Baharuddin Lopa Tak Sampai Sebulan sebagai Jaksa Agung Bikin Ngeri Koruptor - Nasional Tempo.co

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baharuddin Lopa Tak Sampai Sebulan sebagai Jaksa Agung Bikin Ngeri Koruptor

image-gnews
Baharuddin Lopa di Jakarta tahun 2001. DOK/KORAN TEMPO/Bernard Chaniago
Baharuddin Lopa di Jakarta tahun 2001. DOK/KORAN TEMPO/Bernard Chaniago
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBaharuddin Lopa ialah Jaksa Agung RI sejak 6 Juni 2001 hingga wafatnya pada 3 Juli 2001. Dalam sepak terjang karirnya, ia dikenal sebagai sosok yang berani melawan arus. Sebelum duduk di kursi Jaksa Agung, pria yang lahir di Mandar, Sulawesi Selatan, 27 Agustus 1935 lalu ini juga merupakan mantan Duta Besar RI untuk Arab Saudi.

Dilansir dari situs resmi kejaksaan.go.id, mendiang Baharuddin Lopa dikenal sebagai jaksa yang hampir tak punya rasa takut. Sebelum menjabat Jaksa Agung, ia menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia periode 9 Februari - 2 Juni 2001 pada masa pemerintahan Gus Dur.Sejauh kariernya di Korps Adhyaksa, Lopa pernah menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tenggara, Aceh, Kalimantan Barat serta Sulawesi Selatan, serta mengepalai Pusdiklat Kejaksaan Agung di Jakarta. 

Ia menjabat menjabat Jaksa Agung menggantikan Marzuki Darusman dan tanpa tunggu waktu bekerja keras memberantas korupsi. Ia dengan gesit segera memburu Sjamsul Nursalim yang sedang dirawat di Jepang dan Prajogo Pangestu yang dirawat di Singapura agar segera pulang ke Jakarta. 

Tak hanya itu, ia juga memutuskan untuk mencekal Marimutu Sinivasan. Namun ketiga konglomerat tersebut mendapat penangguhan proses pemeriksaan langsung dari Presiden Abdurrahman Wahid, alias Gus Dur.

Ia juga turut menyelidiki keterlibatan Arifin Panigoro, Akbar Tandjung, dan Nurdin Halid dalam kasus korupsi. Gerakan Lopa yang dahsyat itu sempat dinilai bermuatan politik oleh berbagai kalangan, namun ia pantang mundur. Lopa terus bertekad melanjutkan penyidikan, selama ia masih menjabat sebagai Jaksa Agung. Bersama staf ahlinya, ia biasa bekerja hingga pukul 23.00 setiap hari.

Dilansir dari berbagai sumber, Lopa tak mengembuskan napas terakhirnya di tanah kelahirannya. Ia meninggal dunia saat dirawat di ruang khusus rumah sakit swasta di Riyadh, Arab Saudi sejak  30 Juni 2001.

Ia mengunjungi Riyadh untuk serah terima jabatan dengan Wakil Kepala Perwakilan RI Kemas Fachruddin, dan ia didampingi istri berserta sejumlah pejabat Kedubes melaksanakan ibadah umrah dari Riyadh ke Mekah melalui jalur darat selama delapan jam. Namun karena tubuhnya terlalu lelah dengan berbagai jadwalnya yang padat, tubuhnya tak mampu lagi menopang. Ia mual-mual dan dilarikan ke rumah sakit 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun takdir menjemputnya, Lopa meninggal dunia di Rumah Sakit Al-Hamadi Riyadh di usianya ke-66 tahun pada 3 Juli 2001 pukul 18.14 waktu setempat akibat gangguan pada jantungnya. Kemudian pada 5 Juli 2001 pukul 14.25 Pesawat Garuda Indonesia dari Riyadh membawa jenazah Lopa pulang ke tanah air untuk dimakamkan kesokaan harinya di Taman Makam Pahlawan Kalibata dengan Upacara Militer yang dipimpin oleh Menkopolhukam Agum Gumelar.

Meski tak lama menjabat di Jaksa Agung, belum genap sebulan, Baharuddin Lopa berhasil menggerakkan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan beberapa perkara korupsi besar dan mencatat deretan panjang konglomerat dan pejabat yang diduga terlibat KKN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Hingga kini ketegasan dan keberaniannya jadi momok bagi para koruptor kakap dan terus diingat serta menjadi teladan bagi orang-orang yang berani melawan arus kebobrokan, khususnya institusi kehakiman dan kejaksaan.

ANNISA FIRDAUSI

Baca: Kejaksaan Luncurkan Buku Biografi Baharuddin Lopa

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sekar Tandjung, Diusung Golkar Maju Pilkada Solo 2024 hingga Bicara Koalisi

2 jam lalu

Ketua DPD Partai Golkar Kota Solo, Sekar Krisnauli Tandjung (berkaca mata) menjawab pertanyaan awak media saat ditemui di KPU Kota Solo, Sabtu, 13 Mei 2023. TEMPO/Septhia Ryanthie
Sekar Tandjung, Diusung Golkar Maju Pilkada Solo 2024 hingga Bicara Koalisi

Sekar Tandjung anak politikus senior Akbar Tandjung


Putusan Sela Bebaskan Gazalba Saleh, KPK: UU KPK Bisa Kesampingkan Kedudukan Jaksa Agung

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan pembekalan saat pelepasan roadshow bus antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Dalam sambutannya Johanis menyampaikan tujuan dari kampanye jelajah negeri bangun antikorupsi ini adalah membumikan isu-isu pemberantasan korupsi dengan meningkatkan awareness terhadap antikorupsi dan menghindari perilaku koruptif. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Putusan Sela Bebaskan Gazalba Saleh, KPK: UU KPK Bisa Kesampingkan Kedudukan Jaksa Agung

KPK menyatakan UU KPK bersifat lex specialis derogat legi generali dibanding UU Kejaksaan, sehingga bisa mengesampingkan kedudukan Jaksa Agung.


3 Alasan Pakar Hukum Universitas Trisakti Sebut Pembebasan Gazalba Saleh Sebagai Putusan Ngawur

1 hari lalu

Gazalba Saleh. antaranews.com
3 Alasan Pakar Hukum Universitas Trisakti Sebut Pembebasan Gazalba Saleh Sebagai Putusan Ngawur

PN Jakarta Pusat kabulkan eksepsi Gazalba Saleh terhadap dakwaan Jaksa KPK, diputus bebas. Pakar Hukum Universitas Trisakti sebut keputusan ngawur.


Ini Alasan Polri Anggap Penguntitan Jampidsus Oleh Densus 88 Bukan Masalah,

2 hari lalu

Konferensi pers oleh Mabes Polri menjawab isu Jampidsus diikuti oleh anggota Densus 88, Kamis, 30 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Ini Alasan Polri Anggap Penguntitan Jampidsus Oleh Densus 88 Bukan Masalah,

Polri menyatakan penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 sudah diselesaikan oleh Kapolri dan Jaksa Agung,


Ajukan Banding Putusan Sela Gazalba Saleh, KPK: Putusan Pengadilan Tipikor Tak Berdasar

2 hari lalu

Gestur Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh keluar dari Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang KPK setelah dinyatakan bebas, di gedung KPK, Jakarta, Senin malam, 27 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto
Ajukan Banding Putusan Sela Gazalba Saleh, KPK: Putusan Pengadilan Tipikor Tak Berdasar

KPK menyatakan putusan sela Pengadilan Tipikor yang membebaskan Gazalba Saleh tak berdasar hukum.


Kasus Korupsi Timah Ternyata Rugikan Negara Rp300 Triliun, Ini Rinciannya

2 hari lalu

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers soal korupsi di PT Timah Tbk. Acara itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kasus Korupsi Timah Ternyata Rugikan Negara Rp300 Triliun, Ini Rinciannya

Kejagung menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Timah mencapai Rp 300 triliun.


Polri Klaim tidak Ada Masalah dengan Kejaksaan Meski Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88

2 hari lalu

Konferensi pers oleh Mabes Polri menjawab isu Jampidsus diikuti oleh anggota Densus 88, Kamis, 30 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polri Klaim tidak Ada Masalah dengan Kejaksaan Meski Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88

Mabes Polri meminta peristiwa Densus 88 buntuti Jampidsus tidak diperpanjang


KPK Tegaskan Bukan Bawahan Jaksa Agung, Tak akan Minta Surat Delegasi soal Putusan Sela Gazalba Saleh

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024. Nurul Gufron menyatakan bahwa KPK mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tegaskan Bukan Bawahan Jaksa Agung, Tak akan Minta Surat Delegasi soal Putusan Sela Gazalba Saleh

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan lembaganya independen sehingga tidak akan meminta surat delegasi penuntutan pada Jaksa Agung


PKS Serahkan Hasil Penjaringan Internal Bakal Calon Wali Kota Solo ke Golkar

2 hari lalu

Ketua DPD PKS Kota Solo, Daryono (tengah/tiga dari kiri) memberikan penjelasan tentang hasil penjaringan internal bakal calon wali kota Solo untuk Pilkada 2024 dalam konferensi pers di kantor DPD PKS Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PKS Serahkan Hasil Penjaringan Internal Bakal Calon Wali Kota Solo ke Golkar

Salah satu nama yang diserahkan PKS ke Golkar adalah Sekar Tandjung, putri politikus senior Golkar Akbar Tandjung.


Terpopuler: BSD Tangerang Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Airlangga Tanggapi Respons Masyarakat soal Iuran Tapera

2 hari lalu

Pengendara melintas di depan landmark BSD CITY Jalan Raya Serpong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Terpopuler: BSD Tangerang Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Airlangga Tanggapi Respons Masyarakat soal Iuran Tapera

Pemerintah mengesahkan tiga Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK baru. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sektor yang dibuka pendidikan.