Akbar Tandjung Divonis 3 Tahun di Pengadilan Tinggi - Nasional Tempo.co

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akbar Tandjung Divonis 3 Tahun di Pengadilan Tinggi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung tetap dijatuhi vonis penjara tiga tahun. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dana Bulog senilai Rp 40 miliar. Keputusan ini dibacakan Ketua Majelils Hakim perkara banding kasus Buloggate II, Ridwan Nasution, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (17/1) siang. Dengan demikian, putusan banding itu menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 September tahun lalu yang juga menghukum Akbar dengan penjara tiga tahun. Yang berubah dari putusan banding itu adalah hukuman penjara untuk terdakwa II Dadang Sukandar dan terdakwa III Winfried Simatupang. Mereka berdua kini dijatuhi vonis tiga tahun penjara, dua kali lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan tingkat pertama yang memvonis 1,5 tahun penjara. Menurut Majelis Hakim, Sukandar sebagai Ketua Yayasan Raudhatul Jannah dan Simatupang yang disebut menangani penyaluran sembako untuk jaringan pengaman sosial telah terbukti merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri. Meski dana Rp 30 miliar akhirnya dikembalikan terdakwa, itu dilakukan setelah penahanan di Kejaksaan Agung. Waktunya pun setelah dua tahun berlalu, kata Nasution. Winfried Simatupang memang baru mengembalikan dana itu pada Maret 2002, padahal dana Bulog sendiri telah diberikan pada yayasan Raudhatul Jannah atas rekomendasi Akbar yang ketika itu menjabat menteri sekretaris negara pada Mei 1999. Kedua terdakwa itu juga melakukan perbuatan tercela dengan memasukkan dokumen penyaluran sembako hingga nampak seolah-olah Rp 40 miliar itu telah dibelanjakan, kata hakim lagi. Dalam bagian akhir amar putusannya majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan masing-masing dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Usai sidang majelis hakim menolak pada pers tentang putusannya itu. Selain Nasution, anggota majelis hakim yang mengadili perkara banding Ketua Umum Golkar ini adalah I Gde Ketut Sukarata, Hasan Basri Passe, Maryatno, dan Nurhayati. Namun majelis hakim tidak memerintahkan vonis ketiga terdakwa segera dieksekusi. (Wahyu Dhyatmika-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apple Batasi Fitur AI iOS 18 Hanya untuk iPhone Baru, Ponsel Mana yang Dapat?

3 menit lalu

iOS 18 (Phone Arena)
Apple Batasi Fitur AI iOS 18 Hanya untuk iPhone Baru, Ponsel Mana yang Dapat?

Sistem operasi teranyar besutan Apple akan meluncur pertama kali di produk terbarunya iPhone 15 dan iPhone 15 Pro Max. perangkat lama hanya mendapatkan sedikit peningkatan.


Kongres PSSI 2024: Erick Thohir Ungkap Kemendagri Beri Lampu Hijau Revisi Peraturan APBD, Bisa Dipakai untuk Sepak Bola

5 menit lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan sambutan saat pembukaan Kongres Biasa PSSI 2024 di Hotel Shanghai-La, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam Kongres Biasa PSSI tahun ini membahas tentang transformasi Liga 1, regulations baru pemain asing hingga audit keuangan federasi perkembangan Training Center di IKN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kongres PSSI 2024: Erick Thohir Ungkap Kemendagri Beri Lampu Hijau Revisi Peraturan APBD, Bisa Dipakai untuk Sepak Bola

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan hal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mendukung transformasi sepak bola Indonesia.


Pakar Sebut Imunisasi Tambahan untuk Cegah dan Kurangi Risiko KLB

7 menit lalu

Ilustrasi Imunisasi. TEMPO/Fully Syafi
Pakar Sebut Imunisasi Tambahan untuk Cegah dan Kurangi Risiko KLB

Imunisasi tambahan penting karena merupakan salah satu upaya mencegah dan mengurangi risiko wabah atau KLB.


Panitia Diganti di Tengah Rekapitulasi, MK Putuskan PSU di 3 Distrik Papua

13 menit lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Panitia Diganti di Tengah Rekapitulasi, MK Putuskan PSU di 3 Distrik Papua

Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 3 distrik Papua Pegunungan.


Menlu Blinken akan Kunjungi Lagi ke Timur Tengah, Dorong Gencatan Senjata di Gaza

19 menit lalu

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken bertemu dengan para pemimpin hak asasi manusia di Departemen Luar Negeri di Washington, AS, 7 Desember 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Menlu Blinken akan Kunjungi Lagi ke Timur Tengah, Dorong Gencatan Senjata di Gaza

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken akan melakukan perjalanan ke Mesir, Israel, Yordania dan Qatar untuk membicarakan gencatan senjata di Gaza.


Tawa Jokowi saat Pancaran Bobby Nasution Disebut Bak Gubernur

20 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat memberi keterangan pers di Fairmont Hotel, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 10 Juni 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Tawa Jokowi saat Pancaran Bobby Nasution Disebut Bak Gubernur

Jokowi tersenyum kemudian tertawa saat mendengar nama menantunya, Bobby Nasution, disebut sudah memancarkan sinar gubernur.


Hasto Kristiyanto Mengklaim Ditinggal Penyidik KPK saat Jalani Pemeriksaan Kasus Harun Masiku

20 menit lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto Kristiyanto Mengklaim Ditinggal Penyidik KPK saat Jalani Pemeriksaan Kasus Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengeluhkan sikap penyidik KPK yang meninggalkannya sendirian di rungan dingin.


Penyebab Daging Hewan Kurban Alot Menurut Pakar

31 menit lalu

Sejumlah petugas memotong daging hewan kurban untuk didistribusikan di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu 1 Juli 2023. Pada Hari Raya Idul Adha 1444 H / 2023 M panitia kurban Masjid Istiqlal memotong hewan kurban sebanyak 43 ekor sapi dan delapan ekor kambing. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Penyebab Daging Hewan Kurban Alot Menurut Pakar

Salah satu penyebab daging hewan kurban seperti kambing atau sapi alot ketika dimasak karena langsung dimasukkan ke dalam lemari pembeku.


Menkominfo Budi Arie: Pemerintah Tak Jadikan Starlink Anak Emas

32 menit lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menkominfo Budi Arie: Pemerintah Tak Jadikan Starlink Anak Emas

Menkominfo Budi Arie Setiadi menjawab pertanyaan anggota Komisi I DPR Nurul Arifin soal kehadiran Starlink di Indonesia.


Minta Maaf ke Satpam Plaza Indonesia yang Dipecat, Robby Purba: Pintu Rumah Saya Terbuka untuk Bapak

32 menit lalu

Robby Purba. Foto: Instagram.
Minta Maaf ke Satpam Plaza Indonesia yang Dipecat, Robby Purba: Pintu Rumah Saya Terbuka untuk Bapak

Robby Purba mengaku menyesal dan meminta maaf kepada satpam Plaza Indonesia yang ternyata sedang menyalamatkan anak kucing dari gigitan anjing.