Polisi Bekuk 4 Pengedar 37,59 Gram Sabu di Kota Pasuruan
Selama 2 bulan Polres Pasuruan Kota membekuk 4 orang pelaku peredaran sabu dan menyita 37,59 gram barang haram tersebut. Keempatnya terancam penjara 12 tahun.
Selama 2 bulan Polres Pasuruan Kota membekuk 4 orang pelaku peredaran sabu dan menyita 37,59 gram barang haram tersebut. Keempatnya terancam penjara 12 tahun.
Polisi mengamankan dua orang inisial MH (32) dan W (32) di Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Keduanya dicurigai berkaitan dengan narkoba.
Kevin Faresa punya nyali besar untuk mengedarkan sabu-sabu di depan kantor polisi. Ternyata dia punya alasan di balik nyalinya tersebut.
Polisi menangkap nelayan karena bawa sabu 5 kg dari Malaysia di Asahan. Dia ditangkap seusai memasukkan sabu tersebut melalui jalur tikus di wilayah itu.
Pengedar sabu di Gresik ini tergolong nekat. Ia terang-terangan menjual sabu di tempat terbuka. Ia pun akhirnya tertangkap.
Remaja di Taput ditangkap saat hendak selundupkan sabu dalam nasi bungkus ke Rutan Tarutung. Pelaku disuruh oleh pacarnya, seorang napi di rutan tersebut.
Serial diringkus polisi saat sedang berada di sebuah rumah makan, ada narkoba jenis sabu sebesar 1 kilogram yang disimpan dalam bungkus teh.
Dua pengedar sabu berhasil diamankan Polres Musi Rawas. Sebelum ditangkap, keduanya sempat membuang sabu seberat 0,18 gram untuk mengelabui polisi.
BNN Provinsi Jakarta menangani 10 kasus sejak Januari 2024. Pada periode Januari-Februari, ada 3 kasus yang ditangani dan kasusnya sudah masuk meja persidangan.
RF (28), seorang buruh harian lepas terpaksa harus berhadapan dengan hukum usai perbuatannya mengedarkan sabu di wilayah Kota Sukabumi.