Janji Pekerjaan ke Jukir Liar, Pemprov: Harus Punya KTP JakartaMenuju konten utama

Janji Pekerjaan ke Jukir Liar, Pemprov: Harus Punya KTP Jakarta

Menurut Kepala Disnakertransgi Jakarta, salah satu syarat yang harus dipenuhi para juru parkir liar untuk mendapatkan pelatihan adalah punya KTP Jakarta.

Janji Pekerjaan ke Jukir Liar, Pemprov: Harus Punya KTP Jakarta
Sejumlah kendaraan roda dua parkir di pinggir jalan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (7/12/2017). ANTARA FOTO/Riza Fatmawati

tirto.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Jakarta, Hari Nugroho, menyebutkan pihaknya tidak bisa begitu saja memberikan pekerjaan secara cuma-cuma kepada juru parkir liar di Jakarta.

Menurut dia, ada proses seleksi yang terlebih dahulu harus dilakukan oleh Disnakertransgi Jakarta. Salah satu syarat yang harus dipenuhi para juru parkir liar adalah kepemilikan KTP Jakarta.

"Yang kita didik dan latih adalah yang ber-KTP DKI Jakarta. Ya, kita harus ada seleksi juga, kan belum tentu juga mereka punya KTP DKI Jakarta," sebutnya kepada awak media, Rabu (15/5/2024).

Disnakertransgi Jakarta, kata Hari, memang dapat menyediakan pelatihan kepada warga yang hendak mencari kerja di Jakarta. Pada kasus juru parkir liar, Disnakertransgi Jakarta akan mendata terlebih dahulu para juru parkir liar.

Menurut Hari, pihaknya akan mendata bidang pekerjaan yang diminati oleh para juru parkir liar. Mereka kemudian akan diikutsertakan dalam pelatihan yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang diminati.

"[Juru parkir liar] dapat diikutsertakan dalam pelatihan yang diselenggarakan Disnakertransgi, baik pelatihan berbasis kompetensi maupun pelatihan tenaga kerja mandiri atau Jakpreneur," ucapnya.

"Kemudian, setelah dilakukan pelatihan, [juru parkir liar] akan difasilitasi terkait informasi lowongan pekerjaan yang bisa didaftar," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Hari menambahkan, hanya ada sedikit lapangan pekerjaan yang sejatinya bisa diambil oleh para juru parkir liar. Sebab, juru parkir liar diasumsikan berpendidikan rendah.

"Dengan asumsi jukir pendidikan rendah, tentu profesi penjaga keamanan, pramuwisata atau keterampilan wirausaha seperti [menjadi tukang] las yang nanti kita siapkan," urainya.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, mengakui bahwa keberadaan juru parkir liar yang menjadi persoalan yang harus ditangani. Sebab, juru parkir liar dinilai meresahkan masyarat luas.

Pemprov Jakarta, kata Heru, akan memberikan pekerjaan kepada pada juru parkir liar.

"Ya, itu salah satu problem yang harus diatasi. Ya, pelan-pelan kita lihat, kita berikan juga kalau bisa pekerjaan kepada mereka," kata Heru di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Ia belum merinci soal lapangan pekerjaan apa yang akan diciptakan untuk juru parkir liar. Namun, Heru sementara ini mengaku telah mengatasi juru parkir liar.

Salah satu caranya, kata dia, meminta Satpol PP dan Dinas Perhubungan Jakarta untuk menertibkan juru parkir liar.

"Saya sudah minta trantib (Satpol PP) sama Dinas Perhubungan untuk menertibkan juru parkir liar. Sudah mulai operasi dari kemarin, untuk tidak meresahkan masyarakat," ucap Heru.

Baca juga artikel terkait JURU PARKIR atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi