Kilas Balik Kasus Anas Urbaningrum: Korupsi Proyek Hambalang, Hukuman Dipangkas, Kini Bebas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Kasus Anas Urbaningrum: Korupsi Proyek Hambalang, Hukuman Dipangkas, Kini Bebas

Kompas.com - 12/04/2023, 12:26 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani pidana penjara sejak tahun 2014.

Anas keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023) siang.

Bebasnya Anas ini menjadi perhatian publik. Bagaimana tidak, ia tersandung kasus korupsi proyek Hambalang ketika memimpin Partai Demokrat yang kala itu tengah berkuasa.

Baca juga: Demokrat Minta Anas Segera Minta Maaf ke SBY

Kasus korupsi tersebut pada akhirnya juga menyeret sejumlah nama politisi partai bintang mercy seperti Muhammad Nazarudin hingga Angelina Sondakh.

Berikut jejak kasus korupsi proyek Hambalang yang menyeret Anas Urbaningrum ke penjara.

Jadi tersangka

Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi megaproyek Hambalang pertama kali diungkap oleh Nazaruddin yang kala itu menjabat sebagai Bendahara Partai Demokrat.

Nazaruddin saat itu tengah melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Dari "nyanyian" Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyelidikan.

Buntutnya, Februari 2013, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Baca juga: Sekjen PKN: Anas Pasti Menolak Berbenturan dengan Demokrat dan SBY

Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

Selain proyek Hambalang, Anas juga disebut-sebut menerima hadiah menyangkut sejumlah proyek lainnya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2013, Anas baru ditahan pada Januari 2014. Sebulan setelahnya tepatnya 23 Februari 2014, dia menyatakan mundur dari ketua umum sekaligus kader Demokrat.

Vonis

Proses hukum terhadap Anas pun bergulir di meja hijau. Pada September 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Baca juga: Balas Demokrat, Gede Pasek Minta SBY Minta Maaf ke Anas Urbaningrum karena...

Namun, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta dia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.

Halaman:


Terkini Lainnya

PSI Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulawesi Tengah

PSI Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulawesi Tengah

Nasional
Kaesang “Kabur” saat Ditanya Ketua DPD PSI Batam Terjerat Kasus Narkoba

Kaesang “Kabur” saat Ditanya Ketua DPD PSI Batam Terjerat Kasus Narkoba

Nasional
Prabowo: Gerindra Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jawa Timur

Prabowo: Gerindra Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jawa Timur

Nasional
Awasi Penyaluran Bansos, Polri Minta Kemensos Tingkatkan Sosialisasi hingga Edukasi

Awasi Penyaluran Bansos, Polri Minta Kemensos Tingkatkan Sosialisasi hingga Edukasi

Nasional
Syarat Daftar Capim KPK: Usia Minimal 50 Tahun hingga Bukan Pengurus Parpol

Syarat Daftar Capim KPK: Usia Minimal 50 Tahun hingga Bukan Pengurus Parpol

Nasional
Balas Kode dari Puan, Anies: PDI-P Menarik Juga

Balas Kode dari Puan, Anies: PDI-P Menarik Juga

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Temui Prabowo di Kertanegara, Dapat Dukungan untuk Pilkada Jatim?

Khofifah-Emil Dardak Temui Prabowo di Kertanegara, Dapat Dukungan untuk Pilkada Jatim?

Nasional
Digadang-gadang Bakal Bersaing di Pilkada Jakarta, Anies dan Ridwan Kamil Bertemu Semalam

Digadang-gadang Bakal Bersaing di Pilkada Jakarta, Anies dan Ridwan Kamil Bertemu Semalam

Nasional
Anies Sebut Ridwan Kamil sebagai Sahabat Lama

Anies Sebut Ridwan Kamil sebagai Sahabat Lama

Nasional
Pernyataan Panglima Sebut TNI Multifungsi Dianggap Politis

Pernyataan Panglima Sebut TNI Multifungsi Dianggap Politis

Nasional
Dilarang Jokowi Maju Pilkada, Kaesang: Itu kan Cerita Zulhas, Sudah Dengar Versi Saya?

Dilarang Jokowi Maju Pilkada, Kaesang: Itu kan Cerita Zulhas, Sudah Dengar Versi Saya?

Nasional
Tapera dan Revisi UU TNI Diprotes, Moeldoko: Negara Tidak Antikritik

Tapera dan Revisi UU TNI Diprotes, Moeldoko: Negara Tidak Antikritik

Nasional
Pelibatan TNI di Luar Pertahanan Mesti Diatur Ketat, Bukan Melegalkan Dwifungsi

Pelibatan TNI di Luar Pertahanan Mesti Diatur Ketat, Bukan Melegalkan Dwifungsi

Nasional
Soal Prabowo Bertemu Jokowi, Moeldoko: Bisa sebagai Menhan dan Capres

Soal Prabowo Bertemu Jokowi, Moeldoko: Bisa sebagai Menhan dan Capres

Nasional
Persiapan Jemaah Haji ke Arafah, 1,3 Juta Paket Makan dari Indonesia Tiba di Saudi

Persiapan Jemaah Haji ke Arafah, 1,3 Juta Paket Makan dari Indonesia Tiba di Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com