Terbukti Korupsi Uang Bulog, Akbar Tandjung Dituntut 4 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Uang Bulog, Akbar Tandjung Dituntut 4 Tahun Penjara
Berita

Terbukti Korupsi Uang Bulog, Akbar Tandjung Dituntut 4 Tahun Penjara

Akbar Tandjung, terdakwa kasus korupsi dana Bulog Rp40 miliar, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi 4 tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya, Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang, masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara serta menghukum para terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Terbukti Korupsi Uang Bulog, Akbar Tandjung Dituntut 4 Tahun Penjara
Hukumonline

Dalam tuntutannya, JPU Fahmi menegaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang berupa keterangan saksi, bukti surat serta bukti petunjuk dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Akbar bersama-sama dengan Dadang dan Winfried terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi uang Bulog sebesar Rp40 miliar.

 

Sementara hal-hal yang memberatkan Akbar maupun Dadang dan Winfried, menurut JPU, para terdakwa ini telah memaparkan kebohongan selama memberikan kesaksian di persidangan. Mereka juga dituduh telah memanfaatkan kemiskinan rakyat Indonesia serta yayasan Islam untuk mewujudkan persengkokolan jahatnya.

 

Hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengaku belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga. Di samping itu, para terdakwa telah mengembalikan uang Rp40 miliar yang dikorupsinya dan telah mengikuti proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara baik.

 

Akbar sendiri dituntut JPU lebih berat dibandingkan terdakwa lainnya, karena Akbar adalah orang yang selama ini menguasakan uang Bulog Rp40 miliar. Uang Bulog Rp40 miliar tidak pernah diserahkan Akbar kepada Dadang selaku ketua Yayasan Raudhatul Jannah, maupun Winfried selaku kontraktor penyaluran sembako.

 

Bukti petunjuk

 

Bukti-bukti yang menguatkan bahwa Akbar lah yang selama ini menguasakan uang Rp40 miliar, menurut Fahmi, dapat terlihat dari beberapa bukti pentunjuk. Petunjuk itu antara lain, tidak masuk akal Akbar begitu saja menyerahkan uang Rp40 miliar kepada pengurus Yayasan Raudhatul Jannah yang baru satu hari ia kenal.

 

Apalagi Akbar yang sudah beberapa kali menjabat sebagai pembatu Presiden (menteri) mengetahui bagaimana pengelolaan dan penggunaan uang negara. "Masa penyerahan uang Rp40 miliar tidak dilakukan dengan pengadministrasian yang baik. Bahkan, Akbar tidak membuat tanda terimanya selaku penerima dana," ucap Fahmi.

 

Selain itu, pencairan dana Bulog yang diterima Akbar dari Deputi Keuangan Bulog, Ahmad Ruskandar, dilakukan oleh orang-orang yang tidak jelas. Sedangkan pencairannya di Bank Bukopin dan Bank Exim waktunya hanya berselang beberapa hari setelah uang diterima Akbar. "Paling tidak sudah ada orang-orang yang telah disiapakan," ucap Fahmi.

Tags: