Indonesia.go.id - Ini Persyaratan Pindah Kewarganegaraan Menjadi WNI

Ini Persyaratan Pindah Kewarganegaraan Menjadi WNI

  • Administrator
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 07:10 WIB
KEPENDUDUKAN
  Naturalisasi merupakan prosedur untuk memberikan peluang bagi individu untuk menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Pemohon pemohon untuk menjadi WNI dikenai biaya yang disetorkan kepada kas negara dengan kisaran antara Rp1 juta hingga Rp50 juta. PSSI
Sejumlah tahapan penting mesti dilewati oleh pemohon orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) seperti masa tinggal di Indonesia, kemampuan berbahasa Indonesia, pengetahuan budaya, dan nilai-nilai mengenai Indonesia.

Indonesia selalu mendapat tempat di hati masyarakat dunia melalui keindahan alam, pesona kekayaan flora dan fauna, keramahan penduduk, dan keanekaragaman budaya serta adat istiadat. Tak sedikit dari mereka yang kemudian jatuh hati dan tinggal menetap serta berganti kerwarganegaraan menjadi warga negara Indonesia (WNI) dari status semula sebagai warga negara asing (WNA). Prosesnya dikenal sebagai naturalisasi dan istilah tersebut semakin merebak sejak beberapa waktu terakhir.

Hal itu mengemuka usai Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai induk organisasi cabang sepak bola di tanah air melakukannya terhadap sejumlah pesepakbola berkewarganegaraan asing dan masih memiliki darah keturunan Indonesia untuk menjadi WNI. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas permainan dan mencetak prestasi lebih baik bagi kesebelasan tim nasional (timnas) Indonesia.

Naturalisasi sejatinya merupakan prosedur untuk memberikan peluang bagi individu untuk menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Proses itu juga dapat dijadikan sarana integrasi sosial antara warga asing dan WNI, memperkaya keragaman budaya, serta memperluas jaringan hubungan antarbangsa.

Dasar hukum dari proses naturalisasi adalah Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Dalam peraturan hukum ini dijelaskan bahwa naturalisasi adalah tata cara bagi orang asing untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan, verifikasi data, pemeriksaan administrasi dan legalitas, hingga pengambilan sumpah sebagai WNI.

Sejumlah tahapan penting juga mesti dilewati oleh pemohon orang asing yang ingin menjadi WNI seperti masa tinggal di Indonesia, kemampuan berbahasa Indonesia, pengetahuan budaya, dan nilai-nilai mengenai Indonesia. Setidaknya ada dua jenis naturalisasi yaitu biasa dan istimewa dengan syarat dan prosedur yang berbeda-beda.

Naturalisasi biasa merupakan proses mendapatkan status WNI bagi orang asing dengan prosedur standar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pada Pasal 9 UU 12/2006. Misalnya seperti disebutkan di dalam Pasal 8 UU 12/2006 yaitu naturalisasi murni ketika orang asing mendapatkan paspor RI karena menjadi WNI lantaran telah melewati ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya adalah naturalisasi disebabkan adanya ikatan perkawinan. Seperti dikutip dari Pasal 19 diperuntukkan bagi orang asing yang menikahi WNI dimungkinkan untuk berkewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan di UU 12/2006.

Begitu pula terhadap anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau anak yang sudah mendaftar tetapi belum memilih sebagai WNI, maka menurut Pasal 3A Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2022 dapat melakukannya. Ketentuan itu berlaku sejak 31 Mei 2022 hingga 31 Mei 2024 saja.

Ada juga naturalisasi istimewa seperti disebutkan pada Pasal 20 UU 12/2006. Status istimewa itu diberikan oleh Presiden kepada orang asing yang telah berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia. Orang asing tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari pihak parlemen yaitu DPR RI. 

 

Persyaratan Jadi WNI

Lalu apa saja persyaratan agar dapat diterima sebagai seorang WNi dan menggenggam paspor berlambang burung garuda serta memiliki kartu tanda penduduk (KTP) seperti halnya rakyat Indonesia lainnya? Berikut ini adalah selengkapnya seperti dikutip dalam Pasal 9 UU 12/2006.

1. Pastikan bahwa pemohon orang asing untuk menjadi WNI sudah berusia minimal 18 tahun atau berstatus menikah.

2. Saat permohonan diajukan sudah berdomisili di wilayah Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling lama 10 tahun berturut-turut.

3. Pemohon juga harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

4. Mampu berbicara dan berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

5. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal satu tahun atau lebih.

6. Tidak berniat memiliki kewarganegaraan ganda selain sebagai WNI.

7. Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

8. Membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara.

 

Jika seluruh persyaratan itu dapat dipenuhi dengan baik, maka seperti tercantum pada Pasal 10, orang asing pemohon kewarganegaraan Indonesia wajib mengajukan permohonan secara tertulis di dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai ditujukan kepada Presiden melalui menteri. Berkas permohonannya harus disampaikan kepada pejabat berwenang.

Melansir Pasal 3 PP 21/2022 disebutkan bahwa permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia tadi juga wajib disertai nama lengkap pemohon, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, kewarganegaraan asal, dan nomor induk kependudukan. Pemohon juga wajib menyertakan fotokopi dokumen-dokumen penting.

Misalnya akta kelahiran pemohon dan pasangan, KTP, buku nikah, surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia, surat keterangan domisili, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, surat keterangan dari kantor imigrasi, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Kemudian surat keterangan dari camat di wilayah kerja pemohon bahwa yang bersangkutan memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

Selanjutnya adalah surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menyatakan jika menjadi WNI, maka berwargakenegaraan ganda dan surat pernyataan mengenai kesetiaan kepada Indonesia. Terakhir adalah mencantumkan pasfoto ukuran 4x6 sentimeter sebanyak enam lembar.

Biaya yang mesti dikeluarkan oleh setiap pemohon dan diterima sebagai penerimaan negara bukan pajak ada beberapa macam berkisar antara Rp1 juta hingga Rp50 juta. Misalnya naturalisasi anak berdasarkan hasil kawin campur atau dari negara yang menganut Ius Soli dikutip biaya sebesar Rp5 juta. Untuk naturalisasi bagi anak berkewarganegaraan ganda dan hendak memilih sebagai WNI dikenai biaya Rp5 juta.

Pengajuan naturalisasi disebabkan oleh pernikahan dengan WNI, maka setiap pemohonnya dikutip biaya sebesar Rp15 juta. Bagi WNA yang mengajukan permohonan untuk menjadi WNI dikutip biaya resmi Rp50 juta. Negara juga mengenakan biaya sebesar Rp1 juta bagi pemberian salinan keputusan menteri mengenai pewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang salinannya rusak atau hilang.

Semoga informasi ini berguna bagi orang asing yang telah tinggal lama di Nusantara dan ingin menjadi WNI karena salah satu dari beberapa sebab seperti telah diutarakan pada artikel ini. Selamat menjadi WNI.

 

Penulis: Anton Setiawan
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari