Akbar Tandjung Resmi Berstatus Terdakwa Korupsi Dana Nonbudger Bulog
Akbar Tandjung Resmi Berstatus Terdakwa Korupsi Dana Nonbudger Bulog
Berita

Akbar Tandjung Resmi Berstatus Terdakwa Korupsi Dana Nonbudger Bulog

Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung resmi berstatus terdakwa dalam perkara korupsi dana non-budgeter Bulog Rp40 miliar. Peralihan status Akbar dari tersangka menjadi terdakwa, setelah jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Akbar kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari Kamis (14/3).

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Akbar Tandjung Resmi Berstatus Terdakwa Korupsi Dana Nonbudger Bulog
Hukumonline

"Saya memang telah mengikuti proses pelimpahan berkas perkara yang berkaitan dengan dana non-budgeter Bulog sebesar Rp40 miliar, di mana tim penyidik dari Kejagung telah menyerahkan seluruh berkas dari penyidikan terhadap saya kepada tim penuntut umum," papar Akbar seusai menandatangani pelimpahan berkas.

 

Akbar, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana non-budgeter Bulog Rp40 miliar bersama-sama dengan Dadang Sukadar, Ketua Umum Yayasan Raudatul Jannah dan pelaksana penyaluran sembako Winfried Simatupang, saat ini masih ditahan dalam Rutan Kejagung selama 20 hari oleh tim penuntut umum.  

 

Selanjutnya, Akbar bersama-sama dengan Dadang dan Winfried, yang berkasnya dijadikan dalam satu berkas dakwaan, akan dilakukan penuntutan di PN Jakarta Pusat atas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Sementara yang bertindak sebagai JPU yakni Septinus, Fahmi, dan Ali Mukartono.

 

Sangat cepat

 

Sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, Akbar beserta Dadang dan Winfreid menandatangani berita acara pelimpahan hasil penyidikan (P-21) kepada JPU. Setelah itu, JPU melimpahkannya ke pengadilan. Pelimpahan berkas  ke pengadilan terhitung sangat cepat karena dilakukan setelah JPU menerima hasil penyidikan.

 

Sementara itu Mario C Bernando, salah satu penasehat hukum Akbar, kepada hukumonline mengaku pihaknya sampai saat ini belum mengetahui apa dakwaan JPU terhadap kliennya. Namun secara umum, Akbar didakwa melakukan penyalahgunaan dana nonbudgeter Bulog bersama-sama Dadang dan Winfried.

 

"Sampai saat ini kami memang belum menerima berkas perkara Akbar dari JPU. Karena ketika kami minta berkas perkara Akbar, saat pelimpahan, pihak kejaksaan hanya mengatakan nanti saja dikasih sama JPU," ucap Mario. Ia juga mengaku rencana praperadilan atas penahanan Akbar, terserah kepada Akbar. 

 

Sedangkan Akbar sendiri, seusai menandatangani pelimpahan berkas dari penyidik kepada JPU, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada jaksa penyidik yang telah bekerja secara optimal. "Saya berharap berkas perkara saya ini segera dilimpahkan dan diproses selanjutnya kepada pihak pengadilan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: