A continuación aparece una instantánea de la página web tal y como aparecía en 25/05/2023 (la última vez que nuestro rastreador la visitó). Esta es la versión de la página que se usó para la clasificación de los resultados de búsqueda. Puede que la página haya cambiado desde la última vez que la guardamos en caché. Para ver lo que puede haber cambiado (sin la información destacada), ve a la página actual.
Bing no se hace responsable del contenido de esta página.
Francisco Josías de Sajonia-Coburgo-Saalfeld - Profilbaru.Com
Durante su juventud, Francisco Josías sirvió en el Ejército Imperial.
La muerte de sus dos hermanos mayores, Guillermo Federico (28 de julio de 1720) y Carlos Ernesto (30 de diciembre de 1720), lo hicieron el segundo en la línea de sucesión al ducado de Sajonia-Coburgo-Saalfeld, precedido solo por su medio hermano, Cristián Ernesto.
Cuando Cristián Ernesto contrajo matrimonio desigual en 1724, Francisco Josías se proclamó único heredero del ducado. El testamento de su padre (1729), sin embargo, le obligaba a gobernar conjuntamente con su hermano. En 1735, el apoyo de la línea de Sajonia-Meiningen le permitió gobernar efectivamente sobre Coburgo por propio derecho, y tras la muerte de Cristián Ernesto en 1745, como único duque. Ya en 1733, proclamó la primogenitura en el ducado, que sin embargo solo fue confirmada por el emperador en 1747. Desde 1750 hasta 1755, fue regente del ducado de Sajonia-Weimar en nombre de Ernesto Augusto II.
RPL adalah pengakuan atas Hasil Belajar yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Program RPL ini telah disesuaikan dengan Permenristekdikti No. 26 Tahun 2016. Yang menjelaskan bahwa pedoman RPL sangat jelas dan mengacu pada landasan hukum Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Sehingga RPL penting untuk kelangsungan pendidikan di negeri ini . . (Dikutip dari https://dikti.kemdikbud.go.id/)
Keunggulan RPL:
1.Tidak ada Tesis 2.Kuliah Singkat 3.Belajar sambil bekerja 4.Program resmi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 5.Pengalaman kerja diakui sebagai konversi nilai 6.Persyaratan Calon Mahasiswa RPL :
Lulus SMA/SMK atau sederajat dan/atau pernah mengikuti pendidikan tinggi tetapi tidak tamat (DO) Lulus D-1/D-II/D-III atau pernah kuliah tapi tidak tamat (tidak ada DO) Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program studi CP yang menunjukkan penguasaan CP/kompetensi sebagian atau seluruhnya untuk program studi yang dituju. Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi dan program studi pendidikan. Jangka Waktu dan Pendidikan:
Durasi program pendidikan akselerasi RPL untuk setiap peserta bervariasi antara 2 (dua) semester sampai dengan 4 (empat) semester tergantung dari jenis pendidikan dan hasil penilaian RPL, dengan mengacu pada kurikulum dan desain program pembelajaran akselerasi.
Seleksi Calon Siswa RPL:
Proses konversi nilai dapat dilihat dari beberapa dokumen sebagai berikut:
Ijazah dan/atau transkrip nilai dari mata kuliah yang telah dicapai pada jenjang pendidikan tinggi (khusus untuk transfer kredit) Daftar riwayat pekerjaan dengan perincian tugas yang dilakukan Sertifikat vitamin dan sertifikat/izin operasi Lembar kerja/lembar kerja saat bekerja Buku harian kapal Referensi/sertifikat/laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja/penyelia Dokumen pendukung lainnya. Metode pembelajaran: 1. Kelas Karyawan, 2. Pembelajaran campuran 3. Pembelajaran diadakan pada hari Sabtu – Minggu.