MA Potong Hukuman Anas Urbaningrum dari 14 Jadi 8 Tahun, Ini Perjalanan Kasusnya - Nasional Tempo.co

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Potong Hukuman Anas Urbaningrum dari 14 Jadi 8 Tahun, Ini Perjalanan Kasusnya

image-gnews
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 14 tahun penjara kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 14 tahun penjara kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali Anas Urbaningrum. Majelis hakim memotong hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini dari 14 tahun menjadi 8 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Ubaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro lewat keterangan tertulis, Rabu, 30 September 2020.

Selain hukuman badan, Majelis Hakim PK juga mewajibkan Anas membayar denda sebanyak Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp 57,592 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Berikut ini merupakan perjalanan kasus korupsi dari Anas Urbaningrum.

1. Berawal dari mantan Bendahara Demokrat M. Nazaruddin

Pada Juli 2011 mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuduh Anas terlibat korupsi proyek Hambalang di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pelarian di luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Nazar menyebut bahwa proyek Wisma Atlet Hambalang yang diklaim menelan biaya Rp 2,5 triliun itu sesungguhnya hanya Rp 191,67 miliar.

Hubungan antara Nazar dengan Anas terbangun saat berkongsi di Grup Permai, sebuah induk perusahaan dengan banyak anak usaha. Perusahaan-perusahaan kecil Grup Permai belakangan diketahui banyak menggiring proyek APBN sejak dibahas di DPR, termasuk Wisma Atlet di megaproyek Hambalang.

2. KPK Tetapkan Anas Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Anas sebagai tersangka proyek Hambalang pada Februari 2013. Kala itu, lembaga antikorupsi ini menduga Anas menerima hadiah atau janji dari proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.

Sebelumnya, beredar surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka Anas dalam kasus Hambalang ke media massa. Anas disebut menerima gratifikasi Toyota Harrier dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Anas sudah membantahnya. Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, mengakui keberadaan Harrier tersebut. Namun, menurut Firman, Anas mencicil mobil itu dari bekas Bendahara Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengacara Surya Darmadi Sebut Kejagung Tak Baca Putusan MA

2 jam lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Surya Darmadi Sebut Kejagung Tak Baca Putusan MA

Pengacara terpidana korupsi Surya Darmadi, Maqdir Ismail, menanggapi bantahan Kejagung soal penyitaan aset secara berlebihan.


PDIP Ingin Kadernya Jadi Wakil Khofifah di Pilgub Jatim, Demokrat: Upaya Pecah Belah

17 jam lalu

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bertemu mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (kanan) dan Emil Dardak (kiri), di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Juni 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
PDIP Ingin Kadernya Jadi Wakil Khofifah di Pilgub Jatim, Demokrat: Upaya Pecah Belah

PDIP menyiapkan sejumlah nama dari internal partai untuk diusung sebagai calon wakil gubernur mendampingi Khofifah.


Kasus RIta Widyasari, KPK Sita 104 Kendaraan dan Uang Sekitar Rp 8,7 Miliar

17 jam lalu

Ekspresi terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, terlihat mengusap hidungnya saat mendengarkan pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018. ANTARA
Kasus RIta Widyasari, KPK Sita 104 Kendaraan dan Uang Sekitar Rp 8,7 Miliar

Pengeledahan juga untuk penyidikan lebih lanjut di dugaan pencucian uang yang dilakukan bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.


Respons Khofifah setelah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi di Kementerian Sosial

21 jam lalu

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bertemu mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (kanan) dan Emil Dardak (kiri), di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Juni 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Respons Khofifah setelah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi di Kementerian Sosial

Wakil Sekjen Golkar mengatakan pelaporan yang dilayangkan kepada Khofifah hanya bagian dinamika menjelang Pilkada 2024.


KPK Kenalkan Juru Bicara Baru, Perkembangan dan Dinamika Kelembagaan Jadi Alasan

1 hari lalu

Kepala biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak (tengah) memperkernalkan Tessa Mahardhika Sugiarto (kiri) sebagai Juru Bicara KPK yang baru dan Budi Prasetio (kanan) sebagai tim Juru Bicara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Kenalkan Juru Bicara Baru, Perkembangan dan Dinamika Kelembagaan Jadi Alasan

Selain intensitas penugasan, pergantian dan pembentukan tim juru bicara KPK dilakukan lantaran perkembangan dan dinamika kelembagaan.


Duduk Perkara Kasus Korupsi Kemensos yang Menyeret Khofifah Indar Parawansa

1 hari lalu

Mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kemensos yang Menyeret Khofifah Indar Parawansa

Khofifah dilaporkan ke KPK ihwal dugaan korupsi proyek verifikasi dan validasi orang miskin di Kemensos saat dia menjabat sebagai Menteri Sosial.


Jejak Tessa Mahardhika, Penyidik Polri Berharta Rp1,1 Miliar yang Kini Jadi Jubir KPK

1 hari lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Jejak Tessa Mahardhika, Penyidik Polri Berharta Rp1,1 Miliar yang Kini Jadi Jubir KPK

Tessa Mahardhika Sugiarto ditunjuk sebagai Juru Bicara KPK yang baru, menggantikan Ali Fikri yang kembali fokus jadi Kepala Bagian Pemberitaan KPK.


Kisruh Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah, Ini Profil Ketua MA Muhammad Syarifuddin

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin membacakan pra sumpah jabatan sebelum pelantikan Agusman dan Hasan Fawzi sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
Kisruh Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah, Ini Profil Ketua MA Muhammad Syarifuddin

Banyak pihak melayangkan kritik terhadap putusan MA soal batas usia pelantikan kepala daerah. Metua MA saat ini Muhammad Syarifuddin.


Pemasangan Plang Sita di Rumah Surya Darmadi Disebut Ilegal, Ini Kata Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan di Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi memasuki ruang sidang. Ia sempat berteriak ke arah wartawan tentang bagaimana Kejaksaan menekan dirinya agar mencabut praperadilan. TEMPO/MIRZA BAGASKARA
Pemasangan Plang Sita di Rumah Surya Darmadi Disebut Ilegal, Ini Kata Kejaksaan Agung

Kapuspenkum Kejagung buka suara soal penyitaan rumah dan perusahaan Surya Darmadi yang dianggap ilegal.


Tak lagi Jabat Juru Bicara KPK, Ali Fikri: Saya Kembali ke Dapur

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Tak lagi Jabat Juru Bicara KPK, Ali Fikri: Saya Kembali ke Dapur

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, selama ini posisi juru bicara KPK diisi oleh Ali Fikri sebagai pelaksana harian (Plh).