Gus Imin: Revisi UU Penyiaran Harus Serap Aspirasi Masyakarat dan Media
Gus Imin: Revisi UU Penyiaran Harus Serap Aspirasi Masyakarat dan Media

Gus Imin: Revisi UU Penyiaran Harus Serap Aspirasi Masyakarat dan Media

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 16 Mei 2024 12:29 WIB
Cak Imin (Dwi Rahmawati-detikcom)
Cak Imin (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, menyoroti draf revisi UU Penyiaran yang ramai dibicarakan. Ia berharap revisi UU Penyiaran dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan insan media.

"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi. Maka dari itu, saya titipkan 8 Agenda Perubahan kepada presiden terpilih, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers, Kebebasan Pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik," kata Gus Imin dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/5/2024).

Ia mengatakan saat ini masih ada waktu untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan media. Gus Imin mengaku paham betul pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers, hal ini lantaran Ia pernah bekerja sebagai jurnalis ketika menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draf. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media," tuturnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penyiaran dalam program investigasi. Larangan program investigasi dalam draf RUU Penyiaran disebut sebagai bentuk pembatasan.

ADVERTISEMENT

"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini," ujar Gus Imin.

"Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draft RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya," sambungnya.

Ia juga menilai pentingnya kemampuan masyarakat dalam memilah berita yang kredibel di tengah gempuran banjir informasi melalui social media dan berbagai platform penyiaran. Maka, menurutnya revisi ini perlu melindungi masyarakat dari berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik," pungkasnya.

(dwia/dhn)