Hukum Islam Menikah Tanpa Restu Istri Pertama

JAKARTA, iNews.id – Hukum suami menikah lagi tanpa izin istri pertama menurut Islam secara syariat dibolehkan. Dilansir dari Tafsir Quran Kemenag, diriwayatkan dari Siti Aisyah radhiallahu’anha bahwa ayat ini turun berkaitan dengan anak yatim yang berada dalam pemeliharaan seorang wali, di mana hartanya bergabung dengan harta wali dan sang wali tertarik dengan kecantikan dan harta anak yatim itu, maka ia ingin mengawininya tanpa memberinya mahar yang sesuai, lalu turunlah ayat ini.

Karena dengan berpoligami banyak beban keluarga yang harus ditanggung, sehingga kondisi seperti itu dapat mendorong seseorang berbuat curang, bohong, bahkan zalim. Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat dalam rubrik Konsultasi Fiqih sebagaimana dilansir dari laman rumahfiqih menjelaskan, secara hukum hitam putih, pada dasarnya seorang laki-laki tidak perlu mendapat izin dari siapa pun untuk boleh menikah.

Ustadz Abdul Somad Jelaskan Bagaimana Hukum Suami Menikah Lagi Tanpa Izin dan Sepengetahuan Istri

Media Purwodadi – Banyak timbul pertanyaan di masyarakat terkait bagaimanakan hukumnya apabila suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama? Di dalam Islam hukum tentang poligami ini sebenarnya sudah diatur dan sangat jelas.

UAS: Suami boleh poligami tanpa izin istri pertama

Kala itu, pertanyaan tersebut diberikan melalui secarik kertas yang kemudian dibacakan UAS dari mimbar. Setelah membacakan pertanyaan tersebut, UAS lantas memastikan, poligami tanpa izin istri pertama sebenarnya diperbolehkan agama. Sebab, menurut hukum fikih, ‘meminta izin’ bukan bagian dari rukun atau syarat pernikahan. Nantinya, suami harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani pasangannya tersebut, kemudian diserahkan ke pengadilan agama.

MENIKAH TANPA IZIN ISTRI PERTAMA BISA DIPIDANA

Padalah secara hukum, apabila seorang suami ingin melakukan poligami atau beristri lebih dari satu, maka ia wajib meminta persetujuan si istri terlebih dahulu. Pasal 5 UU Perkawinan: (1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut: a. adanya persetujuan dari istri/istri-istri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam: (1) Beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat istri. (2) Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istrI-istri dan anak-anaknya. (3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri dari seorang.

Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?

ليس بفرض على الزوج إذا أراد أن يتزوج ثانية أن يرضي زوجته الأولى ، لكن من مكارم الأخلاق وحسن العشرة أن يطيِّب خاطرها بما يخفف عنها الآلام التي هي من طبيعة النساء في مثل هذا الأمر ، وذلك بالبشاشة وحسن اللقاء وجميل القول وبما تيسّر من المال إن احتاج الرضى إلى ذلك . “Bukanlah suatu kewajiban bagi suami apabila ingin menikah lagi untuk meminta ridha istrinya yang pertama, akan tetapi di antara kemulian akhlak dan muamalah rumah tangga yang baik, seorang suami harus menghibur istri dan meringankan kesedihan (akibat dipoligami) karena ini merupakan tabiat wanita dalam perkara ini (poligami).

Sangat sulit bagi suami tersebut adil dan membagi hari di antara istri-istrinya apabila ia tidak memberi tahu istri pertamanya. أما في البلد الواحدة فلا بد من العلم حتى يقسم بينهما وحتى يعدل بينهما، وليس له أن يوهمها أنه لا زوجة له، بل يعلم ويخبرها بأن عنده زوجة؛ لأن هذا من الخداع “Barangsiapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.” [HR. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’/4: 3].

Ia juga harus memiliki harta yang cukup untuk melakukan poligami. “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah.

Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; sebab puasa dapat menekan syahwatnya.” [HR. Masih ada beberapa hal lagi yang perlu diperhatikan oleh soerang suami apabila ingin poligami dan salah satu yang cukup penting adalah mental untuk melakukan poligami.

Hukum Poligami Tanpa Izin Istri

Sebagaimana kita tahu bahwa poligami memungkinkan seorang suami menikahi lebih dari satu istri di saat yang bersamaan. “Pilihlah empat orang dari mereka.” Ketika pada masa ‘Umar, dia menceraikan isteri-isterinya dan membagi-bagikan hartanya di antara anak-anak-nya.

Lalu aku menyebutkan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Pilihlah empat di antara mereka.” Poligami tentu berbeda dengan nikah gantung menurut islam merupakan sebuah tindakan yang hanya bisa dilakukan oleh kaum pria.

Kasus yang muncul ini menimbulkan sebuah pertanyaan “Bolehkah bagi saya untuk menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama karena dia tidak ridha?” Tetapi jika menurut dugaan kuatmu engkau akan berat sebelah dan tidak bisa berbuat adil, maka jangan maju”.

Dalam hal ini dijelaskan bahwa bukan berarti poligami yang menjadi salah satu sunna rasul kemudian dapat disalah artikan. “Barangsiapa yang mempunyai dua orang isteri lalu cenderung kepada salah satu dari keduanya dibandingkan yang lainnya, maka dia datang pada hari Kiamat dengan menarik salah satu dari kedua pundaknya dalam keadaan jatuh atau condong.”

Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah pernah ditanya apakah disyaratkan untuk sahnya nikah, seorang suami yang ingin poligami harus mengakui bahwa statusnya sudah menikah dengan wanita lain ketika tidak ditanya hal tersebut. Apakah ada konsekuensi jika ia berbohong mengatakan belum menikah saat ditanya (padahal sudah punya istri dan anak, beliau menjawab, Sebagai sebuah negara hukum, poligami juga merupakan hal yang telah di atur dalam undng-undang. Dalam mengajukan permohonan untuk beristeri lebih dari satu orang, seorang suami harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 5 ayat [1] UU Perkawinan):

Dalam hal tersebut telah jelas dikatakan bahwa seorang suami yang hendak melakukan tindakan poligami maka harus memperoleh izin dari sang istri pertama. Meskipun pernikahan dapat terjadi secara agama namun, tidak akan mendapat pengakuan di mata hukum.

Hukum poligami tanpa izin istri dalam pandangan islam dan negara telah dibahas dengan jelas.

Ini Pendapat Ulama Soal Izin Istri Sebagai Syarat Poligami

menyampaikan, para ulama berbeda pendapat tentang status syarat yang ditetapkan oleh istri kepada suami, untuk tidak boleh melakukan poligami, apakah pensyaratan yang dibolehkan atau tidak? Namun jika suami melanggarnya, pernikahan tetap dinilai sah, dan istri

“Jika ia menikahinya, dan sang istri mensyaratkan untuknya atas suami untuk tidak boleh berpoligami, maka syarat ini wajib ditunaikan.

jika suami melanggarnya, maka istri mempunyai hak untuk menuntut cerai (fasakh).

Sebagian ulama lainnya seperti az-Zuhri, Qatadah, Hisyam bin Urwah, Malik, al-Laits, ats-Tsauri, asy-Syafi’i, Ibnu al-Munzir dan kalangan al-Hanafiyyah Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata dalam al-Mughni: Syarat ini dinilai batal oleh az-Zuhri, Qatadah, Hisyam bin Urwah, Malik, al-Laits, ats-Tsauri, asy-

Dari Aisyah – radliallahu ‘anha, Rasulullah SAW bersabda: “Bagaimana bisa orang-orang membuat syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah.

Hukum Poligami Tanpa Izin Istri Pertama – Jangkar Global Groups

Salah satu keistimewaan dalam agama Islam adalah adanya anjuran memiliki istri dua jika seorang mampu dan adil terhadap kedua istrinya serta sudah mendapatkan izin dari istri pertamanya karena ada hukum poligami . Apabila suaminya sudah menyatakan talak maka berakhirlah pernikahan sirih keduanya tanpa harus berhadapan di pengadilan. Hanya saja, bagi seorang istri mungkin akan begitu berat jika hanya sebatas ucapan sehingga ingin mengesahkan perpisahan mereka secara Negara, sehingga tidak perlu lagi bayang-bayang suaminya apalagi jika selama pernikahan ada harta bersama yang anda perjuangkan.

Sudah kami jelaskan di atas mengenai kasus istri kedua yang hanya menikah sirih.

Namun kemudian ada persoalan lain muncul, bagaimana jika status istri kedua hasil nikah siri tanpa izin istri pertama suami Anda, sebagaimana kami kutip dari salinan ‘potensi jerat pidana walaupun syarat nikah siri sudah terpenuhi’ Mengatakan akan timbul resiko hukum yang lain atas perkawinan siri yang ternyata sang suami masih terikat dalam pernikahan yang sah. Karena itu, status hukum istri kedua yang hanya menikah sirih dan tidak anda ketahui dan istri kedua maka bisa terjerat pasal zina yakni yang tertuang dalam pasal 284 ayat 1 KUHP tentang zina.

Hal ini bisa anda lihat apa yang di buat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA yang sudah menerbitkan ‘Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi PA Buku II edisi revisi’ di tahun 2010 lalu. Sebagaimana yang tertulis di halaman 148 menjelaskan bahwa Jika dalam proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah anda ketahui bahwa si suami ini sudah menikah sah dengan perempuan lain, maka sang istri pertama atau terdahuklu bisa anda jadikan pihak dalam perkara. Sehingga dalam hal ini sudah jelas, istri sirih yang mau bercerai dengan suaminya harus mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama terlebih dahulu dengan memasukkan istri sah sebagai pihak dalam perkara. Jika tahapan ini selesai, maka istri kedua yang statusnya nikah siri bisa melanjutkan gugatan perceraian ke pengadilan. Sehingga jika muncul penolakan atau istri kedua tidak memberikan izin atas pernikahan tersebut maka pengajuan isbat nikah ini bisa anda tolak dan itu artinya, perkawinan siri tersebut tidak bisa anda catat sebagai pernikahan yang sah. Hanya saja, bagi laki-laki tidak menutup kemungkinan memiliki istri lebih satu sepanjang memenuhi persyaratan.

Sehingga jika ada suami yang poligami dan ditangkap polisi maka kemungkinan penegak hukum merujuk pada pasal 279 KUHP. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice. Cara kirim dokumen Lowongan kerja ke Turki bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Kecepatan dan ketepatan waktu proses Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal) Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

Written by Albara

Jadilah yang terbaik di mata Allah,
Jadilah yang terburuk di mata sendiri,
Jadilah sederhana di mata manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Niat Puasa Bulan Rajab Qadha

Niat Puasa Dalam Rumi