Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Jakarta – Polri sudah mengajukan red notice ke Interpol guna memburu dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman, yang hingga kini masih belum ke Tanah Air. Mereka adalah ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

Polri Buru WN Iran Pengirim 'Kado' Berisi 20 Ribu Ekstasi dari Belanda-Belgia

“Kemudian informasi update hari ini dari penyidik menyampaikan telah menerbitkan adanya red notice ya terhadap 2 tersangka tersebut,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis, 26 April 2024.

Eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu menambahkan, untuk proses kelanjutannya masih menunggu respon dari Interpol Lyon, Prancis, supaya keduanya jadi buronan internasional. Sejatinya, Polri sudah mencoba memanggil keduanya. Tapi mereka tak memenuhi proses pemanggilan kepolisian.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK, Status Tersangkanya Tetap Sah

“Untuk secara teknis lainnya, tentu akan kita tunggu updatenya, proses terus berkesinambungan. Ini juga tentu menjadi bagian dari sorotan publik atau perhatian publik, menjadi kewajiban Polri untuk menuntaskan perkara ini,” kata dia.

Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro

Photo :
  • Dok Polri
Bea Cukai Jayapura Sita Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG

Sebelumnya diberitakan, Polri bakal menerbitkan red notice terhadap dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman yang hingga kini masih belum ke Tanah Air. Dua tersangka itu dinilai tak kooperatif dengan polisi.

"Manakala dia tidak bisa hadir, tentu saja kita akan menerbitkan dua orang ini ke DPO. Kemudian kami akan koordinasi lebih lanjut ke Divhubinter untuk menerbitkan red notice yang bersangkutan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro pada Kamis, 28 Maret 2024.

Untuk diketahui, Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program ferien job. "Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," ujar Djuhandhani.

Dalam kasus ini, sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka yaitu ER alias EW (39) A alias AE (37). Lalu, seorang perempuan yang keduanya saat ini ada di Jerman. Kemudian, ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60). Terakhir seorang perempuan berinisial AJ (52). Mereka punya peran yang berbeda.

"Dalam perkara Ferien Job ini, kami telah menetapkan lima orang WNI sebagai tersangka. Yang mana dua orang tersangka keberadaannya di Jerman sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut," katanya.

Djuhandhani meuturkan, awalnya mereka dapat informasi dari KBRI Jerman. Informasi itu terkait empat mahasiswa yang datang ke KBRI mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Namun, setelah dilakukan pendalaman, program tersebut ternyata dijalankan 33 universitas di Tanah Air. Pun, total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya