TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang baru, Anas Urbaningrum, menyinggung pernyataannya beberapa tahun silam ihwal mempersilakan dirinya digantung di Monas jika terbukti terlibat kasus korupsi Hambalang.
Hal itu disampaikan Anas dalam pidato politiknya hari ini, Sabtu, 15 Juli 2023. Namun, Anas yang telah menjalani hukuman penjara itu kini mengubah pernyataannya soal "Gantung Anas di Monas" adalah bukan dirinya, tetapi harapannya.
Diketahui, Anas terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PKN menggantikan I Gede Pasek Suardika dalam Musyawarah Nasional PKN di Jakarta, pada Jumat malam, 14 Juli 2023.
"Ya makanya itu harapannya adalah gantungkan harapanmu di atas langit. Di bawah langit ada Monas," kata Anas saat berpidato di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Juli 2023.
Soal banyaknya orang yang menagih janji Anas akan gantung diri Monas, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu malah menyebut ada para pihak yang mendorong hal tersebut.
"Tidak apa-apa, karena itu digerakkan oleh grup yang memang punya kepentingan politik tersendiri, itu hal yang silahkan saja," kata Anas.
Namun, Anas tidak secara gamblang siapa grup yang mendorong agar Anas menunaikan janjinya akan gantung diri di Monas. "Sudah tahu kan, masa tanya," kata Anas.
Kilas balik peristiwa ‘Gantung Anas di Monas’
Pidato Anas yang menyinggung soal "Gantung Anas di Monas" mengingatkan publik pada peristiwa yang terjadi pada 11 tahun silam. Pernyataan Anas kala itu menyorot perhatian publik. Media massa pun ramai memberitakan peristiwa tersebut.
Menyitir Tempo, Sabtu, 15 Juli 2023, pernyataan yang disampaikan Anas pada 9 Maret 2012 itu karena ia yakin tidak menerima uang sepeser pun dari kasus korupsi Hambalang. "Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas pada saat itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kemudian menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus korupsi Hambalang pada 22 Februari 2013. Sekitar setahun berselang, Anas juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Tak hanya terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, KPK juga menjerat Anas dalam berbagai proyek.
Pada persidangan, jaksa KPK mengajukan tiga dakwaan terhadapnya. Dalam dakwaan pertama, jaksa KPK menyebut Anas selaku Anggota DPR RI menerima Toyota Harrier senilai Rp 670 juta, Toyota Vellfire senilai Rp 735 juta, Survei Pemenangan senilai Rp 478 juta, uang Rp 116,525 juta dan USD 5,261,070.
Selanjutnya: Pemberian tersebut berasal dari…