Atasi Ketimpangan Penguasaan Tanah, Begini Peran GTRA

Jakarta, PONTAS.ID – Reforma Agraria merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Pelaksanaan Reforma Agraria diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan sesuai amanat Perpres tersebut, dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional.

Pemerintah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA guna membantu Tim Reforma Agraria Nasional menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Reforma Agraria.

“GTRA dibentuk di tingkat pusat, tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota dengan anggota yang berasal dari berbagai sektor,” ujar Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau dalam keterangan resminya yang diterima PONTAS.Id, Senin (12/7/21)

Dirjen Penataan Agraria mengungkapkan bahwa fungsi GTRA adalah melakukan koordinasi dan fasilitasi. Ia menambahkan bahwa tugas-tugas GTRA antara lain mengkoordinasikan integrasi penataan aset maupun akses serta mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik agraria.

“Untuk GTRA Pusat diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan sebagai pelaksana hariannya adalah Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN,” kata Andi Tenrisau.

Selain melaksanakan tugas-tugas dalam pelaksanaan Reforma Agraria, GTRA juga berperan dalam penyelesaian sengketa dan konflik agraria. Dirjen Penataan Agraria mengungkapkan bahwa kendala maupun hambatan yang terjadi dalam penyelesaian sengketa dan konflik agraria adalah komunikasi antar lembaga pemerintah. Melalui GTRA, Dirjen Penataan Agraria mengatakan bahwa penyelesaian konflik agraria akan menjadi lebih mudah karena tiap-tiap lembaga berada dalam wadah yang sama.

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Tim GTRA aktif melaksanakan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan di daerah. Selain itu, melibatkan juga Civil Society Organization (CSO) dalam proses percepatan penyelesaian konflik agraria mulai dari inventarisasi konflik, penanganan dan penyelesaian konflik serta pelaksanaan redistribusi tanah.

“Tim GTRA juga aktif membuat penyelesaian konflik agraria berdasarkan tipologi konflik dengan melibatkan kementerian/lembaga dalam penyelesaian konflik agraria. Selain itu juga memperkenalkan konsep distribusi manfaat selain konsep redistribusi tanah,” kata Andi Tenrisau.

Sebagai informasi, kegiatan rapat koordinasi GTRA sudah berjalan sejak tahun 2019, dipimpin oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra selaku Koordinator Pelaksana GTRA Nasional. Rapat-rapat tersebut diikuti oleh gubernur, walikota/bupati, dinas-dinas terkait di daerah, serta perwakilan kementerian, selaku pemangku tanggung jawab pelaksanaan Reforma Agraria. Nantinya, sekitar bulan Oktober tahun 2021 ini akan dilaksanakan GTRA Summit.

Dirjen Andi Tenrisau menyebutkan bahwa kegiatan GTRA Summit merupakan inisiasi dari Kementerian ATR/BPN guna menciptakan revitalisasi GTRA untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.

“GTRA Summit ini akan dilaksanakan di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dipilihnya lokasi tersebut selaras dengan tema yang diangkat yakni ‘Paduserasi Implementasi UUCK: Harmonisasi Tata Ruang, Reforma Agraria dan Perlindungan Masyarakat Adat, Tradisional dan Lokal’ dan salah satu isu krusial yang akan dibahas adalah bagaimana mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah kepulauan, yang kita ketahui masih tertinggal dibanding daerah lainnya yang berciri daratan,” pungkasnya

 

 

Penulis: Rahmat Mauliady

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDPR Desak Mendikbud Kurangi Besaran UKT
Next articleKomplek DPR Diusulkan Jadi RS Darurat Covid-19, DPR:Tidak Rasional!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here