YA Diduga PNS Wanita yang Menjadi Istri Kedua Plt Gubernur Aceh
09 Maret 2020 | Dilihat: 33602 Kali
YA Diduga PNS Wanita yang Menjadi Istri Kedua Plt Gubernur Aceh
noeh21
YA, diduga PNS wanita yang menjadi istri Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Foto: Ist
 

IJN - Banda Aceh | Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita berisinial YA yang saat ini menjadi dosen tetap di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, diduga merupakan sosok istri kedua Plt Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah, MT.

Untuk diketahui, istri pertama Plt Gubernur Aceh yaitu Diah Erty Idawati. Demikianlah yang diketahui publik selama ini. Diah kerap tampil ke publik membantu meringankan tugas suaminya tercinta yang menjabat sebagai pengganti Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pasca ditangkap KPK karena masalah korupsi.

Berdasarkan penelusuran Media INDOJAYANEWS.COM, Sabtu 7 Maret 2020, PNS wanita berinisal YA tersebut mengajar di Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas setempat. YA nyaris tak pernah tampil ke publik sebagaimana istri pertama, Diah.

Sementara Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Saifullah Abdul Gani, saat dikonfirmasi Media INDOJAYA, via WhatsApp, Sabtu 7 Maret, belum memberikan tanggapan apapun mengenai benar atau tidaknya PNS wanita berinisial YA tersebut sosok istri kedua Nova Iriansyah.

Bukan hanya Jubir Pemerintah Aceh, yang tugasnya menerangkan berbagai persoalan mengenai Nova Iriansyah, Rektor Unsyiah Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, MEng, tempat YA mengajar yang diminta tanggapannya mengenai YA, juga belum merespon, hingga saat ini.

Sebelumnya diberitakan, seorang PNS wanita di diduga menjadi istri kedua oknum pejabat. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan Media INDOJAYA dari sumber yang dapat dipercaya, PNS wanita tersebut diduga merupakan istri kedua Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Baca: Heboh Seorang PNS Wanita di Aceh Diduga Jadi Istri Kedua Oknum Pejabat

Yang menjadi persoalan bukanlah YA sebagai istri pejabat publik atau tentang poligami. Namun, publik mempertanyakan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990, yang menyatakan bahwa PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga dan keempat.

Hal itu tertuang pada Pasal 4 Ayat (2). Sementara sanksi bagi yang melanggar yaitu pemecatan, atau pembergentian secara tidak terhormat sebagaimana ditegaskan pada Pasal 15 Ayat (2) PP dalam tersebut.

Penulis: Hidayat. S
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com