Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswinya
Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswinya

Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswinya

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 06 Mei 2024 15:03 WIB
Poster
Ilustrasi dosen UPN Jogja mendapatkan sanksi setelah terlibat kekerasan seksual Foto: Edi Wahyono
Sleman -

Kasus kekerasan seksual menjerat seorang dosen Fakultas Teknologi Mineral UPN 'Veteran' Yogyakarta berinisial JS. Dosen JS mengakui telah melecehkan mahasiswinya dan meminta maaf atas perbuatannya.

Sanksi tersebut telah ditetapkan kepada pelaku dalam Keputusan Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta Nomor 147/UN62/KP/2023 yang turut diketahui dan disetujui oleh korban. Adapun dosen tersebut telah membuat surat permintaan maaf dan telah diunggah di akun media sosial Instagram @satgasppksupnvy.

Dalam surat yang diunggah, JT mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Dia juga meminta maaf dengan tulus kepada korban dan berharap korban dapat memulihkan kondisinya dan bisa beraktivitas secara aman dan nyaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui surat ini saya mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban yang identitasnya tidak disebutkan dalam surat ini untuk melindungi korban...," kata JS dalam suratnya seperti dikutip detikJogja.

JS juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menerima sanksi sebagaimana yang ditetapkan. Dia pun menyatakan permintaan maaf atas perbuatannya.

ADVERTISEMENT

"Saya sangat menyesali apa yang sudah saya lakukan dan memohon maaf dengan tulus kepada korban. Saya sungguh berharap bahwa korban dapat memulihkan kondisi dirinya dan kembali beraktivitas secara aman dan nyaman," ujar JS.

Dalam surat itu, JS juga menyatakan siap mengganti kerugian yang dialami korban yang difasilitasi oleh Satgas PPKS UPNVY. Dia pun siap mengikuti konseling dari lembaga yang ditunjuk UPN Veteran Jogja. Hal ini mengacu dalam surat Keputusan Rektor UPN Jogja.

"Setelah menyelesaikan sanksi administratif, wajib mengikuti program konseling di lembaga yang ditunjuk oleh Satgas PPKS UPNVY dengan pembiayaan dibebankan pada saya sendiri sebelum kembali bekerja di UPNVY. Laporan hasil program konseling menjadi dasar bagi rektor untuk menerbitkan surat keterangan bahwa saya telah melaksanakan sanksi yang dikenakan dan dapat kembali berkegiatan secara penuh di UPN Veteran Yogyakarta," demikian petikan surat keputusan Rektor UPN Jogja.

Penjelasan UPN Jogja

Sub-Koordinator Humas dan Kerjasama UPN Veteran Yogyakarta, Panji Dwi Ashrianto saat dimintai konfirmasi membenarkan terkait surat pernyataan permohonan maaf tersebut yang diunggah di akun Instagram @satgasppksupnvy. Panji mengatakan surat pernyataan permohonan maaf tersebut diunggah sebagai tindak lanjut dari penyelesaian kasus.

"Surat tersebut benar adanya. Secara resmi memang diunggah di akun Satgas PPKS UPNYK sebagai tindak lanjut dari penyelesaian kasus tersebut," kata Panji saat dihubungi wartawan, Senin (6/5/2024).

"Terkait publikasi yang diunggah di akun media satgas PPKS, hal itu merupakan tuntutan korban," imbuhnya.

Panji melanjutkan kasus ini sudah ditangani oleh Satgas PPKS UPN Veteran Jogja sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Untuk penanganan kasus sudah diselesaikan oleh satgas dan untuk antisipasi disesuaikan dengan tugas satgas dan mandat dari Permendikbud," tegasnya.

Kampus, lanjut Panji, menegaskan akan menindak tegas dan serius pelaku kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi pendidikan.

"Pada prinsipnya, universitas merespons kasus-kasus tersebut secara serius dengan menindak secara tegas pelaku yang terlibat dengan tetap mempertimbangkan dampak psikologis dari korban," pungkasnya.



Simak Video "Pemkab Sleman : Sinergi Tangani Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)"
[Gambas:Video 20detik]
(apu/ams)