Akbar Tandjung Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Awal Februari 2002
Akbar Tandjung Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Awal Februari 2002
Berita

Akbar Tandjung Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Awal Februari 2002

Minggu pertama Februari 2002, Akbar Tandjung beserta para tersangka kasus korupsi dana non-budgeter Bulog Rp40 miliar lainnya akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan terhadap Akbar dan tersangka lainnya merupakan lanjutan setelah Kejagung merampungkan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi-saksi.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Akbar Tandjung Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Awal Februari 2002
Hukumonline

Tersangka korupsi Bulog Rp40 miliar lainnya adalah Dadang Sukandar, Ketua Yayasan Raudlatul Jannah, dan kontraktor penyaluran sembako Wilfred Simatupang. "Penjadwalan pemeriksaan para tersangka karena saat ini kejaksaan sudah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," jelas Muljohardjo, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Namun sampai saat ini, Kejagung belum mengirimkan surat pemanggilan terhadap para tersangka. Karena biasanya, menurut Muljo, surat pemanggilan baru akan dikirimkan tiga hari sebelum pemeriksaan terhada para tersangka.

Sedangkan mengenai pencekalan, Muljo yang baru saja mengumumkan dirinya diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta menyatakan bahwa sampai saat ini Kejagung belum melakukan pencekalan terhadap Akbar Tandjung. "Jadi kalau ia (Akbar) mau pergi haji, enggak perlu ijin Kejagung," ujarnya (25/1).

Hasil Rakortas

Sementara berkaitan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sudah diperiksa, Muljo menambahkan pada Kamis (24/1) Kejagung sudah memeriksa empat orang saksi. Namun terhadap Hatomi dari Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, belum dilakukan pemeriksaan.

"Pak Hatomi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli. Namun karena yang bersangkutan tidak membawa bahan-bahan yang  diperlukan, jadi belum dilakukan pemeriksaan dan hanya ngobrol-ngobrol dulu," jelas Muljo.

Sedangkan Rahardi Ramelan, mantan Kepala Bulog yang juga berstatus tersangka, memberikan kesaksian mengenai penyerahan dana sebesar Rp40 miliar kepada Akbar Tandjung yang saat itu masin menjabat Mensesneg. Menurut Rahardi, penyerahan Rp40 miliar merupakan hasil dari rapat koordinasi terbatas (Rakortas).

Kepada jaksa penyidik, Rahardi mengaku tidak mengetahui mengenai munculnya angka Rp40 miliar sebagai dana penyaluran sembako untuk menangani krisis pada saat itu. "Yang pasti selaku Kabulog, saksi telah mengeluarkan dana Rp40 miliar sebagai hasil Rakortas," jelas Muljo.

Halaman Selanjutnya:
Tags: