Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama - Bisnis Tempo.co

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar ilmu kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Tjandra Yoga Aditama, menyampaikan sejumlah pandangan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur seputar Kelas Rawat Inap Standar  (KRIS) dan BPJS Kesehatan.

"Pertama, istilah KRIS tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 8 Mei 2024, jadi baru hanya beberapa hari yang lalu, dan karena itu banyak jadi perbincangan dan nampaknya memang belum semua masyarakat mendapat kejelasannya," kata Tjandra Yoga Aditama dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan Ayat 1 pada Pasal 46A Perpres tersebut menjelaskan tentang kriteria KRIS, namun mengenai bentuk dan penetapan KRIS diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). "Artinya, kita masih harus menunggu Permenkes sebagai turunan dari Perpres yang baru keluar beberapa hari ini," katanya.

Tjandra yang juga mantan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu juga mengulas seputar manfaat non-medis yang tertuang dalam Pasal 46 Ayat 6 Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024.

"Pasal itu menyebutkan tentang manfaat non-medis, yang di Ayat 7 disebutkan tentang sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur dan peralatan yang diberikan berdasarkan KRIS," katanya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 ini, kata Tjandra, memang tidak disebutkan secara jelas tentang ada tidaknya penghapusan kelas perawatan di luar KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan.

"Tidak disebut juga secara eksplisit tentang apakah akan ada perubahan iuran bagi peserta BPJS atau tidak, dan apakah akan ada atau tidak perbedaan iuran kalau sekiranya perawatan di luar KRIS diperbolehkan, atau memang tidak diperbolehkan," katanya.

Hanya saja, Tjandra melanjutkan pada Pasal 51 memang disebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Terkait tarif dan iuran BPJS Kesehatan, kata Tjandra, Pasal 103b Ayat 8 Perpres menyebutkan bahwa penetapan dilakukan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Dikatakan Tjandra, pelayanan rawat inap di rumah sakit hingga kini masih mengadopsi mekanisme yang sama hingga Permenkes terkait KRIS terbit mendekati Juni 2025.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penentuan Tarif Harus Libatkan Masyarakat

Kepala Humas Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS. Sistem ini ditargetkan Presiden Joko Widodo berlaku mulai 30 Juni 2025. 

"Dalam merumuskan besaran iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di masa mendatang, juga sebaiknya melibatkan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik," katanya kepada Tempo pada Senin, 13 Mei 2024.

Menurut Rizzky, apa pun kebijakan yang nanti diterapkan, mesti ada kepastian bahwa setiap peserta akan dilayani dengan baik. Di samping itu, juga dipastikan memperoleh informasi sejelas-jelasnya. Ia melanjutkan, bila pemerintah akan menyesuaikan besaran iuran, tentu ada faktor-faktor yang harus dipertimbangkan, dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Faktor tersebut termasuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat. "Terkait penyesuaian iuran, yang harus menjadi perhatian adalah perlu bauran kebijakan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, sebagai antisipasi potensi ketidakcukupan DJS (Dana Jaminan Sosial) Kesehatan dalam 2-3 tahun ke depan," tuturnya.

Sampai dengan saat ini, kata dia nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada peraturan yang berlaku. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri kelas I, iurannya Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu dan kelas III Rp 42 ribu per orang setiap bulan. "Ada subsidi sebesar Rp 7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu."

ANTARA | ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebelum Perubahan Sistem Layanan Kesehatan Jadi KRIS, Cek Keaktifan BPJS Kesehatan Anda

19 jam lalu

Sebelum Perubahan Sistem Layanan Kesehatan Jadi KRIS, Cek Keaktifan BPJS Kesehatan Anda

Presiden Jokowi mengganti sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Sebelum itu, periksa keaktifan peserta BPJS Kesehatan.


Terkini: Tol PIK 2 Hubungkan Kawasan Segi Tiga Emas Tangerang, Gaji UMR Jakarta Rp 5 Juta Bisa Beli Rumah dari Tapera?

1 hari lalu

PIK 2. pik2.com
Terkini: Tol PIK 2 Hubungkan Kawasan Segi Tiga Emas Tangerang, Gaji UMR Jakarta Rp 5 Juta Bisa Beli Rumah dari Tapera?

Pembangunan jalan Tol PIK 2 menghubungkan Kamal-Teluknaga-Rajeg-Balaraja (Kataraja) sepanjang 38,6 kilometer.


Cerita Buruh Blak-blakan Tolak Tapera: Lebih Baik Nabung Sendiri daripada Titip ke Negara

1 hari lalu

Masa dari berbagai elemen organisasi buruh melakukan aksi peringatan May Day atau hari Buruh International di Patung Kuda, Gambir, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024. Dalam aksinya, para buruh menuntut untuk pencabutan Omnibuslaw UU Cipta Kerja hingga Outsourcing dengan upah murah hingga pesangon murah yang dapat memudahkan perusahaan untuk melakukan PHK pada buruh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cerita Buruh Blak-blakan Tolak Tapera: Lebih Baik Nabung Sendiri daripada Titip ke Negara

Para buruh di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terang-terangan menolak kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera.


Alasan Pemerintah Sunat Gaji 3 Persen PNS, Karyawan Swasta, dan Pekerja Mandiri untuk Tapera

2 hari lalu

Sejumlah pekerja memproduksi pakaian saat bulan Ramadan di industri garmen PT. Batang Apparel Indonesia, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin, 19 April 2021. Pengusaha diwajibkan membayarkan THR kepada karyawan swasta selambat-lambatnya Jumat 7 Mei 2021. ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Alasan Pemerintah Sunat Gaji 3 Persen PNS, Karyawan Swasta, dan Pekerja Mandiri untuk Tapera

Pemerintah membuat ketentuan baru dengan mewajibkan potongan gaji 3 persen untuk Tapera bagi PNS dan karyawan swasta. Apa alasannya?


BPJS Watch Kritik Layanan BPJS, Imbas Keluhan Ikang Fawzi soal Antre Sampai 6 Jam

2 hari lalu

Aktor Ikang Fawzi, ditemui saat menghadiri gala Premiere film terbarunya Bidadari Terakhir di Epicentrum XXI. Aktor kawakan Ikang Fauzi ikut membintangi film Bidadari Terakhir. Jakarta, 7 September 2015. TEMPO/Nurdiansah
BPJS Watch Kritik Layanan BPJS, Imbas Keluhan Ikang Fawzi soal Antre Sampai 6 Jam

BPJS Watch mengkritik layanan BPJS soal kasus Ikang Fawzi


Legistalor PDIP Soroti Pemotongan Gaji Pekerja untuk Tapera: Tak Ada Kepastian Timbal Hasil

2 hari lalu

Dua anak tengah sibuk melihat telepon genggam melintas di area perumahan bersubsisdi dikawasan Celengsi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 Februari 2024. Seperti diketahui, secara total, KPR BTN tumbuh 10,4 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp257,92 triliun pada tahun 2023.  TEMPO/Tony Hartawan
Legistalor PDIP Soroti Pemotongan Gaji Pekerja untuk Tapera: Tak Ada Kepastian Timbal Hasil

Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menilai tidak ada kepastian timbal hasil dari dana yang dikumpulkan dari iuran Tapera.


Menuju Transisi ke KRIS BPJS Kesehatan, Ombudsman Wanti-wanti 4 Hal Ini ke Pemerintah

3 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Menuju Transisi ke KRIS BPJS Kesehatan, Ombudsman Wanti-wanti 4 Hal Ini ke Pemerintah

Menjelang pemberlakuan penuh terhadap KRIS BPJS Kesehatan pada Juli 2025, Ombudsman RI memberikan empat catatan antisipatif yang perlu diperhatikan pemerintah.


4 Catatan Ombudsman Soal Transisi KRIS BPJS Kesehatan, dari Iuran hingga Fasilitas RS

3 hari lalu

4 Catatan Ombudsman Soal Transisi KRIS BPJS Kesehatan, dari Iuran hingga Fasilitas RS

Ombudsman RI memberikan empat catatan untuk pemerintah mengenai fase transisi KRIS BPJS Kesehatan yang menuju penerapan penuh.


KSPSI Sebut Iuran Tapera Jadi Modus Bancakan yang Dilegalkan: Pemerintah Kejam

3 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
KSPSI Sebut Iuran Tapera Jadi Modus Bancakan yang Dilegalkan: Pemerintah Kejam

KSPSI Kubu Jumhur Hidayat menilai kebijakan iuran Tapera merugikan buruh dan berpotensi menjadi bancakan korupsi.


Jokowi Samakan Pemotongan Gaji Karyawan untuk Tapera dengan BPJS Kesehatan

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat membuka kegiatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan meluncurkan Government Technology (GovTech) Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.  Kegiatan ini menjadi langkah strategis mengakselerasi transformasi digital baik di tingkat pusat maupun daerah dan peluncuran GovTech Indonesia dengan nama INA Digital akan menjadi tonggak sejarah percepatan penerapan pelayanan publik terpadu berbasis digital. TEMPO/Subekti.
Jokowi Samakan Pemotongan Gaji Karyawan untuk Tapera dengan BPJS Kesehatan

Presiden Jokowi mengatakan manfaat dari kebijakan Tapera ini akan dirasakan setelah berjalannya waktu.