Land Cruiser Pelat 'B3BAS' Berstrobo Lewat Bahu Jalan Terdaftar Atas Nama Perusahaan
Land Cruiser Pelat 'B3BAS' Berstrobo Lewat Bahu Jalan Terdaftar Atas Nama Perusahaan

Land Cruiser Pelat 'B3BAS' Berstrobo Lewat Bahu Jalan Terdaftar Atas Nama Perusahaan

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 07 Mei 2024 10:24 WIB
Viral Land Cruiser lewat bahu jalan pakai strobo
Land Cruiser pelat B3BAS pakai Strobo lewat bahu jalan Foto: Instagram @dashcam_owners_indonesia
Jakarta -

Viral mobil SUV mewah Land Cruiser berpelat "B-3-BAS" dan memakai lampu strobo lewat bahu jalan. Ternyata nomor polisi itu terdaftar atas nama perusahaan.

Diberitakan detikcom sebelumnya, video Land Cruiser "B3BAS" ugal-ugalan itu viral di media sosial, dan diunggah @dashcam_owners_indonesia, Senin (6/5/2024). Dalam narasi tersebut, lokasi kejadian berada di Tol Pasteur Bandung, Jawa Barat.

Terekam dalam video, SUV mewah tersebut menyalip lewat bahu jalan, sedangkan area depan mobil dipasang lampu kelap-kelip seperti mobil anggota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditelisik melalui laman Samsat DKI Jakarta, terungkap Land Cruiser itu terdaftar atas nama perusahaan PT Biru Arnawama Timur.

Land Cruiser 300 GR-S anyar itu merupakan keluaran tahun 2023. Sedangkan pajaknya tembus Rp 50.438.000 (Rp 50,4 juta).

ADVERTISEMENT

Penggunaan bahu jalan sendiri diatur dalam pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Bahu jalan memang bukan tempat untuk mendahului kendaraan.

"Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan

Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Terlihat Land Cruiser itu menggunakan pelat nomor sipil. Seperti diketahui, mobil kendaraan pribadi dilarang untuk menggunakan strobo.

Pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Soal siapa saja yang berhak menggunakan strobo. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), tidak disebutkan kendaraan pribadi dengan pelat nomor cantik. Kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirene, berikut ini penjelasannya:

  1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
  3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

[Gambas:Instagram]





Simak Video "Viral Pria Dikeroyok Opang saat Jemput Pacar di Stasiun Manggarai "
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)