi memiliki potensi bencana alam yang beragam dan tinggi, maka pembangunan wilayah Sulawesi perlu mempertimbangkan pendekatan mitigasi dan adaptasi bencana. Strategi pembangunan Wilayah Sulawesi akan mengutamakan pemerataan, pertumbuhan, pelaksanaan otonomi daerah, penguatan konektivitas, serta mitigasi dan pengurangan risiko bencana sebagai berikut: *) (1) Peningkatan pelayanan dasar antara lain: (a) peningkatkan kualitas SDM khususnya peningkatan akses layanan pendidikan dan kesehatan, pendidikan vokasional pertanian, perikanan dan pariwisata; dan revitalisasi Balai Latihan Kerja; (b) percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan fokus pada pengembangan ekonomi lokal berbasis komoditas unggulan dengan memanfaatkan teknologi digital, pemenuhan pelayanan dasar yang memperhatikan aspek mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap resiko bencana; (c) pembinaan dan keberpihakan dari K/L serta pelaku pembangunan lainnya dilakukan terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan tahun 2019, selama maksimal 3 tahun (2020-2022); (d) pemenuhan pelayanan dasar dan peningkatan tata kelola di kecamatan perbatasan; (e) percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya dan ekonomi desa; dan (f) pelaksanaan pembangunan afirmatif. (2) Penguatan pusat-pusat pertumbuhan dilakukan melalui antara lain: (a) pengembangan komoditas unggulan Wilayah Sulawesi yaitu kelapa, kelapa sawit, lada, cengkeh, pala, kakao, kopi, tebu, emas, nikel, bijih besi, batu bara, minyak dan gas bumi, perikanan tangkap dan perikanan budidaya; (b) pengembangan sentra produksi perikanan di SKPT/WPP; (c) pengembangan sentra produksi pertanian dan perkebunan yang tersebar di beberapa KPPN; (d) revitalisasi kawasan transmigrasi; (e) pengembangan ekonomi kawasan perbatasan berbasis komoditas unggulan; (f) pengembangan komoditas unggulan dan industri pengolahan (hilirisasi) sumber daya alam (pertanian, perkebunan, logam dasar, dan kemaritiman) melalui pemanfaatan dan keterpaduan pembangunan infrastruktur pada KEK dan KI; dan (g) pengembangan kawasan strategis prioritas berbasis pariwisata pada Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP); (h) pengembangan kawasan perkotaan termasuk WM sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi Pulau Sulawesi dan pembangunan kota baru serta pengembangan kota lainnya; dan (i) penguatan keterkaitan desa-kota yang mendukung pusat pertumbuhan wilayah. (3) Pelaksanaan otonomi daerah dilakukan melalui antara lain: (a) peningkatan kapasitas pemerintahan daerah (kelembagaan, aparatur dan keuangan daerah); (b) pengembangan dan penguatan peran kecamatan sebagai pusat data, informasi dan pengetahuan, *) Detail strategi pembangunan wilayah tertuang di dalam Lampiran 4 RPJMN 2020-2024 -III.36- pusat pelayanan dasar, pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pengembangan inovasi dan kewirausahaan, pusat pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, serta pusat pertumbuhan ekonomi kabupaten; (c) percepatan penerapan SPM, peningkatan pelayanan perizinan investasi, dan perluasan kerjasama daerah; dan (d) peningkatan kerja sama antardaerah otonom di wilayah metropolitan, termasuk wilayah pengembangan pariwisata, industri dan kepulauan. (4) Penguatan konektivitas dilakukan melalui antara lain: (a) pengembangan dan penguatan konektivitas antarmoda laut, sungai, darat dan udara yang terintegrasi; dan (b) pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi; (5) Peningkatan ketersediaan air melalui pengamanan air tanah dan air baku berkelanjutan; (6) Pengarusutamaan penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim dilakukan melalui antara lain: (a) peningkatan kapaitas masyarakat dan aparat, (b) peningkatan ketahanan kawasan Sulawesi Tengah dan pemantapan pemulihan pascabencana di Kota Palu dan sekitarnya; (c) adaptasi masyarakat terhadap perubahan iklim di daerah rawan bencana berbasis kearifan lokal masyarakat; (d) peningkatan investasi mitigasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana; dan (e) peningkatan penanganan abrasi pantai di pesisir dan daerah kepulauan, serta konservasi hutan; (7) Pembangunan desa terpadu yang mencakup peningkatan kapasitas aparatur desa untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik termasuk pemanfaatan dana desa dan tata kelola aset desa; penguatan pendamping desa yang fokus pada desa tertinggal dan peran serta masyarakat desa yang inklusif; penetapan batas desa, pengembangan desa wisata, desa digital dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan; transformasi ekonomi desa dan peningkatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); perbaikan pelayanan dasar air minum, sanitasi dan listrik desa; serta pemanfaatan dana desa untuk mendorong sektor-sektor produktif dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendamping lokal desa. Gambaran integrasi pembangunan Wilayah Sulawesi dapat dilihat pada peta berikut. Gambar 3.16 Peta Pengembangan Wilayah Sulawesi -III.37- 5. Arah Pembangunan Wilayah Pulau Kalimantan Pulau Kalimantan dikenal sebagai lumbung energi nasional dan paru-paru dunia, maka pembangunan wilayah Pulau Kalimantan dalam lima tahun mendatang diarahkan untuk mempertahankan fungsi Kalimantan sebagai paru-paru dunia (Heart of Borneo) dengan menjaga kawasan berfungsi pelestarian lingkungan dan ekologis; meningkatkan konservasi dan rehabilitasi DAS, lahan kritis, hutan lindung, dan hutan produksi; mengembangkan pencegahan bencana alam banjir dan kebakaran hutan; mempertahankan peran sebagai lumbung energi nasional melalui pengembangan hilirisasi komoditas batu bara, termasuk pengembangan energi baru terbarukan berbasis biomassa dan air atau matahari atau sesuai dengan kondisi wilayah; pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit, karet, bauksit, bijihbesi, gas alam cair, pasir zirkon dan pasir kuarsa. Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Pulau Jawa ke Pulau Kalimantan diharapkan dapat membantu mendorong diversifikasi ekonomi dan peningkatan output sektor ekonomi non tradisional seperti jasa, pemerintahan, transportasi, perdagangan, pengolahan akan terpacu untuk menopang pertumbuhan ekonomi Pulau Kalimantan. Selain itu juga diharapkan terjadi peningkatan perdagangan antarwilayah, meningkatkan kesempatan kerja dan menurunkan ketimpangan pendapatan, serta menciptakan peluang investasi baru dan peningkatan kontribusi investasi Pulau Kalimantan terhadap nasional. Strategi pembangunan Wilayah Kalimantan akan mengutamalan pemerataan, pertumbuhan, pelaksanaan otonomi daerah, penguatan konektivitas, serta mitigasi dan pengurangan risiko bencana sebagai berikut:*) (1) Peningkatan pelayanan dasar antara lain: (a) peningkatkan kualitas SDM khususnya peningkatan akses layanan pendidikan dan kesehatan, pendidikan vokasional pertanian, perikanan dan pariwisata; dan revitalisasi Balai Latihan Kerja; (b) pembinaan dan keberpihakan dari K/L serta pelaku pembangunan lainnya terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan tahun 2019, selama maksimal 3 tahun (2020-2022); (c) pemenuhan pelayanan dasar dan peningkatan tata kelola di kecamatan perbatasan; (d) percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya dan ekonomi desa; dan (e) pelaksanaan pembangunan afirmatif. (2) Penguatan pusat-pusat pertumbuhan wilayah dilakukan melalui antara lain: (a) pengembangan komoditas unggulan Wilayah Kalimantan antara lain karet, kelapa sawit, kelapa, lada, pala, cengkeh, kakao, bauksit, emas, minyak bumi, gas bumi, batubara, perikanan budidaya dan perikanan tangkap; (b) pengembangan sentra produksi perikanan di SKPT/WPP; (c) pengembangan sentra produksi perkebunan yang tersebar di beberapa KPPN; (d) revitalisasi kawasan transmigrasi; (e) pengembangan ekonomi kawasan perbatasan berbasis komoditas unggulan; (f) pengembangan komoditas unggulan, industri pengolahan (hilirisasi) sumber daya alam perkebunan dan hasil tambang, serta kawasan pertambangan pada Kawasan Industri (KI) dan/atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); (g) pengembangan destinasi pariwisata alam, budaya dan sejarah pada Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP); (h) pengembangan kawasan perkotaan termasuk WM sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi Pulau Kalimantan dan pembangunan kota baru serta pengembangan kota lainnya; (i) pembangunan IKN di Kalimantan Timur; dan (j) penguatan keterkaitan desa-kota yang mendukung pusat pertumbuhan wilayah. *) Detail strategi pembangunan wilayah tertuang di dalam Lampiran 4 RPJMN 2020-2024 -III.38- (3) Pelaksanaan otonomi daerah dilakukan melalui antara lain: (a) peningkatan kapasitas pemerintahan daerah (kelembagaan, aparatur dan keuangan daerah); (b) pengembangan dan penguatan peran kecamatan sebagai pusat data, informasi dan pengetahuan, pusat pelayanan dasar, pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pengembangan inovasi dan kewirausahaan, pusat pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, serta pusat pertumbuhan ekonomi kabupaten; dan (c) percepatan penerapan SPM, peningkatan pelayanan perizinan investasi, dan perluasan kerjasama antardaerah. (4) Penguatan konektivitas, infrastruktur pelayanan dasar pada wilayah metropolitan, kota, dan perkotaan dilakukan melalui antara lain: (a) pengembangan dan penguatan konektivitas antarmoda laut, sungai, darat dan udara yang terintegrasi; dan (b) pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi; (5) Pengarusutamaan penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim dilakukan melalui antara lain: (a) peningkatan kapasitas masyarakat dan aparat; (b) peningkatan ketahanan kawasan wilayah timur Pulau Kalimantan; (c) adaptasi masyarakat terhadap perubahan iklim di daerah rawan bencana berbasis kearifan lokal masyarakat; (d) peningkatan investasi mitigasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana; dan (e) peningkatan penanganan abrasi pantai di pesisir dan daerah kepulauan, serta konservasi hutan. Gambaran integrasi pembangunan Wilayah Kalimantan dapat dilihat pada peta berikut. Gambar 3.17 Peta Pengembangan Wilayah Kalimantan -III.39- 6. Arah Pembangunan Wilayah Pulau Sumatera Wilayah Sumatera yang berdekatan dengan negara-negara lain terutama Asia menjadi salah satu pintu gerbang Indonesia dalam perdagangan internasional; dan menjadi lumbung energi nasional dan lumbung pangan nasional. Berbagai inisiasi kerja sama internasional yang mencakup wilayah Sumatera seperti Segitiga Pertumbuhan Indonesia– Malaysia–Thailand (Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle), integrasi kawasan (belt and road initiatives), dan masyarakat ekonomi ASEAN akan memperluas investasi, perdagangan, serta diversifikasi pasar regional dan global. Dalam lima tahun mendatang, transformasi ekonomi di Wilayah Sumatera diarahkan untuk mewujudkan hilirisasi industri berbasis pertanian, perikanan dan tambang untuk menciptakan nilai tambah melalui pengolahan bahan baku menjadi bahan setengah jadi dan bahan akhir dengan mengoptimalkan manfaat pembangunan jalan tol Trans Sumatera, bandara dan pelabuhan. Selain itu, pengembangan kawasan ekonomi di sepanjang koridor pesisir timur Sumatera diarahkan untuk hilirisasi komoditas unggulan dan pusat pertumbuhan yang berorientasi ekspor dengan didukung pengembangan hub internasional di Kuala Tanjung sebagai pusat perdagangan di wilayah Indonesia Bagian Barat. Strategi pembangunan Wilayah Sumatera akan mengutamakan pemerataan, pertumbuhan, pelaksanaan otonomi daerah, penguatan konektivitas, serta mitigasi dan pengurangan risiko bencana sebagai berikut:*) (1) Peningkatan pelayanan dasar antara lain: (a) peningkatan kualitas SDM khususnya peningkatan akses layanan pendidikan dan kesehatan, pendidikan vokasional pertanian, perikanan dan pariwisata; dan revitalisasi Balai Latihan Kerja; (b) percepatan pembangunan daerah tertinggal dilaksanakan dengan fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemenuhan pelayanan dasar yang memperhatikan aspek mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap resiko bencana; (c) pembinaan dan keberpihakan dari K/L serta pelaku pembangunan lainnya dilakukan terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan tahun 2019, selama maksimal 3 tahun (2020 – 2022); (d) pemenuhan pelayanan dasar dan peningkatan tata kelola di kecamatan perbatasan; (e) percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya dan ekonomi desa; (f) pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi lokal untuk mendorong transformasi kawasan rawan ganja menjadi kawasan ekonomi lokal sebagai bagian terpadu pembangunan Aceh; dan (g) pelaksanaan pembangunan afirmatif. (2) Penguatan pusat-pusat pertumbuhan wilayah dilakukan melalui antara lain: (a) pengembangan komoditas unggulan Wilayah Sumatera yang meliputi kakao, kelapa, kelapa sawit, karet, kopi, lada, pala, tebu, emas, timah, minyak bumi, gas bumi, batubara, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya; (b) pengembangan sentra produksi perikanan di SKPT/WPP; (c) pengembangan sentra produksi pertanian dan perkebunan yang tersebar di beberapa KPPN; (d) pengembangan kawasan strategis dan pengolahan sumber daya alam perkebunan, perikanan, pertambangan, dan industri kedirgantaraan di beberapa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan industri (KI), serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); (e) revitalisasi kawasan transmigrasi; (f) pengembangan ekonomi kawasan perbatasan berbasis komoditas unggulan; (g) pembangunan alternatif di Provinsi Aceh untuk mentransformasi kawasan rawan ganja menjadi kawasan ekonomi lokal sebagai bagian terpadu pembangunan daerah; (h) pengembangan pariwisata daerah sebagai salah satu motor penggerak pengembangan ekonomi lokal pada Destinasi Pariwisata *) Detail strategi pembangunan wilayah tertuang di dalam Lampiran 4 RPJMN 2020-2024 -III.40- Prioritas (DPP); (i) pengembangan industri kedirgantaraan; (j) pengembangan kawasan perkotaan termasuk WM sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi Pulau Sumatera dan pembangunan kota baru serta pengembangan kota lainnya; dan (k) penguatan keterkaitan desa-kota yang mendukung pusat pertumbuhan wilayah. (3) Pelaksanaan otonomi daerah dilakukan melalui antara lain: (a) peningkatan kapasitas pemerintahan daerah (kelembagaan, aparatur dan keuangan daerah); (b) pengembangan dan penguatan peran kecamatan sebagai pusat data, informasi dan pengetahuan, pusat pelayanan dasar; pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pengembangan inovasi dan kewirausahaan, pusat pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, serta pusat pertumbuhan ekonomi kabupaten; (c) percepatan penerapan SPM, termasuk sanitasi dan air bersih, serta pengelolaan sampah dan limbah, peningkatan pelayanan perizinan investasi, dan perluasan kerjasama antardaerah; dan (d) pengelolaan dan kualitas belanja dana APBD sebagian daerah dan dana Otonomi Khusus Aceh dapat terus ditingkatkan. (4) Penguatan konektivitas dan kualitas pelayanan transportasi perkotaan yang dipadukan dengan jaringan multi moda pelabuhan, bandara, dan jaringan jalan non-tol, yang dilakukan melalui antara lain: (a) pengembangan dan penguatan konektivitas antarmoda laut, sungai, darat dan udara yang terintegrasi antara lain; (b) pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi; dan (c) memantapkan sistem logistik wilayah dalam mendukung industrialisasi khususnya di koridor pesisir timur Wilayah Sumatera; (5) Pengarusutamaan penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim dilakukan melalui: (a) peningkatan kapasitas masyarakat dan aparat; (b) peningkatan ketahanan kawasan pantai barat Pulau Sumatera dan pemantapan pemulihan pascabencana Kawasan Selat Sunda dan sekitarnya; (c) adaptasi masyarakat terhadap perubahan iklim di daerah rawan bencana berbasis kearifan lokal; (d) peningkatan investasi mitigasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana, dan (e) peningkatan penanganan abrasi pantai di pesisir dan daerah kepulauan, serta konservasi hutan. Gambaran integrasi pembangunan Wilayah Sumatera dapat dilihat pada peta berikut Gambar 3.18 Peta Pengembangan Wilayah Sumatera -III.41- 7. Arah Pembangunan Wilayah Pulau Jawa-Bali Wilayah Jawa-Bali menjadi pusat industri dan jasa nasional, sebagai lumbung pangan nasional dan menjadi salah satu pintu gerbang destinasi wisata terbaik dunia. Dalam lima tahun mendatang, pembangunan wilayah Jawa yang relatif maju dan berkembang diarahkan untuk memantapkan peran sebagai pusat ekonomi modern dan bersaing di tingkat global dengan bertumpu pada industri manufaktur, ekonomi kreatif dan jasa pariwisata, penghasil produk akhir dan produk antara yang berorientasi ekspor dengan memanfaatkan teknologi tinggi menuju industri 4.0, serta pengembangan destinasi pariwisata berbasis alam, budaya, dan MICE. Pembangunan wilayah Jawa akan bertumpu pada peran swasta yang semakin besar dengan dukungan fasilitasi pemerintah secara terpilih untuk menjamin tercpitanya iklim investasi yang terbuka dan efisien. Dalam upaya mendorong pemerataan pertumbuhan wilayah, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Pulau Kalimantan akan dilakukan secara bertahap didukung dengan pengembangan wilayah metropolitan dan kota baru di luar Pulau Jawa. Secara bersamaan, pembangunan ekonomi di Pulau Jawa-Bali akan diarahkan pada kegiatan berbasis jasa dan industri teknologi tinggi dengan memperhatikan daya dukung sumber daya alam dan lingkungan untuk memastikan pembangunan yang berkeberlanjutan. Strategi pembangunan Wilayah Jawa-Bali akan mengutamalan pemerataan, pertumbuhan, pelaksanaan otonomi daerah, penguatan konektivitas, serta mitigasi dan pengurangan risiko bencana sebagai berikut:*) (1) Pemindahan pusat pemerintahan dan Ibu Kota Negara ke luar Pulau Jawa. (2) Peningkatan pelayanan dasar antara lain: (a) peningkatkan kualitas SDM khususnya peningkatan akses layanan pendidikan dan kesehatan, pendidikan vokasional pertanian, perikanan, industri dan pariwisata, dan revitalisasi Balai Latihan Kerja; (b) pembinaan dan keberpihakan dari K/L serta pelaku pembangunan lainnya terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan tahun 2019, selama maksimal 3 tahun (2020– 2022); dan (c) percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya dan ekonomi desa. (3) Pertahanan pertumbuhan Jawa-Bali, dilakukan dengan: (a) pengembangan komoditas unggulan Wilayah Jawa-Bali antara lain cengkeh, lada, pala, kelapa, kopi, tebu, kakao, emas, garam, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya; (b) pengembangan sektor industri teknologi tinggi, industri kreatif, dan jasa serta pusat industri manufaktur pada beberapa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri (KI); (c) pengembangan kawasan strategis berbasis pariwisata alam, budaya, dan MICE pada beberapa Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP); (d) pengembangan kawasan perkotaan, melalui peningkatan kualitas WM, pembangunan kota baru, serta pengembangan kota lainnya; (e) pengembangan sentra produksi pertanian dan perkebunan yang tersebar di beberapa KPPN; (f) pengembangan kawasan agropolitan; dan (g) pengembangan sentra produksi perikanan di WPP. (4) Pelaksanaan otonomi daerah dilakukan melalui antara lain: (a) peningkatan kapasitas pemerintahan daerah (kelembagaan, aparatur dan keuangan daerah); (b) pengembangan dan penguatan peran kecamatan sebagai pusat data, informasi dan pengetahuan, pusat pelayanan dasar, pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pengembangan inovasi dan kewirausahaan, pusat pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, serta pusat *) Detail strategi pembangunan wilayah tertuang di dalam Lampiran 4 RPJMN 2020-2024 -III.42- pertumbuhan ekonomi kabupaten; dan (c) percepatan penerapan SPM antara lain sanitasi, air bersih, pengelolaan sampah, peningkatan pelayanan perizinan investasi, dan perluasan kerjasama antardaerah. (5) Penguatan konektivitas dilakukan melalui antara lain: (a) pengembangan dan penguatan konektivitas antarmoda laut, sungai, darat dan udara yang terintegrasi antara lain; (b) pengembangan outlet untuk komoditas mentah maupun barang hasil olahan di pelabuhan hub; (c) meningkatkan kualitas pelayanan transportasi perkotaan massal multimoda; dan (d) pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi. (6) Pengarusutamaan penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim dilakukan melalui antara lain: (a) peningkatan kapasitas masyarakat dan aparat; (b) peningkatan ketahanan kawasan pantai selatan Pulau Jawa-Bali dan pemantapan pemulihan pascabencana di Kawasan Selat Sunda dan Sekitarnya; (c) adaptasi masyarakat terhadap perubahan iklim di daerah rawan bencana berbasis kearifan lokal; (d) peningkatan investasi mitigasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana; dan (e) peningkatan penanganan abrasi pantai di pesisir. Gambaran integrasi pembangunan Wilayah Sumatera dapat dilihat pada peta berikut Gambar 3.19 Peta Pengembangan Wilayah Pulau Jawa-Bali -IV.1- BAB IV MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA BERKUALITAS DAN BERDAYA SAING -IV.2- Pendahuluan Struktur penduduk Indonesia ditandai dengan tingginya proporsi penduduk usia produktif. Pada tahun 2018, penduduk usia produktif di Indonesia mencapai 68,6 persen atau 181,3 juta jiwa dengan angka ketergantungan usia muda dan tua yang rendah, yaitu 45,7. Perubahan struktur penduduk ini akan membuka peluang bagi Indonesia untuk mendapatkan bonus demografi (demographic dividend) yang dalam jangka menengah dan panjang akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan menghantarkan Indonesia menjadi negara berpenghasilan menengah ke atas. Bonus demografi ini akan diperoleh dengan prasyarat utama tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. Pembangunan Indonesia 2020-2024 ditujukan untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, yaitu sumber daya manusia yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter. Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan pembangunan manusia diarahkan pada pengendalian penduduk dan penguatan tata kelola kependudukan, pemenuhan pelayanan dasar dan perlindungan sosial, peningkatan kualitas anak, perempuan dan pemuda, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan produktivitas dan daya saing angkatan kerja. Kebijakan pembangunan manusia tersebut dilakukan berdasarkan pendekatan siklus hidup, dan inklusif termasuk memperhatikan kebutuhan penduduk usia lanjut maupun penduduk penyandang disabilitas, dan pengelolaan SDM bertalenta. -IV.3- Capaian Pembangunan Tahun 2015-2019 Laju Pertumbuhan Penduduk Status Awal: 1,14% (20152016) Capaian Akhir: 1,07% (20172018) Angka kelahiran total (Total Fertility Rate/TFR) Status Awal: 2,41 (SP 2010) Capaian Akhir: 2,28 (Supas 2015) Cakupan kepesertaan JKN Kesehatan Status Awal: 62% (BPJS, 2015) Capaian Akhir: 83,3% (BPJS, 1 Juli 2019) Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita Rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas Status Awal: 8,22 tahun (2014) Capaian Akhir: 8,52 tahun (2018) Kepemilikan akta kelahiran penduduk usia 0-17 tahun Status Awal: 81,68% (2016) Capaian Akhir: 83,55% (Maret, 2018) Proporsi pekerja pada bidang pekerjaan berkeahlian menengah dan tinggi Status Awal: 38,70% (2015) Capaian Akhir: 40,60% (2019) Status Awal: 37,2% (Riskesdas, 2013) Capaian Akhir: 27,7% (SSGB, 2019) Peringkat Global Innovation Index Angka kematian ibu (per 100.000 kelahiran hidup) Status Awal: 97/141 (2015) Capaian Akhir: 85/129 (2019) Status Awal: 346 (SP, 2010) Capaian Akhir: 305 (Supas, 2015) Indeks Pembangunan Pemuda Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Status Awal: 70,83 (2015) Capaian Akhir: 72,10 (2018) Status Awal: 48,67 (2015) Capaian Akhir: 51,50 (2018) -IV.4- Lingkungan dan Isu Strategis Pengendalian Penduduk dan Penguatan Tata Kelola Kependudukan Penduduk tumbuh seimbang merupakan salah satu prasyarat untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diwujudkan melalui pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas dan pengarahan mobilitas penduduk. Dengan penduduk tumbuh seimbang, daya tampung dan daya dukung lingkungan dapat tetap terjaga. Hal ini dapat dicapai salah satunya dengan menurunkan ratarata angka kelahiran total (Total Fertility Rate/TFR) nasional sampai pada tingkat replacement rate yaitu 2,1. Laju pertumbuhan penduduk telah menurun dari 1,49 persen (SP 2010) menjadi 1,43 persen (Supas 2015). Namun, jumlah penduduk secara absolut meningkat dari 237,6 juta pada tahun 2010 menjadi 255,2 juta di tahun 2015, di mana lebih dari 60 persennya merupakan penduduk usia produktif (usia 15-64 tahun). Jumlah penduduk usia produktif yang besar tersebut harus dimanfaatkan agar Indonesia dapat memaksimalkan bonus demografi. Apabila tidak dikelola dengan baik, dapat menyebabkan tingginya tingkat pengangguran, konflik sosial, serta tekanan pada pangan dan lingkungan. Selain itu, perubahan struktur umur penduduk yang cepat juga membawa implikasi terhadap penduduk yang menua (ageing population) yang tidak produktif. Perubahan struktur umur penduduk tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan memberikan perhatian pada pembangunan manusia berdasarkan siklus hidup. Pendekatan siklus hidup mencakup 1000 Hari Pertama Kehidupan, pendidikan usia dini, pola asuh dan pembentukan karakter anak dalam keluarga, remaja, transisi dari sekolah menuju dunia kerja, serta penyiapan kehidupan berkeluarga dan lansia. Ketimpangan sumber perekonomian menyebabkan perpindahan penduduk yang tidak merata. Pada tahun 2018, hampir 56 persen penduduk Indonesia tinggal di Pulau Jawa, dengan luas pulau hanya sekitar 6 persen daratan Indonesia. Seiring dengan masih adanya kesenjangan kesempatan perekonomian antarwilayah, mobilitas penduduk di Indonesia diperkirakan terus meningkat dan belum merata arus perpindahannya. Sebagian kecil provinsi mempunyai arus perpindahan yang positif, banyak penduduk pendatang, seperti di DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. Sementara sebagian besar lainnya memiliki net migration yang negatif dan banyak penduduk yang berpindah meninggalkan wilayah asalnya, terutama di sebagian provinsi di Indonesia Bagian Timur. Teknologi komunikasi yang berkembang pesat telah memberikan pengaruh pola mobilitas penduduk serta memungkinkan komunikasi jarak jauh dan kerja sama jarak jauh (termasuk outsourcing). Hal ini tidak hanya mempunyai pengaruh terhadap kebijakan mobilitas penduduk, namun juga kebijakan-kebijakan lainnya yang terkait. Oleh karena itu, penanganan mobilitas penduduk harus diarahkan pada pemerataan -IV.5- kesejahteraan antar wilayah dan bersifat lintas sektor dengan pendekatan mobilitas penduduk yang akurat, seimbang, dan memperhatikan pola kependudukan per wilayah (baik provinsi maupun kabupaten dan kota). Hal ini antara lain dapat dilakukan dengan percepatan perluasan administrasi kependudukan dan penggunaan mobile positioning data (MPD) menuju satu data kependudukan yang digunakan untuk formulasi kebijakan terkait penduduk dan tata wilayah serta perencanaan pembangunan berdasarkan kondisi kependudukan melalui Grand Design Pembangunan Kependudukan (GPDK). Dalam pelaksanaan perluasan cakupan pelayanan dasar dan perlindungan sosial masih banyak terkendala dengan keserasian pendataan penduduk. Data penentuan target baik pelayanan dasar maupun perlindungan sosial telah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun demikian, masih banyak penduduk yang belum melaporkan, menyelaraskan, maupun mencatatkan NIK tersebut, atau bahkan belum memiliki NIK. Sebagai konsekuensi, statistik hayati yang lengkap dan valid sebagai dasar acuan penyusunan kebijakan belum tersedia. Cakupan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil masih menghadapi tantangan dalam menjangkau wilayah sulit maupun penduduk kelompok khusus. Pelayanan administrasi kependudukan belum sepenuhnya menjangkau wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T). Selain itu, administrasi kependudukan belum sepenuhnya terintegrasi lintas sektor. Di samping untuk memperluas cakupan pelayanan dasar dan perlindungan sosial, cakupan administrasi kependudukan yang komprehensif akan menghasilkan statistik hayati yang mumpuni. Perlindungan Sosial Bagi Seluruh Penduduk Perlindungan sosial ditujukan untuk melindungi seluruh penduduk Indonesia dari guncangan ekonomi, guncangan sosial, bahkan guncangan karena adanya bencana alam dan perubahan iklim. Meskipun kesejahteraan penduduk meningkat, jumlah penduduk yang rentan untuk jatuh miskin saat terjadi guncangan masih cukup tinggi. Perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan diberikan melalui bantuan sosial untuk mengurangi beban pengeluaran mereka. Selain program bantuan sosial, terdapat pula program-program subsidi, seperti LPG dan listrik yang ditujukan bagi kelompok miskin dan rentan. Pelaksanaan bantuan sosial dan subsidi akan terus disempurnakan melalui penyelenggaraan yang terintegrasi dan tepat sasaran, agar lebih efektif dan efisien dalam menurunkan angka kemiskinan. Berbagai kendala seperti permasalahan pada akurasi dan kelengkapan data serta prosedur administrasi yang lama, menyebabkan programprogram bantuan sosial belum dapat terintegrasi secara optimal. Dibutuhkan penanganan yang lebih komprehensif serta didukung dengan perbaikan data dan perluasan penyaluran secara non-tunai, untuk mempercepat integrasi bantuan sosial. Selain bantuan sosial, perlindungan sosial bagi penduduk diselenggarakan dalam bentuk jaminan sosial. Jaminan sosial terdiri dari jaminan kesehatan dan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan. Jaminan sosial bidang ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Program jaminan sosial menghadapi berbagai tantangan, diantaranya: (a) perluasan kepesertaan jaminan sosial terutama kepesertaan pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima -IV.6- Upah (PBPU) melambat; (b) jumlah peserta tidak aktif (berhenti membayar iuran) cukup banyak dan kepatuhan para pemberi kerja maupun pada kelompok PBPU; (c) regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial bidang Ketenagakerjaan masih belum harmonis; (d) kelembagaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) belum optimal terutama dari sisi koordinasi antar kelembagaan dan penegakan fungsi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN); (e) respon lembaga pengawasan terhadap pelanggaran belum sekuat yang diharapkan; (f) lembaga aktuaria yang diperlukan untuk memperkirakan dan menegakkan keberlanjutan fiskal program belum terkoordinasi dengan baik serta lembaga yang independen belum tersedia; dan (g) sistem monitoring dan evaluasi masih parsial dan belum terintegrasi dengan baik. Gambar 4.1 Cakupan JKN Berdasarkan Kelompok Peserta (dalam juta jiwa) 250 86,4 24,3 200 9,1 150 133,4 8,8 87,8 37,9 15 4,9 156,8 11,2 171,9 15,4 91,1 41 19,3 5 5,1 92,4 43,9 25,3 186,6 20 92,1 46,5 31 203,1 28,4 5 5,1 2017 2018 221,2 37,2 94,1 52,3 32,6 5 100 50 0 2014 PBI-APBN 2015 PPU Keterangan: PBI: Penerima Bantuan Iuran PPU: Peserta Penerima Upah 2016 PBPU BP PBI-APBD/Integrasi Jamkesda PBPU: Peserta Bukan Penerima Upah 2019* Total Sumber: BPJS Kesehatan BP: Bukan Pekerja Terlepas dari semakin seringnya kejadian bencana alam serta adanya perubahan iklim di beberapa tempat, perlindungan sosial yang adaptif belum sepenuhnya berkembang. Sistem yang ada saat ini belum mampu untuk merespon kebutuhan penduduk yang menjadi korban bencana. Oleh karena itu, penduduk yang berada pada daerah rawan bencana menjadi rentan miskin. Terlebih lagi, penduduk yang mengalami perubahan iklim yang secara pasti belum mempunyai kemampuan untuk beradaptasi dalam penyesuaian mata pencaharian atau penyesuaian produksi sesuai iklim yang berubah. Perlindungan sosial pun masih belum memihak sepenuhnya terhadap kelompok khusus antara lain penyandang disabilitas maupun penduduk lansia yang rentan miskin. Kesejahteraan kelompok penduduk tersebut masih cukup rentan dan belum sepenuhnya diperhatikan. Bertambahnya usia penduduk berkaitan erat dengan penurunan kapasitas intrinsik dan kapabilitas fungsional. Penduduk lansia yang tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari sebesar 7,9 persen dan sebesar 11,4 persen yang tidak mempunyai kemampuan berbicara, melihat, dan mendengar (SUPAS 2015). Selain itu, tingkat kesejahteraan lanjut usia masih rendah, dan tingkat kemiskinannya relatif lebih tinggi dari kelompok umur lainnya. Penduduk lanjut usia juga rentan terhadap kekerasan, kejahatan, penipuan, diskriminasi, dan eksklusi. -IV.7- Kondisi yang dialami oleh kelompok lansia tersebut pada dasarnya juga terjadi pada penyandang disabilitas. Berdasarkan SUPAS 2015, terdapat 8,56 persen atau sekitar 21,84 juta penduduk merupakan penyandang disabilitas, di mana 48,5 persen dari jumlah tersebut merupakan penyandang disabilitas ganda. Penyandang disabilitas memiliki tingkat partisipasi yang rendah dalam berbagai bidang seperti pendidikan dan ketenagakerjaan serta kurang memiliki akses terhadap fasilitas dan layanan publik yang menyebabkan penyandang disabilitas berisiko lebih tinggi hidup di bawah garis kemiskinan. Pemenuhan Layanan Dasar Derajat kesehatan dan tingkat pendidikan membaik, namun belum menjangkau seluruh penduduk. Kematian ibu dan bayi masih tinggi. Kapasitas tenaga kesehatan, sistem rujukan maternal, dan tata laksana pelayanan kesehatan ibu dan anak, serta pelayanan kesehatan reproduksi belum berjalan optimal. Penggunaan kontrasepsi (Contraceptive Prevalence Rate/CPR) cara modern menurun dari 57,9 persen (SDKI 2012) menjadi 57,2 persen (SDKI 2017). Angka kelahiran (Age Specific Fertility Rate/ASFR) umur 15-19 tahun juga masih tinggi disebabkan rendahnya pemahaman remaja tentang kesehatan reproduksi dan masih tingginya angka perkawinan anak serta penyiapan kehidupan berkeluarga yang masih belum optimal. Pemahaman orangtua mengenai pola asuh yang baik, kesehatan lingkungan serta kemampuan menyediakan gizi yang cukup juga masih rendah sehingga prevalensi stunting masih tinggi. Prevalensi penyakit menular utama (HIV/AIDS, tuberkulosis dan malaria) masih tinggi disertai dengan ancaman emerging diseases akibat tingginya mobilitas penduduk. Pola hidup yang tidak sehat meningkatkan faktor risiko penyakit seperti obesitas, tekanan darah tinggi, dan masih tingginya merokok serta kurangnya aktivitas fisik, sehingga penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, jantung dan diabetes meningkat. Kondisi lingkungan diperburuk dengan polusi udara, air dan sanitasi dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang belum terkelola dengan baik. Proporsi rumah tangga yang menempati rumah layak huni sebanyak 54,1 persen dengan akses terhadap air minum layak sebesar 87,8 persen, dan sanitasi layak sebesar 74,6 persen (BPS 2018, diolah Bappenas 2019). Sistem rujukan pelayanan kesehatan belum optimal dilihat dari banyaknya antrian pasien. Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) swasta belum mampu secara maksimal berperan sebagai gate keeper. Kekosongan obat dan vaksin serta penggunaan obat yang tidak rasional masih terjadi, ketergantungan yang tinggi terhadap impor bahan baku sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta sistem pengawasan obat dan makanan belum optimal. Ketimpangan kinerja sistem kesehatan antar wilayah juga masih tinggi, misalnya cakupan imunisasi yang rendah di Indonesia bagian timur. Fasilitas pelayanan kesehatan yang terakreditasi dan tenaga kesehatan masih menumpuk di Jawa-Bali dan daerah perkotaan. -IV.8Gambar 4.2 10 Peringkat Teratas dan Perubahan Beban Penyakit (Disability Adjusted Life Years/ DALYs) Tahun 1990 dan 2017 di Indonesia 1990 01 Gangguan Neonatal 02 Infeksi Saluran Pernafasan Bawah 03 Diare 04 Tuberkulosis 05 Stroke 06 Kecelakaan Lalu Lintas 07 Cacat Bawaan 08 Penyakit Jantung Iskemik 09 Sirosis 10 Campak 11 Diabetes % Perubahan 1990-2017 2017 Stroke 01 + 93,4% Penyakit Jantung Iskemik 02 + 113,9% Diabetes 03 + 157,1% Gangguan Neonatal 04 - 52,5% Tuberkulosis 05 - 45,1% Sirosis 06 + 17,3% Diare 07 - 63,4% Nyeri Punggung Bawah 08 + 84,1% Penyakit Paru Obstruktif Kronis 09 + 76,7% Kecelakaan Lalu Lintas 10 - 32,1% Penyakit menular/masalah kesehatan ibu, anak dan gizi Penyakit tidak menular Cedera Sumber: Global Burden of Disease, 2017 Di bidang pendidikan, pada tahun 2018, masih terdapat 4,4 juta anak usia 7-18 tahun yang tidak atau belum mendapatkan layanan pendidikan (anak tidak sekolah/ATS). ATS disebabkan pada masih rendahnya upaya lintas sektor dalam meminimalisasi hambatan sosial, ekonomi, budaya, maupun geografis, serta pola layanan pendidikan yang belum optimal untuk anak berkebutuhan khusus, anak jalanan dan anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak dalam pernikahan atau ibu remaja, dan anak yang bekerja atau pekerja anak. Partisipasi pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan tinggi (PT) juga masih sangat rendah, yaitu masing-masing sebesar 36,06 persen, dan 30,19 persen (Susenas, 2018). Kesenjangan pendidikan antarkelompok ekonomi juga masih menjadi permasalahan dan semakin lebar seiring dengan semakin tingginya jenjang pendidikan. Rasio APK 20 persen penduduk termiskin dibandingkan 20 persen terkaya pada jenjang menengah dan tinggi pada tahun 2018, masing-masing sebesar 0,67 dan 0,16. Kesenjangan taraf pendidikan antarwilayah juga masih tinggi. Pembelajaran berkualitas juga belum berjalan secara optimal dan merata antarwilayah. Upaya yang dilakukan belum dapat meningkatkan kualitas pembelajaran yang menumbuhkan kecakapan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills). Hasil Program for International Student Assessment (PISA), menunjukkan bahwa proporsi siswa -IV.9Gambar 4.3 Kesenjangan Taraf Pendidikan Antarwilayah dari Pencapaian Rata-rata Lama Sekolah Penduduk 15 Tahun ke Atas per Provinsi, 2018 Sumber: Susenas BPS yang berada di atas standar minimum kompetensi matematika, sains, dan literasi, pada periode 2006-2018, menunjukkan perkembangan yang masih rendah. Pada PISA 2018, proporsi siswa yang berada di atas standar minimum kompetensi matematika, jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN. Gambar 4.4 Proporsi Anak Kelas 9 di Atas Standar Minimum Kemampuan Matematika, Sains, dan Membaca pada Tes PISA 50% 42% 46% 45% 45% 38% 30% 34% 40% 45% 34% 35% 28,1% 32% 23% 22,9% 24% 10% 2006 2009 Matematika 2012 2015 Membaca 2018 Sains Sumber: PISA 2018 Selain itu, hasil Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI), menunjukkan bahwa kompetensi siswa di berbagai wilayah masih sangat jauh tertinggal. Hal ini terlihat dari masih rendahnya siswa yang mencapai batas kompetensi minimum, seperti di Sulawesi Barat untuk membaca (20,92 persen), Maluku untuk matematika (12,19 persen), dan Gorontalo untuk sains (13,52 persen). Kualitas pendidik menjadi faktor utama yang mempengaruhi kualitas pembelajaran. Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015, menunjukkan nilai rata-rata -IV.10Gambar 4.5 Perbandingan Beberapa Negara Mengenai Proporsi Anak di Bawah Standar Minimum Kemampuan Matematika pada Tes PISA 100% 80% 60% 40% 71,9% 52,7% 20% 15% 0% Indonesia <level 2 Thailand level 2 0% Vietnam level 3 Korea level 4 23,9% 7,1% Singapura level 5 Rata-rata OECD level 6 Sumber: PISA 2018 sebesar 53,02, lebih rendah dari standar kompetensi minimum sebesar 60,0. Sementara itu, pada jenjang pendidikan tinggi, hanya 14,1 persen dari 290.687 dosen yang berkualifikasi doktor/S-3 (Kemristekdikti, 2018). Kesenjangan mutu antarsatuan pendidikan tinggi menjadi persoalan krusial di Indonesia. Jumlah perguruan tinggi yang begitu besar, yakni 4.650 lembaga, menyebabkan upaya tata kelola di pendidikan tinggi belum berjalan optimal. Persoalan kualitas juga terkait erat dengan belum terwujudnya diferensiasi misi perguruan tinggi dalam mengemban tridharma perguruan tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Selama ini, perguruan tinggi belum fokus dalam mengemban tiga fungsi tersebut, yakni apakah sebagai research university yang menekankan pada aspek knowledge production melalui riset multi dan lintas disipliner; sebagai teaching university yang fokus pada pembelajaran dan pengabdian masyarakat, atau sebagai vocational university yang menekankan pada kemitraan dengan industri dan penyiapan lulusan berkeahlian dan berketerampilan. Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Intervensi berdasarkan kebutuhan yang sesuai dengan tahap kehidupan dan karakteristik individu diperlukan dalam mewujudkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Anak, perempuan, dan pemuda merupakan kelompok penduduk yang memiliki kriteria spesifik sehingga dibutuhkan pendekatan yang berbeda demi menjamin kualitas hidup mereka. Pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak penting untuk memastikan anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari berbagai tindak kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi. Kesetaraan gender, pemberdayaan, dan perlindungan perempuan menjadi faktor penting untuk memastikan keterlibatan perempuan secara bermakna di dalam pembangunan. Sementara itu, pembangunan pemuda memiliki arti penting bagi keberlangsungan suatu negara-bangsa karena pemuda adalah penerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa dan salah satu penentu optimalisasi bonus demografi. -IV.11- Pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, peningkatan kesetaraan gender dan perlindungan perempuan, serta pembangunan pemuda belum berjalan optimal. Indeks Perlindungan Anak yang mengukur pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak baru mencapai 62,7 pada tahun 2018. Pemenuhan hak anak dalam kondisi tertentu masih memerlukan upaya yang besar. Masih ada sekitar 59,2 persen anak di dalam lapas yang belum mendapatkan akses pendidikan (Kementerian Hukum dan HAM, 2019) dan 16,4 persen anak belum memiliki akta kelahiran (Susenas, 2018). Selain itu, tindak kekerasan terhadap anak masih terjadi. Pada tahun 2018, terdapat sekitar 61,7 persen laki-laki dan 62 persen perempuan usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya (SNPHAR, 2018), dan sekitar 7,05 persen anak berusia 10-17 tahun yang bekerja (Sakernas,2018). Di samping itu, sekitar 23 persen pelajar pernah terlibat perkelahian (SNKBS, 2015), 11,21 persen perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun (Susenas, 2018), dan meningkatnya laporan cyber crime yang melibatkan anak dari 608 kasus di tahun 2017 menjadi 679 kasus di tahun 2018 (KPAI). Sementara itu, pengasuhan anak juga belum optimal, antara lain ditandai oleh balita yang mendapatkan pengasuhan tidak layak sekitar 3,73 persen dan sekitar 4,84 persen anak tidak tinggal bersama kedua orangtuanya (Susenas, 2018). Selanjutnya, perilaku berisiko perlu ditangani sedini mungkin untuk mencegah dampak jangka panjang bagi anak. Saat ini terdapat sekitar 4,71 persen anak usia 5-17 tahun merokok (integrasi Susenas - Riskesdas, 2018) dan sekitar 1,9 persen pelajar di bawah usia 15 tahun yang menggunakan narkotika dalam satu tahun terakhir (SPPGN, 2016). 4,71 % anak usia 5-17 tahun merokok (integrasi Susenas - Riskesdas, 2018) 1,9% pelajar di bawah usia 15 tahun menggunakan narkotika (SPPGN, 2016) Kesenjangan gender di berbagai bidang pembangunan masih relatif tinggi dan kelembagaan PUG belum efektif. IPG dan IDG pada tahun 2018 baru mencapai 90,99 dan 72,10, Gender Inequality Index Indonesia berada di peringkat 104 dari 162 negara yang diukur dan merupakan negara ketiga terendah di ASEAN, dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan baru mencapai 51,89 persen dibandingkan laki-laki sebesar 83,13 persen (Sakernas, Agustus 2019). Partisipasi perempuan di lapangan kerja formal juga masih sangat rendah yaitu 34,22 persen dibandingkan laki-laki yang sudah mencapai 65,78 persen (Sakernas, Agustus 2018). Selanjutnya, pelaksanaan strategi PUG menghadapi berbagai tantangan, diantaranya penerapan kebijakan, peranti analisis, serta komitmen dan dukungan politik terhadap kesetaraan gender masih belum optimal, pemahaman mengenai konsep dan isu gender serta manfaat PUG dalam pembangunan, terutama di provinsi, kabupaten/kota, dan desa masih rendah dan belum seragam, serta kapasitas kelembagaan dalam melaksanakan PUG, terutama SDM serta penyediaan dan pemanfaatan data gender di dalam setiap tahapan pembangunan masih belum memadai. -IV.12- Kekerasan terhadap perempuan (KtP) terus meningkat dengan spektrum yang semakin beragam. Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016 menunjukkan 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik selama hidupnya. Jumlah KTP yang dilaporkan pada tahun 2018 meningkat 14 persen dibandingkan tahun 2019 yaitu dari 348.466 kasus menjadi 406.178 kasus. Dari jumlah tersebut, 71 persen adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan 28 persen adalah kekerasan di komunitas seperti perkosaan, pencabulan, dan kekerasan seksual. Di dalam KDRT, kasus inses adalah bentuk kekerasan seksual yang paling dominan dan anak perempuan paling rentan menjadi korban. Kasus inses sering tidak terungkap dan sulit dilaporkan karena pelakunya adalah orang yang terdekat dengan korban. Perempuan juga semakin rentan mengalami kekerasan pada situasi darurat dan bencana. Selain itu, kekerasan pada pekerja migran perempuan juga masih terjadi mulai dari pemberangkatan, transit, dan pemulangan (Komnas Perempuan, 2019). Jumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga masih tinggi dengan modus yang semakin kompleks. Jumlah korban TPPO pada tahun 2018 mencapai 297 orang di mana 70 persen diantaranya adalah perempuan dan anak perempuan (Bareskrim Polri, 2019). Selanjutnya, perkembangan teknologi juga membuka peluang terjadinya kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang sebagian besar korbannya adalah perempuan. Sepanjang 2017, terdapat 65 kasus KBGO dalam berbagai bentuk, antara lain pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen daring (online recruitment). 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual selama hidupnya (SPHPN-BPS, 2016) Peran dan partisipasi pemuda dalam pembangunan juga belum optimal. Hanya 6,7 persen pemuda yang pernah memberikan saran/pendapat dalam kegiatan pertemuan dan hanya 6,4 persen terlibat aktif dalam kegiatan organisasi (Susenas, 2018). Sebagian pemuda cenderung memiliki perilaku berisiko yang berakibat pada terjadinya cedera, penyakit, dan kurangnya produktivitas. Sebanyak 26,3 persen pemuda tercatat pernah merokok (Susenas, 2017). Penyalahguna narkoba usia kurang dari 30 tahun masih lebih tinggi dari usia lebih dari 30 tahun, yaitu 3,0 berbanding 2,8 (BNN, 2017). Sebesar 63,8 persen jumlah infeksi HIV baru terjadi pada rentang usia 15–19 tahun dan sekitar 56,5 persen terjadi pada pemuda dengan rentang usia 20–24 tahun (Kemenkes, 2018). -IV.13- Pengentasan Kemiskinan Dalam satu dekade terakhir ekonomi Indonesia tumbuh positif. Namun, elastisitasnya terhadap tingkat kemiskinan menurun sehingga laju penurunan kemiskinan cenderung melambat. Hal ini terjadi antara lain karena sektor ekonomi yang mengalami pertumbuhan cukup tinggi seperti sektor keuangan dan jasa bukan merupakan sektor andalan penghidupan bagi masyarakat miskin dan rentan. Sebagai contoh, sektor pertanian yang menjadi tumpuan penghidupan mayoritas tenaga kerja, khususnya tenaga kerja miskin, memiliki produktivitas yang rendah serta kontribusi terhadap PDRB yang cenderung menurun. Sebanyak 49,8 persen kepala keluarga dari kelompok miskin dan rentan bekerja di sektor pertanian dan 13,4 persen bekerja di sektor perdagangan dan jasa akomodasi (Susenas, 2018). Di sisi lain, rata-rata pendapatan sektor tersebut merupakan yang terendah, rata-rata pendapatan sektor pertanian adalah Rp. 743.399,- sementara sektor perdagangan dan jasa akomodasi sebesar Rp. 1.218.955,- per bulan (Sakernas, 2017). Rendahnya produktivitas di sektor ini karena masih minimnya kepemilikan aset produktif, minimnya akses terhadap pembiayaan serta kurangnya pengetahuan dan keterampilan. Rumah tangga miskin dan rentan yang memiliki akses terhadap layanan keuangan hanya sekitar 25,6 persen (Susenas, 2018). Selain minimnya pendanaan yang sesuai dengan profil usaha kelompok miskin dan rentan dibutuhkan juga pengembangan skema pendanaan bagi dunia usaha dengan kegiatan yang memiliki dampak sosial (social impact fund). Dalam hal kemandirian ekonomi, kelompok miskin dan rentan masih sulit bersaing dalam usaha produktif karena daya saing yang rendah, akses terhadap pasar dari produk yang dihasilkan serta kolaborasi usaha yang rendah dan kolaborasi keperantaraan usaha belum optimal. Saat ini terdapat dua kerangka kebijakan dalam upaya pengentasan kemiskinan, yaitu kerangka kebijakan makro dan mikro. Dalam kerangka kebijakan makro, pemerintah perlu terus menjaga stabilitas inflasi, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menciptakan lapangan kerja produktif, menjaga iklim investasi dan regulasi perdagangan, meningkatkan produktivitas sektor pertanian, serta mengembangkan infrastruktur di wilayah tertinggal. Sedangkan dalam kerangka mikro, upaya mengurangi kemiskinan dikelompokkan dalam dua strategi utama, yaitu penyempurnaan kebijakan bantuan sosial yang bertujuan untuk menurunkan beban pengeluaran dan peningkatan pendapatan kelompok miskin dan rentan melalui program ekonomi produktif. Strategi kedua ini perlu dikembangkan pemerintah dalam upaya menjadikan kelompok miskin dan rentan lebih produktif dan berdaya secara ekonomi sehingga tidak terus bergantung pada bantuan pemerintah. Selain itu, pemerintah mengupayakan pendanaan bagi inisiatif-inisiatif masyarakat yang terbukti memiliki dampak sosial ekonomi. Dalam jangka menengah kombinasi dari berbagai skema tersebut diharapkan dapat mendorong kelompok rentan untuk dapat meningkat menjadi kelompok ekonomi menengah. -IV.14- 1 sst t PLLLAC LA ACE PLACE 2 1 Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing 3 Produktivitas dan daya saing manusia Indonesia masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan Global Human Capital Index oleh World Economic Forum (WEF) 2017, peringkat SDM Indonesia berada pada posisi 65 dari 130 negara, tertinggal dibandingkan Malaysia (peringkat 33), Thailand (peringkat 40), dan Vietnam (peringkat 64). Meskipun produktivitas tenaga kerja Indonesia mengalami peningkatan, yaitu dari 81,9 juta rupiah/orang pada tahun 2017 menjadi 84,07 juta rupiah/orang pada tahun 2018, produktivitas tenaga kerja Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia. Selain itu, pertumbuhan PDB Indonesia sebesar 4,9 persen di tahun 2017, hanya 0,6 persen yang bersumber dari Total Factor Productivity (TFP). Sisanya 2,8 persen pertumbuhan ekonomi bersumber dari modal kapital dan 1,5 persen dari modal manusia. Kebutuhan tenaga kerja terampil, kreatif, inovatif dan adaptif belum dapat dipenuhi secara optimal. Rendahnya kualitas tenaga kerja yang belum merespon perkembangan kebutuhan pasar kerja merupakan salah satu penyebab mengapa produktivitas dan daya saing Indonesia masih tertinggal. Saat ini proporsi pekerja pada bidang keahlian menengah dan tinggi di Indonesia hanya sekitar 40,60 persen (Sakernas Agustus, 2019), lebih rendah dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Sementara itu, pekerja masih didominasi lulusan SMP ke bawah (57,54 persen atau 72,79 juta orang), sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) lulusan pendidikan menengah dan tinggi mencapai 8,01 persen. Informasi pasar kerja andal yang belum tersedia dan keterlibatan industri yang rendah, menyebabkan masih terjadinya mismatch antara penyediaan layanan pendidikan, termasuk pendidikan dan pelatihan vokasi, dengan kebutuhan pasar kerja. Program studi yang dikembangkan pada jenjang pendidikan tinggi juga belum sepenuhnya menjawab potensi dan kebutuhan pasar kerja. Saat ini, mahasiswa aktif dan lulusan perguruan tinggi sebagian besar didominasi oleh program studi sosial humaniora. Sementara itu, jumlah mahasiswa dan lulusan bidang ilmu sains dan keteknikan masih terbatas. Pada jalur pendidikan dan pelatihan vokasi, peningkatan kualitas layanan belum sepenuhnya didukung dengan sarana dan prasarana pembelajaran dan praktik yang memadai dan berkualitas, kecukupan pendidik produktif berkualitas, kecukupan magang dan praktik kerja, serta keterbatasan kapasitas sertifikasi kompetensi. Selain itu, pembelajaran juga belum mendorong penguasaan soft-skills yang mendukung kebekerjaan, seperti penguasaan bahasa asing, serta kemampuan berpikir kritis, analisis, inovasi, kepemimpinan, negosiasi, dan kerja tim. Kapasitas adopsi Iptek dan penciptaan inovasi Indonesia masih rendah. Indonesia berada di peringkat 85 dari 129 negara dengan skor Global Innovation Index (GII) 29,72 dari skala 0-100 (2019). Hal ini disebabkan oleh masih rendahnya belanja litbang terhadap PDB, jumlah paten, serta publikasi sains dan teknik di tingkat global. Selain itu, infrastruktur litbang masih terbatas. Jumlah SDM Iptek masih terbatas dan hanya 14,08 persen diantaranya yang berkualifikasi S3. Ekosistem inovasi belum sepenuhnya tercipta sehingga proses hilirisasi dan komersialisasi hasil litbang terhambat. Kolaborasi triple helix belum didukung oleh kapasitas perguruan tinggi yang memadai sebagai sumber inovasi teknologi (center of excellence). -IV.15Gambar 4.6 Jumlah dan kualifikasi SDM Iptek tahun 2018 S3 S3 PENELITI Dari 301.885 SDM Iptek hanya 14,08% berkualifikasi S3 S3 146 1.284 41.066 PEREKAYASA <S3 <S3 <S3 7.450 DOSEN 249.621 2.318 Sumber: diolah dari data Pusbindiklatren LIPI, Pusbindiklatren BPPT, dan Kemristekdikti, Juni 2018 Perguruan tinggi belum terlalu fokus dalam mengembangkan bidang ilmu yang menjadi keunggulan dan masih kurang terhubung dengan jejaring kerjasama riset, baik antara perguruan tinggi dan pusat-pusat penelitian di dalam dan luar negeri. Dari sisi produktivitas penelitian, jumlah publikasi dosen di jurnal internasional mengalami peningkatan, namun kualitasnya masih perlu ditingkatkan. Jumlah publikasi internasional yang dapat disitasi pada tahun 2018 baru mencapai 31.708 (peringkat 22 dari 233 negara). Tabel 4.1 Perkembangan jumlah aplikasi pendaftaran paten dan paten yang diberikan (2015-2019) Indikator 1 2 3 Aplikasi pendaftaran paten Jumlah paten yang diberikan Paten diberikan berdasarkan tahun pendaftaran: 2019 2018 2017 2016 2015 2014 2013 2012 2011 2010 2009 2008 Tahun 2015 1244 233 0 9 23 28 51 45 26 19 *) per 18 Oktober 2019 Sumber: https://pdki-indonesia.dgip.go.id [diakses 18 Oktober 2019] 2016 1391 399 9 13 34 95 78 71 49 20 15 2017 1777 568 2018 1362 790 2019* 760 991 17 64 85 80 87 57 63 51 23 18 27 169 141 138 82 95 66 31 14 9 7 17 276 253 129 131 65 53 25 21 9 2 3 -IV.16- Meskipun jumlah paten yang diberikan (granted) terus meningkat dan mencapai 991 paten di tahun 2019, jumlah aplikasi pendaftaran paten dari warga negara Indonesia masih rendah dan berfluktuasi setiap tahunnya. Untuk mendorong produktivitas ekonomi melalui inovasi teknologi, perlu dibangun ekosistem inovasi yang didukung dengan komitmen peningkatan belanja litbang nasional. Prestasi olahraga juga menjadi salah satu indikator daya saing SDM Indonesia. Namun, capaian prestasi olahraga Indonesia masih tertinggal dan belum didukung oleh budaya olahraga yang baik. Indonesia telah sukses sebagai tuan rumah pada Asian Games 2018 dan berhasil memperoleh peringkat ke-4 dari sebelumnya peringkat ke-17 pada Asian Games tahun 2014. Akan tetapi di tingkat dunia, Indonesia hanya mampu memperoleh satu medali emas pada Olimpiade tahun 2016 di Brazil. Budaya olahraga masyarakat yang belum naik ditunjukkan oleh penduduk berumur 10 tahun ke atas yang melakukan olahraga selama seminggu terakhir sebesar 31,39 persen pada tahun 2018, meningkat sedikit dari 27,61 persen pada tahun 2015 (MSBP-BPS). Pembangunan budaya olahraga perlu ditempuh melalui pemassalan olahraga untuk mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial. Pendampingan merupakan salah satu faktor penting dalam mencapai tujuan pembangunan, khususnya program-program yang berorientasi peningkatan kualitas hidup manusia. Berbagai program pembangunan telah menempatkan pendamping di lapangan, seperti penyuluh, fasilitator, konsultan pertanian, dan pendamping lainnya yang menjadi kunci keberhasilan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah selama ini. Pendampingan masih menghadapi tantangan terutama terkait dengan kompetensi, baik sebagai pemandu proses (process guide) maupun sebagai penyedia alat bantu (tool giver). Dibutuhkan upaya yang lebih sistematis untuk penguatan pendampingan pembangunan agar berbagai program yang dilaksanakan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat menjadi lebih efisien, efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan. Selain talenta unggul dari dalam negeri, manajemen talenta akan memanfaatkan diaspora bertalenta tinggi Indonesia yang saat ini bekerja di luar negeri. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, sampai Juli 2019 terdapat sekitar 8.828 warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri di profesi berkeahlian tinggi di berbagai bidang seperti pertambangan dan minyak, hukum, industri pengolahan, penerbangan, pendidikan, teknologi informasi, industri mode, dan seni budaya. -IV.17- Sasaran, Indikator, dan Target No Indikator Baseline 2019 Target 2024 1. Terkendalinya pertumbuhan penduduk dan menguatnya tata kelola kependudukan 1 2,28 (SUPAS, 2015) 2,10 96 100 83,55 100 Persentase kepemilikan akta kematian N.A 100 Persentase kepemilikan buku nikah N.A 100 Persentase kepemilikan akta perceraian N.A 100 Belum Diterapkan 100 Angka Kelahiran Total (Total Fertility Rate/TFR) Persentase cakupan kepemilikan NIK Persentase kepemilikan akta kelahiran penduduk usia 0-17 tahun 2 Penyebab kematian 3 Persentase daerah yang menyelenggarakan layanan terpadu penanggulangan kemiskinan (%) 35 100 4 Persentase provinsi/kabupaten/kota yang memanfaatkan sistem perencanaan, penganggaran dan monitoring evaluasi unit terpadu dalam proses penyusunan programprogram penanggulangan kemiskinan (%) 16 100 5 Persentase daerah yang aktif melakukan pemutakhiran data terpadu penanggulangan kemiskinan (%) 15 100 78,7 98 65,2 (Susenas, 2018) 80 10 10 15,6 15,6 31,4 31,4 31,4 31,4 96,8 (Desember 2019) 112,9 92,1 (Supas, 2015) 94 2. Meningkatnya perlindungan sosial bagi seluruh penduduk Persentase penduduk yang tercakup dalam program perlindungan sosial: 1 a. Proporsi penduduk yang tercakup dalam program jaminan sosial (%) b. Proporsi rumah tangga miskin dan rentan yang memperoleh bantuan sosial pemerintah (%) 2 Cakupan penerima bantuan sosial non-tunai dan subsidi tepat sasaran: a. Bantuan bersyarat bagi keluarga untuk kesehatan dan pendidikan (juta KK) b. Bantuan Pangan Melalui Program Sembako (juta KK) c. Bantuan elpiji 3 kg (juta KK) d. Bantuan listrik daya 450 VA dan 900 VA (juta KK) 3 Cakupan penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional dari 40 persen penduduk berpendapatan terbawah (juta penduduk) 4 Persentase penduduk lansia yang tidak mengalami kesulitan beraktivitas (%) -IV.18- No Indikator Baseline 2019 Target 2024 5 Persentase penduduk lansia yang tidak mengalami kesulitan melihat, membaca dan mendengar (%) 88,6 (Supas, 2015) 90 6 Cakupan kepesertaan JKN (%) 84,1 (13 Desember 2019) 98 7 Cakupan kepesertaan BPJS TK a. Pekerja formal (%) b. Pekerja informal (%) 40 5 > 30 > 30 8 Jumlah cakupan penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan (juta pekerja) - 20 9 Persentase instansi pusat dan daerah yang mengadopsi sistem perlindungan sosial adaptif (%) 0 30 0,34 0,41 11 Indeks keberfungsian sosial lanjut usia 0,26 0,34 12 Indeks keberfungsian sosial anak 0,34 0,41 10 Indeks keberfungsian sosial penyandang disabilitas 13 Indeks keberfungsian sosial korban penyalahgunaan NAPZA 0,34 0,41 14 Indeks keberfungsian sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang 0,34 0,41 15 Persentase rumah tangga dengan lanjut usia yang memperoleh bantuan sosial (%) 18,9 25 37,5 50 2,7 20 305 (SUPAS, 2015) 183 Persentase anak dengan disabilitas usia 16 sekolah yang memiliki akses terhadap layanan pendidikan dasar (%) 17 Persentase pemerintah daerah yang menerapkan prinsip-prinsip kabupaten/kota inklusif (%) 3. Terpenuhinya layanan dasar 1 Angka kematian ibu (per 100.000 kelahiran hidup) 2 Angka kematian bayi (per 1.000 kelahiran hidup) 24 (SDKI, 2017) 16 3 Angka prevalensi kontrasepsi modern/Modern Contraceptive Prevalence Rate (mCPR) (%) 57,2 (SDKI, 2017) 63,4 4 Persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (Unmet Need) (%) 10,6 (SDKI, 2017) 7,4 5 Angka kelahiran remaja umur 15-19 tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR 15-19) 36 (SDKI, 2017) 18 6 Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita (%) 27,7 (SSGB, 2019) 14 7 Prevalensi wasting (kurus dan sangat kurus) pada balita (%) 10,2 (Riskesdas, 2018) 7 -IV.19- No 8 9 Indikator Insidensi HIV (per 1.000 penduduk yang tidak terinfeksi HIV) Insidensi Tuberkulosis (per 100.000 penduduk) 10 Eliminasi malaria (kab/kota) Baseline 2019 Target 2024 0,24 (Kemkes, 2018) 0,18 319 (Global Tuberculosis Report, 2017) 190 285 (Kemkes, 2018) 405 11 Persentase merokok penduduk usia 10-18 tahun (%) 9,1 (Riskesdas, 2018) 8,7 12 Prevalensi obesitas pada penduduk umur > 18 tahun (%) 21,8 (Riskesdas, 2018) 21,8 13 Persentase imunisasi dasar lengkap pada anak usia 12-23 bulan (%) 57,9 (Riskesdas, 2018) 90 14 Persentase fasilitas kesehatan tingkat pertama terakreditasi (%) 40 (Kemkes, 2018) 100 63 (Kemkes, 2018) 100 23 (Kemkes, 2018) 83 12 (Kemkes, 2019) 0 86 (Kemkes, 2018) 96 19 Persentase obat memenuhi syarat (%) 78,6 (BPOM, 2019) 92,3 20 Persentase makanan memenuhi syarat (%) 76 (BPOM, 2019) 86 8,52 tahun (Susenas, 2018) 9,18 12,92 tahun (Susenas, 2018) 13,89 15 Persentase rumah sakit terakreditasi (%) 16 Persentase puskesmas dengan jenis tenaga kesehatan sesuai standar (%) 17 Persentase puskesmas tanpa dokter (%) 18 21 Persentase puskesmas dengan ketersediaan obat esensial (%) Rata-rata Lama Sekolah Penduduk Usia 15 Tahun ke Atas (Tahun) 22 Harapan Lama Sekolah (Tahun) Tingkat Penyelesaian Pendidikan (%) c. SD/MI/ sederajat 23 d. SMP/MTs/ sederajat e. SMA/SMK/MA/sederajat 91,80 81,70 61,52 (Susenas 2018) 94,78 89,49 76,47 24 Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi (PT) (%) 30,19 (Susenas 2018) 37,63 25 Persentase anak kelas 1 SD/MI/SDLB yang pernah mengikuti pendidikan anak usia dini (%) 63,34 (Susenas, 2018) 72,77 Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) 20 Persen Termiskin dan 20 Persen Terkaya 26 a. SMA/SMK/MA/Sederajat b. Pendidikan Tinggi 0,67 0,16 (Susenas 2018) 0,78 0,23 -IV.20- No Indikator Baseline 2019 Target 2024 Nilai rata-rata hasil PISA: a. Membaca 27 b. Matematika c. Sains 371 379 396 396 388 402 Proporsi Anak di Atas Standar Kompetensi Minimum dalam Test PISA (%): 28 a. Membaca b. Matematika c. Sains 30,1 28,1 40,0 34,1 30,9 44,0 Proporsi Anak di Atas Batas Kompetensi Minimal dalam Asesmen Kompetensi (%): 29 a. Literasi b. Numerasi 53,2 22,9 61,2 30,1 62,72 (2018) 73,49 4. Meningkatnya kualitas anak, perempuan dan pemuda 1 Indeks Perlindungan Anak (IPA) 2 Proporsi perempuan umur 20 – 24 tahun yang menikah sebelum 18 tahun 11,21 (Susenas, 2018) 8,74 3 Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya (%) Laki-laki: 61,7 Perempuan: 62 (SNPHAR, 2018) Menurun 4 Indeks Pembangunan Gender (IPG) 90,99 (2018) 91,39 5 Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) 72,10 (2018) 74,18 6 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan 51,89 55,00 7 Prevalensi kekerasan terhadap perempuan usia 15-64 tahun di 12 bulan terakhir (%) 9,40 (SPHPN, 2016) Menurun 8 Indeks Pembangunan Pemuda 51,50 (2018) 57,67 5. Terwujudnya pengentasan kemiskinan 1 Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang memiliki aset produktif (layanan keuangan, modal, lahan, pelatihan) (%) 27,9 40 2 Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang mengakses pendanan usaha (%) 25,6 50 3 Luas kawasan yang dikelola oleh masyarakat (juta ha) 5,5 12,1 4 Luas bidang tanah yang diredistribusi dalam kerangka Reforma Agraria (Kumulatif) (Ha) 553.140 3.946.860 5 Luas bidang tanah yang dilegalisasi dalam kerangka Reforma Agraria (Kumulatif) (Ha) 0 4.500.000 6 Luas kawasan hutan yang dilepaskan untuk TORA (juta Ha) 1,5 4,1 7 Luas kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat dalam skema HD, HKm, HTR, IPHPS, dan kemitraan kehutanan (juta Ha) 4 8 8 Jumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) Mandiri 100 500* -IV.21- No Indikator Baseline 2019 Target 2024 6. Meningkatnya Produktivitas dan Daya Saing 1 Persentase angkatan kerja berpendidikan menengah ke atas (%) 43,72 (Sakernas, 2019) 49,8 2 Proporsi pekerja yang bekerja pada bidang keahlian menengah dan tinggi (%) 40,60 (Sakernas, 2019) 43,1 3 Persentase lulusan pendidikan vokasi yang mendapatkan pekerjaan dalam 1 tahun setelah kelulusan (%) 46,60 (Sakernas, 2019) 52,6 4 Jumlah lulusan pelatihan vokasi (juta orang) 0,78 (13 K/L, 2018) 2,8 5 Persentase lulusan PT yang langsung bekerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan (%) 64,3 (Sakernas, 2019) 66,7 6 Jumlah PT yang Masuk ke dalam World Class University a. Top 200 b. Top 300 c. Top 500 7 Jumlah publikasi ilmiah dan sitasi di jurnal internasional a. Jumlah Publikasi (Artikel) Internasional b. Jumlah Sitasi di Jurnal Internasional 1 (UI) 2 (ITB dan UGM) 2 (ITB dan UGM) 3 (IPB, Unair, Unpad) 1 (UI) 14.606 38.586 (Kemristekdikti, 2018) 31.159 59.770 8 Jumlah Prototipe dari Perguruan Tinggi 94 (Kemristekdikti, 2017) 304 9 Jumlah KI yang didaftarkan dari hasil litbang Perguruan Tinggi 762 (Kemristekdikti, 2017) 1.812 10 Jumlah produk inovasi dari tenant Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) yang dibina 143 (Kemristekdikti, 2018) 700 11 Jumlah produk inovasi yang dimanfaatkan industri/ badan usaha 52 (Kemristekdikti, 2018) 210 12 Permohonan Paten yang Memenuhi Syarat Administrasi Formalitas KI (Domestik) 1.362 (Kemhukham, 2018) 3.000 790 (Kemhukham, 2018) 1.000 14,08 (Kemristekdikti, LIPI, BPPT) 20* 13 Pemberian paten (Domestik) 14 Persentase SDM Iptek Berkualifikasi S3 -IV.22- No Indikator Baseline 2019 Target 2024 81 (Kemristekdikti, 2018) 138* 48 (KNAPP, 2018) 75* 6 10 Jumlah STP strategis yang dikembangkan hingga beroperasi secara penuh: 45 8** a. Berbasis Perguruan Tinggi b. Berbasis Non Perguruan Tinggi 17 28 5 3 N/A 40* 12 24 35 35 0,25 0,42 a. Persentase penduduk berumur 10 tahun ke atas yang melakukan olahraga selama seminggu terakhir 31,39 (2018) 40 b. Peringkat Asian Games 4 (2018) 5 (2022) c. Peringkat Asian Para Games 5 (2018) 4 sampai 6 (2022) d. Jumlah perolehan medali emas pada Olympic Games 1 (2016) 3 - 3 15 Pusat Unggulan Iptek yang ditetapkan 16 Jumlah pranata litbang yang terakreditasi (aktif) 17 18 19 Jumlah infrastruktur Iptek strategis yang dikembangkan Produk inovasi dan produk riset Prioritas Riset Nasional yang dihasilkan Penerapan teknologi untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan: a. Penerapan teknologi untuk keberlanjutan 20 pemanfaatan sumber daya alam b. Penerapan teknologi untuk pencegahan dan mitigasi pascabencana 21 Persentase anggaran litbang terhadap PDB Budaya dan prestasi olahraga: 22 e.Jumlah perolehan medali emas pada Paralympic Games Tersedianya Sistem Penguatan Pendampingan Pembangunan (SP3) a. Standar nasional pendampingan pembangunan (%) 23 b. Penyetaraan jenjang kualifikasi pendampingan pembangunan (%) c. Skema sertifikasi kompetensi pendampingan pembangunan (%) 1 N/A N/A N/A Tersedianya kebijakan pendukung penguatan pendampingan pembangunan a. Penerbitan Peraturan Presiden tentang 24 Penguatan Pendampingan Pembangunan b. Basis Data dan Sistem Informasi Pendampingan Pembangunan Keterangan: *) angka kumulatif **) indikasi lokasi: UI, UGM, ITB, IPB, ITS, CSTP LIPI, Puspiptek Serpong Kemristekdikti, NSTP Pasar Jumat BATAN 100 100 100 1 1 -IV.23- Arah Kebijakan dan Strategi 1. Mengendalikan pertumbuhan penduduk dan memperkuat tata kelola kependudukan, melalui: 1.1) Percepatan cakupan administrasi kependudukan, mencakup: a) Perluasan jangkauan layanan pendaftaran penduduk pencatatan sipil bagi seluruh penduduk dan WNI di luar negeri, mencakup: (a) Pendekatan layanan ke tingkat desa dan kelurahan serta layanan di seluruh kantor Perwakilan Republik Indonesia; (b) Peningkatan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang mudah dan cepat; (c) Pengembangan sistem pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil berbasis teknologi informasi dan terhubung lintas sektor; dan (d) Keterhubungan antar sistem informasi di berbagai lembaga pemerintah. b) Peningkatan kesadaran dan keaktifan masyarakat dalam mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, mencakup: (a) Pelibatan berbagai sektor pemerintahan dan elemen masyarakat untuk aktif dalam sosialisasi dan advokasi; dan (b) Pengembangan sistem insentif yang tepat untuk mendorong penduduk dan WNI di luar negeri untuk melaporkan peristiwa pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. c) Percepatan kepemilikan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil bagi kelompok khusus. 1.2) Integrasi sistem administrasi kependudukan, mencakup: a) Peningkatan ketersediaan dan kualitas statistik hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, mencakup: (a) Penyediaan statistik hayati yang akurat dari data lintas sektor; dan (b) Pemanfaatan statistik hayati secara optimal untuk pembangunan dan pelayanan publik. b) Penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi antar-kementerian/ lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan dalam layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pengembangan statistik hayati, mencakup: (a) Penyusunan kerangka kebijakan dan prosedur pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk yang menyeluruh dan selaras antar sektor; dan (b) Penyelenggaraan tata kelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang selaras antara pemerintah pusat dan daerah. 1.3) Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk, mencakup: a) Penguatan sinergitas kebijakan pengendalian penduduk dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang; b) Penguatan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan pusat, provinsi serta kabupaten dan kota dalam bidang pengendalian penduduk; dan c) Pemanfaatan data dan informasi kependudukan serta sinergitas pendataan keluarga. 2. Memperkuat pelaksanaan perlindungan sosial, melalui: 2.1) Penguatan pelaksanaan jaminan sosial, mencakup: a) Pengembangan program SJSN yang komprehensif dan terintegrasi, termasuk pengembangan Jaminan Pekerjaan (Unemployment Benefit), Perawatan Jangka Panjang (Long Term Care) berbasis kontribusi, dan Program Rehabilitasi Kerja (Return to Work); -IV.24- b) Keberlanjutan pendanaan dan penguatan tata kelola SJSN, termasuk perluasan dan pengembangan sistem kepesertaan, sinergi data dasar kependudukan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, penyesuaian sistem iuran, tarif dan paket manfaat, dan perbaikan sistem tata kelola SJSN didukung dengan pembangunan sistem monitoring dan evaluasi yang terintegrasi, serta pengembangan sistem pencegahan dan penanganan kecurangan pelaksanaan jaminan sosial; c) Peningkatan efektivitas JKN didukung pemerataan penyediaan pelayanan kesehatan (supply side) dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, perumusan paket manfaat JKN secara eksplisit, penerapan active purchasing termasuk perbaikan sistem pembayaran fasilitas pelayanan kesehatan dan pengembangan mekanisme cost-sharing, penguatan health technology assessment (HTA), dewan pertimbangan klinis, dan tim kendali mutu dan kendali biaya, pengembangan dan penerapan pedoman nasional pelayanan kesehatan, peningkatan penyedia pelayanan kesehatan sesuai standar di seluruh wilayah terutama melalui kerjasama dengan swasta, integrasi data JKN dengan sistem informasi kesehatan dan pemanfaatan data pelayanan BPJS kesehatan untuk penyusunan kebijakan bagi para pemangku kepentingan; dan d) Penguatan kelembagaan SJSN termasuk perbaikan tata kelola hubungan antarlembaga dan harmonisasi peraturan perundangan yang terkait, dan integrasi implementasi operasional JKN dan SJSN Ketenagakerjaan. 2.2) Penguatan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial dan subsidi yang terintegrasi dan tepat sasaran, mencakup: a) integrasi penyaluran bantuan sosial pangan dan subsidi energi tepat sasaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi bantuan melalui Program Sembako yang akan mengintegrasikan pemberian bantuan pangan dan energi (listrik dan LPG) ke dalam satu kartu; b) integrasi penyaluran bantuan tunai bersyarat untuk kesehatan dan pendidikan, yang menyediakan insentif untuk mendorong partisipasi sekolah hingga perguruan tinggi bagi anak-anak dari keluarga penerima bantuan sosial pendidikan dan kesehatan; c) peningkatan sinergi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data dasar kependudukan serta basis data program bantuan sosial lainnya; d) perluasan dan penguatan penyaluran bantuan sosial secara non-tunai yang menyediakan berbagai pilihan saluran dan instrumen pembayaran yang saling terkoneksi, dengan memanfaatkan berbagai teknologi digital, didukung dengan edukasi untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan; e) pengembangan variasi bantuan pangan, tidak hanya terbatas beras dan telur tetapi juga bahan pangan lokal yang memenuhi kebutuhan gizi protein nabati dan hewani seperti sayuran, daging, ikan, dan Makanan Pendamping ASI (MPASI), untuk menjamin asupan gizi bagi ibu hamil, anak usia dibawah dua tahun dan perbaikan gizi anak usia sekolah dari keluarga penerima bantuan sosial serta memastikan bantuan tidak dipergunakan untuk konsumsi rokok; f) penguatan fungsi pendampingan untuk fasilitasi pendataan dan pelaksanaan program bantuan sosial dan edukasi penerima manfaat untuk mendorong perubahan perilaku melalui Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2); dan g) peningkatan peran Pemda dalam pendampingan dan penyaluran bantuan. 2.3) Perlindungan sosial adaptif, mencakup: a) pengembangan perlindungan sosial yang terintegrasi dengan risiko ekonomi dan sosial terhadap perubahan iklim dan bencana alam; b) penguatan sistem kelembagaan perlindungan sosial yang responsif terhadap risiko sosial dan ekonomi akibat perubahan iklim dan bencana alam; c) pengembangan sistem pembiayaan perlindungan sosial untuk mengatasi risiko perubahan iklim dan bencana alam. -IV.25- 2.4) Peningkatan kesejahteraan sosial, mencakup: a) pengembangan sistem perawatan jangka panjang (long term care) terintegrasi dan holistik; b) penguatan implementasi standar pelayanan minimal bidang sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk; (c) pembangunan masyarakat, lingkungan, dan sarana prasarana ramah anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas; d) penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas; e) implementasi Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) sesuai dengan peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2019, tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, untuk mewujudkan pembangunan inklusif; f) penguatan kelembagaan pelaksana program kelanjutusiaan, g) pemberdayaan kelanjutusiaan bagi lanjut usia, h) pengembangan pendidikan dan keterampilan sepanjang hayat bagi lanjut usia; dan i) penguatan pelayanan sosial bagi kelompok rentan diantaranya kelompok masyarakat adat, orang dengan HIV/AIDS serta korban penyalahgunaan napza. 2.5) Penguatan pelaksanaan pendampingan dan layanan terpadu, mencakup: a) penataan manajemen pengelolaan sumber daya manusia kesejahteraan sosial, terutama standar kompetensi dan mekanisme insentif; b) perluasan sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi lembaga kesejahteraan sosial; c) peningkatan peran dan kapasitas pendamping masyarakat; d) peningkatan pengetahuan, pemahaman mengenai pendidikan anak, kesehatan dan gizi serta pengelolaan keuangan bagi keluarga; dan e) penguatan mekanisme pengaduan, pendataan, rujukan dan layanan terpadu. 3. Meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta terutama penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif, didukung inovasi dan pemanfaatan teknologi, melalui: 3.1) Peningkatan kesehatan ibu, anak, keluarga berencana (KB) dan kesehatan reproduksi, mencakup: a) peningkatan pelayanan maternal dan neonatal berkesinambungan di fasilitas pelayanan kesehatan publik dan swasta dengan mendorong seluruh persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menangani pelayanan emergensi komprehensif didukung jaminan pembiayaan; peningkatan kompetensi tenaga kesehatan termasuk penguatan kemampuan deteksi dini faktor risiko dalam kehamilan; peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan antenatal, neonatal, persalinan, dan pascapersalinan; perbaikan sistem rujukan maternal yang didukung dengan peningkatan kapasitas sistem kesehatan dan penguatan regulasi; penyediaan sarana prasarana dan farmasi serta jaminan ketersediaan darah setiap saat; dan pencatatan kematian ibu di fasilitas pelayanan kesehatan terutama untuk penguatan tata laksana; b) perluasan dan pengembangan imunisasi dasar lengkap, termasuk vaksin untuk pneumonia; c) peningkatan gizi remaja putri dan ibu hamil; d) perluasan akses dan kualitas pelayanan KB serta kesehatan reproduksi (kespro) sesuai karakteristik wilayah yang didukung oleh optimalisasi peran sektor swasta dan pemerintah melalui advokasi, komunikasi, informasi, edukasi (KIE) Program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dan konseling KB dan Kespro; peningkatan kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), tenaga lini lapangan, dan tenaga kesehatan dalam pelayanan KB; penguatan fasilitas pelayanan kesehatan, jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan serta upaya -IV.26- kesehatan bersumber daya masyarakat; dan peningkatan KB pasca persalinan; dan e) peningkatan pengetahuan, pemahaman dan akses layanan kesehatan reproduksi remaja secara lintas sektor yang responsif gender. 3.2) Percepatan perbaikan gizi masyarakat untuk pencegahan dan penanggulangan permasalahan gizi ganda, mencakup: a) penguatan komitmen, kampanye, pemantauan dan evaluasi upaya perbaikan gizi masyarakat; b) pengembangan sistem jaminan gizi dan tumbuh kembang anak dengan pemberian jaminan asupan gizi sejak dalam kandungan, perbaikan pola asuh keluarga, dan perbaikan fasilitas air bersih dan sanitasi lingkungan; c) percepatan penurunan stunting dengan peningkatan efektivitas intervensi spesifik, perluasan dan penajaman intervensi sensitif secara terintegrasi; d) peningkatan intervensi yang bersifat life saving dengan didukung bukti (evidence based policy) termasuk fortifikasi pangan; e) penguatan advokasi dan komunikasi perubahan perilaku terutama mendorong pemenuhan gizi seimbang berbasis konsumsi pangan (food based approach); f) penguatan sistem surveilans gizi; g) peningkatan komitmen dan pendampingan bagi daerah dalam intervensi perbaikan gizi dengan strategi sesuai kondisi setempat; dan h) respon cepat perbaikan gizi dalam kondisi darurat. 3.3) Peningkatan pengendalian penyakit, dengan perhatian khusus pada jantung, stroke, hipertensi, diabetes, kanker, tuberkulosis, malaria, HIV/AIDS, emerging diseases, penyakit yang berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa, penyakit tropis terabaikan (kusta, filariasis, schistosomiasis), gangguan jiwa, cedera, gangguan penglihatan, dan penyakit gigi dan mulut, mencakup: a) pencegahan dan pengendalian faktor risiko penyakit termasuk perluasan cakupan deteksi dini, penguatan surveilans real time, pengendalian vektor dan perluasan layanan berhenti merokok; b) penguatan health security terutama peningkatan kapasitas untuk pencegahan, deteksi, dan respon cepat terhadap ancaman penyakit termasuk penguatan alert system kejadian luar biasa dan karantina kesehatan; c) peningkatan cakupan penemuan kasus dan pengobatan serta penguatan tata laksana penanganan penyakit dan cedera; d) pengendalian resistensi antimikroba; e) pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian penyakit dan penguatan sanitasi total berbasis masyarakat. 3.4) Pembudayaan perilaku hidup sehat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, mencakup: a) pengembangan kawasan sehat antara lain kabupaten/kota sehat, pasar sehat, upaya kesehatan sekolah (UKS) dan lingkungan kerja sehat; b) penyediaan lingkungan yang mendorong aktivitas fisik seperti penyediaan ruang terbuka publik, transportasi masal dan konektivitas antarmoda, lingkungan sehat, dan penurunan polusi udara; c) regulasi yang mendorong pemerintah pusat dan daerah serta swasta untuk menerapkan pembangunan berwawasan kesehatan dan mendorong hidup -IV.27- sehat termasuk pengembangan standar dan pedoman untuk sektor non kesehatan, peningkatan cukai hasil tembakau secara bertahap dengan mitigasi dampak bagi petani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau, pelarangan total iklan dan promosi rokok, perbesaran pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok, perluasan pengenaan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan pengaturan produk makanan dengan kandungan gula, garam dan lemak; d) promosi perubahan perilaku hidup sehat yang inovatif dan pembudayaan olahraga, pemberdayaan masyarakat dan penggerakan masyarakat madani untuk hidup sehat; dan e) peningkatan penyediaan pilihan pangan sehat termasuk penerapan label pangan, perluasan akses terhadap buah dan sayur, dan perluasan gerakan memasyarakatkan makan ikan. 3.5) Penguatan sistem kesehatan dan pengawasan obat dan makanan, mencakup: a) Penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang difokuskan pada penguatan fungsi puskesmas dan jaringannya dalam upaya kesehatan masyarakat yang berkualitas dan didukung peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan; optimalisasi penguatan pelayanan kesehatan dasar melalui pendekatan keluarga; revitalisasi posyandu dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat lainnya; pengembangan kebijakan khusus untuk pelayanan kesehatan di daerah terpencil, sangat terpencil dan daerah dengan karakteristik geografis tertentu (kepulauan) termasuk sistem rujukan, pola pembiayaan, regulasi dan kelembagaan; pengembangan pelayanan kesehatan lanjut usia; penyempurnaan sistem akreditasi pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta; pemenuhan dan pemerataan penyediaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan yang mengacu rencana induk penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan; inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan kesehatan meliputi perluasan sistem rujukan online termasuk integrasi fasilitas pelayanan kesehatan swasta dalam sistem rujukan, perluasan cakupan dan pengembangan jenis layanan telemedicine, digitalisasi rekam medis dan rekam medis online; perluasan pelayanan kesehatan bergerak (flying dan sailing health care) dan gugus pulau; pengembangan dan peningkatan kualitas RS khusus; dan penyediaan pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan dan pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3); b) Pemenuhan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan yang difokuskan pada afirmasi pemenuhan tenaga kesehatan strategis termasuk pengembangan paket pelayanan kesehatan (tenaga kesehatan, farmasi dan alat kesehatan); afirmasi pendidikan (beasiswa dan tugas belajar) tenaga kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) dan daerah kurang diminati; afirmasi pendayagunaan dan mekanisme redistribusi tenaga kesehatan yang -IV.28- ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan; pengembangan mekanisme kerjasama pemenuhan tenaga kesehatan melalui penugasan sementara dan kontrak pelayanan; perluasan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan fokus pada pelayanan kesehatan dasar; pengembangan tenaga kesehatan untuk penguatan fungsi pelayanan kesehatan dasar seperti promosi kesehatan dan perawat komunitas; penyesuaian program studi dan lembaga pendidikan bidang kesehatan dengan kebutuhan dan standar; dan pemenuhan tenaga kesehatan sesuai standar dan tenaga non-kesehatan termasuk tenaga sistem informasi dan administrasi keuangan untuk mendukung tata kelola di fasilitas pelayanan kesehatan; c) Pemenuhan dan peningkatan daya saing sediaan farmasi dan alat kesehatan yang difokuskan pada efisiensi penyediaan obat dan vaksin dengan mengutamakan kualitas produk; penguatan sistem logistik farmasi real time berbasis elektronik; peningkatan promosi dan pengawasan penggunaan obat rasional; pengembangan obat, produk biologi, reagen, dan vaksin dalam negeri bersertifikat halal yang didukung oleh penelitian dan pengembangan life sciences; dan pengembangan produksi dan sertifikasi alat kesehatan untuk mendorong kemandirian produksi dalam negeri; d) Peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan yang difokuskan pada perluasan cakupan dan kualitas pengawasan pre dan post market obat dan pangan berisiko yang didukung oleh peningkatan kompetensi SDM pengawas dan penguatan laboratorium dan balai pengawas obat dan makanan; peningkatan riset; percepatan dan perluasan proses layanan publik termasuk registrasi; perluasan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan obat dan makanan; peningkatan kepatuhan dan kemandirian pelaku usaha dalam penerapan sistem manajemen mutu dan pengawasan produk; peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan; dan perluasan penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan; e) Penguatan tata kelola, pembiayaan, penelitian dan pengembangan kesehatan yang difokuskan pada pengembangan kebijakan untuk penguatan kapasitas pemerintah provinsi dan kabupaten/kota; pendampingan perbaikan tata kelola pada daerah yang memiliki masalah kesehatan untuk pencapaian target nasional dan mendorong pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) kesehatan; integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi sistem informasi kesehatan pusat dan daerah termasuk penerapan sistem single entry; penguatan data rutin; inovasi dan pemanfaatan teknologi digital untuk pengumpulan data, termasuk big data, media promosi, komunikasi, dan edukasi kesehatan; peningkatan pemanfaatan anggaran untuk penguatan promotif dan preventif berbasis bukti; pengembangan sumber pembiayaan baru seperti penerapan earmark cukai dan pajak, pembiayaan bersumber masyarakat, dan kerjasama pemerintah dan swasta; peningkatan kapasitas dan kemandirian pembiayaan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah; dan penguatan penelitian dan pengembangan untuk efektivitas inovasi intervensi, dan evaluasi sistem kesehatan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional. -IV.29- 4. Meningkatkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas, melalui: 4.1) Peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran, mencakup: a) penerapan kurikulum dengan memberikan penguatan pengajaran berfokus pada kemampuan matematika, literasi dan sains di semua jenjang; b) penguatan pendidikan literasi kelas awal dan literasi baru (literasi digital, data, dan sosial) dengan strategi pengajaran efektif dan tepat; c) peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik; d) penguatan kualitas penilaian hasil belajar siswa, terutama melalui penguatan peran pendidik dalam penilaian pembelajaran di kelas, serta peningkatan pemanfaatan hasil penilaian sebagai bagian dalam perbaikan proses pembelajaran; e) peningkatan pemanfaatan TIK dalam pembelajaran, terutama dalam mensinergikan model pembelajaran jarak jauh (distance learning), dan sistem pembelajaran online; f) integrasi softskill (keterampilan non-teknis) dalam pembelajaran, g) peningkatan kualitas pendidikan karakter, agama dan kewargaan; h) peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, termasuk kualitas pendidikan di pesantren; dan i) peningkatan kualitas layanan pendidikan kesetaraan dan pendidikan keaksaraan. 4.2) Peningkatan pemerataan akses layanan pendidikan di semua jenjang dan percepatan pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun, mencakup: a) pemberian bantuan pendidikan memadai bagi anak keluarga kurang mampu, dari daerah afirmasi, dan anak berprestasi, termasuk bantuan bagi lulusan pendidikan menengah yang melanjutkan ke Pendidikan Tinggi dari keluarga tidak mampu melalui Program KIP Kuliah; b) pemerataan layanan pendidikan antarwilayah, dengan memberikan keberpihakan kepada daerah yang kemampuan fiskal dan kinerja pendidikannya rendah, dan penerapan model layanan yang tepat untuk daerah 3T, seperti pendidikan terintegrasi (sekolah satu atap/SATAP), sekolah terbuka, pendidikan jarak jauh, dan pendidikan berpola asrama; c) pemerataan memperoleh pendidikan tinggi berkualitas melalui perluasan daya tampung terutama untuk bidang-bidang yang menunjang kemajuan ekonomi dan penguasaan sains dan teknologi; d) Penanganan ATS untuk kembali bersekolah, dengan pendataan tepat, penjangkauan dan pendampingan efektif, revitalisasi gerakan kembali bersekolah, dan model pembelajaran tepat untuk anak berkebutuhan khusus, anak yang bekerja, berhadapan dengan hukum, terlantar, jalanan, dan di daerah bencana; e) peningkatan pemahaman dan peran keluarga dan masyarakat mengenai pentingnya pendidikan; dan f) peningkatan layanan 1 tahun pra-sekolah. 4.3) Peningkatan profesionalisme, kualitas, pengelolaan, dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan yang merata, mencakup: a) peningkatan kualitas pendidikan calon guru melalui revitalisasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan penguatan Pendidikan Profesi Guru (PPG); b) pemenuhan kualifikasi akademik minimal untuk guru (S1/DIV) dan dosen/peneliti (S2/S3); c) peningkatan pengelolaan, pemenuhan, dan pendistribusian pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan pemetaan komprehensif mengenai kebutuhan dan ketersediaan; d) peningkatan kualitas sistem penilaian kinerja sebagai acuan untuk pembinaan, pemberian penghargaan, serta peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan e) peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan berbasis kinerja. -IV.30- 4.4) Penguatan penjaminan mutu pendidikan untuk meningkatkan pemerataan kualitas layanan antarsatuan pendidikan dan antarwilayah, mencakup: a) peningkatan kualitas peta mutu pendidikan sebagai acuan untuk upaya peningkatan mutu layanan pendidikan b) penguatan kapasitas dan akselerasi akreditasi satuan pendidikan dan program studi; c) penguatan Standar Nasional Pendidikan; dan d) penguatan budaya mutu dengan peningkatan kemampuan kepala sekolah dan pengawas, penerapan manajemen berbasis sekolah (MBS), serta pengembangan unit penjaminan mutu di tingkat daerah dan satuan pendidikan. 4.5) Peningkatan tata kelola pembangunan pendidikan, strategi pembiayaan, dan peningkatan efektivitas pemanfaatan Anggaran Pendidikan, mencakup: a) peningkatan validitas data pokok pendidikan dengan meningkatkan peran daerah dalam pelaksanaan validasi dan verifikasi di tingkat satuan pendidikan; b) peningkatan kualitas perencanaan dalam mendorong pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) bidang pendidikan; c) peningkatan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pendidikan antartingkatan pemerintahan dalam menjaga kesinambungan pendidikan antarjenjang; d) peningkatan efektifitas pemanfaatan Anggaran Pendidikan untuk peningkatan akses, kualitas, relevansi, dan daya saing pendidikan, dan pemenuhan ketentuan Anggaran Pendidikan di daerah; e) peningkatan efektivitas pemanfaatan bantuan operasional satuan pendidikan untuk peningkatan kualitas layanan; f) pengendalian ijin pendirian satuan pendidikan baru yang tidak sesuai kebutuhan dan tidak memenuhi standar mutu; g) penguatan tata kelola pendidikan tinggi melalui upaya penyederhanaan jumlah dan penggabungan perguruan tinggi; h) peningkatan koordinasi lintas sektor dan antar tingkatan pemerintahan dalam penguatan pengembangan anak usia dini holistik integratif (PAUD HI); dan i) peningkatan komitmen dan kapasitas daerah dalam pendidikan gizi untuk anak sekolah. 5. Meningkatkan kualitas anak, perempuan, dan pemuda, melalui: 5.1) Perwujudan Indonesia Layak Anak melalui penguatan Sistem Perlindungan Anak yang responsif terhadap keragaman dan karakteristik wilayah anak untuk memastikan anak menikmati haknya, mencakup: a) penguatan regulasi dan penegakkan hukum yang proporsional terhadap kepentingan terbaik anak; b) penguatan efektivitas kelembagaan melalui peningkatan kapasitas SDM, penyedia layanan, koordinasi, sistem data dan informasi, serta fungsi pembinaan dan pengawasan; c) peningkatan pemahaman tentang perlindungan anak bagi para pemangku kepentingan, masyarakat, keluarga, dan anak; d) penguatan jejaring antara pemerintah dengan komunitas, media massa, dunia usaha, dan lembaga masyarakat; e) peningkatan partisipasi anak dalam pembangunan sesuai dengan tingkat kematangan usianya; f) penguatan upaya pencegahan dan penanganan berbagai tindak kekerasan, eksploitasi, termasuk isu pekerja anak, dan penelantaran pada anak; g) penguatan koordinasi dan sinergi upaya pencegahan perkawinan anak dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan; h) penguatan pengasuhan di lingkungan keluarga dan pengasuhan sementara di institusi lainnya; i) peningkatan akses layanan dasar yang terpadu, ramah dan inklusif bagi seluruh anak terutama bagi anak yang berada pada situasi dan kondisi khusus, dan j) peningkatan layanan dan rehabilitasi bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus. -IV.31- 5.2) Peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, mencakup: (a) penguatan kebijakan dan regulasi, (b) percepatan pelaksanaan PUG di kementerian/ lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan pemerintah desa melalui penguatan pelembagaan PUG dan penguatan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender (PPRG), (c) peningkatan pengetahuan dan pemahaman individu baik perempuan maupun laki-laki, keluarga, komunitas, lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha; d) peningkatan peran dan partisipasi perempuan dalam pembangunan, terutama dalam pendidikan, kesehatan, ekonomi, tenaga kerja, serta politik, jabatan publik, dan pengambilan keputusan; dan e) peningkatan jejaring dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, media massa, dunia usaha, dan lembaga masyarakat. 5.3) Peningkatan perlindungan perempuan, termasuk pekerja migran dari kekerasan dan TPPO, mencakup: a) penguatan kebijakan dan regulasi pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi; b)peningkatan pengetahuan dan pemahaman individu baik perempuan maupun laki-laki, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya tentang KtP dan TPPO; c) peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan penyelenggara pemerintahan tentang KtP dan TPPO; d) penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan melalui peningkatan kapasitas SDM penyedia layanan, koordinasi antarunit penyedia layanan, penguatan data dan informasi, serta pengawasan; e) pengembangan sistem data terpadu KtP dan TPPO; f) pengembangan sistem layanan terpadu penanganan KtP dan TPPO; g) penguatan jejaring dan kerja sama antara pemerintah (pusat dan daerah), komunitas, media massa, dunia usaha dan lembaga bantuan hukum; dan h) pengembangan inovasi dalam upaya pencegahan KtP dan TPPO. 5.4) Peningkatan kualitas pemuda, mencakup: (a) penguatan kapasitas kelembagaan, koordinasi strategis lintas pemangku kepentingan, serta pengembangan peran dunia usaha dan masyarakat dalam menyelenggarakan pelayanan kepemudaan yang terintegrasi, termasuk memfasilitasi ruang-ruang kreasi positif bagi pemuda; (b) peningkatan partisipasi aktif sosial dan politik pemuda, diantaranya melalui peran pemuda di forum internasional, pertukaran pemuda, dan keikutsertaan dalam pelestarian lingkungan; serta (c) pencegahan perilaku berisiko pada pemuda, termasuk pencegahan atas bahaya kekerasan, perundungan, penyalahgunaan napza, minuman keras, penyebaran penyakit HIV/AIDS, dan penyakit menular seksual. 6. Mengentaskan kemiskinan, melalui: 6.1) Akselerasi penguatan ekonomi keluarga, mencakup: (a) pembinaan rencana keuangan keluarga pra dan paska pernikahan, termasuk rencana investasi keluarga; dan (b) pelatihan usaha serta pemberian akses usaha produktif bagi keluarga miskin dan rentan; (c) fasilitasi pendanaan ultra mikro bagi individu atau kelompok usaha produktif dari keluarga miskin dan rentan; (d) pemberian stimulan usaha ekonomi produktif bagi kelompok miskin dan rentan untuk peningkatan pendapatan keluarga; dan (e) penyelenggaraan kewirausahaan sosial. -IV.32- 6.2) Keperantaraan usaha dan dampak sosial, mencakup: (a) penguatan kapasitas usaha kelompok miskin dan rentan dengan skema pembinaan usaha serta menghubungkan dengan mitra usaha strategis; (b) pengembangan skema pendanaan program ekonomi produktif yang berdampak sosial; (c) transformasi ekonomi kampung terpadu (TEKAD); (d) penguatan forum tanggung jawab sosial perusahaan; dan (e) penyuluhan dan/ atau pendampingan bagi kelompok masyarakat lingkungan hidup dan kehutanan (mencakup peningkatan kapasitas penyuluh dan pembentukan kelompok tani hutan (KTH) mandiri untuk pengembangan usaha produktif. 6.3) Reforma agraria, mencakup: (a) penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), termasuk melalui pelepasan kawasan hutan; (b) pelaksanaan redistribusi tanah, termasuk untuk pengembangan kawasan transmigrasi; (c) pemberian sertipikat tanah (legalisasi), termasuk untuk kawasan transmigrasi yang penempatan sebelum tahun 1998; dan (d) pemberdayaan masyarakat penerima TORA. 6.4) Pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat melalui skema perhutanan sosial, mencakup: (a) pemberian akses kelola kawasan hutan oleh masyarakat dalam skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan kemitraan kehutanan; (b) peningkatan kapasitas (kelola kawasan, kelembagaan, dan usaha) kelompok masyarakat; (c) membangun kemitraan investasi/usaha antara investor dengan kelompok usaha perhutanan sosial; (d) pembangunan industri untuk pengolahan produk hasil kelompok perhutanan sosial sebagai upaya peningkatan nilai tambah; dan (e) pemberian fasilitasi pemasaran/promosi produk perhutanan sosial kepada kelompok usaha perhutanan sosial. 7. Meningkatkan produktivitas dan daya saing, melalui: 7.1) Pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis kerjasama industri, mencakup: a) Peningkatan peran dan kerja sama industri/swasta dalam pendidikan dan pelatihan vokasi, meliputi pengembangan sistem insentif/regulasi untuk mendorong peran industri/swasta dalam pendidikan dan pelatihan vokasi; peningkatan peran daerah dalam koordinasi intensif dengan industri/swasta untuk pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi di wilayahnya; dan pemetaan kebutuhan keahlian termasuk penguatan informasi pasar kerja; b) Reformasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi, meliputi penguatan pembelajaran inovatif dengan penyelarasan program studi/bidang keahlian mendukung pengembangan sektor unggulan dan kebutuhan industri/swasta; penyelarasan kurikulum dan pola pembelajaran sesuai kebutuhan industri; penguatan pembelajaran untuk penguasaan karakter kerja, softskills dan bahasa asing; penguatan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan vokasi sistem ganda (dual TVET system) yang menekankan pada penguasaan keterampilan berbasis praktik dan magang di industri; perluasan penerapan teaching factory/teaching industry berkualitas sebagai salah satu sistem pembelajaran standar industri; revitalisasi dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pembelajaran dan praktek kerja pendidikan dan pelatihan vokasi sesuai standar; peningkatan kerja sama pemanfaatan fasilitas praktik kerja di industri, termasuk unit produksi/ teaching factory/teaching industry; penguatan pelatihan kecakapan kerja dan kewirausahaan di sekolah, madrasah, dan pesantren; peningkatan fasilitasi dan kualitas pemagangan; dan penyusunan strategi penempatan lulusan; -IV.33- c) Peningkatan kualitas dan kompetensi pendidik/instruktur vokasi, terutama dengan peningkatan pelatihan pendidik/instruktur vokasi sesuai kompetensi; peningkatan keterlibatan instruktur/praktisi dari industri untuk mengajar di satuan pendidikan dan pelatihan vokasi; dan peningkatan pemagangan guru/instruktur di industri; d) Penguatan sistem sertifikasi kompetensi vokasi, terutama dengan pengembangan standar kompetensi sesuai kebutuhan industri; penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas pelaksanaan sertifikasi profesi; dan sinkronisasi sistem sertifikasi yang ada di berbagai sektor; dan e) Peningkatan tata kelola pendidikan dan pelatihan vokasi, terutama dengan pengendalian ijin pendirian satuan pendidikan vokasi baru dan program studi yang tidak sesuai standar dan kebutuhan industri/pasar kerja; peningkatan penilaian kualitas satuan pendidikan melalui akreditasi program studi dan satuan pendidikan vokasi; pengaturan untuk fleksibilitas pengelolaan keuangan pada unit produksi/teaching factory/teaching industry; pengembangan skema pendanaan peningkatan keahlian; pembentukan lembaga single oversight di tingkat nasional yang mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan vokasi; dan peningkatan akses ke pelatihan vokasi melalui penerapan Kartu PraKerja 7.2) Penguatan pendidikan tinggi berkualitas mencakup: (a) Pengembangan perguruan tinggi sebagai produsen Iptek-inovasi dan pusat keunggulan (center of excellence) yang mencakup penguatan fokus bidang ilmu sesuai potensi daerah setempat dan peningkatan kerja sama konsorsium riset antarperguruan tinggi maupun antarperguruan tinggi dan lembaga penelitian di dalam dan luar negeri; (b) Pengembangan kerja sama perguruan tinggi dengan industri dan pemerintah dengan menyediakan insentif bagi perguruan tinggi dan industri yang mengembangkan kerja sama litbang strategis dan memfasilitasi mobilitas peneliti antarperguruan tinggi dengan pihak industri; (c) Peningkatan kualitas dan pemanfaatan penelitian dengan meningkatkan interaksi perguruan tinggi dan industri; (d) Peningkatan kualitas lulusan perguruan tinggi melalui pengembangan prodi yang adaptif dan desain kurikulum pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan industri dan pembangunan daerah, perluasan sertifikasi, program untuk percepatan masa tunggu bekerja, dan pelatihan kewirausahaan untuk mendorong tumbuhnya wirausahawan muda; (e) Pengembangan dana abadi (endowment fund) di perguruan tinggi yang bersumber dari dana masyarakat, termasuk sektor swasta dan filantropi untuk pengembangan pendidikan dan pembelajaran di perguruan tinggi; (f) Perwujudan diferensiasi misi dengan mendorong fokus perguruan tinggi dalam mengemban tridharma perguruan tinggi, yakni sebagai research university, teaching university, atau vocational university; g) Penguatan tata kelola PTN-BH yang lebih otonom dan akuntabel; dan (h) Penguatan pembinaan perguruan tinggi swasta (PTS) dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan tinggi. 7.3) Peningkatan kapabilitas Iptek dan penciptaan inovasi mencakup: a) Pemanfaatan Iptek dan inovasi di bidang-bidang fokus Rencana Induk Riset Nasional 2017-2045 untuk pembangunan yang berkelanjutan yang mencakup integrasi pelaksanaan riset dengan skema flagship Prioritas Riset Nasional untuk menghasilkan produk riset dan produk inovasi strategis, diantaranya adalah pembangkit listrik tenaga nuklir skala industri, bahan bakar alternatif dari kelapa sawit, kendaraan listrik termasuk baterai lithium ion dan sistem fast charging, kereta cepat, pesawat amphibi, pesawat terbang tanpa awak, bahan baku obat, dan pabrik garam industri, pemetaan potensi sumber daya alam dan sumber daya budaya wilayah dengan pendekatan -IV.34- multidisiplin, inovasi teknologi produksi untuk pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan (teknologi tepat guna bidang pertanian dan perikanan, serta riset dan inovasi sosial yang berkontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kebijakan publik), penerapan teknologi untuk pencegahan bencana dan mitigasi pascabencana, pengembangan budaya riset ilmiah dan inovasi, dan penguasaan Teknologi Garda Depan untuk bidang-bidang strategis seperti kesehatan dan farmasi, teknologi digital dan cyber security, material maju, energi baru terbarukan, tenaga nuklir, pertahanan dan keamanan, serta keantariksaan; b) Pengembangan Research Power-House yang mencakup peningkatan kuantitas dan kapabilitas SDM Iptek, pengembangan dan penguatan infrastruktur litbang strategis, penguatan Pusat Unggulan Iptek, pengelolaan data kekayaan hayati dan kekayaan intelektual, serta pengembangan jaringan kerja sama riset dalam dan luar negeri; c) Penciptaan ekosistem inovasi yang mencakup penguatan kerja sama triple-helix, perbaikan tata kelola paten/KI, penguatan Science Techno Park (STP) utama, perintisan fungsi Technology Commercialization Office dalam kerangka Manajemen Inovasi di perguruan tinggi, perintisan Technology Transfer Office di STP atau LPNK Iptek, dan pembinaan Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT); serta d) Peningkatan kualitas belanja litbang melalui koordinasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang ditunjang oleh peningkatan belanja litbang dari hasil pengembangan Dana Abadi Penelitian Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi, penguatan pendataan dan fasilitasi pendanaan alternatif dari luar pemerintah, serta pemberian insentif fiskal untuk penelitian dan pengembangan Iptek-inovasi. 7.4) Pengembangan budaya dan peningkatan prestasi olahraga di tingkat regional dan internasional, mencakup: (a) Penguatan dan penataan regulasi keolahragaan; (b) Pengembangan budaya olahraga melalui keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat, baik mencakup olahraga rekreasi, olahraga tradisional dan layanan khusus maupun olahraga pendidikan; (c) Penataan sistem pembinaan olahraga secara berjenjang dan berkesinambungan berbasis cabang olahraga Olimpiade dan potensi daerah, khususnya melalui sinergi pembinaan olahraga di satuan pendidikan dengan olahraga prestasi didukung dengan pemusatan pelatihan, penerapan sport science, statistik keolahragaan serta sistem remunerasi dan penghargaan; (d) Penataan kelembagaan olahraga untuk meningkatkan prestasi keolahragaan; (e) Peningkatan ketersediaan tenaga keolahragaan berstandar internasional; (f) Peningkatan prasarana dan sarana olahraga berstandar internasional yang ramah difabel; dan (g) Pengembangan peran dunia usaha dalam pendampingan, pembiayaan, dan industri olahraga. 7.5) Penguatan pendamping pembangunan, mencakup: (a) Pengembangan standar kompetensi dan jenjang kualifikasi nasional pendamping pembangunan; (b) Program pendidikan dan pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi dan jenjang kualifikasi; (c) Sertifikasi kompetensi pendamping yang mengacu pada skema sertifikasi pendamping pembangunan; dan (d) pengembangan komponen pendukung yaitu sistem insentif, rekognisi, regulasi, dan basis data pendamping yang terpadu. 7.6) Pengelolaan manajemen talenta nasional, mencakup: (a) Pemetaan kebutuhan dan persediaan talenta berdasarkan bidang keahlian dan profesi; (b) Pengelolaan database persediaan dan kebutuhan talenta (talent pool); (c) Peningkatan keahlian, kapasitas, dan kinerja, serta pengembangan karir dan prestasi talenta; (d) Penciptaan lingkungan yang kondusif sebagai daya tarik untuk mengakuisisi talenta, serta bagi pengembangan potensi, minat, keahlian, dan prestasi talenta; dan (e) Pembentukan Lembaga Manajemen Talenta Indonesia. -V.1- BAB V REVOLUSI MENTAL DAN PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN -V.2- Pendahuluan Revolusi mental merupakan gerakan nasional untuk mengubah cara pandang, sikap, perilaku yang berorientasi pada kemajuan melalui internalisasi nilai-nilai esensial revolusi mental pada individu, masyarakat, keluarga, institusi sosial, sampai dengan lembagalembaga negara. Nilai-nilai esensial revolusi mental tersebut meliputi integritas, etos kerja, dan gotong royong yang merupakan nilai luhur budaya bangsa. Revolusi mental sebagai gerakan kebudayaan memiliki kedudukan penting dan berperan sentral dalam pembangunan nasional. Karakter dan sikap mental dapat menjadi faktor penentu untuk mencapai kemajuan melalui proses pembangunan dan modernisasi. Mentalitas disiplin, etos kemajuan, etika kerja, jujur, taat hukum dan aturan, tekun, dan gigih adalah karakter dan sikap mental yang diperlukan untuk mewujudkan negara-bangsa yang maju, modern, unggul, dan berdaya saing, sehingga mampu berkompetisi dengan negara-negara lain. Indonesia memiliki kekayaan budaya yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk memperkuat karakter dan memperteguh jati diri bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia. Selain itu melalui gerakan revolusi mental, nilai budaya dan kearifan lokal dapat memperkuat kohesi sosial, kerukunan, toleransi, gotong royong, dan kerja sama antarwarga sebagai syarat utama bagi keberhasilan pembangunan nasional. Revolusi mental sebagai gerakan kebudayaan harus pula meneguhkan Indonesia sebagai negara-bangsa majemuk, memiliki keragaman suku, adat-istiadat, budaya, bahasa, dan agama, yang membentuk satu kesatuan dalam keragaman: Bhinneka Tunggal Ika. Kekuatan bangsa Indonesia terletak pada perbedaan dan keragaman, bukan pada persamaan dan keseragaman. Untuk memperkuat Bhinneka Tunggal Ika, kesadaran sebagai negara-bangsa yang majemuk harus ditanamkan sejak dini di dalam keluarga, diperkuat di dalam sistem pendidikan, dan terus dipupuk dan dirawat di dalam sistem sosial-kemasyarakatan. Untuk itu dalam RPJMN Tahun 2020-2024, revolusi mental terus dilanjutkan secara lebih holistik dan integratif yang bertumpu pada: (1) revolusi mental dalam sistem pendidikan dengan menekankan nilai-nilai integritas, etos kerja, gotong royong, dan budi pekerti dalam pembelajaran; (2) revolusi mental dalam tata kelola pemerintahan dengan pembudayaan nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas; dan (3) revolusi mental dalam sistem sosial dengan pembudayaan nilai-nilai luhur budaya bangsa dalam institusi keluarga dan interaksi antarwarga. Selain itu revolusi mental juga diperkuat melalui upaya pemajuan dan pelestarian kebudayaan, memperkuat moderasi beragama untuk mengukuhkan kerukunan; dan meningkatkan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas bagi terwujudnya masyarakat berpengetahuan, inovatif, kreatif, dan berkarakter. -V.3- Capaian Pembangunan Tahun 2015-2019 Indeks Pembangunan Masyarakat yang menunjukkan kohesi sosial, inklusi sosial, dan pengembangan kapasitas masyarakat sipil terus meningkat dari 0,55 pada tahun 2015 menjadi 0,61 pada tahun 2018. Indeks Pembangunan Kebudayaan yang menunjukkan antara lain ketahanan sosial budaya, pelestarian warisan budaya, ekspresi budaya, dan ekonomi budaya telah mencapai 53,7 pada tahun 2018 Indeks Kerukunan Umat Beragama yang menunjukkan tingkat toleransi, kesetaraan dan kerja sama antarumat beragama meningkat dari 75,4 pada tahun 2015 menjadi 75,5 pada tahun 2016, namun mengalami penurunan pada tahun 2019 menjadi 73,8. Indeks Pembangunan Keluarga yang menunjukan dimensi ketentraman, kemandirian dan kebahagiaan sebagai ukuran keberhasilan pembangunan keluarga di Indonesia baru mencapai 53,6 pada tahun 2018; dan tren perkara perceraian meningkat dari 344.237 perkara pada tahun 2014 menjadi 365.633 perkara di tahun 2016 (Statistik Indonesia, 2017). Sementara median usia kawin pertama perempuan terus meningkat dan hampir mencapai usia menikah ideal, yaitu 21,8 tahun (Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia – SDKI 2017). -V.4- Lingkungan dan Isu Strategis Melemahnya Ideologi Pancasila dan Ketahanan Budaya Bangsa Indonesia sebagai negara-bangsa majemuk menghadapi persoalan kebangsaan yang cukup serius dengan melemahnya ideologi Pancasila. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi ruh bangsa ini untuk tetap bersatu dalam perbedaan dan keragaman terganggu dengan berkembangnya aspirasi ideologi politik transnasional yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Menghadapi persoalan tersebut, kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara harus diperkuat, agar negara-bangsa Indonesia tetap berdiri kukuh dan dapat mengemban amanat Undang-Undang Dasar 1945 dengan baik untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk itu pembinaan dan aktualisasi Pancasila dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara mutlak diperlukan. Secara kelembagaan pada tahun 2017 Pemerintah telah membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila, yang kemudian pada tahun 2018 berubah menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Lembaga ini bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait menyusun arah kebijakan dan strategi pembinaan ideologi Pancasila. Langkah maju ini perlu diikuti dengan pembinaan dan aktualisasi Pancasila bagi seluruh warga negara mulai dari lingkup keluarga dan masyarakat. Pancasila merupakan kepribadian bangsa yang mencerminkan nilai, sikap mental, dan tingkah laku bangsa Indonesia. Pancasila menjadi benteng pertahanan budaya bangsa yang dapat menjadi penyaring nilai-nilai budaya asing yang tidak selaras dengan nilainilai budaya bangsa Indonesia. Berbagai upaya pembinaan dan aktualisasi Pancasila yang dilaksanakan perlu ditingkatkan untuk merespons arus globalisasi yang membawa dampak sangat luas, baik sosial, budaya, ekonomi, maupun politik. Globalisasi membuat pergaulan antarnegara semakin intensif, mobilitas manusia kian mudah dan cepat, serta pertukaran budaya antarbangsa kian longgar. Bila tidak diantisipasi dengan baik, pertukaran budaya melalui globalisasi tentu dapat mempengaruhi budaya bangsa Indonesia. Pertukaran budaya global yang tidak disertai dengan ketahanan budaya yang tangguh dapat menggerus nilai-nilai luhur budaya bangsa. Nilai kehidupan masyarakat silih asah (saling bertukar pikiran), silih asih (saling mengasihi), dan silih asuh (saling menjaga dan melindungi) melemah di beberapa daerah digantikan dengan sikap saling menghujat, saling mencurigai, dan saling membenci. Padahal nilai dan modal sosial tersebut bila dilestarikan dan dikembangkan dengan baik dapat digunakan untuk membangun relasi sosial yang harmonis dan memperkuat daya rekat sosial masyarakat. -V.5- Belum Optimalnya Pemajuan Kebudayaan Indonesia Indonesia sebagai negara-bangsa majemuk memiliki khazanah budaya yang kaya dan melimpah bersumber dari nilai, tradisi, adat istiadat, kearifan lokal, seni, dan bahasa yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat. Kekayaan budaya tersebut tidak cukup hanya untuk dilestarikan, tapi juga perlu dikembangkan dan dimanfaatkan. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membawa arah baru dalam pembangunan kebudayaan dengan menjadikan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa. Melalui pemajuan kebudayaan, diharapkan kekayaan budaya dapat menjadi kekuatan penggerak dan modal dasar pembangunan. Untuk meningkatkan peran kebudayaan dalam pembangunan perlu dilakukan upaya pemajuan kebudayaan dengan membangun ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan, serta tata kelola pembangunan yang efektif dan efisien. Ekosistem kebudayaan merupakan jejaring kebudayaan yang saling membangun antara pelaku, pengguna, infrastruktur, lingkungan dan unsur kebudayaan lainnya. Saat ini ekosistem kebudayaan belum berjalan dengan optimal. Masyarakat dan pelaku budaya belum sepenuhnya merasakan manfaat dari kekayaan budaya yang dimiliki bangsa ini. Hal ini tercermin dari masih rendahnya minat masyarakat untuk mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan budaya. Berdasarkan data Susenas Modul Sosial Budaya dan Pendidikan (MSBP) tahun 2018, persentase penduduk yang terlibat sebagai pelaku/pendukung pertunjukkan seni dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan hanya sebesar 0,31 persen dari total jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas. Produk-produk tradisional sebagai hasil karya budaya juga masih sepi peminat, hanya 59,81 persen rumah tangga yang masih menggunakan produk tradisional. -V.6- Belum Mantapnya Pendidikan Karakter dan Budi Pekerti Pendidikan merupakan pilar kebangsaan yang memiliki peran penting dalam menumbuhkembangkan semangat cinta tanah air dan bela negara, membangun karakter dan meneguhkan jati diri bangsa, serta memperkuat identitas nasional. Pendidikan karakter dan budi pekerti sebagai salah satu pusat dari proses pembentukan kepribadian anak didik sangat diperlukan untuk membangun watak yang baik, memupuk mental yang tangguh, membina perangai yang lembut, dan menanamkan nilai-nilai kebajikan yang selaras dengan prinsip-prinsip moral dan etika yang hidup di dalam masyarakat. Namun, pendidikan karakter dan budi pekerti belum sepenuhnya dapat terwujud dalam lingkungan sekolah dan budaya belajar yang mampu tumbuh sebagai kebiasaan yang baik. Hal ini tercermin dari rendahnya indeks integritas sekolah dalam mengikuti Ujian Nasional (UN), yakni masih 30 persen daerah yang memiliki indeks integritas UN rendah (Kemdikbud, 2017). Pelajar pengguna Narkoba juga masih tinggi, dari 3,3 juta pengguna Narkoba, sebanyak 24 persen atau 810.267 orang pengguna adalah pelajar (BNN, 2017). Selain itu kekerasan fisik di kalangan pelajar juga masih marak terjadi, sekitar 32,7 persen pelajar pernah setidaknya satu kali diserang secara fisik (Survei Nasional Kesehatan Berbasis Sekolah – SNKBS, 2015). Partisipasi pemuda dalam kegiatan sosial kemasyarakatan juga mengalami penurunan dari 82,0 (Susenas MSBP, 2015) menjadi 81,4 (Susenas MSBP, 2018). Masih Lemahnya Pemahaman dan Pengamalan Nilai-Nilai Ajaran Agama Dalam kerangka pembangunan nasional agama dapat menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesuai Sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, para pendiri bangsa menempatkan nilai agama sebagai landasan moralitas bangsa. Nilai-nilai agama dapat ditransformasikan untuk membentuk insan yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berkepribadian luhur, dan bermanfaat bagi diri dan lingkungannya. Namun, karena masih lemahnya pemahaman dan pengamalan nilai agama, moralitas keagamaan tersebut belum dapat terwujud dengan baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pelayanan keagamaan yang berkualitas dapat meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai agama. Pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), meskipun belum semua kecamatan memiliki KUA. Hal tersebut merupakan salah satu tantangan yang perlu diatasi. Sampai saat ini baru 5.820 kecamatan dari -V.7- 7.094 kecamatan yang telah memiliki KUA. Pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan juga masih belum optimal. Berdasarkan kajian BAZNAS diperkirakan potensi zakat Indonesia mencapai Rp 286 triliun per tahun (BAZNAS, 2017), namun pengumpulan zakat yang tercatat oleh BAZNAS pada tahun 2017 baru mencapai Rp 6 triliun. Penyelenggaraan jaminan produk halal dalam pelaksanaannya masih terhambat oleh terbatasnya infrastruktur dan SDM, serta masih rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal. Sementara itu, kualitas penyelenggaraan ibadah haji terus meningkat, yang ditandai dengan indeks kepuasan jamaah haji pada tahun 2019 sebesar 85,9 atau naik 0,7 poin dari tahun 2018 sebesar 85,2. Belum Kukuhnya Moderasi Beragama untuk Memperkuat Toleransi dan Kerukunan Moderasi beragama merupakan upaya strategis dalam rangka memperkukuh toleransi dan meneguhkan kerukunan dalam kebhinekaan. Masyarakat Indonesia yang memeluk agama beragam perlu mengembangkan wawasan dan sikap moderasi beragama, untuk membangun saling pengertian, merawat keragaman, dan memperkuat persatuan di antara umat beragama yang berbeda. Perspektif moderasi beragama merujuk pada pandangan bahwa umat beragama harus mengambil jalan tengah dalam praktik kehidupan beragama. Indonesia sebagai negara dengan suku bangsa, agama, dan kepercayaan yang beragam perlu mengelola keragaman tersebut dengan baik untuk meminimalisir risiko timbulnya konflik di antara warga negara maupun antarkelompok dan pemeluk agama. Gejala intoleransi yang mulai mengemuka perlu mendapat perhatian serius agar tidak merusak semangat persatuan dalam kemajemukan. Sementara itu, perkembangan teknologi dan informasi yang tidak disertai dengan kearifan dan pengetahuan dapat memicu perselisihan yang berpotensi mengganggu kerukunan dan harmoni sosial. Pengamalan nilai-nilai agama secara baik bagi seluruh umat, yang disertai penghargaan dan penghormatan atas perbedaan, diharapkan dapat menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Indeks Kerukunan Umat Beragama menurun dari 75,4 pada tahun 2015 menjadi 73,8 pada 2019. Penurunan indeks ini menggambarkan masih lemahnya toleransi, kesetaraan, dan kerja sama antarumat. Untuk memperkukuh kerukunan berbagai upaya terus dilakukan, antara lain dengan memperkuat peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sebagai wadah komunikasi dan dialog lintas iman untuk menyelesaikan persoalan kehidupan beragama. -V.8- Belum Optimalnya Peran Keluarga Keluarga memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan kepribadian individu dari usia dini sampai dewasa. Penanaman karakter anak dilakukan melalui internalisasi nilai dalam proses pengasuhan, baik di dalam keluarga inti, keluarga besar, maupun masyarakat. Keluarga merupakan pengasuh utama dan pertama bagi anak sehingga keluarga berperan penting dalam pembentukan karakter dan kepribadian, terutama untuk menginternalisasi nilai-nilai luhur budaya bangsa dan mencegah perilaku berisiko. Sebagai orang tua, laki-laki dan perempuan memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam mendidik dan mengasuh anak di dalam keluarga. Indonesia memiliki 81.210.230 keluarga (SUPAS, 2015). Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 persen (61,75 juta) keluarga dengan kepala keluarga laki-laki, dan 24 persen (19,45 juta) keluarga dengan kepala keluarga perempuan. Saat ini, pembangunan keluarga masih dihadapkan pada sejumlah permasalahan antara lain: (a) masih tingginya angka perkawinan anak 11,2 persen (Susenas 2018); (b) meningkatnya angka perceraian ratarata 3 persen pertahun (Pengadilan Agama, 2017); dan (c) masih tingginya angka kehamilan yang tidak diinginkan, yaitu sebesar 7,1 persen berupa kehamilan tidak direncanakan, dan 1,3 persen perempuan yang menikah menganggap hamil bukan pada waktu yang tepat (SUPAS, 2015). -V.9- Rendahnya Budaya Literasi, Inovasi, dan Kreativitas Literasi merupakan faktor esensial dalam upaya membangun fondasi yang kukuh bagi terwujudnya masyarakat berpengetahuan, inovatif, kreatif, dan berkarakter. Pada era revolusi industri 4.0, masyarakat dengan budaya literasi tinggi mutlak diperlukan untuk menghadapi tantangan zaman. Pada era ini wajah dunia akan banyak berubah dengan adanya proses otomatisasi yang memungkinkan terjadinya pembagian tugas antara manusia dan piranti lunak. Akibatnya akan banyak pekerjaan yang hilang dan digantikan oleh mesin, meskipun di sisi lain muncul pekerjaan-pekerjaan baru yang berbasiskan pada inovasi dan kreativitas yang didasarkan pada akal budi dan karya budaya manusia. Sementara itu literasi sebagai bentuk kemampuan kognitif (cognitive skills) memampukan manusia untuk mengidentifikasi, memahami, dan menginterpretasi informasi yang diperoleh untuk ditransformasikan ke dalam kegiatan-kegiatan produktif yang memberi manfaat sosial, ekonomi, dan kesejahteraan. Literasi memiliki kontribusi positif dalam rangka membantu menumbuhkan kreativitas dan inovasi, serta meningkatkan keterampilan dan kecakapan sosial seperti komunikasi, negosiasi, kerja kelompok, dan relasi sosial yang sangat dibutuhkan pada era revolusi industri 4.0. Mewujudkan masyarakat yang memiliki kemampuan literasi merupakan kebutuhan mendesak untuk menghadapi tantangan zaman yang terus berkembang dan berubah. Salah satu tolok ukur untuk menilai tingkat literasi suatu bangsa antara lain melalui budaya kegemaran membaca yang mencerminkan minat dan kemudahan akses masyarakat untuk memperoleh informasi. Tingkat literasi bangsa Indonesia memang masih perlu terus ditingkatkan. Berdasarkan data Susenas MSBP tahun 2018, penduduk usia 10 tahun ke atas yang membaca selain kitab suci baik cetak maupun elektronik baru mencapai 45,7 persen, sementara penduduk yang mengakses internet masih sebesar 43,5 persen. Hal ini tentu menjadi tantangan dalam upaya meningkatkan literasi masyarakat dengan memperluas akses informasi dan pengetahuan ke seluruh pelosok negeri. -V.10- Sasaran, Indikator, dan Target No 1 Sasaran/Indikator Indeks Aktualisasi Nilai Pancasila 6 N/A 77,0 53,7 (2018) 62,7 0,61 (2018) 0,65 Menguatnya moderasi beragama untuk mewujudkan kerukunan umat dan membangun harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat Indeks Kerukunan Umat Beragama 5 74,3 Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat dan daya rekat sosial Indeks Pembangunan Masyarakat 4 67,0 (2018) Meningkatnya pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan peran kebudayaan dalam pembangunan Indeks Pembangunan Kebudayaan 3 Target 2024 Menguatnya revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila untuk memantapkan ketahanan budaya Indeks Capaian Revolusi Mental 2 Baseline 2019 73,8 75,8 Meningkatnya ketahanan keluarga untuk memperkukuh karakter bangsa Indeks Pembangunan Keluarga 53,6 (2018) 61,0 Median Usia Kawin Pertama Perempuan 21,8 (2017) 22,1 Meningkatnya budaya literasi untuk mewujudkan masyarakat berpengetahuan, inovatif dan kreatif Nilai Budaya Literasi 55,0 (2018) 71,0 -V.11- Arah Kebijakan dan Strategi 1. Revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila untuk memperkukuh ketahanan budaya bangsa dan membentuk mentalitas bangsa yang maju, modern, dan berkarakter, melalui: a. Revolusi mental dalam sistem pendidikan untuk memperkuat nilai integritas, etos kerja, gotong royong, dan budi pekerti, mencakup: (a) pengembangan budaya belajar dan lingkungan sekolah yang menyenangkan dan bebas dari kekerasan (bullying free school environment); (b) penguatan pendidikan agama, nilai toleransi beragama, dan budi pekerti dalam sistem pendidikan; dan (c) peningkatan kepeloporan dan kesukarelawanan pemuda, serta pengembangan pendidikan kepramukaan. b. Revolusi mental dalam tata kelola pemerintahan untuk penguatan budaya birokrasi yang bersih, melayani, dan responsif, mencakup: (a) peningkatan budaya kerja pelayanan publik yang ramah, cepat, efektif, efisien, dan terpercaya; dan (b) penerapan disiplin, penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) dalam birokrasi. c. Revolusi mental dalam sistem sosial untuk memperkuat ketahanan, kualitas dan peran keluarga dan masyarakat dalam pembentukan karakter anak melalui pengasuhan berbasis hak anak berdasarkan karakteristik wilayah dan target sasaran, mencakup: (a) penyiapan kehidupan berkeluarga dan kecakapan hidup; (b) peningkatan kualitas keluarga berdasarkan siklus hidup dengan memperhatikan kesinambungan antar generasi, sebagai upaya penguatan fungsi dan nilai keluarga; dan (c) perwujudan lingkungan yang kondusif melalui penguatan masyarakat, kelembagaan, regulasi, penyediaan sarana dan prasarana, serta partisipasi media dan dunia usaha. d. Penguatan pusat-pusat perubahan gerakan revolusi mental, mencakup: (a) pemantapan pelaksanaan lima program Gerakan Nasional Revolusi Mental untuk mewujudkan Indonesia Melayani, Indonesia Bersih, Indonesia Tertib, Indonesia Mandiri, dan Indonesia Bersatu; dan (b) penguatan pusat-pusat perubahan gerakan revolusi mental di daerah. e. Pembangunan dan pembudayaan sistem ekonomi kerakyatan berlandaskan Pancasila, mencakup: (a) membangun budaya ekonomi nasional dengan platform koperasi dalam kegiatan usaha produktif; (b) peningkatan etos kerja dan kewirausahaan berlandaskan semangat gotong royong; dan (c) penumbuhan budaya konsumen cerdas dan cinta produk dalam negeri. f. Pembinaan ideologi Pancasila, pendidikan kewargaan, wawasan kebangsaan, dan bela negara untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme, mencakup: (a) pembinaan ideologi Pancasila, penguatan pendidikan kewargaan, nilai-nilai kebangsaan, dan bela negara; (b) peningkatan peran dan fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP); (c) harmonisasi dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila; dan (d) membersihkan unsur-unsur yang mengancam ideologi negara. -V.12- 2. Meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan untuk memperkuat karakter dan memperteguh jati diri bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, melalui: a. Revitalisasi dan aktualisasi nilai budaya dan kearifan lokal untuk menumbuhkan semangat kekeluargaan, musyawarah, gotong-royong, dan kerja sama antarwarga, mencakup: (a) pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan nilai budaya, tradisi, sejarah dan kearifan lokal; (b) peningkatan akses dan kualitas pelayanan museum dan arsip; dan (c) pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan manuskrip dan arsip sebagai sumber nilai budaya, sejarah, dan memori kolektif bangsa. b. Pengembangan dan pemanfaatan kekayaan budaya untuk memperkuat karakter bangsa dan kesejahteraan rakyat, mencakup: (a) pengembangan produk seni, budaya, dan film; (b) penyelenggaraan festival budaya dan membangun opera berkelas internasional; (c) pengelolaan cagar budaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan (d) pengembangan budaya bahari dan literasi maritim, gerakan cinta laut, gerakan Indonesia bersih dan pengembangan sumber daya maritim. c. Pelindungan hak kebudayaan dan ekspresi budaya untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif, mencakup: (a) pengembangan wilayah adat sebagai pusat pelestarian budaya dan lingkungan hidup; (b) pemberdayaan masyarakat adat dan komunitas budaya; dan (c) pelindungan kekayaan budaya komunal dan hak cipta. d. Pengembangan diplomasi budaya untuk memperkuat pengaruh Indonesia dalam perkembangan peradaban dunia, mencakup: (a) pengembangan diplomasi budaya melalui pengembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, muhibah seni budaya, dan kuliner nusantara; dan (b) penguatan pusat studi dan rumah budaya Indonesia di luar negeri. e. Pengembangan tata kelola pembangunan kebudayaan, mencakup: (a) pengelolaan dana perwalian kebudayaan; (b) peningkatan kualitas sumber daya manusia kebudayaan; (c) peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan; (d) pengembangan sistem pendataan kebudayaan terpadu; dan (e) pengembangan kerja sama dan kemitraan dalam pemajuan kebudayaan. 3. Memperkuat moderasi beragama untuk mengukuhkan toleransi, kerukunan dan harmoni sosial, melalui: a. Penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam perspektif jalan tengah untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama, mencakup: (a) pengembangan penyiaran agama untuk perdamaian dan kemaslahatan umat; (b) penguatan sistem pendidikan yang berperspektif moderat mencakup pengembangan kurikulum, materi dan proses pengajaran, pendidikan guru dan tenaga kependidikan, dan rekrutmen guru; (c) penguatan peran pesantren dalam mengembangkan moderasi beragama melalui peningkatan pemahaman dan pengamalan ajaran agama untuk kemaslahatan; (d) pengelolaan rumah ibadah -V.13- sebagai pusat syiar agama yang toleran; dan (e) pemanfaatan ruang publik untuk pertukaran ide dan gagasan di kalangan pelajar, mahasiswa, dan pemuda lintas budaya, lintas agama, dan lintas suku bangsa. b. Penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama, mencakup: (a) pelindungan umat beragama untuk menjamin hak-hak sipil dan beragama; (b) penguatan peran lembaga agama, organisasi sosial keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, ASN, TNI, dan Polri sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa; dan (c) penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk membangun solidaritas sosial, toleransi, dan gotong royong. c. Penyelarasan relasi agama dan budaya, mencakup: (a) penghargaan atas ekspresi budaya berbasis nilai-nilai agama; (b) pengembangan literasi khazanah budaya bernafas agama; (c) pelestarian situs keagamaan dan pemanfaatan perayaan keagamaan dan budaya untuk memperkuat toleransi. d. Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, mencakup: (a) peningkatan fasilitasi pelayanan keagamaan; (b) peningkatan pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga; (c) penguatan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan (d) peningkatan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah. e. Pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan, mencakup: (a) pemberdayaan dana sosial keagamaan; (b) pengembangan kelembagaan ekonomi umat; dan (c) pengelolaan dana haji secara profesional, transparan, dan akuntabel. 4. Meningkatkan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas bagi terwujudnya masyarakat berpengetahuan dan berkarakter, melalui: a. Peningkatan budaya literasi, mencakup: (a) pengembangan budaya kegemaran membaca; (b) pengembangan sistem perbukuan dan penguatan konten literasi; dan (c) peningkatan akses dan kualitas perpustakaan berbasis inklusi sosial. b. Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia, bahasa dan aksara daerah, serta sastra mencakup: (a) peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional; (b) pengembangan pendidikan sastra di satuan pendidikan dan komunitas; dan (c) revitalisasi bahasa dan aksara daerah sebagai khazanah budaya bangsa. c. Pengembangan budaya Iptek, inovasi, kreativitas, dan daya cipta, mencakup: (a) peningkatan budaya riset dan ekperimentasi ilmiah sejak usia dini; dan (b) pengembangan budaya produksi dan kreativitas berbasis inovasi. d. Penguatan institusi sosial penggerak literasi dan inovasi, mencakup: (a) pengembangan mitra perpustakaan (library supporter); (b) pengembangan inovasi sosial yang didukung oleh pendanaan filantropi. -VI.1- BAB VI MEMPERKUAT INFRASTRUKTUR UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN EKONOMI DAN PELAYANAN DASAR -VI.2- Pendahuluan Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu pilihan strategis dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Indonesia. Perhatian pemerintah di bidang infrastruktur pada beberapa tahun terakhir telah berdampak pada peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur di Indonesia. Namun demikian, daya saing infrastruktur Indonesia masih perlu terus ditingkatkan. The Global Competitiveness Report tahun 2018 menempatkan posisi daya saing infrastruktur Indonesia di posisi 71 dari 140 negara, masih tertinggal jika dibandingkan negara ASEAN lainnya, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Beberapa hal yang masih memerlukan percepatan antara lain pembangunan infrastruktur penggerak ekonomi, pemerataan pelayanan dasar di seluruh Indonesia, dan pembangunan infrastruktur untuk menopang perkembangan berbagai kota seiring dengan urbanisasi di Indonesia. Untuk itu pada periode 2020-2024, pembangunan infrastruktur diprioritaskan pada infrastruktur untuk mendukung pelayanan dasar, pembangunan ekonomi, dan perkotaan. Fokus utama tersebut akan ditopang oleh pembangunan energi dan ketenagalistrikan, serta pelaksanaan transformasi digital. Selain itu, pembangunan infrastruktur 2020-2024 juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa pengarusutamaan seperti tujuan pembangunan berkelanjutan, transformasi digital serta modal sosial dan budaya. Dalam upaya mencapai target pertumbuhan PDB dalam RPJMN 2020-2024, kebutuhan belanja infrastruktur mencapai Rp 6.445 triliun sementara kemampuan pemerintah untuk mendanai hanya sebesar Rp 2.385 triliun (hanya 37 persen dari total kebutuhan). Untuk itu diperlukan upaya inovatif untuk mendorong peran serta investasi masyarakat dan badan usaha melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan skema pembiayaan kreatif lainnya. Hal ini sesuai dengan paradigma baru pendanaan infrastruktur yang menjadikan APBN/APBD sebagai alternatif sumber pendanaan terakhir. -VI.3- Capaian Pembangunan Tahun 2015-2019 Perumahan dan Pemukiman Konektivitas 54,1% 74,6% 87,8% Persentase RT yang Menempati Rumah Layak Huni Persentase RT yang Memiliki Akses Sanitasi Layak* Persentase RT yang Memiliki Akses Air Minum Layak* Laut 120 18 Rute Angkutan Barang Tol Laut Fasilitas Pelabuhan* *Capaian sampai dengan 2018 *Capaian sampai dengan 2018 Udara Sumber Daya Air 16 Bendungan Baru 30m /detik 3 Tambahan kapasitas air baku 330 1Juta Ha 14 Pengendali sediman dan lahar Irigasi Baru 88% Bandara Baru On Time Performance 3Juta Ha Rehabilitasi Irigasi Eksisting 1.485 Pengendali banjir dan pengaman pantai 1.212 Darat Embung Keselamatan dan Keamanan Transportasi 2,02 (2018) 1,07 (2018) Rasio Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas per 10.000 Kendaraan (baseline 2010: 3,93) Rasio Fatalitas Kecelakaan Pelayaran per 10.000 Pelayaran (baseline 2015: 1,38) 2,79 (2018) 2,02 (2018) Rasio Kejadian Kecelakaan Penerbangan per 1 juta Penerbangan (baseline 2015: 16,7) Rasio Kejadian Kecelakaan KA per 1 Juta km Perjalanan KA (baseline 2015: 1,15) Energi dan Ketenagalistrikan 98,86% 1.077kWh/kapita Rasio Elektrifikasi Konsumsi Listrik 66,13GW 12,24% Kapasitas Pembangkit Bauran EBT di Pembangkit 3.387km 92% Jalan Baru Kondisi Mantap Jalan Nasional 2019 BRT di 38 Kota 947km 1.147km 1 Jalan Tol Baru Jalan KA Baru KA Perkotaan Teknologi Informasi dan Komunikasi 64,8% Penetrasi Pengguna Internet 2018 Seluruh Ibukota Kabupaten/Kota telah tersambung jaringan tulang punggung fiber optic 90,8%* Jangkauan Jaringan 4G *466 Kab/Kota telah terjangkau jaringan 4G -VI.4- Lingkungan dan Isu Strategis Infrastruktur Pelayanan Dasar Penyediaan Akses Perumahan dan Permukiman Layak, Aman dan Terjangkau Keterbatasan akses perumahan dan permukiman yang layak, aman, dan terjangkau. Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia yang dijamin dalam Pasal 28 (h) Undang-Undang Dasar 1945, namun dukungan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan dunia usaha untuk pemenuhan kebutuhan tersebut masih terbatas terutama dalam penyediaan akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau. Meskipun tingkat kepemilikan rumah berada pada kisaran 80 persen dalam dasawarsa terakhir, namun masih terdapat 45,9 persen rumah tangga pada tahun 2018 yang menempati hunian tidak layak dan permukiman kumuh berdasarkan empat aspek minimal kelayakan hunian yang meliputi ketahanan bangunan, luas lantai per kapita serta akses terhadap air minum dan sanitasi layak. Pada sisi permintaan, akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan masih perlu ditingkatkan terutama untuk menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah. Terbatasnya akses terhadap pembiayaan perumahan diindikasikan dengan rasio Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terhadap PDB Indonesia masih di bawah 3 persen (2017) dan cukup tertinggal dibandingkan Malaysia yang sudah mencapai 38,4 persen. Selain itu, fasilitas pembiayaan tersebut belum dapat diakses secara luas oleh masyarakat berpenghasilan tidak tetap dan bagi yang membangun rumah secara swadaya. Salah satu tantangan dalam perluasan akses tersebut adalah belum mapannya pasar pembiayaan primer dan sekunder perumahan termasuk masih terjadinya maturity mismatch sumber pembiayaan. Kebijakan pemerintah dalam pemberian kemudahan dan bantuan belum berjalan optimal dan berkelanjutan karena sangat tergantung pada ketersediaan anggaran pemerintah. Pada sisi lainnya jumlah bantuan yang diberikan belum proporsional dengan besar pendapatan penerima yang beragam. Pada sisi pasokan, lokasi rumah yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah cenderung tersebar serta menjauh dari pusat kota sehingga menyebabkan tumbuhnya wilayah perkotaan yang tidak terstruktur (urban sprawl). Kondisi tersebut disebabkan oleh manajemen lahan untuk perumahan yang belum efektif serta tidak terintegrasinya perumahan dengan sistem transportasi publik dan infrastruktur dasar permukiman. Di samping itu, pembinaan dan pengawasan di bidang perumahan dan kawasan permukiman perlu ditingkatkan untuk menjamin keandalan dan tertib bangunan dalam rangka mengurangi risiko terhadap bencana, serta mencegah tumbuhnya permukiman kumuh. Dalam rangka mengelola kompleksitas pembangunan perumahan dan permukiman yang multisektor, masih diperlukan peningkatan keterpaduan kebijakan dan program -VI.5- baik antarpemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah. Di tingkat nasional keterpaduan kebijakan sangat diperlukan pada seluruh rantai pasok (supply chain) penyediaan perumahan terutama terkait pertanahan dan pembiayaan. Di tingkat daerah, meskipun seluruh provinsi dan kabupaten/kota telah memiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani perumahan dan kawasan permukiman namun keberadaannya belum diiringi dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia. Peran pemerintah daerah perlu diperkuat untuk menciptakan iklim kondusif bagi industri perumahan seperti perizinan dan pemenuhan standar keandalan bangunan serta memastikan penyediaan perumahan yang serasi dengan tata ruang dan dilayani ketersediaan infrastruktur dasar yang memadai. Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman Belum optimalnya peningkatan akses air minum layak dan aman. Tantangan penyediaan air minum antara lain masih lemahnya tata kelola dan kelembagaan penyelenggaraan air minum serta rendahnya komitmen dan kapasitas pemerintah daerah sebagai penyelenggara utama dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Hingga tahun 2018 akses air minum perpipaan baru menjangkau 20,14 persen dari seluruh rumah tangga di Indonesia. Sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) akses air minum untuk masyarakat harus memenuhi kriteria sebagai air minum aman, yaitu berasal dari sumber air yang layak, berada di dalam atau di halaman rumah, dapat diakses setiap saat dibutuhkan, dan kualitasnya memenuhi standar kesehatan. Pada saat ini diperkirakan baru 6,8 persen rumah tangga yang memenuhi keempat kriteria tersebut. Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab utama dalam penyediaan akses air minum untuk masyarakat perlu meningkatkan komitmennya melalui pengintegrasian target dan sasaran penyediaan air minum nasional dalam dokumen perencanaan daerah dan didukung dengan alokasi APBD yang memadai. Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan perluasan cakupan layanan melalui pemanfaatan kapasitas yang telah terbangun sebesar 57.000 liter/detik, peningkatan dan pembangunan SPAM serta pengelolaan aset yang diharapkan dapat menurunkan tingkat non revenue water dari 33 persen menjadi 25 persen serta menjamin keberlanjutan dari infrastruktur yang telah terbangun. PDAM sebagai badan usaha di bawah pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kegiatan SPAM belum dapat menunjukkan kinerja yang optimal, dimana baru 59,6 persen PDAM berkinerja sehat. Beberapa tantangan yang dihadapi oleh PDAM adalah keberlanjutan kuantitas dan kualitas air baku, peningkatan manajemen PDAM baik teknis, keuangan, dan sumber daya manusia, serta penetapan tarif air minum yang dapat memenuhi kebutuhan untuk operasional dan pengembangan pelayanan air minum. Dalam rangka pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dengan keterbatasan pembiayaan dari pemerintah perlu dirumuskan kebijakan yang lebih dapat meningkatkan minat investasi dan kerja sama badan usaha. -VI.6- Belum optimalnya peningkatan akses layanan sanitasi layak dan aman. Persentase perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka masih cukup tinggi (9,36 persen atau setara 25 juta jiwa) dan menyebabkan Indonesia berada di peringkat 3 dunia untuk angka BABS di tempat terbuka. Sementara itu, operasionalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah Skala Kota belum optimal yang ditandai dengan masih terdapat 36,3 persen kapasitas IPAL yang masih dapat dimanfaatkan. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) setempat juga menghadapi tantangan yang sama, yang salah satunya terlihat dari rendahnya jumlah Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang beroperasi secara optimal. Akses rumah tangga terhadap pengelolaan sampah domestik di perkotaan hanya mencakup 61 persen rumah tangga. Hal ini disebabkan oleh masih rendahnya penerapan prinsip pengurangan sampah dan terbatasnya infrastruktur reduksi sampah, seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R). Di sisi lain, upaya pengangkutan sampah di perkotaan mengalami tantangan karena masih kurangnya armada pengangkutan dan adanya tantangan geografis. Alokasi anggaran untuk program perumahan dan permukiman masih sangat terbatas. Laporan Urban Sanitation Development Program tahun 2017 menunjukkan hanya 19 dari 47 kabupaten/kota yang dikaji telah mengalokasikan anggaran pengembangan sektor sanitasi yang ideal minimal 2 persen dari total APBD. Fungsi kelembagaan regulator dan operator layanan dasar di daerah masih terbatas baik dalam jumlah maupun kapasitas. Sebagai contoh, baru 77 kabupaten/kota yang sudah memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelolaan layanan air limbah domestik (Kementerian PUPR, 2018). Implementasi kebijakan penyediaan layanan dasar permukiman juga belum optimal. Hal tersebut ditunjukkan dengan belum terintegrasinya perencanaan antar sektor seperti Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) dengan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang, serta implementasi perencanaan yang belum maksimal. Hal ini terlihat dari telah disusunnya dokumen SSK di 489 kabupaten/kota (di 33 provinsi) namun masih terdapat 9 provinsi yang memerlukan percepatan peningkatan akses sanitasi yang signifikan. Pengelolaan Air Tanah dan Air Baku Berkelanjutan Pengelolaan air tanah dan air baku di Indonesia masih diliputi beberapa tantangan mendasar: tingkat layanan penyediaan air baku yang masih rendah, permasalahan kuantitas dan kualitas air (3T: Too much, Too little, Too dirty), dan permasalahan pemanfaatan teknologi untuk menjamin kuantitas dan kualitas air baku yang aman dan layak secara berkelanjutan. -VI.7- Kapasitas layanan infrastruktur penyedia air baku yang aman dan layak di Indonesia hingga tahun 2019 hanya mencakup 30 persen dari total kebutuhan air baku nasional. Kondisi ini mendorong maraknya pemanfaatan sumber air baku lain yang belum tentu aman dan layak, baik secara kuantitas maupun kualitas. Permasalahan timbul ketika sering dijumpai kualitas air tanah maupun air sungai yang digunakan masyarakat kurang memenuhi syarat sebagai air bersih, bahkan di beberapa tempat tidak layak untuk diminum karena terkontaminasi oleh bakteri dan zat kimia tertentu. Sebagai contoh, 45 persen air tanah di Jakarta tercemar oleh bakteri E.coli. Selain itu, layanan infrastruktur air baku pada daerah 3T, pulau-pulau kecil terluar (PPKT), dan daerahdaerah rawan air juga masih memerlukan pengembangan yang lebih intensif. Peningkatan tekanan populasi dan aktivitas ekonomi di daerah-daerah aglomerasi dan kutub pertumbuhan seperti perkotaan dan kawasan strategis (KEK, KI, KSPN) juga perlu diperhatikan pemenuhan kebutuhan air bakunya melalui infrastruktur penyedia air baku. Jika ketersediaan air baku pada kawasan-kawasan tersebut tidak mencukupi kebutuhan yang ada, akan terdapat potensi ekstraksi air tanah dalam skala besar. Hal ini juga menjadi perhatian besar karena selain terdapat potensi permasalahan kualitas air tanah, permasalahan lain akibat ekstraksi air tanah dalam skala besar adalah penurunan muka tanah yang cukup signifikan di beberapa wilayah, seperti di pesisir utara Jawa. Pemanfaaatan teknologi cerdas juga dinilai masih minim untuk menjamin kuantitas dan kualitas air secara berkelanjutan. Perlu adanya pengembangan teknologi cerdas yang tepat guna seperti pengembangan SIH3 (sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi), sistem informasi sumber daya air, dan teknologi integrasi pemanfaatan aneka sumber air. Penguatan kelembagaan dan regulasi pengelolaan sumber daya air secara terpadu juga masih harus dikembangkan untuk menjawab tantangan dan kebutuhan penyediaan air baku yang terus berkembang, termasuk pengembangan skema kerjasama pembiayaan pemerintah dan swasta. Gambar 6.1 Bauran Sumber Air untuk Keperluan Domestik (2019) Lain-lain 13% PDAM 9% Air Kemasan 4% Sungai/ Danau/ Kolam 9% Mata Air 19% Air Tanah 46% -VI.8- Keselamatan dan Keamanan Transportasi Isu utama keselamatan moda transportasi jalan adalah tingginya angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas. Pada tahun 2018, jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 29.478 orang, atau rata-rata mencapai 3-4 orang setiap jam. Kecelakaan lalu lintas menjadi penyebab kematian ke-3 terbesar di Indonesia, setelah penyakit jantung dan stroke. Tingginya tingkat fatalitas mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar dan berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan, mengingat sebagian besar korban (77 persen) berada pada usia produktif (15-64 tahun) yang pada umumnya merupakan pencari nafkah. Tingginya jumlah korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh berbagai aspek, meliputi kelaikan kendaraan, kondisi prasarana jalan, perilaku pengguna jalan, maupun kecepatan penanganan bagi korban kecelakaan. Koordinasi yang kurang optimal dari berbagai pemangku kepentingan menjadi kendala terwujudnya sistem lalu lintas jalan yang lebih berkeselamatan. Di bidang perkeretaapian, permasalahan utama keselamatan adalah kurangnya kelaikan kondisi sarana dan prasarana yang meliputi sarana kereta, prasarana rel, sistem persinyalan, telekomunikasi dan listrik kereta api. Pada saat ini, sebagian dari lokomotif maupun sarana KRL yang ada telah berusia di atas 30 tahun, sementara, berdasarkan tolok ukur internasional usia laik operasi bagi lokomotif dan sarana kereta api adalah di bawah 25 tahun. Selain itu, panjang jalur KA yang memenuhi standar (Track Quality Index/TQI kategori 1 dan 2) baru mencapai 81,5 persen dari keseluruhan jaringan KA. Data kecelakaan KA pada kurun 2015-2017 menunjukkan bahwa kecelakaan KA didominasi oleh kejadian tergelincir keluar jalur (anjlok) yang menggambarkan kondisi prasarana KA yang kurang memadai. Alokasi pendanaan untuk pemeliharaan, perawatan, dan pengoperasian prasarana kereta api (infrastructure maintenance and operation/IMO) baru mencapai 64 persen dari kebutuhan. Tantangan utama keselamatan moda transportasi perairan yang meliputi angkutan laut serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan adalah belum efektifnya peran syahbandar dalam menjamin keselamatan pelayaran, belum optimalnya kelaikan prasarana dan sarana, belum terbangun atau berjalannya sistem informasi dan tiket, serta masih lemahnya kapasitas sumber daya manusia pada otoritas dan operator layanan angkutan. Belum optimalnya peran syahbandar dalam menjamin keselamatan pelayaran terlihat dari belum efektifnya kewenangan syahbandar untuk memastikan muatan kapal sesuai aspek kapasitas penumpang maupun jenis barang. Permasalahan kapasitas sumber daya manusia adalah masih lemahnya kompetensi nahkoda dan awak kapal serta kapasitas syahbandar dalam melakukan inspeksi kelaikan pelayaran masih lemah. Selain itu, belum berkembangnya sistem informasi dan tiket mengakibatkan jumlah penumpang belum dapat terkendali sesuai dengan kapasitas kapal. Di samping itu, ketersediaan dan kelaikan prasarana keselamatan seperti peralatan navigasi dan pemantau cuaca masih terbatas. Dari aspek pencarian dan pertolongan korban pada kejadian kecelakaan transportasi termasuk bencana, isu yang dihadapi adalah masih terbatasnya ketersediaan sumber daya manusia dan peralatan. Kebutuhan tenaga penyelamat (rescuer) saat ini mencapai -VI.9- 3.564 personel, namun yang tersedia saat ini baru sejumlah 1.673 personel (46,94 persen). Aspek lain adalah ketersediaan sarana dan prasarana pertolongan dan penyelamatan yang dimiliki belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan sesuai dengan luas dan kondisi geografis, karakteristik kecelakaan, jenis bencana, serta kemampuan menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Ketahanan Kebencanaan Infrastruktur Untuk meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap bencana seperti banjir; gempa bumi; tanah longsor; dan letusan gunung berapi, dibutuhkan infrastruktur ketahanan bencana yang memadai. Kerugian finansial akibat bencana alam dalam kurun waktu 2002-2015 di Indonesia mencapai 1,26 miliar USD per tahun (International Disaster Database, 2018). Risiko bencana juga semakin meningkat seiring tren urbanisasi serta perubahan iklim. Kawasan perkotaan seperti Jakarta, kota-kota pesisir utara Jawa, serta beberapa wilayah sungai prioritas menghadapi kerawanan bencana yang semakin tinggi akibat perkembangan kota dan posisinya yang berada pada zona rawan bencana. Perkembangan kota memberikan dampak ekonomi yang positif secara nasional. Namun di sisi lain, hal ini menyebabkan tingkat keterpaparan masyarakat dan aset ekonomi terhadap bencana semakin tinggi. Fenomena ini belum didukung oleh upaya penataan ruang yang memperhatikan risiko bencana. Selain itu, tingkat keamanan infrastruktur vital perkotaan seperti transportasi, energi, dan sumber daya air masih belum memadai dalam menghadapi risiko bencana. Secara khusus, pengembangan kawasan pesisir utara (Pantura) Pulau Jawa sebagai tulang punggung ekonomi nasional yang ditunjukkan oleh sumbangan lebih dari 20 persen GDP Indonesia di 3 kawasan aglomerasi perkotaan, masih menghadapi beberapa tantangan. Pengembangan kawasan ini menghadapi potensi kenaikan muka air laut, banjir rob dan penurunan tanah terutama di DKI Jakarta, Pekalongan, dan Semarang. Selain itu, kawasan Pantura Jawa juga mengalami abrasi yang mengakibatkan kehilangan lahan dan degradasi ekosistem. Selain kerentanan terhadap bencana alam, Indonesia juga dihadapkan pada meningkatnya risiko bencana lingkungan. Proses pemulihan kondisi lingkungan memerlukan waktu yang cukup lama dan sangat bergantung pada pemulihan kondisi daerah tangkapan air (catchment area). Upaya rehabilitasi hutan dan lahan belum mampu mengatasi laju kerusakan lahan. Di samping itu, kinerja pemulihan 15 DAS kritis dan 15 danau prioritas, serta pengelolaan kawasan rawa dan gambut masih rendah. Penurunan risiko bencana melalui pengembangan industri konstruksi menghadapi kendala akibat keterbatasan SDM dan belum berkembangnya ekosistem industri konstruksi. Pada sisi SDM, kemampuan mengadopsi teknologi infrastruktur tahan bencana masih terbatas. Sedangkan untuk ekosistem industri konstruksi, infrastruktur terbangun belum memenuhi standar infrastruktur yang tahan bencana. -VI.10- Waduk Multiguna dan Modernisasi Irigasi Kapasitas tampungan air masih rendah akibat terbatasnya jumlah bendungan, embung, dan penampung air lainnya. Kapasitas tampungan air baru mencapai 13,8 miliar m3 dari target 14,7 miliar m3 pada tahun 2019. Optimalisasi bendungan menghadapi tantangan tata kelola akibat ancaman sedimentasi dan penurunan tingkat keamanan. Hal ini terkait dengan usia bendungan yang semakin tua, operasi dan pemeliharaan yang belum memadai, serta instrumen keamanan bendungan yang masih belum lengkap dan sesuai dengan standar keamanan. Rata-rata penurunan volume tampungan waduk akibat sedimentasi hingga tahun 2019 mencapai 19 persen, bahkan di pulau Jawa mencapai 31 persen. Dari sisi pemanfaatan, fungsi multiguna bendungan belum optimal. Sebagai contoh, pemanfaatan potensi energi listrik baru mencapai 28 persen dari total potensi yang dapat dihasilkan. Selain itu, pasokan air irigasi dari bendungan hingga tahun 2019 baru mencapai 12,3 persen dari keseluruhan luas daerah irigasi. Pengelolaan sumber daya air untuk mendukung ketahanan pangan dan nutrisi dihadapkan pada rendahnya kinerja operasi dan pemeliharaan sistem irigasi. Hal ini disebabkan, antara lain belum optimalnya sistem pemantauan dan pencatatan kerusakan infrastruktur dan pemanfaatan air secara online dan real time. Kinerja sistem irigasi juga masih rendah, terutama pada daerah irigasi yang merupakan kewenangan daerah. Rendahnya kinerja tersebut berdampak pada rendahnya efisiensi air irigasi. Upaya penyediaan infrastruktur irigasi belum diselaraskan dengan lahan pertanian baru, yang difokuskan terutama pada lahan pertanian di luar Pulau Jawa. Hal ini mempertimbangkan tingginya alih fungsi lahan dari pertanian ke fungsi lain dan terbatasnya lahan baru di Pulau Jawa. -VI.11- Infrastruktur Ekonomi Konektivitas Jalan Jaringan jalan sebagai moda utama angkutan penumpang dan logistik, dihadapkan pada tantangan belum memadainya kualitas prasarana jalan serta masih kurangnya ketersediaan jaringan jalan untuk mendukung pengembangan wilayah. Total panjang jaringan jalan mencapai 582.200 km, yang terdiri dari yang berstatus jalan nasional sepanjang 47.017 km, dan yang berstatus jalan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) sepanjang 481.183 km. Dari aspek kualitas, terdapat ketimpangan antara jalan nasional dengan jalan daerah. Jalan nasional yang memiliki proporsi 8 persen dari seluruh jaringan yang ada, dengan kondisi mantap mencapai 92 persen, sementara jalan daerah yang memiliki proporsi 92 persen dari seluruh jaringan jalan, baru mencapai kondisi mantap sebesar 68 persen untuk provinsi, dan 57 persen untuk kabupaten/kota. Kualitas jalan yang ada juga belum ditunjang sepenuhnya dengan penyediaan kelengkapan jalan yang memadai, terutama drainase yang merupakan kelengkapan penting dalam mencegah kerusakan jalan akibat genangan air. Pada sisi lain, ketersediaan jaringan jalan yang ada belum memadai dalam mendukung pengembangan wilayah, baik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi maupun pemerataan pembangunan. Kurangnya ketersediaan jalan pada jalur logistik terlihat dari kinerja waktu tempuh pada jalan lintas utama pulau yang baru mencapai 2,3 jam per 100 km. Ketersediaan jalan tol pada jalur utama logistik masih terbatas di sepanjang jalur Pantura Jawa. Ketersediaan jaringan jalan untuk mendukung pengembangan kawasan industri maupun pariwisata juga masih terbatas. Masih terdapat sejumlah simpul transportasi (bandara, pelabuhan, dan terminal) yang belum memiliki akses jalan yang memadai. Ketersediaan jaringan jalan pada daerah 3T termasuk pada pulau tertinggal, terluar, dan terdepan, juga masih belum memadai untuk mendukung aksesibilitas masyarakat. Konektivitas Kereta Api Isu utama konektivitas KA adalah masih rendahnya peran KA dalam mendukung angkutan barang dan pergerakan penumpang antarkota secara lebih cepat dan efisien. Porsi angkutan barang yang diangkut oleh KA baru mencapai 2 persen dari jumlah barang yang diangkut oleh seluruh moda transportasi. Angkutan barang yang diangkut oleh KA masih didominasi oleh barang tambang. Sementara angkutan peti kemas yang berperan penting dalam sistem logistik belum memanfaatkan moda KA secara optimal. Peran KA juga masih terbatas dalam mendukung angkutan penumpang aglomerasi perkotaan dan koridor konurbasi kota-kota utama yang memiliki tingkat permintaan perjalanan antarkota yang tinggi. Waktu tempuh koridor aglomerasi Jakarta-Surabaya melalui KA saat ini masih 9 jam, demikian juga koridor Jakarta-Bandung yang masih memerlukan waktu 3-4 jam, sehingga tidak kompetitif dengan angkutan udara maupun jalan tol. -VI.12- Konektivitas Laut Isu strategis transportasi laut adalah belum terwujudnya efisiensi kinerja angkutan logistik yang antara lain disebabkan oleh kinerja pelabuhan yang belum memenuhi standar (panjang dermaga, kedalaman kolam, dan alur pelayaran), jaringan pelayaran yang masih menggunakan ukuran kapal yang belum optimal dengan rute yang belum membentuk jaringan saling terhubung (loop), belum berkembangnya kawasan pendukung pelabuhan (hinterland), masih terbatasnya konektivitas multimoda dan antarmoda pada pelabuhan dan hinterland, serta terbatasnya pemanfaatan teknologi informasi logistik kemaritiman. Di samping itu, armada kapal niaga dalam negeri masih didominasi oleh kapal berumur di atas 25 tahun. Isu strategis lainnya adalah kebutuhan peran angkutan laut yang lebih besar dalam menjangkau daerah kepulauan dan 3T dalam rangka mengurangi disparitas harga barang antarwilayah. Moda angkutan laut yang melayani wilayah 3T masih belum mengoptimalkan keterpaduan antarmoda transportasi termasuk moda jalan, angkutan perintis darat, dan udara. Keterbatasan moda angkutan laut dalam melayani wilayah 3T juga disebabkan oleh belum memadainya fasilitas pelabuhan termasuk ketersediaan peralatan bongkar muat. Konektivitas Udara Isu strategis pembangunan transportasi udara adalah belum memadainya kapasitas bandara dan kapasitas angkut dalam mendukung pengembangan wilayah, khususnya pada bandara-bandara utama. Kapasitas bandara termasuk landasan dan terminal masih belum optimal dalam memenuhi peningkatan pertumbuhan volume angkutan udara nasional yang mencapai 9 persen per tahun pada periode 2015-2017. Di samping itu, peran angkutan udara perintis belum optimal dalam mendukung pergerakan penumpang dan distribusi barang yang dapat menjangkau daerah 3T. Prasarana lapangan terbang kecil (airstrip) untuk mendukung angkutan di wilayah 3T, khususnya di wilayah Papua kondisinya kurang memadai, belum dikelola dengan baik, serta belum memenuhi standar keselamatan. Peran angkutan udara untuk mendukung sektor pariwisata masih terbatas. Kualitas pelayanan bandara serta rute angkutan udara yang mendukung pariwisata belum optimal. Selain itu, pengembangan bandara perairan (waterbased airport) dalam mendukung peningkatan destinasi pariwisata perairan belum berkembang. Konektivitas Darat Isu penting dalam penyelenggaraan transportasi darat adalah masih tingginya angka pelanggaran muatan berlebih (overloading) di jalan. Pada jalur Pantura Jawa, terdapat rata-rata 12.000 truk barang yang melintas per harinya, dimana sebanyak 67,5 persen truk yang diperiksa melanggar ketentuan batas maksimal kapasitas angkut. Pada sisi lain, -VI.13- angkutan feri jarak jauh (long distance ferry/LDF) yang berpotensi untuk menurunkan beban angkutan jalan belum cukup berkembang. Pengembangan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan masih terbatas, khususnya untuk mendukung kawasan pariwisata dan daerah 3T yang berbasis kepulauan. Selain itu, terdapat isu penggunaan kapal penyeberangan yang belum memenuhi spesifikasi dan berumur di atas 25 tahun, termasuk untuk mendukung angkutan perintis. Infrastruktur Perkotaan Transportasi Perkotaan Isu strategis transportasi perkotaan adalah belum memadainya ketersediaan sistem angkutan umum massal perkotaan di kota-kota besar. Sebagai contoh, jika dibandingkan dengan beberapa kota di Asia, jaringan MRT yang terbangun di Jakarta baru sepanjang 15 km, masih jauh di bawah Tokyo (304 km), Singapura (200 km), Hong Kong (187 km), dan Kuala Lumpur (52 km). Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya pangsa angkutan umum di kota-kota besar di Indonesia. Pangsa angkutan umum di Jakarta, Bandung, dan Surabaya masih di bawah 20 persen, sementara kota-kota besar lain di Asia telah memiliki pangsa angkutan umum di atas 50 persen, seperti Hong Kong (92 persen), Singapura (61 persen), dan Tokyo (51 persen). Rendahnya pangsa angkutan umum berdampak pada kemacetan lalu lintas dan kerugian ekonomi akibat kemacetan lalu lintas. Berdasarkan data Tomtom Traffic Index (2019), Jakarta menempati urutan ke-7 kota termacet di dunia dari 403 kota yang disurvey di 56 negara. Nilai kerugian akibat kemacetan lalu lintas lintas di Jakarta mencapai Rp 65 triliun per tahun. Upaya pengembangan angkutan umum massal masih dibatasi oleh batas administratif pemerintahan, sehingga sulit untuk mengembangkan sistem angkutan umum terintegrasi dan berdaya jangkau di luar batas administrasi kota/daerah. Di samping itu, kemampuan fiskal pemerintah daerah belum memadai untuk membangun sistem angkutan umum massal perkotaan yang modern. Energi dan Ketenagalistrikan Perkotaan Peningkatan kebutuhan listrik perkotaan jika tidak diiringi dengan diversifikasi sumber penyediaan listrik berpotensi semakin menurunkan mutu lingkungan. Hal tersebut disebabkan sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia saat ini masih menggunakan sumber energi fosil. Potensi tenaga surya yang merupakan salah satu sumber energi bersih di perkotaan saat ini belum dimanfaatkan secara optimal. Hal tersebut karena pemanfaatan atap panel surya (solar rooftop) masih terkendala keterbatasan produksi sel surya dalam negeri, kebijakan harga yang belum mendukung, sifat energi surya yang tidak stabil (intermitten) dan jaringan listrik yang belum sepenuhnya dapat menerima pembangkit listrik yang berasal dari EBT. -VI.14- Pemanfaatan energi bersih di sektor transportasi masih belum berkembang. Hal itu terlihat dari belum dimanfaatkannya kendaraan listrik dan angkutan masal bertenaga listrik. Demikian pula infrastruktur pengisian kendaraan listrik (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum/SPKLU) di berbagai kota juga masih terbatas. Infrastruktur dan Ekosistem TIK Perkotaan Infrastruktur dan pemanfaatan TIK merupakan bagian penting dalam pembangunan perkotaan di berbagai kota besar. Pengembangan kota cerdas, sebagai salah satu tujuan pembangunan perkotaan, saat ini belum didukung pemanfaatan TIK yang handal dalam berbagai layanan perkotaan. Pemanfaatan TIK di berbagai kota di tanah air saat ini masih rendah. Baru sedikit kota yang terlayani sistem layanan darurat 112 terintegrasi, sistem pelaporan masyarakat terpadu seperti Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), serta layanan pemerintah berbasis digital lainnya. Selain itu, penetrasi akses infrastruktur TIK juga belum optimal. Tingkat penetrasi akses tetap pita lebar di perkotaan masih rendah yaitu di bawah 9 persen dari rumah tangga perkotaan. Hal ini juga menunjukkan bahwa masyarakat lebih mengutamakan akses nirkabel. Di samping itu, pemanfaatan akses nirkabel tersebut juga masih lebih banyak dipergunakan untuk interaksi dan media sosial dibanding untuk mengakses layanan pemerintah atau kegiatan yang produktif, sehingga manfaat dari layanan TIK yang telah disediakan pemerintah menjadi kurang maksimal. Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi yang Layak dan Aman di Perkotaan Penyediaan infrastruktur layanan air minum dan sanitasi di perkotaan masih lemah. Tingkat pelayanan air minum layak di kawasan perkotaan baru mencapai 51,54 persen, termasuk di dalamnya cakupan layanan akses air minum perpipaan yang baru mencapai 29,30 persen. Begitu halnya dengan layanan air limbah domestik yang layak di perkotaan hanya 69,36 persen, termasuk di dalamnya terdapat akses aman 11,12 persen. Permasalahan lainnya adalah masih terdapat rumah tangga yang mempraktikan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka (3,85 persen), dan rumah tangga yang memiliki toilet namun tidak memiliki tangki septik (pembuangan langsung ke kolam/ sawah/sungai/danau/laut dan/ atau pantai/tanah lapang/kebun) sebesar 8,52 persen di perkotaan. Permasalahan tersebut menimbulkan penurunan kualitas lingkungan permukiman, penurunan kualitas air, dan penyakit yang ditularkan melalui air seperti diare dan stunting. Di sisi lain, rendahnya akses air limbah yang aman di perkotaan disebabkan oleh pemanfaatan Instalasi Pengolahan Air Limbah Skala Kota dan penyediaan layanan pengolaan lumpur tinja (Fecal Sludge Management) yang belum optimal. Perlu upaya dan kerja lebih keras dalam percepatan pembangunan penyediaan air minum dan air limbah khususnya di perkotaan sebagai salah satu pusat kegiatan ekonomi. -VI.15- Penyediaan Akses Perumahan dan Permukiman Layak, Aman, dan Terjangkau di Perkotaan Pesatnya pertumbuhan penduduk akibat pertumbuhan alami dan urbanisasi menyebabkan peningkatan kebutuhan hunian di perkotaan. Namun, belum optimalnya sistem penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah telah menyebabkan berkembangnya perumahan dan permukiman yang tidak layak, tidak teratur, bahkan ilegal. Saat ini terdapat sekitar 40,39 persen rumah tangga di perkotaan yang menempati hunian tidak layak, dimana sebagian diantaranya menempati permukiman kumuh atau ilegal. Untuk menangani permukiman kumuh di perkotaan dibutuhkan upaya pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali. Pada daerah tertentu, dibutuhkan konsolidasi tanah vertikal dalam rangka menangani permukiman kumuh sekaligus menyediakan pasokan rumah baru di perkotaan dan terintegrasi dengan sistem transportasi publik. Energi dan Ketenagalistrikan Pembangunan energi dan ketenagalistrikan akan dihadapkan pada upaya menyeimbangkan 3 (tiga) unsur yaitu: (i) keberlanjutan penyediaan energi dan ketenagalistrikan; (ii) akses serta keterjangkauan energi dan ketenagalistrikan; serta (iii) kecukupan penyediaan energi dan ketenagalistrikan. Keberlanjutan Penyediaan Energi dan Ketenagalistrikan Sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia masih menggunakan energi fosil (minyak, batubara, dan gas bumi) yang mencapai 81,3 persen di 2018. Selain semakin terbatasnya ketersediaan energi fosil dari waktu ke waktu, hal tersebut berdampak pada penurunan mutu lingkungan akibat emisi CO2 dan bahan partikulat yang cukup besar. Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) masih jauh dari target bauran EBT pada penyediaan energi primer sebesar 23 persen di 2025 sesuai dengan komitmen penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Isu penting lainnya adalah susut energi pada transmisi dan distribusi ketenagalistrikan yang masih besar (9,55 persen pada tahun 2018). Hal ini menunjukkan pemanfaatan energi yang belum efisien. Hal tersebut akibat belum berkembangnya pengelolaan kualitas bahan bakar, penggantian mesin dan perangkat lunak untuk perangkat kontrol, serta belum berkembangnya pembangkit listrik yang menggunakan teknologi batubara yang lebih bersih. Begitu pula penggunaan gas bumi masih perlu tetap ditingkatkan untuk mengurangi penggunaan BBM (pengganti PLTD) dan menekan emisi karbon. -VI.16- Akses Serta Keterjangkauan Energi dan Ketenagalistrikan Tingkat keandalan pelayanan ketenagalistrikan juga masih perlu ditingkatkan. Rasio gangguan listrik tahunan di Indonesia pada tahun 2018 mencapai 15,97 jam per pelanggan. Artinya dalam satu tahun setiap pelanggan rata-rata masih mengalami gangguan pemadaman selama 15,97 jam. Sebagai salah satu contoh, di beberapa wilayah seperti Sumatera Selatan dan Bengkulu, rasio gangguan ini masih sangat tinggi mencapai 73,92 jam per pelanggan per tahun. Tingginya rasio gangguan tahunan tersebut menunjukkan masih rendahnya keandalan akses listrik di Indonesia. Untuk kegiatan memasak, penduduk yang masih menggunakan kayu bakar juga masih cukup banyak (21,57 persen di 2017) karena pertimbangan harga dan keterjangkauan pelayanan. Di sisi lain, konsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) terutama untuk bahan bakar memasak sebagian besar masih berasal dari impor (75 persen) yang disebabkan karena penurunan produksi bahan baku dalam negeri, dan peningkatan konsumsi. Hingga tahun 2018, konsumsi LPG nasional per tahun mencapai 7,5 juta metrik ton (MT). Untuk menjamin keterjangkauan energi bagi masyarakat kecil, pemerintah menyusun kebijakan subsidi energi. Namun, kebijakan dimaksud masih belum tepat sasaran, sehingga konsumsi energi cenderung belum efisien. Kecukupan Penyediaan Energi dan Ketenagalistrikan Indikator konsumsi listrik per kapita mencerminkan tingkat pembangunan sosial ekonomi dan produktivitas masyarakat suatu negara. Konsumsi listrik per kapita di Indonesia saat ini baru mencapai 1.064 kWh pada tahun 2018, jauh dibandingkan dengan Malaysia yang sudah mencapai 4.460 kWh pada tahun 2016. Pengembangan kegiatan produktif masyarakat yang masih terbatas menjadi penyebab penggunaan listrik per kapita di Indonesia masih cukup rendah jika dibandingkan dengan rata-rata konsumsi listrik per kapita di negara berpendapatan menengah lain. Tata kelola industri ketenagalistrikan juga masih belum optimal dimana kebijakan harga dan tarif listrik belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan membayar masyarakat dan keberlanjutan industri penyediaan listrik. Di sisi lain, pengembangan kelembagaan untuk mendorong industri ketenagalistrikan masih perlu ditingkatkan agar industri dan distribusi penyediaan listrik berjalan dengan lebih efisien dan berkembang. Pemenuhan kebutuhan domestik akan bahan bakar minyak dan gas bumi juga masih menjadi tantangan. Pasokan dalam negeri belum sepenuhnya memadai akibat tata kelola sistem perdagangan yang belum optimal dan keterbatasan infrastruktur gas bumi. Demikian pula halnya dengan kapasitas infrastruktur kilang bahan bakar minyak yang relatif stagnan. Hal ini mengakibatkan besarnya impor BBM untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. -VI.17- Transformasi Digital Penuntasan Infrastruktur TIK Peran TIK menjadi semakin besar dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi. Pembangunan infrastruktur TIK perlu ditingkatkan sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Di samping itu, untuk mendorong pelayanan dasar dan meningkatkan kegiatan sosial ekonomi, infrastruktur TIK perlu diperluas agar menjangkau seluruh daerah dan seluruh kelompok masyarakat. Peningkatan keandalan dan kecepatan pelayanan informasi memerlukan perluasan jaringan tetap pitalebar (fixed broadband) dan jaringan bergerak pitalebar (mobile broadband). Tingkat kecepatan jaringan tetap dan jaringan bergerak pitalebar di Indonesia masih rendah. Kecepatan rata-rata jaringan tetap pitalebar baru mencapai 14,9 Mbps (2018) dibandingkan rata-rata dunia 46,1 Mbps (2018). Sementara rata-rata tingkat kecepatan jaringan bergerak pitalebar juga masih tergolong lambat, yaitu 10,4 Mbps (2018) dibandingkan rata-rata dunia berada pada 22,8 Mbps (2018). Jumlah pelanggan jaringan tetap pita lebar di Indonesia pada tahun 2018 juga masih sangat rendah (2,3 persen dari total populasi), jauh di bawah rata-rata dunia yang sudah mencapai 12,4 persen. Jaringan tetap pitalebar perlu diperluas hingga menjangkau kecamatan sementara akses telekomunikasi dan internet melalui jaringan pitalebar perlu diperluas hingga seluruh desa. Saat ini masih terdapat 7.971 desa belum terlayani akses telekomunikasi dan internet karena tantangan geografis seperti daerah pegunungan dan daerah terpencil. Perluasan jaringan tetap pitalebar dan jaringan bergerak pitalebar akan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pemerintah. Di samping itu, migrasi penyiaran dari sistem analog ke sistem digital juga diperlukan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi dan kualitas penyiaran khususnya televisi. Digitalisasi penyiaran akan memberikan ruang pemanfaatan spektrum frekuensi untuk kebutuhan penggunaan lain (digital divident). Pemanfaatan Infrastruktur TIK Pemanfaatan TIK sudah diterapkan untuk perluasan jangkauan layanan dan peningkatan kualitas layanan pada sektor pemerintahan, industri, jasa, maupun sosial. Dalam bidang pemerintahan, pemanfaatan TIK dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan yang disediakan oleh pemerintah. Namun demikian, kondisi saat ini masih banyak instansi yang membangun aplikasi umum dan masih banyaknya data yang belum teringrasi membuat pemanfaatan TIK menjadi tidak optimal. Dalam pelayanan umum, seperti pendidikan dan kesehatan, pemanfaatan TIK dapat memperluas layanan dan pemerataan kualitas layanan. Meskipun demikian, saat ini penerapan pembelajaran jarak jauh pada dunia pendidikan khususnya di perdesaan masih belum maksimal sehingga pemerataan kualitas -VI.18- pendidikan melalui TIK masih belum efektif. Pemanfaatan TIK di bidang kesehatan juga masih belum optimal dimana data kesehatan belum terintegrasi. Selain itu, beberapa pemanfaatan platform digital seperti telemedicine, telediagnosis dan teknologi kesehatan lainnya juga belum efektif. Dalam bidang ekonomi, industri, maupun jasa, pemanfaatan TIK juga dapat memberikan dampak yang besar. Namun demikian, saat ini pemanfaatan TIK di sektor pertanian dan perikanan masih sangat minim, sehingga manfaat TIK bagi petani dan nelayan belum signifikan seperti memberikan informasi harga yang paling aktual dan memperluas jaringan penjualan kepada nelayan. Dalam bidang perdagangan dan ekonomi kreatif, pemanfaatan TIK berdampak besar pada peningkatan pertumbuhan ekonomi. Salah satu kajian menunjukkan kontribusi mitra start up ridesharing mencapai Rp 44,2 triliun terhadap perekonomian nasional. Inovasi start up digital tersebut perlu terus dikembangkan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Mempertimbangkan besarnya potensi pemanfaatan TIK tersebut, pemanfaatan TIK diharapkan dapat diperluas untuk digitalisasi seluruh sektor pembangunan. Fasilitas Pendukung Transformasi Digital Perkembangan TIK disamping mempercepat penyediaan barang dan jasa, juga menghasilkan berbagai barang dan jasa baru yang dapat dimanfaatkan lebih lanjut seperti Mahadata (Big Data). Agar dapat mengoptimalkan pemanfaatan pengembangan barang dan jasa hasil TIK, perlu ditingkatkan kemampuan literasi digital masyarakat dalam memahami dan menggunakan informasi. Luasnya pemanfaatan TIK membutuhkan berbagai keahlian dalam mengelola perangkat TIK maupun memanfaatkan informasi. Untuk itu perlu dilakukan pengembangan SDM termasuk melalui pendidikan vokasi bidang TIK. Pengembangan TIK juga membutuhkan SDM yang berasal dari berbagai bidang khususnya Science, Technology, Engineering, dan Mathematics (STEM). Jumlah lulusan SDM bidang STEM di Indonesia masih tertinggal, hanya 0,8 lulusan per 1.000 penduduk, jauh dibandingkan India (2,0), China (3,4), bahkan Iran (4,2). Pengembangan SDM TIK tersebut juga sejalan dengan besarnya pasar TIK di Indonesia. Pengembangan kemampuan SDM dalam memproduksi barang dan jasa TIK diperlukan agar Indonesia tidak hanya menjadi konsumen pasar TIK. Peningkatan penelitian dan pengembangan (research and development) TIK serta penyempurnaan kebijakan industri seperti insentif pasar dan fiskal perlu diberlakukan agar dapat mendorong peningkatan kemampuan industri TIK dalam negeri terutama menghadapi industri 4.0. Di era digital, berbagai jenis data dan informasi dapat disimpan di jaringan internet yang saling terinterkoneksi tanpa dibatasi jarak dan waktu. Terobosan teknologi tersebut telah memberikan berbagai kemudahan bagi aktivitas sosial ekonomi dan kehidupan masyarakat sehari-hari. Namun demikian berbagai kemudahan tersebut juga memiliki konsekuensi potensi penyalahgunaan data dan informasi. Jaminan keamanan bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha dalam mempertukarkan data dan informasi di jaringan internet menjadi tantangan yang perlu dimitigasi seperti melalui peningkatan keamanan teknologi informasi, penyempurnaan regulasi dan peningkatan literasi masyarakat. -VI.19- Sasaran, Indikator, dan Target No 1. Baseline 2019 Target 2024 54,1 (2018) 70 2,9 (2017) 4% 87,8 layak dan 6,7 aman (2018) 100 layak dan 15 aman 20 (2018) 30 5. Rumah Tangga yang menempati hunian dengan akses sanitasi (air limbah domestik) layak dan aman (%) 74,6 layak, termasuk 7,42 aman (2018) 90 layak termasuk 15 aman 6. Jumlah sambungan rumah yang terlayani SPALD-T skala permukiman/kota/regional (Rumah Tangga) 1,3 juta (2015-2019) 3 juta N/A 6,5 juta 9,36 (2018) 0 59,45 penanganan dan 1,19 pengurangan (2016) 80 penanganan dan 20 pengurangan N/A 19 juta 1 juta 500 ribu 12. Penurunan rasio fatalitas kecelakaan jalan per 10.000 kendaraan terhadap angka dasar tahun 2010 (%) 53 65 13. Rata-rata waktu tanggap pencarian dan pertolongan (menit) 28 25 81,36 131,36 45 63 16. Peningkatan produktivitas pemakaian air untuk produksi padi (m3/kg) N/A 3 17. Penurunan resiko bencana dengan risiko bencana tinggi (provinsi) N/A 20 Sasaran/Indikator* Meningkatnya penyediaan infrastruktur layanan dasar 1. Rumah Tangga yang menempati hunian layak dan terjangkau (%) 2. Rasio KPR terhadap PDB (%) 3. Rumah Tangga yang menempati hunian dengan akses air minum layak dan aman (%) 4. Rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan (%) 7. Jumlah rumah tangga yang terlayani instalasi pengolahan lumpur tinja (Rumah Tangga) 8. Rumah tangga yang masih mempraktikkan buang air besar sembarangan (BABS) di tempat terbuka (%) 9. Rumah Tangga yang menempati hunian dengan akses sampah yang terkelola dengan baik di perkotaan (%) 10. Jumlah rumah tangga yang terlayani TPA dengan standar metode lahan urug saniter (Rumah Tangga) 11. Pembangunan jaringan irigasi baru (kumulatif) (Ha) 14. Peningkatan ketersediaan air baku domestik dan industri (m3/detik) 15. Pembangunan bendungan multiguna (unit) -VI.20Baseline 2019 Target 2024 2,3 1,9 2. Panjang jalan tol baru yang terbangun dan/ atau beroperasi (Km) 1.461 2.500 3. Panjang jalan baru yang terbangun (Km) 3.387 3.000 92/68/57 97/75/65 6.164 7.451 81,5 94,0 23 27 1 7 9. Jumlah rute subsidi tol laut (rute) 14 25 10. Jumlah pelabuhan penyeberangan baru yang dibangun (lokasi) 24 36 11. Jumlah bandara baru yang dibangun (lokasi) 15 21 12. Jumlah rute jembatan udara (rute) 35 43 No Sasaran/Indikator* 2. Meningkatnya konektivitas wilayah 1. Waktu tempuh pada jalan lintas utama pulau (Jam/100 Km) 4. Persentase kondisi mantap jalan nasional/ provinsi/kabupaten-kota (%) 5. Panjang jaringan KA yang terbangun (kumulatif) (Km’s) 6. Kondisi jalur KA sesuai standar Track Quality Index (TQI) kategori 1 dan 2 (%) 7. Rute pelayaran yang paling terhubung (loop) (%) 8. Jumlah pelabuhan utama yang memenuhi standar (lokasi) 3. 4. Meningkatnya layanan angkutan umum massal di 6 (enam) kota metropolitan 1. Jumlah kota metropolitan dengan sistem angkutan umum massal perkotaan yang dibangun dan dikembangkan (kota) 1 6 2. Jumlah kota yang dibangun perlintasan tidak sebidang (kota) 3 6 Meningkatnya akses dan pasokan energi dan tenaga listrik yang merata, andal, dan efisien 1. Jumlah Sambungan Jaringan Gas untuk Rumah Tangga (kumulatif) (Sambungan Rumah/SR) 537.936 4.000.000 1.151.000 1.276.000 3. Kebutuhan (konsumsi) listrik per kapita nasional (kWh) 1.077 1.400 4. Rasio Elektrifikasi (%) 98,86 ~ 100 2. Jumlah Kapasitas Kilang Minyak (kumulatif) (Barrel per Calendar Day/BPCD) 5. Meningkatnya pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur TIK, serta kontribusi sektor informasi dan komunikasi dalam pertumbuhan ekonomi 1. Jangkauan infrastruktur jaringan tetap pitalebar (% total kecamatan) 35,71 60 2. Jangkauan infrastruktur jaringan bergerak pitalebar (% Desa) 87,4 95 3. Populasi yang terlayani penyiaran digital (%) 52,28 80 4. Fasilitasi start up unicorn baru (perusahaan) 5 8 -VI.21- Arah Kebijakan dan Strategi Infrastruktur Pelayanan Dasar Penyediaan Akses Perumahan dan Permukiman Layak, Aman dan Terjangkau Arah kebijakan dalam pembangunan perumahan dan permukiman adalah meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman layak dan aman yang terjangkau untuk mewujudkan kota yang inklusif dan layak huni. Strategi difokuskan pada tiga aspek, yakni sisi permintaan (demand side), dari sisi pasokan (supply side), dan lingkungan yang mendukung (enabling environment). Strategi dari sisi permintaan (demand side) melalui: 1) Pemantapan sistem pembiayaan primer dan sekunder perumahan, termasuk optimalisasi pemanfaatan sumber pembiayaan jangka panjang seperti Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN) dan BPJS Ketenagakerjaan; 2) Reformasi subsidi perumahan yang lebih efisien dan tepat sasaran; 3) Perluasan fasilitas pembiayaan perumahan terutama bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap dan membangun rumahnya secara swadaya; 4) Pengembangan layanan Badan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk memperluas akses pembiayaan perumahan. Strategi dari sisi pasokan (supply side) melalui: 1) Peningkatan penyediaan perumahan yang sesuai dengan tata ruang dan terpadu dengan layanan infrastruktur dasar permukiman, termasuk sistem transportasi publik; 2) Pengembangan sistem perumahan publik berbasis rumah susun di perkotaan; 3) Peremajaan kota secara inklusif dan konsolidasi tanah dalam rangka mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh; 4) Pemanfaatan tanah milik negara/BUMN untuk mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah; 5) Pengembangan peran dunia usaha termasuk BUMN/BUMD dalam penyediaan perumahan, yaitu Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas), PT. Sarana Multigriya Finansial (PT. SMF), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Sedangkan strategi dari aspek penciptaan lingkungan yang mendukung (enabling environment), dilakukan melalui: 1) Penguatan implementasi standar keandalan dan tertib bangunan, kemudahan perizinan dan administrasi pertanahan, serta pengembangan teknologi dan bahan bangunan murah; 2) Peningkatan kapasitas pemerintah/pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan perumahan; 3) Peningkatan kolaborasi antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan perumahan; 4) Pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam penyediaan perumahan; 5) Pengembangan badan layanan umum perumahan nasional dan daerah. -VI.22- Proyek prioritas mendukung Penyediaan Akses Perumahan dan Permukiman Layak, Aman, dan Terjangkau meliputi: i) Peningkatan Fasilitasi Penyediaan Hunian Baru; ii) Peningkatan Fasilitasi Pembiayaan Perumahan; iii) Pengembangan Fasilitasi Peningkatan Kualitas Rumah; iv) Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman; v) Fasilitasi Peningkatan Standar Keandalan Bangunan dan Keamanan Bermukim (IMB dan SLF); vi) Penyediaan 1 juta Rumah Susun Perkotaan (Major Project); dan vii) Fasilitasi Penanganan Permukiman Kumuh. Pengelolaan Air Tanah, Air Baku Berkelanjutan Arah kebijakan dalam pengelolaan air tanah dan air baku berkelanjutan adalah percepatan penyediaan air baku dari sumber air terlindungi, peningkatan keterpaduan dalam penyediaan air minum dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan air baku. Strategi untuk percepatan penyediaan air baku dari sumber air terlindungi antara lain: (a) Penambahan kapasitas air baku dari bendungan dan sumber air lainnya didukung oleh pengamanan kualitas air; (b) Rehabilitasi dan peningkatan efisiensi infrastruktur penyedia air baku; dan (c) Pelaksanaan konservasi air tanah yang terintegrasi dengan sistem penyediaan air baku serta didukung oleh penegakan peraturan pengambilan air tanah. Strategi tersebut perlu dikembangkan secara bersamaan dengan peningkatan kinerja Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan sistem distribusi air bersih. Percepatan sistem penyediaan air baku juga perlu melibatkan badan usaha. Ketersediaan air secara berkelanjutan juga perlu didukung oleh peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perilaku hemat air; dan (d) Penyusunan Indeks Ketahanan Air. Strategi untuk peningkatan kebijakan pengelolaan sumber daya air terpadu antara lain: (a) Penyelesaian peraturan pemerintah terkait UU Sumber Daya Air; (b) Peningkatan kinerja pengelolaan wilayah sungai melalui optimalisasi pola rencana SDA dalam jejaring air, pangan, dan energi; (c) Perkuatan pengelolaan sumber daya air dan peningkatan kapasitas BUMN/D/S dan KPBU air baku/air minum; dan (d) Penyusunan Indeks Ketahanan Air. Strategi untuk pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sumber daya air antara lain: (a) Pengembangan sistem informasi sumber daya air; dan (b) Pengembangan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi. Proyek prioritas mendukung Pengelolaan Air Tanah dan Air Baku Berkelanjutan meliputi: i) Penyediaan dan pengamanan air baku dan air tanah termasuk Major Project Akses Air Minum Perpipaan (10 Juta Sambungan Rumah); ii) Penataan regulasi serta perkuatan kelembagaan SDA; dan iii) Pengembangan SISDA Terpadu berbasis teknologi cerdas (smart water management). Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman Arah kebijakan dan strategi dalam rangka penyediaan akses air minum layak dan aman, adalah: 1) Peningkatan tata kelola kelembagaan untuk penyediaan air minum layak maupun aman, melalui: (a) Integrasi arah kebijakan dan sasaran pembangunan akses air minum layak maupun aman dalam dokumen perencanaan daerah; (b) Peningkatan komitmen melalui alokasi APBD yang memadai; (c) Perkuatan peran dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui mekanisme pengendalian dan pembinaan secara berjenjang; (d) Peningkatan kualitas perencanaan penyediaan akses air minum yang terintegrasi -VI.23- (Jakstrada, RISPAM, RPP Air Minum, dan Rencana Bisnis PDAM) yang didukung dengan sistem data dan informasi (e) Perkuatan fungsi kelembagaan regulator air minum; serta (f) Optimalisasi pendanaan dan pengembangan alternatif pendanaan diantaranya melalui hibah berbasis kinerja serta kejasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). 2) Peningkatan kapasitas penyelenggara air minum, melalui: (a) Peningkatan kinerja PDAM melalui pendampingan teknis dan non teknis untuk meningkatkan mutu layanan antara lain penurunan tingkat kehilangan air, efisiensi produksi, pengelolaan keuangan dan SDM, penerapan tarif yang memadai, serta peningkatan kualitas pelayanan; serta (b) Pemberdayaan dan peningkatan kapasitas penyelenggara SPAM lainnya (UPTD, BUMDes, KPSPAM, dll). 3) Pengembangan dan pengelolaan SPAM, melalui: (a) Optimalisasi dan pemanfaatan kapasitas SPAM yang dapat dimanfaatkan melalui perluasan cakupan layanan; (b) Peningkatan dan pembangunan SPAM; (c) Pengelolaan aset (inventarisasi jaringan, operasi, pemeliharaan, dan perbaikan); (d) Penyediaan akses air minum untuk daerah rawan air dan kepulauan; dan (e) Penyediaan akses air minum bukan jaringan perpipaan terlindungi baik secara swadaya oleh masyarakat maupun oleh pemerintah dan pemerintah daerah di lokasi khusus; (f) Pengembangan teknologi pengolahan dan pengamanan air minum. 4) Penyadaran masyarakat untuk menerapkan perilaku hemat air, mengakses layanan air minum perpipaan atau menggunakan sumber air minum bukan jaringan perpipaan terlindungi secara swadaya, serta menerapkan pengelolaan air minum aman dalam rumah tangga; Sistem layanan sanitasi berkelanjutan diwujudkan melalui Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP), yang diterjemahkan menjadi lima arah kebijakan dan strateginya, yaitu: 1) Peningkatan kapasitas institusi dalam layanan pengelolaan sanitasi, melalui: (a) Pengembangan sistem pengelolaan air limbah, layanan lumpur tinja dan sistem pengelolaan sampah; (b) Pemastian fungsi regulator layanan pengelolaan air limbah domestik dan sampah; dan (c) Penguatan peran dan kapasitas PDAM sebagai penyedia jasa layanan pengelolaan air limbah domestik, terutama bagi daerah dengan cakupan air perpipaan lebih dari 50 persen. 2) Peningkatan komitmen kepala daerah untuk layanan sanitasi yang berkelanjutan, melalui: (a) Penyusunan regulasi di daerah mengenai pengelolaan air limbah domestik dan sampah; (b) Penyediaan mekanisme insentif bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur sanitasi dan/atau penyediaan subsidi bagi operasional dan pemeliharaan; dan (c) Penerapan regulasi daerah yang mengatur kewajiban pembayaran layanan sanitasi oleh masyarakat/ konsumen dan mewajibkan rumah tangga untuk menjadi pelanggan layanan pengelolaan lumpur tinja dan dan sampah. 3) Pengembangan infrastruktur dan layanan sanitasi permukiman sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, melalui: (a) Bimbingan teknis pembangunan infrastruktur sanitasi; (b) Koordinasi perencanaan tata ruang dengan pembangunan sanitasi; (c) Pengembangan konsep resource recovery dan circular economy; (d) Penyusunan panduan di tingkat pusat mengenai pengelolaan sampah; (e) Pengembangan SDM dan teknologi melalui kerja sama dengan universitas; (f) Pembangunan infrastruktur sanitasi; (g) Pengembangan teknologi menggunakan pendekatan bertahap (incremental approach); dan (h) Pengelolaan data, pemantauan dan evaluasi berbasis teknologi informasi, yaitu -VI.24- NAWASIS (National Water and Sanitation Information Services/Layanan Informasi Air Minum dan Sanitasi Nasional). 4) Peningkatan perubahan perilaku masyarakat dalam mencapai akses aman sanitasi, melalui: (a) Pelaksanaan program perubahan perilaku di tiap desa dan kelurahan yang belum Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS); (b) Penguatan mekanisme pemantauan yang terjadwal; (c) Penguatan keberlanjutan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di tingkat kabupaten dan kota; dan (d) Penguatan kampanye pengurangan sampah. 5) Pengembangan kerja sama dan pola pendanaan, melalui: (a) Penyediaan pola subsidi yang tepat untuk meningkatkan kemampuan masyarakat; (b) Pengembangan layanan sanitasi melalui sistem pembiayaan yang inovatif; (c) Fasilitasi pemerintah daerah untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain; (d) Menciptakan wirausaha sanitasi di daerah yang memiliki potensi; dan (e) Fasilitasi wirausaha sanitasi agar mampu menciptakan produk yang sesuai dengan standar. Proyek prioritas mendukung penyediaan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman meliputi: i) Pengembangan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman; ii) Pembinaan Penyelenggaraan Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman; iii) Pengaturan Penyelenggaraan Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman; iv) Pengawasan Kualitas Air Minum dan Sanitasi; v) Akses Sanitasi (Air Limbah) Layak dan Aman (90 persen RT) (Major Project); vi) Akses Air Minum Perpipaan (10 Juta Sambungan Rumah) (Major Project). Keselamatan dan Keamanan Transportasi Kebijakan keselamatan transportasi difokuskan pada keselamatan lalu lintas jalan mengingat tingginya jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan diarahkan melalui pelaksanaan terpadu lima pilar keselamatan jalan yang meliputi manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan pra dan pasca kecelakaan lalu lintas. Kebijakan ini diperkuat dengan penerbitan regulasi Peraturan Presiden tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) yang memuat rencana aksi keselamatan jalan pada masing-masing pilar. Manajemen keselamatan jalan perlu berfokus pada penguatan koordinasi antarunit kerja pemangku kepentingan pada kementerian/lembaga tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan dan penelitian, badan usaha dan organisasi masyarakat. Diperlukan penguatan kelembagaan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang dilakukan melalui keterpaduan koordinasi, pemanfaatan data dan informasi, dan kegiatan penelitian yang dapat menjadi basis bagi perencanaan dan pelaksanaan rencana aksi keselamatan jalan nasional. Untuk moda transportasi lainnya, kebijakan keselamatan diarahkan pada penguatan peran kelembagaan, peningkatan kelaikan keselamatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas SDM untuk mendukung kinerja keselamatan. Peningkatan keselamatan perkeretaapian dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana perkeretaapian yang memenuhi kelaikan, termasuk sarana kereta, prasarana rel dan persinyalan. Untuk menjamin kondisi prasarana perkeretaapian maka kebutuhan perawatan prasarana harus dipenuhi. Tingkat keselamatan sarana perkeretaapian dipenuhi melalui peremajaan -VI.25- armada kereta api sesuai dengan usia laik operasi yaitu dibawah 25 tahun. Keselamatan transportasi laut dan penyeberangan ditingkatkan melalui penguatan kelembagaan syahbandar, penyediaan infrastruktur keselamatan, standardisasi kapal yang memenuhi aspek keselamatan, dan pengembangan sistem informasi penumpang (tiket) dan barang (manifes) untuk mencegah muatan berlebih. Proyek prioritas mendukung keselamatan dan kemanan transportasi meliputi: i) Pelaksanaan rencana aksi lima pilar keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; ii) Pemenuhan sarana, prasarana, fasilitas, kelembagaan dan sistem informasi keselamatan dan keamanan transportasi dan SAR; serta iii) Pembinaan dan pendidikan SDM keselamatan transportasi dan SAR. Ketahanan Kebencanaan Infrastruktur Arah kebijakan dalam pembangunan infrastruktur ketahanan bencana mencakup pengembangan infrastruktur tangguh bencana dan penguatan infrastruktur vital, pengelolaan terpadu kawasan rawan bencana, serta restorasi dan konservasi daerah aliran sungai. Strategi untuk pengembangan infrastruktur tangguh bencana dan penguatan infrastruktur vital terhadap risiko bencana banjir, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, lumpur, dan sedimen antara lain: (a) Pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur tangguh bencana di kawasan prioritas rawan bencana; (b) Penilaian dan peningkatan keamanan infrastruktur vital terhadap bencana; (c) Penetapan standar bangunan tangguh bencana; dan (d) Pengembangan infrastruktur hijau. Strategi tersebut didukung oleh peningkatan kualitas industri konstruksi serta pengawasan mutu dan manajemen rantai pasok industri konstruksi. Kolaborasi antara lembaga penelitian dan pelaku industri dalam penguasaan teknologi juga perlu ditingkatkan serta didukung oleh peningkatan kualitas SDM di bidang konstruksi. Selain itu, perlu adanya inovasi pendanaan untuk meningkatkan efisiensi penganggaran dalam upaya peningkatan ketahanan bencana. Strategi untuk mendukung pengelolaan terpadu kawasan rawan bencana antara lain: (a) Program terintegrasi dalam pengelolaan risiko bencana, khususnya risiko banjir pada daerah perkotaan, dengan kombinasi pendekatan struktural dan non-struktural termasuk infrastruktur hijau; (b) Penetapan rencana induk ketahanan wilayah terhadap bencana; (c) Penyusunan peta risiko bencana berdasarkan karakteristik wilayah; (d) Pengembangan sistem pemantauan penurunan tanah; dan (e) Penyediaan sistem peringatan dini bencana banjir dan tanah longsor. Strategi untuk mendukung restorasi dan konservasi daerah aliran sungai antara lain: (a) Normalisasi dan peningkatan kapasitas aliran sungai; (b) Konservasi kawasan rawa dan gambut; dan (c) Pengendalian pencemaran pada waduk dan danau dengan tingkat pencemaran tinggi. Proyek prioritas yang mendukung. Ketahanan Kebencanaan Infrastruktur meliputi: i) Pengembangan kebijakan wilayah untuk ketangguhan bencana dan penguatan infrastruktur vital tahan bencana; ii) Pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur ketahanan bencana termasuk Major Project “Pemulihan 4 Daerah Aliran Sungai Kritis” dan “Pengelolaan Terpadu Pesisir 5 Perkotaan Pantura Jawa”; iii) Penyediaan sistem terpadu peringatan dini dan tanggap darurat bencana; dan iv) Restorasi dan konservasi infrastruktur alami. -VI.26- Waduk Multiguna dan Modernisasi Irigasi Arah kebijakan dalam rangka optimalisasi waduk multiguna dan modernisasi irigasi adalah penambahan kapasitas tampungan air, peningkatan dan pemanfaatan fungsi tampungan air, peningkatan kinerja bendungan dan penurunan indeks risiko bendungan, peningkatan efisiensi dan kinerja sistem irigasi, dan penyediaan air untuk komoditas pertanian bernilai tinggi. Strategi untuk penambahan kapasitas tampungan air antara lain: (a) Perencanaan bendungan multiguna dengan protokol berkelanjutan; (b) Perencanaan pemanfaatan tampungan alami; (c) Rehabilitasi bendungan kritis; dan (d) Pembangunan bendungan multiguna dengan melibatkan badan usaha. Strategi tersebut didukung oleh pengembangan kawasan ekonomi terintegrasi berbasis bendungan multiguna serta penerapan skema investasi bendungan baru yang melibatkan badan usaha. Strategi untuk peningkatan dan pemanfaatan fungsi tampungan air adalah: (a) Pemanfaatan bendungan untuk berbagai keperluan secara terpadu seperti air baku, irigasi, dan pengendali banjir; (b) Pengembangan potensi waduk untuk penyediaan energi terbarukan; (c) Revitalisasi danau kritis; dan (d) Pemanfaatan potensi danau untuk air baku, dan kebutuhan lainnya. Strategi tersebut didukung oleh peningkatan dan pemulihan kondisi waduk serta pengembangan skema kerjasama dengan BUMN dan badan usaha dalam optimalisasi fungsi waduk. Strategi untuk peningkatan kinerja bendungan dan penurunan risiko bendungan antara lain: (a) Peningkatan tingkat keamanan bendungan dengan risiko tinggi; (b) Konservasi daerah tangkapan air bendungan; (c) Peningkatan kapasitas SDM bidang pengelolaan bendungan; dan (d) Peningkatan kinerja operasi bendungan yang sesuai standar dan didukung oleh unit pengelola bendungan yang kompeten. Strategi tersebut didukung oleh penataan aset bendungan sebagai barang milik negara. Strategi untuk peningkatan efisiensi dan kinerja sistem irigasi dengan penerapan konsep modernisasi irigasi antara lain: (a) Pembangunan jaringan irigasi baru; (b) Rehabilitasi jaringan irigasi; (c) Peningkatan kapasitas kelembagaan irigasi; (d) Peningkatan efektivitas alokasi air irigasi; dan (e) Pemanfaatan lahan sub-optimal melalui revitalisasi rawa. Strategi untuk penyediaan air untuk komoditas pertanian bernilai tinggi antara lain: (a) Pembangunan tampungan air dan sistem irigasi untuk komoditas perkebunan, peternakan, hortikultura dan perikanan; (b) Pembangunan jaringan irigasi untuk tambak rakyat; dan (c) Pengembangan mikro irigasi terutama untuk lahan belum termanfaatkan dengan optimal. Strategi tersebut didukung oleh peningkatan peran pemerintah daerah, partisipasi masyarakat, dan kemitraan dengan badan usaha dalam pengelolaan irigasi. Proyek prioritas mendukung waduk multiguna dan modernisasi irigasi meliputi: i) Perencanaan pengembangan bendungan multiguna dan pemanfaatan tampungan alami; ii) Pembangunan dan rehabilitasi bendungan termasuk komponen Major Project “18 Waduk Multiguna”; iii) Optimalisasi dan pemanfaatan tampungan; iv) Peningkatan OP dan keamanan bendungan; v) Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi; vi) Peningkatan pengelolaan alokasi air dan kapasitas kelembagaan irigasi. -VI.27- Infrastruktur Ekonomi Konektivitas Jalan Peningkatan kualitas jalan dilaksanakan melalui pemenuhan kebutuhan pemeliharaan jalan, termasuk pemeliharaan rutin jalan serta pemenuhan kelengkapan jalan. Pemenuhan kebutuhan pemeliharaan jalan didorong melalui perbaikan tata kelola penyelenggaraan jalan yang memprioritaskan kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala. Skema kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Availability Payment (AP) yang berbasis kinerja serta Program Hibah Jalan Daerah yang mendorong kinerja pemeliharaan jalan perlu diperluas. Skema KPBU-AP juga mendukung kualitas jalan melalui keterpaduan penyelenggaraan jalan dan pengoperasian jembatan timbang untuk mengendalikan perilaku pembebanan berlebih di jalan (road overloading) yang menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Peningkatan ketersediaan jaringan jalan yang mendukung pengembangan wilayah dilaksanakan melalui pembangunan jalan pada jalan lintas utama pulau, jalan yang mendukung kawasan industri dan pariwisata prioritas, jalan akses ke simpul transportasi prioritas, jalan lingkar/trans pulau terluar dan jalan akses mendukung wilayah 3T dan kawasan perbatasan. Sebagai contoh, penyelesaian jalan tol Trans Sumatera yang menghubungkan Aceh – Lampung menjadi program prioritas untuk menurunkan waktu tempuh dan menyediakan akses ke pelabuhan utama Kuala Tanjung sehingga mendorong berkembangnya kawasan industri di sepanjang koridor tersebut. Pembangunan jalan akses ke simpul prioritas diarahkan untuk menjamin kemanfaatan infrastruktur secara optimal seperti pelabuhan dan bandara. Diperlukan penguatan koordinasi perencanaan pembangunan simpul transportasi dan akses jalan. Di samping itu, diperlukan penguatan perencanaan DAK Bidang Jalan agar pelaksanaannya selaras dengan prioritas pengembangan wilayah. Sedangkan untuk penguatan pendanaan pembangunan jaringan jalan perlu dikembangkan inovasi pendanaan infrastruktur seperti KBPU, pemanfaatan dana jangka panjang, dan program dana bergulir (revolving fund) khususnya untuk pengembangan jalan tol. Proyek prioritas mendukung konektivitas jalan meliputi: i) Pembangunan jalan strategis, contoh: Jalan Trans Papua Merauke – Sorong (Major Project) dan Jalan Trans pada 18 Pulau Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (Major Project); ii) Pembangunan jalan tol, contoh: Jalan Tol Trans Sumatera Aceh – Lampung (Major Project); iii) Pembangunan jalan mendukung kawasan prioritas (KI, KEK, KSPN, dan kawasan perbatasan); iv) Pembangunan jalan akses simpul transportasi (pelabuhan, bandara, dan terminal); v) Preservasi jalan nasional (termasuk peningkatan/pelebaran); serta vi) Pembangunan dan pemeliharaan jalan daerah. Konektivitas Kereta Api Pembangunan konektivitas kereta api diprioritaskan pada pengembangan KA MakassarParepare dan KA kecepatan tinggi Pulau Jawa. Pengembangan KA Makassar-Parepare dilaksanakan melalui keterpaduan pembangunan jaringan KA, pembangunan kawasan, -VI.28- dan akses KA ke pelabuhan. Pendekatan terpadu ini diterapkan dengan skema KPBU yang terhubung dengan kawasan industri di Makassar dan sepanjang koridor KA serta dengan Pelabuhan Makassar New Port dan Pelabuhan Garongkong. Pembangunan KA kecepatan tinggi penumpang antarkota difokuskan pada koridor konurbasi Pulau Jawa khususnya antara Jakarta–Bandung dan Jakarta–Semarang. Pembangunan jalur KA pada koridor lain termasuk melanjutkan pembangunan jalur KA Trans Sumatera serta pembangunan jalur ganda dan reaktivasi jalur KA di Pulau Jawa dan Sumatera. Dalam rangka mendukung transportasi antarmoda menuju bandara dan pelabuhan, akan dilaksanakan pembangunan KA akses bandara dan pelabuhan. Sementara, untuk memenuhi pemeliharaan, perawatan, dan pengoperasian prasarana serta fasilitas perkeretaapian dilaksanakan melalui mekanisme Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) perkeretaapian. Dalam rangka penyediaan layanan perkeretaapian dengan tarif yang terjangkau oleh masyarakat, diselenggarakan melalui skema PSO dan subsidi perintis. Proyek prioritas mendukung konektivitas KA meliputi: i) KA Kecepatan Tinggi Pulau Jawa (Jakarta-Semarang & Jakarta-Bandung) (Major Project); ii) Kereta Api Makassar-Pare Pare (Major Project); iii) pembangunan jalur KA baru (termasuk jalur ganda dan reaktivasi) dan peningkatan jalur KA di Pulau Jawa dan Sumatera; iv) Pembangunan jalur KA akses bandara dan pelabuhan; v) Pemeliharaan, perawatan, dan pengoperasian prasarana dan fasilias perkeretaapian (IMO), serta vi) Penyediaan PSO dan perintis KA Konektivitas Laut Pembangunan konektivitas transportasi laut untuk mendukung kinerja logistik nasional dilaksanakan melalui standardisasi kinerja yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan pada sejumlah pelabuhan utama, antara lain meliputi tingkat kedalaman pelabuhan, panjang dermaga, dan kinerja bongkar muat. Standardisasi kinerja yang disertai dengan pengembangan kawasan pada sejumlah pelabuhan utama diharapkan meningkatkan konsolidasi angkutan barang domestik serta memungkinkan kapalkapal berukuran lebih besar untuk singgah membentuk rute jaringan saling terhubung (loop). Terdapat tujuh pelabuhan utama yang dirancang menjadi titik konsolidasi barang domestik yaitu pelabuhan Kuala Tanjung, Tanjung Priok, Kijing, Tanjung Perak, Makassar New Port, Bitung, dan Sorong. Kelembagaan koordinasi antara operator pada ketujuh pelabuhan tersebut perlu dibangun untuk menjamin tingkat standardisasi dan kompatibilitas infrastruktur dan pelayanan pada tujuh pelabuhan, sehingga mendorong terwujudnya efisiensi pelayaran. Peningkatan kinerja logistik juga perlu dilakukan melalui pengembangan sistem informasi logistik (e-logistic) yang memudahkan pertukaran data dan informasi diantara seluruh pelaku logistik serta pengembangan angkutan multimoda dan antarmoda yang lebih efisien untuk akses maupun pada kawasan pendukung pelabuhan (hinterland). Selain itu perlu dilakukan peremajaan kapal niaga dengan mengutamakan peran galangan kapal dalam negeri untuk pembuatan kapal. Untuk mendukung pembangunan di wilayah 3T, pembangunan konektivitas laut diarahkan pada penguatan keterpaduan angkutan tol laut bersubsidi dengan moda transportasi lain termasuk angkutan barang udara bersubsidi (jembatan udara) dan angkutan perintis darat. -VI.29- Proyek prioritas mendukung konektivitas laut meliputi: i) Pengembangan pelabuhan utama, contoh: Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu (Major Project), ii) Pembangunan dan pengembangan pelabuhan mendukung tol laut, iii) Pembangunan dan pengembangan pelabuhan mendukung kawasan prioritas, contoh: pelabuhan cruise, iv) Penyelenggaraan subsidi tol laut dan perintis angkutan laut, v) Pengadaan sarana dan prasarana transportasi laut, dan vi) Pengembangan teknologi informasi pelayaran. Konektivitas Udara Pembangunan transportasi udara difokuskan pada peningkatan bandara dan kapasitas angkut dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan aksesibilitas daerah 3T. Pembangunan/peningkatan kapasitas bandara dilakukan melalui pembangunan bandara baru pengembangan bandara hub primer, rehabilitasi dan pengembangan bandara, pengembangan bandara mendukung kawasan prioritas (KSPN, KEK, dan KI), serta serta pembangunan bandara perairan (waterbased airport) untuk mendukung destinasi pariwisata perairan. Dukungan aksesibilitas daerah 3T dilaksanakan melalui peningkatan cakupan layanan penerbangan perintis, implementasi Program Jembatan Udara terpadu dengan Tol Laut di Papua, serta revitalisasi skema subsidi perintis penerbangan yang menjamin kepastian dan keberlanjutan layanan (multiyears), termasuk menggali potensi pemanfaatan skema pembiayaan KPBU-AP. Kebutuhan konektivitas udara di wilayah terpencil, terutama di Papua yang tergambar dari keberadaan lapangan terbang (airstrip) yang cukup dominan, perlu diakomodasi melalui dukungan regulasi, pembinaan dan pengawasan termasuk aspek keselamatan. Proyek prioritas konektivitas udara meliputi: i) Jembatan Udara 37 Rute di Papua (Major Project), ii) Pembangunan 21 bandara baru, iii) Pengembangan 10 bandara hub primer, iv) Rehabilitasi dan pengembangan 175 bandara mendukung kawasan prioritas (KSPN, KEK, dan KI), serta v) Pembangunan bandara perairan (waterbased airport) di 5 lokasi mendukung destinasi pariwisata perairan. Konektivitas Darat Pembangunan transportasi darat diprioritaskan untuk mengurangi praktik pembebanan berlebih di jalan (road overloading) melalui penyelenggaraan jembatan timbang yang terintegrasi dengan penyelenggaraan jalan (skema KPBU-AP), pengembangan fasilitas dan perlengkapan jalan, serta pembangunan terminal antarnegara untuk mendukung kemudahan arus penumpang dan barang di wilayah perbatasan negara, pembangunan pelabuhan penyeberangan baru, pembangunan kapal penyeberangan untuk mendukung daerah 3T, dan penyediaan subsidi perintis untuk angkutan penyeberangan, sungai, danau dan bus. Selain itu, dalam rangka mendukung keterpaduan layanan transportasi antarmoda akan dilaksanakan penyediaan angkutan bus yang terhubung dengan simpulsimpul transportasi serta Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Proyek prioritas konektivitas darat meliputi: i) Pembangunan terminal penumpang dan barang antarnegara, ii) Pembangunan 26 unit kapal penyeberangan, iii) Pembangunan 36 pelabuhan penyeberangan baru, serta iv) Penyediaan layanan perintis angkutan darat untuk penumpang dan barang. -VI.30- Infrastruktur Perkotaan Transportasi Perkotaan Pengembangan sistem angkutan umum massal perkotaan diprioritaskan pada 6 (enam) kota metropolitan utama, yaitu kawasan metropolitan Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, dan Makassar. Dalam upaya percepatan pengembangan angkutan umum massal di perkotaan metropolitan, disiapkan program pembangunan angkutan umum massal perkotaan yang mengatur dukungan pendanaan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan sejumlah kriteria. Kriteria penting yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah yaitu tersedianya rencana mobilitas perkotaan terpadu dan keberadaan kelembagaan otoritas transportasi perkotaan yang berbasis wilayah metropolitan (lintas batas administratif). Proyek prioritas transportasi perkotaan meliputi: i) Pembangunan sistem angkutan umum massal termasuk di 6 Wilayah Metropolitan (Major Project); ii) Pembangunan fasilitas alih moda yang terintegrasi dengan pusat kegiatan perekonomian, permukiman dan fasilitas umum pada simpul-simpul transportasi, iii) Pembangunan perlintasan tidak sebidang antara jalan dan KA di perkotaan, iv) Pembangunan jalan lingkar perkotaan, serta v) Penyediaan PSO dan subsidi angkutan umum massal perkotaan. Infrastruktur dan Ekosistem TIK Perkotaan Arah kebijakan dan strategi dalam rangka meningkatkan infrastruktur dan ekosistem TIK perkotaan adalah: 1) Penggelaran infrastruktur jaringan tetap pitalebar untuk perkotaan (kawasan perumahan, pusat ekonomi, pusat pendidikan), melalui (a) pemberian kemudahan perijinan penggelaran infrastruktur jaringan tetap pitalebar; (b) meningkatkan kapasitas industri lokal pendukung jaringan tetap pitalebar; dan (c) mendorong pengembangan layanan, aplikasi, maupun konten yang mencerdaskan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat perkotaan; 2) Pengembangan sistem layanan panggilan darurat 112, melalui (a) pengembangan sistem layanan panggilan darurat dan pedoman penyelenggaraan bagi kabupaten/kota; (b) implementasi dan pendampingan sistem layanan panggilan darurat mandiri pada kabupaten/kota terpilih; dan (c) memperluas penggunaan sistem layanan panggilan ke kabupaten/kota; 3) Pengembangan sistem Public Protection and Disaster Relief (PPDR), melalui (a) pengembangan pilot project sistem PPDR dan ujicoba penggunaan spektrum frekuensi khusus untuk kebencanaan; (b) penyusunan regulasi, standar layanan dan perangkat untuk sistem PPDR; dan (c) implementasi sistem PPDR terutama pada kabupaten/kota rawan bencana Proyek prioritas mendukung infrastruktur dan ekosistem TIK perkotaan adalah Pengembangan TIK Perkotaan. -VI.31- Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi yang Layak dan Aman di Perkotaan Arah kebijakan dan strategi dalam rangka penyediaan akses air minum dan sanitasi (air limbah dan sampah) yang layak dan aman di perkotaan adalah: 1) Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Sanitasi di Perkotaan, melalui (a) penguatan fungsi operator dan regulator; (b) penyiapan layanan lumpur tinja perkotaan (Fecal Sludge Management); (c) penyediaan layanan terintegrasi air minum, air limbah dan persampahan; (d) pengembangan kawasan dengan layanan air siap minum (portable water) / Zona Air Minum Prima (ZAMP); dan (e) peningkatan keandalan pengelolaan jaringan air minum melalui Smart Grid Water Management. 2) Peningkatan perubahan perilaku masyarakat dalam mencapai akses aman sanitasi, melalui (a) pelaksanaan program perubahan perilaku di tiap kelurahan yang belum Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS); (b) penguatan mekanisme pemantauan yang terjadwal; (c) penguatan keberlanjutan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di tingkat kabupaten dan kota. Proyek prioritas mendukung penyediaan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman di perkotaan adalah Penyediaan dan Penyelenggaraan Air Minum dan Sanitasi yang Andal dan Terintegrasi Penyediaan Perumahan dan Permukiman Layak, Aman dan Terjangkau di Perkotaan Arah kebijakan dan strategi dalam rangka pemenuhan perumahan dan permukiman layak, aman dan terjangkau di perkotaan adalah mengembangkan sistem perumahan publik melalui penyediaan rumah susun sederhana sewa dan rumah susun sederhana milik yang terintegrasi dengan sistem transportasi publik, dengan pendekatan membentuk badan perumahan publik perkotaan di metropolitan terkait dengan penyediaan tanah, pengelolaan aset, dan peremajaan kawasan termasuk pengembangan kota baru (new town). Proyek prioritas yang mendukung penyediaan perumahan dan permukiman layak, aman dan terjangkau di perkotaan adalah fasilitasi penanganan permukiman kumuh perkotaan melalui peremajaan permukiman kumuh. -VI.32- Energi dan Ketenagalistrikan Lima arah kebijakan dan strategi dalam rangka pemenuhan akses, pasokan energi, dan tenaga listrik merata, handal, efisien, dan berkelanjutan, adalah: 1) Diversifikasi energi dan ketenagalistrikan untuk pemenuhan kebutuhan, ditempuh melalui (a) peningkatan EBT seperti panas bumi, air, surya, dan biomasa, serta EBT lainnya; (b) pengembangan mini/micro grid berbasis energi bersih; (c) pengembangan dan pemanfaatan teknologi penyimpanan energi (energy storage system) termasuk baterai; serta (d) pemanfaatan energi surya atap (solar rooftop) dan PLTS terapung (floating solar power plant) beserta pengembangan industri sel surya dalam negeri; 2) Peningkatan efisiensi pemanfaatan energi dan tenaga listrik, melalui (a) pengembangan Energy Service Company (ESCO); (b) memperluas, merehabilitasi dan peningkatan kapasitas sistem transmisi dan distribusi; (c) pengembangan sistem manajemen informasi dan kontrol data; (d) pengembangan dan pemanfaatan teknologi jaringan cerdas (smart grid) dan (e) pemanfaatan teknologi yang lebih efisien dan rendah emisi (high efficiency and low emission/HELE). 3) Penguatan dan perluasan pelayanan pasokan energi dan tenaga listrik, ditempuh melalui (a) pemenuhan tenaga listrik di kawasan-kawasan prioritas; (b) penyediaan bantuan pasang baru listrik untuk rumah tangga tidak mampu; (c) dukungan penyediaan energi primer (gas dan batubara) untuk listrik; (d) peningkatan kapasitas kilang minyak dalam negeri; (e) peningkatan infrastruktur gas bumi, khususnya seperti jaringan pipa transmisi gas dan distribusi non pipa khususnya LNG receiving terminal; (f) pengembangan cadangan penyangga/operasional BBM dan LPG; (g) pembangunan jaringan gas perkotaan, LPG, dan kompor bersih berbasis listrik; (h) peningkatan kemampuan rekayasa nasional untuk energi dan ketenagalistrikan yang didukung industri dalam negeri; (i) perluasan penyaluran BBM satu harga; dan (j) pengembangan infrastruktur pendukung kendaraan bermotor listrik. 4) Peningkatan tata kelola energi dan ketenagalistrikan, ditempuh melalui (a) peningkatan tugas dan fungsi kelembagaan di sektor ketenagalistrikan; (b) penguatan independensi operator sistem transmisi; serta (c) mendorong kebijakan harga/tarif energi dan penerapannya sehingga mencapai harga keekonomian secara bertahap. 5) Pengembangan kebijakan pendanaan dan pembiayaan, ditempuh melalui (a) pengembangan subsidi tepat sasaran melalui subsidi langsung dan realokasi belanja; (b) penerapan penyesuaian tarif listrik dan harga energi; (c) memanfaatkan pembiayaan dengan persyaratan yang ringan dan wajar, alternatif instrumen dan leverage asset; serta (d) pengembangan skema pendanaan yang sesuai dan berkesinambungan. Proyek prioritas mendukung keberlanjutan penyediaan energi ketenagalistrikan meliputi: perbaikan efisiensi dan penurunan emisi. Sementara proyek prioritas mendukung akses dan keterjangkauan energi dan ketenagalistrikan meliputi: i) Perluasan akses dan keterjangkauan energi dan ketenagalistrikan; ii) Infrastruktur Jaringan Gas Kota untuk 4 Juta Sambungan Rumah (Major Project); dan iii) Pipa Gas Bumi Trans Kalimantan (2.219 KM) (Major Project). Adapun proyek prioritas mendukung kecukupan penyediaan energi dan tenaga listrik adalah peningkatan kehandalan infrastruktur energi dan ketenagalistrikan termasuk di dalamnya dua Major Project; i) Pembangkit Listrik 27.000 MW, Transmisi 19.000 KMS dan Gardu Induk 38.000 MVA (Major Project); dan ii) Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak (Major Poject). -VI.33- Transformasi Digital Penuntasan Infrastruktur TIK Arah kebijakan dan strategi dalam rangka mendukung penuntasan infrastruktur TIK adalah: 1) Optimalisasi dana Universal Service Obligation (USO) dalam menyediakan dan menjaga kualitas layanan akses telekomunikasi dan internet, melalui penyediaan BTS untuk desa non komersil, dan penyediaan satelit multifungsi untuk akses internet; 2) Penyediaan layanan telekomunikasi dan internet yang dapat dijangkau masyarakat, melalui pemberian kemudahan perizinan penggelaran infrastruktur telekomunikasi dan internet; dan 3) Penggelaran infrastruktur jaringan tetap pitalebar hingga ke kecamatan-kecamatan, dengan prioritas pada kawasan pariwisata strategis, kawasan industri, perguruan tinggi, melalui pemberian kemudahan perizinan penggelaran infrastruktur jaringan tetap pitalebar, dan peningkatan kapasitas industri lokal pendukung jaringan tetap pitalebar. 4) Penataan alokasi spektrum frekuensi untuk mendorong kegiatan ekonomi, penyediaan layanan dasar dan jaringan intra pemerintah yang aman; 5) Pengembangan jaringan intra pemerintah didorong melalui pemanfaatan industri dalam negeri untuk meningkatkan kemandirian dan daya saing nasional; 6) Pelaksanaan migrasi penyiaran analog ke digital yang ditandai dengan Analog Switch Off (ASO), dengan memperhatikan kesiapan industri, masyarakat, serta mempercepat selesainya regulasi yang mendukung pelaksanaan tersebut; 7) Mendorong terlaksananya pembangunan infrastruktur pasif yang dapat digunakan secara berbagi-pakai dalam rangka percepatan penggelaran infrastruktur dan menurunkan biaya pembangunan; dan 8) Mendorong revitalisasi sarana dan prasarana Lembaga Penyiaran Publik dengan memperhatikan perkembangan teknologi. Proyek prioritas mendukung penuntasan infrastruktur TIK meliputi: i) Pengembangan infrastruktur pitalebar termasuk di dalamnya komponen Major Project “Infrastruktur TIK untuk Mendukung Transformasi Digital”; ii) Pengembangan infrastruktur penyiaran termasuk di dalamnya komponen Major Project “Infrastruktur TIK untuk Mendukung Transformasi Digital”; dan iii) Pengembangan infrastruktur TIK pemerintahan Pemanfaatan Infrastruktur TIK Arah kebijakan dan strategi dalam rangka mendukung pemanfaatan infrastruktur TIK adalah: 1) Perluasan layanan bantuan sosial non tunai, konten digital pendidikan, konten digital informasi publik, layanan digital kesehatan serta informasi pertanian, melalui pemberian insentif start up yang fokus pada layanan sosial, pendidikan, kesehatan, informasi publik serta informasi pertanian; -VI.34- 2) Meningkatkan dan memfasilitasi pertumbuhan start up yang ada, terutama yang mempunyai potensi untuk mendapatkan pendanaan dari investor global; dan 3) Perluasan pemanfaatan TIK pada sektor-sektor pertumbuhan dalam rangka peningkatan efisiensi, produktivitas, nilai tambah, dan penciptaan permintaan, melalui peningkatan produktivitas sektor ekonomi dengan pemanfaatan TIK (digitalisasi sektor ekonomi). Proyek prioritas mendukung pemanfaatan infrastruktur TIK meliputi: i) Pemanfaatan TIK layanan pemerintah; dan ii) Pemanfaatan TIK layanan masyarakat dan dunia usaha. Fasilitas Pendukung Transformasi Digital Arah kebijakan dan strategi dalam rangka penyediaan fasilitas pendukung transformasi digital adalah: 1) Peningkatan kemandirian industri dan SDM TIK dalam negeri, melalui (a) harmonisasi kebijakan dan regulasi untuk mendorong pengembangan industri TIK dalam negeri; (b) peningkatan kapasitas SDM TIK yang tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri; (c) peningkatan literasi digital masyarakat; dan (d) membangun industri perangkat TIK (5G, IoT, AI, dan lain-lain) di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri yang tinggi. 2) Adopsi pemanfaatan teknologi global (Big Data, IoT, AI, dll) bersifat lintas sektor dalam proses perencanaan, pemantauan, maupun pelaksanaan kinerja, melalui (a) mendorong pelaksanaan satu data dalam rangka pemanfaatan data yang saling interoperabilitas, terstandar serta dapat dibagipakaikan; (b) mendorong pemanfaatan analisa dari Big Data untuk meningkatkan ketepatan perencanaan, kinerja pelaksanaan pembangunan maupun ketepatan pengawasan pembangunan; dan (c) mendorong terbentuknya dashboard data nasional untuk mendukung pengambilan kebijakan dan keputusan berbasis data yang saling interoperabilitas, terstandar, serta dapat dibagipakaikan. Proyek prioritas mendukung fasilitas pendukung transformasi digital meliputi: i) Pengelolaan informasi secara aman dan terintegrasi termasuk di dalamnya komponen Major Project “Infrastruktur TIK untuk Mendukung Transformasi Digital”; ii) Pengembangan literasi dan keahlian TIK; dan iii) Pengembangan dan fasilitasi industri TIK. -VII.1- BAB VII MEMBANGUN LINGKUNGAN HIDUP, MENINGKATKAN KETAHANAN BENCANA, DAN PERUBAHAN IKLIM -VII.2- Pendahuluan Penurunan kualitas lingkungan hidup serta deplesi sumber daya alam berpotensi menghambat keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini masih bertumpu pada sektor komoditas dan sumber daya alam. Selain itu, karakteristik Indonesia yang memiliki risiko bencana tinggi ditambah dengan adanya pengaruh perubahan iklim dapat menimbulkan kehilangan, kerugian, dan kerusakan yang lebih besar di masa mendatang apabila tidak diantisipasi dan ditangani dengan baik. Memperhatikan kondisi tersebut, upaya membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim ditetapkan sebagai salah satu prioritas nasional di dalam RPJMN 2020-2024. Secara lebih spesifik, prioritas nasional tersebut diuraikan ke dalam tiga kelompok kebijakan, yakni: (1) meningkatkan kualitas lingkungan hidup; (2) meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim; serta (3) menerapkan pendekatan pembangunan rendah karbon. -VII.3- Capaian Pembangunan Tahun 2015-2019 01 02 03 04 05 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, berfluktuasi dari 64,8 di tahun 2015; menjadi 65,7 di tahun 2016; 66,5 di tahun 2017; dan 65,1 di tahun 2018 Pengurangan luas kebakaran hutan dan lahan, dari 2.611.411 ha di tahun 2015, menjadi 510.564 ha di tahun 2018 Penurunan laju deforestasi kawasan hutan, dari 1,1 juta ha di tahun 2015 menjadi 0,5 juta ha di tahun 2017 Terkelolanya 27,4 juta ha kawasan hutan konservasi dan 20,9 juta ha kawasan konservasi laut hingga tahun 2018 Penurunan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI), dari 169,4 di tahun 2015, menjadi 135,8 di tahun 2018 06 07 08 09 10 Pembentukan 34 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat provinsi dan 481 BPBD di tingkat kabupaten/kota Peningkatan jumlah informasi peringatan dini cuaca ekstrem yang disampaikan kepada masyarakat, dari 850 kali di tahun 2015 menjadi 37.230 kali di tahun 2016, dan akurasinya meningkat 1% dibanding Tahun 2014 Peningkatan jumlah informasi peringatan dini gempa bumi dan tsunami yang disampaikan kepada masyarakat, dari 151 kali di tahun 2015 menjadi 181 kali di tahun 2016, dan akurasinya meningkat 13,8% dibanding Tahun 2014 Terlaksananya uji coba implementasi rencana adaptasi perubahan iklim (RAN-API) pada 15 daerah percontohan dan kaji ulang pada 4 sektor prioritas (Kelautan dan pesisir, Air, Pertanian, dan Kesehatan); Persentase penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 22,6% di tahun 2018 -VII.4Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Walaupun mengalami peningkatan di tahun 2018, kualitas lingkungan hidup di Indonesia secara umum kurang menunjukkan peningkatan sehingga diperlukan upaya perbaikan dan pengendalian kerusakan lingkungan hidup yang lebih progresif untuk mencapai hasil yang diharapkan di masa depan. Tren Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) nasional menunjukkan kualitas air semakin memburuk, kualitas udara secara absolut menurun, serta hanya kualitas tutupan lahan yang mengalami perbaikan. Penanganan sumber pencemar belum optimal. Realisasi penanganan dan pengurangan sampah domestik masih di bawah target RPJMN 2015-2019. Begitu pula kinerja pengendalian pencemaran sampah plastik dan limbah industri masih perlu lebih ditingkatkan. Rehabilitasi hutan dan lahan untuk pemulihan lahan kritis di dalam kesatuan pengelolaan hutan (KPH) dan daerah aliran sungai (DAS) belum memenuhi target akibat terkendala hak dan status lahan kritis yang akan direhabilitasi, serta belum optimalnya pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar DAS. Namun demikian, laju deforestasi di dalam kawasan hutan berhasil diturunkan. Luas hutan dan lahan terbakar juga telah berkurang secara signifikan melalui penanggulangan yang efektif. Upaya konservasi kawasan untuk mendukung pelestarian keanekaragaman hayati menunjukkan capaian yang positif. Luas serta efektivitas pengelolaan kawasan hutan konservasi dan kawasan konservasi laut terus ditingkatkan. Selain itu, sampai tahun 2018 telah dilakukan penetapan serta pembinaan terhadap 35 unit kawasan ekosistem esensial (KEE) meliputi karst, mangrove, koridor hidupan liar, dan taman kehati dengan luas total 1.447.576,3 ha sehingga ~73 persen dari target kumulatif di tahun 2019 (48 unit) sudah tercapai. Capaian kinerja penegakan hukum untuk mendukung pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan semakin meningkat dalam aspek penanganan pengaduan, pengawasan izin; pemberian sanksi administratif, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, serta penegakan hukum pidana. Penegakan hukum yang diberikan dapat membuat perubahan perilaku dan efek jera sehingga dapat melindungi hutan dan lingkungan hidup. Namun demikian, potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang cukup besar dari denda maupun nilai pengganti kerugian dan pemulihan masih sulit direalisasikan akibat beberapa proses eksekusi putusan pengadilan belum berhasil dilaksanakan. Kedepannya dalam penyelesaian eksekusi akan dicoba melalui pendekatan kerja sama dengan melibatkan institusi penegakan hukum lainnya. Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim Indonesia tercatat memiliki riwayat kejadian bencana yang tinggi, dengan sebagian besar di antaranya (>75 persen) merupakan bencana hidrometeorologis yang terkait dengan iklim dan dinamika perubahannya. Bencana-bencana tersebut antara lain puting beliung, banjir, banjir bandang, longsor, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan serta cuaca ekstrim. Melalui penerapan kerangka kebijakan untuk mengurangi kerentanan (vulnerability) dan meningkatkan ketahanan (resilience) yang menjadi titik simpul konvergensi adaptasi -VII.5Gambar 7.1 Capaian Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim serta Pembangunan Rendah Karbon 2015-2019 Penyusunan kajian & peta risiko bencana di 34 provinsi 170 Kab/Kota Penyusunan rencana penanggulangan bencana (RPB) di 118 Kab/Kota Penyusunan 64 rencana kontingensi & uji lapangan di 36 lokasi Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) pada 136 Kabupaten/Kota yang merupakan pusat-pusat pertumbuhan di tahun 2018 mencapai 135,8 atau Pembentukan desa tangguh bencana di 594 desa/kelurahan di 186 kab/kota Pembentukan dan pemberian bantuan peralatan pusat dalops di 104 lokasi Instalasi sistem peringatan dini multiancaman bencana di 58 lokasi berkurang 19,8% dari 169,4 di tahun 2015 515 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah terbentuk, yang terdiri dari 34 BPBD ditingkat provinsi & 481 BPBD tingkat kabupaten/kota >15.000 22,6% di tahun 2018 Target penurunan emisi GRK 26% di tahun 2020 15 94% Daerah Percontohan RAN-API Prioritas 4 Sektor (Kelautan dan Pesisir, Air, Pertanian & Kesehatan Total aksi mitigasi perubahan iklim oleh 7 K/L dan 34 Provinsi Akurasi Informasi gempa bumi & peringatan dini tsunami yang disampaikan dalam waktu kurang dari 5 menit 87% Ketersediaan layanan sistem operasi jaringan komunikasi 87% Akurasi informasi cuaca 77% Akurasi layanan informasi iklim di tingkat kecamatan perubahan iklim (API) dan pengurangan risiko bencana (PRB), maka Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) pada pusat-pusat pertumbuhan nasional telah berhasil diturunkan (Gambar 7.1). Capaian tersebut dihasilkan melalui pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan bencana yang dilakukan oleh kementerian/lembaga (K/L) bekerja sama dengan pemerintah daerah, masyarakat, relawan, dan pelaku usaha. Capaian lain yang telah diwujudkan dalam kerangka pengurangan kerentanan (vulnerability) adalah upaya mitigasi dan peningkatan kapasitas adaptif, yakni kemampuan/kesiapan untuk mengantisipasi atau mengurangi dampak bencana di daerah-daerah rawan bencana. Upaya mitigasi dan peningkatan peningkatan kapasitas adaptif dilakukan melalui pembangunan infrastruktur-infrastruktur strategis pada sektor-sektor prioritas; peningkatan SDM pemerintah daerah dan masyarakat yaitu kegiatan penyuluhanpenyuluhan, pelatihan dan simulasi situasi bencana (drill); serta peningkatan regulasi terkait ketahanan terhadap bencana dan iklim pada sektor prioritas. -VII.6- Peningkatan ketahanan (resilience) terhadap bencana dilakukan melalui beberapa perbaikan kerangka peraturan perundangan dan kelembagaan yang terkait dengan pengurangan risiko bencana dan penanggulangan bencana baik di tingkat pusat maupun daerah. Pada beberapa lokasi juga telah dilakukan berbagai upaya pengurangan risiko bencana yang didukung oleh basis data yang kuat dari pilar meteorologi, klimatologi, dan geofisika, yang meliputi penyusunan kajian dan peta risiko bencana, penguatan analisis mitigasi bencana geologi dalam penyusunan rencana tata ruang dan perencanaan infrastruktur tahan bencana. Hal lain yang dicapai adalah penyusunan rencana penanggulangan bencana (RPB), penyusunan rencana kontingensi, pembentukan desa tangguh bencana (destana) dan inisiasi program keluarga tangguh bencana (katana), penguatan sumber daya penanggulangan bencana, yang diantaranya melalui pemberian bantuan peralatan pusat pengendalian dan operasi (PUSDALOP), pelatihan relawan kebencanaan, dan penyediaan peringatan dini gelombang tinggi saat terjadinya siklon tropis dan cuaca ekstrem lainnya. Selain itu, juga telah dilakukan peningkatan akurasi layanan informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami dalam waktu kurang dari 5 menit, serta instalasi sistem peringatan dini multiancaman bencana. Dalam kerangka pembiayaan, telah dilanjutkan komitmen Pemerintah dalam pembiayaan penanggulangan bencana, khususnya dalam rangka investasi pengurangan risiko bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana serta inisiasi berbagai inovasi pembiayaan kebencanaan. Adapun dalam rangka meningkatkan ketahanan (resilience) terhadap perubahan iklim telah dilaksanakan uji coba implementasi rencana adaptasi perubahan iklim pada empat sektor prioritas (air, pertanian, pesisir dan laut, serta kesehatan) di 15 daerah percontohan. Peningkatan ketahanan iklim juga didukung dengan penyediaan informasi iklim yang cepat dan akurat melalui program pengembangan dan pembinaan meteorologi, klimatologi dan geofisika yang juga berperan penting untuk mendukung pengurangan risiko bencana. Kedepannya, agenda konvergensi antara adaptasi perubahan iklim (API) dengan pengurangan risiko bencana (PRB) akan semakin ditingkatkan, baik melalui kegiatan perencanaan dan upaya terintegrasi secara lintas sektor, antar wilayah dan para pemangku kepentingan serta kerja sama di tingkat global. Pembangunan Rendah Karbon Capaian penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) semakin mendekati target penurunan emisi GRK 26 persen di tahun 2020. Capaian potensi penurunan emisi GRK sampai dengan tahun 2018 adalah sebesar 22,59 persen dari Baseline akumulatif hingga tahun 2018. Capaian penurunan emisi GRK tahunan pada tahun 2018 adalah sebesar 23,18 persen atau 452.613 Ribu Ton CO2e. Adapun intensitas Emisi GRK pada tahun 2017 adalah sebesar 412 ton CO2e/miliar rupiah. Berdasarkan hasil evaluasi kegiatan RAN-GRK dengan membandingkan antara target dan capaian penurunan emisi GRK tahun 2018 menunjukkan tiga sektor (bidang berbasis lahan, energi, dan IPPU) telah mencapai, bahkan melebihi target tahunan. Perbandingan capaian dan target penurunan emisi GRK tahun 2018 dapat dilihat pada Tabel 7.1. Selain penurunan emisi GRK, program-program pembangunan rendah karbon berkontribusi secara langsung terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sebagai -VII.7- contoh, pembangunan rendah karbon sektor energi yang dilakukan melalui 3 (tiga) program inti yaitu energi terbarukan, efisiensi energi, dan substitusi bahan bakar minyak telah menunjukkan beberapa hasil positif. Penggunaan bahan bakar nabati B20 sebagai subtitusi BBM yang tercatat menyumbang penghematan negara sebesar USD385.926.208 diantara periode 2018/2019. Penghematan ini menjadi angin segar dalam upaya pemerintah Indonesia menangani Current Account Deficit. Selain itu, melalui upaya efisiensi energi yang dicanangkan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, Pemerintah Indonesia mampu mencatat penurunan intensitas energi (konsumsi energi per miliar PDB) sebesar rata-rata 2 persen per tahun. Hal ini menunjukkan fluktuasi konsumsi energi sektor industri yang relatif stabil serta efisiensi sektor industri dalam melakukan aktivitas ekonomi semakin meningkat. Pada bidang kehutanan, penurunan emisi GRK paling tinggi diturunkan dari adanya kebijakan moratorium hutan, pengendalian kebakaran hutan, dan upaya rehabilitasi hutan. Berdasarkan data BPS tahun 2018, luas areal kelapa sawit perkebunan dari tahun 2000 hingga tahun 2018 terus meningkat. Luasan areal kelapa sawit pada tahun 2018 diperkirakan telah mencapai 12,7 juta Ha. Optimalisasi produktivitas lahan sawit yang dapat ditingkatkan diperkirakan dapat berdampak positif bagi peningkatan ekonomi maupun menekan laju deforestasi hutan menjadi lahan sawit. Selain peningkatan produktivitas lahan sawit, upaya sertifikasi penjaminan kelestarian sawit melalui sertifikasi RSPO apabila terus ditingkatkan juga memiliki dampak positif bagi upaya tata kelola lahan berkelanjutan. Sementara di bidang Pengelolaan Limbah potensi penurunan emisi GRK utamanya berasal dari kegiatan penyediaan infrastruktur pengelolaan sampah (pembangunan TPA dan pembangunan TPS3R/TPST). Kegiatan Pembangunan Rendah Karbon dari bidang pengelolaan limbah, selain berkontribusi dalam penurunan emisi GRK juga berpotensi dalam peningkatan akses sanitasi serta melindungi kualitas lingkungan dari pencemaran sampah dan limbah domestik. Melalui Jakstranas dan Jakstrada terkait pengelolaan sampah rumah tangga, kegiatan pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen pada Tahun 2025, upaya tersebut diharapkan dapat menjadi program pengelolaan sampah yang terintegrasi mulai dari sumber hingga tempat pemrosesan akhir. Tabel 7.1 Perbandingan antara Target dan Capaian Penurunan Emisi GRK No Bidang 1 Kehutanan dan Lahan Gambut serta Pertanian 2 3 Target Penurunan Emisi GRK 2018 Potensi Penurunan Emisi GRK 2018 Persentase Pemenuhan Target (Efektivitas) 1.141.745,26 377.634,56 33,1% Energi, Transportasi dan Industri 733.834,99 70.030,83 9,5% Pengelolaan Limbah 168.106,64 4.948 2,9% Catatan: • Target Penurunan Emisi GRK menggunakan hasil pemodelan sistem dinamik (Indoclimos) yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas • Capaian penurunan emisi GRK merupakan pelaporan dari K/L dan pemerintah daerah pada tahun 2018 -VII.8- Lingkungan dan Isu Strategis Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Deplesi Sumber Daya Alam dan Degradasi Kualitas Lingkungan Hidup Tutupan hutan Indonesia cenderung selalu mengalami pengurangan setiap tahunnya. Rata-rata laju deforestasi yang terjadi pada tahun 1990-2017 mencapai 1 juta hektar per tahun. Meskipun laju deforestasi turun hingga menjadi 480 ribu hektar di tahun 2017, namun tanpa kendali yang berarti, pengurangan tutupan hutan akan terus terjadi akibat tekanan pembangunan. Tutupan hutan diperkirakan berkurang dari 50 persen luas lahan total Indonesia di tahun 2017 menjadi sekitar 45 persen di tahun 2045. Penurunan tutupan hutan akan semakin memicu terjadinya kelangkaan air, khususnya pada wilayah dengan tutupan hutan sangat rendah, seperti Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Berkurangnya tutupan hutan juga memicu penyusutan luas habitat spesies langka di sebelah barat garis Wallacea dari 80,3 persen di tahun 2000 menjadi 49,7 persen di tahun 2045. Kondisi yang sama diperkirakan akan terjadi di sebelah timur garis Wallacea khususnya wilayah Papua. Hal ini antara lain didorong oleh peningkatan luas perkebunan monokultur khususnya kelapa sawit yang semakin menekan tutupan hutan dan dapat mengakibatkan peningkatan kehilangan keanekaragaman hayati apabila tidak segera dilakukan penanganan. Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman hayati tinggi mempunyai peluang besar untuk mengembangkan produk dari keragaman hayatinya. Pemanfaatan keanekaragaman hayati melalui kegiatan bioprospekting dapat memenuhi kebutuhan bahan baku obat, sandang, pangan, rempah, pakan ternak, penghasil resin, pewarna dan lain-lain. LIPI (2014) mencatat sebanyak 410 spesies mikroba telah diketahui berdasarkan data koleksi mikroba pada berbagai koleksi jaringan Indonesia dan hasil penelitian eksplorasibioprospeksi. Selain itu, hasil pengujian spons dan makroalgae menunjukkan potensi sebagai antitumor, antioksidan, antikanker dan antibakteri. Di samping itu, diversifikasi produk primer tumbuhan obat menjadi produk sekunder memiliki nilai tambah ekonomi yang tinggi Walaupun cadangan air nasional secara keseluruhan masih dalam kategori aman, namun masih terdapat permasalahan dalam hal aksesibilitas, kontinuitas, dan juga kualitas yang belum memenuhi standar. Proporsi luas wilayah krisis air secara nasional diproyeksikan akan meningkat dari 6,0 persen di tahun 2000 menjadi 9,6 persen di tahun 2045. Hal ini akibat ketidakseimbangan neraca air akibat kondisi daerah hulu tangkapan air yang semakin kritis serta eksplorasi air tanah yang berlebihan terutama di daerah perkotaan. Beberapa wilayah seperti Pulau Jawa yang nilai ketersediaan air per kapitanya sudah berstatus langka, dan Bali-Nusa Tenggara yang berstatus tertekan membutuhkan perhatian khusus. Kualitas air diperkirakan terus menurun signifikan akibat kondisi daerah hulu tangkapan air yang kritis dan pencemaran air yang berasal dari permukiman, industri, pertanian serta kegiatan pertambangan. Kajian Bappenas (2018) menunjukkan kandungan Biological -VII.9- Tutupan Hutan Kelangkaan air Luas habitat ideal berkurang dari 50% (93,4 juta ha) tahun 2017 hingga tinggal 45% (84,7 juta ha) dari total lahan Indonesia (188 juta ha) di tahun 2045. di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara meningkat hingga 2030. Proporsi luas wilayah krisis air meningkat dari 6,0% di tahun 2000 menjadi 9,6% di tahun 2045. Kualitas air diperkirakan juga menurun signifikan. satwa langka terancam punah di empat pulau besar (Sumatra, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi) berkurang dari 80,3% di tahun 2000 menjadi 49,7 % di tahun 2045. Sumber: Kajian Ilmiah Tim KLHS, 2018 Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) rata-rata (mg/L) secara nasional diproyeksikan meningkat 1,1 kali lipat di tahun 2024 dan 1,2 kali di tahun 2030 dibandingkan kondisi tahun 2020. Walaupun proyeksi nilai BOD dan COD tersebut belum melampaui standar baku mutu, namun nilai rata-rata BOD sudah mendekati ambang batas sehingga perlu diperhatikan. Daya tampung lingkungan hidup juga semakin merosot akibat tingginya pencemaran dan upaya penanganannya yang belum optimal. Beberapa sumber pencemar yang perlu menjadi prioritas penanganan antara lain adalah sampah rumah tangga, sampah plastik dan limbah B3. Pada tahun 2018, tingkat keberhasilan penanganan sampah nasional baru mencapai 68,8 persen dari total timbulan sampah yang dihasilkan sebesar 65,8 juta ton, sementara tingkat pengurangan sampah hanya mencapai 2,8 persen. Sebagai dampaknya, terdapat timbulan sampah yang tidak tertangani sebesar 28,4 persen atau sekitar 18,7 juta ton yang dibuang langsung ke lingkungan (leakage) dan menimbulkan pencemaran. Dari timbulan sampah yang tidak tertangani tersebut, sekitar 0,7 juta ton/tahun terbawa hingga ke laut, yang mana sebagian besar diantaranya merupakan sampah plastik. Selain menimbulkan pencemaran lingkungan, pencemaran sampah plastik juga mengakibatkan gangguan serius bagi kehidupan biota laut. Semakin banyak kejadian penyu, burung laut, hingga mamalia laut mati akibat menelan sampah plastik. Selain itu, kandungan mikroplastik yang semula terakumulasi pada air dan tubuh hewan laut kini ditemukan juga di tubuh manusia sehingga diprediksi akan menimbulkan dampak dan masalah kesehatan di kemudian hari. Kondisi tersebut disebabkan sistem pengelolaan sampah secara nasional yang masih belum optimal, baik dari sisi infrastruktur, sarana prasarana penunjang, retribusi pengelolaan sampah, kapasitas SDM, kelembagaan, maupun penegakan hukumnya. Untuk itulah diperlukan sistem pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu sampai ke hilir menuju ekonomi sirkular. Isu Limbah B3 dan Limbah Medis juga perlu menjadi prioritas penanganan secara nasional. Pada tahun 2018, jumlah timbulan limbah B3 dari RS adalah 294,7 ton/hari sementara jumlah rumah sakit yang memiliki izin pengolahan limbah B3 adalah sebanyak -VII.10- 69 rumah sakit dengan kapasitas pengolahan 54,2 ton/hari dan jumlah jasa pengolah limbah medis (pihak ketiga) berizin: 6 jasa dengan kapasitas 115,7 ton/hari. Mengacu kepada data tersebut, diperkirakan terdapat 41.9 persen limbah B3 medis yang belum terkelola dan berpotensi terbuang langsung ke lingkungan atau ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah. Meningkatnya Tindak Pelanggaran Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Tingginya kerusakan lingkungan hidup di Indonesia tidak lepas dari masih maraknya pelanggaran hukum di bidang sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup; seperti illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, penambangan tanpa ijin, tumpahan minyak di laut, perusakan terumbu karang, penguasaan hutan non-prosedural, dan pencemaran limbah B3. Bahkan kawasan konservasi dan perlindungan juga tidak luput dari maraknya tindak kejahatan, seperti perambahan, illegal logging, penggunaan kawasan hutan, dan kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2015 menunjukkan potensi kerugian negara tahun 2003-2014 akibat indikasi tidak tercatatnya produksi kayu secara akurat yang bersumber dari dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan sekitar Rp7,3 triliun per tahun, serta dari nilai komersial produk kayu sekitar Rp66,8 triliun per tahun. Selain kerugian negara, kasus kejahatan SDA dan lingkungan hidup juga dapat mengakibatkan bencana ekologis, serta ancaman terhadap kepastian hukum, kewibawaan negara, dan ketahanan nasional. Upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus SDA dan lingkungan hidup menghadapi beberapa tantangan berupa beragamnya tipologi kejahatan, skala kejahatan yang masif dan lokasi kejahatan yang tersebar bahkan lintas batas wilayah administrasi, besarnya dampak dan nilai kerugian yang ditimbulkan, serta modus kejahatan yang semakin dinamis dan terorganisir. Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim Tingginya Risiko Bencana di Indonesia Dalam World Risk Report (2016), Indonesia dikategorikan sebagai negara dengan tingkat risiko bencana yang tinggi. Hal tersebut disebabkan karena tingginya tingkat keterpaparan (exposure) dan kerentanan (vulnerability) terhadap bencana. Bahkan hampir 75 persen Gambar 7.2 Grafik Perbandingan Bencana dan Jumlah Kejadian Bencana Hidrometeorologi Sumber: BNPB (2018) -VII.11- infrastruktur industri dan konektivitas dasar di Indonesia, termasuk sarana pendukungnya dibangun pada zona rawan/bahaya. Berdasarkan data pada Gambar 7.2 dapat dikenali perbandingan jumlah dan tren peningkatan antara dua jenis kejadian bencana alam yang terjadi di Indonesia, yaitu bencana hidrometeorologi akibat perubahan iklim dan bencana akibat aktivitas geologi. Gambar 7.3 Dampak Bencana Alam pada Tahun 2010-2017 Jumlah Jiwa Terdampak Per 100.000 Pendududuk Tahun 2010-2017 Rata-rata Korban Jiwa Meninggal & Hilang Per 100.000 Penduduk Tahun 2010-2017 3,000 1.00 2,527.92 0.80 2,500 0.80 2,000 0.60 1,436.33 1,500 0.40 0.20 0.24 872.22 862.08 604.02 0.13 0.18 0.21 500 0.14 0.11 - 1,000 0.22 - 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 319.50 410.63 415.62 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 Kerugian Ekonomi Akibat Bencana Tahun 2010-2017 (dalam Juta Rupiah dan persen GDP) 11,898,115 (0.17% PDB ) 14,000,000 12,000,000 9,191,016 (0.11% PDB ) 10,000,000 7,036,777 (0.08% PDB ) 8,000,000 6,000,000 5,047,186 (0.07% PDB ) 4,000,000 5,255,767 (0.07% PDB ) 2,000,000 7,091,397 (0.08% PDB ) 4,742,405 (0.05% PDB ) 2,647,333 (0.03% PDB ) 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 Kejadian Bencana & Korban Jiwa Tahun 2010-2017 2,500 2,000 3,892,986 1,907 2,814,265 1,500 1,000 3,674,369 1,059 1,663,103 573 428 500 584 725 954,241 512 596 604 525 320 3,394,839 824 995,581 578 276 979 378 475,529 2010 2011 Jumlah Kejadian Sumber: BNPB (2018) 2012 2013 2014 Korban Jiwa (Meninggal & Hilang) 2015 2016 4,500,000 4,000,000 3,500,000 3,000,000 2,500,000 2,000,000 1,500,000 1,000,000 500,000 - 2017 Terdampak (Mengungsi & Menderita) -VII.12- Jumlah kejadian bencana hidrometeorologi jauh lebih besar dan cenderung semakin meningkat dibandingkan bencana geologi. Selama kurun waktu 8 tahun (2010-2017) terjadi peningkatan 887 kejadian bencana hidrometeorologi; sementara dalam kurun waktu yang sama, bencana geologi meningkat 64 kejadian. Jenis bencana hidrometereologi dengan peningkatan jumlah kejadian terbesar selama kurun waktu 2010-2017 adalah puting beliung (363 kejadian), kebakaran hutan dan lahan (346 kejadian), tanah longsor (145 kejadian), banjir (105 kejadian), dan gelombang pasang/abrasi (17 kejadian). Meskipun sebagian besar kejadian bencana dipicu oleh faktor iklim, namun karakteristik geologi yang berada di pertemuan antarlempeng juga menjadikan Indonesia menjadi kawasan yang rawan dengan bencana geologi seperti gempa bumi, letusan gunung api dan potensi tsunami. Secara frekuensi bencana geologi ini memang jarang, namun lebih berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerugian ekonomi dalam skala besar akibat banyaknya pemukiman penduduk dan infrastruktur penting yang dibangun di sekitar sesar aktif (Gambar 7.3). Risiko Bencana terkait Karakteristik Geologi Indonesia adalah wilayah yang terletak di atas jalur-jalur sumber gempa besar dari zona megathrust-subduksi lempeng dan sesar-sesar aktif. Berdasarkan Peta Sumber dan Bahaya Gempa (Pusgen 2018) segmen-segmen sesar aktif yang berpotensi menghasilkan gempa di atas skala magnitude 6,5 diidentifikasi mencapai 280 sesar (Gambar 7.4). Hal ini menunjukan banyaknya potensi lokasi yang dilintasi oleh sesar aktif dan terancam bahaya goncangan gempa serta deformasi oleh pergerakan sesar. Frekuensi gempa bumi dengan magnitudo kurang dari 5 SR juga relatif tinggi. Meskipun dengan magnitudo yang kecil, namun bila terjadi pada sesar tektonik di kedalaman Gambar 7.4 Paparan dan Kerentanan terhadap Bahaya Bencana Gempa bumi dan Sesar Aktif Sumber: Pusgen (2018) -VII.13- yang dangkal maka gempa tersebut dapat menimbulkan kerusakan infrastruktur dan meresahkan masyarakat. Upaya pengamatan gempa bumi dengan magnitudo kecil tersebut hingga saat ini masih belum optimal sehingga informasinya pun tidak tersampaikan dengan baik. Masih dibutuhkan penambahan jumlah dan peningkatan kualitas peralatan pemantauan short period seismograph sensor yang peka terhadap gempa skala kecil, terutama pada lokasi yang berada di sekitar sesar aktif. Risiko tinggi karena goncangan yang tinggi (>0,5 g) diestimasi pada wilayah Sumatera, Sulawesi, Maluku dan Papua yang diberi warna merah. Sementara itu, wilayah berisiko tinggi dengan bahaya goncangan lebih dari 0,1 g dan memiliki densitas populasi tinggi berada pada kota Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Padang, Banda Aceh, dan sekitarnya. Sebaran penduduk terdampak oleh gempa bumi adalah wilayah Pulau Jawa dan Bali, yakni sekitar 50 persen penduduk Indonesia (±130 juta jiwa). Pulau Sumatera (±48 juta jiwa), Pulau Sulawesi (±21 juta jiwa), Kepulauan Nusa Tenggara (±7 juta jiwa), Kepulauan Maluku (±6 juta jiwa), dan Pulau Papua (±4 juta jiwa). Sementara itu, Pulau Kalimantan memiliki jumlah penduduk terdampak gempa bumi paling sedikit, yakni ±2 juta jiwa. Indonesia juga tergolong sebagai negara yang rawan tsunami, karena merupakan daerah pertemuan tiga lempeng tektonik utama dunia, yakni Lempeng Eurasia, Lempeng IndoAustralia dan Lempeng Pasifik. Catatan sejarah tsunami di Indonesia menunjukkan bahwa kurang lebih 172 tsunami yang terjadi dalam kurun waktu antara tahun 1600–2012. Sejumlah daerah di pulau-pulau yang berhadapan langsung dengan zona penunjaman antar lempeng ini, seperti bagian barat Pulau Sumatra, selatan Pulau Jawa, Nusa Tenggara, bagian utara Papua, serta Sulawesi dan Maluku merupakan kawasan yang sangat rawan tsunami (Gambar 7.5). Hampir seluruh kabupaten/kota di garis pantai masuk dalam tingkat risiko Sangat Tinggi dan Tinggi karena perkiraan tinggi gelombang di atas tiga meter. Ada empat kawasan utama yang memiliki risiko dan probabilitas tsunami tinggi, antara lain: Megathrust Mentawai, Megathrust Selat Sunda dan Jawa bagian selatan, Megathrust selatan Bali dan Nusa Tenggara, serta Kawasan Papua bagian utara. Penduduk yang terdampak bahaya bencana tsunami pada tahun 2015 berjumlah 3,7 juta jiwa dan pada tahun 2030 diproyeksikan berpotensi bertambah menjadi 4,4 juta jiwa atau naik 19 persen (BNPB 2019). Pemahaman informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami di masyarakat masih belum optimal, sehingga menyebabkan tingginya potensi dampak akibat ancaman gempa bumi dan tsunami. Kurang optimalnya pemahaman masyarakat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain adalah masih kurangnya sosialisasi produk informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami kepada masyarakat serta masih kurangnya penelitian ‘prekursor’ (pratanda) untuk peramalan kejadian gempa bumi pada sesar aktif di sekitar kota besar dengan penduduk dan infrastruktur yang padat. Jangkauan pelayanan informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami belum dapat menjangkau seluruh daerah yang rawan terhadap gempa bumi dan tsunami. Peningkatan frekuensi kejadian gempa bumi termasuk yang berpotensi tsunami menjadi peringatan bahwa keterpaparan masyarakat akan bencana tersebut masih tinggi. -VII.14Gambar 7.5 Paparan dan Kerentanan terhadap Bahaya Bencana Gempa bumi dan Tsunami Lokasi Riwayat Kejadian Gempa bumi dan Tsunami Peta Risiko Tsunami di Indonesia Sumber: BNPB (2019) Tidak hanya gempa dan tsunami, Indonesia juga berpotensi terdampak bencana geologi yang berasal dari erupsi gunung api. Tercatat sebanyak 127 gunung api (sekitar 13 persen gunung api di dunia) tersebar di wilayah Indonesia. Gunung api tersebut membentuk busur kepulauan yang membentang dari ujung barat sampai timur, yaitu dari pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi bagian utara, dan Kepulauan Sangir Talaud (Gambar 7.6 dan Tabel 7.2). Erupsi gunung api dapat menyebabkan bencana bagi penduduk di sekitarnya. Tidak kurang dari 5 juta jiwa bermukim dan beraktivitas di sekitar gunung api aktif, sehingga risiko bila terjadi bencana erupsi gunung api sangat besar. Dalam beberapa tahun ke depan, potensi -VII.15Gambar 7.6 Paparan dan Kerentanan terhadap Bahaya Bencana Erupsi Gunung Api Sumber: PVMBG (2015) Tabel 7.2 Gunung Api Aktif di Indonesia No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Kategori Sumatera Jawa Lombok Bali Sumbawa Flores Laut Banda Sulawesi Kepulauan Sangihe Halmahera Jumlah Jumlah Gunungapi Aktif Tipe A Tipe B Tipe C 13 11 6 19 10 5 1 2 2 17 3 5 7 2 6 2 5 5 5 1 77 29 21 Jumlah 30 34 1 2 2 25 9 13 5 6 127 Sumber: Renas PB 2015-2019 risiko bencana gunung api yang perlu mendapat perhatian adalah Gunung Sinabung, Gunung Merapi, Gunung Soputan, Gunung Agung, dan Gunung Lokon. Sedangkan kawah gunung api yang perlu mendapat perhatian khusus adalah kawah Gunung Ijen dan Gunung Dempo. Peningkatan Potensi Dampak dan Risiko Bencana Hidrometereologi akibat Perubahan Iklim Tren bencana hidrometereologi semakin meningkat di Indonesia dipengaruhi oleh variabilitas iklim ekstrem jangka pendek dan pengaruh perubahan iklim. Dalam jangka pendek, dapat dirasakan bahwa peristiwa iklim ekstrem semakin sering terjadi, sementara dalam jangka panjang temperatur permukaan bumi akan mengalami peningkatan yang signifikan dari kondisi saat ini. -VII.16- Perubahan iklim diprediksi menyebabkan temperatur permukaan di wilayah Indonesia terus meningkat secara konsisten. Tren kenaikan temperatur juga sudah mulai dirasakan saat ini, dengan peningkatan mencapai 0,5°C di tahun 2020 dibanding rata-rata temperatur tahun 2000. Kenaikan temperatur antara tahun 2020-2024 berbeda-beda antar wilayah di Indonesia. Pada daerah perkotaan dan daerah dengan struktur terbangun yang masif peningkatan temperatur dapat lebih tinggi lagi, hingga memunculkan fenomena urban heat island. Upaya antisipatif terhadap kenaikan temperatur permukaan perlu dilakukan sesegera mungkin untuk mengurangi dampak dan risiko yang akan terjadi dalam jangka panjang. Peningatan temperatur udara secara terus menerus akan berakibat pada meningkatnya cuaca ekstrem serta periode dan intensitas kekeringan, menghambat pertumbuhan tanaman pertanian utama, hingga menimbulkan gangguan kesehatan akibat tekanan panas (heat stress). Oleh karena itu, upaya penanganan kenaikan temperatur akibat dampak perubahan iklim sudah harus menjadi prioritas sejak periode RPJMN 2020-2024 ini. Selain kenaikan temperatur, perubahan iklim juga mempengaruhi curah hujan di Indonesia. Besarnya pengaruh perubahan iklim terhadap curah hujan di Indonesia ditunjukkan dengan semakin tingginya curah hujan pada bulan-bulan basah dan semakin rendah curah hujan pada bulan-bulan kering dengan rentang nilai perbedaan curah hujan berkisar -2,5 hingga 2,5 mm/hari. Gambar 7.7 Prediksi Peluang Kejadian Iklim Ekstrem Kering Tahun 2020-2025 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Sumber: BAPPENAS dalam Kaji Ulang RAN-API (2018) -VII.17- Hasil prediksi iklim dasawarsa untuk Indonesia menunjukkan bahwa di masa mendatang akan terjadi penurunan curah hujan yang signifikan pada saat El Nino berlangsung, baik secara independen atau saat El Nino berbarengan dengan fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) positif. Prediksi dasawarsa untuk periode RPJMN juga menunjukkan kejadian iklim ekstrem kering akan lebih sering berpeluang di atas normal (AN), yang diprediksi meliputi sebagian besar wilayah Indonesia, terutama di Sumatera, Kalimantan dan Papua (Gambar 7.7). Sementara itu, prediksi indeks ekstrem basah (Gambar 7.8) menunjukkan adanya variasi selama periode RPJMN, dimana beberapa wilayah diprediksi akan lebih sering berada dalam kondisi di atas normal (AN) terutama di wilayah selatan Indonesia, meliputi bagian selatan Sumatera dan Sulawesi, sebagian besar Pulau Jawa serta sebagian Nusa Tenggara dan Maluku. Pada peristiwa iklim ekstrem kering, perhatian lebih perlu ditujukan terutama pada wilayahwilayah yang berpotensi besar mengalami bencana seperti kebakaran hutan, kegagalan panen dan kekurangan air bersih. Selain itu, untuk antisipasi dampak lainnya yang mungkin terjadi seperti masalah polusi udara, kesehatan dan keselamatan transportasi akibat gangguan asap. Sementara pada wilayah yang mengalami kejadian iklim ektrem basah diperlukan adanya langkah antisipasi dan mitigasi bencana hidrometeorologis seperti banjir dan tanah longsor. Gambar 7.8 Prediksi Peluang Kejadian Iklim Ekstrem Basah Tahun 2020-2025 Tahun 2020 Tahun 2022 Tahun 2024 Sumber: BAPPENAS dalam Kaji Ulang RAN-API (2018) Tahun 2021 Tahun 2023 Tahun 2025 -VII.18Gambar 7.9 Peta Proyeksi Bahaya Iklim Gelombang di Perairan Indonesia Tahun 2045 (a) Bahaya iklim gelombang (b) Bahaya keselamatan pelayaran bagi kapal berbobot kurang dari 10 GT Sumber: BAPPENAS dalam Kaji Ulang RAN-API (2018) Antisipasi juga diperlukan untuk mencegah bertambahnya angka jiwa terdampak bencana dan kerugian ekonomi akibat tingginya ancaman bencana hidrometeorologis di Indonesia. Tercatat sekitar 100 juta penduduk Indonesia tinggal di daerah berpotensi banjir. Dalam periode 2005-2018 kejadian banjir banyak terjadi di daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan. Sementara itu, kejadian longsor sering terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat dan Papua dengan potensi jiwa terdampak mencapai 14 juta. Sedangkan untuk kebakaran lahan dan hutan yang berdampak pada gangguan asap terjadi di Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Temperatur permukaan laut diproyeksikan naik 1oC dan 2oC dibandingkan tahun 2000 dan 1961. Sementara itu, salinitas permukaan terus menurun dari 33,2 psu pada tahun 2000 menjadi 32,1 psu pada 2040. Kondisi lautan yang semakin panas dan asam memicu timbulnya berbagai gangguan terhadap organisme laut, khususnya pemutihan terumbu karang. Diperkirakan luas terumbu karang akan berkurang sebesar 70-90 persen hingga tahun 2030-2045 bila terdapat kenaikan 1,5oC (IPCC, 2018). Perubahan temperatur permukaan laut juga menyebabkan peningkatan tinggi gelombang laut (Gambar 7.9), terutama pada Laut Banda, Laut Sulawesi, Selatan Jawa, barat Sumatra dan bagian selatan Laut Tiongkok Selatan. Kenaikan luasan wilayah yang memiliki tinggi gelombang rata-rata di atas 1 meter per tahun akan mengurangi daya jelajah atau wilayah tangkap ikan nelayan dan membahayakan keselamatan pelayaran dengan ukuran kapal di bawah 10GT. Peningkatan tinggi gelombang juga akan mendorong perubahan kemiringan lereng pantai dan lingkungan pantai akibat banjir dan perubahan suplai sedimen. Bahaya lain yang ditimbulkan oleh perubahan suhu dan curah hujan secara ekstrem meliputi perubahan neraca air yang mempengaruhi analisis dalam memproyeksikan bahaya banjir, ketersediaan air, dan kekeringan air; peningkatan bahaya penerbangan; penurunan produksi pertanian; hingga meningkatkan perkembangbiakan vektor penyakit DBD di wilayah perkotaan. Kondisi tersebut turut andil terhadap meningkatnya risiko kejadian bencana di Indonesia. -VII.19- Masih Lemahnya Tata Kelola dan Pembiayaan (Investasi) Penanggulangan Bencana di Daerah Penguatan kerja sama dan tata kelola bencana di daerah merupakan mandat UU No. 23/2014, yang berimplikasi kepada meningkatnya peran pemerintah daerah dalam urusan penanggulangan bencana. Terlebih, melalui terbitnya PP No. 2/2018 dan Permendagri 101/2018 yang mengamatkan pembenahan mekanisme kerja sama antar kelembagaan di daerah dalam upaya mewujudkan Standar Pelayanan Minimal Penanggulangan Bencana. Saat ini, upaya peningkatan ketahanan bencana belum didukung anggaran yang memadai, khususnya untuk pemulihan pascabencana. Berdasarkan pemantauan dan evaluasi program 2017 terdapat 31 K/L yang terlibat pada penanggulangan bencana dengan total anggaran Rp54,670 triliun. Anggaran ini sebagian besar digunakan untuk prabencana sebesar Rp32,370 triliun, tanggap darurat sebesar Rp11,975 triliun, dan pascabencana hanya sebesar Rp9,33 triliun. Selain di level nasional, kurangnya alokasi anggaran pemulihan ini terjadi pula pada level pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dari sisi pembiayaan, dukungan inovasi pembiayaan terhadap risiko kebencanaan belum banyak dikembangkan. Saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan perundangan, kerangka kelembagaan dan berbagai skema inovasi pembiayaan yang menyasar pada kemampuan tata kelola risiko bencana (tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi). Selain dari kontribusi APBN/APBD, pendanaan dapat berasal dari himpunan dana swasta, badan internasional, BUMN dan masyarakat, yang akan dilaksanakan oleh badan pengelolaan yang ditetapkan melalui regulasi. Pembentukan pooling fund dan produk turunannya akan dirumuskan sebagai instrumen transfer risiko tepat sasaran yang memperkuat pembiayaan dari APBN yang sudah berjalan. Berdasarkan survei (BNPB, 2018), dari seluruh daerah yang telah menyusun dokumen RPB, tercatat hanya 45 persen yang telah menggunakannya sebagai masukan RPJM Daerah. Oleh karena itu, kajian perencanaan dan penanganan risiko bencana lintas daerah administrasi juga perlu mendapat perhatian. Banyak kawasan risiko bencana yang melintasi beberapa wilayah administrasi pemerintahan, seperti: daerah aliran sungai, kawasan gunung api, area kebakaran hutan dan pesisir rawan tsunami. Pembangunan Rendah Karbon Penurunan Emisi dan Intensitas Emisi GRK melalui Pembangunan Rendah Karbon Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) merupakan penyebab utama terjadinya perubahan iklim yang dapat mengancam kehidupan bangsa. Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukung berbagai upaya dalam rangka menanggulangi perubahan iklim. Pada tahun 2009, Pemerintah Indonesia menyampaikan komitmen untuk menurunkan emisi GRK sebesar 26 persen dengan usaha sendiri, dan mencapai 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2020. Dalam pertemuan UNFCCC COP 21 tahun 2015 di Paris komitmen ini ditingkatkan menjadi penurunan emisi GRK sebesar 29 persen dengan usaha sendiri, dan sebesar 41 persen dengan dukungan internasional di bawah baseline emisi GRK tahun 2030. Seiring dengan dinamika pembangunan di tingkat nasional maupun global, diperlukan penguatan integrasi antara upaya penanganan perubahan iklim dengan program dan pencapaian target-target pembangunan. Integrasi kebijakan penanggulangan perubahan iklim ke dalam program pembangunan nasional sekaligus juga sebagai implementasi dari -VII.20- Article 3.4. UNFCCC. Dalam konteks ini, perubahan iklim tidak hanya menyangkut isu lingkungan semata, namun juga terkait erat dengan pembangunan ekonomi dari setiap negara sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan transisi penanganan perubahan iklim dari semula hanya fokus pada upaya penurunan emisi GRK menjadi penanganan yang lebih holistik dengan tetap menjaga keberkelanjutan dan keselarasan antara pembangunan ekonomi, sosial-budaya, dan perbaikan lingkungan hidup melalui platform pembangunan rendah karbon. Pembangunan rendah karbon (PRK) merupakan platform baru pembangunan yang bertujuan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui kegiatan pembangunan rendah emisi dan mengurangi eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. Konsep PRK menekankan pada trade-off kebijakan lintas sektor yang dibutuhkan untuk menyeimbangkan target pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan dengan upaya penurunan emisi, serta mendorong tumbuhnya green investment untuk pembangunan yang lebih berkelanjutan. Salah satu indikator utama yang digunakan dalam PRK adalah Intensitas Emisi. Intensitas Emisi (IE) didefinisikan sebagai jumlah emisi Gas Rumah Kaca (CO2e) per satuan output ekonomi (miliar rupiah PDB). Perilaku Intensitas Emisi dalam kurun waktu tertentu dapat menggambarkan relasi kecepatan peningkatan emisi terhadap laju pertumbuhan ekonomi. Emisi GRK semakin meningkat pada kondisi baseline, sedangkan intensitas emisi meskipun cenderung menurun namun belum mampu mendukung upaya penurunan emisi secara keseluruhan. Untuk menuju pencapaian target penurunan emisi 29 persen (skenario fair) maka emisi GRK harus dipertahankan di bawah 1,56 Gton CO2e per tahun pada tahun 2024 (penurunan 27,3 persen dari baseline). Adapun intensitas emisi GRK harus dipertahankan di bawah 333,7 ton CO2e/miliarRp pada tahun 2024 (penurunan 31,6 persen dari baseline) sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 7.10. Penurunan emisi GRK dan Intensitas Emisi akan sangat tergantung dari implementasi kebijakan di sektor energi, lahan dan gambut, industri, limbah, pertanian, serta pesisir dan kelautan (blue carbon). Untuk itu, kelima sektor tersebut perlu menjadi prioritas Pembangunan Rendah Karbon dalam RPJMN 2020-2024. Pada sektor energi, Indonesia masih bergantung kepada sumber energi yang tinggi emisi. Pada tahun 2018, produksi pembangkit listrik Indonesia sebagian besar bersumber dari bahan bakar fosil, hanya sebesar 17,1 persen berasal dari Energi Baru Terbarukan (Kementerian ESDM, 2019). Apabila kita tinjau dari sisi ketahanan energi, Indonesia perlu melakukan transisi sumber energi menuju energi baru terbarukan, terutama sejak Indonesia menjadi net importir minyak di tahun 2014. Transisi yang dilakukan tidak hanya dari sektor ketenagalistrikan tetapi juga dari sektor transportasi, industri, hingga rumah tangga. Pada sektor lahan dan gambut, pemerintah telah menerbitkan moratorium alih fungsi hutan alam primer dan lahan gambut untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menyelamatkan 66 -VII.21Gambar 7.10 Batasan Tingkat Emisi dan Intensitas Emisi yang diperbolehkan Batas atas emisi yang diperbolehkan 3.5 3 2.5 2 1.5 1 0.5 2050 2048 2046 2044 2042 2040 2038 2036 2034 2032 2030 2028 2026 2024 2022 2020 2018 2016 2012 2014 2010 2008 2006 2002 2004 0 2000 Total emisi (Gigaton CO2e/tahun) Total Emisi 4 Fair Scenario Batas atas intensitas emisi yang diperbolehkan 800 600 400 2050 2048 2046 2044 2042 2040 2038 2036 2034 2032 2030 2028 2026 2022 2024 2020 2018 2016 2012 2014 2010 2008 2006 2002 0 2004 200 2000 Intensitas emisi (ton CO2e/miliarRp) Intensitas Emisi 1,000 Fair Scenario Sumber: Bappenas, 2019 juta ha hutan alam dan gambut dari ancaman kerusakan. Ancaman yang seringkali terjadi berkaitan dengan lahan gambut adalah kebakaran, terutama jika bersamaan dengan periode El Nino yang melanda Indonesia. Potensi emisi GRK yang dihasilkan pada saat kebakaran gambut sangat besar. Sebagai gambaran, emisi GRK yang dilepaskan pada saat terjadi kebakaran hutan dan gambut pada tahun 2015 adalah sebesar 1,54 Gton CO2e. Pada sektor limbah industri dan sampah, pengelolaan limbah industri dan sampah yang tepat diyakini berkontribusi terhadap penurunan emisi GRK sebesar 1,69 persen. Secara jangka panjang, pengelolaan limbah industri dan sampah dapat memperbaiki kualitas air dan udara yang dapat memberikan dampak positif terhadap kesehatan dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia. Dukungan Terhadap Pembangunan Rendah Karbon Penerapan pembangunan rendah karbon dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional membutuhkan dukungan yang bersifat lintas sektor dan multipihak, baik dari dalam dan luar negeri. Pelibatan aktor non-pemerintah perlu ditingkatkan guna mendukung keberhasilan pencapaian target pembangunan. -VII.22- Komitmen untuk menerapkan pembangunan rendah karbon perlu diperkuat secara nasional maupun internasional; bukan hanya untuk membentuk motivasi melainkan juga untuk memperkuat modal dan kapasitas para pihak. Dalam upaya ini maka kepentingan nasional perlu dijadikan sebagai prioritas utama. Pada lingkup nasional, dukungan terhadap Pembangunan Rendah Karbon terus bergulir. Tidak hanya pada lingkup pemerintah pusat, pemerintah daerah yang diwakili oleh pemerintah provinsi menunjukkan komitmen dan dukungan yang kuat terhadap penerapan pembangunan rendah karbon di daerah. Komitmen dan upaya tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas dengan Pemerintah Provinsi tentang Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK). Keterlibatan dan dukungan pemerintah daerah dalam pembangunan rendah karbon perlu semakin ditingkatkan khususnya terkait penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) pada tingkat provinsi. RPRKD akan menjadi dokumen rujukan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai aksi pembangunan rendah karbon yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah lainnya. Di sisi lain, keterlibatan aktor non-pemerintah seperti sektor swasta dan organisasi kemasyarakatan masih perlu ditingkatkan. Informasi mengenai berbagai dampak dan manfaat dari pembangunan rendah karbon yang belum tersampaikan secara merata kepada berbagai pihak menjadi salah satu faktor yang menyebabkan dukungan dari sektor swasta belum optimal. Komunikasi dan penjangkauan terhadap aktor non-pemerintah untuk peningkatan kesadaran (awareness) perlu semakin digencarkan, sehingga diharapkan keterlibatan aktor non-pemerintah terhadap agenda pembangunan rendah karbon dapat semakin ditingkatkan. Kondusivitas dan stabilitas politik nasional perlu menjadi perhatian mengingat risiko dan potensi dukungan terhadap kebijakan rendah karbon dan tata kelola lingkungan hidup secara keseluruhan bergantung kepada situasi politik. Perumusan kebijakan yang selaras dengan prinsip keberlanjutan hanya dapat terwujud bila situasi politik berlangsung kondusif. Transisi pembangunan rendah karbon perlu diselaraskan dengan dukungan pengembangan teknologi dan inovasi. Upaya peningkatan teknologi rendah emisi perlu terus didorong sehingga teknologi rendah karbon dapat semakin terjangkau dan memiliki nilai ekonomi yang lebih menguntungkan. Kemajuan teknologi juga perlu dimanfaatkan untuk perencanaan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan beserta dampaknya terhadap lingkungan secara lebih efisien. Hal ini akan memungkinkan intervensi pembangunan rendah karbon dapat terlaksana dengan biaya, koordinasi, dan waktu yang lebih sedikit. Inovasi usaha yang berprinsip ramah lingkungan juga perlu terus dikembangkan untuk menurunkan dampak negatif pencemaran sekaligus meningkatkan kompetisi usaha ramah lingkungan. Di samping itu, potensi dukungan dunia usaha melalui program CSR pada bidang-bidang pembangunan rendah karbon perlu lebih dioptimalkan. -VII.23- Sasaran, Indikator, dan Target Sasaran, target, dan indikator outcome untuk prioritas nasional membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim dikelompokkan sebagai berikut: Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim Meningkatnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Berkurangnya Kerugian Akibat Dampak Bencana dan Bahaya Iklim Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) mencapai 69,7 di tahun 2024 Persentase penurunan potensi kehilangan PDB akibat dampak bencana dan iklim terhadap total PDB sebesar 1,25 persen di tahun 2024 Pembangunan Rendah Karbon Meningkatnya capaian penurunan emisi dan intensitas emisi Gas Rumah Kaca terhadap baseline • Persentase penurunan emisi GRK sebesar 27,3 persen di tahun 2024 • Persentase penurunan intensitas emisi GRK sebesar 31,6 persen di tahun 2024 No 1 Sasaran Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Indikator 1.1 Target 2024 Indeks Kualitas Udara (IKU) 86,8 84,5 Indeks Kualitas Air (IKA) 47,0 55,5 Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) N/A 60,5 Indeks Kualitas Tutupan Lahan dan Ekosistem Gambut (IKTL) 60,6 65,5 Jumlah lokasi pemantauan kualitas lingkungan (lokasi) 1.048 1.141 1.705b 3.750 Luas area dengan nilai konservasi tinggi (high conservation value/HCV) yang dipertahankan secara nasional (juta ha) 52 70 Luas kawasan konservasi yang dikelola (juta ha) 27 27 Luas Kawasan Konservasi Perairan (juta ha) 22,68 26,9 Persentase penurunan luas areal hutan dan lahan yang terbakar setiap tahun (persen) 942.485 ha area terbakar 2 Akurasi informasi meteorologi (persen) 77 80 Akurasi informasi klimatologi (persen) 77 79 Jumlah usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi baku mutu lingkungan (perusahaan) Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Baseline 2019a -VII.24- No 1.2 1.3 1.4 2 2.1 2.2 Sasaran Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Pemulihan Pencemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Hukum di Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim Penanggulangan Bencana Peningkatan Ketahanan Iklim Indikator Baseline 2019a Target 2024 Jumlah sampah yang terkelola secara nasional (juta ton) 67,45b 339,4c Persentase penurunan sampah yang terbuang ke laut dari baseline (persen) N/A 60 Jumlah limbah B3 yang terkelola (juta ton) 367,3b 539,8c 475.676b 1.200.000c Jumlah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil rusak yang dipulihkan (lokasi) 17 26 Jumlah spesies TSL terancam punah yang ditingkatkan populasinya (jenis) 25 25 Persentase pemegang izin yang taat terhadap peraturan terkait pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan (persen) 30 70 193 540 4.384.918 10.000.000c Jumlah daerah yang memiliki perencanaan pemanfaatan dan pengendalian sumber daya alam dan lingkungan hidup (provinsi) N/A 34c Persentase potensi kehilangan PDB akibat dampak bencana (persen PDB) N/A 0,10 Persentase penurunan potensi kehilangan PDB sektor terdampak bahaya iklim (persen PDB) N/A 1,15 5,0 3,0 0,04 1,36 87 100 Persentase penurunan potensi kehilangan PDB akibat bahaya iklim di sektor kelautan dan pesisir (persen PDB) N/A 0,732 Persentase penurunan potensi kehilangan PDB akibat bahaya iklim di sektor air (persen PDB) N/A 0,072 Persentase penurunan potensi kehilangan PDB akibat bahaya iklim di sektor pertanian (persen PDB) N/A 0,251 Persentase potensi penurunan kehilangan PDB akibat bahaya iklim di sektor kesehatan (persen PDB) N/A 0,093 Jumlah lahan terkontaminasi limbah B3 yang dipulihkan (ton) Jumlah kasus pidana dan perdata lingkungan hidup dan kehutanan yang ditangani (kasus) Jumlah luas hutan yang diamankan dari gangguan dan ancaman (ha) Kecepatan penyampaian informasi peringatan dini bencana kepada masyarakat (menit) Rasio investasi PRB terhadap APBN (persen) Persentase kelengkapan peralatan sistem peringatan dini untuk bencana tektonik dan hidrometeorologi (persen) -VII.25- No 3 3.1 3.2 Sasaran Pembangunan Rendah Karbon Pembangunan Energi Berkelanjutan Pemulihan Lahan Berkelanjutan Indikator 10,3b 13,2 Persentase penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor lahan (persen) 36,4b 58,3 Persentase penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor limbah (persen) 8,0b 9,4 Persentase penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor IPPU (persen) 0,6b 2,9 Persentase penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor pesisir dan kelautan (persen) N/A 7,3 Porsi energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional (persen) 8,55b menuju 23 Intensitas Energi Primer (SBM/miliar Rp) 141,0 133,8 Penurunan Intensitas Energi Final (SBM/ miliar Rp) 0,9 0,8 Luas lahan gambut terdegradasi yang dipulihkan dan difasilitasi restorasi gambut (ha) 122.833 330.000 ha per tahun Luas tutupan hutan dan lahan yang ditingkatkan secara nasional (ha) 206.000 420.000 ha per tahun 50 100 67,5b 339,4c Jumlah rumah tangga yang terlayani TPA dengan standar sanitary landfill (KK) N/A 3.885.755 Jumlah rumah tangga yang terlayani TPS3R (RT) N/A 409.078 Jumlah rumah tangga yang terlayani TPST (RT) N/A 494.152 Persentase perusahaan industri menengah besar yang tersertifikasi Standar Industri Hijau/SIH (perusahaan) N/A 10 Jumlah rancangan standar penurunan GRK sektor industri (rancangan standar) 3 20 Jumlah rancangan standar penanganan masalah limbah B3 sektor industri dan penerapan ekonomi sirkular dalam pembangunan industri berkelanjutan (rancangan standar) 3 20 1.000 50.000c Jumlah sampah yang terkelola secara nasional (juta ton) 3.4 3.5 Pengelolaan Limbah Pengembangan Industri Hijau Rendah Karbon Pesisir dan Laut Target 2024 Persentase penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor energi (persen) Persentase lahan baku baku sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B (persen) 3.3 Baseline 2019a Luas pemulihan ekosistem mangrove dan pantai (ha) Keterangan: a baseline 2019 menggunakan capaian sementara sampai Triwulan III 2019 (kecuali dicantumkan keterangan lain); b baseline menggunakan capaian tahun 2018; c target kumulatif selama lima tahun (2020-2024) -VII.26- Arah Kebijakan dan Strategi Arah kebijakan untuk prioritas nasional membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim terdiri dari: (a) Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup; (b) Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim; dan (c) Pembangunan Rendah Karbon. Strategi untuk mewujudkan masing-masing arah kebijakan diuraikan sebagai berikut: Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dilakukan dengan mengintegrasikan upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta penguatan kelembagaan dan penegakan hukum bidang lingkungan hidup. Strategi untuk mewujudkan Arah Kebijakan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup pada RPJMN 2020-2024 meliputi: 1. Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, yang dilaksanakan dengan: (a) Pemantauan Kualitas Udara, Air, dan Air Laut; (b) Pemantauan Kinerja Pengelolaan Lingkungan pada Usaha dan/atau Kegiatan; (c) Penyediaan Informasi Cuaca dan Iklim; (d) Pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan; (e) Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Laut dan Pesisir, serta Pemantauan Kesehatan Ekosistem Laut; (f) Peningkatan Kesadaran dan Kapasitas Pemerintah, Swasta dan Masyarakat terhadap Lingkungan Hidup; (g) Pencegahan Kehilangan Keanekaragaman Hayati dan Kerusakan Ekosistem melalui konservasi Kawasan dan perlindungan keanekaragaman hayati terancam punah baik di daratan maupun perairan; serta (h) Penyediaan Data dan Informasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem. 2. Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang dilaksanakan dengan: (a) Penanganan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; (b) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Plastik; (c) Penghapusan dan Penggantian Merkuri, terutama di lokasi PESK; serta (d) Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3 dan Limbah Medis secara terpadu. 3. Pemulihan Pencemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, yang dilaksanakan dengan: (a) Restorasi dan Pemulihan Lahan Gambut; (b) Pemulihan Lahan Bekas Tambang dan Lahan Terkontaminasi Limbah B3; (c) Pemulihan Kerusakan Ekosistem dan Lingkungan Pesisir dan Laut, termasuk ekosistem mangrove, terumbu karang, dan padang lamun; (d) Pemulihan Habitat Spesies Terancam Punah; serta (e) Peningkatan Populasi Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam Punah. 4. Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Hukum di Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, yang dilaksanakan dengan: (a) Penguatan Regulasi dan Kelembagaan Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup di Pusat dan Daerah; (b) Penguatan Sistem Perizinan, Pengawasan, dan Pengamanan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; serta (c) Penguatan Mekanisme Pidana, Perdata, dan Mediasi dalam Proses Penegakan Hukum Bidang SDA dan LH. Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim dilakukan melalui penguatan konvergensi antara pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim. -VII.27- Strategi untuk mewujudkan Arah Kebijakan Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim pada RPJMN 2020-2024 mencakup: 1. Penanggulangan Bencana, yang dilaksanakan dengan: (a) Penguatan Data, Informasi, dan Literasi Bencana; (b) Penguatan Sistem, Regulasi dan Tata Kelola Bencana; (c) Penguatan Rencana Pengurangan Risiko Bencana melalui Rencana Aksi Pengurangan Risiko Bencana secara nasional dan daerah yang akan diintegrasikan dengan Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; (d) Peningkatan Sarana Prasarana Mitigasi dan Penanggulangan Bencana; (e) Integrasi kerja sama antar daerah terkait kebijakan dan penataan ruang berbasis risiko bencana dan implementasi penanggulangan bencana; (f) Penguatan Penanganan Darurat Bencana; (g) Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak bencana; (h) Penguatan sistem mitigasi multi ancaman bencana terpadu, terutama melalui penguatan INATEWS dan MHEWS; dan (i) Penguatan kesiapsiagaan dalam penanganan bencana melalui social re-engineering ketahanan bencana multilevel, terutama level keluarga, komunitas maupun desa; dan (j) Peningkatan pengembangan dan inovasi skema alternatif pembiayaan penanggulangan bencana. 2. Peningkatan Ketahanan Iklim, yang dilaksanakan dengan implementasi Rencana Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API) pada sektor-sektor prioritas, melalui: (a) Perlindungan Kerentanan Pesisir dan Sektor Kelautan, baik berupa penguatan infrastruktur adaptasi berbasis ekosistem, penyadartahuan masyarakat, pengembangan teknologi, maupun diversifikasi mata pencaharian masyarakat pesisir; (b) Perlindungan Ketahanan Air pada Wilayah Berisiko Iklim, melalui peningkatan penyediaan pasokan air baku dan perlindungan terhadap daya rusak air; (c) Perlindungan Ketahanan Pangan terhadap Perubahan Iklim; serta (d) Perlindungan Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan dari Dampak Perubahan Iklim. Pembangunan Rendah Karbon Pembangunan Rendah Karbon dilakukan melalui upaya penurunan emisi dan intensitas emisi pada bidang-bidang prioritas, yakni meliputi bidang energi, lahan, limbah, industri, dan kelautan. Strategi untuk mewujudkan Arah Kebijakan Pembangunan Rendah Karbon pada RPJMN 2020-2024 mencakup: 1. Pembangunan Energi Berkelanjutan, yang dilaksanakan melalui: (a) Pengelolaan Energi Baru Terbarukan melalui pengembangan pembangkit energi terbarukan serta meningkatkan pasokan bahan bakar nabati dari bahan baku rendah karbon; serta (b) Efisiensi dan Konservasi Energi. 2. Pemulihan Lahan Berkelanjutan yang dilaksanakan melalui: (a) Restorasi dan Pemulihan Lahan Gambut; (b) Rehabilitasi Hutan dan Lahan; (c) Pengurangan Laju Deforestasi; serta (d) Peningkatan Produktivitas dan Efisiensi Pertanian menuju Pertanian Berkelanjutan. 3. Pengelolaan Limbah yang dilaksanakan melalui: (a) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga; dan (b) Pengelolaan Limbah Cair. 4. Pengembangan Industri Hijau yang dilaksanakan melalui: (a) Konservasi dan Audit Penggunaan Energi pada Industri; (b) Penerapan Modifikasi Proses dan Teknologi; serta (c) Manajemen Limbah Industri. 5. Rendah Karbon Pesisir dan Laut yang dilaksanakan melalui Inventarisasi dan Rehabilitasi Ekosistem Pesisir dan Kelautan. -VIII.1- BAB VIII MEMPERKUAT STABILITAS POLHUKHANKAM DAN TRANSFORMASI PELAYANAN PUBLIK -VIII.2- Pendahuluan Pembangunan Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan (Polhukhankam) Indonesia 2020-2024 diarahkan menuju terwujudnya konsolidasi demokrasi; supremasi hukum dan penegakan hak asasi manusia; birokrasi yang bersih dan terpercaya; rasa aman dan damai bagi seluruh rakyat; serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan negara dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Kondisi tersebut merupakan prasyarat untuk mendukung terlaksananya pembangunan nasional. Pembangunan Polhukhankam memperhatikan perkembangan yang terjadi di dalam dan luar negeri. Beberapa isu domestik yang perlu diantisipasi selama lima tahun mendatang adalah intoleransi, demokrasi prosedural, kompleksitas pelayanan birokrasi dan penegakan hukum, perilaku koruptif, potensi ancaman keamanan dan kedaulatan negara. Pada tingkat global, isu yang perlu menjadi perhatian adalah depolarisasi gravitasi politik internasional, pergeseran arena pertarungan negara besar ke arena maritim, deglobalisasi dan populisme yang menyebabkan kebijakan unilateral beberapa negara, dan instabilitas di kawasan Timur Tengah. Arah kebijakan Pembangunan Polhukhankam terfokus pada 5 (lima) bidang yaitu Konsolidasi Demokrasi, Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri, Pemantapan Sistem Hukum Nasional, Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola, serta Pemantapan Stabilitas Keamanan Nasional. -VIII.3- Capaian Pembangunan Tahun 2015-2019 Partisipasi pemilih dalam Pemilu Legislatif 2019 mencapai 81,69% dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 mencapai 81,97% Penyelesaian 91.754 kasus Warga Negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri Pelaksanaan Bantuan Hukum untuk 41.515 orang (litigasi) dan 13.542 kegiatan (non-litigasi) Indeks Kemerdekaan Pers dengan nilai 73,71 (cukup bebas) Meningkatnya partisipasi sektor swasta dalam kerja sama SelatanSelatan dan Triangular (KSST) Indeks pembangunan hukum pada 2018 sebesar 0,61 Instansi pemerintah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) (94% K/L, 94% Prov, 79% Kab, dan 90% Kota). Indeks RB dengan skor ≥ B (93,98% K/L, 70,59% Prov, dan 11,22% untuk Kab/Kota) Pemenuhan Minimum Essential Forces (MEF) mencapai 68,9%, dan Kontribusi Industri Pertahanan terhadap Pemenuhan Alutsista mencapai 41,9% Laju prevalensi penyalahgunaan narkoba berhasil ditekan sebesar 0,03 pada 2019. Angka prevalensi turun sebesar 0,38% selama lima tahun. -VIII.4- Lingkungan dan Isu Strategis Dinamika Geopolitik Global Dinamika Kebijakan Luar Negeri Negara Adi Daya Depolarisasi Pusat Gravitasi Politik Internasional Instabilitas Kawasan Timur Tengah Melemahnya Tata Kelola Global Menguatnya Unilateralisme Sumber: Diolah Bappenas, 2019 Dinamika geopolitik global akan mempengaruhi masa depan pembangunan Indonesia. Persaingan antar kekuatan besar dunia menimbulkan depolarisasi pusat geopolitik baik di Barat (Amerika dan Eropa) maupun di kawasan Timur (Asia) diantaranya sengketa Laut Tiongkok Selatan (LTS), dan ekspansi militer Tiongkok di LTS. Dinamika ekonomi politik global juga terjadi dengan adanya perang dagang antara AS dan Tiongkok. Selain itu, persaingan antarnegara juga terjadi pada pembangunan infrastruktur kawasan Asia - Afrika, di mana Tiongkok mendorong kerja sama Belt and Road Initiative (BRI), sementara Amerika Serikat menginisiasi pendanaan pembangunan infrastruktur kawasan Asia - Afrika dengan investasi Better Utilization of Investments Leading to Development (BUILD) Act. Mudahnya pergerakan aktor non-negara secara transnasional mengakibatkan adanya dinamika ancaman nontradisional. Ancaman nontradisional yang mendapat perhatian besar adalah: (1) Terorisme; (2) Perdagangan manusia; (3) Penyalahgunaan narkotika; (4) Penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported and Unregulated fishing/IUUF); dan (5) Serangan siber. -VIII.5- Lingkungan Strategis Nasional Di tingkat nasional, fokus dan kebijakan pembangunan Indonesia akan menghadapi beberapa tantangan, yaitu demokrasi prosedural, kompleksitas pelayanan birokrasi dan penegakan hukum, perilaku koruptif, adanya potensi ancaman kedaulatan negara dan kecenderungan meningkatnya kejahatan transnasional. Demokrasi prosedural terlihat dari nilai Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) aspek Kebebasan Sipil (78,46), dan Lembaga Demokrasi (75,25) yang lebih tinggi dibandingkan aspek HakHak Politik (65,79). Tantangan lain yang dihadapi adalah tidak meratanya kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB). Capaian RB di tingkat Kabupaten/Kota masih rendah terlihat dari skor indeks RB “B ke atas”, baru mencapai 11,22 persen sehingga perlu mendapat perhatian khusus. Sementara itu, perilaku koruptif masih terjadi. Hal ini ditandai dengan masih adanya Kepala Daerah yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kelompok Kriminal Bersenjata yang mengancam kedaulatan negara, seperti yang ada di Papua, merupakan isu yang menonjol di tingkat nasional. Selain itu, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi tantangan dalam mewujudkan keamanan. Demokrasi Prosedural Kualitas Reformasi Birokrasi Tidak Merata Potensi Ancaman terhadap Kedaulatan Negara dan Kejahatan Transnasional 1) Masih Adanya Perilaku Koruptif 2) Penegakan Hukum yang Belum Optimal Sumber: Diolah Bappenas, 2019 Kerangka Pembangunan Polhukhankam Pembangunan nasional didasarkan pada aspirasi masyarakat melalui proses politik yang demokratis. Dalam mewujudkan aspirasi masyarakat dibutuhkan administrasi pembangunan yang profesional. Hasil monitoring dan evaluasi terhadap dampak pencapaian tujuan pembangunan merupakan umpan balik bagi aspirasi masyarakat pada tahap berikutnya. Siklus tersebut akan berlangsung apabila didukung oleh situasi yang kondusif berdasarkan tata kelola yang baik dan koridor hukum yang berlaku serta keamanan nasional. -VIII.6- Isu Strategis Konsolidasi Demokrasi Dalam mewujudkan konsolidasi demokrasi terdapat empat isu yang perlu diperhatikan. Pertama, kualitas representasi seperti masalah dalam proses rekrutmen, kaderisasi, dan kandidasi dalam partai politik yang dapat menciptakan jarak antara wakil dan konstituen. Kedua, biaya politik tinggi merupakan masalah multidimensi yang harus diselesaikan secara tepat. Masalah ini mengakibatkan maraknya praktik korupsi, rusaknya tata nilai dalam masyarakat dan tata kelola pemerintahan. Ketiga, masalah kesetaraan dan kebebasan seperti ancaman kebebasan berpendapat, intoleransi, dan diskriminasi terhadap berbagai perbedaan akan melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa. Keempat, pengelolaan informasi dan komunikasi publik di pusat dan daerah belum terintegrasi; akses dan konten informasi belum merata dan berkeadilan; kualitas SDM bidang komunikasi dan informatika; peran lembaga pers dan penyiaran belum optimal; rendahnya literasi masyarakat, akan menyebabkan turunnya partisipasi dan kepercayaan masyarakat. Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri Dalam mewujudkan optimalisasi kebijakan luar negeri, terdapat empat aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, aspek keamanan seiring dengan semakin mudahnya pergerakan warga antarnegara di tengah arus globalisasi meningkatkan kompleksitas permasalahan WNI yang melakukan migrasi. Di sisi lain, Indonesia juga memiliki batas-batas wilayah yang masih dirundingkan, baik penetapan batas laut dan penegasan batas darat, untuk menjaga kedaulatan wilayahnya sebagai negara kepulauan. Selain itu, Pemerintah juga masih menghadapi ancaman transnasional, seperti terorisme, penyelundupan narkoba hingga IUUF. Gambar 8.1 Perbandingan Tren Mobilitas WNI ke Luar Negeri dengan Kasus WNI di Luar Negeri Tren Jumlah WNI ke LN (ribu Jiwa) 10.600 7.000 6.600 18,45 15,45 12,42 2015 2016 (Sumber: Kementerian Luar Negeri, 2018) 2017 Tren Kasus WNI di LN (ribu Jiwa) 2021 -VIII.7- Kedua, belum optimalnya penanganan pasar nontradisional yang sebagian besar negara Selatan–Selatan. Untuk itu perlunya penguatan kerja sama pembangunan internasional dengan mengoptimalkan kerja sama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST) untuk mendukung perdagangan dan investasi. Kelembagaan pelaksana pemberian bantuan dan kerja sama pembangunan internasional diperkuat, adapun sumber-sumber dan mekanisme pendanaan baru terus dikembangkan, misalnya skema kredit ekspor yang disalurkan melalui lembaga penyedia pembiayaan ekspor. Partisipasi aktor non pemerintah, terutama pihak swasta perlu ditingkatkan. Hal ini dalam upaya memperkenalkan produk dan teknologi yang dikembangkan perusahaan swasta, serta meningkatkan citra dan pengakuan produk nasional secara global. Ketiga, perlunya sinergi diplomasi publik yang lebih mengaktualisasi kekayaan sosial budaya, seperti: kuliner, kebhinekaan, dan toleransi, guna meningkatkan citra positif Indonesia di pergaulan internasional. Selain itu, perlu ada kesepakatan tentang visi citra Indonesia yang akan ditampilkan kepada publik internasional. Keempat, perlunya penguatan kepemimpinan dan tata kelola dalam merespons perkembangan dinamika global dengan pendekatan diplomasi total. Penataan peran dan fungsi K/L diperlukan untuk mengefektifkan implementasi kebijakan luar negeri. Penegakan Hukum Nasional Upaya pembangunan hukum di Indonesia selama lima tahun terakhir terus dilakukan. Namun indeks Rule of Law Indonesia selama kurun waktu lima tahun terakhir (20132018) menunjukkan penurunan. Menurut indeks tersebut, dimensi pembangunan hukum Indonesia masih cenderung lemah, khususnya sistem peradilan (pidana dan perdata), penegakan peraturan perundang-undangan, dan maraknya praktik korupsi. Gambar 8.2 Isu Strategis Pemantapan Sistem Hukum Nasional Regulasi yang Disharmoni Inkonsisten Tumpang Tindih Multitafsir Lemahnya Penegakan Kontrak: Peringkat 146 dari 190 Negara Sumber: World Bank 2019 Melampaui Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Overcrowding) Mencapai 103% Sumber: Kementerian Hukum dan HAM, 2019 Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Jabatan Tahun 2019 Anggota DPR dan DPRD: 10 orang Pejabat Eselon I/II/III: 28 orang Swasta: 49 orang Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019 -VIII.8- Permasalahan pembangunan bidang hukum yang dihadapi saat ini, antara lain adalah kondisi terlalu banyaknya peraturan perundang-undangan (hyper regulation), regulasi yang tumpang tindih, inkonsisten, multitafsir, dan disharmoni yang berdampak pada ketidakpastian hukum. Di sisi lain, pelaksanaan sistem peradilan, baik pidana maupun perdata belum secara optimal memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif yang tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitasnya (overcrowding) hingga 103 persen. Sementara itu, pada sistem peradilan perdata, pelaksanaan eksekusi perlu dibenahi. Salah satunya karena Indonesia pada indikator penegakan kontrak masih berada pada peringkat 146 dari 190 negara. Praktik suap masih marak terjadi di berbagai sektor termasuk penegakan hukum, meskipun upaya pencegahan dan penindakan sudah dilakukan. Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan tujuan negara, diperlukan ASN yang mampu menjalankan peran sebagai pelaksana kebijakan dan penyelenggara pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Masih ada beberapa permasalahan isu strategis selama 5 tahun ke depan. Pertama, terkait dengan profesionalitas ASN, data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunjukkan bahwa dari 34 Kementerian, baru 6 Kementerian yang menerapkan sistem merit dengan sangat baik. Selanjutnya, hirarki eselonisasi saat ini terdiri dari 5 level membuat proses pengambilan keputusan tidak efisien, sehingga perlu penyederhanaan eselonisasi serta perluasan jabatan fungsional dengan keahlian dan kompetensi yang semakin spesifik. Dari sisi kompetensi, jumlah tenaga spesialis di lingkungan ASN masih kurang, serta rendahnya kompetensi dan tingkat pendidikan ASN, terutama di luar Jawa. Dari sisi distribusi, persebaran ASN dengan keahlian tertentu/fungsional belum berbasiskan sektor unggulan kewilayahan. Selain itu, masih terdapat intervensi politik terutama dari Kepala Daerah dalam pengelolaan kepegawaian. Dari sisi kesejahteraan, perlu terus diupayakan perbaikan sistem kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN. Dari aspek regulasi, perlu percepatan penerbitan peraturan pelaksana UU No.5/2014 tentang ASN. Kedua, dari aspek kelembagaan, masih terdapat tumpang tindih tugas dan fungsi antarlembaga pemerintah pusat (Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Lembaga Non Struktural (LNS)). Tumpang tindih tersebut disebabkan oleh belum adanya penataan tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut. Fragmentasi tugas dan fungsi tersebut mempersulit pola koordinasi antarlembaga sehingga tata kelola menjadi tidak efektif. Salah satu upaya untuk mengatasi persoalan tumpang tindih tersebut adalah dengan menerapkan arsitektur proses bisnis pemerintahan yang juga akan mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia (SDI) yang terintegrasi, baik dari sisi tata kelola, infrastruktur TIK, maupun layanan. -VIII.9- Ketiga, pada aspek pelayanan publik, data Ombudsman RI menunjukkan bahwa jumlah pengaduan masyarakat meningkat signifikan dari 6.859 di tahun 2015 menjadi 8.314 pada tahun 2018, mayoritas pengaduan terkait penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur. Terkait pelayanan terpadu, perlu adanya pelimpahan/pendelegasian kewenangan pelayanan kepada Mal Pelayanan Publik dan Unit Pelayanan Publik (UPP) di desa, kelurahan, dan kecamatan. Persoalan lain adalah belum adanya integrasi proses bisinis dan pemanfaatan data terpadu dalam penyediaan layanan. Selain itu, penerapan inovasi pelayanan publik secara elektronik (e-service) masih belum terintegrasi antar jenis layanan dengan tingkat kematangan (maturitas) yang beragam. Keempat, dari sisi akuntabilitas, data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 menunjukkan masih terdapat permasalahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik korupsi. Untuk itu perlu percepatan keterpaduan sistem dan melanjutkan money follow program sehingga perencanaan dan penganggaran lebih berorientasi pada hasil yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Oleh karena itu, perlu sistem manajemen kinerja kelembagaan, sistem perencanaan dan penganggaran yang terpadu dan andal serta implementasi sistem integritas. Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional Dinamika Ancaman Pertahanan Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan nasional diperlukan pembangunan pertahanan yang mampu mengatasi semua bentuk ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dewasa ini Indonesia dihadapkan pada dinamika lingkungan strategis yang penuh dengan volatilitas, ketidakpastian, kompleks, dan ambiguistas. Meskipun terdapat upaya proliferasi senjata pemusnah massal, tren pengadaaan persenjataan di regional Asia masih tinggi, seiring dengan ketegangan yang berlarut di Semenanjung Korea, dan Laut Tiongkok Selatan, dapat memicu konflik terbuka. Pada lingkup nasional pertahanan negara masih dihadapkan pada gangguan kedaulatan di wilayah tertentu. Dukungan Industri Pertahanan Belum Optimal Beberapa kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) sudah mampu dipenuhi oleh industri pertahanan. Namun, alutsista strategis seperti: pesawat tempur, kapal perusak, roket, rudal, Unmanned Combat Aerial Vehicle (UCAV), dan radar masih mengandalkan produksi luar negeri. Penguasaan teknologi kunci, kemampuan integrasi sistem, dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan syarat agar industri pertahanan dapat meningkatkan kontribusi bagi pemenuhan alpalhankam. Dengan demikian industri pertahanan dapat meningkatkan daya saing internasional sekaligus guna menjadi bagian dari rantai pasok global (global supply chain). Dinamika Ancaman Siber Penguasaan teknologi dan akses terhadap internet yang signifikan berimplikasi pada potensi ancaman siber. Jumlah serangan siber berbentuk malware yang sangat tinggi ke Indonesia merupakan cerminan dari dinamika ancaman keamanan nasional yang terus meningkat. Ancaman tersebut semakin serius karena regulasi, infrastruktur, dan SDM. -VIII.10- Indonesia Menjadi Negara Tujuan Peredaran Gelap Narkotika Pasar narkotika di Indonesia menarik sindikat internasional, karena jumlah penduduk yang besar dan harga jual yang tinggi. Kondisi geografis sebagai negara kepulauan menyebabkan banyaknya pintu masuk penyelundupan narkotika. Penyelundupan paling rentan terjadi di laut karena terbatasnya pengawasan di wilayah perbatasan. Pelanggaran Wilayah dan Angka Kejahatan di Perbatasan Terbatasnya infrastruktur dan lemahnya pengawasan di wilayah perbatasan menjadi penyebab tingginya kasus kejahatan. Di samping itu, pelanggaran di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Perairan Natuna juga menjadi salah satu ancaman nyata bagi hak berdaulat (Sovereign Right) Indonesia untuk mengeksplorasi SDA. Ancaman lainnya adalah konflik di negara lain yang memaksa terjadinya migrasi yang melewati wilayah Indonesia. Konflik yang terjadi di Timur Tengah, Afrika Utara, dan wilayah lain mendorong peningkatan migrasi ilegal dan menjadikan Indonesia sebagai negara transit dan tujuan perlindungan suaka, walapun Indonesia belum meratifikasi Konvensi dan Protokol PBB, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), mengenai Status Pengungsi. Rendahnya Rasa Aman di Lingkungan Masyarakat Kejahatan terhadap nyawa, fisik, kesusilaan, dan perdagangan manusia masih relatif tinggi. Secara khusus kejahatan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian setiap negara, dan juga menjadi komitmen global dalam pencapaian sasaran TPB. Oleh karena itu, perempuan dan anak korban kekerasan memerlukan penanganan khusus. Tingginya Angka Kejahatan dan Pelanggaran Hukum di Laut Banyaknya kapal yang melintas berpotensi menjadi objek tindak kejahatan, seperti: perompakan, penyelundupan, dan pembuangan limbah atau minyak kapal. Penegakan hukum yang belum optimal berdampak pada tingginya perompakan dan penyelundupan. Selain itu, tindak pidana terkait sumber daya alam juga masih tinggi berupa IUUF dan pembuangan sampah atau limbah ke laut. Untuk merespons permasalahan di atas diperlukan penguatan regulasi, infrastruktur, dan kelembagaan yang mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan pemangku kepentingan terkait keamanan laut. Sarana Penyebaran Paham Radikal Semakin Beragam Meluasnya penyebaran paham ideologi berbasis kekerasan dan perekrutan teroris dilakukan melalui media sosial, sekolah, dan lembaga pemasyarakatan. Segmen perekrutan semakin beragam, tidak hanya mencakup pria dewasa, tetapi juga perempuan dan anak-anak. -VIII.11- Sasaran, Indikator, dan Target Dalam mewujudkan keberhasilan pencapaian Penguatan Stabilitas Polhukhankam dan Terlaksananya Transformasi Pelayanan Publik, ditetapkan Sasaran, Target, dan Indikator sebagai berikut: No Sasaran Indikator Baseline 2019 Target 2024 Menguatnya Stabilitas Polhukhankam dan Terlaksananya Transformasi Pelayanan Publik 1 2 Konsolidasi Demokrasi Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri 72,39 (2018) 78,37* 2. Indeks Kerawanan Pemilu 49 39 3. Persentase kepuasan masyarakat terhadap konten informasi publik terkait Kebijakan dan Program Prioritas Pemerintah (%) 70 72 4. Jumlah SDM Bidang Komunikasi dan Informatika yang kompeten dan profesional (Orang) 37.000 50.000 1. Indeks Pelayanan dan Perlindungan WNI dan BHI di Luar Negeri 92,46* (2018) 90* 76 152 3. Jumlah pendanaan kegiatan kerja sama pembangunan internasional termasuk KSST (Rp Miliar) 112 190 4. Tingkat partisipasi aktor non pemerintah dalam kegiatan kerja sama pembangunan internasional (%) 2,23 2,96-3,16 3,8 (2018) 4,0 8 16 0,61 (2018) 0,73* 13,15 dan 12,05 (2018) 8,15 dan 7,05 3. Peringkat EoDB Indonesia untuk aspek penegakan kontrak 146 70 4. Peringkat EoDB Indonesia untuk aspek penyelesaian kepailitan 36 20 1. Indeks Demokrasi Indonesia 2. Jumlah program/kegiatan kerja sama Selatan-Selatan dan Triangular 5. Indeks Citra Indonesia di dunia Internasional 6. Jumlah forum yang dipimpin oleh Indonesia pada tingkat regional dan multilateral 3 Penegakan 1. Indeks Pembangunan Hukum Hukum Nasional yang 2. Persentase judicial review yang Mantap dikabulkan (%) -VIII.12No Baseline 2019 Target 2024 44 20 6. Persentase pelaku residivis (%) 9,06 6,56 7. Indeks Perilaku Anti Korupsi 3,70 4,14 8. Indeks Akses terhadap Keadilan (%) 69,6 71-80 93,98 (2018) 85 b. Provinsi (%) 70,59 (2018) 85 c. Kabupaten/Kota (%) 11,22 (2018) 70 a. Kementerian (%) 32 (2018) 100 b. LPNK (%) 24 (2018) 100 c. Provinsi (%) 15 (2018) 85 0,58 (2018) 30 90 per 277 164 per 623 a. Kementerian/Lembaga (%) 43,3 (2018) 100 b. Provinsi (%) 32,4 (2018) 80 c. Kabupaten/Kota (%) 6,1 (2018) 50 a. Kementerian/Lembaga (%) 94 (2018) 95 b. Provinsi (%) 94 (2018) 95 c. Kabupaten (%) 79 (2018) 85 90 (2018) 95 Sasaran Indikator 5. Peringkat EoDB Indonesia untuk aspek mendapatkan kredit 4 Reformasi 1. Persentase Instansi Pemerintah Birokrasi dan dengan Indeks RB ≥ Baik* Tata Kelola a. Kementerian/Lembaga (%) 2. Persentase Instansi Pemerintah dengan Indeks Sistem Merit Kategori ≥ Baik d. Kabupaten/Kota (%) 3. Instansi Pemerintah (IP) dengan tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik Kategori Baik (IP) 4. Persentase Instansi Pemerintah dengan Indeks Maturitas SPBE kategori baik 5. Persentase Instansi Pemerintah pusat (K/L) yang mendapatkan Opini WTP d. Kota (%) -VIII.13- No Sasaran Baseline 2019 Target 2024 1. Kementerian/Lembaga (%) 92,77 (2018) 100 2. Provinsi (%) 94,12 (2018) 100 3. Kabupaten/Kota (%) 46,85 (2018) 80 1. Global Fire Power Index 0,28 0,20 2. Global Terrorism Index 5,07 4,24 3. Proporsi orang yang merasa aman berjalan Sendirian (%) 53,32 (2017) >60 4. Indeks Keamanan dan Ketertiban Nasional N/A* 3,4 5. Indeks Risiko Terorisme (Pelaku) 38,24 (2018) 37,80 6. Indeks Risiko Terorisme (target) 54,46 (2018) 54,00 7. Angka Pelanggaran Lintas Batas Negara 332 <150 60 35 9. Angka Korban Pengungsi Internal 16.000 (2018) 14.000 10. Terpenuhinya Minimum Essential Force (MEF) (%) 68,9 100 11. Kontribusi Industri Pertahanan terhadap Pemenuhan Alutsista (%) 41,9 ≥50 12. Angka Pelanggaran Hukum dan Gangguan Keamanan di Laut 300 202 13. Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika (%) 1,8 1,69 113 (2018) 111 61 65 0,776 (2018) 0,838 Indikator 6. Persentase Instansi Pemerintah dengan Skor Sakip ≥ B: 5 Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional 8. Angka Kejadian Konflik 14. Tingkat Kriminalitas (Orang/100.000 Penduduk) 15. Pelayanan Publik Polri yang Prima (%) 16. Skor Global Cyber Security Index (*pembaruan metode perhitungan pada tahun 2020-2024) -VIII.14- Arah Kebijakan dan Strategi Konsolidasi Demokrasi Penguatan Kapasitas Lembaga Demokrasi melalui: 1. Penguatan peraturan perundangan bidang politik; 2. Pemantapan demokrasi internal parpol; 3. Penguatan transparansi dan akuntabilitas parpol; 4. Penguatan penyelenggara Pemilu. Penguatan Kesetaraan dan Kebebasan melalui: 1. Pendidikan politik dan pemilih secara konsisten; 2. Peningkatan kualitas dan kapasitas organisasi masyarakat sipil; 3. Penyelenggaraan kepemiluan yang baik. Peningkatan Kualitas Komunikasi Publik melalui: 1. Penguatan tata kelola informasi dan komunikasi publik di K/L/D serta penyediaan konten dan akses; 2. Peningkatan literasi TIK masyarakat; 3. Penguatan peran dan kualitas SDM Bidang Komunikasi dan Informatika, Lembaga Pers, Penyiaran dan Jurnalis. Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri Memperkuat integritas wilayah NKRI dan perlindungan WNI di luar negeri melalui: 1. Peningkatan dan intensifikasi efektivitas penyelesaian perbatasan dan percepatan pemetaan batas negara; 2. Penegakan norma dan hukum internasional dalam melindungi kedaulatan Indonesia; 3. Peningkatan kerja sama internasional dalam pencegahan dan penanganan kejahatan trans-nasional; 4. Penguatan perlindungan WNI dan BHI di tingkat bilateral, regional, dan multilateral serta meningkatkan upaya pencegahan terjadinya masalah WNI di luar negeri; 5. Penguatan peran-serta aktor non-pemerintah dalam melakukan perlindungan kepada WNI. Memperkuat kerja sama pembangunan internasional melalui: 1. Peningkatan penggunaan sumber-sumber dan mekanisme pendanaan baru; 2. Penciptaan lingkungan yang mendukung peningkatan partisipasi swasta dalam kerja sama pembangunan internasional; 3. Penguatan KSST untuk mendukung perdagangan dan investasi; 4. Penguatan lembaga pemberi bantuan dan kerja sama pembangunan internasional. Meningkatkan citra positif indonesia di dunia internasional melalui: 1. Penyusunan kebijakan diplomasi publik Indonesia untuk meningkatkan koordinasi di tingkat nasional; 2. Peningkatan peran-serta aktor non-pemerintah dalam diplomasi publik yang inklusif. -VIII.15- Meningkatkan peran indonesia di tingkat regional dan global melalui: 1. Peningkatan inisiasi/posisi Indonesia yang diterima di tingkat regional dan global; 2. Peningkatan peran aktif Indonesia dalam perdamaian dunia; 3. Peningkatan koordinasi di dalam negeri untuk melaksanakan komitmen internasional; 4. Penataan Peran, Struktur, SDM, dan Fungsi K/L dalam melaksanakan kebijakan luar negeri Indonesia. Penegakan Hukum Nasional Pencapaian sasaran pokok pembangunan bidang hukum ke depan dilaksanakan melalui arah kebijakan dan strategi sebagai berikut: 1. Penataan regulasi akan diwujudkan melalui strategi: a. Pembentukan Lembaga Pengelola Regulasi, dengan fokus: sinkronisasi dengan pemangku kepentingan dalam pembentukan regulasi; integrasi proses monitoring dan evaluasi regulasi; optimalisasi akses dan partisipasi publik dalam penyusunan dan pembentukan regulasi; penguatan harmonisasi dan sinergitas kebijakan dan regulasi; dan dukungan database berbasis teknologi informasi; b. Pembaruan substansi hukum, antara lain perubahan KUHP, KUHAP, KUHAPer, regulasi terkait badan usaha, jaminan benda bergerak, hukum perdata internasional, dan kepailitan. 2. Perbaikan sistem Hukum Pidana dan Perdata melalui strategi: a. Penyempurnaan Hukum Ekonomi yang Mendukung Kemudahan Berusaha, melalui penyusunan regulasi yang mendukung kemudahan berusaha, penguatan sistem berbasis TI dalam pelayanan dan penanganan permasalahan perdata, dan penguatan kelembagaan yang mendukung pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. b. Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif, melalui optimalisasi penggunaan regulasi yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan yang mendukung Keadilan Restoratif, optimalisasi peran lembaga adat dan lembaga yang terkait dengan alternatif penyelesaian sengketa, mengedepankan upaya pemberian rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi bagi korban, termasuk korban pelanggaran hak asasi manusia; c. Dukungan TI di bidang hukum dan peradilan, melalui penyediaan, pengelolaan serta berbagi pakai data antar penegak hukum, termasuk di dalamnya penguatan pengelolaan database di internal lembaga penegak hukum; d. Peningkatan kualitas dan integritas hakim melalui pendidikan dan pelatihan, edukasi publik, dan peningkatan teknologi informasi dalam pengawasan hakim. 3. Penguatan sistem anti korupsi akan diwujudkan melalui strategi: a. Penguatan upaya pencegahan korupsi, melalui implementasi Aksi Pencegahan Korupsi sesuai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi; b. Optimalisasi mekanisme pemulihan dan pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan secara menyeluruh serta pemanfaatannya untuk mendukung pembangunan. -VIII.16- 4. Peningkatan akses terhadap keadilan akan diwujudkan melalui strategi: a. Penguatan layanan keadilan bagi seluruh kelompok masyarakat dalam bentuk peningkatan pelayanan bantuan hukum yang berkualitas, peningkatan mekanisme formal dan informal yang berkualitas, serta perluasan keterjangkauan layanan keadilan; b. Pemberdayaan hukum bagi masyarakat dalam bentuk peningkatan kemampuan masyarakat dalam memahami hukum dan mengakses keadilan, serta membangun kapasitas masyarakat untuk berperan aktif menggunakan mekanisme dan layanan dari dan untuk masyarakat dalam upaya memperoleh kepastian hukum. Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Gambar 8.3 Arah Kebijakan dan Strategi Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola “Terwujudnya kepemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa yang berdasarkan hukum serta birokrasi yang profesional dan netral” AKUNTABILITAS KINERJA DAN PENGAWASAN KELEMBAGAAN DAN PROSES BISNIS ORGANISASI APARATUR SIPIL NEGARA KUALITAS PELAYANAN PUBLIK Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Pencapaian sasaran pokok ke depan dilaksanakan melalui arah kebijakan dan strategi sebagai berikut: 1. Penguatan implementasi manajemen ASN, melalui: penerapan manajemen talenta nasional ASN, peningkatan sistem merit ASN, penyederhanaan eselonisasi, serta penataan jabatan fungsional; 2. Penataan kelembagaan dan proses bisnis, melalui: penataan kelembagaan instansi pemerintah dan penerapan SPBE terintegrasi; 3. Reformasi sistem akuntabilitas kinerja, melalui: perluasan implementasi sistem integritas, penguatan pengelolaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja organisasi, serta reformasi sistem perencanaan dan penganggaran; 4. Transformasi pelayanan publik, melalui: pelayanan publik berbasis elektronik (e-service), penguatan pengawasan masyarakat atas kinerja pelayanan publik, penguatan ekosistem inovasi, dan penguatan pelayanan terpadu. -VIII.17- Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional Stabilitas Keamanan Nasional dicapai melalui: 1. Penguatan Keamanan Dalam Negeri diwujudkan dengan: (1) Peningkatan pencegahan, penindakan dan deradikalisasi tindak pidana terorisme; (2) Pengamanan obyek vital dan target rentan; (3) Penguatan pertahanan dan keamanan di perbatasan dan pulau terluar; (4) Penyelamatan di wilayah rawan dan bencana; dan (5) Penanganan konflik secara humanis. 2. Penguatan Kemampuan Pertahanan dibarengi dengan pendekatan Confidence Building Measures (CBM) dan reformasi anggaran diwujudkan dengan: (1) Penajaman prioritas pengadaan alutsista dengan mempertimbangkan kapasitas pemeliharaan dan perawatan dan mengutamakan produksi dalam negeri; (2) Pembangunan sarana-prasarana pertahanan; (3) Peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan prajurit; (4) Pembangunan pertahanan siber; dan (5) Penyusunan/revisi peraturan perundang-undangan tentang inhan. 3. Penguatan Keamanan Laut diwujudkan dengan: (1) Penguatan kapasitas sistem peringatan dini terpadu; (2) Penguatan kapasitas operasi keamanan laut; (3) Peningkatan penyelesaian kasus keamanan laut; dan (4) Penyempurnaan regulasi tentang keamanan laut. 4. Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat diwujudkan dengan: (1) Pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap, penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika; (2) Penanganan kasus TPPO, serta kejahatan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya; (3) Peningkatan layanan kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya; dan (4) Peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan anggota Polri; 5. Penguatan Keamanan dan Ketahanan Siber diwujudkan dengan: (1) Pembangunan dan penguatan Tim Cepat Tanggap Keamanan Siber; (2) Penguatan infrastruktur, SDM, dan regulasi keamanan siber; (3) Penyelesaian kejahatan siber; dan (4) Pencegahan kejahatan siber dan peningkatan kerja sama internasional bidang siber. -IX.1- BAB IX KAIDAH PELAKSANAAN -IX.2- Pendahuluan RPJMN 2020-2024 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, yang sejalan dengan perencanaan pembangunan jangka panjang di Indonesia. Dokumen ini merupakan pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta masyarakat dan dunia usaha dalam melaksanakan program-program RPJMN perlu memperhatikan kaidahkaidah pelaksanaan RPJMN. Perencanaan dan penganggaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dilaksanakan melalui: a. Penyusunan perencanaan dan penganggaran dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja. b. Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran untuk meningkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional sesuai RPJPN 2005-2025, visi dan misi Presiden/Wakil Presiden, serta arahan Presiden dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial (THIS). c. Pelaksanaan kaidah pelaksanaan melalui: i) kerangka regulasi, ii) kerangka kelembagaan, iii) kerangka pendanaan, serta iv) kerangka evaluasi dan pengendalian. Setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah perlu menjamin konsistensi dan keterpaduan antara RPJMN 2020-2024 dan Renstra K/L atau RPJMD sesuai kewenangan masing-masing. Di samping itu, seluruh pemangku kepentingan melakukan kerjasama dan membangun keterpaduan program dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional dalam RPJMN 2020-2024. Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan RPJMN 2020-2024, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penjabaran RPJMN dalam Renstra K/L dan RPJMD serta melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan RPJMN. Gambar 9.1 Kerangka Pelaksanaan RPJMN 2020-2024 Visi & Misi Presiden Program Pembangunan Kerangka Regulasi Kerangka Kelembagaan Kerangka Pendanaan (UU, PP, Perpres) Fungsi dan struktur lembaga tata kerja inter dan antar lembaga APBN dan Non APBN Kerangka Evaluasi dan Pengendalian Pelaksanaan Evaluasi Dan Pengendalian Agenda Pembangunan dan Arahan Presiden serta Tindakan Korektif dalam Implementasi -IX.3- Kerangka Regulasi Regulasi dan kelembagaan menjadi salah satu penghambat utama (the most binding constraint) pertumbuhan ekonomi di Indonesia (hasil penelitian Growth Diagnostic, A New Approach to National Development Strategies: Identifying The Binding Constraint to Growth in Indonesia, Bappenas, 2018). Untuk itu, kerangka regulasi yang disusun secara tepat, sederhana, fleksibel, dan membuka inovasi yang konstruktif diyakini akan membantu memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat serta penyelenggara Negara dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Peningkatan kualitas dan kuantitas regulasi harus dilakukan dengan tatakelola yang tidak saja memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku dalam pembentukan regulasi, namun juga mampu menghasilkan regulasi yang sederhana, mudah dipahami, dan tertib, serta memberikan manfaat konkrit dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Untuk memastikan dukungan kualitas dan kuantitas regulasi, harus diperhatikan prinsipprinsip sebagaimana tercantum pada Gambar 9.2. Gambar 9.2 Prinsip – Prinsip Kerangka Regulasi yang Menjadi Koridor Penyusunan Memfasilitasi dan mengatur perilaku masyarakat dan aparatur Mempertimbangkan aspek biaya dan manfaat Cost and Benefit Analysis (CBA) Memperhatikan asas-asas pembentukan regulasi Kebutuhan regulasi dalam RPJMN yang mendukung kebijakan pembangunan nasional dan Visi-Misi Presiden Pelibatan pemangku kepentingan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, (diolah), 2019 Pola pikir yang selama ini dilakukan dan dipahami oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan membuat regulasi sebanyak-banyaknya, harus diubah dengan terlebih dahulu mempelajari kebijakan prioritas, menganalisis dampak regulasi (Regulatory Impact Analysis), didukung oleh teknologi informasi sehingga akan menghasilkan regulasi dan/ atau kebijakan berdasarkan data-data yang akurat (evidence based) pada lima tahun ke depan (2020-2024). Pendekatan tersebut akan mengurangi jumlah regulasi yang tidak perlu dan menghemat biaya pembentukan peraturan perundangan sehingga terlihat jelas kontribusi kerangka regulasi untuk mendukung Visi-Misi Presiden dan Wakil Presiden 2020-2024, sebagaimana pada Gambar 9.3. Berdasarkan Gambar 9.3 terlihat bahwa regulasi merupakan faktor pengintegrasi kebijakan dalam rangka pencapaian pembangunan nasional termasuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi masyarakat dan dunia usaha. -IX.4Gambar 9.3 Peran Regulasi Dalam Pembangunan 01 02 Memberikan kemudahan bagi aktivitas masyarakat dan mengurangi beban masyarakat Mendorong potensi kreatif warga negara lebih mudah dilaksanakan 03 04 Mendorong efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan negara dan pembangunan Memiliki nilai tambah atau insentif bagi pelaku usaha untuk mendukung sasaran Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, (diolah), 2018 Sebagai salah satu strategi penataan regulasi, pendekatan Omnibus Law dapat diterapkan yaitu dengan opsi penyederhanaan atau pencabutan, perevisian atau penggabungan beberapa regulasi (Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi serta Kabupaten/Kota) yang substansinya hampir sama satu dengan lainnya, tumpang tindih dan konflik. Pendekatan Omnibus Law dalam praktiknya telah dilakukan melalui simplifikasi regulasi dan deregulasi paket kebijakan ekonomi. Contoh konkrit, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mencabut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada Pasal 57,dan 60 Ayat (1),(2), dan Ayat (4). Contoh lain, PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional yang telah mencabut beberapa pasal pada PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional dan beberapa pasal pada PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara dan Lembaga yang konflik dan menghambat pencapaian target pembangunan nasional. Inti pendekatan omnibus law adalah evaluasi, pengkajian, penelitian terkait regulasi dan pilihan kebijakan untuk memastikan regulasi yang tepat, fleksibel, namun akuntabel. Sesuai dengan arahan Presiden dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan investasi serta penyederhanaan regulasi, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang membuat 1 (satu) regulasi baru harus mencabut paling sedikit 2 (dua) regulasi yang masih berlaku dan substansinya mengatur hal yang sama. Pendekatan Omnibus Law dapat diterapkan salah satunya dalam rangka pemberdayaan UMKM dan Cipta Lapangan Kerja dimana identifikasi awal menunjukkan terdapat 177 UU terkait Cipta Lapangan Kerja dimana terdapat 11 klaster atau pembidangan terkait yang berpotensi dilakukan pendekatan Omnibus Law yaitu: 1) Perizinan Berusaha; 2) Persyaratan Investasi; 3) Ketenagakerjaan; 4) Kemudahan dan Perlindungan UMKM; 5) Kemudahan Berusaha; 6) Dukungan Riset dan Inovasi; 7) Administrasi Pemerintahan; 8) Pengenaan Sanksi; 9) Pengadaan Lahan; 10) Kemudahan Proyek Pemerintah; dan 11) Kawasan Ekonomi. -IX.5Gambar 9.4 Pendekatan Omnibus Law PENDEKATAN OMNIBUS LAW TAHUN 2019 177 73 TAHUN 2024 UU terkait Cipta Lapangan Kerja PENYEDERHANAAN RUU Cipta Lapangan Kerja (termasuk regulasi terkait kemudahan dan perlindungan UMKM) PENCABUTAN Peringkat Kemudahan Berusaha di Indonesia menuju Peringkat Kemudahan Berusaha di Indonesia PENGGABUNGAN 40 (peringkat EoDB) (peringkat EoDB) PENDEKATAN TERHADAP REGULASI YANG AKAN DISUSUN Analisis Dampak Regulasi (Regulatory Impact Analysis/RIA) Analisis Biaya dan Manfaat (Cost and Benefit Analysis/CBA) Mengurangi tumpang tindih regulasi (membentuk 1 regulasi baru dengan mencabut 2 aturan yang masih berlaku dan substansinya mengatur hal yang sama Regulasi yang berorientasi tujuan Regulasi yang mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas Gambar 9.5 Alur Pikir Sinergi Kebijakan dan Regulasi Regulasi Kebijakan Pengkajian Evaluasi Undang-Undang Penelitian (analisis biaya dan manfaat/CBA) Pembahasan RUU Alternatif Kebijakan Naskah Akademik 3c Non-Regulatory Policy: Rekomendasi tindakan yang tidak bersifat pengaturan 3b Rekomendasi pada tingkat peraturan pelaksanaan (PP, Perpres, Permen/Perka, dsb) 3a Rekomendasi Revisi/Pembentukan/ Pencabutan UU Alur perumusan kebijakan dan/atau perumusan regulasi didorong melalui suatu evaluasi berdasarkan suatu hambatan/dinamika pembangunan PENGKAJIAN: meliputi kegiatan (1) menemukali permasalahan mendasar; (2) penetapan tujuan/sasaran; dan (3) Identifikasi regulasi yang sudah ada dan/atau terkait PENELITIAN: meliputi kegiatan analisis mendalam terhadap hasil pengkajian termasuk analisis biaya dan manfaat (CBA) dan/atau analisis terhadap regulasi yang ada. 3a. Hasil penelitian bisa merekomendasikan revisi/pembentukan/pencabutan pada tingkat UU 3b. Hasil penelitian tidak selalu merekomendasikan revisi/pembentukan/pencabutan UU namun bisa juga pada tingkat peraturan pelaksanaan 3c. Non-regulatory policy (kebijakan diluar peraturan): apabila hasil analisis merekomendasikan tindakan yang tidak bersifat pengaturan, misalnya ketersediaan anggaran pelaksanaan dari regulasi, dan SDM pelaksana. -IX.6- Mengingat begitu dinamisnya perkembangan pembangunan, maka kebutuhan kerangka regulasi akan disesuaikan kebutuhannya melalui RKP setiap tahun. Pendekatan Omnibus Law harus dipahami sebagai upaya menyeluruh dan terpadu dalam rangka penataan dan peningkatan kualitas regulasi sebagaimana tergambarkan pada Gambar 9.4. Dari alur pikir di atas, efektifitas atau hambatan suatu regulasi dapat dideteksi sejak dini. Untuk memastikan kualitas regulasi yang baik beberapa batu uji diperlukan sebagai berikut: 1) aspek legalitas, 2) aspek kebutuhan dan 3) aspek kemanfaatan, sebagaimana tercantum pada Gambar 9.6. Gambar 9.6 Batu Uji Pengusulan Kerangka Regulasi (KR) Aspek Legalitas 1. Apakah regulasi merupakan amanat regulasi di atasnya dan/atau regulasi lain? 2. Apakah regulasi bertentangan dengan regulasi yang lain? 3. Apakah regulasi menimbulkan disharmoni dan inkonsisten dengan regulasi yang lain? 4. Apakah regulasi menimbulkan multitafsir (menimbulkan pemahaman berbeda)? Beban yang Ditimbulkan Berdasarkan Kebutuhan 1. Apakah regulasi mendesak untuk ditetapkan? 2. Apakah regulasi memberikan menfaat bagi masyarakat? 3. Apakah regulasi memberikan kemudahan bagi masyarakat? 4. Apakah regulasi berpotensi menghambat pencapaian sasaran dan target pembangunan nasional? 1. Apakah regulasi akan membebani APBN dan/atau APBD? 2. Apakah regulasi akan memberikan manfaat yang lebih besar daripada biaya yang akan dikeluarkan? Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, (diolah), 2018 Kebutuhan Regulasi pada Agenda Pembangunan RPJMN 2020-2024 Tabel 9.1 Rekapitulasi Kerangka Regulasi (KR) Agenda Pembangunan Terkait RPJMN 2020-2024 Kerangka Regulasi Agenda Pembangunan UU PP Perpres Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas 4 8 4 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan 8 9 18 10 20 24 1 3 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar -IX.7- Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim 1 8 1 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik 13 1 3 TOTAL REKAPITULASI KR 37 49 53 Agenda Pembangunan Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas a. 1) 2) 3) Undang-Undang (UU) RUU Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia Revisi UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal RUU Cipta Lapangan Kerja (termasuk didalamnya UU terkait UMKM, dengan pendekatan omnibus law) 4) RUU Ketentuan dan Fasilitasi Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (pendekatan omnibus law) b. Peraturan Pemerintah (PP) 1) Revisi PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan; 2) RPP Tata Cara Penanganan Perkara dan Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Persaingan Usaha; 3) RPP Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU); 4) RPP tentang tentang Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM); 5) RPP tentang Koperasi Syariah 6) RPP tentang Penjaminan Simpanan Koperasi 7) RPP tentang tentang Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi 8) RPP tentang Aturan Pemberdayaan Koperasi c. Peraturan Presiden (Perpres) 1) RPerpres Rencana Induk Pariwisata Terpadu / Integrated Tourism Master Plan (ITMP) 2) RPerpres tentang Asuransi Pertanian 3) RPerpres Peningkatan Kesejahteraan Petani Berbasis Korporasi Petani 4) RPerpres Perlindungan Lahan Pertanian Agenda Pembangunan Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan a. 1) 2) 3) 4) 5) Undang-Undang (UU) Revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Revisi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Revisi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) RUU tentang Ibu Kota Negara Revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia 6) Revisi UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kalimantan 7) RUU tentang Perkotaan 8) Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah -IX.8- b. 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) Peraturan Pemerintah (PP) Revisi PP No. 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar RPP Pedoman Pemberian Nama dan Perubahan Nama Rupabumi Revisi PP 13/2017 tentang Perubahan Atas PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) RPP Pengendalian Pemanfaatan Ruang Revisi PP No.96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa RPP Perkotaan dan peraturan turunannya terkait Standar Pelayanan Perkotaan RPP tentang Insentif untuk Swasta dalam Pembangunan Ibu Kota Negara RPP tentang Skema Pembiayaan Ibu Kota Negara c. 1) 2) 3) 4) 5) Peraturan Presiden (Perpres) RPerpres tentang Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) RPerpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara (RTR KSN IKN) RPerpres tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pusat Pemerintahan IKN RPerpres tentang RDTR Pusat Ekonomi IKN RPerpres tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS-PPDT) 2020-2024 (mencabut Perpres tentang STRANAS PPDT 2015-2019 6) RPerpres tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) Setiap Tahun 7) RPerpres tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2020-2024 (mencabut Perpres Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2015-2019) 8) RPerpres tentang RTR Kawasan Perkotaan Palembang-Betung-Indralaya-Kayuagung (Wilayah Metropolitan Palembang) 9) RPerpres tentang RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin-BanjarbaruBanjar-Barito Kuala-Tanah Laut (Wilayah Metropolitan Banjarmasin) 10) RPerpres tentang RTR Kawasan Perkotaan Bitung-Minahasa-Manado (Wilayah Metropolitan Manado) 11) RPerpres tentang RTR Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur termasuk Kepulauan Seribu (Wilayah Metropolitan Jakarta) 12) RPerpres tentang RTR Kawasan Perkotaan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-SurabayaSidoarjo-Lamongan (Gerbangkertosusila) (Wilayah Metropolitan Surabaya) 13) RPerpres tentang RTR Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan (Sarbagita) (Wilayah Metropolitan Denpasar) 14) Revisi Perpres tentang RTR Pulau /Kepulauan 15) RPerpres tentang RDTR Kawasan Perbatasan Negara 16) RPerpres tentang RTR Kawasan Strategi Nasional 17) RPerpres tentang Kebijakan Perkotaan Nasional 18) Revisi Perpres terkait Penataan Dewan Nasional dan Dewan Kawasan KEK Agenda Pembangunan Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing a. Undang-Undang (UU) 1) Revisi UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional 2) Revisi UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 3) RUU tentang Pengasuhan Anak -IX.9- 4) RUU tentang Kesetaraan Gender 5) Revisi UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka 6) Revisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). 7) RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan 8) Revisi UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 9) Revisi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 10) Revisi UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular b. Peraturan Pemerintah (PP) 1) Revisi PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian 2) Revisi PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pensiun 3) Revisi PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT 4) Revisi PP Nomor 60 tahun 2015 tentang Perubahan atas peraturan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT) 5) Revisi PP Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan 6) RPP tentang Pelaksanaan Rehabilitas Sosial 7) RPP tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Penegakan Hukum 8) RPP tentang Upaya Penanganan Fakir Miskin 9) RPP tentang Insentif dan Konsesi 10) RPP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan 11) RPP Standar Mutu Pelayanan Kesehatan 12) RPP tentang Upaya Kesehatan Sekolah 13) RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan 14) RPP tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 15) RPP tentang Label dan Iklan Pangan 16) Revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan 17) RPP tentang Upaya Kesehatan Jiwa 18) RPP tentang Keamanan Pangan 19) Revisi PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan 20) Revisi PP Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga c. Peraturan Presiden (Perpres) 1) Revisi Perpres Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional 2) RPerpres tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 3) Revisi Perpres Nomor 63 tahun 2017 tentang Bantuan Sosial Non Tunai 4) Revisi Perpres Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan 5) Revisi Perpres Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan 6) RPerpres tentang Kartu Pra Kerja. 7) RPerpres tentang pembentukan Badan Layanan Umum (BLU)/Holding BLU untuk pengelolaan Science and Techno Park (STP)/Lembaga Penelitian, dan Pengembangan/ Litbang dan pemasaran produk hasil riset STP/Lembaga Litbang 8) RPerpres tentang penyederhanaan proses perizinan dan peraturan perundangan komersialisasi produk inovasi -IX.10- 9) RPerpres tentang pemanfaatan prototype hasil riset untuk Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah (K/L/D) dan BUMN 10) RPerpres tentang mekanisme kerjasama antar Sumber Daya Manusia (SDM) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dalam dan luar negeri 11) RPerpres tentang mekanisme mobilisasi SDM Iptek antar institusi litbang serta dengan BUMN dan Swasta 12) RPerpres tentang Insentif pajak untuk Pengembangan dan Penelitian (Research and Development/R&D) swasta, pendapatan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan Investasi R&D 13) RPerpres Dana Abadi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (Litbangjirap) 14) RPerpes tentang Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak 15) RPerpres tentang Strategi Nasional Penanganan Penanganan Anak Tidak Sekolah untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan 16) RPerpres tentang Penataan Perencanaan, Penganggaran, dan Pemanfaatan Anggaran Pendidikan 17) Rancangan Peraturan Presiden tentang Kabupaten/Kota Sehat 18) RPerpres tentang Sertifikasi Halal Produk Obat, Produk Biologi dan Alat Kesehatan 19) RPerpres tentang Pembangunan Keluarga yang Komprehensif dan Terintegrasi 20) RPerpres tentang Integrasi Bantuan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran 21) Revisi Perpres Nomor 104 / Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg 22) Revisi Perpres Nomor 38 / Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran 23) RPerpres tentang Perlindungan Sosial Adaptif 24) RPerpres tentang Strategi Nasional Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Agenda Pembangunan Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar a. Undang-Undang (UU) 1) Revisi Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kewenangan Daerah b. 1) 2) 3) Peraturan Pemerintah (PP) RPP untuk Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) RPP terkait Sistem Pembiayaan Sekunder Perumahan RPP Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum c. 1) 2) 3) Peraturan Presiden (Perpres) RPerpres Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan RPerpres tentang Pengelolaan Terminal Peti Kemas Secara Terpadu RPerpres Dukungan untuk Pengembangan Transportasi Perkotaan Agenda Pembangunan Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim a. Undang-Undang (UU) 1) Revisi UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan -IX.11- b. Peraturan Pemerintah (PP) 1) Revisi PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. 2) Revisi PP Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut. 3) Revisi PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air 4) Revisi PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. 5) RPP tentang Penegakan Hukum Pidana Terpadu Lingkungan Hidup 6) RPP tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 7) RPP tentang Tata Cara Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung. 8) RPP tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun c. Peraturan Presiden (Perpres) 1) RPerpres tentang Instrumen Pengendalian Gas Rumah Kaca Nasional dan Rencana Pembangunan Rendah Karbon. Agenda Pembangunan Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik a. Undang-Undang (UU) 1) Revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Terhadap UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik 2) Revisi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI 3) Revisi UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) 4) Revisi UU Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri 5) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional 6) Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 7) Revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan 8) Revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 9) RUU Jaminan Benda Bergerak 10) RUU Hukum Acara Perdata dalam HIR, Rbg dan RV 11) RUU Badan Usaha 12) Revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 13) RUU Kitab UU Hukum Pidana b. Peraturan Pemerintah (PP) 1) Revisi atas Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik c. Peraturan Presiden (Perpres) 1) RPerpres tentang Ketentuan Sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian atas pelanggaran prinsip sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara 2) Revisi Perpres 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manejemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara 3) RPerpres Grand Design Reformasi Kelembagaan Birokrasi -IX.12- Kerangka Kelembagaan Kerangka Kelembagaan (KK) berperan untuk mendorong efektivitas pelaksanaan pembangunan dengan dukungan kelembagaan yang tepat ukuran, tepat fungsi dan tepat proses. Dalam konteks Mekanisme Penghantaran (delivery mechanism), kelembagaan difokuskan pada penataan organisasi pemerintah beserta aturan main di dalamnya, baik yang bersifat inter maupun antar organisasi, yang berfungsi untuk melaksanakan program-program pembangunan. Adapun fokus kebijakan kerangka kelembagaan dalam RPJMN 2020-2024 ditujukan pada organisasi pemerintah yang mencakup rumusan tugas, fungsi, kewenangan, peran, dan struktur, sebagaimana telah digambarkan pada Kerangka Pelaksanaan RPJMN 2020 – 2024 (Gambar 9.1). Kelembagaan yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses diharapkan akan mendorong efektivitas kelembagaan yang sejalan dengan arah pembangunan. Dengan menekankan nilai ‘Struktur Mengikuti Strategi’ (structure follow strategy), maka pembentukan organisasi pemerintah didasarkan pada strategi untuk pencapaian tujuan pembangunan. Adapun organisasi pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan mencakup: (a) Lembaga Negara; (b) Kementerian; (c) Lembaga Pemerintah Non Kementerian; (d) Lembaga Non Struktural; (e) Pemerintah Daerah beserta Organisasi Perangkat Daerah; dan (f) Lembaga koordinasi lain seperti Badan Koordinasi, Komite Nasional, Tim Nasional dan lain-lain. Dalam kurun waktu pelaksanaan RPJMN 2015-2019 total terdapat 313 Lembaga Non Struktural (LNS) yang dibentuk berdasarkan mandat dari peraturan perundangan, dengan detail sebagaimana Tabel 9.2. Selain itu, hasil penataan kelembagaan terhadap LNS menghasilkan sebanyak 13 LNS telah dihapuskan, sebagaimana Gambar 9.7. Gambar 9.7 Laju Pembubaran Jumlah LNS Tabel 9.2 Jumlah Lembaga Non Struktural Peraturan Perundangan Undang-Undang Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden/ Keputusan Presiden Jumlah 2015 2016 2017 72 73 73 5 5 5 31 29 20 108 107 98 2015 2016 2017 2 LNS 9 LNS 2 LNS Adapun urgensi kerangka kelembagaan dalam dokumen perencanaan dimaksudkan untuk: 1. Mengarahkan penataan organisasi pemerintah sejalan dan mendukung pencapaian pembangunan; 2. Mendorong efektivitas kelembagaan melalui ketepatan struktur organisasi, ketepatan proses (tata laksana) organisasi, serta pencegahan duplikasi tugas dan fungsi organisasi. -IX.13Pembentukan organisasi/lembaga pemerintah berdampak pada beberapa aspek termasuk beban belanja negara, untuk itu inisiatif penataan organisasi harus memperhatikan prinsip-prinsip kerangka kelembagaan sebagaimana Gambar 9.8. Gambar 9.8 Prinsip Kerangka Kelembagaan Sejalan dengan kebijakan Pembangunan nasional Mendukung outcome pembangunan Memperhatikan efisiensi dan efektivitas anggaran Sejalan dengan peraturan perundangan Sejalan dengan perkembangan lingkungan strategis pembangunan mendorong pembatasan pembentukan lembaga baru Memperhatikan asas manfaat Dilakukan dengan transparan, partisipatif, dan akuntabel Memperhatikan pembagian kewenangan/urusan antara pemerintah pusat dan daerah Mengedepankan kerjasama multi pihak yang kolaboratif Untuk memastikan kesesuaian dukungan kerangka kelembagaan dengan pelaksanaan RPJMN 2020 – 2024, perlu dilakukan beberapa tahapan penilaian kelayakan. Adapun tahapan penilaian sebagai berikut: (a) aspek kesesuaian; (b) aspek urgensi dan; (c) aspek kelayakan. Adapun penjabaran ketiga aspek tersebut diturunkan dalam beberapa sub kriteria sebagai berikut. Aspek Kesesuaian • Apakah usulan kerangka kelembagaan seusai dengan Tujuan/Sasaran pembangunan nasional (RPJMN) ? • Apakah usulan kerangka kelembagaan sesuai dengan kebijakan kerangka kelembagaan ? Aspek Urgensi • Apakah usulan kerangka kelembagaan berdampak pada pencapaian target pembangunan ? • Apakah usulan kerangka kelembagaan merupakan amanat paraturan perundangan ? Aspek Kelayakan • Apakah usulan kerangka kelembagaan tidak tumpang tindih dengan kelembagaan yang ada ? • Apakah usulan kerangka kelembagaan berdampak pada efisiensi pelaksanaan pembangunan ? • Apakah usulan kerangka kelembagaan memperpendek rantai birokrasi dalam pelaksanaan kebijakan ? • Apakah usulan kerangka kelembagaan berdampak langsung dan positif terhadap masyarakat ? • Apakah usulan kerangka kelembagaan realistis untuk diselesaikan (maksimal 3 tahun pertama RPJMN 2020 - 2024) ? • Apakah usulan kerangka kelembagaan didukung dengan kelengkapan dokumen pendukung hasil kajian dan analisis biaya dan manfaat (cost & benefit analysis/ CBA) ? -IX.14- Dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, prioritas penataan kelembagaan pemerintah yang sejalan dengan prinsip-prinsip Kerangka Kelembagaan diarahkan guna mendukung pencapaian agenda prioritas nasional, yang tergambar di bawah ini: Prioritas Penataan Kelembagaan pada Agenda Pembangunan RPJMN 2020-2024 PEMBANGUNAN EKONOMI (3 KK) 3 11 PEMBANGUNAN MANUSIA (2 KK) 2 1 PRIORITAS PENATAAN KELEMBAGAAN 2 PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR (1 KK) PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN (2 KK) 3 PEMBANGUNAN POLHUKHANKAM (3 KK) -IX.15- Kebutuhan Penataan Kelembagaan pada Agenda Pembangunan RPJMN 2020-2024 Agenda Pembangunan Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas 1) Tata kelola kelembagaan dalam rangka mendukung pembiayaan pembangunan 2) Tata kelola kelembagaan dalam rangka mendukung vokasi 3) Tata kelola kelembagaan dalam rangka mendukung keuangan syariah Agenda Pembangunan Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan 1) Tata kelola kelembagaan dalam rangka mendukung kawasan ekonomi khusus 2) Tata kelola kelembagaan dalam rangka persiapan dan pemindahan ibu kota negara Agenda Pembangunan Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing 1) Tata kelola kelembagaan dalam rangka pembinaan olahraga pendidikan dan prestasi 2) Tata kelola kelembagaan dalam rangka mendukung talenta nasional Agenda Pembangunan Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar 1) Tata kelola kelembagaan dalam rangka mendukung pelaksanaan transformasi digital Agenda Pembangunan Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik 1) Tata kelola kelembagaan dalam rangka mendukung keamanan nasional 2) Tata kelola kelembagaan dalam rangka optimalisasi eksekusi putusan hukum 3) Tata kelola kelembagaan dalam rangka mendukung perencanaan dan pembangunan nasional -IX.16- Kerangka Pendanaan Dalam upaya mengoptimalkan dan mensinergikan pemanfaatan sumber-sumber pendanaan pembangunan diperlukan adanya kerangka pendanaan yang mencakup sumber pendanaan, arah pemanfaatan, dan prinsip pelaksanaan pendanaan pembangunan. Sumber Sumber Pendanaan Sumber Pendanaan Pemerintah Pendanaan pemerintah bersumber dari pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun sumber keuangan lain seperti obligasi, pinjaman dan hibah dari dalam maupun luar negeri yang berasal dari: (1) Lembaga Pembiayaan Pembangunan Bilateral dan Multilateral; (2) Lembaga Keuangan (bank dan non bank); dan (3) Investor, baik perseorangan maupun badan usaha. Sumber-sumber pendanaan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga pemanfaatannya perlu disesuaikan dengan karakteristik tersebut. a) Pajak, merupakan penerimaan negara berasal dari masyarakat yang diantaranya bersumber dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, cukai, pajak perdagangan internasional, dan pajak lainnya. Pajak digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dan investasi pemerintah. b) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), merupakan penerimaan negara di luar penerimaan pajak yang antara lain mencakup penerimaan yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan yang dilaksanakan pemerintah, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan Barang Milik Negara, pengelolaan dana dan hak negara lainnya. PNBP digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dan investasi pemerintah. c) Hibah, merupakan penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang tidak perlu dibayar kembali, yang dapat berasal dari dalam maupun luar negeri. Hibah digunakan untuk mendukung program pembangunan nasional dan penanggulangan bencana serta bantuan kemanusiaan d) Pinjaman Luar Negeri (PLN), merupakan penerimaan negara yang harus dibayarkan kembali dengan persyaratan tertentu dalam bentuk utang pemerintah yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara. Pinjaman luar negeri terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan, yang bersumber dari kreditor multilateral, kreditor bilateral, kreditor swasta asing, dan lembaga penjamin kredit ekspor. Pinjaman Luar Negeri dapat digunakan untuk membiayai defisit APBN dan kegiatan prioritas Kementerian/Lembaga (K/L); mengelola portofolio utang; diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan BUMN; dan dihibahkan kepada Pemda dengan fokus pembiayaan pada infrastruktur ekonomi dan sosial dengan alih teknologi; praktik baik internasional dan berbagi pengetahuan; proyek piloting yang dapat dilakukan replikasi dengan pendanaan rupiah; serta memiliki daya ungkit yang tinggi. -IX.17- e) Pinjaman Dalam Negeri (PDN), adalah setiap pinjaman oleh pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya. Pinjaman dalam negeri utamanya digunakan untuk pengembangan industri dalam negeri dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional; f) Surat Berharga Negara (SBN), merupakan surat berharga berupa pengakuan utang dalam mata uang Rupiah atau valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara. Penerbitan SBN digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dan investasi pemerintah g) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), ialah surat berharga negara yang diterbitkan dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, yang memiliki ciri khas menggunakan prinsip syariah dan memerlukan aset yang dijadikan sebagai jaminan (underlying). SBSN Sukuk Berbasis Proyek (Project Based Sukuk) (SBSN-PBS) pemanfaatannya lebih diutamakan untuk pembangunan infrastrukur dan penyediaan sarana pelayanan umum. Sumber Pendanaan Non-Pemerintah Sumber Pendanaan non-Pemerintah atau swasta dapat diperoleh dari: Badan Usaha (Swasta dan BUMN/D) dan masyarakat. Potensi sumber-sumber pendanaan non-pemerintah yang dapat dimanfaatkan beserta karakteristiknya diantaranya sebagai berikut: a) Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), merupakan kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha dalam menyediakan sarana dan prasarana layanan umum berdasarkan pembagian risiko antara pemerintah dan swasta. KPBU dilakukan untuk: (i) menjembatani kesenjangan pembiayaan melalui investasi swasta,termasuk prakarsa badan usaha (unsolicited), pada penyediaan sarana dan prasarana layanan umum; dan (ii) mendapatkan efisiensi sektor swasta. Dengan skema KPBU ini, Pemerintah dapat menyediakan sarana dan prasarana layanan umum dengan tepat waktu (on schedule), tepat anggaran (on budget), dan tepat layanan (on service). Untuk mengembalikan investasi yang dikeluarkan oleh pihak swasta dalam pelaksanaan KPBU, terdapat beberapa skema pengembalian investasi yaitui: (i) pembayaran oleh pengguna layanan (User Pay) yang dapat didukung pemerintah melalui fasilitas Dukungan Kelayakan (Viability Gap Fund - VGF) atau dukungan pemerintah melalui penyediaan sebagian aset; (ii) pengembalian melalui pembayaran secara berkala oleh Pemerintah berdasarkan prinsip ketersediaan layanan (Availability Payment); (iii) bentuk-bentuk lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. b) Pendanaan Badan Usaha dalam bentuk penanaman modal baik dalam negeri maupun asing yang berasal dari kekayaan badan usaha yang bersangkutan maupun yang diperoleh dari pinjaman lembaga keuangan. c) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility - CSR), merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk berkontribusi pada peningkatan kualitas kehidupan komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Pendanaan melalui CSR ini lebih banyak terfokus pada pembangunan sarana prasarana sosial, lingkungan, bantuan kelangsungan hidup, dan pemberdayaan masyarakat. d) Filantropi, adalah sebuah aktivitas yang dilakukan oleh sekelompok orang ataupun yayasan untuk kebaikan (kemaslahatan) publik atau masyarakat dengan semangat kebaikan bersama melalui dana pribadi maupun kelompok yang dihimpun secara -IX.18- sukarela. Kegiatan yang dilakukan filantropis dapat berupa pembangunan sarana prasarana sosial, lingkungan, bantuan kelangsungan hidup, dan pemberdayaan masyarakat, dan advokasi. e) Dana Keagamaan merupakan dana yang dikumpulkan dari penganut agama tertentu yang berpotensi untuk digunakan dalam kegiatan pembangunan. Secara umum, dana keagamaan terfokus pada proyek/kegiatan/program yang bersifat sosial dan pengembangan ekonomi masyarakat. Pengelolaan Pendanaan Pembangunan I. Pengelolaan Belanja Pendanaan dari berbagai sumber tersebut dikelola dengan fokus pada: (a) Pengelolaan Belanja Pusat dan (b) Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa. a) Pengelolaan Belanja Pusat Arah Kebijakan pengelolaan belanja pemerintah pusat adalah meningkatkan kualitas alokasi pendanaan prioritas pembangunan. Hal ini menjadi kebijakan dasar perencanaan dan penganggaran belanja Kementerian/Lembaga dan belanja nonKementerian/Lembaga. Pengelolaan belanja pemerintah pusat dilakukan berdasarkan prinsip money follows program dengan pendekatan yang Holistik, Integratif, Terpadu, dan Spasial (HITS). Implementasi Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (medium term expenditure framework) dan anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) dalam perencanaan dan penganggaran terus dilakukan secara bertahap sesuai kapasitas dan kondisi pelaksanaan. Langkah pemerintah untuk meningkatkan kualitas alokasi pada prioritas harus diawali dengan peningkatan kualitas program/kegiatan dan proyek prioritas yang direncanakan untuk mencapai sasaran pembangunan. Rencana pembangunan tersebut harus fokus serta jelas sasaran yang hendak dituju serta penanggung jawabnya. Peningkatan kualitas alokasi pada prioritas juga harus disertai dengan mekanisme pengendalian yang baik sehingga rencana pembangunan yang direncanakan dapat dipastikan ketepatan pelaksanaannya. Untuk itu pemerintah akan mengendalikan rencana pembangunan hingga tingkat proyek prioritas dimana lokasi dan penanggung jawab kegiatannya jelas terukur. Penyempurnaan proyek prioritas juga terus diupayakan baik pada kriteria pemilihan maupun didalam mekanisme pengendalian pelaksanaannya. Di dalam RPJMN 2020-2024 disusun Proyek Prioritas Strategis (Major Project) yang dirinci hingga target, lokasi dan instansi pelaksana yang jelas. Major Project ini menjadi acuan penekanan kebijakan dan pendanaan dalam RPJMN, RKP dan APBN tahunannya. Pendanaan Major Project mensinergikan berbagai sumber pendanaan -IX.19Gambar 9.9 Arah Pengelolaan Belanja Pemerintah ARAH PENGELOLAAN BELANJA PEMERINTAH BELANJA PUSAT • Kualitas Alokasi • Perkuatan Pengendalian • Sinergi Pendanaan DANA TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA • Pemerataan SPM • Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas • Peningkatan kualitas Pemanfaatan TKDD • Peningkatan Kinerja Belanja Daerah dari TKDD meliputi Belanja Pusat baik Belanja K/L maupun Non-K/L (antara lain subsidi/PSO dan hibah), Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Masyarakat/Badan Usaha. Integrasi dan sinergi antar sumber pendanaan ini dilakukan sejak dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah hingga RAPBN tiap tahunnya. Hal ini didukung oleh berbagai agenda koordinasi lintas K/L, lintas instansi, dan antar tingkatan pemerintahan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah. Perkuatan sinergi pusat dan daerah juga dilakukan melalui pengembangan dan perluasan mekananisme hibah ke Daerah melalui transfer berbasis kinerja (output based transfer). Hal ini juga sangat terkait dengan pengendalian program untuk menjamin pencapaian prioritas nasional di daerah. Upaya untuk meningkatkan kualitas alokasi pada prioritas juga dilakukan melalui peningkatan efektivitas dan efisiensi program yang dilakukan secara berkesinambungan. Untuk itu dilakukan tinjau ulang (review) secara berkala terhadap program pembangunan. Tinjau ulang dilakukan dengan mengacu hasil evaluasi terhadap kinerja pembangunan dan kinerja anggaran. Hasil dari tinjau ulang ini kemudian digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengalokasian perencanaan pembangunan serta sebagai bagian dari perbaikan mekanisme pendanaan dan pelaksanaan program (delivery mechanism). Untuk mendukung langkah integrasi, penguatan sinergi, serta meningkatkan ketepatan pengambilan kebijakan, pemerintah melakukan pengembangan integrasi sistem dan data pada dokumen perencanaan, penganggaran, dan evaluasi melalui pemanfaatan basis data yang sama dan termutakhir. Hal ini sekaligus akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan belanja negara. -IX.20- b) Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Dalam mendukung pelaksanaan desentralisasi, otonomi daerah, dan otonomi desa; serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata, Pemerintah akan mengalokasikan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang terdiri atas 4 (empat) komponen, yaitu: (1) Dana Perimbangan yang terbagi menjadi Dana Transfer Umum (DTU) yang mencakup Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Transfer Khusus (DTK) yang terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-Fisik, (2) Dana Insentif Daerah, (3) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DI Yogyakarta, dan (4) Dana Desa. Arah Kebijakan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah sebagai berikut: 1. Mendukung pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintah Aceh, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa secara penuh, konsisten, nyata dan bertanggung jawab; 2. Mendorong pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) secara bertahap terutama pelayanan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah daerah dengan memperhitungkan kapasitas fiskal daerah dan kemampuan keuangan negara, serta tindakan afirmatif kepada daerah-daerah tertinggal, terluar dan terdepan, kawasan perbatasan, pulau-pulau kecil terluar dan daerah berciri kepulauan; 3. Mendukung pemerintah daerah mencapai tujuan dan sasaran prioritas nasional seperti peningkatan kemandirian dan keberdayaan masyarakat desa, pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pengurangan angka stunting, penyediaan air bersih dan sanitasi, peningkatan mutu sumber daya manusia siap kerja, pengurangan emisi karbon, pengelolaan kawasan hutan dan daerah konservasi, dan pengurangan risiko bencana; kawasan ekonomi strategis; serta pencapaian tujuan pembangunan global (SDGs); 4. Meningkatkan keterpaduan pemanfaatan Dana TKDD dengan belanja kementerian/ lembaga (K/L) dan sumber dana lainnya secara lebih efisien, efektif dengan prinsip nilai ekonomi (value for money); 5. Meningkatkan kualitas tata kelola Dana TKDD mulai dari perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan hingga mengembangkan sistem pengendalian dan evaluasi berbasis sistem informasi. Arah kebijakan bagi setiap komponen adalah sebagai berikut: Arah Kebijakan Dana Bagi hasil (DBH) sebagai berikut: (1) Meningkatkan tata kelola DBH yang lebih transparan, akuntabel, adil, bertanggung jawab dan efektif berbasis peningkatan kinerja; (2) Menetapkan alokasi DBH secara tepat waktu dan tepat jumlah melalui komitmen percepatan penyelesaian kurang bayar/lebih bayar; serta (3) Mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan DBH bagi percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah dengan memperhitungkan daya dukung lingkungan di daerah. Arah Kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai berikut: (1) Menyempurnakan formulasi alokasi DAU dengan memperhitungkan perubahan bobot Alokasi Dasar (gaji PNSD), serta kebutuhan pemenuhan standar pelayanan minimum dan kapasitas fiskal; (2) mempertahankan afirmasi kepada daerah kepulauan dengan tetap -IX.21- memberikan bobot luas wilayah laut dalam variabel luas wilayah menjadi 100 persen; (3) mempertimbangkan afirmasi kepada daerah konservasi dengan memperhitungkan kemampuan daerah dalam mempertahankan luas hutan tanaman nasional; (4) menyempurnakan formula alokasi DAU agar terjadi pemerataan antardaerah dan keseimbangan alokasi provinsi dan kabupaten/kota melalui perbaikan indeks pemerataan kemampuan fiskal antardaerah; serta (5) mengarahkan minimal 25 persen dari DTU (DAU dan DBH) untuk belanja infrastruktur daerah. Arah Kebijakan Dana Transfer Khusus (DTK) sebagai berikut: 1. Meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan dasar sesuai SPM dan percepatan pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung bagi kesejahteraan rakyat (skema reguler) yang mencakup pendidikan, kesehatan, air minum dan sanitasi, perumahan dan permukiman, dan transportasi; 2. Meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian tujuan dan sasaran prioritas nasional, dan pencapaian tujuan pembangunan global melalui skema yang bersifat lintas sektor termasuk mendukung daerah konservasi, kawasan strategis dan kewilayahan (skema penugasan); serta mendorong tindakan afirmatif (skema afirmasi) bagi daerah-daerah tertinggal, terluar dan terdepan, kawasan perbatasan, pulau-pulau kecil terluar dan daerah berciri kepulauan; 3. Mempertajam sinkronisasi dan integrasi perencanaan, pengalokasian dan pengelolaan DTK dengan kegiatan yang didukung oleh sumber pendanaan lainnya; 4. Meningkatkan efisiensi, efektivitas dan keadilan dalam pengalokasian dan pemanfaatan DTK dengan memperhitungkan: (1) satuan biaya, standar belanja dan indeks kemahalan daerah; (2) realisasi pelaksanaan tahun sebelumnya; (3) keterkaitan alokasi dan kinerja pembangunan dengan insentif pencapaian kinerja (reward); serta (4) penerapan disinsentif bagi daerah yang melakukan pertukaran anggaran DTK dengan APBD; 5. Mendorong skema alokasi hibah ke daerah melalui transfer berbasis kinerja (output based transfer), bagi daerah dengan kapasitas fiskal tinggi yang melakukan inisiatif pembangunan infrastruktur; 6. Memperkuat koordinasi, kerjasama dan kemitraan K/L dan pemerintah daerah dalam pengelolaan DTK dengan mengembangkan: (1) data dasar dan sistem informasi terpadu berbasis website, (2) pendampingan dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah, (3) pengendalian penyaluran berbasis kinerja, dan (4) pelaporan secara rutin; 7. Memperkuat peran APIP dalam peningkatan tata kelola DTK yang transparan, adil dan akuntabel. Arah Kebijakan Dana Inesntif Daerah (DID) sebagai berikut: 1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan DID sebagai insentif bagi pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan publik, pengembangan ekonomi, dan meningkatkan daya saing sesuai dengan prioritas daerah; 2. Menyempurnakan formula penghitungan alokasi DID yang memperhitungkan dan mengaitkan langsung jumlah alokasi dana dengan kinerja keluaran, hasil dan dampak nyata yang dihasilkan dari kebijakan, inisiatif, inovasi, kreativitas, dan capaian keunggulan pemerintah daerah. Arah Kebijakan Dana Otonomi Khusus sebagai berikut: 1. Dana Otonomi Khusus Aceh untuk: (1) meningkatkan pemanfaatan dana bagi -IX.22- penguatan dan pemberdayaan rakyat Aceh berlandaskan budaya dan syariat Islam yang mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan; penguatan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, akuntabel dan adil; pelayanan publik dan pengembangan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah; dan peningkatan kapasitas aparatur dan pengembangan manajemen berbasis kinerja; serta (2) memperkuat koordinasi, kerjasama dan kemitraan antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan K/L dalam perencanaan, pengalokasian, penganggaran, penyaluran, pelaporan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pemanfaatan dana; 2. Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat untuk: (1) penguatan dan pemberdayaan Orang Asli Papua berlandaskan budaya dan adat yang mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan; pengembangan wilayah adat dalam mendukung perekonomian wilayah; penguatan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan adil; pelayanan publik dan pengembangan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah; dan peningkatan kapasitas aparatur dan pengembangan manajemen berbasis kinerja; (2) memperkuat koordinasi, kerjasama dan kemitraan antara Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan K/L dalam perencanaan, pengalokasian, penganggaran, penyaluran, pelaporan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pemanfaatan dana; serta (3) mempertajam sinkronisasi dan integrasi pemanfaatan Dana Otonomi Khusus dengan kegiatan yang didukung oleh sumber pendanaan lainnya, termasuk dunia usaha dan mitra pembangunan. 3. Dana Keistimewaan DI Yogyakarta untuk: (1) meningkatkan pemanfaatan dana untuk penguatan dan pemberdayaan rakyat berlandaskan budaya dan adat; penguatan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan adil dengan mengutamakan pelayanan prima; penguatan ketahanan sosial dan budaya dan pengembangan ekonomi rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah; dan peningkatan kapasitas aparatur dan pengembangan manajemen berbasis kinerja; serta (2) memperkuat koordinasi, kerjasama dan kemitraan antara Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan K/L dalam perencanaan, pengalokasian, penganggaran, penyaluran, pelaporan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pemanfaatan dana. Arah Kebijakan Dana Desa sebagai berikut: 1. Mendorong pemerintah desa untuk mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa untuk: (a) mewujudkan kemandirian masyarakat desa dan menciptakan desadesa berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi; (b) meningkatkan pelayanan dasar dan prasarana dasar desa; (c) meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam tata kelola pemerintahan yang baik; (d) mengembangkan sistem informasi desa terpadu termasuk penataan wilayah desa dan penetapan batas desa; (e) transformasi ekonomi desa melalui pengembangan desa wisata, desa digital, produk unggulan desa, pengembangan kawasan perdesaan, dan peningkatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/BUMDes Bersama; dan (f) penguatan dan pengembangan desa adat, kampung adat, nagari dan sebutan lain setara dengan desa; 2. Menyempurnakan pengalokasian Dana Desa dengan memperhatikan keadilan dan keberpihakan (afirmasi) kepada desa-desa tertinggal dan pemberian insentif bagi desa yang mempunyai kinerja sangat baik; -IX.23- 3. Memperkuat koordinasi, kerjasama dan kemitraan dalam perencanaan, pengalokasian, penganggaran, penyaluran, pelaporan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi dana desa dengan mengembangkan: (a) data dasar dan sistem informasi terpadu berbasis website, (b) pendampingan pemerintah daerah, termasuk pengembangan dan penguatan peran kecamatan sebagai pusat pelayanan, pemberdayaan dan pertumbuhan, melalui Dana APBD dalam optimalisasi pengelolaan Dana Desa, (c) pengendalian penyaluran berbasis kinerja, dan (d) pelaporan secara rutin; 4. Meningkatkan pemanfaatan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan antardesa termasuk pembagian kewenangan dan batas desa, kepemilikan aset, dan tanggung jawab operasional dan pemeliharaan. II. Perluasan Kapasitas Pendanaan Pengembangan potensi ruang/sumber pendanaan baru dilakukan dengan mengembangkan pendanaan kreatif (creative financing). Hal ini dilakukan untuk mendorong percepatan pencapaian sasaran pembangunan serta memperbesar porsi kerja sama pemerintah dan badan usaha guna menurunkan beban kontribusi pendanaan pemerintah. Dari pengembangan pendanaan keatif (creative financing) tersebut diharapkan agar keahlian dan aset (sumber daya) masing-masing pihak (pemerintah dan badan usaha) dapat digunakan secara bersama untuk menyediakan jasa dan/atau fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat umum. Di samping itu memberikan keuntungan bagi masing-masing pihak serta alokasi risiko yang proporsional. Selain itu, Pemerintah dapat melakukan eksplorasi dan memaksimalkan pemanfaatan sumber pendanaan baru dari sumber pendanaan non-konvensional. Hal ini dimaksudkan untuk memanfaatkan perubahan arsitektur keuangan global untuk menarik investasi swasta. Secara khusus, Pemerintah perlu mencari pendanaan sektor swasta untuk beberapa jenis proyek investasi publik, pemanfaatan dan sekuritisasi aset Pemerintah, mengundang aktor- aktor pembangunan lainnya seperti filantropis, pemanfaatan peningkatan nilai tanah (land value capturing), skema konsesi terbatas, dan pendanaan lain yang dapat dikembangkan. Sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, Pemerintah juga dapat mengandalkan dan mengembangkan pendanaan hijau (green funding) di masa depan. Dengan demikian, diharapkan bahwa banyak investasi publik di masa depan akan didanai dari bauran berbagai sumber pendanaan (blended finance) untuk kegiatan dengan manfaat publik yang besar, sejalan dengan pencapaian target Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals - SDGs) di Indonesia. Untuk mendanai penanganan bencana, Pemerintah mengembangkan skema asuransi pembiayaan tanggap darurat dan mempersiapkan skema pembiayaan bersama melalui pooling of fund untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Untuk pembiayaan program di pusat maupun di daerah, skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha/ Public Private Partnership (KPBU/PPP), peningkatan peran swasta melalui kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), pinjaman langsung (direct lending) dari mitra pembangunan kepada BUMN, dan Dana Pembangunan Daerah (Municipal Development Fund/MDF) akan terus dikembangkan. -IX.24- Pemanfaatan KPBU untuk pembangunan nasional akan terus diperluas dan dikembangkan untuk sektor sosial antara lain pendidikan, kesehatan, dan lain- lain. Pengembangan pemanfaatan KPBU di sektor sosial disertai dengan penyempurnaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan pemanfaatan CSR diarahkan pada peningkatan keselarasan kegiatannya dengan program pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional. Pemanfaatan pinjaman langsung (direct lending) diarahkan untuk mengurangi beban pinjaman Pemerintah. Pinjaman langsung dengan penjaminan pemerintah dapat menekan biaya menjadi lebih murah dibandingkan dengan pinjaman komersial. Selain itu, pinjaman yang bersumber dari luar negeri dapat mengoptimalkan keunggulan komparatif (comparative advantage) dari mitra pembangunan. Pinjaman langsung yang mendapatkan jaminan dapat diperuntukkan untuk membantu permodalan BUMN. Namun demikian pemanfaatannya diarahkan untuk kegiatan prioritas serta perlu didukung oleh evaluasi teknis yang memadai berupa kajian kelayakan dan rekayasa desain (feasibility assessment, engineering designs), analisis ekonomi, keuangan, dan lingkungan. Kaidah Pelaksanaan Pendanaan Kebutuhan pendanaan pembangunan terus meningkat sedangkan sumber dana publik terbatas. Di sisi lain berbagai sumber dan instrumen pendanaan baru terus berkembang. Untuk itu, diperlukan adanya pendekatan pengelolaan pendanaan untuk mendorong pertumbuhan dan kinerja investasi publik. Peningkatan efisiensi dan kinerja investasi publik mensyaratkan adanya perbaikan proses perencanaan investasi di semua sektor dan tingkat pemerintahan, termasuk dalam mengalokasikan investasi Pemerintah untuk sektor dan proyek yang tepat sehingga memberi daya ungkit (leverage), melaksanakan proyek tepat waktu dan tepat biaya serta peningkatan kapasitas dan efisiensi kelembagaan. Upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan pemberian stimulus bagi pihak swasta dan masyarakat melalui regulasi dan kebijakan yang memberikan insentif dalam rangka mengoptimalkan peran pembiayaan non- Pemerintah dalam pembiayaan pembangunan nasional (investasi publik). Peningkatan kapasitas pembiayaan dan kualitas investasi Pemerintah dilakukan dengan memperbaiki perencanaan dan kebijakan investasi publik, manajemen, tata kelola dan kebijakan, serta pemilihan proyek yang didasarkan pada kriteria keberlanjutan lingkungan dan sosial. Untuk itu strategi pembangunan nasional, wilayah dan sektoral akan diperjelas dengan menyertakan rencana investasi untuk memandu investasi publik maupun swasta dalam jangka panjang. Pemerintah menyusun strategi dan kebijakan termasuk mengembangkan strategi pembangunan rendah karbon yang diselaraskan dengan komitmen Perjanjian Paris dan mengintegrasikannya dalam rencana ekonomi dan pembangunan nasional. Dari sisi mekanisme penyaluran (delivery mechanism), Pemerintah juga terus mengembangkan dan mengimplementasikan proses pengadaan Pemerintah yang memasukkan kriteria keberlanjutan dengan pendekatan yang lebih sistematis dan konsisten didasarkan pada praktik yang baik (best practice). -IX.25- Selain efisiensi investasi publik, Pemerintah juga akan menetapkan syarat dan kondisi serta kerangka kerja dimana investasi swasta diharapkan berperan lebih besar, bahkan melebihi pembiayaan Pemerintah seperti misalnya di sektor energi. Untuk itu, dukungan dan kerjasama internasional dalam hal akses keuangan, akses ke teknologi bersih, peningkatan kapasitas dan tatakelola akan tetap diperlukan. Penggunaan pendanaan pembangunan harus dapat secara optimal memanfaatkan kapasitas pendanaan yang ada dan dilakukan secara lebih efektif. Untuk maksud tersebut diperlukan adanya kaidah-kaidah yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan penggunaan pendaaan pembangunan yaitu: 1. Fokus Meningkatkan Kualitas Alokasi pada Prioritas melalui Proyek Prioritas dan Integrasi Pendanaan, dilakukan dengan beberapa langkah yaitu a. Mengutamakan alokasi pada prioritas: Mengalokasikan sumber dana yang terbatas dengan mendahulukan kegiatan atau proyek yang menjadi prioritas nasional khususnya Proyek Prioritas Strategis (Major Project). Pendanaan pembangunan harus diarahkan berdasarkan pada strategi pembangunan nasional dimana fokus alokasi anggaran adalah pendanaan prioritas pembangunan terutama pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban pemerintah untuk masyarakat. b. Memperkuat sinergi dan integrasi pendanaan pembangunan dengan mensinergikan dan mengintegrasikan pemanfaatan belanja K/L dan Non K/L (antara lain Subsidi, Dana Transfer Khusus, dan Dana Desa) serta sumber pendanaan lainnya, baik pusat, daerah maupun swasta untuk mendukung pembiayaan prioritas nasional. 2. Mengidentifikasi proyek yang dapat dilakukan Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, swasta dan masyarakat. Besarnya skala pembangunan nasional Indonesia membutuhkan koordinasi, kerjasama dan pembagian kerja di antara para pemangku kepentingan. Untuk itu, dalam pelaksanaan proyek pembangunan diperlukan identifikasi serta pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, swasta dan masyarakat. Hal ini dimaksudkan juga untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan dan efisensi penggunaan sumber daya nasional dalam pelaksanaan proyek pembangunan. 3. Menyesuaikan modalitas pendanaan dengan sasaran pembangunan serta memastikan kesiapan pelaksanaan proyek. Agar dapat terjadi kesesuaian perencanaan pendanaan program/kegiatan/proyek harus mempertimbangkan: • Kapasitas dan keberlanjutan pendanaan, termasuk kebutuhan pembiayaan yang melampaui satu tahun anggaran; • Kesesuaian antara karakteristik sumber pendanaan dengan karakter investasi pemerintah; • Mekanisme penyaluran (delivery mechanism) yang tepat dan efisien; dan • Tingkat kesiapan pelaksanaan (implementation readiness). 4. Optimalisasi dan perluasan pemanfaatan sumber pendanaan yang ada. Sumber pendanaan pembangunan yang telah ada dan dimanfaatkan saat ini seperti -IX.26- dari pinjaman luar negeri dapat dioptimalkan melalui pemanfaatan pinjaman dari lembaga pembiayaan pembangunan dan pemanfaatan skema pendanaan kerjasama pembangunan, serta fasilitas pembiayaan luar negeri lainnya dengan persyaratan yang menguntungkan. Dalam pemanfaatan pinjaman luar negeri terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan di antaranya: tingkat bunga, penyediaan barang dengan syarat dan ikatan (tied dan untied), serta keunggulan komparatif mitra pembangunan. Pemerintah akan terus meningkatkan pemanfaatan skema KPBU dengan melakukan perkuatan pada beberapa aspek yaitu: regulasi; fungsi kantor bersama; peran empat pilar KPBU (regulator, penanggung jawab proyek kerjasama (investee), konsultan pendamping (transaction advisor), dan investor), perencanaan dan penyiapan proyek, serta internalisasi KPBU dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah pusat maupun daerah. Di samping itu, Pemerintah dapat memperbesar pemanfaatan skema-skema pembiayaan yang bersumber dari berbagai skema pembiayaan tematik (thematic financing windows) termasuk di dalamnya adalah skema pembiayaan hijau (green financing). Selain menjadi sumber, skema-skema pembiayaan ini juga membantu Pemerintah untuk memaksimalkan daya ungkit (leverage) sumber dana publik dan mendatangkan investasi swasta dalam pembangunan. 5. Mendorong inovasi pendanaan pembangunan. Kebutuhan pembiayaan pembangunan akan terus meningkat namun kemampuan Pemerintah terbatas, sehingga diperlukan upaya untuk mengembangkan berbagai sumber, skema, dan instrumen pembiayaan, baik dari sisi jumlah maupun efisiensi dan efektivitas pemanfaatannya. Dalam rangka mendorong inovasi pendanaan pembangunan, maka perlu dilakukan: a. Memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam pemanfaatan bauran pembiayaan (blended finance) Untuk mendanai program/proyek/kegiatan dengan sumber, skema, dan instrumen pembiayaan yang berbeda disesuaikan dengan waktu, tahap, dan jenis kegiatan yang spesifik. Dalam pelaksanaan dan pengembangan bauran pembiayaan (blended finance) tersebut diperlukan beberapa langkah diantaranya: • Menyediakan dan menyempurnakan kerangka hukum dan peraturan sebagai dasar inovasi pendanaan. Sebagai negara berpendapatan menengah atas, peluang Indonesia mendapatkan pendanaan berbiaya lunak dan konvensional diperkirakan makin terbatas. Untuk mengotimalkan pemanfaatan pendanaan tersebut perlu dukungan kerangka hukum yang memadai. • Memposisikan pembiayaan Pemerintah sebagai pengungkit (leveraging) dan katalisator untuk mengembangkan sumber pendanaan non-Pemerintah; • Mengutamakan penggunaan sumber-sumber pendanaan non-Pemerintah sesuai dengan kelayakan finansial, ekonomi, dan sosialnya; -IX.27- b. Mengembangkan Prinsip Transfer Berbasis Kinerja (Output Based Transfer). Untuk memperkuat pengendalian program serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pencapaian sasaran pembangunan Pemerintah akan melanjutkan pengembangan hibah ke daerah sebagai bentuk mekanisme transfer berbasis kinerja (output based transfer). Mekanisme ini khususnya ditujukan untuk mendukung pendanaan Pelayanan Dasar kepada Masyarakat ataupun mendukung pencapaian target-target pembangunan tertentu. Gambar 9.10 Kaidah Pelaksanaan Pendanaan 01 03 05 Fokus Meningkatkan Kualitas Alokasi pada Prioritas melalui Proyek Prioritas dan Integrasi Pendanaan 02 Identifikasi Proyek yang Dapat Dilakukan Pusat, Daerah, BUMN, dan Masyarakat 04 Optimalisasi dan Perluasan Pemanfaatan Sumber Pendanaan Menyesuaikan Modalitas Pendanaan dengan Sasaran Pembangunan serta Memastikan Kesiapan Pelaksanaan Proyek Inovasi Pendanaan Pembangunan -IX.28- Kerangka Evaluasi dan Pengendalian Landasan hukum evaluasi dan pengendalian pembangunan mencakup: (1) Undang-Undang No.25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), (2) Peraturan Pemerintah No.39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, (3) Peraturan Presiden No.2/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, dan (4) Peraturan Pemerintah No.17/2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran. Berdasarkan sejumlah landasan hukum tersebut, pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh pimpinan kementerian/lembaga (K/L) atau pemerintah daerah, melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan. Sementara itu, evaluasi pelaksanaan rencana secara sistematis dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan (mencakup masukan-input, keluaran-output, hasil-result, manfaat-benefit, dan dampakimpact), termasuk di dalamnya pencapaian hasil, kemajuan, dan kendala dalam pelaksanaan pembangunan. Secara garis besar kerangka evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional (termasuk aspek pemantauan yang melihat progres pelaksanaan program/kegiatan per triwulan) dapat digambarkan pada Gambar 9.11 berikut. Evaluasi mencakup: (1) evaluasi atas proses penyusunan dokumen (ex-ante) dan pelaksanaan RPJMN (on-going dan ex-post); serta (2) evaluasi atas proses penyusunan dokumen (ex-ante) dan pelaksanaan RKP (on-going dan expost). Sementara itu, pengendalian mencakup tindakan korektif atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi. Pelaksanaan evaluasi dan pengendalian dalam 5 (lima) tahun ke depan difokuskan untuk menilai kinerja pelaksanaan 7 (tujuh) agenda pembangunan dan 5 (lima) arahan Presiden melalui Sistem Informasi Terpadu Evaluasi dan Pengendalian (SITEP) yang pelaksanaannya diharapkan efektif pada pertengahan periode pelaksanaan RPJMN 2020-2024. Penjelasan lebih rinci mengenai evaluasi dan pengendalian pada bagian berikut. Gambar 9.11 Kerangka Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Nasional Pemantauan Progres pelaksanaan program/ kegiatan per triwulan Evaluasi 1 Evaluasi RPJMN 2 Evaluasi RKP Ex-ante: Quality Assurance Penyusunan RPJMN Ex-ante: Quality Assurance Penyusunan RKP On Going: Evaluasi paruh waktu RPJMN Ex-Post: Evaluasi akhir RPJMN Evaluasi Dampak-Manfaat On Going: Evaluasi RKP: Data TW III Ex-Post: Evaluasi akhir RKP: Data TW IV PENGENDALIAN Tindakan korektif atas pelaksanaan program prioritas dan kegiatan prioritas berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi -IX.29- A. Evaluasi Evaluasi dilakukan dalam rangka menilai pencapaian tujuan kebijakan, program, ataupun kegiatan dan menganalisis permasalahan yang terjadi dalam proses implementasi sehingga dapat menjadi umpan balik bagi perbaikan kinerja pembangunan. Hasil evaluasi seharusnya dapat menyediakan data dan informasi tentang efisiensi, efektivitas, kebutuhan, manfaat dan dampak program atau kegiatan sehingga informasi tersebut dapat digunakan sebagai masukan dalam perencanaan dan penganggaran pada periode selanjutnya. Untuk itu perlu disusun kerangka evaluasi untuk memastikan bahwa evaluasi berjalan dengan baik dan hasil evaluasi bermanfaat bagi proses pengambilan kebijakan dan proses penyusunan perencanaan dan penganggaran pada periode berikutnya. 1. Tujuan Pelaksanaan Evaluasi, antara lain: (a) mengetahui hasil capaian kinerja pembangunan, identifikasi permasalahan dan tindak lanjut yang direkomendasikan sebagai bahan untuk perumusan dan perbaikan kebijakan/program/kegiatan; dan (b) membantu penentuan penyusunan sasaran dan target kinerja pembangunan secara tepat. 2. Waktu Pelaksanaan Evaluasi Evaluasi RPJMN 2020-2024 dilakukan minimal dua kali (Gambar 9.12), yaitu : a. Evaluasi paruh waktu RPJMN dilakukan pada tahun ketiga pelaksanaan RPJMN 2020-2024, yang hasilnya digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan RKP dan bahan untuk melakukan revisi RPJMN 2020-2024 jika diperlukan. Pada setiap tahun dilakukan evaluasi RKP yang merupakan bagian tahapan dari pelaksanaan RPJMN. Evaluasi RKP ini menjadi bahan masukan untuk perencanaan RKP tahun berikutnya; b. Evaluasi akhir RPJMN dilakukan pada tahun terakhir pelaksanaan RPJMN, yang hasilnya digunakan sebagai input dalam penyusunan RPJMN periode selanjutnya (RPJMN 2025-2029). 3. Sumber Data Sumber data yang digunakan dalam pelaksanaan evaluasi RPJMN adalah hasil evaluasi Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) dan dapat menggunakan data dari Sistem Informasi Terpadu Evaluasi dan Pengendalian (SITEP) yang memanfaatkan: a. Satu Data Indonesia b. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Gambar 9.12 Waktu Pelaksanaan Evaluasi RPJMN -IX.30- 4. 5. 6. 7. c. Data dan Informasi khusus, meliputi: i. Data dan informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman Republik Indonesia (ORI); ii. Laporan Kinerja Pembangunan Daerah; serta iii. Hasil Survei dan Penelitian Tematik (Domestik dan Internasional). Pelaksana dan Penerima Hasil Evaluasi Evaluasi RPJMN dilakukan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas berdasarkan laporan evaluasi Renstra seluruh K/L, laporan evaluasi RKP pada periode RPJMN berjalan, serta data pendukung lainnya dari hasil survei dan penelitian. Hasil evaluasi disampaikan oleh Menteri kepada Presiden sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah dan digunakan sebagai masukan/feedback dalam rangka pengambilan kebijakan dan proses perencanaan dan penganggaran selanjutnya. Jenis Evaluasi Kegiatan evaluasi dapat dilakukan dengan menggunakan 3 jenis evaluasi, yaitu: a. Evaluasi Pengukuran Kinerja, dilakukan dengan membandingkan antara realisasi dengan target yang telah ditetapkan (metode gap analysis), baik di level output, outcome, dan impact. b. Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, dilakukan untuk menjawab pertanyaan yang bersifat deskriptif untuk menjelaskan situasi pelaksanaan program prioritas/kegiatan prioritas, antara lain: (i) deskripsi proses yang terjadi, telaah (review) berdasarkan siapa, apa, kapan, dimana, bagaimana, dan berapa; (ii) deskripsi latar belakang program prioritas/kegiatan prioritas; serta (iii) deskripsi organisasi pelaksana dan pihak yang terkait. c. Evaluasi Kebijakan/Program Strategis, dilakukan untuk menunjukkan klarifikasi hubungan sebab-akibat kegagalan atau keberhasilan rencana. Evaluasi dilakukan terhadap kebijakan atau program strategis dengan kriteria memiliki anggaran besar, yang berdampak besar terhadap target group/masyarakat, memiliki pengaruh yang besar terhadap pencapaian pembangunan nasional. Evaluasi meliputi keseluruhan aspek, yaitu relevansi, efektivitas, efisiensi, dampak, dan keberlanjutan dari kegiatan/ program. Pemilihan jenis evaluasi ini tergantung dari tujuan evaluasi, sehingga bisa digunakan satu jenis atau kombinasi ketiganya secara bersamaan. Mekanisme Evaluasi Kementerian PPN/Bappenas melakukan evaluasi RPJMN berdasarkan hasil evaluasi Renstra K/L dan sumber data lain yang tersedia. Pelaksanaan evaluasi Renstra K/L dikoordinasikan oleh Kedeputian yang membidangi Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan bersama-sama dengan Kedeputian yang membidangi sektor dan regional. Mekanisme evaluasi dilakukan dengan menggunakan jenis evaluasi yang sesuai dengan tujuan evaluasi (dapat menggunakan evaluasi pengukuran kinerja, evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan atau evaluasi kebijakan/program strategis). Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian PPN/Bappenas disampaikan kepada Presiden sebagai bentuk pertanggungjawaban dan untuk segera ditindaklanjuti, terutama pada kebijakan/ program strategis yang masih belum mencapai sasaran/target. Mekanisme pelaksanaan evaluasi RPJMN tersebut dapat dilihat pada Gambar 9.13 berikut. Pemanfaatan Hasil Evaluasi Hasil evaluasi RPJMN 2020-2024 digunakan sebagai: a. Bahan masukan dalam penyusunan RKP periode selanjutnya dan RPJMN 20252029; dan -IX.31Gambar 9.13 Mekanisme Evaluasi RPJMN PRESIDEN SISTEM INFORMASI TERPADU EVALUASI DAN PENGENDALIAN (SITEP), yang memanfaatkan: 1 Satu Data Indonesia (SDI) 2 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 3 Data dan Informasi khusus: • BPK, BPKP, ORI • Laporan Kinerja Pembangunan Daerah • Hasil Survei dan Penelitian Tematik (Domestik dan Internasional) MEN PPN/KEPALA BAPPENAS LAPORAN EVALUASI RENSTRA LAPORAN EVALUASI RPJMN LAPORAN EVALUASI RENJA LAPORAN EVALUASI RKP EVALUASI PENGUKURAN KINERJA EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN Target Kinerja Deskripsi Pelaksanaan Pembangunan Realisasi Kinerja KEMENTERIAN/ LEMBAGA EVALUASI KEBIJAKAN/ PROGRAM STRATEGIS Relevansi Dampak Efektivitas Efisiensi Berkelanjutan b. Dasar untuk melakukan revisi RPJMN 2020-2024, dengan pertimbangan: (i) terjadi perkembangan permasalahan pokok yang mendasar; dan (ii) terjadi perubahan arah kebijakan Presiden. B. Pengendalian Berdasarkan UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan melalui tindakan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana pembangunan. Untuk itu perlu disusun kerangka pengendalian dengan penjelasan sebagai berikut. 1. Tujuan Pelaksanaan Pengendalian adalah untuk menjamin dan memastikan agar pelaksanaan program prioritas/kegiatan prioritas sesuai dengan rencana (on-track) dengan memperhatikan rekomendasi atau temuan atas hasil pemantauan dan evaluasi. 2. Ruang Lingkup Pengendalian, mencakup: a. Terdapat berbagai jenis pengukuran kinerja yang dapat dilakukan untuk kepentingan pengendalian, baik dilakukan secara bersamaan (komprehensif) atau hanya masingmasing jenis pengukuran tersendiri. b. Pengendalian yang dilakukan terdiri atas pengendalian pelaksanaan program prioritas dan atau kegiatan prioritas. c. Pengendalian tersebut merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada masingmasing instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah, dan dilakukan oleh pimpinan K/L atau pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan. d. Satu hal yang harus dipahami, bahwa pengendalian dan pengawasan adalah berbeda karena pengawasan merupakan bagian dari pengendalian. e. Bila pengendalian dilakukan dengan disertai tindakan korektif (pelurusan), pada level program prioritas dan atau kegiatan prioritas pada paruh waktu pelaksanaan RPJMN, maka pengawasan adalah pemeriksaan di lapangan yang dilakukan pada periode tertentu secara berulang kali. -IX.32- 3. Waktu Pelaksanaan Pengendalian Pengendalian pelaksanaan pembangunan dilakukan seperti pada Gambar 9.14, mencakup: a. Berdasarkan hasil Evaluasi paruh waktu RPJMN pada tahun ketiga pelaksanaan RPJMN 2020-2024, dilakukan tindakan korektif untuk memastikan pelaksanaan program prioritas/kegiatan prioritas berjalan on-track sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMN. Tindakan korektif pada paruh waktu pelaksanaan RPJMN dilakukan pada program prioritas/kegiatan prioritas (dengan besaran anggaran minimal tertentu yang ditentukan untuk pemilihan program prioritas/kegiatan prioritas) yang berdampak luas; dan b. berdasarkan butir a di atas dan atau hasil evaluasi RKP yang dilaksanakan setiap tahun dilakukan tindakan korektif pada semester kedua setiap pelaksanaan RKP pada program prioritas/kegiatan prioritas tertentu (dengan besaran anggaran minimal tertentu yang ditentukan untuk pemilihan program prioritas/kegiatan prioritas). 4. Mekanisme Pengendalian, antara lain: a. Pengendalian merupakan langkah tindak lanjut yang ditempuh untuk menjamin agar pelaksanaan program prioritas/kegiatan prioritas sesuai dengan rencana. Pengendalian dilakukan melalui penilaian (assessment) program prioritas/kegiatan prioritas berdasarkan 3 (tiga) aspek utama, yaitu perencanaan strategis, manajemen pelaksanaan, dan kinerja. Sumber data dan informasi untuk melakukan penilaian (assessment) diperoleh dari Sistem Informasi Terpadu Evaluasi dan Pengendalian (SITEP). b. Proses verifikasi hasil penilaian (assessment) dilakukan melalui: (i) Identifikasi penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program prioritas/ kegiatan prioritas, Gambar 9.14 Waktu Pelaksanaan Pengendalian Pembangunan dilakukan tindakan korektif pada paruh waktu (tahun ketiga) pelaksanaan RPJMN pada program prioritas/kegiatan prioritas yang berdampak luas. dilakukan tindakan korektif pada semester kedua setiap pelaksanaan RKP pada program prioritas/kegiatan prioritas tertentu. -IX.33- (ii) Konfirmasi atas pelaksanaan program prioritas/kegiatan prioritas, dan (iii) Klarifikasi atas ketidakjelasan pelaksanaan program prioritas/kegiatan prioritas. c. Keputusan untuk melakukan tindakan korektif pada paruh waktu pelaksanaan RPJMN terhadap program prioritas/kegiatan prioritas mencakup 2 hal, yaitu tindakan konstruktif dan tindakan preventif. Tindakan konstruktif adalah tindakan membangun dan memperbaiki pelaksanaan program prioritas/kegiatan prioritas, yang dapat dilaksanakan melalui kebijakan: (i) Kebijakan pemfokusan kembali (refocusing), yaitu pemfokusan langkah percepatan pencapaian target program prioritas/kegiatan prioritas; (ii Kebijakan peninjauan ulang (reorientasi), yaitu peninjauan atau penyesuaian target dan langkah strategis pelaksanaan program prioritas/kegiatan prioritas; dan (iii) Kebijakan penataan kembali (restrukturisasi), yaitu perubahan atau perbaikan atas desain program prioritas/kegiatan prioritas. Tindakan preventif adalah tindakan pengendalian untuk mengurangi atau menghilangkan kemungkinan pelaksanaan program prioritas/kegiatan prioritas yang tidak sesuai target, yang dimungkinkan pula sampai pada keputusan untuk menghentikan pelaksanaan program prioritas/kegiatan prioritas yang sifatnya penghentian sementara ataupun penghentian tetap apabila diperlukan (suspend definitif atau sementara dalam Sistem KRISNA). Sementara untuk tindakan korektif pada semester kedua pelaksanaan RKP hanya mencakup tindakan konstruktif melalui kebijakan pemfokusan kembali (refocusing) atas langkah pencapaian target program prioritas/kegiatan prioritas. Mekanisme pengendalian pembangunan tersebut dapat dilihat pada Gambar 9.15 berikut. Gambar 9.15 Mekanisme Pengendalian Pembangunan PRESIDEN PEMERINTAH DAERAH MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS KEMENTERIAN/LEMBAGA PENGENDALIAN (RPJMN DAN RKP) SISTEM INFORMASI TERPADU EVALUASI DAN PENGENDALIAN (SITEP), yang memanfaatkan: Penilaian Program Prioritas/Kegiatan Prioritas (Kriteria: Perencanaan Strategis, Manajemen Pelaksanaan, Kinerja) Verifikasi Hasil Penilaian 1 Satu Data Indonesia (SDI) 2 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 3 Laporan Evaluasi RPJMN dan Laporan Evaluasi RKP 4 Data dan Informasi khusus: On-Track Lanjut • BPK, BPKP, ORI • Laporan Kinerja Pembangunan Daerah • Hasil Survei dan Penelitian Tematik (Domestik dan Internasional) Tindakan Korektif Tindakan Konstruktif • Refocusing • Reorientasi • Restrukturisasi Surat Menteri PPN/ Kepala Bappenas ke Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian Tindakan Preventif Penghentian Persetujuan Presiden Suspend (Definitif/ Sementara) dalam Sistem KRISNA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -X.1- BAB 10 Penutup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan penjabaran atas visi, misi, dan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo - K.H. Ma'ruf Amin. RPJMN 2020-2024 terdiri dari narasi RPJMN dengan 3 (tiga) lampiran, yaitu: pertama, Proyek Prioritas Strategis (Major Project); kedua, Matriks Pembangunan; dan ketiga, Arah Pembangunan Wilayah, sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dokumen ini menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk lima tahun ke depan. Dalam lima tahun ke depan, keberhasilan pembangunan dalam mewujudkan visi "Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong", dilaksanakan melalui 9 (Sembilan) misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua. Kesemuanya itu dituangkan dalam 7 (tujuh) agenda pembangunan, yaitu: (1) Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan; (2) Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan; (3) Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing; (4) Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan; (5) Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar; (6) Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim; dan (7) Meningkatkan stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan dan transformasi pelayanan publik. Selain itu, sektor-sektor pembangunan lain yang tidak disebutkan tetap dilakukan dalam mendukung pencapaian visi dan misi di atas. Pembangunan dalam lima tahun ke depan yang digariskan dalam RPJMN ini dilaksanakan melalui upaya seluruh komponen bangsa. RPJMN 2020-2024 merupakan titik tolak untuk mencapai sasaran pada visi 2045 yaitu Indonesia menjadi negara maju. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ti Parikesit JOKO WIDODO