Ketua KIP Respons Revisi UU Penyiaran: Wartawan Tidak Boleh Dihalang-halangi
Ketua KIP Respons Revisi UU Penyiaran: Wartawan Tidak Boleh Dihalang-halangi

Ketua KIP Respons Revisi UU Penyiaran: Wartawan Tidak Boleh Dihalang-halangi

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 17 Mei 2024 21:53 WIB
diskusi publik mengenai pelaksanaan iKIP (Indeks Keterbukaan Informasi Publik)
Foto: diskusi publik mengenai pelaksanaan iKIP (Indeks Keterbukaan Informasi Publik) (Dwi-detickom)
Jakarta -

Ketua Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro, menanggapi revisi Undang-Undang Penyiaran yang menuai polemik yang tengah bergulir di DPR dan menuai polemik di publik. Donny menekankan jika kerja profesional wartawan tak boleh dihalang-halangi.

"Jadi begini memang kita masing-masing punya undang-undang saya juga dengan Dewan Pers saya pernah satu panggung dengan Ketua Dewan Pers itu mengatakan bahwa wartawan tidak boleh dihalang-halangi," kata Donny kepada wartawan usai diskusi publik mengenai pelaksanaan IKIP (Indeks Keterbukaan Informasi Publik) di Lumire Hotel & Convention Center, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

Kendati demikian Donny mengatakan tak ingin mengomentari hal itu terlalu jauh. Ia menyebut wartawan memiliki aturan di UU Pers begitu juga Komisi Informasi Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau masalah pemberitaan terkait UU Pers yang tadi disampaikan saya tidak mau mengomentari karena mereka punya UU, saya punya UU juga gitu," ujar Donny.

"Kami melihat kualitas informasi, kami melihat pelayanan informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi dan digitalisasinya. Saya tidak boleh mengomentari undang-undang yang lain," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Di kesempatan yang sama, praktisi media yang juga Pemimpin Redaksi detikcom Alfito Deannova mengatakan jika revisi penghilangan jurnalisme investigasi benar dilakukan, maka hanya memberikan stigma buruk bagi pemerintahan yang akan datang. Ia berbicara bagaimana peran jurnalisme investigasi bagi seorang jurnalis.

"Ya kan peran Pak Prabowo ditetapkan sebagai pemenang nih gitu kan, dengan segala stigma yang diciptakan terus tiba-tiba ada rancangan UU Penyiaran yang isinya tuh lucu banget," ujar Alfito

"Teman-teman tahulah, apa namanya jurnalis tahu, makom (level) paling tinggi sebagai jurnalis itu adalah jurnalis investigasi gitu," katanya.

Alfito menekankan cara kerja jurnalisme investigasi yang mengawali riset dari 0. Nantinya, kata dia, pernyataan seperti 'sumber kami' tak akan diperbolehkan, padahal informasi itu dicari dengan perjuangan.

"Dari hanya sekedar selentingan, dari sekedar informasi apa, kalau teman-teman familiar dengan 'sumber kami', mulai dari sumber itu kemudian kita cari asal sumbernya benar, data dan namanya, ada orangnya, dan kita melakukan hak ikut melindungi, nah itu dilarang tuh investigasi dilarang itu," katanya.

Ia kemudian menyoroti pasal karet yang digulirkan dalam RUU tersebut. Alfito tak sepakat jika pengawasan terhadap karya jurnalistik juga dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Itu kan ada Dewan Pers, ini berubah lagi nih, Dewan Pers nanti akan punya pesanding yang namanya Komisi Penyiaran Indonesia yang juga akan mengawasi media digital," imbuhnya.

(dwr/dwia)