ADVERTISEMENT

Bea Cukai dan Kemenhub Sama-sama Viral, Segini Beda Gaji PNSnya, Tertinggi Siapa?

Minggu, 19 Mei 2024 06:00 WIB

Share
Beda Gaji PNS Bea Cukai dan Kemenhub, Siapa yang Tertinggi? (kolase foto)
Beda Gaji PNS Bea Cukai dan Kemenhub, Siapa yang Tertinggi? (kolase foto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Saat ini Bea Cukai dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah viral diperbincangkan publik akibat dianggap merugikan beberapa orang. Masyarakat pun penasaran berapa besaran gaji PNS di instansi tersebut?

Besaran gaji PNS di Bea Cukai dan Kemenhub dibandingkan lantaran sama-sama dicurigai kecil, sehingga diduga menjadi alasan terjadinya beberapa kasus yang dilakukan oleh oknum.

Padahal gaji PNS di Bea Cukai dan Kemenhub sama-sama bisa mencapai 2 digit bagi lulusan dan golongan tertentu jika ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin).

Siapa di antara PNS Bea Cukai dan Kemenhub yang menerima gaji tertinggi? Apakah lulusan SMA golongan 2A, D3 golongan 2C, atau S1 golongan 3A?

Besaran gaji PNS baik Bea Cukai dan Kemenhub ditetapkan sama sesuai golongan, namun yang membedakan adalah nominal tukin.

Sementara itu, nominal tukin Bea Cukai dan Kemenhub ditetapkan dalam peraturan yang berbeda.

Besaran gaji PNS baik Bea Cukai dan Kemenhub ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai berikut.

Golongan 1A masa kerja 0-26 tahun: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan 1B masa kerja 3-27 tahun: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan 1C masa kerja 3-27 tahun: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT