Duduk Perkara Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, Begini Kronologinya

Duduk Perkara Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, Begini Kronologinya

Nikita Mirzani sudah bebas usai dijemput paksa di Mal Senayan City pada Kamis (21/7) kemarin.

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 24 Juli 2022 | 07:48 WIB
Duduk Perkara Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, Begini Kronologinya
Nikita Mirzani-Dito Mahendra

Suara.com - Nikita Mirzani telah dinyatakan bebas dengan alasan kemanusiaan usai ditangkap Polres Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) kemarin di area mal Senayan City, Jakarta Pusat. Diketahui, Nikita Mirzani ditangkap paksa polisi terkait dengan statusnya yang sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Sementara itu video penangkapan Nikita Mirzani sempat viral di media sosial. Lantas bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra? Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Kronologi Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Kronologi Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

1. Duduk Perkara Awal Mula Dilaporkan ke Polres Serang Kota

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas tuduhan pencemaran dan UU ITE. Ia dilaporkan pada 16 Mei ke Polres Serang Kota. Belum lama ini, pihak Dito mengungkap alasan mempolisikan Nikita Mirzani karena sebuah unggahan InstaStory. Dito, melalui kuasa hukumnya secara tegas mengatakan tidak mengenal Nikita Mirzani. Sehingga pertama kali melihat InstaStory Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget.

Terlebih menurut keterangan kuasa hukum, Dito dan Nikita Mirzani tak pernah berinteraksi secara personal. Atas dasar itulah, Dito merasa tidak terima ketika dituduh Nikita Mirzani menipu hingga PHP (pemberi harapan palsu). Dito merasa unggahan Nikita itu mencemarkan nama baiknya. 

2. Rumah Dikepung Polisi Saat Dini Hari

Setelah dilaporkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan di Polres Serang Kota. Namun ibu 3 anak itu selalu mangkir, bahkan meski dapat surat pemanggilan sebanyak 12 kali.

Puncaknya, sejumlah penyidik Polres Serang Kota mendatangi kediaman Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022 pukul 03:00 dini hari. Namun sayangnya penyidik gagal menjemput paksa Nikita Mirzani. Pada siang harinya, Nikita Mirzani mendatangi Polres Serang Kota.

3. Beredar Surat Penetapan Tersangka

Sehari setelahnya, beredar surat penetapan tersangka Nikita Mirzani di media sosial. Dalam surat itu tertulis bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2022 atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah). Namun Nikita Mirzani membantahnya dengan mengaku tidak menerima surat tersebut.

4. Lapor ke Divisi Propam Mabes Polri

Nikita Mirzani yang tak terima dengan semua perlakuan oleh penyidik Polres Serang Kota melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.

5. Rumah Kembali Digeledah

Bukan hanya sekali, rumah Nikita Mirzani kembali didatangi tim penyidik Polres Serang Kota. Kedatangan para penyidik itu dalam rangka menyita barang bukti berupa iPad. Namun saat penggeledehan terjadi, Nikita Mirzani tak ada di rumah.

6. Ditetapkan Tersangka Sejak 20 Juni 2022

Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Juni 2022. Hal tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

7. Ditangkap Paksa di Mal Senayan City

Nikita Mirzani kemudian ditangkap paksa oleh sejumlah penyidik Polres Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) di area mal Senayan City Jakarta Pusat. Dalam peristiwa ini, sang putra bungsu, Arkana Mawardi yang bersama Nikita Mirzani sempat menangis histeris.

8. Dibebaskan Karena Alasan Kemanusiaaan

Setelah 1 kali 24 jam pasca penangkapan, beredar kabar Nikita Mirzani telah ditahan polisi. Namun tak lama kemudian Polres Serang Kota memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani dengan alasan kemanusiaan. Walau begitu, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti Suara.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

ENTERTAINMENT

TERKINI