Melalui Aturan Baru, Wamendag Pastikan Tak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan - News Liputan6.com
Sukses

Melalui Aturan Baru, Wamendag Pastikan Tak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024, adalah sebuah upaya untuk mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024, adalah sebuah upaya untuk mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.

"Pemerintah memastikan tidak ada lagi kontainer yang menumpuk di pelabuhan. Kami melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat langsung pelaksanaan Permendag 8/2024. Beberapa komoditas barang impor bahan baku atau bahan penolong yang sebelumnya masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sudah bisa dikeluarkan," kata dia dalam keterangannya, Senin (20/5/2024). 

Politikus Golkar ini mengungkapkan, besi baja, tekstil, tas, dan elektronik merupakan contoh komoditas produk yang sudah dapat keluar dari kontainer pada Sabtu kemarin. Pengeluaran produk tersebut dapat dilakukan karena perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan impor yang dipersyaratkan pada Permendag terbaru.

"Sesuai arahan Bapak Presiden RI pada saat rapat terbatas, kami langsung gerak cepat untuk memastikan revisi Permendag. Jam setengah enam sore, Permendag sudah direvisi menjadi Permendag 8/2024 dan kami cek langsung ke lapangan pagi ini untuk mengeluarkan kontainer yang tertumpuk di Pelabuhan," ungkap Jerry.

Dia menekankan, para importir diharapkan telah memenuhi ketentuan pembatasan impor untuk barang-barang yang masuk ke pelabuhan di Indonesia setelah 17 Mei 2024. Ketentuan ini berlaku sesuai perizinan yang diatur di dalam Permendag 8/2024.

Sementara, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, akan ada relaksasi terhadap tujuh (7) kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan, katup. 

"Sebelumnya produk-produk tersebut memerlukan persetujuan impor (PI), pertimbangan teknis (Pertek), dan LS. Namun, saat ini hanya dengan LS, perusahaan sudah dapat mengimpornya," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Boleh Keluar

Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini akan memuluskan puluhan ribu kontainer yang semula tertahan di beberapa pelabuhan Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada tahap awal, Sabtu 18 Mei 2024 ini, sebanyak 30 kontainer bisa dilepas dengan landasan aturan baru tersebut. Sedikitnya ada 13 kontainer yang diizinkan keluar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Yang akan keluar hari ini dari (Pelabuhan Tanjung) Priok 13 kontainer. Dimana 5 kontainer dengan 2 dokumen impor PIB (Pemberitahuan Impor Barang) itu dan 8 kontainer dalam hal ini berupa barang-barang yang membutuhkan laporan surveyor (LS) dari dalam negeri," kata Sri Mulyani di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Sementara itu, pada saat yang sama, akan dikeluarkan sebanyak 17 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Landasan aturannya sama, yakni Permendag 8/2024.

"Artinya dengan tadi malam sudah dikeluarkan Permendag (Nomor 8 Tahun 2024) kita langsung bisa mengeluarkan 13 kontainer di sini dan 17 di Tanjung Perak," kata Sri Mulyani.

Kendati masih tahap awal, dan masih perlu proses untuk barang lainnya, Bendahara Negara menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kedepannya.

"Nanti kita akan monitor bersama perkembangan dan tentu kalau ada hal-hal yang masih menghambat nanti kita juga akan terus monitor dan atasi," tegas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini