Polri Terima Memori Banding AKBP Jerry Cs yang Dipecat Gegara Sambo

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Polri telah menerima memori banding dari empat perwira yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus Ferdy Sambo. Empat perwira itu adalah Kombes Agus Nur Patria (ANP), Kompol Chuck Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW), dan AKBP Jerry Raymond Siagian (JRS).

Cara Polri Pulangkan 2 Perempuan Tersangka Perdagangan Orang Mahasiswa yang Ada di Jerman

"Sudah, memori banding sudah diserahkan kemarin," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, dikutip, kamis 22 September 2022. 

Dedi menjelaskan, pengajuan banding ini diatur dalam Pasal 69 dan 70 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Di mana, kata dia, pemohon banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan.

4 Jenderal Polisi Terobos Banjir di Demak Demi Kirim Bantuan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

Photo :
  • dok Polri

Lanjut Dedi, setelah menerima memori banding dari pelanggar, administrasi memproses usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja.

Momen Irjen Dedi dan Jenderal Lainnya Hibur Anak-anak Korban Banjir Demak

Kendati demikian, Dedi belum dapat merinci waktu pasti pelaksanaan sidang etik banding terhadap 4 perwira tersebut. Dia mengaku masih menunggu informasi dari Biro Wabprof Divpropam Polri.

"Belum kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari Wabprof," ucap Dedi.

Sebagai informasi, Polri telah melangsungkan sidang kode etik terhadap 12 terduga pelanggar terkait kasus Sambo. Mereka adalah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria.

Kemudian, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Jerry Raymond Siagian, AKBP Pujiyarto, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Briptu Sigid Mukti Hanggono.

Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian.

Photo :
  • YouTube Polri Tv Radio

Kombes Agus Nurpatria resmi dipecat setelah menjalani sidang etik pada Selasa 6 September 2022. Dia merupakan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan di kasus kematian Brigadir J. 

Dedi mengatakan peran dari Kombes Agus dalam kasus kematian Brigadir J yaitu, pertama melakukan perusakan CCTV yang ada di pos satpam. Kedua, dia melakukan tindakan tidak profesional dalam olah TKP dan ketiga, Agus melalukan pemufakatan untuk menghalangi penyidikan. 

AKBP Jerry dipecat lantaran tidak profesional di dalam penanganan dua laporan polisi. Pertama, laporan polisi LPA Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.  

Kedua, laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022, terkait kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Pelapor sekaligus korban adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sedangkan terlapornya Brigadir J. 

Kompol Chuck resmi dipecat setelah menjalani sidang etik pada Kamis, 1 September 2022 lalu. Chuck merupakan tersangka obstructuon of justice atau upaya menghalangi penyidikan di kasus kematian Brigadir J. 

Kemudian, Kompol Baiquni menjalani resmi dipecat setelah menjalani sidang etik pada Jumat 2 September 2022 lalu. Baiquni sama seperti Kompol Chuck yaitu Chuck merupakan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan di kasus kematian Brigadir J. 

"Perannya Baiquni Wibowo (BW) sama dengan Pak Chuck Putranto (CP) aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu 3 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya