Menanti Bahasa Indonesia di Forum Internasional

Menanti Bahasa Indonesia di Forum Internasional

Reza Zaki Dosen Hukum Universitas Bina Nusantara, Direktur Eksekutif Indonesian Society of International Law Lecturers
16/10/2019 06:20
Menanti Bahasa Indonesia di Forum Internasional
Peserta mengucap ikrar Sumpah Pemuda dalam Festival Pemuda, Karnaval Daya Nusantara 2018 di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/ama/18)

PRESIDEN Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres ini salah satunya mengatur bahwa presiden, wapres, dan pejabat negara lain wajib berpidato menggunakan bahasa Indonesia, baik di dalam ataupun luar negeri. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Perpres ini menggantikan Perpres sebelumnya No 16 Tahun 2010 yang diterbitkan di era SBY.

Bahasa Indonesia lahir pada 28 Oktober 1928. Pada tanggal itu, para pemuda dari seluruh pelosok Nusantara berkumpul dan berikrar Sumpah Pemuda: Bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia. Berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Dengan Sumpah Pemuda itulah, bahasa Indonesia kemudian dikukuhkan menjadi bahasa nasional. Lalu pada 18 Agustus 1945, bahasa Indonesia menjadi bahasa negara dan terkandung dalam UUD 1945 Bab XV Pasal 36. Bahkan, Pramoedya Ananta Toer mengatakan "Tanpa mempelajari bahasa sendiri pun orang takkan mengenal bangsanya sendiri".

Degradasinya bahasa Indonesia di kalangan masyarakat Indonesia sendiri menjadi ancaman identitas bangsa. Hal itu timbul disebabkan globalisasi yang membangun persepsi kita untuk lebih dominan mempelajari bahasa bangsa lain daripada bangsa kita sendiri.

Merakit bahasa Indonesia di dunia

Sebagai bahasa komunikasi antarpenduduk dunia, tentunya pemakaian bahasa Inggris sudah menjadi hal yang umum dan mengikat. Di sisi lain, sebuah negara tentu memiliki bahasa tersendiri atau bahasa nasional, merupakan hasil proses kreasi sejarah yang pada umumnya diraih melalui perjuangan berdarah-darah, dilakukan sejumlah suku bangsa (ras atau etnik), yang memiliki kesamaaan nasib (solidarity).

Dalam konteks lebih 'politis', bahasa nasional ialah sebuah kebanggaan, entitas, dan identitas sebuah bangsa.

Menarik sekali merenungkan hipotesis Edward Sapir (1884-1939) dan Benjamin Lee Whorf (1897-1941) yang dikenal dengan Sapir-Whorf hypothesis (1929), menyatakan bahwa bahasa yang digunakan menentukan cara berpikir, yang pada gilirannya cara berpikir menentukan cara bersikap dan bertindak. Maka itu, kecenderungan demikian juga akan berimplikasi terhadap pola-pola hubungan dan komunikasi dalam masyarakat. "...There are certain thoughts of an individual in one language that cannot be understood by those who live in another language. ...the way people think is strongly affected by their native languages."

Fenomena presiden RI menggunakan bahasa Inggris dalam pidato di forum internasional merupakan sebuah hal yang umum diketahui masyarakat luas. Apakah seperti itu layaknya? Haruskah presiden menggunakan bahasa Inggris sebagai lingua franca? Ataukah menggunakan bahasa Indonesia sebagai sebuah entitas nasional?

Sebagaimana Presiden Soekarno mengatakan dalam pidato HUT Kemerdekaan RI pada 1965 bahwa kata 'Indonesia' ialah bukan sekadar kumpulan huruf, bukan sekadar nama sebuah tempat dalam peta geografi, tapi kata 'Indonesia' ialah sebuah entitas nasional.

Urgensi presiden berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia dalam forum internasional juga didukung beberapa klausul yang positif. Dalam forum PBB, misalnya, dalam tata tertib Majelis Umum PBB pasal 53 disebutkan pembawa pidato bisa menggunakan bahasa nasional negara asal presiden, tetapi harus diterjemahkan ke salah satu bahasa yang ditetapkan oleh PBB. Selanjutnya, satu bahasa itu juga kemudian diterjemahkan ke dalam lima bahasa resmi PBB.

Dalam konteks konsitusional penggunaan bahasa Indonesia oleh presiden juga telah diatur dalam Pasal 28 (UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan), yang menjelaskan bahwa presiden wajib menggunakan bahasa Indonesia di forum internasional.

Jelas sekali dalam UUD 1945 tentang wajibnya presiden menggunakan bahasa Indonesia dalam forum internasional. Tentunya akan menjadi pelanggaran terhadap UU ketika presiden tidak menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato forum internasional. Bagaimanapun hukum ialah di atas segalanya dan tidak melihat status seseorang.

Menyambut lanskap Indonesia baru

Lanskap Indonesia dalam 10-20 tahun ke depan akan menjadi sentra kekuatan baru dunia, terutama pada bidang ekonomi. Kemajuan ekonomi dan pertumbuhan demografi yang baik ini menempatkan RI pada jajaran 5 besar kekuatan dunia.

Dalam rangka menyambut geopolitik dan geoekonomi Indonesia yang semakin strategis itu tentu saja Indonesia harus mencari panggung untuk meneguhkan marwah bangsa, dengan salah satunya memperkenalkan bahasa nasional, yakni bahasa Indonesia di tengah forum-forum internasional.

Pemimpin negara di dunia yang menggunakan bahasa nasionalnya di forum internasional pun ada, seperti Korea Selatan, Turki, Jepang, Jerman, dan Brasil. Negara-negara itu juga dianggap memiliki pengaruh besar, terutama pada bidang ekonomi dunia.

Pasal 44 UU No 24 Tahun 2009 ada upaya menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Selanjutnya Pasal 28 UU No 24 Tahun 2009 berbunyi bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri. Pejabat negara yang dimaksud selain presiden dan wakil presiden antara lain MPR RI, DPR RI, DPD RI, MA, MK, KPK, BPK, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pejabat negara yang diatur di dalam UU.

Sementara itu, pada pasal 17 Perpres No 63 Tahun 2019 berbunyi pidato resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh PBB, organisasi internasional, atau negara penerima.

Perkembangan positif dari perspektif fungsionalisasi penggunaan bahasa itu tentu membawa dampak yang baik bagi daya saing Indonesia. Antonio L Rappa dan Lionel Wee dalam bukunya Language Policy and Modernity in Southeast Asia (2006) memaparkan bahwa ideologi tentang bahasa dapat membawa pengaruh terhadap formulasi kebijakan yang akan dibuat. Namun demikian, dalam pergaulan resmi antarnegara pada umumnya tiap-tiap negara mempunyai ketentuan tertentu yang mengatur tentang penggunaan bahasa nasionalnya di dalam berbagai kegiatan, termasuk Indonesia.

Presiden Joko Widodo sendiri sudah memulainya pada saat menyampaikan pidato di Konferensi Asia Afrika (KAA) 2015 yang lalu dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Pemakaian bahasa Indonesia oleh presiden pada forum internasional akan memiliki dampak positif untuk kepentingan dalam negeri (internal) maupun mancanegara (eskternal). Dampak positif untuk dalam negeri, antara lain masyarakat semakin respek terhadap presiden karena bagaimanapun presiden ialah representasi seluruh rakyat Indonesia yang telah disatukan oleh satu bahasa nasional, timbulnya rasa bangga, dan semakin bangkitnya rasa percaya diri akan harga diri sebagai sebuah bangsa menjadi parameter semangat patriotisme seorang presiden.

Dalam konteks positif untuk kepentingan luar negeri para pemimpin dunia akan melihat presiden sebagai tokoh sentral dan simbol negara yang teguh dengan nilai-nilai luhur budaya bangsanya. Respek terhadap eksistensi bahasa Indonesia menarik minat dan ketertarikan untuk menjadikan mereka mempelajari bahasa Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
  • Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut

    22/5/2024 19:50

    Bupati Bandung Dadang Supriatna, mengungkapkan kebahagiaan dan rasa syukur atas pencapaian Pemkab Bandung meraih Opini WTP 8 kali berturut-turut.

  • Dokter Depresi?

    08/5/2024 19:33

    Tidak jelas alasan mengapa Menkes gandrung cawe-cawe urusan pendidikan dokter spesialis

  • Musrenbangnas dan Hati Negara Untuk Tanah Papua

    06/5/2024 13:30

    Jika beberapa poin yang dikemukakan dikerjakan dengan sungguh-sungguh pemerintah hingga menyentuh kebutuhan riil masyarakat, di sanalah hati negara untuk tanah Papua.

  • Jokowi dan Internet di Papua Pegunungan

    26/4/2024 14:53

    Masyarakat Papua Pegunungan berharap dalam angan-angan. Ibarat kata pepatah si pungguk merindukan bulan. Internet menjadi barang langka.

  • Bansos, Presiden, dan Memilih Presiden 2024

    06/4/2024 08:46

    Bantuan Sosial (Bansos) menjadi isu menarik dalam sidang gugatan hasil  pemilihan presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi.

  • El Nino

    11/6/2023 05:00

    Ditambah dampak fenomena El Nino, bisa dibayangkan bagaimana ‘kerasnya’ hidup di Ibu Kota dalam beberapa hari ke depan.