Perjalanan Kasus Fahri Vs PKS hingga MA Hapus Ganti Rugi Rp 30 M
Perjalanan Kasus Fahri Vs PKS hingga MA Hapus Ganti Rugi Rp 30 M

Perjalanan Kasus Fahri Vs PKS hingga MA Hapus Ganti Rugi Rp 30 M

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Selasa, 15 Des 2020 13:47 WIB
Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Fahri Hamzah berjalan usai mengikuti Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/8/2020). Negara menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya kepada Fahri Hamzah yang disematkan oleh Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Fahri Hamzah (Hafidz Mubarak A/Antara Foto)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Namun pemecatan Fahri oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum.

Kasus bermula saat Fahri menggugat PKS karena memecatnya dari PKS. Fahri tak diam dan melayangkan gugatan ke meja hijau.

Fahri berhasil menang melawan PKS di tiga tahap. Pertama, gugatan Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikabulkan. Lalu putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Ketiga, kemenangan Fahri Hamzah didapat di tingkat kasasi. Sebab, kasasi PKS ditolak MA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis kasasi menguatkan putusan PN Jaksel yang menyatakan PKS harus membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri. PKS tidak diam. PK dilayangkan. Apa kata MA?

"Kabul," demikian bunyi putusan PK, yang dikutip detikcom dari website MA, Senin (14/12/2020).

ADVERTISEMENT

Putusan itu diketok oleh ketua majelis PK hakim agung Sunarto. Sehari-hari Sunarto juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial. Adapun anggota majelis adalah hakim agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha. Untuk panitera pengganti adalah Muhammad Firman Akbar.

"Pada pokoknya amar Kabul sepanjang mengenai menghilangkan kerugian Immaterial. Selebihnya sama dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018 juncto Putusan PT DKI Nomor 539/PDT/2017/PT DKI juncto Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL," ujar juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi terpisah.

Berikut ini perjalanan kasus Fahri vs PKS:

Pemecatan Fahri Hamzah

Perseteruan Fahri Hamzah dengan PKS sudah berlangsung sejak 2016. Hal itu bermula dari pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS.

Sebelum dipecat, Fahri sempat dilaporkan ke Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Fahri juga diminta mundur dari pimpinan DPR RI.

Fahri kemudian dipecat oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016. Pemecatan dikukuhkan dengan penandatanganan SK pada 1 April 2016 oleh Presiden PKS Sohibul Iman terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.

Kala itu, Presiden PKS Sohibul Iman beralasan Fahri melakukan sejumlah pelanggaran. Fahri juga dinilai tidak sejalan dengan arahan partai saat itu. Fahri juga dianggap membela mati-matian Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'.

Berikut ini 'dosa-dosa' Fahri Hamzah menurut PKS:

(1) Menyebut 'rada-rada bloon' untuk para anggota DPR RI. Pernyataan ini diadukan oleh sebagian anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan di kemudian hari Fahri diputus oleh MKD melakukan pelanggaran kode etik ringan.

(2) Mengatasnamakan DPR RI telah sepakat untuk membubarkan KPK.

(3) Pasang badan untuk tujuh proyek DPR RI yang mana hal tersebut bukan merupakan arahan pimpinan partai.