Nadiem Makarim: Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

AWASI PPDB. LAPORKAN PADA KAMI JIKA ADA DUGAAN KECURANGAN ATAU PEMERASAN OLEH OKNUM WARTAWAN PRMN.

Nadiem Makarim: Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

- 22 Mei 2024, 06:15 WIB
Mahasiswa UIN Bandung menolak membayar UKT.*
Mahasiswa UIN Bandung menolak membayar UKT.* /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Kenaikan UKT pun tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

Kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi itu terjadi, sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

“Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Nadiem Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR di Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.

Banyak Salah Persepsi

Nadiem Makarim mengatakan bahwa banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan tersebut. Sebab, banyak yang menganggap kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi.

Padahal, aturan kenaikan UKT hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang. Bahkan, dia menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Nantinya, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua yang besarannya telah ditetapkan pemerintah yaitu kelompok satu sebesar Rp500.000 dan kelompok dua Rp1 juta.

Pemerintah juga mewajibkan bahwa penerima UKT kelompok satu dan kelompok dua pada setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus sebanyak 20 persen per tahun.

Sementara mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya, sesuai kemampuan mahasiswa dengan besaran biaya ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Besaran UKT Lain

Sedangkan untuk UKT kelompok selain satu dan dua, besarannya maksimal sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang merupakan dasar penetapan tarif UKT oleh pemimpin PTN pada tiap program studi (prodi) di tiap program pendidikan.

BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah prodi di PTN. Meski UKT kelompok tiga ke atas ditetapkan oleh PTN, Nadiem menegaskan perguruan tinggi tidak boleh mematok besaran UKT tersebut terlalu tinggi, bahkan tidak rasional.

Nadiem Makarim pun memastikan Kemendikbudristek akan mengevaluasi, mengecek, hingga melakukan assessment terhadap kenaikan UKT yang tidak wajar di PTN sehingga nantinya kenaikannya akan diberhentikan.

“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan, kalau pun ada peningkatan harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar,” tuturnya.***

Editor: Eka Alisa Putri


Tags

Artikel Pilihan

Artikel Terkait

Terkini


Dapatkan konten ekslusif "Langganan
sekarang
dan tetap
up to date!"
Email Address:

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network