MA Potong Hukuman Anas Urbaningrum dari 14 Jadi 8 Tahun, Ini Perjalanan Kasusnya - Nasional Tempo.co

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Potong Hukuman Anas Urbaningrum dari 14 Jadi 8 Tahun, Ini Perjalanan Kasusnya

image-gnews
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 14 tahun penjara kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 14 tahun penjara kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali Anas Urbaningrum. Majelis hakim memotong hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini dari 14 tahun menjadi 8 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Ubaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro lewat keterangan tertulis, Rabu, 30 September 2020.

Selain hukuman badan, Majelis Hakim PK juga mewajibkan Anas membayar denda sebanyak Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp 57,592 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Berikut ini merupakan perjalanan kasus korupsi dari Anas Urbaningrum.

1. Berawal dari mantan Bendahara Demokrat M. Nazaruddin

Pada Juli 2011 mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuduh Anas terlibat korupsi proyek Hambalang di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pelarian di luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Nazar menyebut bahwa proyek Wisma Atlet Hambalang yang diklaim menelan biaya Rp 2,5 triliun itu sesungguhnya hanya Rp 191,67 miliar.

Hubungan antara Nazar dengan Anas terbangun saat berkongsi di Grup Permai, sebuah induk perusahaan dengan banyak anak usaha. Perusahaan-perusahaan kecil Grup Permai belakangan diketahui banyak menggiring proyek APBN sejak dibahas di DPR, termasuk Wisma Atlet di megaproyek Hambalang.

2. KPK Tetapkan Anas Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Anas sebagai tersangka proyek Hambalang pada Februari 2013. Kala itu, lembaga antikorupsi ini menduga Anas menerima hadiah atau janji dari proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.

Sebelumnya, beredar surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka Anas dalam kasus Hambalang ke media massa. Anas disebut menerima gratifikasi Toyota Harrier dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Anas sudah membantahnya. Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, mengakui keberadaan Harrier tersebut. Namun, menurut Firman, Anas mencicil mobil itu dari bekas Bendahara Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demokrat Yakin Bobby Nasution Menang Pilkada Sumut Meski Ada Ahok

3 jam lalu

Bobby Nasution. Foto: Diskominfo Kota Medan
Demokrat Yakin Bobby Nasution Menang Pilkada Sumut Meski Ada Ahok

Partai Demokrat optimistis Wali Kota Medan Bobby Nasution menang Pilkada Sumut, meski Ahok menjadi lawannya.


Kejaksaan Agung Sebut Laporan Jampidus Terlibat Lelang PT GBU Keliru

4 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan). TEMPO/Febri Angga Palguna
Kejaksaan Agung Sebut Laporan Jampidus Terlibat Lelang PT GBU Keliru

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membantah laporan KSST ke KPK itu.


Ramai Polemik Tapera, Anggota DPR Pertanyakan Badan Pengelola hingga Lokasi Rumah

5 jam lalu

Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Partai Demokrat Herman Khaeron ihwal TPN KIM  di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023. TEMPO/Tika Ayu
Ramai Polemik Tapera, Anggota DPR Pertanyakan Badan Pengelola hingga Lokasi Rumah

Anggota DPR RI, Herman Khaeron, memberikan sejumlah catatan terhadap kebijakan iuran Tapera yang menjadi polemik.


Demokrat Pertimbangkan Usung Duet Budi Djiwandono dan Raffi Ahmad di Pilkada DKI

6 jam lalu

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina menunjukkan jari ungu, tanda sudah mencoblos Pemilu 2024. Instagram.com/@raffinagita1717
Demokrat Pertimbangkan Usung Duet Budi Djiwandono dan Raffi Ahmad di Pilkada DKI

Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menyebut kemungkinan partainya mengusung Budi Djiwandono-Raffi Ahmad di Pilkada Jakarta.


Polemik Tapera, Herman Khaeron Sebut DPR Akan Dengarkan Aspirasi Rakyat

7 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Tapera, Herman Khaeron Sebut DPR Akan Dengarkan Aspirasi Rakyat

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, mengatakan DPR tidak akan menutup mata dan telinganya terhadap suara rakyat soal polemik Tapera


Wabendum NasDem Sebut Nama Surya Paloh dalam Sidang Syahrul Yasin Limpo

7 jam lalu

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. Sidang ini beragenda mendengarkan kesaksian 9 orang termasuk orang-orang terdekat SYL, seperti istri Ayun Sri Harahap, anak Kemal Redindo, dan cucu Andi Tenri Bilang. Selain itu, pengurus rumah pribadi Ali Andri, honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan, Stafsus Mentan Joice Triatman, Accounting pada Nasdem Tower Lena Janti Susilo, staf biro umum Kementan Yuli Eti Ningsih, serta ajudan Panji Harjanto. TEMPO/Imam Sukamto
Wabendum NasDem Sebut Nama Surya Paloh dalam Sidang Syahrul Yasin Limpo

Mantan Staf Khusus Menteri Pertanian mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengetahui adanya pendanaan oleh Kementan


Tak Hanya Dibuntuti, Ini Sederet Ancaman yang Diterima Kejagung Saat Bongkar Korupsi Timah

8 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Tak Hanya Dibuntuti, Ini Sederet Ancaman yang Diterima Kejagung Saat Bongkar Korupsi Timah

Ancaman yang pernah diterima Kejagung dalam kasus PT Timah Tbk hingga eksekusi terpidana Bom Bali I.


IM57+ Institute Anggap Putusan Sela Gazalba Saleh Bermasalah, KPK Seolah-olah di Bawah Kendali Jaksa Agung

9 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Anggap Putusan Sela Gazalba Saleh Bermasalah, KPK Seolah-olah di Bawah Kendali Jaksa Agung

IM57+ Institute menganggap putusan eksepsi terhadapa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh Pengadilan Tipikor menandakan pelemahan KPK.


KY Akan Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik dalam Putusan Bebas Gazalba Saleh, Berikut Tugas Komisi Yudisial

10 jam lalu

Gazalba Saleh. antaranews.com
KY Akan Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik dalam Putusan Bebas Gazalba Saleh, Berikut Tugas Komisi Yudisial

KY akan menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim Tipikor minta KPK bebaskan Gazalba Saleh.


Terpopuler Hukum: Respons Jokowi Soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Tanggapan Menkopolhukam, dan Daftar 6 Orang yang Dicegah KPK

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat membuka kegiatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan meluncurkan Government Technology (GovTech) Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.  Kegiatan ini menjadi langkah strategis mengakselerasi transformasi digital baik di tingkat pusat maupun daerah dan peluncuran GovTech Indonesia dengan nama INA Digital akan menjadi tonggak sejarah percepatan penerapan pelayanan publik terpadu berbasis digital. TEMPO/Subekti.
Terpopuler Hukum: Respons Jokowi Soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Tanggapan Menkopolhukam, dan Daftar 6 Orang yang Dicegah KPK

Berita terpopuler di kanal hukum pada Rabu pagi, 29 Mei 2024, mengenai respons presiden Jokowi ihwal kabar Jampidsus dikuntit Densus 88.