KLIK PENDIDIKAN - Kabar membahagiakan datang dari Jokowi dan Sri Mulyani untuk TNI dan Polri.
Sebab, secara resmi Jokowi dan Sri Mulyani akan memberikan gaji ke 13 untuk TNI dan Polri pada bulan Juni tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan melalui PP Nomor 14 Tahun 2024 dan PMK Nomor 15 Tahun 2024 oleh Jokowi dan Sri Mulyani.
Jadi untuk para TNI dan Polri siap-siap pada bulan Juni nanti akan mendapatkan transferan dari pemerintah.
Pemberian gaji ke 13 ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap TNI dan Polri karena sudah mengabdikan dirinya kepada negara.
Selain itu, gaji ke 13 juga cara pemerintah dalam memberikan kesejahteraan kepada TNI dan Polri.
Oleh sebab itu, TNI dan Polri harus bisa bekerja dengan baik dan maksimal dalam melayani masyarakat.
Dikarenakan uang yang dibayarkan untuk gaji ke 13 ini bersumber dari APBN.
Mengenai komponen gaji ke 13 diatur dalam pasal 6 PMK Nomor 15 Tahun 2024.
Baca Juga: Bupati Natuna Minta PPPK yang Baru Dilantik Jalankan Tugas dengan Baik
Selain itu, komponen gaji ke 13 juga diatur dalam 6 PP Nomor 14 Tahun 2024.
Berikut komponen gaji ke 13 untuk TNI dan Polri yang teruang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 dan PMK Nomor 15 Tahun 2024:
Artikel Terkait
Ingin Jadi PNS? Simak Formasi CPNS Terbaru yang Dibuka untuk Semua Jurusan S1!
Pemkab Kampar Serahkan SK PPPK Formasi 2023 kepada 3.723 Orang
Bupati Natuna Minta PPPK yang Baru Dilantik Jalankan Tugas dengan Baik
Sarjana Pendidikan, Yuk Daftar! Kemendikbud Buka Formasi CPNS Bidang Pengembangan Kurikulum dan Banyak Lagi
Perhatian! Tunjangan Anak PPPK Tahun 2024 Tidak Akan Cair apabila Ketahuan Tidak Penuhi Persyaratan Ini