Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya? - Nasional Tempo.co

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

image-gnews
Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud Md menyatakan bahwa untuk pertama kalinya dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pemilihan presiden 2024 terdapat tiga dissenting opinion.

Menurut Mahfud, dalam kasus PHPU biasanya tidak pernah ada pendapat yang berbeda di antara hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Biasanya, para hakim akan berdiskusi intensif untuk mencapai kesepakatan yang bulat.

"Sebelumnya, dissenting opinion tidak pernah diizinkan, biasanya hakim berdiskusi karena hal ini berkaitan dengan jabatan seseorang. Diskusi dilakukan hingga kesepakatan tercapai," ujar Mahfud di Gedung MK pada Senin, 22 April 2024.

Pernyataan tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap putusan PHPU 2024. MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan tersebut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres pada hari yang sama, 22 April 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Dalam amar putusan tersebut, kami memutuskan: Menolak seluruh permohonan pemohon," ucap Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.

Selain menolak permohonan, MK menolak pula eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.

Namun, tidak semua hakim MK sepakat dengan putusan tersebut. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, MK juga telah memutuskan hal yang sama terkait kubu Anies-Muhaimin, tetapi tidak semua hakim MK memiliki pendapat yang bulat. Tiga hakim konstitusi yang sama juga mengeluarkan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam kasus tersebut.

Pengertian Dissenting Opinion

Dissenting opinion adalah ketidaksepakatan pendapat antara beberapa hakim (minoritas) dengan mayoritas hakim dalam suatu pengadilan atau lembaga penegakan hukum. Dalam istilah yang lebih sederhana, dissenting opinion merujuk pada perbedaan pendapat atau opini yang dinyatakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak sependapat dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas hakim.

Di Indonesia, konsep dissenting opinion baru memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5) mengatur tentang dissenting opinion yang menegaskan bahwa setiap hakim diwajibkan untuk menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis mengenai perkara yang sedang dipertimbangkan, dan hal tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan. Meskipun terdapat dissenting opinion dari beberapa hakim, pendapat tersebut tetap diabadikan dalam putusan.

Dalam kasus tertentu, dissenting opinion yang dimasukkan ke dalam putusan memiliki fungsi yang signifikan. Meskipun suatu kasus telah diputuskan oleh mayoritas hakim, hal itu tidak menjamin bahwa keputusan tersebut adalah kebenaran mutlak. Oleh karena itu, dissenting opinion membawa implikasi yang kuat terhadap keputusan yang akan diambil di masa mendatang.

ANANDA BINTANG I  HENDRIK YAPUTRA

Pilihan Editor: Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Bilang Gerindra Belum Putuskan Sudaryono sebagai Cagub Jateng, Ini Alasannya

2 jam lalu

Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan surat rekomendasi kepada Mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak di kediamannya di Jl. Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024. Prabowo menyampaikan Partai Gerindra secara resmi mengusung Khofifah dan Emil Dardak sebagai Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) untuk Pilkada Jawa Timur 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Bilang Gerindra Belum Putuskan Sudaryono sebagai Cagub Jateng, Ini Alasannya

Prabowo tidak menjelaskan secara detail kapan rekomendasi Partai Gerindra akan dikeluarkan.


Prabowo Bilang Khofifah Tawarkan Jawa Timur Siap Terima 1.000 Anak Palestina di Pesantren

8 jam lalu

Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan surat rekomendasi kepada Mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak di kediamannya di Jl. Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024. Prabowo menyampaikan Partai Gerindra secara resmi mengusung Khofifah dan Emil Dardak sebagai Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) untuk Pilkada Jawa Timur 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Bilang Khofifah Tawarkan Jawa Timur Siap Terima 1.000 Anak Palestina di Pesantren

Prabowo juga mengklaim pesantren-pesantren di Jawa Barat telah siap menampung warga Palestina.


Emil Dardak Jawab Isu Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

10 jam lalu

Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan surat rekomendasi kepada Mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak di kediamannya di Jl. Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024. Prabowo menyampaikan Partai Gerindra secara resmi mengusung Khofifah dan Emil Dardak sebagai Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) untuk Pilkada Jawa Timur 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Emil Dardak Jawab Isu Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Emil Dardak, menjawab isu dirinya bakal menjadi menteri di kabinet presiden terpilih Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu hak prerogatif Prabowo


Prabowo Bertemu Anggota Wantimpres Dato Sri Tahir, Bahas Yayasan untuk Anak Miskin

10 jam lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Prabowo Bertemu Anggota Wantimpres Dato Sri Tahir, Bahas Yayasan untuk Anak Miskin

Prabowo Subianto menerima kunjungan anggota Wantimpres Dato Sri Tahir. Keduanya membahas pendirian Yayasan yang mengurusi anak dari keluarga miskin


TKN: Prabowo Akan Genjot Pendapatan Negara untuk Biayai Janji Kampanye, dari Makan Gratis hingga IKN

12 jam lalu

Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan surat rekomendasi kepada Mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak di kediamannya di Jl. Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024. Prabowo menyampaikan Partai Gerindra secara resmi mengusung Khofifah dan Emil Dardak sebagai Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) untuk Pilkada Jawa Timur 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
TKN: Prabowo Akan Genjot Pendapatan Negara untuk Biayai Janji Kampanye, dari Makan Gratis hingga IKN

Awalnya, TKN Prabowo-Gibran memperkirakan kebutuhan anggaran makan siang gratis sebesar Rp 450 triliun per tahun.


DPR Fokus Bahas RAPBN, Bagaimana dengan Revisi UU MK?

13 jam lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
DPR Fokus Bahas RAPBN, Bagaimana dengan Revisi UU MK?

Bagaimana fakta di balik revisi UU MK? Alasan DPR tengah fokus pada pembahasan RAPBN.


TKN Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Tetap Jalan: Ada Gibran Anak Jokowi

15 jam lalu

Petinggi IKN Undur Diri
TKN Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Tetap Jalan: Ada Gibran Anak Jokowi

Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berjalan.


Fakta-fakta Pernyataan Prabowo Soal Tapera yang Tengah Ramai

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan surat rekomendasi kepada Mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak di kediamannya di Jl. Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024. Prabowo menyampaikan Partai Gerindra secara resmi mengusung Khofifah dan Emil Dardak sebagai Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) untuk Pilkada Jawa Timur 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-fakta Pernyataan Prabowo Soal Tapera yang Tengah Ramai

Begini tanggapan presiden terpilih Prabowo Subianto soal bergulirnya Tapera yang telah memicu kegaduhan.


Momen Khofifah-Emil Dardak Cium Tangan Prabowo setelah Didukung Gerindra Maju di Pilkada Jawa Timur

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan surat rekomendasi kepada Mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak di kediamannya di Jl. Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024. Prabowo menyampaikan Partai Gerindra secara resmi mengusung Khofifah dan Emil Dardak sebagai Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) untuk Pilkada Jawa Timur 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Momen Khofifah-Emil Dardak Cium Tangan Prabowo setelah Didukung Gerindra Maju di Pilkada Jawa Timur

Khofifah dan Emil Dardak menyambangi kediaman Prabowo untuk menerima dukungan Gerindra maju di Pilkada Jawa Timur.


Pilkada Solo 2024: Partai Gerindra Minta Bakal Calon Lanjutkan Program Baik Gibran

1 hari lalu

Diah Warih (tiga dari kanan) mendaftar penjaringan internal Partai Gerindra di Solo, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). ANTARA/Aris Wasita
Pilkada Solo 2024: Partai Gerindra Minta Bakal Calon Lanjutkan Program Baik Gibran

Bakal calon wali kota Solo, Diah Warih Anjari, akan segera berkomunikasi dengan Gibran.