Hasil Sidang MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024 - liputan6.com
Sukses

Suasana di luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat saat berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Hasil Sidang MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024
Sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024).
Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024
Sidang pembacaan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (BAY ISMOYO / AFP)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dissenting Opinion Hakim MK Arief Hidayat: Terjadi Pelanggaran Pemilu Terstruktur Sistematis
Hakim Arief Hidayat di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (4/4/2024). (Foto: tangkapan layar youtube Mahkamah Konstitus)

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, atas gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Menurutnya, telah terjadi pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi beserta seluruh elemen pemerintah lainnya demi memenangkan salah satu paslon di Pilpres 2024. "Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu," tutur Arief di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Arief mengingatkan, dalam menjalankan fungsi pemerintah, seluruh organ negara haruslah tunduk pada prinsip konstiusionalisme yang ditentukan dalam konstitusi, dan dipagari oleh prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi alias checks and balances) antar cabang kekuasaan negara.

Dissenting Opinion Hakim MK Saldi Isra: Harusnya Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra berbincang disela pembukaan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi salah satu dari tiga hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, terhadap putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. 

Saldi menyampaikan, bahwa dalil pemohon berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.  Oleh karena itu, Saldi Isra menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.

“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” tutur Saldi dalam sidang putusan PHPU di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
Diketahui, ada dua putusan yang akan dibacakan dalam sidang putusan MK hari ini, yaitu terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Hasilnya, lembaga tersebut menolak gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. "Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur Suhartoyo di Gwdung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam gugatan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, majelis hakim menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan Pilpres 2024.

MK Sebut Tak Ada Korelasi Kenaikan Suara Paslon Pilpres 2024 dengan Bansos
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyalami Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan para pengacara Prabowo-Gibran sebelum Sidang MK dimulai. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hakim konstitusi Arsul Sani mengulas soal dugaan kejanggalan penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah saat Pilpres 2024, yang dinilai dilakukan demi meningkatkan suara salah satu paslon. "Penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon," tutur Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Karena pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban," sambungnya.

Menurut dia, proses yang sistematis itu turut terjadi dalam pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan sekaligus atau rapel, maupun yang diberikan langsung oleh Presiden dan Menteri.

Hakim MK: Endorsment Jokowi ke Prabowo-Gibran Tak Langgar Hukum
Ahli dari pasangan Anies-Muhaimin memberikan pernyataan dalam sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Hakim MK Ridwan membacakan dalil pemohon terkait endorsement Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke pasangan presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ridwan menyebut endors Jokowi buka merupakan tindakan melanggar hukum.

"Dari sisi hukum positif mengenai pemilu, saat ini, pola komunikasi pemasaran juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat/paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum," tutur Ridwan.

Meski demikian, endors Jokowi dinilai Majelis sebagai masalah etik karena dilakukan seorang presiden yang menjadi citra negara.

MK Tak Temukan Bukti Jokowi Cawe-cawe dalam Pencalonan Gibran
Suasana sidang  putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau putusan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, menguraikan dalil wacana perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk cawe-cawe Joko Widodo (Jokowi) memuluskan pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres.

Daniel menyebut, pihaknya memandang wacana perpanjangan masa jabatan presiden memang menjadi salah satu background politik dalam kontestasi pilpres 2024.

"Namun, dari dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon (Anies-Muhaimin), Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demikian dengan hasil penghitungan suara dan atau kualitas pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024," ujar Daniel Yusmic P Foekh di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

MK Sebut Tak Ada Masalah Gibran Rakabuming Raka Maju Pilpres 2024
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau putusan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, pihak Anies-Muhaimin mempermasalahkan dugaan adanya pelanggaran oleh KPU lantaran menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023.

"Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum," tutur Arief di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Pasalnya, lanjut dia, apabila KPU tidak langsung melaksanakan Putusan Mahkaman Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 malah justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu, dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Hakim MK Arief Hidayat: Dalil Mendiskualifikasi Paslon 02 Tak Beralasan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024. "Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Arief.

Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.

Hakim Saldi Isra: MK Bukan Keranjang Sampah
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

"Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," sambungnya.

Hakim MK Saldi Isra menilai, jika MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu, maka seperti 'keranjang sampah'.

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," tegas dia.

Hakim MK Ingatkan DPR Tidak Boleh Lepas Tangan dari Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan bahwa kewenangan mengawasi proses Pemilu 2024 tidak hanya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tapi juga menjadi tanggung jawab DPR. 

Hal itu dikatakan Saldi Isra dalam pertimbangan Hakim MK untuk gugatan PHPU yang diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas," kata Hakim Saldi Isra dalam amar pertimbanganya yang dibacakan di gedung MK, Senin (22/4/2024).

MK Tegaskan Berwenang Adili Sengketa Pilpres 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kewenangannya mengadili perkara tersebut dan membantah argumen Termohon, dalam hal ini pihak capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, sekalipun UU Pemilu telah mendesain penyelesaian masalah hukum di masing-masing kategori dan diserahkan kepada lembaga yang berbeda, bukan berarti pihaknya tidak berwenang untuk menilai masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara san hasil pemilu.

"Salah satu dasar untuk membuka kemungkinan tersebut adalah penyelesaian yang dilakukan lembaga-lembaga sebagaimana diuraikan di atas masih mungkin menyisakan ketidaktuntasan, terutama masalah yang potensial mengancam terwujudnya pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas," kata Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Hadiri Sidang Putusan MK
Anies Baswedan berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penjaga yang teguh atas nilai-nilai demokrasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Fajar menyebut, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud telah mengkonfirmasi akan hadir secara langsung ke dalam ruang sidang. Sementara, capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum diketahui perihal kehadiran dalam sidang MK.

"Kalau dilihat dari konfirmasi itu, yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 itu hadir dalam list kami. Kemudian paslon 03 nampaknya ada di dalam list kami," ungkapnya.

Hasil Putusan Sidang MK Tidak Bocor Sebelum Dibacakan
Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 ini digelar usai delapan hakim konstitusi melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sementara hakim konstitusi Anwar Usman tidak terlibat lantaran terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik berat.

Fajar memastikan, RPH yang digelar delapan hakim konstitusi tidak akan bocor ke publik dan baru akan diketahui saat majelis membacakan hasil putusan sengketa Pilpres 2024 hari ini. "Saya tidak tahu RPH itu isinya apa, saya tidak bisa mengakses, saya tahu hasil RPH itu nanti ya," katanya.

Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Digelar Sekaligus
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024). Ada dua perkara yang akan diputuskan, yakni yang diajukan oleh pemohon satu atau kubu capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dan pemohon dua dari kubu capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Untuk dua perkara sekaligus dalam satu majelis ya," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono.