Kondisi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi dan Crazy Rich PIK Helena Lim Sebulan Ditahan : Okezone Nasional

Kondisi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi dan Crazy Rich PIK Helena Lim Sebulan Ditahan

Raka Dwi Novianto , MNC Portal · Kamis 09 Mei 2024 12:29 WIB
https: img.okezone.com content 2024 05 09 337 3006388 kondisi-harvey-moeis-suami-sandra-dewi-dan-crazy-rich-pik-helena-lim-sebulan-ditahan-BdE2wfUAQj.jpg Harvey Moeis dan Helena Lim/ist
A A A


JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa suami dari Sandra Dewi, Harvey Mois dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dalam keadaan baik-baik saja usai sebulan keduanya ditahan.

Diketahui, Harvey dan Helena telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

"Ya (keduanya) sehatlah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis (9/5/2024).

Ketut Sumadena menjelaskan bahwa Kejagung memiliki rumah sakit dan dokter yang rutin memeriksakan para tahanan termasuk Harvey dan Helena Lim.

"Kan kita punya dokter dan Rumah sakit yang meriksa secara rutin tahanan. Kalau ada keluhan pasti kita datangkan Dokter," jelasnya.

Perlu diketahui, Harvey Moeis (HM) merupakan suami artis Sandra Dewi yang juga menjabat sebagai Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Tersangka Helena Lim dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.

Atas perbuatannya Harvey Moeis disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebelum HM, Kejagung juga lebih dulu menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena Lim yang juga dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat, itu pun langsung ditahan Kejagung.

HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024

Helena Lim disangkakan melanggar ketentuan, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini