Anak SYL Minta Rp111 Juta ke Pejabat Kementan, Segini Gaji Kemal Redindo Sebagai Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan

Anak SYL Minta Rp111 Juta ke Pejabat Kementan, Segini Gaji Kemal Redindo Sebagai Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan

Apakah gaji putra SYL, Kemal Redindo tak cukup sehingga sang ayah harus peras anak buahnya demi cicilan Alphard?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 15 Mei 2024 | 17:49 WIB
Anak SYL Minta Rp111 Juta ke Pejabat Kementan, Segini Gaji Kemal Redindo Sebagai Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sulsel Kemal Redindo Syahrul Putra [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Suara.com - Publik kini penasaran dengan gaji Kemal Redindo Syahrul Putra yang kini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan.

Pasalnya, pria yang juga merupakan anak dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut ternyata ikut terlibat dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh ayahnya.

SYL disebutkan menarik iuran dari pejabat di Kementerian Pertanian untuk beberapa kebutuhan pribadi, salah satunya untuk membayar cicilan sang anak.

Adapun para saksi mengungkap tabiat buruk Kemal tersebut dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Terbang Tinggi Bersama Emirates! Peluang Emas Menjadi Awak Kabin Terbuka Lebar di Jakarta!

Tak tanggung-tanggung, biaya cicilan Alphard milik Kemal yang dibayarkan pakai gaji para pejabat Kementan yakni sebesar Rp111 juta. Ratusan juta Rupiah tersebut juga digunakan Kemal untuk membayar aksesori mobil.

Lantas, apakah gaji Kemal Redindo sebagai kepala dinas sekecil itu sehingga ayahnya harus palak anak buahnya?

Gaji Kemal Redindo tak kecil: Hampir setara dengan kepala dinas di Ibu Kota

Kemal Redindo mendapat jabatan sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sulsel menggantikan kepala dinas sebelumnya yang sudah memasuki masa purnatugas.

Selain itu, Kemal juga beruntung lantaran merangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sulsel hingga 2027 mendatang.

Baca Juga: Jaksa KPK Terus Panggil Eks Anak Buah SYL, Kini 2 Dirjen Kementan Diboyong ke Sidang Tipikor

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil, seorang kepala dinas Eselon II A bisa mengantongi Rp11.000.000 atau Rp11 juta.

Adapun belasan juta Rupiah tersebut diperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP yang diberikan kepada ASN seperti Kemal.

Sebagai gambaran, seorang Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian di DKI Jakarta bisa mencapai Rp55.170.000 alias Rp55 juta.

Sayangnya, Kemal tak pernah terbuka terhadap harta kekayaan yang ia kantongi. Ia juga hingga detik ini belum melaporkan harta kekayaannya ke pemerintah.

Sebab, Kemal belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Adapun kala menelusuri laman resmi e-LHKPN KPK, tak ditemukan satupun laporan harta kekayaan atas nama Kemal Redindo Syahrul Putra.

Kendati diseret dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan sang ayah, Kemal belum menjadi tersangka dan masih menanti proses hukum bergulir.

Kendati demikian, KPK telah memeriksa Kemal pada Senin (5/2/2024).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024) mengungkap Kemal telah dimintai keterangan terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang ke kantong sang ayah.

Kontributor : Armand Ilham

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti Suara.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

LIFESTYLE

TERKINI