Lika-liku Hotel Alexis, 'Surga Dunia' yang Kandas di Tangan Anies

Image title
13 Desember 2023, 15:03
Alexis, Hotel Alexis
Dimas Jarot Bayu Prakoso|KATADATA
Ilustrasi, suasana lantai tujuh di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta, Selasa (31/10). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Nama Tirta Juwana Darmadji atau lebih dikenal sebagai Alex Tirta kembali mencuat ke ranah publik. Nama pria yang dikenal sebagai pendiri PT Grand Ancol Hotel, perusahaan yang menaungi Hotel Alexis ini, muncul ketika penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah yang disewa oleh Ketua KPK Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rumah yang berada di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan tersebut, tidak disewa oleh Firli, melainkan oleh Alex Tirta. Mengutip CNN, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, rumah tersebut disewa oleh Alex dengan biaya Rp 650 juta per tahun.

Nama Alex memang identik dengan Hotel Alexis, yang berlokasi di Jalan RE. Martadinata Nomor 1, Ancol, Jakarta Utara. Hotel, bar, dan griya pijat ini resmi menghentikan operasionalnya pada 28 Maret 2018. Ini merupakan imbas dari surat yang dikirimkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 22 Maret 2018, terkait dengan pencabutan izin usaha.

Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan, mengungkapkan, langkah ini diambil setelah Pemprov DKI melakukan pemeriksaan mendalam terkait laporan adanya praktik prostitusi di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis pada Oktober 2017. Namun, keberadaan bar yang berada di dalam hotelk tersebut, yakni 4Play, masih beroperasi, hingga akhirnya resmi dihentikan Maret 2018.

Hotel Alexis
Hotel Alexis (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Profil Hotel Alexis, Punya Reputasi Sebagai 'Surga Dunia'

Nama Hotel Alexis memang dikenal luas oleh masyarakat Ibu Kota, dengan reputasi sebagai 'Surga Dunia'. Sebab, tempat ini tak hanya menyediakan kamar hotel untuk menginap, melainkan juga diskotek, karaoke, dan spa, lengkap dengan LC alias lady companion.

Mengutip investigasi Tempo bertajuk "Alexis Tetap Eksis", pengunjung diskotek Alexis bisa 'memesan' penari erotis untuk berhubungan intim dengan tarif Rp 2 juta per jam. Kemudian, di lantai dua, ada layanan pijat dengan tarif Rp 1-1,2 juta per jam, yang sudah termasuk layanan seksual di kamar khusus.

Sejarah berdirinya hotel ini sendiri masih simpang-siur. Dilansir dari beberapa sumber, hotel ini didirikan pada 2006 silam, ketika PT Grand Ancol Hotel, yang didirikan oleh Alex Tirta, membeli Hotel Ancol. Sejak pendirian hingga penutupannya, Alexis merupakan bagian dari tiga besar grup bisnis hiburan malam, selain Malio, dan Illigals.

Meski didirikan oleh Alex, akta PT Grand Ancol Hotel, perusahaan pemilik Hotel Alexis, sama sekali tak mencantumkan namanya. Dalam akta perusahaan, pemilik hotel adalah Gold Square Enterprises Limited dan Sension Overseas Limited, perusahaan yang berbasis di British Virgin Islands.

Sejak 2006, reputasi Hotel Alexis terkenal sebagai pusat hiburan kelas atas, dan dikenal sebagai one stop entertainment, karena memiliki fasilitas lengkap, mulai dari hotel, karaoke, griya spa, dan diskotek.

Namun, bukan fasilitasnya yang membuat nama Alexis dikenal luas, melainkan karena selama belasan tahun hotel ini dikenal sebagai penyedia pekerja seks kelas atas, yang diimpor dari Asia dan Eropa.

Perihal praktik prostitusi ini, salah satu mantan karyawan Alexis menceritakan bahwa praktik tersebut memang ada. Dalam wawancara dengan CNN, yang diunggah di YouTube, mantan karyawan tersebut mengatakan, tarif perempuan yang ditawarkan kepada pengunjung berbeda-beda, tergantung apakah perempuan yang dimaksud dari dalam negeri (lokal) atau impor.

"Jika lokal, tarifnya Rp 1,45 juta, sementara kalau perempuan asing mencapai Rp 2,45 juta. Jadi, jika dikatakan Alexis tidak ada prostitusi, itu bohong," kata mantan karyawan tersebut, dikutip dari video yang diunggah dalam kanal YouTube CNN, 14 November 2017.

Izin Tidak Diperpanjang hingga Resmi Tutup Operasional

Redupnya bisnis Hotel Alexis dimulai pada 2017 silam, saat Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin TDUP. Keputusan tak memperpanjang izin ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi dan ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.

Dalam surat tanggal 27 Oktober 2017 tersebut, Edy menjelaskan beberapa alasan tak memperpanjang izin Alexis. Pertama, berdasarkan pertimbangan isu di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang yang diselenggarakan di hotel dan griya pijat Alexis. Meski demikian, dalam suratnya, Edy tak menjelaskan dengan detail mengenai kegiatan Alexis yang dianggap tidak diperkenankan dan melanggar hukum.

Kedua, penyelenggara usaha pariwisata harus mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan yang melanggar hukum. Ketiga, alasan pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.

Adapun, ada lima landasan hukum yang digunakan Pemprov DKI Jakarta sebagai keputusan tidak memperpanjang izin TDUP Alexis. Pertama, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

Kedua, Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peta zonasi. Ketiga, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 tahun 2016 tentang pendaftaran usaha pariwisata. Keempat, Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang kepariwisataan. Terakhir, Peraturan Gubernur Nomor 133 tahun 2012 tentang pendaftaran usaha pariwisata.

Alexis
Alexis (Dimas Jarot Bayu Prakoso|KATADATA)

Merespons surat tersebut, Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita mengatakan, Alexis akan melakukan pembenahan dan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma negatif yang telah beredar di masyarakat.

Meski izin TDUP Alexis tidak diperpanjang, bar dan karaoke yang berlokasi di dalamnya, yakni 4Play, masih beroperasi. Lina menjelaskan, yang ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta hanyalah Hotel dan Griya Pijat Alexis. Sementara, bidang usaha lainnya, seperti restoran dan karaoke, berjalan normal.

Namun, pada Maret 2018 Alexis resmi menutup seluruh kegiatan operasionalnya. Dalam keterangan resmi, manajemen memutuskan menghentikan seluruh kegiatan operasional unit usaha restoran, karaoke, 4Play Lounge, demi menghindari polemik yang berkepanjangan dan menjaga kondusivitas.

Keputusan pencabutan izin usaha ini diambil Pemprov DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan mendalam setelah mendapat laporan adanya praktik prostitusi yang terjadi di 4Play. Informasi tersebut awalnya didapat dari pemberitaan salah satu media cetak yang melakukan investigasi mendalam terkait hiburan malam di Ibu Kota.

Dengan keluarnya surat pencabutan usaha tersebut, maka usai sudah perjalanan Alexis selama kurang lebih 11 tahun dalam gemerlap bisnis hiburan malam Ibu Kota.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...