"Bangunan 4 lantai itu bukan untuk tempat tinggal tapi perkantoran," kata Kasie Perizinan Bangunan Kecamatan Matraman, Wiharyati, saat dihubungi wartawan, Senin (17/10).
Sebelum melakukan pembongkaran, ujar Wiharyati, Sudin P2B sudah melayangkan peringatan sampai dengan 4 kali. Namun tidak ada respon dari pemilik bangunan untuk membongkar sendiri lantai 3 dan 4 bangunan.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penertiban Sudin P2B Jakarta Timur Yarneddy mengatakan, bangunan atas nama pemilik Anaway Irianti Mansyur yang merupakan istri pertama Anis Matta itu menyalahi Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) yang sudah dikeluarkan.
"Dalam PIMB bernomor 0079/PIMB-PB/T/2011 bertanggal 7 April 2011 bangunan yang akan didirikan hanya terdiri dari 2 lantai," terang Yarneddy.
Pembongkaran melibatkan sekitar 40 petugas yang terdiri dari tukang, petugas Sudin P2B, anggota Koramil, anggota Satpol PP dan anggota polisi dari Mapolsektro Matraman guna mengawal pembongkaran bangunan yang sudah 60 persen pengerjaannya.
(ahy/gun)