TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tak Boleh Dimanfaatkan dan Dikelola Asing Sesuai Undang Undang
Ikuti Kami

TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tak Boleh Dimanfaatkan dan Dikelola Asing Sesuai Undang Undang

Pada intinya regulasi yang ada mengenai pulau tidak mengatur tentang jual-beli pulau artinya pulau tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia

TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tak Boleh Dimanfaatkan dan Dikelola Asing Sesuai Undang Undang

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin menegaskan pulau-pulau yang ada di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan kepada siapapun terlebih pada negara lain atau pihak asing.

Meski begitu, kata dia, pemanfaatan tanah atau lahan di pulau-pulau di Indonesia dapat dilakukan.

"Pada intinya regulasi yang ada mengenai pulau tidak mengatur tentang jual-beli pulau artinya pulau tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. Hal yang boleh dilakukan hanya pemanfaatan tanah/lahan pulau dengan ijin kementerian terkait sektor permanfaatan," kata Hasanuddin saat dikonfirmasi media, Sabtu (18/5).

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan ada dua aturan yang mengatur perihal pemanfaatan pulau.

Pertama, Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penggunaan pulau kecil harus dimanfaatkan untuk kegiatan: Produksi garam, Biofarmakologi laut, Bioteknologi laut, Pemanfaatan air laut selain energi, Wisata bahari, Pemasangan pipa dan kabel bawah laut, Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.

Lalu kedua, Pasal 9 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Bunyinya adalah bahwa pemberian hak atas tanah di pulau kecil harus memperhatikan beberapa hal, yaitu: Penguasaan pulau kecil maksimal 70 persen dari luas pulau, atau sesuai arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, dan atau zona pulau kecil itu 30 persen sisa luas pulau kecil dikuasai langsung oleh negara, dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat Harus mengalokasikan 30 persen luas pulau sebagai kawasan lindung. 

"Dengan demikian, pulau di Indonesia bisa digunakan/dimanfaatkan oleh pihak tertentu tetapi bukan pihak asing asal mendapat izin serta rekomendasi dari kementerian," tandasnya. 

Isu jual beli pulau sebenarnya telah membuat heboh sejak akhir 2022 lalu setelah 100 pulau di Maluku dijual melalui lelang di New York. 

Lelang akan dilakukan melalui PT Leadership Islands Indonesia (LII).

Menanggapi hal tersebut, saat itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, PT LII pada tahun 2015 yang lalu sudah menandatangani MoU atau perjanjian kerjasama dengan Bupati dan Gubernur setempat untuk melakukan pengembangan pulau tersebut.

Namun pengembangan tersebut kekurangan dana yang menyebabkan proyek tersebut menjadi mangkrak. 

"Kemudian dia mencari pemodal asing, makanya dia Naikan ke lelang itu, tujuannya bukan melelang untuk dijual, tujuannya untuk menarik investor saja, itu boleh saja," cetus Tito.

Quote