Baca juga: Tambahan Kode Baru Dalam Nota Penghitungan dan Surat Ketetapan Pajak
Dalam melakukan ekualisasi PPh Pasal 21, secara umum terdapat empat objek yang patut menjadi perhatian Wajib Pajak. Pertama yaitu gaji, tunjangan, dan bonus. Jika terdapat nilai yang relatif besar pada pembayaran PPh 21 masa pajak Desember, dimungkinkan terdapat bonus yang diberikan kepada karyawan. Dengan demikian, atas bonus yang diberikan berpotensi menjadi objek PPh Pasal 21. Potensi pengenaan PPh 21 sehubungan dengan bonus juga dapat ditetapkan dengan bersumber dari adanya perbedaan pada bukti arus kas dan bank terkait bonus serta arus dokumen terkait bonus itu sendiri.Poin kedua yaitu berkaitan dengan tenaga ahli. Apabila terdapat transaksi dengan tenaga ahli, Wajib Pajak perlu memperhatikan NPWP dari Wajib Pajak tersebut. Pemberian penghasilan kepada tenaga ahli yang dilakukan dan dilaporkan tanpa NPWP membuka peluang dilakukannya penelusuran data kependudukan. Apabila terdapat perbedaan data, maka kantor pajak dapat melakukan koreksi fiskal.
Baca juga: Hal yang Perlu Diperhatikan saat Ekualisasi PPN vs SPT PPh Badan
Hal yang sama juga berlaku untuk poin ketiga, yaitu pemberian penghasilan atas jasa yang diberikan oleh orang pribadi. Apabila penghasilan atas jasa tersebut dilakukan dan dilaporkan tanpa NPWP, maka kantor pajak dapat melakukan penelusuran data kependudukan. Perbedaan data yang terjadi dapat menimbulkan adanya koreksi fiskal.Poin keempat yaitu penghargaan. Perlu diingat bahwa penerimaan dalam bentuk penghargaan merupakan objek PPh Pasal 21. Dengan demikian, bagi Wajib Pajak yang memberikan penghargaan perlu diperhatikan apakah atas penghargaan tersebut telah dipotong pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21. Kantor pajak dapat melakukan koreksi fiskal atas objek pajak yang tidak dipotong dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
pph-pasal-21 , sp2dk