Ketaatan Penggunaan Bahasa Indonesia Tanggung Jawab Siapa? – KANTOR BAHASA PROVINSI MALUKU

Ketaatan Penggunaan Bahasa Indonesia Tanggung Jawab Siapa?

David Rici Ricardo

Kantor Bahasa Maluku

Bahasa merupakan identitas dari si penggunanya. Identitas yang akan selalu melekat ke mana  pun dan di mana pun si pengguna bahasa tersebut pergi dan berada. Bahasa Indonesia merupakan wajah dan identitas dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Wajah dan identitas yang mencerminkan budaya timur. Lewat bahasa, seseorang bisa menyampaikan dan menceritakan banyak hal dan banyak aspek. Cara yang paling efektif dalam berkomunikasi adalah dengan berbahasa. Selain itu, kita dapat mengidentifikasi bahasa yang digunakan oleh seseorang dengan berbahasa.

Bahasa Indonesia merupakan perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu, hendaknya bahasa Indonesia terus dirawat keberadaannya dan dijaga kelestariannya. Banyak upaya agar bahasa Indonesia tetap terawat keberadaannya dan terjaga kelestariannya, salah satunya adalah dengan  ketaatan masyarakat untuk menggunakannya.

Menurut Muslich dalam Pamungkas (Bahasa Indonesia dalam Berbagai Perspektif, 2012) penting tidaknya suatu bahasa didasarkan pada tiga patokan, yaitu (1) jumlah penutur yang meluas di seluruh pelosok tanah air, (2) luas penyebaran bahasa, dan (3) bahasa tersebut diterima oleh seluruh penduduk negara itu. Jika ditinjau dari fakta yang ada di masyarakat Indonesia, ketiga patokan yang dipaparkan di atas dapat terpenuhi. Patokan pertama mengenai jumlah penutur itu sudah terpenuhi. Terpenuhi dengan asumsi bahwa jumlah penutur asli bahasa Indonesia akan bertambah. Pertambahan tersebut disebabkan adanya arus pindah ke kota-kota besar, perkawinan antarsuku yang mendorong orang tua berbahasa Indonesia dengan anaknya, generasi muda keturunan asing ada yang tidak lagi merasa perlu menguasai bahasa leluhurnya melainkan generasi muda tersebut dididik dengan menggunakan bahasa Indonesia, dan orang tua masa kini yang memutuskan untuk menjadikan anaknya penutur asli bahasa Indonesia. Patokan kedua jelas menempatkan bahasa Indonesia berada di barisan depan. Bahasa Indonesia digunakan masyarakat dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote. Patokan ketiga jelas dapat dibuktikan dengan terpatrinya bahasa Indonesia di hati masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia bangga dengan bahasa Indonesia yang dapat dibuktikan dengan digunakannya bahasa Indonesia dalam interaksi sehari-hari, utamanya dalam komunikasi antarsuku bangsa yang ada di Indonesia.

Dari penjelasan ketiga patokan di atas, seluruh patokan tersebut sudah terpenuhi. Dapat ditarik kesimpulan bahwa bahasa Indonesia itu penting. Jika bahasa Indonesia itu penting, apakah masyarakat Indonesia sudah memosisikan bahasa Indonesia itu penting? Indikator penting atau tidaknya bahasa Indonesia dapat dilihat dari taat atau tidaknya masyarakat Indonesia dalam menggunakannya. Pada kenyataannya, banyak penelitian yang menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia tidak taat menggunakan bahasa Indonesia. Hal itu sangat kontras jika bahasa Indonesia itu penting sesuai dengan tiga patokan yang dijelaskan di atas.

Undang-undang yang mengatur tentang bahasa Indonesia sebenarnya sudah ada sejak dulu, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Oleh karena pentingnya bahasa Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tersebut menyejajarkan bahasa dengan bendera dan lambang negara.  

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo kembali merilis Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2019. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang dijelaskan secara lebih terperinci. Setelah dirilisnya Peraturan Presiden tersebut, banyak pemerintah daerah dari berbagai provinsi langsung bergerak untuk menertibkan penggunaan bahasa asing yang ada di daerahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Presiden tersebut.

Peraturan Presiden tersebut merupakan langkah tegas yang diambil pemerintah di tengah masyarakat Indonesia yang cenderung mengarah pada xenomania. Xenomania adalah kesukaan yang berlebihan terhadap segala sesuatu yang asing (berasal dari luar negeri) (https://kbbi.kemdikbud.go.id/). Penggunaan bahasa asing di ruang publik dan cenderung mencampuradukkan bahasa Indonesia dengan bahasa asing saat berkomunikasi secara verbal (lisan) merupakan bukti dari xenomania itu. Peraturan Presiden tersebut juga merupakan langkah untuk memperkenalkan bahasa Indonesia di dunia.

Di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia terdapat 21 kali kata wajib penggunaan bahasa Indonesia. Berikut ini penggunaan kata wajib dalam peraturan tersebut.

  1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat 1).
  2. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara (Pasal 4 ayat 1).
  3. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri (Pasal 5).
  4. Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional (Pasal 23 ayat 1).
  5. Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan pendidikan kewarganegaraan pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus (Pasal 24 ayat 2).
  6. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan (Pasal 25 ayat 1).
  7. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia (Pasal 26 ayat 1).
  8. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia (Pasal 27 ayat 1).
  9. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta (Pasal 28 ayat 1).
  10. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan (Pasal 30 ayat 1).
  11. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia (Pasal 31 ayat 1).
  12. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia (Pasal 32 ayat 1).
  13. Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia (Pasal 33 ayat 1).
  14. Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama jalan (Pasal 34 ayat 1).
  15. Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia (Pasal 35 ayat 1).
  16. Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia (Pasal 36 ayat 1).
  17. Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia (Pasal 37 ayat 1).
  18. Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia (Pasal 38 ayat 1).
  19. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia (Pasal 39 ayat 1).
  20. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum (Pasal 40 ayat 1).
  21. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa (Pasal 41 ayat 1).

Kata wajib memiliki dua pengertian, yaitu (1) harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan) dan (2) sudah semestinya; harus (https://kbbi.kemdikbud.go.id/). Dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kata wajib adalah sesuatu yang harus dilakukan (suatu keharusan).

Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang di dalam UUD 1945, Bab XV, Pasal 36. Bahasa Indonesia sudah seharusnya menjadi bahasa yang berdaulat di negaranya sendiri bukan justru termarginalkan. Adanya Peraturan Presiden tersebut harusnya membawa bahasa Indonesia semakin berdaulatnya di negara ini.

Pertanyaan mendasar setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden tersebut adalah ketaatan penggunaan bahasa Indonesia tanggung jawab siapa?Pertanyaan inilah yang menjadi dasar terciptanya artikel ini. Pertanyaan ini jugalah yang menjadi renungan kita bersama.

Jika dilihat secara saksama dan memahami Peraturan Presiden tersebut secara keseluruhan, ketaatan penggunaan bahasa Indonesia adalah tanggung jawab dari 21 pihak yang erat kaitannya dengan berbagai hal yang diatur di dalam peraturan tersebut. Apakah ketaatan penggunaan bahasa Indonesia hanya tanggung jawab dari 21 pihak yang diatur di dalam peraturan tersebut? Data menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia per 30 Juni 2020 sebanyak 268.583.016 jiwa (Data Dukcapil per 30 Juni 2020).

Agar tujuan dari penerbitan Peraturan Presiden tersebut tercapai, perlu langkah konkret bukan hanya dari 21 pihak yang diatur di dalam peraturan tersebut, melainkan dari seluruh elemen masyarakat. Ketaatan penggunaan bahasa Indonesia merupakan tanggung jawab kita bersama. Hal itu sejalan dengan isi sumpah pemuda butir yang ketiga, yaitu Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Menjunjung memiliki dua pengertian, yakni (1) membawa di atas kepala dan (2) menurut, menaati (perintah, petunjuk) (https://kbbi.kemdikbud.go.id/). Dari dua pengertian tersebut, pengertian yang paling tepat dalam konteks yang saya maksud adalah pengertian kedua. Hal tersebut dapat disimpulkan bahwa ketaatan penggunaan bahasa Indonesia merupakan tanggung jawab kita bersama, tanggung jawab seluruh putra dan putri Indonesia (tanpa terkecuali) sesuai dengan isi sumpah pemuda butir yang ketiga. Mari saling bahu-membahu untuk taat menggunakan bahasa Indonesia, agar bahasa Indonesia berdaulat di negaranya sendiri.

Saya mengajak seluruh putra dan putri Indonesia untuk kembali membuat bahasa Indonesia berdaulat dan menjadi tuan rumah di negaranya sendiri. Hal itu dapat dimulai dari keluarga. Sebab, keluarga merupakan tempat pendidikan seorang anak dimulai. Mari kenalkan, tanamkan, dan ajarkan seorang anak untuk taat berbahasa Indonesia. Jika seluruh keluarga yang ada di Indonesia melakukan hal itu, saya yakin dan percaya bahasa Indonesia akan berdaulat dan menjadi tuan rumah di negaranya sendiri.

Masyarakat yang cerdas adalah masyarakat yang mampu membedakan dan memilih saat yang tepat untuk menggunakan bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing. Hal itu sejalan dengan slogan Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, Kuasai Bahasa Asing.

Tidak terlambat saya mengucapkan selamat ulang tahun ke-75 Republik Indonesia. Dengan memasuki usia yang baru, masyarakat semakin menyadari dan menjadikan bahasa Indonesia lebih merdeka. Bahasa Indonesia menjadi berdaulat dan tuan rumah di negaranya sendiri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty + two =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top