AS Ungkap Indikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Ini Tanggapan Santai Mahfud MD | merdeka.com

AS Ungkap Indikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Ini Tanggapan Santai Mahfud MD

Sabtu, 16 April 2022 22:06 Reporter : Supriatin
AS Ungkap Indikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Ini Tanggapan Santai Mahfud MD Cerita Mahfud MD. Youtube/Kemenko Polhukam RI ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, laporan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) soal indikasi PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hal biasa. Laporan tersebut bersumber dari informasi yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Itu tidak apa-apa, itu laporan dan biasa saja, ada LSM dan tidak bilang LSM siapa. Itu tidak masalah, itu bagian dari informasi," katanya melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu (16/4).

Mahfud menduga, laporan LSM kepada Kemenlu AS disebabkan kemampuan PeduliLindungi mendeteksi kasus Covid-19. Dia mengambil contoh, aktivitas seseorang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dipantau PeduliLindungi. Orang tersebut kemudian dilarang memasuki fasilitas publik dan berinteraksi dengan orang lain.

"Lalu dianggap melanggar HAM," imbuhnya.

Menurut Mahfud, laporan Kementerian Luar Negeri AS tidak berpengaruh bagi Indonesia. Apalagi laporan tersebut tidak mencantumkan sumber yang jelas.

Dia membandingkan laporan Kementerian Luar Negeri AS dengan Special Procedures Mandate Holders (SPMH). SPMH merupakan kelompok independen yang ditunjuk oleh Dewan HAM PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

Kelompok ini pernah melaporkan dalam kurun waktu 2018 hingga 2021, Indonesia melakukan pelanggaran HAM sebanyak 19 kali. Pada laporan yang sama, AS tercatat melakukan pelanggaran HAM hingga 76 kali.

Mahfud menyebut, laporan ini tidak berdampak sama sekali. Sebab, laporan tersebut sekadar informasi kepada negara yang bersangkutan.

"Itu tidak ada konsekuensi apa-apa karena itu hanya oleh SPMH hanya menyampaikan ini Indonesia mau jawab enggak? Itu laporan biasa saja. Orang yang tidak tahu menganggap serius," jelasnya.

2 dari 3 halaman

AS Duga PeduliLindungi Langgar HAM

Departemen Luar Negeri AS mengindikasikan aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk menelusuri kasus Covid-19 itu melanggar HAM. Hal ini termuat dalam Laporan HAM 2021.

Laporan tahunan ini menganalisis pelanggaran HAM di 200 negara, termasuk Indonesia. Penggunaan aplikasi ini masuk dalam kategori Campur Tangan Sewenang-wenang atau Melanggar Privasi, Keluarga, Rumah, atau Korespondensi.

Laporan HAM 2021 ini bisa diakses publik di situs web Departemen Luar Negeri AS.

"Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi ponsel pintar untuk menelusuri kasus Covid. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi ini," jelas laporan tersebut.

"Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi yang dikumpulkan aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Kemenkes Bantah PeduliLindungi Langgar HAM

Kementerian Kesehatan RI membantah laporan indikasi pelanggaran HAM tersebut. Juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan PeduliLindungi berkontribusi pada rendahnya penularan Covid di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju.

"Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," kata Nadia, Jumat (15/4).

Dia juga meminta laporan itu jangan dipelintir. Indonesia sebelumnya jadi negara yang disorot AS dalam urusan status HAM terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Kami memohon agar pihak-pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," ujarnya.

[rnd]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini